
Pada 29 April 2026, Presiden Prabowo Subianto meresmikan tiga belas proyek pengolahan sumber daya alam senilai sekitar US$7,2 miliar, dan kembali menyebut hilirisasi sebagai “jalan menuju kebangkitan nasional” (East Asia Forum, 2026). Pernyataan itu menarik bukan karena isinya—retorika serupa telah diucapkan pendahulunya sejak satu dekade lalu—melainkan karena justru kontinuitasnya. Kebijakan yang dimulai oleh Susilo Bambang Yudhoyono melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dipertajam menjadi larangan ekspor penuh oleh Joko Widodo lewat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kini dilanjutkan dan diperluas oleh pemerintahan ketiga yang berbeda warna koalisi (Pandyaswargo et al., 2021; ESDM, 2021).
Bagi pengamat kebijakan industri, fenomena ini menyimpan paradoks yang layak dibedah. Sebagian besar kebijakan industri di dunia mati di tengah jalan: berganti rezim, berganti prioritas, berganti subsidi, dan investor yang telanjur menanam modal menanggung kerugian sunk cost. Literatur ekonomi politik pembangunan menamai persoalan ini sebagai *time-inconsistency*—ketidaksesuaian antara komitmen jangka panjang yang dibutuhkan industri dengan horizon pendek yang dipaksakan oleh siklus elektoral (Rodrik, 2008; Juhász et al., 2025). Hilirisasi nikel Indonesia, dengan segala kontroversinya, justru tampak imun terhadap penyakit itu. Pertanyaannya: apa yang membuatnya bertahan, dan apakah ketahanan itu sehat atau patologis?
Telaah ini berargumen bahwa *industrial policy* yang adaptif dan tahan terhadap pergantian pemerintahan tidak lahir dari kekuatan visi seorang pemimpin, melainkan dari arsitektur kelembagaan yang menyandera kepentingan pelbagai aktor sekaligus menjaga ruang untuk koreksi. Kasus hilirisasi mineral Indonesia menyediakan laboratorium yang nyaris ideal untuk menguji proposisi tersebut—lengkap dengan keberhasilan ekonomi yang spektakuler, kegagalan struktural yang sama spektakulernya, dan biaya sosial-lingkungan yang sering tersembunyi di balik angka nilai ekspor.
—
## I. Kondisi Industri: Kemenangan Statistik dan Persoalan di Baliknya
### Lonjakan yang Tak Terbantahkan
Secara permukaan, hilirisasi nikel adalah kisah sukses yang sulit dibantah. Nilai ekspor nikel Indonesia melonjak dari sekitar US$4 miliar pada 2017 menjadi US$34 miliar pada 2022—kenaikan 750 persen dalam lima tahun (CREA, 2024). Pada 2023, Indonesia menguasai 81 persen ekspor feronikel global, 47 persen ekspor *nickel matte*, dan 59 persen ekspor produk antara *nickel oxide* (Trade Map dalam AfDB, 2025). Negara ini memasok sekitar 60 persen nikel tambang dunia dan memurnikan hampir 45 persen nikel primer global, melampaui Tiongkok sebagai pemurni terbesar kedua (Observer Research Foundation, 2025).
Dampak makroekonominya terukur. Sejak larangan ekspor penuh berlaku pada 2020, perekonomian Indonesia tumbuh 32,1 persen hingga 2024, dan pada tahun itu Indonesia menyumbang 58 persen produksi nikel global (CSIS, 2025). Penanaman modal asing melonjak 44,2 persen menjadi US$45,6 miliar antara 2021 dan 2022 (CSIS, 2025). Pada 2023, Indonesia naik kelas menjadi negara berpendapatan menengah-atas dengan GNI per kapita US$4.810 (East Asia Forum, 2026).
### Perbandingan dengan Negara Setara: Posisi yang Anomali
Untuk memahami di mana sebenarnya Indonesia berdiri, perbandingan dengan negara-negara pemilik sumber daya kritis lain menjadi instruktif. Di sinilah narasi kemenangan mulai retak.
