
I. Pertanyaan yang Menentukan Arah
Setiap kali pabrik tekstil tutup, setiap kali upah minimum dinaikkan dan pengusaha memperingatkan relokasi ke Vietnam, dan setiap kali investor asing membandingkan ongkos buruh Indonesia dengan tetangga-tetangganya, satu asumsi diam-diam bekerja di belakang layar: bahwa daya saing industri Indonesia, pada akarnya, bertumpu pada tenaga kerja yang murah. Asumsi ini begitu mapan sehingga jarang diuji. Ia muncul dalam wacana kebijakan ketenagakerjaan, dalam strategi korporasi, dan dalam ekspektasi penanam modal. Konsekuensinya pun konsisten: ketika kompetisi mengetat, resep yang paling sering ditawarkan adalah menahan kenaikan upah, melonggarkan aturan kerja, atau memangkas perlindungan sosial—semuanya atas nama “menjaga daya saing.”
Tulisan ini menelusuri apakah asumsi tersebut benar. Pertanyaan pokoknya sederhana tetapi konsekuensinya besar: apakah daya saing industri Indonesia terlalu bergantung pada upah murah? Jawabannya tidak bisa berupa ya atau tidak yang lugas, karena pertanyaan itu sendiri menyembunyikan kerancuan konseptual. “Upah murah” dan “biaya tenaga kerja yang efisien” bukan hal yang sama. Negara dengan upah rendah belum tentu negara dengan ongkos produksi rendah, dan negara dengan ongkos produksi rendah belum tentu negara yang kompetitif. Mengurai simpul ini—antara upah nominal, produktivitas, biaya per unit output, dan daya saing yang sesungguhnya—adalah inti dari analisis berikut.
Argumen yang dibangun di sini bergerak melalui beberapa lapis. Pertama, data menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya bukan lagi—dan dalam banyak hal tidak pernah benar-benar menjadi—negara dengan upah manufaktur terendah di kawasan. Kedua, daya saing yang ditopang upah murah adalah daya saing yang rapuh secara teoretis, karena upah rendah kerap berjalan beriringan dengan produktivitas rendah, sehingga keunggulan biaya yang dihasilkan jauh lebih tipis daripada yang terlihat. Ketiga, model pembangunan yang bersandar pada tenaga kerja murah justru gagal mengantarkan Indonesia melalui industrialisasi yang matang; yang terjadi adalah deindustrialisasi prematur. Keempat, di mana Indonesia tampak unggul—terutama dalam hilirisasi mineral—keunggulan itu lebih banyak berakar pada kelimpahan sumber daya dan biaya input yang murah secara umum (energi, lahan, kelonggaran regulasi) ketimbang pada upah buruh semata. Maka pertanyaan yang lebih tepat bukanlah apakah Indonesia bergantung pada upah murah, melainkan mengapa Indonesia belum membangun sumber daya saing alternatif yang seharusnya menggantikannya.
II. Anatomi Tesis “Upah Murah”
Tesis upah murah memiliki akar historis yang masuk akal. Selama beberapa dekade, narasi pembangunan Asia Timur dan Tenggara berputar pada gagasan “pabrik dunia”: ketika upah di Tiongkok naik, gelombang investasi manufaktur padat karya diperkirakan akan mengalir ke negara-negara dengan tenaga kerja melimpah dan murah—Vietnam, Kamboja, Bangladesh, dan Indonesia. Survei investor pada pertengahan dekade 2010-an memang menempatkan Indonesia sebagai salah satu tujuan paling menarik untuk ekspansi manufaktur, dan ketersediaan tenaga kerja berbiaya rendah disebut sebagai salah satu daya tariknya (McKinsey Global Institute, 2017).
Namun ketika angka-angka diperiksa lebih cermat, posisi Indonesia dalam “perlombaan ke dasar” ini ternyata jauh dari paling bawah. Pada 2024, upah minimum provinsi Indonesia berkisar antara sekitar US$126 hingga US$321 per bulan, dengan DKI Jakarta—yang tertinggi—berada di kisaran Rp5,07 juta atau setara US$321. Sebagai pembanding, upah minimum regional Vietnam pada periode yang sama berkisar US$137 hingga sekitar US$201 per bulan, sementara upah minimum pekerja garmen Bangladesh berada jauh di bawah keduanya. Dengan kata lain, dalam istilah nominal, upah minimum di pusat-pusat ekonomi Indonesia justru lebih tinggi daripada Vietnam dan jauh di atas Bangladesh.
