
Pada akhir April 2026, Presiden Prabowo Subianto meresmikan groundbreaking tiga belas proyek pengolahan sumber daya alam senilai 7,2 miliar dolar AS dalam satu hari. Ia menyebut hilirisasi sebagai “jalan kebangkitan nasional” (East Asia Forum, 2026). Beberapa pekan kemudian, di kantor Kementerian Perindustrian, juru bicara kementerian membantah keras tudingan bahwa Indonesia mengalami deindustrialisasi, dengan menunjuk angka kontribusi manufaktur terhadap PDB tahun 2025 sebesar 19,07 persen (Expat Life in Indonesia, 2026). Dua peristiwa yang berjarak hanya sebulan ini menggambarkan paradoks di jantung perekonomian Indonesia: di satu sisi, modal mengalir deras ke smelter dan kawasan pengolahan tambang; di sisi lain, pejabat publik harus menepis kekhawatiran bahwa pabrik-pabrik Indonesia sedang kehilangan tempatnya.
Pertanyaan yang muncul dari paradoks ini bukan sekadar apakah manufaktur sedang menyusut, melainkan mengapa ia tampak begitu konsisten kalah bersaing—baik dalam menarik modal, menyerap tenaga kerja produktif, maupun mempertahankan kontribusinya terhadap output nasional—dibandingkan dengan dua kelompok sektor yang berbeda karakter: sektor ekstraktif (pertambangan dan turunan pengolahan sumber daya alamnya) dan sektor jasa. Jawaban atas pertanyaan ini tidak tunggal. Ia merentang dari mekanisme makroekonomi klasik seperti Dutch disease, ke dinamika produktivitas dan struktur biaya di level perusahaan, hingga ekonomi politik kebijakan industri yang selama dua dekade terakhir cenderung memihak pada cara-cara cepat memetik nilai dari kekayaan alam ketimbang membangun daya saing manufaktur yang melelahkan dan berjangka panjang. Tulisan ini menelusuri benang-benang itu satu per satu.
## Anatomi Sebuah Kemunduran
Untuk memahami mengapa manufaktur kalah bersaing, kita perlu lebih dulu menyepakati apa yang dimaksud dengan “kalah”. Indikator paling sering dikutip adalah pangsa manufaktur terhadap PDB. Pada awal milenium, kontribusi sektor ini berada di puncaknya. Berbagai studi menempatkan puncak tersebut di kisaran awal 2000-an, ketika manufaktur menyumbang sekitar 28 hingga 32 persen output nasional, sebelum kemudian merosot secara bertahap (Tandjung et al. dalam UNCTAD, 2021; tinjauan dalam *Bulletin of Indonesian Economic Studies*, 2024). Pada 2022, nilai tambah manufaktur tercatat sekitar 18 persen PDB, berada di bawah ambang 20 persen yang lazim diasosiasikan dengan ekonomi yang terindustrialisasi (World Bank, 2024). Angka tahun 2025, menurut Badan Pusat Statistik, naik tipis ke 19,07 persen—level tertinggi dalam beberapa tahun terakhir, naik dari 18,98 persen pada 2024 (BPS dalam investinasia.id, 2026).
Pemerintah memang berargumen bahwa perbandingan angka lintas dua dekade tidak sepenuhnya sahih karena perubahan konsep, definisi, dan metode penghitungan (Kementerian Perindustrian, 2026). Argumen ini memiliki dasar metodologis yang valid dan layak dicatat sebagai pengingat agar penurunan tidak dilebih-lebihkan. Namun bahkan dengan kehati-hatian itu, pola dasarnya sukar disangkal: pangsa manufaktur hari ini berada beberapa poin persentase di bawah puncaknya, dan yang lebih penting, ia stagnan pada level yang oleh banyak ekonom dianggap terlalu rendah untuk negara yang belum kaya. Fenomena ini dikenal sebagai *premature deindustrialization*—deindustrialisasi dini—yaitu ketika perekonomian beralih dari manufaktur ke jasa sebelum mengekstraksi penuh keuntungan produktivitas dari fase industrialisasi (Rodrik, 2016; UNCTAD, 2021).
Disebut “dini” karena pergeseran ini dimulai pada tingkat pendapatan per kapita yang masih rendah. Ketika manufaktur Indonesia mulai kehilangan momentum pada awal 2000-an, pendapatan nasional bruto per kapita masih jauh dari level negara industri matang yang biasanya baru melepas manufaktur setelah mencapai pendapatan tinggi (Harvard Kennedy School Student Review, dengan rujukan pada Rodrik, 2016). Bandingkan dengan Korea Selatan, yang pangsa tenaga kerja manufakturnya baru menurun pada 1989 saat pendapatan per kapitanya mendekati 8.000 dolar AS—berbeda jauh dengan pola “late industrializer” yang mulai mundur pada tingkat pendapatan jauh lebih rendah. Indonesia, China, dan Vietnam memahami bahwa kemakmuran datang bukan dari mengekspor bahan mentah, melainkan dari memindahkan pekerja ke industri produktif yang menghasilkan upah stabil dan peningkatan teknologi (Jakarta Globe, 2026); persoalannya, Indonesia tampak menjalankan pelajaran itu hanya setengah jalan.
