Mengapa banyak sektor agroindustri Indonesia gagal naik kelas menjadi branded industrial products?

Extensive palm oil plantation with dirt roads and mountains on horizon

Indonesia adalah salah satu raksasa agrikultur dunia. Negeri ini memimpin produksi sawit global dengan pangsa lebih dari 60 persen, menempati posisi kedua sebagai produsen karet, ketiga untuk kakao, dan keempat sebagai penghasil kopi. Komoditas-komoditas perkebunan inilah yang secara historis menyangga neraca dagang nasional. Pada saat yang sama, sektor pertanian masih menyumbang lebih dari 12 persen Produk Domestik Bruto dan tetap menjadi penyerap tenaga kerja terbesar bagi jutaan rumah tangga (Statista, 2024).

Namun di balik angka-angka produksi yang mengesankan itu tersimpan sebuah paradoks struktural yang telah berlangsung puluhan tahun: Indonesia adalah negeri penghasil, bukan negeri pemerek. Biji kakao Sulawesi diolah menjadi cokelat premium di Eropa, lalu dijual kembali ke Jakarta dengan harga berlipat. Kopi Gayo, Toraja, dan Kintamani yang ditanam petani kecil di lereng-lereng vulkanis akhirnya muncul di rak-rak gerai kopi dunia di bawah merek roaster asing. Sebagian besar nilai akhir dari sebuah cangkir kopi spesialti—diperkirakan sekitar 80 persen—tertangkap oleh aktor-aktor di hilir rantai nilai yang berada di luar negeri (Maspul, 2026). Pertanyaan yang layak diajukan, dan yang menjadi inti dari analisis ini, sederhana namun pelik: mengapa begitu banyak sektor agroindustri Indonesia gagal naik kelas menjadi *branded industrial products*—produk bermerek dengan nilai tambah tinggi yang dikuasai dan dinikmati oleh pelaku domestik?

Jawabannya tidak tunggal. Ia merupakan jalinan dari kegagalan menangkap nilai di puncak “kurva senyum” rantai nilai global, struktur produksi yang terfragmentasi di tangan petani kecil, kelemahan institusional dan mutu, kebijakan industri yang keliru dalam mendiagnosis persoalan, hingga gejala deindustrialisasi prematur yang menggerogoti basis manufaktur nasional. Tulisan ini berupaya memetakan kerangka-kerangka tersebut dengan menyandarkan diri pada bukti empiris dan literatur akademik mutakhir.

## I. Kerangka “Kurva Senyum”: Di Mana Nilai Sesungguhnya Bersembunyi

Untuk memahami mengapa sebuah negara dapat memproduksi banyak namun memperoleh sedikit, kerangka analitis yang paling tajam berasal dari literatur rantai nilai global (*global value chain*, GVC). Konsep yang dikenal sebagai “kurva senyum” (*smile curve*)—pertama kali dipopulerkan dalam konteks elektronik dan kemudian dikembangkan secara teoretis oleh Mudambi (2008) serta diuji secara empiris oleh Shin, Kraemer, dan Dedrick (2012)—menggambarkan distribusi nilai tambah di sepanjang rantai produksi sebagai sebuah kurva berbentuk U.

Di kedua ujung kurva yang tinggi terletak aktivitas-aktivitas bernilai tambah besar: di hulu terdapat riset dan pengembangan, desain, dan rekayasa; di hilir terdapat pemasaran, pembangunan merek, distribusi, dan layanan purnajual. Sementara itu, di dasar kurva yang rendah—bagian “senyum” yang melengkung ke bawah—terletak aktivitas manufaktur dan perakitan fisik. Inilah inti persoalan: kegiatan yang paling padat tenaga kerja dan paling kasat mata, yakni produksi fisik, justru menyumbang porsi nilai tambah paling kecil. Negara-negara kaya cenderung menguasai ujung-ujung kurva yang bernilai tinggi—aktivitas tak berwujud seperti R&D, desain, dan pembangunan merek—sementara negara-negara berkembang terjebak di dasar kurva yang bernilai rendah (Ye, Meng, & Wei, dalam literatur GVC kontemporer).