Pola yang sama terlihat pada upah aktual di sektor manufaktur. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan rata-rata upah pekerja manufaktur Indonesia pada Agustus 2024 sekitar Rp3,25 juta per bulan—angka yang menempatkan industri pengolahan di urutan bawah-menengah di antara tujuh belas sektor ekonomi, di bawah pertambangan, keuangan, bahkan konstruksi (Badan Pusat Statistik, 2024). Bila dikonversi, upah manufaktur Indonesia berada pada kisaran yang sebanding atau bahkan lebih rendah daripada upah manufaktur Vietnam, yang menurut data statistik nasional Vietnam berada di sekitar US$330 per bulan pada awal 2024.
Implikasi dari angka-angka ini penting. Jika “upah murah” adalah landasan utama daya saing Indonesia, maka landasan itu sebenarnya tidak istimewa: ada negara lain yang lebih murah, dan negara-negara itu—Vietnam yang paling menonjol—telah merebut pangsa manufaktur global yang dahulu diperebutkan Indonesia. Tesis upah murah, dengan demikian, mengandung paradoks internal. Jika Indonesia benar-benar menang karena buruhnya murah, mengapa investasi padat karya justru mengalir ke tempat lain? Dan jika Indonesia tidak menang karena upahnya yang relatif lebih tinggi, mengapa menahan upah dipromosikan sebagai obat daya saing? Jawaban atas kedua pertanyaan ini mengarah pada satu variabel yang sering diabaikan dalam debat publik: produktivitas.
III. Paradoks Produktivitas: Mengapa Upah Murah Bukan Biaya Murah
Kesalahan paling mendasar dalam tesis upah murah adalah menyamakan upah dengan biaya. Yang menentukan daya saing biaya sebuah industri bukanlah upah per pekerja, melainkan biaya tenaga kerja per unit output—yang dalam literatur ekonomi dikenal sebagai *unit labour cost*. Variabel ini adalah rasio antara upah dan produktivitas. Upah yang rendah hanya menghasilkan biaya per unit yang rendah jika produktivitas tidak ikut rendah secara proporsional. Ketika upah murah berjalan bersama produktivitas yang sama-sama rendah, keunggulan biaya yang dihasilkan menjadi ilusi.
Inilah persoalan struktural Indonesia. Analisis McKinsey atas tantangan produktivitas Indonesia merumuskannya dengan tajam: sebagian besar negara ASEAN, termasuk Indonesia, memang memiliki biaya tenaga kerja yang lebih rendah daripada Tiongkok, tetapi mereka juga memiliki tingkat produktivitas yang lebih rendah, sehingga keunggulan biaya bersihnya jauh lebih kecil dari yang dibayangkan. Kesimpulan laporan itu eksplisit: Indonesia tidak dapat bersaing hanya dengan mengandalkan upah rendah, dan jika ingin mengubah keunggulan biaya menjadi basis ekonomi manufaktur yang tangguh, ia harus meningkatkan produktivitas industrinya secara dramatis (McKinsey Global Institute, 2017).
Data produktivitas tenaga kerja lintas negara memperjelas posisi Indonesia. Studi produktivitas tenaga kerja regional ASEAN menempatkan output per pekerja Indonesia pada sekitar US$23,89 ribu—lebih tinggi daripada Vietnam (US$12,74 ribu) dan Filipina (US$19,63 ribu), tetapi jauh di bawah Thailand (US$30,84 ribu) dan terutama Malaysia (US$55,36 ribu) (ASEAN Secretariat, n.d.). Posisi menengah ini mengandung pesan ganda. Di satu sisi, produktivitas Indonesia yang lebih tinggi dari Vietnam menjelaskan mengapa upahnya pun bisa lebih tinggi tanpa kehilangan seluruh daya saing. Di sisi lain, jarak yang lebar terhadap Malaysia dan Thailand menunjukkan bahwa Indonesia tertahan di lapisan bawah-menengah rantai nilai—belum cukup produktif untuk bersaing pada produk bernilai tinggi, tetapi sudah terlalu mahal untuk memenangkan kompetisi murni biaya rendah.