Indikator kedua adalah penyerapan tenaga kerja. Di sini muncul anomali yang menarik. Pangsa tenaga kerja manufaktur Indonesia bergerak sangat lambat: dari sekitar 10 persen total lapangan kerja pada 1990 menjadi hanya sekitar 13 persen pada 2015 (World Bank, 2017). Sebaliknya, sektor jasa melonjak dari 34 persen menjadi 53 persen pada periode yang sama. Antara 2001 dan 2015, dari 23,8 juta lapangan kerja baru, sekitar 22,2 juta di antaranya berada di sektor jasa; manufaktur hanya menyumbang 3,2 juta, sementara pertanian dan pertambangan justru kehilangan 1,6 juta pekerjaan (World Bank, 2017). Pertumbuhan industri yang nyaris tanpa penambahan lapangan kerja berarti inilah yang oleh Aswicahyono, Hill, dan Narjoko (2011) dijuluki “jobless growth” dalam industrialisasi Indonesia.
Yang memperumit gambaran, ketika manufaktur memang menyerap tenaga kerja, kualitas pekerjaan itu sering rendah. Industri yang tumbuh di Indonesia kebanyakan bukan industri berorientasi nilai tambah tinggi, melainkan industri padat karya yang mengandalkan upah rendah untuk efisiensi, terjebak pada aktivitas perakitan, pengemasan, atau outsourcing sederhana di segmen rantai nilai yang rendah (The Jakarta Post, 2025). Bank Dunia mencatat bahwa nilai tambah per pekerja di manufaktur Indonesia hampir terpangkas separuh sejak 2004, bersamaan dengan turunnya pangsa manufaktur dari 28 persen ke 18 persen PDB (World Bank, 2024, dalam Bulletin of Indonesian Economic Studies, 2024). Inilah bentuk kekalahan yang paling halus namun paling berbahaya: bukan hanya pangsa yang menyusut, tetapi mesin produktivitas yang melemah dari dalam.
## Dutch Disease: Hipotesis yang Menggoda dan Bukti yang Ambigu
Penjelasan klasik untuk mengapa manufaktur kalah dari sektor ekstraktif adalah Dutch disease. Istilah ini, yang pertama dipopulerkan oleh *The Economist* pada 1977 untuk menggambarkan dampak boom gas di Belanda terhadap sektor lain, kemudian diformalkan secara teoretis oleh Corden dan Neary (1982) serta Corden (1984). Logikanya sederhana namun kuat. Ketika harga atau produksi komoditas melonjak, devisa membanjir masuk, nilai tukar riil mengalami apresiasi, dan barang-barang manufaktur dalam negeri menjadi relatif lebih mahal di pasar global. Dua efek terjadi bersamaan: *spending effect*, di mana kenaikan pendapatan mendorong permintaan terhadap barang non-tradable dan menggeser harga relatif; dan *resource movement effect*, di mana faktor produksi seperti modal dan tenaga kerja berpindah dari manufaktur ke sektor sumber daya yang sedang mekar (Corden & Neary, 1982; IMF, 2011).
Apakah Indonesia menderita Dutch disease? Jawabannya, secara empiris, lebih ambigu daripada yang sering diasumsikan. Sebuah analisis mendalam IMF terhadap boom ekspor Indonesia menjelang krisis keuangan global 2008–2009 menemukan bahwa tidak ada bukti kuat Dutch disease; kelemahan di sebagian sektor tampaknya tidak terkait langsung dengan boom komoditas; dan meskipun ketergantungan pada komoditas meningkatkan kerentanan terhadap volatilitas harga, terms of trade Indonesia relatif stabil karena harga impor dan ekspor cenderung bergerak searah (IMF, 2011). Studi lain yang menerapkan model keseimbangan umum terhitung (CGE) pada lonjakan harga migas 2007–2008 menemukan bahwa apresiasi riil rupiah memang terjadi dan menghambat pertumbuhan ekspor pertanian dan manufaktur, tetapi—berlawanan dengan prediksi murni Dutch disease—ekspor kedua sektor itu tetap tumbuh (jurnal *Ekonomi Pembangunan* UII).
Bukti yang lebih meyakinkan justru datang dari level mikro dan regional, dan ia menyodorkan nuansa penting. Penelitian Pelzl dan Poelhekke (2021) yang diterbitkan di *Journal of International Economics* terhadap data kabupaten di Indonesia menemukan bahwa dampak boom tambang terhadap manufaktur bergantung pada intensitas tenaga kerja pertambangan tersebut. Di kabupaten dengan pertambangan padat karya, boom mineral justru menekan lapangan kerja manufaktur, karena pertambangan padat karya mendorong naik upah lokal sehingga produsen barang yang banyak diperdagangkan kehilangan daya saing dan mengurangi pekerja. Sebaliknya, di kabupaten dengan pertambangan padat modal, tekanan terhadap upah manufaktur nyaris tidak ada, dan baik produsen barang tradable maupun non-tradable sama-sama diuntungkan oleh boom. Studi terhadap windfall migas di tingkat kabupaten yang dipublikasikan di *Journal of the Association of Environmental and Resource Economists* (Cust & Rusli, 2019) juga menelusuri jalur transmisi serupa, menemukan bahwa efek crowding-out terhadap manufaktur jauh dari universal.
Implikasi dari temuan-temuan ini penting bagi diskusi hilirisasi mineral. Pengolahan nikel dan turunannya bersifat sangat padat modal, bukan padat karya. Artinya, melalui kanal Dutch disease klasik yang bekerja lewat tekanan upah lokal, smelter dan kawasan pengolahan mungkin tidak serta-merta menggerus manufaktur di sekitarnya. Namun ini bukan kabar baik tanpa syarat. Justru sifat padat modal inilah yang menjadi inti persoalan dari sudut pandang penyerapan tenaga kerja: investasi puluhan miliar dolar ke sektor ekstraktif-pengolahan menghasilkan relatif sedikit lapangan kerja per dolar yang ditanam, dibandingkan jika modal serupa mengalir ke manufaktur berorientasi ekspor yang lebih padat karya. Bank Dunia jauh-jauh hari telah memperingatkan bahwa konsentrasi ekonomi pada komoditas tidak akan menghasilkan cukup lapangan kerja bagi lebih dari dua juta pencari kerja baru setiap tahun, karena sektor sumber daya tidak sepadat karya manufaktur (World Bank, dalam laporan “Boom, Bust and Up Again?”).