Chile, pemegang cadangan tembaga dan litium kelas dunia, menempuh jalur yang berlawanan: model *cautious institutionalism* yang memprioritaskan kontinuitas regulasi dan partisipasi sektor swasta, dengan dua dokumen strategi nasional—National Mining Policy (2022) dan National Lithium Strategy (2023)—yang dibangun di atas konsensus teknokratis ketimbang larangan ekspor (e-International Relations, 2025). Malaysia menjalankan resource nationalism yang lebih moderat, berbasis regulasi kedaulatan atas industri strategis dan tata kelola lingkungan, bukan kontrol cadangan (GIS Reports, 2026).
Yang membedakan Indonesia bukan sekadar agresivitas intervensi, melainkan kerentanan yang menyertai keberhasilannya. Meski memiliki endowmen nikel terbesar, Indonesia hanya mengekspor EV senilai sekitar US$12 juta pada 2024—dibandingkan US$363 juta milik Thailand dan US$192 juta milik Vietnam (2023) (East Asia Forum, 2026b). Ekspor baterai memang melonjak dari US$9 juta (2021) menjadi hampir US$600 juta (2024), tetapi tetap tertinggal dari Malaysia (US$1 miliar) dan Singapura (US$721 juta) pada periode yang sama (East Asia Forum, 2026b). Dengan kata lain, dua negara tetangga yang tidak memiliki cadangan nikel sebesar Indonesia justru lebih maju dalam menangkap nilai di hilir rantai—pada segmen baterai dan kendaraan listrik yang seharusnya menjadi tujuan akhir seluruh strategi hilirisasi.
### Tiga Kontradiksi Struktural
Membedah angka-angka itu lebih dalam menyingkap tiga kontradiksi yang jarang muncul dalam pidato peresmian.
**Pertama, lonjakan nilai bukan lonjakan nilai tambah teknologi.** Sebagian besar kenaikan nilai ekspor berasal dari ekspansi volume, inflasi harga, dan aktivitas peleburan *midstream* yang secara teknologi masih relatif sederhana (Bio Conferences, 2025). Indonesia berhasil naik dari “mengekspor batu” menjadi “mengekspor logam setengah jadi”, tetapi belum naik ke produk bernilai tambah tinggi yang menjadi target Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015–2035—yakni *nickel sulfate* untuk baterai pada periode 2025–2035 (USITC, 2023). Target produksi logam *unwrought* untuk periode 2020–2024 bahkan belum terealisasi (USITC, 2023).
**Kedua, dominasi modal asing justru menguat, bukan melemah.** Lebih dari 68 persen smelter nikel di Indonesia dimiliki entitas asing, dengan perusahaan Tiongkok—sering melalui afiliasi di Hong Kong dan Singapura—menguasai sekitar 75 persen kapasitas pemurnian (Bio Conferences, 2025; CSIS, 2025). Ketergantungan ini berlapis: Tiongkok memasok 80–90 persen impor mesin pemurnian Indonesia, mayoritas asam sulfat untuk proses *High Pressure Acid Leaching* (HPAL) sejak 2021, sekitar 70 persen alat berat untuk bijih mineral (senilai lebih dari US$750 juta pada 2024), sekaligus menjadi pembeli mayoritas nikel Indonesia (CSIS, 2025). Narasi kedaulatan sumber daya, dengan demikian, berbenturan dengan realitas struktur kepemilikan dan rantai pasok yang sangat tergantung pada satu negara di hulu maupun hilir.
**Ketiga, manfaatnya terdistribusi sangat timpang secara geografis dan menyembunyikan biaya eksternal.** Ekonom senior INDEF mendiang Faisal Basri berulang kali mengkritik bahwa hasil hilirisasi lebih menguntungkan negara lain ketimbang industri domestik (Tura Consulting, 2025). Kritik ini bukan retorika belaka: penerimaan negara dari rantai nilai yang dipaksakan secara domestik justru dapat lebih kecil dibandingkan jika rente sumber daya langka dibiarkan mengalir melalui mekanisme pasar, karena pemrosesan domestik yang relatif tidak efisien menggerus rente ekonomi yang seharusnya diterima negara (Patunru dalam *Bulletin of Indonesian Economic Studies*, 2023).