Studi-studi ketenagakerjaan internasional menambahkan dimensi penting: upah rendah tidak otomatis berarti tenaga kerja yang efisien. Pekerja yang dibayar di bawah tingkat layak cenderung kurang produktif, kurang termotivasi, dan lebih rentan terhadap perputaran tenaga kerja yang tinggi serta keletihan—faktor-faktor yang justru menggerus produktivitas dan menaikkan biaya tersembunyi. Tinjauan Organisasi Perburuhan Internasional atas upah dan produktivitas Indonesia mencatat bahwa sistem pengupahan nasional terlalu bergantung pada penetapan upah minimum sebagai instrumen utama, sementara dialog produktif tentang pembagian hasil produktivitas yang lebih tinggi—yang seharusnya menjadi jalur menuju upah dan kondisi kerja yang lebih baik—belum berkembang memadai (ILO, 2015).
Kesimpulan analitisnya menjadi jelas: keunggulan biaya tenaga kerja Indonesia, sejauh masih ada, bersifat dangkal. Ia tidak ditopang oleh produktivitas yang superior, melainkan oleh upah yang ditahan rendah pada produktivitas yang juga rendah. Daya saing semacam ini secara inheren tidak stabil, karena setiap kenaikan upah—yang secara sosial dan politis tak terhindarkan seiring meningkatnya biaya hidup—langsung menggerus keunggulan biaya tanpa ada bantalan produktivitas yang menyangganya.
IV. Latar Struktural: Deindustrialisasi Prematur
Untuk memahami mengapa model upah murah tidak pernah menjadi fondasi yang kokoh, debat perlu diletakkan dalam konteks struktural yang lebih luas: lintasan industrialisasi Indonesia sendiri. Di sinilah konsep deindustrialisasi prematur menjadi penting.
Ekonom Dani Rodrik mendokumentasikan sebuah pergeseran mengkhawatirkan dalam ekonomi pembangunan kontemporer. Secara historis, terdapat hubungan berbentuk lengkung-punuk (*hump-shaped*) antara tingkat pendapatan dan pangsa manufaktur dalam ekonomi: pangsa industri naik pada tahap awal pembangunan, lalu menurun ketika negara menjadi makmur dan beralih ke jasa. Namun, Rodrik menemukan bahwa di banyak negara berkembang, kurva ini telah bergeser ke bawah dan mendekat ke titik asal—artinya, negara-negara mulai mengalami penyusutan manufaktur pada tingkat pendapatan yang jauh lebih rendah daripada yang dialami negara-negara industri awal. Fenomena inilah yang ia sebut deindustrialisasi prematur, dan ia memperingatkan bahwa hal itu menutup saluran pertumbuhan utama yang dahulu mengantarkan negara-negara menuju konvergensi pendapatan, sekaligus berdampak buruk pada stabilitas politik (Rodrik, 2016).
Indonesia adalah ilustrasi tekstual dari tesis Rodrik. Pangsa manufaktur dalam Produk Domestik Bruto mencapai puncaknya sekitar 32 persen pada awal dekade 2000-an, kemudian merosot di bawah 20 persen untuk pertama kalinya sejak 1990 pada 2018, dan kini bertahan pada kisaran 17 hingga 19 persen. Yang membuat penurunan ini “prematur” adalah waktunya: ia dimulai ketika pendapatan per kapita Indonesia masih sangat rendah—jauh di bawah ambang pendapatan tempat Korea Selatan dan Jepang mulai mengalami deindustrialisasi pada masa lampau. Negara-negara industri awal melewati puncak manufaktur setelah menjadi relatif kaya; Indonesia mulai meninggalkannya saat masih miskin.
Konsekuensinya tampak pula pada sisi tenaga kerja. Pangsa pekerja di sektor manufaktur Indonesia tertahan pada kisaran 14 hingga 15 persen selama bertahun-tahun, jauh di bawah negara-negara yang berhasil bertransformasi (World Bank, 2021). Analisis Bank Dunia atas transformasi struktural Indonesia menemukan bahwa sebagian besar pertumbuhan produktivitas tenaga kerja berasal dari perbaikan di dalam sektor (*within-sector*), bukan dari perpindahan pekerja dari sektor berproduktivitas rendah ke sektor berproduktivitas tinggi (*structural change*). Antara 2000 dan 2018, perubahan struktural hanya menyumbang kurang dari sepertiga pertumbuhan produktivitas tenaga kerja—sekitar 1,0 dari 3,4 poin persentase per tahun—jauh lebih kecil daripada di Vietnam, tempat hampir separuh pertumbuhan produktivitas berasal dari perubahan struktural (World Bank, 2021). Manufaktur, dengan kata lain, gagal menjalankan perannya sebagai mesin yang menyedot tenaga kerja keluar dari sektor-sektor berproduktivitas rendah.