Dengan kata lain, kerangka Dutch disease tetap relevan, tetapi bukan dalam bentuk dongengnya yang paling sederhana. Persoalan Indonesia bukan terutama apresiasi nilai tukar yang membunuh ekspor manufaktur secara seragam, melainkan realokasi modal dan perhatian kebijakan ke aktivitas ekstraktif yang, betapapun menguntungkan dalam jangka pendek, tidak membangun basis penciptaan lapangan kerja dan kapabilitas teknologi seluas yang dijanjikan manufaktur.
## Realokasi Modal dan Janji Hilirisasi
Jika ada satu data yang memadatkan argumen realokasi modal, ia datang dari studi Lowy Institute (2024). Lembaga itu menemukan bahwa pertumbuhan realisasi investasi agregat dan pembentukan modal tetap bruto riil tetap stabil mengikuti tren jangka panjangnya—tidak ada lonjakan. Yang terjadi bukanlah penciptaan peluang investasi baru, melainkan pengalihan aliran investasi ke industri hilirisasi (Lowy Institute, 2024). Dengan kata lain, hilirisasi tidak memperbesar kue investasi; ia mengubah komposisinya, menarik modal domestik dari penggunaan alternatif menuju smelter.
Skala aliran modal ke sektor ini memang spektakuler. Antara 2019, ketika larangan ekspor bijih nikel diumumkan, dan 2022, investasi di pengolahan mineral dan manufaktur terkait melonjak dari 3,56 miliar dolar AS menjadi 10,96 miliar dolar AS—naik 207,9 persen, didorong secara dominan oleh pembiayaan asal China (CSIS, 2025). Sebelum 2014 Indonesia hanya memiliki dua smelter nikel; pada 2020 jumlahnya menjadi 13, dan pada pertengahan 2023 sudah ada 43 smelter beroperasi, 28 dalam konstruksi, dan 24 dalam tahap perencanaan (CSIS, 2025). Mantan Presiden Joko Widodo membela kebijakan ini dengan menunjuk lonjakan nilai ekspor nikel dari sekitar 17 triliun menjadi 510 triliun rupiah (CSIS, 2025).
Angka-angka ini nyata dan tidak boleh diremehkan. Pertumbuhan ekonomi di kabupaten-kabupaten yang menjadi lokasi kawasan industri nikel melesat: lima dari enam kabupaten dengan kawasan industri nikel aktif mencatat pertumbuhan PDRB 20 persen atau lebih pada 2023, sebagian bahkan menembus 100 persen pada tahun-tahun tertentu (Lowy Institute, 2024). Namun pertumbuhan ini cepat sekaligus sangat terkonsentrasi, baik secara geografis maupun sektoral.
Pertanyaan kritisnya adalah apakah lonjakan ini menandakan kemenangan strategi industrialisasi atau sekadar perpindahan ketergantungan. Sejumlah studi mutakhir cenderung pada penilaian yang berhati-hati. Analisis yang diterbitkan di *Economies* (MDPI, 2026) menggunakan kerangka input-output menemukan bahwa keterkaitan ke depan (forward linkages) sektor ini justru menurun dari 16 ke 8, dan keterkaitan ke belakang (backward linkages) bergerak tipis dari 75 ke 73—mengindikasikan struktur yang lebih sempit dengan spesialisasi lebih besar pada aktivitas padat modal bernilai tinggi, bukan pelebaran jaringan industri domestik yang luas. Studi lain yang dipublikasikan dalam prosiding ilmiah dengan perspektif ekonomi politik pascakolonial menyimpulkan bahwa, meski FDI dan nilai ekspor meningkat, Indonesia tetap tertanam dalam segmen bernilai rendah pada rantai pasok global—sebuah kondisi yang disebut “refined dependency” atau ketergantungan yang diperhalus (BIO Web of Conferences, 2025).
Ketergantungan itu berlapis. Lebih dari 68 persen smelter nikel di Indonesia dimiliki entitas asing, terutama perusahaan China, dengan partisipasi BUMN dan perusahaan domestik yang terbatas (BIO Web of Conferences, 2025, berdasarkan Warburton, 2024, dan sumber lain). Pada 2024, China mengimpor 82 persen total ekspor nikel Indonesia, dan industri pemurnian dalam negeri masih didominasi produksi nikel kelas rendah untuk baja nirkarat, bukan nikel kelas tinggi untuk baterai kendaraan listrik (CSIS, 2025). East Asia Forum (2026) bahkan memperingatkan risiko “green dependency trap”: Indonesia membangun kapasitas pengolahan tetapi tetap bergantung pada teknologi dan modal China, sementara permintaan global bisa bergeser ke kimia baterai yang tidak membutuhkan nikel sama sekali—dengan biaya seperti polusi udara dari pembangkit batu bara dan pelemahan tata kelola yang ditanggung warga Indonesia, sedangkan teknologi dan laba mengalir ke mitra asing.