Bagi agroindustri Indonesia, posisi ini bahkan lebih genting. Sebagian besar ekspor agrikultur Indonesia tidak berada di dasar kurva manufaktur, melainkan di titik yang lebih rendah lagi: ekspor bahan mentah dan produk antara (*intermediate goods*). Crude palm oil, biji kakao kering, biji kopi hijau (*green beans*), dan karet remah (*crumb rubber*) adalah komoditas yang dijual sebelum nilai tambah sesungguhnya dibangkitkan. Yang lebih krusial, kemampuan untuk menangkap nilai di ujung hilir kurva—di mana merek, cerita asal-usul, dan kepercayaan konsumen diuangkan—nyaris sepenuhnya berada di tangan aktor asing.

Studi Neilson, Wright, dan Aklimawati (2018) tentang indikasi geografis dan penangkapan nilai di sektor kopi Indonesia memberikan ilustrasi yang kuat. Para penulis menemukan bahwa *roaster* asing mampu menciptakan dan menangkap nilai dengan mengendalikan atribut kualitas simbolik dari kopi sangrai melalui merek, merek dagang, dan narasi asal-usul—sebuah temuan yang menggemakan tesis klasik Daviron dan Ponte (2005) tentang “paradoks kopi”, di mana boom konsumsi kopi di negara kaya berjalan beriringan dengan krisis pendapatan petani di negara penghasil. Nilai simbolik inilah—bukan substansi material biji kopi—yang menjadi sumber keuntungan terbesar, dan ironisnya justru paling sulit direbut oleh produsen di hulu.

## II. Akar Struktural: Fragmentasi Petani Kecil dan Soal Mutu

Kerangka kurva senyum menjelaskan *di mana* nilai bersembunyi. Namun untuk memahami *mengapa* Indonesia kesulitan bergerak ke arah sana, kita harus menelusuri struktur produksi di tingkat dasar—dan di sinilah persoalan fragmentasi smallholder menjadi sentral.

Tidak seperti sawit yang sebagian besar diproduksi oleh perkebunan industrial berskala besar dengan pabrik pengolahan terintegrasi, mayoritas komoditas agroindustri Indonesia yang lain bersandar pada produksi petani kecil. Di sektor kopi, sekitar 95 persen produksi dikerjakan oleh smallholder—diperkirakan dua juta rumah tangga—yang umumnya menggarap lahan kurang dari dua hektare, secara material kurang beruntung, dan kerap menggantungkan pendapatan tunai dari penjualan biji kopi sebagai bagian dari strategi penghidupan campuran (Neilson et al., 2018). Pola serupa berlaku di sektor kakao, di mana cokelat secara global memang dikenal sebagai tanaman smallholder yang ditanam dalam sistem agroforestri (Tritto, 2021).

Fragmentasi ini menghasilkan tiga konsekuensi yang saling memperkuat. Pertama, persoalan mutu yang inheren. Atribut kualitas yang menentukan harga premium di pasar global—terutama untuk kakao dan kopi—sangat bergantung pada proses pascapanen yang konsisten, khususnya fermentasi. Data International Cocoa Organization menunjukkan bahwa pada 2020, hanya sekitar sepuluh persen biji kakao yang diekspor Indonesia tergolong sebagai biji “fine” atau “flavour” (FAO, 2023). Rendahnya mutu biji kering yang dihasilkan petani kecil Indonesia berujung pada rendahnya harga di tingkat petani (Hartatri, Ramadhani, Akbar, Fauzi, & Firmanto, 2021). Penelitian terapan, seperti uji penggunaan *Lactobacillus fermentum* untuk meningkatkan derajat fermentasi biji kakao smallholder (Tunjung-Sari, Misnawi, Febrianto, & Wahyudi, 2020), menunjukkan bahwa solusi teknis tersedia—namun penerapannya di lapangan terbentur skala dan koordinasi.