Temuan ini menggeser titik berat argumen. Persoalan Indonesia bukanlah bahwa daya saingnya terlalu bersandar pada upah murah, melainkan bahwa strategi padat-karya berbiaya rendah itu sendiri tidak pernah cukup kuat untuk menghasilkan industrialisasi yang dalam dan berkelanjutan. Model itu menghasilkan pekerjaan dengan nilai tambah dan intensitas pengetahuan yang terbatas, dan ketika tekanan kompetisi datang, basis manufaktur menyusut sebelum sempat matang.
V. Bukti dari Lapangan (1): Runtuhnya Ujung Murah
Tidak ada ilustrasi yang lebih telanjang tentang kerapuhan model upah murah selain krisis industri tekstil dan garmen—justru sektor yang paling identik dengan tenaga kerja murah dan melimpah.
Sepanjang 2024, sektor tekstil Indonesia mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja, penutupan pabrik, dan kemerosotan ekspor. Pada paruh pertama 2024 saja, sekitar 14.000 pekerja kehilangan pekerjaan hanya dari sepuluh perusahaan, dan serikat pekerja mencatat sekitar 36 perusahaan tekstil tutup antara 2019 hingga pertengahan 2024. Puncaknya adalah kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman (Sritex)—dahulu produsen tekstil terintegrasi terbesar di Asia Tenggara—yang setelah kalah di Mahkamah Agung pada akhir 2024 menghentikan operasi pada awal 2025 dan membuat lebih dari sepuluh ribu pekerja menganggur (Lowy Institute, 2026).
Yang menjadikan kasus ini begitu instruktif adalah penyebabnya. Industri tekstil padat karya seharusnya menjadi benteng terakhir keunggulan upah murah. Namun benteng itu jebol bukan karena upah Indonesia tiba-tiba melonjak, melainkan karena tekanan dari dua arah yang tidak bisa diatasi hanya dengan menahan upah. Dari satu sisi, banjir produk impor murah—terutama dari Tiongkok, yang menguasai sekitar separuh impor tekstil Indonesia dan pangsanya dalam ekspor tekstil global melonjak dari sekitar 30 persen pada 2010 menjadi di atas 40 persen pada awal dekade 2020-an—menggerus pasar domestik. Dari sisi lain, persoalan struktural di hulu, biaya bahan baku berdenominasi dolar, dan kebijakan perdagangan yang berubah-ubah memperparah keadaan (Lowy Institute, 2026).
Pelajaran analitisnya tegas. Pada level upah serendah apa pun yang secara realistis dapat dipertahankan Indonesia, masih ada produsen lain—dengan skala lebih besar, subsidi lebih murah, atau efisiensi lebih tinggi—yang mampu memproduksi lebih murah lagi. Perlombaan ke dasar pada akhirnya tidak punya dasar: selalu ada lantai yang lebih rendah. Sektor yang paling bergantung pada keunggulan upah murah justru menjadi sektor yang paling rentan ketika kompetisi global mengintensif. Ini adalah bukti empiris bahwa daya saing berbasis upah murah bukan hanya rapuh secara teoretis, tetapi sudah runtuh secara nyata di lapangan.
VI. Bukti dari Lapangan (2): Hilirisasi dan Pertanyaan “Murahnya Apa”
Jika tekstil menunjukkan keruntuhan ujung murah, maka hilirisasi mineral—terutama nikel—sering disajikan sebagai antitesisnya: sebuah strategi daya saing yang katanya bergerak melampaui sekadar upah murah, menuju penciptaan nilai tambah domestik. Pemeriksaan yang cermat atas sektor ini, justru karena ia tampak menjanjikan, mengungkap bahwa pertanyaan tentang ketergantungan pada “biaya murah” jauh lebih luas daripada sekadar upah buruh.