Yang relevan bagi pertanyaan kita adalah ini: hilirisasi adalah bentuk manufaktur—pengolahan adalah aktivitas industri. Maka secara teknis, keberhasilannya bisa dibaca sebagai keberhasilan manufaktur. Tetapi ia adalah jenis manufaktur yang sangat spesifik: terikat pada satu komoditas, padat modal, didominasi asing, dan terkonsentrasi secara geografis. Ia tidak menggantikan, dan dalam beberapa hal mengalihkan sumber daya dari, manufaktur padat karya berorientasi ekspor yang secara historis menjadi tangga mobilitas sosial dan mesin penciptaan kelas menengah di Asia Timur. Lowy Institute (2024) menggarisbawahi bahwa keberhasilan Indonesia menarik 29 miliar dolar AS atau 75 persen total investasi greenfield kendaraan listrik di kawasan sulit dikaitkan dengan apa pun selain hilirisasi nikel—mengingat sektor manufaktur Indonesia secara keseluruhan kurang kompetitif. Kalimat terakhir itu adalah pengakuan diam-diam: tanpa daya tarik nikel, manufaktur Indonesia tidak menonjol.
## Mengapa Pabrik Indonesia Sulit Bersaing: Sisi Penawaran
Dutch disease dan realokasi modal menjelaskan tekanan dari sektor ekstraktif. Tetapi sebagian besar kelemahan manufaktur Indonesia bersifat endogen—berakar pada kondisi internal yang membuat pabrik-pabrik sulit produktif dan kompetitif, terlepas dari apa yang terjadi di sektor tambang. Di sinilah literatur produktivitas memberi kontribusi paling tajam.
Produktivitas faktor total (TFP) manufaktur Indonesia memiliki sejarah yang mengkhawatirkan. Studi klasik Aswicahyono dan Hill (2002) terhadap 28 industri manufaktur menemukan bahwa pertumbuhan TFP positif pada akhir 1970-an (sekitar 1,1 persen pada 1976–1981) berbalik menjadi kontraksi tajam pada periode berikutnya, dengan TFP menyusut hingga sekitar minus 4,9 persen per tahun antara 1981 dan 1993. Studi efisiensi yang menggunakan model stochastic frontier menemukan bahwa rata-rata efisiensi teknis empat sektor utama—makanan, tekstil, kimia, dan produk logam—pada 1993–2000 hanya sekitar 55,87 persen, yang berarti perusahaan rata-rata beroperasi hanya pada 55,87 persen dari output potensialnya (Margono & Sharma, 2006, *Journal of Asian Economics*). Pada level makro, perbandingan TFP Indonesia dengan negara Asia sepadannya menunjukkan posisi yang tertinggal, dan nilai tambah per pekerja manufaktur yang hampir terpangkas separuh sejak 2004 memperkuat gambaran erosi produktivitas struktural (Bulletin of Indonesian Economic Studies, 2024).
Akar erosi ini bersifat majemuk. Pertama, biaya logistik. Sebagai negara kepulauan dengan infrastruktur transportasi yang menantang, biaya logistik Indonesia termasuk yang tertinggi di Asia, menambah beban dan ketidakpastian pada produksi yang bergantung pada bahan baku impor (The Jakarta Post, 2019; Bank Dunia, 2012). Bagi manufaktur yang harus mengimpor input, memprosesnya, lalu mengekspor produk jadi, setiap hambatan di satu mata rantai—penanganan pelabuhan, transportasi ke pabrik, pembiayaan kredit ekspor—menggerus daya saing keseluruhan (The Jakarta Post, 2019).
Kedua, masalah “missing middle”. Bank Dunia (2012) mengidentifikasi bahwa tingginya biaya transportasi dan logistik, kesulitan akses kredit, serta kurangnya transparansi dan kepastian regulasi telah melahirkan struktur industri yang didominasi banyak perusahaan kecil dan tidak produktif. Hambatan-hambatan ini menghalangi pelaku baru masuk dan mencegah produsen yang ada untuk berekspansi dan menikmati skala ekonomi—sehingga sektor manufaktur tidak pernah benar-benar matang menuju perusahaan menengah yang produktif (World Bank, 2012).
Ketiga, keterampilan tenaga kerja. Bank Dunia (2021) mencatat bahwa pada sisi penawaran, mayoritas pekerja Indonesia paling tinggi hanya berpendidikan menengah pertama, dan sekitar 56 persen angkatan kerja saat ini diperkirakan pernah mengalami stunting saat kanak-kanak—kondisi yang mengganggu perkembangan kognitif dan membatasi penciptaan lapangan kerja bernilai tambah tinggi. Sementara dorongan menuju Industri 4.0 menuntut kapabilitas digital dan analitis, pengembangan tenaga kerja belum mengejar kebutuhan itu (mekari.com, 2025).
Keempat, dan ini yang paling kontroversial, kebijakan upah dan produktivitas. Di sini bukti memberi gambaran yang berlawanan dengan intuisi populer. Sejumlah studi menemukan terjadinya *disconnection* antara upah dan produktivitas di Indonesia pascakrisis 1997: produktivitas tenaga kerja terus naik sementara upah riil stagnan atau bahkan menurun di banyak sektor pada periode 2001–2012 (penelitian berbasis data Sakernas, dalam volume tentang earnings dan inequality, 2016). Studi ekonomi politik tentang kebijakan upah minimum era Jokowi bahkan mengargumentasikan adanya “rezim upah murah” yang sengaja menjaga upah rendah demi daya saing ekspor (jurnal ekonomi politik, 2021). Implikasinya menarik: jika manufaktur Indonesia bersaing terutama lewat upah murah dan bukan lewat produktivitas, maka ia berada pada jalur yang rapuh—mudah dikalahkan oleh negara dengan upah lebih rendah lagi atau produktivitas lebih tinggi, dan sukar naik kelas ke segmen bernilai tambah tinggi.