Kedua, lemahnya kekuatan tawar dan akses pasar. Petani yang terfragmentasi terhubung ke pasar melalui rantai panjang pengepul tingkat desa dan pedagang lokal sebelum mencapai fasilitas pengolahan dan perusahaan dagang komoditas di pelabuhan-pelabuhan besar (Neilson et al., 2018). Setiap simpul dalam rantai ini menyerap margin, sementara petani di ujung paling hulu menjadi *price taker* yang nyaris tak punya daya tawar. Bank Dunia mengidentifikasi rendahnya akses pasar oleh produsen, terbatasnya adopsi teknologi yang lebih baik, defisiensi agregasi dan mutu produk, serta lemahnya sistem keamanan pangan sebagai kendala-kendala yang mengikat produktivitas dan profitabilitas sektor pertanian Indonesia (World Bank, 2022).

Ketiga, kegagalan aksi kolektif. Studi tentang upgrading rantai nilai melalui organisasi produsen di Indonesia menunjukkan bahwa peningkatan struktur jaringan, nilai tambah, dan tata kelola memang mungkin dicapai—namun hanya melalui kolaborasi yang terbangun antara anggota organisasi dan pembeli, kontrak sebagai mekanisme tata kelola vertikal, serta layanan anggota yang diperkuat sebagai pengaturan horizontal (Brill/IJFSD, 2021). Persoalannya, smallholder Indonesia secara umum terorganisasi dengan buruk dan memiliki relatif sedikit institusi pendukung, termasuk penyuluhan pemerintah yang terbatas (Neilson et al., 2018). Tanpa institusi kolektif yang kuat, lompatan dari komoditas curah menuju produk bermerek nyaris mustahil, karena pembangunan merek menuntut kontrol mutu yang konsisten dalam volume besar—sesuatu yang hanya bisa lahir dari koordinasi.

## III. Indikasi Geografis: Janji yang Belum Terpenuhi

Salah satu instrumen yang paling sering diajukan sebagai jalan keluar adalah indikasi geografis (*geographical indication*, GI)—suatu bentuk kekayaan intelektual kolektif yang, secara teoretis, memungkinkan produsen menangkap nilai terkait tempat yang melekat pada sebuah produk. Indonesia telah mendaftarkan sejumlah GI kopi terkemuka, mulai dari Kopi Arabika Gayo (terdaftar 2009) hingga Kopi Toraja dan Kopi Kintamani, yang kemudian dimanfaatkan untuk mengakses pasar khusus di Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat (FFTC-AP, 2026).

Namun bukti empiris tentang efektivitas GI di Indonesia justru menjadi salah satu temuan paling mengganggu dalam literatur. Studi Neilson dan kolega (2018) yang menerapkan konsep penangkapan nilai dan *strategic coupling* dari literatur jaringan produksi global menemukan sedikit bukti—dan kemungkinan yang terbatas—akan adanya manfaat ekonomi nyata bagi petani kopi yang dihasilkan oleh GI yang ada di Indonesia, setidaknya dalam waktu dekat. Kinerja pembangunan yang buruk ini dijelaskan melalui ketidakmampuan tatanan institusional lokal yang menopang GI untuk bersinkron secara strategis dengan praktik aktor-aktor *lead firm* dalam jaringan produksi global.

Dengan kata lain, mendaftarkan sebuah nama geografis tidaklah cukup. Premium harga yang seharusnya mengalir kepada petani justru kerap terserap oleh para perantara—pedagang, pengolah, dan eksportir—alih-alih sampai ke tangan produsen (FFTC-AP, 2026). Di Temanggung, misalnya, meskipun Kopi Robusta bersertifikat GI menikmati pengakuan pasar, adopsi standar produksi yang diwajibkan oleh petani tetap rendah, sehingga membatasi kemampuan mereka memenuhi syarat untuk harga yang lebih tinggi. GI, dengan demikian, adalah instrumen yang perlu namun jauh dari memadai. Tanpa penyelarasan antara institusi lokal dan logika lead firm global, label asal-usul hanya menjadi tanda yang nilainya tetap dipanen oleh pihak lain.