Capaian agregat hilirisasi memang mengesankan. Indonesia kini memproduksi sekitar 60 persen nikel tambang dunia dan memurnikan hampir 45 persen nikel primer global. Larangan ekspor bijih mentah sejak 2014 dan 2020 secara dramatis menggeser pemrosesan ke dalam negeri; nilai ekspor produk nikel, menurut klaim pemerintah, melonjak dari belasan triliun menjadi ratusan triliun rupiah, dan investasi asing langsung mengalir deras ke kawasan-kawasan industri seperti di Sulawesi Tengah dan Halmahera (CSIS, 2025).
Namun di balik angka agregat itu tersembunyi sejumlah kontradiksi struktural yang relevan langsung dengan pertanyaan tentang fondasi daya saing. Pertama, lonjakan nilai ekspor sebagian besar mencerminkan ekspansi volume dan inflasi harga komoditas, bukan peningkatan nilai tambah dalam pengertian teknologis. Indonesia berhasil memindahkan pemrosesan bijih ke dalam negeri, tetapi tetap mendominasi di segmen hulu dan menengah—feronikel, nickel matte, *mixed hydroxide precipitate*—sementara nyaris absen dari segmen bernilai tinggi seperti produksi katoda, perakitan sel baterai, dan manufaktur kendaraan listrik bermerek (CSIS, 2025).
Kedua, keunggulan biaya hilirisasi tidak terutama berasal dari upah buruh, melainkan dari konstelasi input murah yang lebih luas: energi berbasis batubara yang murah, lahan, dan—menurut sejumlah pengamat—kelonggaran standar lingkungan dan tenaga kerja yang memungkinkan ekspansi cepat dengan biaya kepatuhan rendah. Penurunan standar inilah yang belakangan justru menjadi hambatan diversifikasi, ketika pasar tujuan seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat mulai menerapkan persyaratan keberlanjutan dan menyoroti praktik ketenagakerjaan (Lowy Institute, 2025).
Ketiga, dan paling fundamental, model ini bertumpah pada ketergantungan teknologi dan modal asing yang dalam. Perusahaan-perusahaan Tiongkok, kerap melalui afiliasi di Hong Kong dan Singapura, menguasai sekitar 75 persen kapasitas pemurnian; sebagian besar mesin berat, mesin pemurnian, dan input proses seperti asam sulfat diimpor dari Tiongkok (CSIS, 2025). Laporan Bank Dunia tentang jebakan pendapatan menengah menegaskan bahwa negara hanya dapat keluar dari jebakan itu dengan memadukan investasi, penyerapan teknologi asing, dan inovasi dalam negeri—dan justru pada dimensi penyerapan teknologi dan inovasi inilah model hilirisasi Indonesia paling lemah, sehingga berisiko menukar satu bentuk ketergantungan (ekspor bahan mentah) dengan bentuk lain (ketergantungan modal dan teknologi asing pada produk setengah jadi) (East Asia Forum, 2026; World Bank, 2024).
Implikasinya bagi pertanyaan pokok tulisan ini bersifat reorientasi. Di sektor yang dianggap paling berhasil sekalipun, daya saing Indonesia tidak dibangun di atas upah murah, melainkan di atas kelimpahan sumber daya alam yang dipadukan dengan biaya input murah secara umum dan modal-teknologi asing. Ini menggeser diagnosis: bukan “ketergantungan pada upah murah” yang menjadi masalah inti, melainkan ketergantungan yang lebih dalam pada keunggulan komparatif berbasis biaya rendah—dalam segala bentuknya—yang belum pernah berhasil ditransformasikan menjadi keunggulan kompetitif berbasis produktivitas, kapabilitas, dan inovasi.
VII. Kebijakan dan Kelembagaan: Upah sebagai Tuas yang Keliru?
Jika diagnosisnya benar, maka logika kebijakan yang menjadikan penahanan upah sebagai instrumen daya saing patut dipertanyakan. Di sinilah arsitektur kebijakan ketenagakerjaan Indonesia—khususnya Undang-Undang Cipta Kerja dan rezim pengupahannya—menjadi relevan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (kemudian ditetapkan kembali melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023) dirancang untuk menyederhanakan tumpang-tindih regulasi dan menarik investasi asing dengan memperbaiki kemudahan berusaha. Pada klaster ketenagakerjaan, undang-undang ini mengubah pengaturan kontrak kerja waktu tertentu, alih daya, pesangon, dan—yang paling sentral bagi debat ini—mekanisme penetapan upah minimum. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, formula upah minimum diikat lebih ketat pada variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi regional, sementara upah minimum sektoral dihapuskan (Sanders, 2024).