Kelima, proteksionisme dan local content requirement. Ini ironi yang penting. Kebijakan yang dimaksudkan melindungi manufaktur domestik—tarif, hambatan nontarif, kewajiban kandungan lokal—justru sering melemahkannya. Lowy Institute (2015) berargumen bahwa proteksionisme berlebihan, dengan membatasi akses pada input dan teknologi, dapat semakin menurunkan daya saing dan produktivitas perusahaan Indonesia. Bukti menunjukkan bahwa local content requirement Indonesia mendorong manufaktur yang tidak efisien, menurunkan output, dan menghasilkan produksi berkualitas lebih rendah dengan biaya lebih tinggi (Lowy Institute, 2024). Negara-negara yang terbuka pada kompetisi global, investasi, dan teknologi lebih mungkin berhasil dibanding yang bergantung pada proteksi pasar dan permintaan domestik (Lowy Institute, 2024). Pelajaran kegagalan Proton di Malaysia, yang lahir dari kebijakan substitusi impor, kerap dijadikan peringatan.
## Mengapa Jasa Menang: Bukan Selalu Kabar Baik
Jika manufaktur tertekan dari satu sisi oleh sektor ekstraktif, ia kalah dari sisi lain oleh sektor jasa—tetapi dengan dinamika yang sama sekali berbeda, dan dengan konsekuensi yang ambivalen.
Sektor jasa adalah mesin penyerap tenaga kerja terbesar Indonesia. Pangsanya dalam lapangan kerja melonjak dari sekitar 34 persen pada 1990 ke 53 persen pada 2015, dan ia menyumbang mayoritas absolut penciptaan lapangan kerja baru sepanjang awal abad ini (World Bank, 2017). Pada 2021, sektor jasa menampung sekitar 49 persen tenaga kerja Indonesia (data Bank Dunia dalam globalEDGE). Dalam komposisi PDB, jasa kini menyumbang porsi terbesar—sekitar 43 persen pada 2023—melampaui industri secara keseluruhan (data dalam Statista, 2023; perlu dicatat angka “industri” di sini mencakup pertambangan dan konstruksi, bukan hanya manufaktur).
Mengapa jasa begitu unggul dalam menyerap tenaga kerja? Sebagian karena hambatan masuknya rendah, sebagian karena ia tidak menghadapi tekanan kompetisi global yang sama dengan barang tradable, dan sebagian karena pertumbuhan kelas menengah serta urbanisasi menciptakan permintaan domestik yang besar. Pada 2025, kategori “Other Services Activities” memimpin pertumbuhan tahunan dengan 9,93 persen, jasa bisnis 9,01 persen, dan transportasi serta pergudangan 8,87 persen—jauh di atas pertumbuhan manufaktur 5,30 persen (BPS dalam investinasia.id, 2026).
Namun di sinilah letak ambivalensinya. Kemenangan jasa sebagian besar adalah kemenangan dalam kuantitas, bukan kualitas. Asian Development Bank (2026) mencatat bahwa realokasi tenaga kerja Indonesia tertinggal: pekerja lebih banyak bergeser ke jasa berproduktivitas rendah ketimbang ke sektor berproduktivitas tinggi. Perdagangan grosir dan eceran, transportasi, serta jasa lain didominasi pekerjaan informal, sementara sektor dengan tuntutan keterampilan dan produktivitas tinggi justru menampung porsi tenaga kerja yang lebih kecil (ADB, 2026). Akibatnya, pertumbuhan dan perolehan produktivitas menjadi terbatas.
Penting untuk dicatat nuansa yang sering luput: ILO (sekitar 2015) menemukan bahwa produktivitas di sektor industri Indonesia hampir dua kali lipat sektor jasa dan empat kali lipat pertanian. Ini tampak berlawanan dengan narasi keunggulan jasa. Rekonsiliasinya terletak pada heterogenitas sektor jasa: ia mencakup baik jasa keuangan, telekomunikasi, dan jasa profesional berproduktivitas tinggi, maupun perdagangan eceran informal dan jasa berupah rendah berproduktivitas sangat rendah. Yang tumbuh paling cepat dalam penyerapan tenaga kerja cenderung kelompok kedua. Maka ketika dikatakan “jasa mengalahkan manufaktur”, yang sebenarnya terjadi adalah perekonomian menyerap tenaga kerja yang tidak tertampung manufaktur ke dalam aktivitas jasa yang sebagian besar berproduktivitas rendah—bukan lompatan menuju ekonomi jasa modern ala negara maju.
Kemenangan jasa, dengan demikian, sebagian adalah gejala dari kegagalan manufaktur, bukan substitusi yang setara. Dalam pengalaman pertumbuhan Asia Timur, manufaktur berfungsi sebagai jembatan yang memindahkan pekerja berproduktivitas rendah dari pertanian ke aktivitas berproduktivitas tinggi, sekaligus membangun kapabilitas teknologi yang bisa merembet ke sektor lain. Ketika jembatan itu terlalu sempit, pekerja menyeberang langsung dari pertanian ke jasa informal—sebuah transformasi struktural yang dangkal, yang oleh sebagian ekonom disebut sebagai gejala deindustrialisasi negatif: tenaga kerja yang dilepas manufaktur tidak terserap ke aktivitas berproduktivitas lebih tinggi, melainkan ke pekerjaan berkualitas rendah (UNCTAD, 2021).