—
## II. Prospek, Tantangan, dan Risiko Operasional
### Prospek: Jendela Permintaan yang Nyata tetapi Menyempit
Prospek struktural industri ini tidak boleh diremehkan. Berlakunya *Critical Raw Materials Act* Uni Eropa pada 23 Mei 2024 dan perlombaan global untuk *de-risking* rantai pasok mineral kritis memberi Indonesia daya tawar geopolitik yang nyata (Observer Research Foundation, 2025). Dalam ekonomi global yang terfragmentasi oleh tarik-menarik Amerika Serikat dan Tiongkok, pemegang sumber daya seperti Indonesia dapat memosisikan diri tanpa terpaksa memilih satu blok (Observer Research Foundation, 2025). Dengan proyeksi pertumbuhan 4,8 persen pada 2025–2027, ruang makroekonomi untuk melanjutkan transformasi masih tersedia (Observer Research Foundation, 2025).
Namun jendela ini menyempit karena dua tekanan. Pertama, model “nikel dulu” (*nickel-first*) mengunci perhatian kebijakan dan insentif investor pada satu irisan sempit dari industri yang bergerak cepat, sehingga rigiditas struktural justru menghambat lompatan ke teknologi bersih yang lebih bernilai (East Asia Forum, 2026b). Kedua, larangan ekspor saja tidak menciptakan juara domestik; tanpa aturan kandungan lokal yang dipasangkan dengan pembangunan kapabilitas, perakitan oleh perusahaan asing tidak otomatis menumbuhkan kemampuan dalam negeri (East Asia Forum, 2026b).
### Tantangan Industrialisasi: Lompatan Kapabilitas yang Belum Terjadi
Tantangan terbesar bukan teknis-produksi melainkan *technological learning*. Indonesia menguasai peleburan, tetapi belum menguasai kimia baterai presisi tinggi, manufaktur sel, dan integrasi sistem kendaraan listrik—segmen tempat nilai tambah dan margin sesungguhnya berada. Kesenjangan ini mencerminkan persoalan klasik *embedded autonomy*: negara berhasil menarik modal dan membangun kapasitas fisik, tetapi belum berhasil mendisiplinkan investor asing agar mentransfer teknologi dan membangun kapabilitas lokal (Evans dalam Schneider, 2021; Annual Reviews, 2025).
Tekanan eksternal memperumit lanskap. Uni Eropa menggugat kebijakan larangan ekspor Indonesia di WTO dengan dalih pelanggaran GATT 1994, dan panel WTO memenangkan gugatan tersebut (WTO, 2025; e-International Relations, 2025). Pernyataan bersama Gedung Putih–Indonesia pada Juli 2025 mengindikasikan Indonesia akan melonggarkan pembatasan ekspor mineral tertentu ke Amerika Serikat (CSIS, 2025)—sinyal bahwa tekanan dagang dapat memaksa modifikasi kebijakan yang selama ini dianggap tak tergoyahkan.
### Risiko Operasional di Dalam Industri
Bagi pelaku industri, risiko yang paling konkret justru bersifat operasional, dan inilah dimensi yang paling sering luput dari analisis kebijakan tingkat makro.
**Risiko keselamatan kerja.** Catatan keselamatan kawasan industri nikel Indonesia memprihatinkan. Kebakaran tungku di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel di kawasan IMIP pada 24 Desember 2023 menewaskan 21 pekerja dan melukai 38–39 lainnya (Business and Human Rights Centre, 2024). Pemerintah menyebut adanya “indikasi kuat” pelanggaran prosedur dan kelalaian standar keselamatan (South China Morning Post dalam C4ADS, 2025). Antara 2015 dan Juni 2024, kecelakaan industri di IMIP saja merenggut 40 nyawa pekerja menurut Trend Asia (Mongabay, 2025). Data Sembada Bersama Indonesia mencatat 104 kecelakaan kerja di seluruh smelter nikel Indonesia sepanjang 2019–2025, mengakibatkan 107 kematian dan 155 cedera (TuK Indonesia, 2025).
**Risiko kesehatan lingkungan.** Polusi udara industri nikel diperkirakan menyebabkan hampir 5.000 kematian prematur per tahun pada 2030, dengan biaya tahunan US$2,6–3,4 miliar (East Asia Forum, 2026). Lebih dari tiga perempat kapasitas batu bara *captive* (PLTU mulut tambang) Indonesia memasok pemrosesan logam ini, menjadikan hilirisasi sebagai pendorong baru emisi (East Asia Forum, 2026). Laporan Puskesmas Bahodopi pada 2023 mencatat 55.527 kasus infeksi saluran pernapasan akut—peningkatan empat kali lipat dari tahun sebelumnya (TuK Indonesia, 2025).