Logika yang mendasari desain ini adalah logika upah-sebagai-biaya: dengan menahan laju kenaikan upah dan memberi kepastian biaya kepada pengusaha, daya saing dan investasi diharapkan meningkat. Namun logika ini menghadapi dua persoalan. Pertama, secara empiris, sejumlah kajian atas determinan output manufaktur Indonesia justru menemukan bahwa upah minimum tidak berpengaruh signifikan terhadap output industri—variabel yang menonjol adalah investasi (asing maupun domestik), tenaga kerja, dan keterbukaan perdagangan. Ini menyiratkan bahwa penahanan upah bukanlah tuas yang efektif untuk menggerakkan kinerja industri.
Kedua, secara hukum dan sosial, pendekatan ini menuai gugatan. Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, menyoroti ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh undang-undang tersebut dan implikasinya bagi perlindungan pekerja, khususnya dalam pengaturan kontrak, sistem pengupahan, dan jaminan sosial. Putusan ini menandakan bahwa upaya menjadikan upah rendah sebagai sumber daya saing berbenturan dengan jaminan konstitusional atas penghidupan yang layak.
Lebih jauh, terdapat argumen produktivitas yang sering dipersenjatai dalam debat pengupahan. Dalam wacana hubungan industrial Indonesia, istilah “produktivitas” kerap digunakan untuk menunda atau menolak kenaikan upah dengan dalih bahwa upah tidak boleh naik tanpa kenaikan produktivitas yang sepadan. Namun argumen ini mengandung lingkaran logis: produktivitas tidak meningkat dengan sendirinya, melainkan membutuhkan investasi pada keterampilan, teknologi, dan kondisi kerja—investasi yang justru terhambat ketika upah ditekan dan tenaga kerja diperlakukan sebagai biaya yang harus diminimalkan, bukan aset yang harus dikembangkan (ILO, 2015).
Pada akhirnya, perdebatan kebijakan ini mengungkap kekeliruan kategoris. Memperlakukan upah sebagai variabel daya saing yang utama berarti mengunci Indonesia dalam strategi yang—seperti telah ditunjukkan—tidak pernah menjadikannya yang termurah, secara teoretis rapuh, dan secara empiris sudah runtuh di sektor padat karya. Tuas yang sesungguhnya menentukan terletak di tempat lain.
VIII. Diagnosis: Bukan Terlalu Bergantung, melainkan Belum Beralih
Setelah melalui lapisan-lapisan bukti, jawaban atas pertanyaan pokok dapat dirumuskan dengan lebih presisi. Pernyataan bahwa daya saing industri Indonesia “terlalu bergantung pada upah murah” mengandung kebenaran sebagian sekaligus kekeliruan sebagian.
Kekeliruannya: Indonesia bukanlah, dan tidak pernah benar-benar menjadi, negara dengan keunggulan upah murah yang dominan. Upah minimum dan upah manufakturnya lebih tinggi daripada beberapa pesaing langsung di kawasan; produktivitasnya menengah, bukan terbawah; dan di sektor yang paling berhasil—hilirisasi—keunggulannya berakar pada sumber daya alam dan biaya input yang luas, bukan pada upah buruh. Menganggap upah murah sebagai pilar utama daya saing Indonesia adalah penyederhanaan yang menyesatkan.
Kebenarannya: Indonesia memang bergantung secara berlebihan pada keunggulan komparatif berbasis biaya rendah dalam pengertian yang lebih luas—tenaga kerja yang ditahan murah, energi murah, sumber daya alam melimpah, dan kelonggaran regulasi—dan ketergantungan itu menjadi masalah bukan karena ia ada, melainkan karena ia tidak pernah berhasil ditransformasikan menjadi sesuatu yang lebih tinggi. Negara-negara yang berhasil naik kelas, dari Korea Selatan hingga Tiongkok dan kemudian Vietnam, menggunakan fase berbiaya rendah sebagai batu loncatan menuju peningkatan keterampilan, penyerapan teknologi, dan pendalaman kapabilitas industri. Indonesia, sebaliknya, tampak tertahan pada fase tersebut tanpa lompatan berikutnya.