## IV. Salah Diagnosis Kebijakan: Hilirisasi yang Berhenti di Tengah Jalan

Respons kebijakan pemerintah Indonesia terhadap paradoks “penghasil tapi tidak menikmati” ini secara historis berpusat pada satu kata: hilirisasi—penambahan nilai pra-ekspor terhadap bahan mentah, sebuah strategi yang dalam literatur dikenal sebagai industrialisasi berbasis sumber daya (*resource-based industrialisation*, RBI). Instrumen yang paling lazim digunakan adalah pembatasan ekspor: pajak ekspor atas kakao yang diperkenalkan pada 2010, dan pajak ekspor atas CPO beserta turunannya yang telah berlaku sejak 1994 dengan berbagai penyesuaian (OECD, 2025).

Pada permukaannya, kebijakan ini tampak berhasil. Dalam kasus kakao, penggunaan tarif ekspor memang mendorong tumbuhnya sektor pengolahan kakao domestik. Namun analisis yang lebih dalam mengungkap keterbatasan fundamentalnya. Tritto (2021) serta Neilson dan rekan, dengan menerapkan teori jaringan produksi global dan konsep *strategic coupling*, menunjukkan bahwa keberhasilan yang tampak dari kebijakan RBI dalam mendorong pertumbuhan sektor pengolahan kakao domestik sangat bergantung pada dinamika jaringan produksi global yang spesifik bagi industri tersebut. Kebijakan hilirisasi kakao tidak sepenuhnya berwujud kerangka kebijakan yang berhasil, karena analisisnya gagal memperhitungkan strategi yang dipraktikkan oleh lead firm—baik sebagai respons terhadap seperangkat kebijakan industri tertentu maupun dalam menghadirkan peluang bagi upgrading industrial.

Inilah kesalahan diagnostik yang paling mendasar. Hilirisasi sebagaimana dipraktikkan cenderung berhenti di tahap *midstream*—penggilingan, peleburan, pengolahan menjadi produk antara—dan keliru mengira bahwa tahap inilah puncak nilai tambah. Padahal, dalam kerangka kurva senyum, pengolahan fisik justru berada di dasar kurva. Pelajaran dari sektor mineral memperjelas hal ini. Sebuah kajian kritis atas hilirisasi nikel Indonesia menemukan bahwa lonjakan nilai ekspor tidak serta-merta mencerminkan produksi bernilai tambah dalam pengertian teknologis; sebagian besar kenaikan justru berasal dari ekspansi volume, inflasi harga, dan aktivitas peleburan midstream yang tetap berada di segmen bernilai rendah dalam rantai pasok global (BIO Web of Conferences/SageGrace, 2025).

Ekonom senior INDEF Faisal Basri bahkan secara tajam mengkritik bahwa hasil kebijakan hilirisasi lebih banyak menguntungkan negara lain ketimbang industri domestik Indonesia, mengingat sebagian besar perusahaan hilirisasi nikel dimiliki oleh perusahaan Tiongkok sehingga mencegah negara sepenuhnya mempertahankan pendapatan dari ekspor tersebut (Tura Consulting, 2025). Kritik ini relevan bagi agroindustri: menambah nilai di tahap midstream tanpa menguasai ujung hilir kurva—merek, distribusi, kepercayaan konsumen akhir—hanya memindahkan negara dari satu titik rendah kurva senyum ke titik rendah lainnya. Pengolahan biji kakao menjadi pasta, mentega, dan bubuk kakao memang menambah nilai, tetapi cokelat bermerek yang dijual ke konsumen akhir tetap dikuasai oleh segelintir lead firm global. Studi tentang nilai tambah produk kakao antara dan akhir di unit pengolahan skala kecil di Jember, Jawa Timur, mengonfirmasi bahwa produk akhir bermerek—batang cokelat susu, cokelat hitam—menyimpan nilai tambah yang jauh lebih besar dibanding produk antara, namun kemampuan produsen kecil untuk mencapai tahap itu sangat terbatas (Hartatri et al., 2021).