## Ekonomi Politik: Mengapa Pilihan Selalu Condong ke Ekstraktif
Penjelasan teknis—Dutch disease, produktivitas, biaya logistik—tidak lengkap tanpa lapisan ekonomi politik. Pertanyaannya bukan hanya mengapa manufaktur secara teknis sulit bersaing, tetapi mengapa pilihan kebijakan secara konsisten cenderung memanjakan sektor ekstraktif dan pengolahannya.
Pertama, soal horizon waktu dan visibilitas politik. Smelter dapat diresmikan dalam seremoni groundbreaking yang spektakuler; lonjakan nilai ekspor nikel dari 17 ke 510 triliun rupiah adalah angka yang mudah dikomunikasikan dan secara politis menggoda (CSIS, 2025). Membangun daya saing manufaktur padat karya, sebaliknya, menuntut perbaikan yang lambat, tersebar, dan sukar diklaim: reformasi pendidikan vokasi, penurunan biaya logistik, penyederhanaan regulasi, kepastian hukum. Insentif politik condong pada yang terlihat dan cepat.
Kedua, struktur insentif fiskal. Pemerintah menggelontorkan tax holiday yang memotong pajak korporasi hingga 100 persen selama 5 hingga 20 tahun operasi untuk investasi terpilih di sektor pengolahan, baterai, dan kendaraan listrik (PwC, 2024, dalam Springer, 2025). Insentif sebesar ini mengarahkan modal—domestik maupun asing—secara tegas ke hilirisasi, memperkuat realokasi yang telah dibahas. Modal mengikuti insentif; ketika insentif terbesar berada di sektor ekstraktif-pengolahan, ke sanalah modal mengalir, sering kali dengan mengorbankan alternatif manufaktur lain.
Ketiga, dimensi rent-seeking. Sektor sumber daya alam, karena rente ekonominya yang besar dan terkonsentrasi, secara struktural lebih rentan terhadap perburuan rente dibanding manufaktur kompetitif yang marginnya tipis dan tersebar. Literatur ekonomi politik Indonesia mendokumentasikan bagaimana aktivitas transfer—perburuan rente—bersaing dengan aktivitas produktif dalam mengalokasikan sumber daya dan perhatian elite (lihat tinjauan tentang rent-seeking di Indonesia, 2021, yang membangun pada kerangka Tullock, 1967, dan Krueger, 1974). Kawasan industri nikel yang berfungsi sebagai enclave, terinsulasi dari pengawasan publik dan kontrol demokratis, memberi ruang bagi tata kelola yang lemah dan penyalahgunaan (BIO Web of Conferences, 2025). Tata kelola yang lemah ini bukan sekadar persoalan etis; ia adalah subsidi tersembunyi bagi sektor ekstraktif—biaya lingkungan dan sosial yang tidak diinternalisasi—yang membuat sektor ini tampak lebih menguntungkan daripada sebenarnya jika seluruh biaya diperhitungkan.
Keempat, warisan inward-looking. Lowy Institute (2024) menilai bahwa kebijakan manufaktur Indonesia secara historis bersifat inward-looking dan proteksionis, membiarkan produksi yang tidak efisien berkembang biak, dan kebijakan saat ini konsisten dengan praktik ini. Orientasi ke dalam ini berakar pada ekonomi politik yang lebih dalam: pasar domestik yang besar—terbesar di Asia Tenggara—menggoda pembuat kebijakan untuk berpuas diri pada permintaan dalam negeri ketimbang menghadapi disiplin keras kompetisi ekspor. Ironisnya, sejarah industrialisasi sukses justru menunjukkan sebaliknya: keterbukaan dan orientasi ekspor adalah ciri inti kebijakan industri yang berhasil (Lowy Institute, 2024).
## Menimbang Trade-off, Bukan Memvonis
Setelah menelusuri Dutch disease, realokasi modal, erosi produktivitas, dinamika sektor jasa, dan ekonomi politik, gambaran yang muncul bukanlah cerita kausal tunggal melainkan konvergensi beberapa kekuatan yang saling memperkuat. Manufaktur Indonesia kalah bersaing dengan sektor ekstraktif sebagian karena modal dan insentif kebijakan dialihkan ke aktivitas pengolahan padat modal yang menjanjikan nilai ekspor cepat namun lapangan kerja terbatas dan keterkaitan domestik yang menyempit. Ia kalah dengan sektor jasa sebagian karena manufaktur gagal menyediakan cukup lapangan kerja produktif, sehingga tenaga kerja menumpuk di jasa informal berproduktivitas rendah—sebuah “kemenangan” jasa yang lebih mencerminkan kegagalan manufaktur daripada keunggulan jasa itu sendiri. Dan di balik keduanya, kelemahan endogen manufaktur—biaya logistik tinggi, missing middle, keterampilan rendah, proteksionisme yang kontraproduktif, dan disconnection upah-produktivitas—membuat sektor ini secara struktural sukar bersaing bahkan tanpa tekanan dari sektor lain.
Penting untuk tidak terjebak pada vonis yang terlalu rapi. Bukti Dutch disease di Indonesia ambigu, bukan konklusif (IMF, 2011). Hilirisasi telah mencatatkan pencapaian nyata dalam menarik investasi, meningkatkan nilai ekspor, dan menggerakkan ekonomi regional (CSIS, 2025; Lowy Institute, 2024), sekalipun pencapaian itu disertai biaya lingkungan, ketergantungan asing, dan konsentrasi yang serius. Sektor jasa modern berproduktivitas tinggi adalah komponen sah dari ekonomi maju, bukan musuh manufaktur. Persoalannya terletak pada keseimbangan: pengalaman Indonesia sendiri menunjukkan bahwa pertumbuhan tercepatnya terjadi justru ketika pertumbuhan manufaktur melampaui pertumbuhan ekonomi keseluruhan—pola yang konsisten dengan hanya dua pengecualian antara 1968 dan 1995 (Bulletin of Indonesian Economic Studies, 2024). Kembalinya manufaktur sebagai mesin pertumbuhan, dengan kata lain, bukan nostalgia melainkan resep yang terbukti.