Bukti dari indikator daya saing global menggarisbawahi diagnosis ini. Pada Peringkat Daya Saing Dunia 2025 yang disusun IMD, Indonesia anjlok 13 posisi—dari peringkat 27 pada 2024 ke peringkat 40 dari 69 ekonomi—membalikkan tren perbaikan beberapa tahun sebelumnya. Yang menonjol bukan sekadar penurunannya, melainkan di mana kelemahannya: infrastruktur, efisiensi pemerintahan, dan—paling relevan dengan persoalan tenaga kerja—pendidikan serta kesehatan, yang masing-masing tertahan pada peringkat rendah (IMD, 2025). Inilah dimensi-dimensi yang membentuk produktivitas jangka panjang, dan di sinilah Indonesia paling tertinggal.
Akar persoalannya, dengan demikian, adalah modal manusia dan kapabilitas. Analisis Bank Dunia mencatat bahwa pangsa pekerja berpendidikan tinggi di sektor manufaktur Indonesia hanya sekitar 7 persen (World Bank, 2021). Tanpa tenaga kerja terampil, penyerapan teknologi terbatas; tanpa penyerapan teknologi, produktivitas stagnan; tanpa produktivitas yang naik, satu-satunya tuas biaya yang tersisa adalah menahan upah—dan dengan demikian lingkaran ketergantungan pada biaya rendah terus berputar. Ketergantungan pada upah murah, jika ungkapan itu hendak dipertahankan, sebaiknya dipahami bukan sebagai penyebab, melainkan sebagai gejala dari kegagalan yang lebih dalam: kegagalan membangun sumber-sumber daya saing alternatif.
IX. Implikasi: Apa yang Dibutuhkan untuk Beralih
Jika persoalannya adalah ketiadaan keunggulan berbasis produktivitas, maka implikasi kebijakannya mengarah jauh dari penahanan upah. Kerangka yang ditawarkan Bank Dunia untuk keluar dari jebakan pendapatan menengah—perpaduan antara investasi, infusi teknologi asing, dan inovasi domestik—menyediakan peta jalan konseptual yang relevan (World Bank, 2024).
Pertama, modal manusia. Karena produktivitas pada akhirnya bertumpu pada keterampilan, investasi serius pada pendidikan dan pelatihan vokasi menjadi prasyarat, bukan pelengkap. Tanpa tenaga kerja yang mampu mengoperasikan dan akhirnya mengembangkan teknologi yang lebih kompleks, peralihan dari segmen bernilai rendah ke segmen bernilai tinggi—termasuk dalam rantai nilai nikel-baterai—tidak akan terjadi.
Kedua, pendalaman industri dan penyerapan teknologi. Hilirisasi yang berhasil tidak boleh berhenti pada pemindahan pemrosesan tahap awal ke dalam negeri; ia harus disertai kebijakan yang secara sengaja mendorong transfer teknologi, pengembangan pemasok lokal, dan kemajuan ke segmen katoda, sel baterai, dan manufaktur akhir. Tanpa itu, hilirisasi hanya memindahkan ketergantungan, bukan menghapusnya.
Ketiga, reformasi kelembagaan. Peringkat daya saing menunjukkan bahwa efisiensi pemerintahan, kepastian regulasi, dan infrastruktur—bukan upah—adalah hambatan yang paling sering dikeluhkan investor dan paling merosot. Memperbaiki dimensi-dimensi ini akan jauh lebih efektif menarik investasi berkualitas daripada menahan upah, yang dampaknya terhadap output industri secara empiris justru tidak signifikan.
Keempat, pergeseran kerangka berpikir. Selama daya saing dipahami sebagai persoalan siapa yang dapat memproduksi paling murah, kebijakan akan terus tertarik pada penekanan upah dan biaya. Daya saing yang berkelanjutan, sebagaimana ditegaskan berbagai kajian, adalah konsep berdimensi banyak: produktivitas, inovasi, infrastruktur, tata kelola, pendidikan, efisiensi rantai pasok, dan keberlanjutan. Mereduksinya menjadi sekadar biaya tenaga kerja adalah penyederhanaan yang, ironisnya, justru membuat Indonesia kalah pada permainan biaya itu sendiri.
X. Keterbatasan Analisis
Beberapa keterbatasan perlu diakui agar kesimpulan tulisan ini ditempatkan pada proporsi yang tepat.