**Risiko tata kelola tailing dan bencana.** Banjir Maret 2025 dan longsor yang menewaskan pekerja di kawasan IMIP memunculkan dugaan kegagalan pengelolaan tailing, meski pihak IMIP membantahnya (Mongabay, 2025). Kegagalan bendungan tailing adalah risiko katastrofik yang terdokumentasi secara global: sejak 1915 tercatat 257 kegagalan yang menewaskan sekitar 2.650 orang (studi *Nature* 2024 dalam Mongabay, 2025).
**Risiko sosial dan ketegangan tenaga kerja.** Ketergantungan pada tenaga kerja dan manajemen asing memicu friksi. Pada Januari 2023, kecelakaan fatal di sebuah pabrik di Morowali Utara memicu mogok kerja yang berkembang menjadi kerusuhan etnis dengan dua korban tewas (Foreign Policy, 2025). Pemerintah merespons dengan mengirim aparat untuk mengamankan IMIP yang berstatus Proyek Strategis Nasional—langkah yang oleh serikat pekerja dinilai juga digunakan untuk meredam aktivitas mereka (Foreign Policy, 2025).
**Risiko pasar dan harga.** Lonjakan pasokan dari Indonesia sendiri menekan harga nikel global, menciptakan paradoks di mana keberhasilan produksi menggerus profitabilitas. Konsentrasi pada satu komoditas dan satu pasar pembeli membuat seluruh ekosistem rentan terhadap guncangan permintaan tunggal.
—
## III. Jalan Keluar: Merancang Kebijakan yang Adaptif dan Tahan Siklus Politik
Bagian ini kembali ke pertanyaan inti telaah: bagaimana merancang *industrial policy* yang bertahan melampaui pergantian pemerintahan tanpa terjebak menjadi rigiditas yang tak terkoreksi? Jawaban dipisahkan menjadi perspektif negara dan perspektif pelaku industri.
### A. Perspektif Negara: Empat Pilar Ketahanan Kelembagaan
**Pilar 1: Mengikat kebijakan ke kerangka hukum lintas-rezim, bukan ke figur.**
Justru di sinilah Indonesia, secara tak terduga, telah membangun fondasi yang relatif kokoh. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 sebagai dokumen perencanaan dua puluh tahun yang mengikat (CRPG, 2026). Yang krusial, Pasal 2 mensyaratkan RPJPN menjadi rujukan dalam penyusunan visi-misi calon presiden, gubernur, bupati, dan wali kota—menciptakan koherensi kebijakan vertikal yang melintasi siklus elektoral (CRPG, 2026b). RPJMN 2025–2029 yang diterbitkan melalui Perpres 12/2025 secara eksplisit melanjutkan hilirisasi sebagai salah satu prioritas (Setneg, 2025).
Inilah mekanisme *credible commitment* yang dicari literatur: dengan menanam komitmen dalam undang-undang yang mengikat seluruh kontestan elektoral, negara mengurangi *time-inconsistency* dan memberi investor kepastian yang melampaui satu masa jabatan (Juhász et al., 2025). Pelajaran komparatifnya tegas—di Ghana, kompetisi elektoral memicu pergantian besar-besaran di lembaga negara karena pemimpin baru mengangkat loyalis, yang menggerus umur kebijakan industri (Appiah & Abdulai dalam Annual Reviews, 2025).
**Pilar 2: Insulasi birokratik yang disertai akuntabilitas, bukan otonomi tanpa kendali.**
Literatur *developmental state* menekankan *embedded autonomy*—insulasi lembaga pelaksana dari tekanan elektoral dan kelompok kepentingan, tetapi tetap terhubung erat dengan sektor swasta (Schneider, 2021). Laporan Bank Dunia (2026) menegaskan kebijakan industri tak akan efektif tanpa lembaga pelaksana yang kapabel, terinsulasi dari politik dan tekanan kelompok kepentingan, sekaligus akuntabel.