## V. Deindustrialisasi Prematur: Basis Manufaktur yang Menyusut

Persoalan agroindustri tidak dapat dilepaskan dari gejala makroekonomi yang lebih luas: deindustrialisasi prematur. Untuk membangun produk bermerek, sebuah negara membutuhkan basis manufaktur yang dalam, kapabilitas industrial yang matang, dan ekosistem pendukung yang lengkap—mulai dari pengemasan, logistik dingin, hingga industri kreatif yang menopang pembangunan merek. Justru basis inilah yang sedang menyusut di Indonesia.

Data menunjukkan tren yang konsisten dan mengkhawatirkan. Pangsa sektor manufaktur—sektor terbesar dalam perekonomian Indonesia—telah menurun dari 22,1 persen pada 2011 menjadi 20,4 persen pada 2023 (LPEM FEB UI, 2024). Jika ditarik lebih jauh ke belakang, kontrasnya semakin tajam: setelah memuncak pada sekitar 32 persen PDB pada 2002, pangsa manufaktur dalam perekonomian Indonesia terus menurun hingga, untuk pertama kalinya sejak 1990, jatuh di bawah 20 persen pada 2018 (AMINEF, 2022). Yang membuat fenomena ini “prematur” adalah waktunya: idealnya deindustrialisasi terjadi ketika sebuah negara telah relatif makmur dan beralih ke ekonomi berbasis jasa. Dalam kasus Indonesia, deindustrialisasi dimulai jauh lebih dini—ketika PDB per kapita baru sekitar US$2.000 (dalam dolar konstan 2010), dibandingkan Korea Selatan dan Jepang yang baru mengalaminya pada tingkat sekitar US$8.000 dan US$18.000 (AMINEF, 2022).

Pergeseran ini diperburuk oleh komposisi tenaga kerja. Selama 2011–2023, terjadi peningkatan substansial pangsa tenaga kerja di aktivitas jasa bernilai tambah rendah, dari 35,2 persen menjadi 41,3 persen—sebuah pola yang juga mengindikasikan menurunnya produktivitas (LPEM FEB UI, 2024). Dengan kata lain, tenaga kerja yang keluar dari pertanian dan manufaktur sebagian besar terserap ke sektor jasa berproduktivitas rendah, bukan ke manufaktur bernilai tambah tinggi yang mampu menopang pembangunan merek. Meski pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian, menolak klaim deindustrialisasi dengan menunjukkan bahwa Nilai Tambah Manufaktur (MVA) Indonesia mencapai US$265,07 miliar pada 2024 dan menempatkan negara di peringkat ke-10 dunia (UIN Jakarta, 2025), tren pangsa relatif terhadap PDB tetap menunjukkan arah yang menurun. Ketika basis manufaktur menipis sebelum matang, kapabilitas yang dibutuhkan untuk naik ke ujung hilir kurva senyum—desain, branding, kontrol mutu skala industrial—tidak pernah sempat terbentuk secara memadai.

## VI. Kapabilitas Merek dan Pemasaran: Mata Rantai yang Hilang

Membangun merek bukanlah sekadar menempelkan label. Merek adalah aset tak berwujud yang dibangun melalui investasi jangka panjang dalam mutu yang konsisten, narasi yang resonan, kepercayaan konsumen, dan kapabilitas pemasaran yang canggih. Di sinilah agroindustri Indonesia menghadapi salah satu kesenjangan terbesarnya.

Studi tentang strategi pengembangan agroindustri berbasis UMKM untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian mengidentifikasi serangkaian kendala operasional sekaligus peluang. Para peneliti menemukan bahwa di antara prioritas strategis yang paling dibutuhkan adalah pembangunan kapasitas dalam produksi dan pemasaran, peningkatan akses terhadap teknologi yang tepat, penguatan branding dan pemasaran digital, kolaborasi institusional melalui pengembangan klaster, serta penguatan inovasi dalam diversifikasi produk (ResearchGate/MSME study, 2025). Daftar ini secara implisit menjadi pengakuan bahwa kapabilitas-kapabilitas tersebut—terutama branding dan pemasaran—selama ini absen.