Pertama, masalah perbandingan upah dan produktivitas lintas negara. Angka-angka upah yang dikutip sebagian besar bersifat nominal dan dikonversi ke dolar pada kurs tertentu, sehingga sensitif terhadap fluktuasi nilai tukar dan tidak sepenuhnya mencerminkan daya beli riil. Perbandingan berbasis paritas daya beli dapat menghasilkan urutan yang sedikit berbeda. Demikian pula, data produktivitas tenaga kerja sebagai output per pekerja tidak menangkap perbedaan jam kerja, komposisi sektoral, maupun kualitas tenaga kerja secara penuh.
Kedua, keterbatasan data *unit labour cost* untuk Indonesia. Argumen inti tulisan ini bertumpu pada konsep biaya tenaga kerja per unit, tetapi seri data ULC manufaktur Indonesia yang konsisten dan mutakhir relatif langka dan tidak selalu sebanding lintas sumber. Sebagian besar penalaran karena itu bersandar pada hubungan tak langsung antara upah dan produktivitas, bukan pada pengukuran ULC langsung.
Ketiga, persoalan sektor informal dan klaim statistik resmi. Sebagian besar tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal yang tidak tercakup baik dalam statistik upah formal, sehingga gambaran “upah Indonesia” yang berbasis data formal bisa jadi bias ke atas. Sebaliknya, sejumlah klaim agregat—seperti lonjakan nilai ekspor hilirisasi—berpotensi melebih-lebihkan keberhasilan karena mencampurkan efek harga komoditas, volume, dan nilai tambah riil.
Keempat, masalah atribusi kausal. Krisis tekstil, anjloknya peringkat daya saing, dan dinamika hilirisasi adalah fenomena multi-sebab. Tulisan ini menafsirkannya sebagai gejala dari pola ketergantungan biaya rendah, tetapi faktor-faktor lain—siklus permintaan global, kebijakan perdagangan spesifik, guncangan rantai pasok, dan dinamika geopolitik—turut berperan dan tidak selalu dapat dipisahkan secara bersih dari variabel ketenagakerjaan.
Dengan keterbatasan-keterbatasan ini, kesimpulan tulisan sebaiknya dibaca bukan sebagai vonis kuantitatif yang pasti, melainkan sebagai penilaian analitik atas arah dan bobot bukti yang tersedia. Bukti itu, secara konsisten, mengarah pada satu kesimpulan: pertanyaan tentang ketergantungan pada upah murah, betapapun mendesaknya, mungkin bukan pertanyaan yang paling tepat. Pertanyaan yang lebih produktif adalah mengapa Indonesia, setelah beberapa dekade, belum membangun fondasi daya saing yang seharusnya membuat perdebatan tentang upah murah menjadi tidak relevan.
—
Referensi
Badan Pusat Statistik. (2024). *Keadaan ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2024*. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Center for Strategic and International Studies. (2025). *Indonesian industrialization: Downstreaming up the value chain*. Washington, DC: Center for Strategic and International Studies.
East Asia Forum. (2026, Mei 18). *Indonesia’s downstreaming risks a green dependency trap*. East Asia Forum.
International Institute for Management Development. (2025). *IMD World Competitiveness Ranking 2025*. Lausanne: IMD World Competitiveness Center.
International Labour Organization. (2015). *Indonesia: Trends in wages and productivity*. Geneva: International Labour Organization.
Lowy Institute. (2025). *The future of Indonesia’s green industrial policy*. Sydney: Lowy Institute.
Lowy Institute. (2026). *Caught upstream: Saving Indonesia’s dying textile industry*. Sydney: Lowy Institute.
McKinsey Global Institute. (2017). *Confronting Indonesia’s productivity challenge*. McKinsey & Company.
Rodrik, D. (2016). Premature deindustrialization. *Journal of Economic Growth, 21*(1), 1–33. https://doi.org/10.1007/s10887-015-9122-3
Sanders, A. (2024). The Omnibus Law on Job Creation and its potential implications for rural youth and future farming in Indonesia. *Asia Pacific Viewpoint*. https://doi.org/10.1111/apv.12408
ASEAN Secretariat. (n.d.). *Regional study on labor productivity in ASEAN*. Jakarta: ASEAN Secretariat.
World Bank. (2021). *Structural transformation and labor productivity in Indonesia: Where are all the good jobs?* Jakarta: World Bank.
World Bank. (2024). *World Development Report 2024: The middle-income trap*. Washington, DC: World Bank.