Namun peringatan harus diberikan. Pergeseran dari kerangka teknokratik RPJPN menuju *flagship* personal seperti Danantara berisiko menggerus insulasi ini (Fulcrum, 2026). Danantara kini mengoordinasikan 18 proyek hilirisasi senilai sekitar Rp600 triliun (US$34 miliar) dengan nikel sebagai pusatnya (East Asia Forum, 2026). Konsolidasi modal sebesar itu di tangan satu lembaga investasi yang lekat dengan figur presiden adalah pisau bermata dua: ia dapat mempercepat eksekusi, tetapi juga memusatkan risiko *capture* dan menghapus mekanisme koreksi.
**Pilar 3: Kondisionalitas yang jelas, terpantau, dan ditegakkan.**
Pelajaran dari kajian Mazzucato dan Rodrik tegas: kondisionalitas bekerja ketika ia jelas, dapat dipantau, dan ditegakkan (Harvard Kennedy School, 2026). Tanpa itu, “subsidi mengalir, perusahaan menangkap rente, hasil mengecewakan, dan reaksi balik dapat memundurkan diskusi satu dekade” (Harvard Kennedy School, 2026). Sistem *chaebol* Korea Selatan—yang dibangun di atas kondisionalitas sektoral kuat dan mendorong pertumbuhan luar biasa—juga melahirkan ketergantungan negara-konglomerat, ekses monopolistik, dan siklus *bailout* berulang (Harvard Kennedy School, 2026).
Bagi Indonesia, ini berarti aturan kandungan lokal dan kewajiban transfer teknologi harus disertai metrik terukur (misalnya target porsi *value-added* domestik, jumlah insinyur lokal terlatih, atau tonggak kemajuan kapabilitas baterai) yang dipantau lembaga independen dan dikaitkan dengan konsekuensi nyata bila tak tercapai. Kewajiban *divestasi* 51 persen saham yang diatur sejak UU 2009 (Winanti & Diprose dalam ScienceDirect, 2025) hanya bermakna jika ditegakkan, bukan dinegosiasikan ulang menjadi formalitas.
**Pilar 4: Membangun *sunset clause* dan mekanisme koreksi—adaptivitas, bukan kekekalan.**
Ketahanan sejati bukan berarti kebijakan menjadi monumen yang tak boleh disentuh. Bank Dunia (2026) menyarankan bila pemerintah memakai kebijakan industri sebagai solusi sementara atas kelemahan fundamental, mereka harus menetapkan tonggak perbaikan fundamental tersebut dalam rentang waktu kebijakan, yakni 3–10 tahun. Kebijakan industri yang adaptif memiliki *exit strategy* yang dirancang sejak awal: proteksi diberikan dengan syarat performa, dan ditarik bila industri gagal mencapai daya saing dalam tenggat tertentu. Pendekatan inilah—”*Schumpeterian development agencies*” yang melakukan eksperimentasi berkelanjutan dan menutup program yang gagal—yang membedakan kebijakan industri evolusioner dari proteksionisme abadi (Annual Reviews, 2025).
### B. Perspektif Pelaku Industri: Strategi Menghadapi Risiko dan Ketidakpastian
Dari sudut pandang pelaku industri, ketahanan kebijakan di tingkat negara hanya menyelesaikan separuh persoalan. Separuh lainnya adalah bagaimana perusahaan mengelola risiko operasional dan regulatif yang melekat.
**Diversifikasi pasar dan produk untuk mengurangi risiko konsentrasi.** Ketergantungan pada satu pembeli dominan (Tiongkok) di hilir dan satu komoditas (nikel) menempatkan pelaku industri pada risiko sistemik. Pelaku yang berpandangan jauh akan mendorong integrasi vertikal menuju produk bernilai lebih tinggi—prekursor baterai, *nickel sulfate*, hingga sel baterai—sekaligus membuka pasar ekspor ke Eropa, Amerika, dan India untuk mengurangi eksposur pada guncangan permintaan tunggal.