Bukti yang lebih menggembirakan justru datang dari pasar domestik, bukan ekspor komoditas. Fenomena kebangkitan merek kopi lokal di Jakarta menunjukkan bahwa pelaku Indonesia mampu membangun positioning merek melalui strategi komunikasi pemasaran yang memiliki karakter kuat dan membedakan diri dari merek lokal maupun asing yang sudah ada (Unisia/UII, 2022). Merek-merek seperti Kapal Api, Excelso, dan Kopi Kenangan menjadi bukti bahwa kapabilitas itu bukan mustahil dibangun (Maspul, 2026). Namun keberhasilan ini sebagian besar masih terkurung di pasar dalam negeri. Di pasar internasional, merek Indonesia menghadapi tantangan berat dalam membangun pengenalan merek di tengah persaingan yang didominasi negara-negara seperti Brasil dan Kolombia (Binus, 2025).

Persoalan ini diperburuk oleh dinamika regulasi global yang baru. Undang-undang antideforestasi Uni Eropa, misalnya, dilaporkan telah memangkas pangsa pasar Eropa untuk kopi Indonesia dari 30 persen menjadi hanya 14 persen (Maspul, 2026)—sebuah pengingat bahwa kegagalan menguasai hilir rantai (termasuk ketertelusuran dan sertifikasi yang menjadi prasyarat merek) memiliki konsekuensi langsung pada akses pasar. Membangun merek global menuntut bukan hanya cerita yang baik, tetapi juga infrastruktur ketertelusuran, kepatuhan terhadap standar lingkungan, dan kemampuan menjamin pasokan bermutu konsisten dalam jangka panjang—seluruh elemen yang menuntut koordinasi institusional yang justru menjadi titik lemah Indonesia.

## VII. Sintesis: Mengapa Lingkaran Itu Sulit Diputus

Jika kita menyatukan benang-benang analisis di atas, tampaklah bahwa kegagalan agroindustri Indonesia naik kelas bukanlah akibat satu faktor tunggal, melainkan sebuah lingkaran yang saling mengunci.

Struktur produksi yang terfragmentasi di tangan jutaan petani kecil menghasilkan mutu yang tidak konsisten dan daya tawar yang lemah. Mutu yang tidak konsisten membuat produk sulit dijadikan basis merek, yang menuntut keseragaman skala industrial. Lemahnya institusi kolektif—koperasi, organisasi produsen, sistem penyuluhan—membuat aksi bersama untuk meningkatkan mutu dan menangkap nilai sulit terwujud, sebagaimana terbukti dari kegagalan GI memberikan manfaat nyata kepada petani. Kebijakan negara, alih-alih membenahi akar struktural ini, justru terpaku pada hilirisasi midstream yang salah mendiagnosis di mana nilai sesungguhnya berada, sehingga energi kebijakan habis untuk memindahkan negara dari satu titik rendah kurva senyum ke titik rendah lainnya. Sementara itu, basis manufaktur nasional yang dibutuhkan untuk menopang lompatan ke ujung hilir kurva justru menyusut secara prematur, dan kapabilitas branding serta pemasaran—mata rantai paling bernilai—tetap menjadi keahlian yang dikuasai aktor asing.

Lead firm global, pada akhirnya, tidak pasif. Mereka secara aktif mengatur rantai nilai sedemikian rupa untuk mempertahankan kendali atas segmen-segmen bernilai tinggi, sebagaimana ditegaskan literatur GVC bahwa keputusan lead firm tentang di mana berlokasi dan bagaimana mengoordinasikan aktivitas produksi sangat dipengaruhi—di antaranya—oleh kebijakan industri, dan bahwa efektivitas kebijakan pemerintah dalam memaksimalkan keuntungan dari partisipasi GVC bergantung bukan hanya pada ruang kebijakan tetapi juga pada bagaimana aktor domestik mampu bersinkron secara strategis (ADB/Kadarusman, 2020). Selama Indonesia hanya menawarkan bahan mentah dan tenaga kerja murah di dasar kurva, lead firm tidak memiliki insentif untuk menyerahkan segmen bernilai tinggi yang justru menjadi sumber keuntungan mereka.