Apakah hilirisasi mineral dapat menjadi batu loncatan menuju manufaktur yang lebih luas dan kompetitif—lewat efek pembelajaran, transfer teknologi, dan pembangunan kapabilitas—atau justru mengunci Indonesia pada ketergantungan baru yang diperhalus, masih merupakan pertanyaan terbuka yang jawabannya akan ditentukan oleh kebijakan beberapa tahun ke depan: apakah keterkaitan domestik diperdalam, apakah kepemilikan dan teknologi secara bertahap terinternalisasi, apakah biaya lingkungan diinternalisasi, dan apakah orientasi ekspor yang kompetitif dipertahankan alih-alih substitusi impor yang melindungi inefisiensi. Bukti yang ada belum cukup untuk menutup pertanyaan itu ke arah mana pun. Yang dapat dikatakan dengan keyakinan lebih tinggi adalah bahwa selama struktur insentif terus memihak ekstraksi cepat di atas pembangunan kapabilitas yang lambat, dan selama kelemahan endogen manufaktur dibiarkan, sektor ini akan terus kalah bersaing—bukan karena kalah secara inheren, melainkan karena lapangan permainannya dimiringkan.
## Catatan Keterbatasan Analisis
Analisis ini memiliki sejumlah keterbatasan yang patut diakui secara terbuka. Pertama, persoalan komparabilitas data lintas waktu yang ditekankan Kementerian Perindustrian (2026) adalah valid: perubahan konsep, definisi, dan metode penghitungan pangsa PDB membuat perbandingan langsung angka 2001 dengan 2025 perlu dibaca dengan kehati-hatian, sehingga magnitudo penurunan manufaktur mungkin terlampau dramatis jika dibaca tanpa penyesuaian metodologis. Kedua, sebagian data sektoral dan ketenagakerjaan yang dikutip berasal dari periode yang berbeda-beda dan dari sumber dengan metodologi yang tidak selalu seragam—misalnya angka pangsa tenaga kerja dari Bank Dunia (rentang 1990–2015) berdampingan dengan data pertumbuhan terkini dari BPS dan ADB (2025–2026)—sehingga sintesis lintas-sumber ini menghasilkan gambaran tren yang kokoh tetapi bukan rangkaian angka yang sepenuhnya setara titik per titik.
Ketiga, bukti mengenai Dutch disease bersifat ambigu dan bergantung pada periode, metode, serta tingkat agregasi analisis; kesimpulan di tingkat kabupaten (Pelzl & Poelhekke, 2021) tidak otomatis dapat digeneralisasi ke tingkat nasional, dan sebaliknya. Keempat, klaim mengenai realokasi modal dari Lowy Institute (2024) bersandar pada interpretasi tren agregat yang dapat memiliki penjelasan alternatif; ketiadaan lonjakan investasi agregat tidak membuktikan secara definitif bahwa modal manufaktur “dipindahkan”, karena faktor siklus global dan domestik lain turut berperan. Kelima, banyak data hilirisasi nikel sangat mutakhir (2024–2026) sehingga sebagian merupakan kondisi yang masih bergerak cepat dan belum teruji oleh waktu; penilaian apakah strategi ini menghasilkan transformasi struktural sejati atau ketergantungan baru, sebagaimana ditegaskan di bagian penutup, tetap merupakan pertanyaan terbuka. Keenam, tulisan ini menyandarkan sebagian narasi pada sumber sekunder lembaga riset dan media untuk data terbaru di mana publikasi peer-reviewed belum tersedia; klaim-klaim semacam itu sebaiknya diperlakukan sebagai indikatif dan diverifikasi ulang ketika studi akademik yang lebih matang terbit.
—
## Daftar Referensi
Asian Development Bank. (2026). *Indonesia: Economy*. Asian Development Outlook April 2026. https://www.adb.org/where-we-work/indonesia/economy
Aswicahyono, H., & Hill, H. (2002). ‘Perspiration’ vs ‘inspiration’ in Asian industrialisation: Indonesia before the crisis. *The Journal of Development Studies, 38*(3), 138–163.
Aswicahyono, H., Hill, H., & Narjoko, D. (2011). Indonesian industrialisation: Jobless growth? In C. Manning & S. Sumarto (Eds.), *Employment, living standards and poverty in contemporary Indonesia* (pp. 183–226). Institute of Southeast Asian Studies.
Aswicahyono, H., Hill, H., & Narjoko, D. (2013). Indonesian industrialization: A latecomer adjusting to crises. In A. Szirmai, W. Naudé, & L. Alcorta (Eds.), *Pathways to industrialization in the twenty-first century: New challenges and emerging paradigms* (pp. 193–222). Oxford University Press.
Badan Pusat Statistik. (2026). *Full-year 2025 economic release*. (Dikutip melalui investinasia.id dan Expat Life in Indonesia.)
BIO Web of Conferences. (2025). An assessment of Indonesia’s nickel downstreaming under a green extractivist agenda. *BIO Web of Conferences* (SAGE Grace 2025), Article 02002. https://www.bio-conferences.org/articles/bioconf/pdf/2025/50/bioconf_sagegrace2025_02002.pdf
Corden, W. M. (1984). Booming sector and Dutch disease economics: Survey and consolidation. *Oxford Economic Papers, 36*(3), 359–380.