**Internalisasi standar ESG sebagai strategi bisnis, bukan kepatuhan formal.** Investor asing yang menerapkan prinsip *environmental, social, and governance* makin enggan pada aset dengan jejak karbon tinggi dan catatan keselamatan buruk (e-International Relations, 2025). Pelaku industri yang menginvestasikan modal pada keselamatan kerja, dekarbonisasi (menggantikan PLTU *captive* dengan energi terbarukan), dan pengelolaan tailing yang baik tidak sekadar mengurangi risiko hukum dan reputasi—mereka membangun “standar yang portabel” yang menjadi tiket masuk ke pasar premium bernilai tinggi (Observer Research Foundation, 2025). Catatan kecelakaan IMIP yang dipublikasikan luas telah menjadi liabilitas reputasi yang konkret (Foreign Policy, 2025).
**Kemitraan teknologi untuk lompatan kapabilitas.** Alih-alih sekadar menjadi tuan rumah pasif bagi modal asing, pelaku industri domestik dapat memosisikan diri sebagai mitra usaha patungan yang menuntut transfer pengetahuan terstruktur—pelatihan insinyur lokal, lisensi teknologi, dan pembangunan pusat riset bersama. Tanpa ini, perusahaan domestik tetap berada di segmen bernilai rendah sementara margin tinggi mengalir ke pemegang teknologi asing.
**Membangun ketahanan rantai pasok hulu.** Ketergantungan 70–90 persen pada impor mesin, asam sulfat, dan alat berat dari satu negara (CSIS, 2025) adalah titik rapuh strategis. Pelaku industri yang bijak akan mendiversifikasi pemasok dan, jika memungkinkan, mendorong substitusi domestik untuk input kritis—mengubah ketergantungan menjadi kapabilitas.
**Manajemen hubungan dengan pemangku kepentingan lokal.** Friksi sosial dan ketegangan tenaga kerja (Foreign Policy, 2025) bukan sekadar risiko reputasi melainkan risiko keberlangsungan operasi. Pelaku industri yang berinvestasi pada upah layak, kondisi kerja aman, dan pembagian manfaat dengan komunitas sekitar mengurangi probabilitas gangguan operasional, mogok kerja, dan intervensi politik yang merugikan.
—
## IV. Sintesis: Ketegangan antara Ketahanan dan Adaptivitas
Telaah ini sampai pada satu ketegangan inti yang tak bisa diselesaikan dengan formula tunggal. Kebijakan industri yang *tahan* terhadap siklus politik dan kebijakan industri yang *adaptif* terhadap pelajaran baru tampak saling bertentangan: yang pertama menuntut komitmen yang sulit diubah, yang kedua menuntut kelenturan untuk berubah.
Resolusinya terletak pada pembedaan antara *tujuan* dan *instrumen*. Yang seharusnya tahan-siklus adalah tujuan strategis—naik kelas dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi bernilai tambah—yang dapat ditanam dalam kerangka hukum lintas-rezim seperti RPJPN. Yang seharusnya adaptif adalah instrumen—larangan ekspor, subsidi, aturan kandungan lokal—yang harus tunduk pada evaluasi berkala, kondisionalitas yang ditegakkan, dan kesediaan untuk dikoreksi ketika bukti menunjukkan kegagalan.
Kasus Indonesia memperlihatkan keduanya secara tidak merata. Pada dimensi ketahanan tujuan, arsitektur kelembagaan RPJPN 2025–2045 dan kontinuitas lintas tiga pemerintahan adalah pencapaian nyata yang patut dipelajari negara berkembang lain. Pada dimensi adaptivitas instrumen, catatannya jauh lebih lemah: dominasi modal asing yang menguat, lompatan kapabilitas yang macet, biaya lingkungan dan keselamatan yang terus terakumulasi, serta lemahnya kondisionalitas yang ditegakkan menunjukkan bahwa instrumen kebijakan belum cukup dikoreksi meski bukti kelemahannya berlimpah.
Pertanyaan yang tersisa, dan yang seyogianya menjadi agenda riset dan kebijakan ke depan, bukanlah apakah hilirisasi “berhasil” atau “gagal”—dikotomi yang terlalu kasar untuk fenomena sekompleks ini. Pertanyaannya adalah apakah Indonesia mampu mempertahankan ketahanan tujuan strategisnya sembari membangun kapasitas kelembagaan untuk mengoreksi instrumen yang tidak bekerja, sebelum biaya sosial-lingkungan yang terakumulasi dan ketergantungan struktural yang mengeras menjadi tak terbalikkan. Bukti yang tersedia hari ini belum cukup untuk memberi vonis; ia hanya cukup untuk merumuskan pertaruhan dengan jernih.