## VIII. Catatan Keterbatasan Analisis

Analisis ini memiliki sejumlah keterbatasan yang perlu diakui secara jujur. Pertama, kerangka kurva senyum, meskipun kuat secara heuristik, adalah penyederhanaan; pengukuran empiris distribusi nilai tambah di sepanjang rantai agroindustri spesifik Indonesia masih jarang dan kerap mengandalkan proksi. Kedua, sebagian data makroekonomi mengenai deindustrialisasi—terutama pangsa manufaktur terhadap PDB—dapat berbeda tergantung klasifikasi sektor dan tahun dasar yang digunakan, sebagaimana tercermin dari perbedaan antara klaim pemerintah dan analisis lembaga independen. Generalisasi lintas komoditas juga perlu kehati-hatian: dinamika sawit (yang terindustrialisasi dan terintegrasi) berbeda secara fundamental dari kopi dan kakao (yang berbasis smallholder), sehingga diagnosis yang berlaku untuk satu komoditas belum tentu berlaku untuk yang lain.

Ketiga, tulisan ini tidak membahas secara mendalam variabel-variabel penting lain yang mungkin turut berperan, seperti dinamika nilai tukar, struktur pembiayaan rantai nilai, persoalan logistik dan infrastruktur, serta peran perjanjian dagang bilateral dan multilateral yang membentuk akses pasar. Keempat, sebagian sumber yang dirujuk berasal dari laporan lembaga dan publikasi yang belum sepenuhnya melalui telaah sejawat, sehingga klaim-klaim kuantitatif tertentu—khususnya angka persentase penangkapan nilai—sebaiknya dibaca sebagai estimasi indikatif, bukan ukuran presisi. Analisis yang lebih definitif akan menuntut studi rantai nilai komoditas-spesifik dengan data primer di tingkat perusahaan dan petani.

## Penutup: Antara Komoditas dan Merek

Persoalan mengapa agroindustri Indonesia gagal naik kelas pada akhirnya bukanlah persoalan kelangkaan sumber daya—justru kelimpahanlah yang menjadi jebakan. Indonesia memiliki segalanya yang dibutuhkan di hulu: tanah, iklim, keragaman hayati, dan jutaan tangan yang menanam. Yang tidak dimiliki adalah penguasaan atas ujung-ujung kurva senyum tempat nilai sesungguhnya bersembunyi—desain, mutu yang konsisten dalam skala industrial, institusi kolektif yang kuat, basis manufaktur yang matang, dan terutama kapabilitas membangun merek yang dipercaya konsumen dunia.

Jalan keluar, jika ada, tampaknya tidak terletak pada lebih banyak pembatasan ekspor atau hilirisasi midstream semata, melainkan pada pembenahan akar struktural secara simultan: memperkuat aksi kolektif petani, membangun institusi mutu dan ketertelusuran, menyelaraskan instrumen seperti GI dengan logika pasar global alih-alih sekadar mendaftarkannya, menahan laju deindustrialisasi prematur, dan menumbuhkan kapabilitas pemasaran serta pembangunan merek dari pelaku domestik. Keberhasilan merek-merek kopi lokal di pasar domestik menunjukkan bahwa lompatan itu bukan mustahil. Pertanyaannya bukan apakah Indonesia mampu menanam—itu sudah terbukti berlimpah—melainkan apakah Indonesia akhirnya berani dan mampu memerek apa yang ditanamnya.



## Daftar Pustaka

Asian Development Bank. (2020). *Industrial policy in Indonesia: A global value chain perspective* (ADB Economics Working Paper Series No. 411). Asian Development Bank. https://www.adb.org/sites/default/files/publication/110982/ewp-411.pdf

American Indonesian Exchange Foundation. (2022). *Made in somewhere else: How premature deindustrialization undermines the development of Indonesia and other emerging economies*. AMINEF. https://www.aminef.or.id/

Bina Nusantara University. (2025). *The rise of Indonesian local coffee brands and coffee shops: Implications in the international coffee landscape*. Binus University. https://binus.ac.id/

Daviron, B., & Ponte, S. (2005). *The coffee paradox: Global markets, commodity trade and the elusive promise of development*. Zed Books.