Corden, W. M., & Neary, J. P. (1982). Booming sector and de-industrialisation in a small open economy. *The Economic Journal, 92*(368), 825–848.
Center for Strategic and International Studies. (2025a). *Diversifying investment in Indonesia’s mining sector*. https://www.csis.org/analysis/diversifying-investment-indonesias-mining-sector
Center for Strategic and International Studies. (2025b). *Indonesian industrialization: Downstreaming up the value chain*. Charting Geoeconomics. https://www.csis.org/blogs/charting-geoeconomics/indonesian-industrialization-downstreaming-value-chain
Cust, J., & Rusli, R. (2019). [Studi windfall migas tingkat kabupaten di Indonesia]. *Journal of the Association of Environmental and Resource Economists, 6*(6). https://www.journals.uchicago.edu/doi/full/10.1086/705547
East Asia Forum. (2026, May 18). *Indonesia’s downstreaming risks a green dependency trap*. https://eastasiaforum.org/2026/05/18/indonesias-downstreaming-risks-a-green-dependency-trap/
Expat Life in Indonesia. (2026). *The Ministry of Industry rejects deindustrialization claims in Indonesia*. https://expatlifeindonesia.com/deindustrialization-claims-in-indonesia/
International Labour Organization. (2015). *Indonesia: Wages and productivity for sustainable development*. ILO. https://www.ilo.org/media/441431/download
International Monetary Fund. (2011). Volatility in external demand: Indonesia’s commodity boom and overall competitiveness. In *Indonesia: Sustaining growth during global volatility* (Chapter 4). IMF eLibrary. https://www.elibrary.imf.org/display/book/9781616352028/ch004.xml
Jakarta Globe. (2026). *Indonesia’s growth paradox: Higher growth, poorer people*. https://jakartaglobe.id/opinion/indonesias-growth-paradox-higher-growth-poorer-people
Krueger, A. O. (1974). The political economy of the rent-seeking society. *The American Economic Review, 64*(3), 291–303.
Lowy Institute. (2015). *Trade protectionism in Indonesia: Bad times and bad policy*. https://www.lowyinstitute.org/publications/trade-protectionism-indonesia-bad-times-bad-policy
Lowy Institute. (2024). *The future of Indonesia’s green industrial policy*. https://www.lowyinstitute.org/publications/future-indonesia-s-green-industrial-policy
Margono, H., & Sharma, S. C. (2006). Efficiency and productivity analyses of Indonesian manufacturing industries. *Journal of Asian Economics, 17*(6), 979–995. https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S1049007806001357
MDPI. (2026). Domestic structural transformation in a critical mineral economy: A multisectoral assessment of Indonesia’s nickel downstreaming strategy. *Economies, 14*(4), 133. https://www.mdpi.com/2227-7099/14/4/133
Pelzl, P., & Poelhekke, S. (2021). Good mine, bad mine: Natural resource heterogeneity and Dutch disease in Indonesia. *Journal of International Economics, 131*, 103457. https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0022199621000349
Rodrik, D. (2016). Premature deindustrialization. *Journal of Economic Growth, 21*(1), 1–33.
Springer. (2025). Navigating the complexities of Indonesia’s journey to develop a downstream nickel industry. In [Edited volume]. Springer Nature. https://link.springer.com/chapter/10.1007/978-3-032-06139-3_13
The Jakarta Post. (2019, October 18). *The export challenge* [Editorial]. https://www.thejakartapost.com/academia/2019/10/18/the-export-challenge.html
The Jakarta Post. (2025, June 24). *Deindustrialization anomaly and the fall of the working class*. https://www.thejakartapost.com/opinion/2025/06/24/deindustrialization-anomaly-and-the-fall-of-the-working-class.html
Tullock, G. (1967). The welfare costs of tariffs, monopolies, and theft. *Western Economic Journal, 5*(3), 224–232.
United Nations Conference on Trade and Development. (2021). *Indonesian industrialization* (BRI Project Research Paper No. 7). UNCTAD. https://unctad.org/system/files/official-document/BRI-Project_RP07_en.pdf
United States International Trade Commission. (2024). *Indonesia’s export ban of nickel* (Economics Working Paper). USITC. https://www.usitc.gov/publications/332/working_papers/ermm_indonesia_export_ban_of_nickel.pdf
Warburton, E. (2024). [Karya tentang ekonomi politik hilirisasi nikel Indonesia; dikutip melalui sumber sekunder].
World Bank. (2012). *Picking up the pace: Reviving growth in Indonesia’s manufacturing sector*. World Bank. https://www.worldbank.org/en/news/feature/2012/10/10/picking-up-the-pace-reviving-growth-in-indonesia-manufacturing-sector
World Bank. (2017). *Indonesia’s structural transformation offers clues on where to find good jobs* [Blog post]. https://blogs.worldbank.org/en/eastasiapacific/indonesia-s-structural-transformation-offers-clues-where-find-good-jobs
World Bank. (2021). *Structural transformation and labor productivity in Indonesia: Where are all the good jobs?* World Bank. https://documents1.worldbank.org/curated/en/662461630655839357/pdf/Structural-Transformation-and-Labor-Productivity-in-Indonesia-Where-are-All-the-Good-Jobs.pdf
Yusuf, A. A. (Ed.). (2016). Earnings, productivity and inequality in Indonesia. [Volume penelitian berbasis data Sakernas].
*Towards a higher growth path for Indonesia.* (2024). *Bulletin of Indonesian Economic Studies, 60*(3). https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/00074918.2024.2432035