—
## V. Keterbatasan Analisis
Telaah ini memiliki sejumlah keterbatasan yang perlu diakui secara jujur.
Pertama, sebagian data nilai ekspor dan produksi bersumber dari publikasi pemerintah dan lembaga investasi yang berkepentingan menampilkan keberhasilan kebijakan; angka-angka ini berpotensi mengandung bias optimistis dan belum sepenuhnya tervalidasi secara independen. Beberapa figur dalam literatur yang dirujuk bahkan secara eksplisit merupakan tren simulasi berdasarkan sumber resmi, bukan data primer terverifikasi (Bio Conferences, 2025).
Kedua, data kecelakaan kerja dan dampak kesehatan sebagian besar berasal dari organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja. Sumber-sumber ini berharga karena ketiadaan data pemerintah yang resmi dan komprehensif tentang kematian pekerja (Business and Human Rights Centre, 2024), tetapi metodologinya bervariasi dan angka antar-sumber tidak selalu konsisten, sehingga magnitudo sesungguhnya kemungkinan tidak dapat dipastikan secara presisi.
Ketiga, telaah ini menggunakan hilirisasi nikel sebagai studi kasus utama untuk pertanyaan yang lebih luas tentang desain kebijakan industri. Generalisasi dari satu sektor dan satu negara ke prinsip universal harus dilakukan dengan kehati-hatian; konteks kelembagaan, geopolitik, dan sumber daya Indonesia memiliki kekhususan yang membatasi daya transfer pelajarannya.
Keempat, kerangka analisis ekonomi politik yang digunakan—*time-inconsistency*, *embedded autonomy*, kondisionalitas—merupakan lensa yang berguna tetapi tidak netral; pilihan kerangka memengaruhi aspek yang disorot dan yang terabaikan. Pembaca yang mengadopsi kerangka berbeda (misalnya ekonomi neoklasik murni atau ekonomi politik dependensi) mungkin menarik kesimpulan yang berbeda dari data yang sama.
Kelima, situasi kebijakan dan regulasi terus berkembang pesat, termasuk hasil sengketa WTO, dinamika hubungan dagang dengan AS dan UE, serta evolusi peran Danantara. Penilaian dalam telaah ini merefleksikan kondisi hingga pertengahan 2026 dan dapat berubah seiring perkembangan baru.
—
## Daftar Referensi
African Development Bank. (2025). *Advancing from nickel mining to downstream processing: Lessons learned from Indonesia*. African Development Bank Group. https://www.afdb.org/sites/default/files/documents/publications/case_study_nickel_value_addition_indonesia.pdf
Annual Reviews. (2025). Industrial policy revisited. *Annual Review of Political Science*. https://www.annualreviews.org/content/journals/10.1146/annurev-polisci-033123-020253
Business and Human Rights Centre. (2024). *Indonesia: Furnace fire at Chinese-owned nickel smelter in Morowali kills 21 workers and injures over 40; workers protest for safer working conditions*. https://www.business-humanrights.org/en/latest-news/indonesia-furnace-fire-at-chinese-owned-nickel-smelter-in-morowali-kills-20-workers-and-injures-over-40-workers-protest-for-safer-working-conditions/
C4ADS. (2025). *Refining power*. https://c4ads.org/commentary/refining-power/
Center for Strategic and International Studies. (2025). *Indonesian industrialization: Downstreaming up the value chain*. Charting Geoeconomics. https://www.csis.org/blogs/charting-geoeconomics/indonesian-industrialization-downstreaming-value-chain
Centre for Research on Energy and Clean Air. (2024). *Debunking the value-added myth in nickel downstream industry*. https://energyandcleanair.org/publication/debunking-the-value-added-myth-in-nickel-downstream-industry/
Center for Regulation, Policy and Governance. (2026a). *How does Perpres 12/2025 implement the Indonesia Emas 2045 roadmap (2025–2029)?* https://crpg.info/how-does-perpres-12-2025-implement-the-indonesia-emas-2045-roadmap-2025-2029/
Center for Regulation, Policy and Governance. (2026b). *How does UU 59/2024 structure Indonesia’s 20-year national development vision (2025–2045)?* https://crpg.info/how-does-uu-59-2024-structure-indonesias-20-year-national-development-vision-2025-2045/
e-International Relations. (2025). *New commodity frontiers: Chile and Indonesia in the geopolitics of critical minerals*. https://www.e-ir.info/2025/11/22/new-commodity-frontiers-chile-and-indonesia-in-the-geopolitics-of-critical-minerals/
East Asia Forum. (2026a, May 18). *Indonesia’s downstreaming risks a green dependency trap*. https://eastasiaforum.org/2026/05/18/indonesias-downstreaming-risks-a-green-dependency-trap/
East Asia Forum. (2026b, March 5). *Nickel nationalism holds back Indonesia’s clean tech ambitions*. https://eastasiaforum.org/2026/03/05/nickel-nationalism-holds-back-indonesias-clean-tech-ambitions/
Foreign Policy. (2025, January 6). *Indonesia’s Chinese-funded nickel industry is moving with breakneck speed*. https://foreignpolicy.com/2025/01/06/indonesia-nickel-industry-china-deaths-worker-safety-imip/
Fulcrum. (2026). *From long-term plans to flagships: Indonesia’s reordered development agenda*. ISEAS–Yusof Ishak Institute. https://fulcrum.sg/from-long-term-plans-to-flagships-indonesias-reordered-development-agenda/
GIS Reports. (2026). *Asia’s mineral resource nationalism*. https://www.gisreportsonline.com/r/asia-mineral-resource-nationalism/
Harvard Kennedy School, Malcolm Wiener Center for Social Policy. (2026). *Designing industrial policy for development*. https://www.hks.harvard.edu/centers/wiener/programs/economy/our-work/reimagining-economy-blog/designing-industrial-policy
Juhász, R., Lane, N., & Rodrik, D. (2025). Industrial policy revisited. *Oxford University Research Archive*. https://ora.ox.ac.uk/objects/uuid:8ba3f509-aebe-4f0c-a180-a34c7a11069b
Mongabay. (2025, May 1). *Landslide deaths again highlight safety failures in Indonesia’s nickel industry*. https://news.mongabay.com/2025/05/landslide-deaths-again-highlight-safety-failures-in-indonesias-nickel-industry/
Observer Research Foundation. (2025, October 15). *Indonesia’s nickel strategy: Downstreaming and development*. https://www.orfonline.org/expert-speak/indonesia-s-nickel-strategy-downstreaming-and-development
Patunru, A. A. (2023). Trade policy in Indonesia: Between ambivalence, pragmatism and nationalism. *Bulletin of Indonesian Economic Studies*. https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/00074918.2023.2282821
Sage Grace Conference. (2025). An assessment of Indonesia’s nickel downstreaming. *BIO Web of Conferences*. https://www.bio-conferences.org/articles/bioconf/pdf/2025/50/bioconf_sagegrace2025_02002.pdf
ScienceDirect. (2025). Stainless success, battery lag: Evaluation of Indonesia’s resource nationalism in nickel. *The Extractive Industries and Society*. https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S2214790X25000668
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2025). *RPJMN 2025–2029: Fondasi awal wujudkan visi Indonesia Emas 2045*. https://www.setneg.go.id/baca/index/rpjmn_2025_2029_fondasi_awal_wujudkan_visi_indonesia_emas_2045
Springer Nature. (2024). *Navigating the complexities of Indonesia’s journey to develop a downstream nickel industry*. https://link.springer.com/chapter/10.1007/978-3-032-06139-3_13
Tura Consulting Indonesia. (2025). *Indonesia critical minerals: Hilirisasi to industrialization*. https://tura.consulting/insight/from-downstreaming-hilirisasi-to-industrialization-powering-indonesias-critical-mineral-rise/
TuK Indonesia. (2025). *”Just work on it!”: Risks of workplace accidents looms over Morowali workers*. https://www.tuk.or.id/en/2025/02/just-work-on-it-risks-of-workplace-accidents-looms-over-morowali-workers/
United States International Trade Commission. (2023). *Indonesia’s export ban of nickel*. USITC Working Papers. https://www.usitc.gov/publications/332/working_papers/ermm_indonesia_export_ban_of_nickel.pdf
World Bank. (2026). *Industrial policy for development*. https://www.worldbank.org/en/publication/industrial-policy-for-development