Food and Agriculture Organization of the United Nations. (2023). *Indonesia: Upgrading bulk cocoa into fine cocoa* [One Country One Priority Product good practice]. FAO. https://www.fao.org/one-country-one-priority-product/asia-pacific/good-practices/

Food and Fertilizer Technology Center for the Asian and Pacific Region. (2026). *Geographical indications in Indonesian coffee: A review of policy, impacts, and pathways for sustainable development*. FFTC-AP. https://ap.fftc.org.tw/article/3935

Hartatri, D. F. S., Ramadhani, A. R., Akbar, S., Fauzi, B., & Firmanto, H. (2021). Added value analysis of intermediate and final cocoa products: Case study in a cocoa producing unit in Jember, East Java. *Pelita Perkebunan (Coffee and Cocoa Research Journal), 37*(2). https://doi.org/10.22302/iccri.jur.pelitaperkebunan.v37i2.482

Kadarusman, Y. B. (2020). Value creation and value capture: Lessons learnt from Indonesian suppliers inserted into GVC. *International Research Journal of Business Studies, 9*(2), 1–18.

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. (2024). *Indonesia Economic Outlook Q2-2024*. LPEM FEB UI. https://lpem.org/

Maspul, K. A. (2026). *Indonesia’s coffee industry deserves better and so do its farmers* [Online article]. Medium. https://dikurniawanarif.medium.com/

Mudambi, R. (2008). Location, control and innovation in knowledge-intensive industries. *Journal of Economic Geography, 8*(5), 699–725. https://doi.org/10.1093/jeg/lbn024

Neilson, J., Wright, J., & Aklimawati, L. (2018). Geographical indications and value capture in the Indonesia coffee sector. *Journal of Rural Studies, 59*, 35–48. https://doi.org/10.1016/j.jrurstud.2018.01.003

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2025). *Agricultural policy monitoring and evaluation 2025: Indonesia*. OECD Publishing. https://www.oecd.org/

Sahid, A. (2025). An assessment of Indonesia’s nickel downstreaming: Green extractivism and structural dependency. *BIO Web of Conferences* (SageGrace 2025). https://www.bio-conferences.org/

Shin, N., Kraemer, K. L., & Dedrick, J. (2012). Value capture in the global electronics industry: Empirical evidence for the “smiling curve” concept. *Industry and Innovation, 19*(2), 89–107. https://doi.org/10.1080/13662716.2012.650883

Statista. (2024). *Agriculture in Indonesia – Statistics & facts*. Statista. https://www.statista.com/topics/7732/agriculture-industry-in-indonesia/

Tritto, A. (2021). Resource-based industrial policy in an era of global production networks: Strategic coupling in the Indonesian cocoa sector. *World Development, 135*, 105053. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2020.105053

Tunjung-Sari, A. B., Misnawi, J., Febrianto, N. A., & Wahyudi, T. (2020). Use of Lactobacillus fermentum for improving fermentation degree of smallholder dried cocoa beans. *Pelita Perkebunan (Coffee and Cocoa Research Journal), 35*(3). https://doi.org/10.22302/iccri.jur.pelitaperkebunan.v35i3.371

Universitas Islam Indonesia. (2022). Branding phenomenon of local coffee in shifting the existence of foreign coffee brands in Jakarta, Indonesia. *Unisia*. https://journal.uii.ac.id/Unisia/article/view/23016

Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. (2025). *Is Indonesia facing premature deindustrialization?* UIN Jakarta. https://www.uinjkt.ac.id/

World Bank. (2022). *Indonesia agriculture value chain development project (ICARE)*. World Bank Group. https://documents.worldbank.org/

Discover more from bolakayu.id

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading