
Di pesisir Bangka, beberapa kilometer dari Pangkalpinang, lanskap sudah lama tidak menyerupai pesisir. Lapisan tanah teratas terangkat berdekade-dekade lalu, dan yang tersisa adalah hamparan bukit-bukit pasir kuarsa keputihan yang dipotong-potong oleh kolam berwarna pirus—kolong, sebutan setempat untuk bekas galian yang terisi air hujan. Pemandangan ini, jika difoto dari udara, kerap dibandingkan dengan permukaan bulan. Perbandingan itu sudah terlalu sering diulang oleh para wartawan, NGO, dan akademisi sehingga mungkin telah kehilangan dayanya. Tetapi di lapangan, perbandingan itu tetap akurat. Lebih dari separuh wilayah Kepulauan Bangka Belitung—pulau-pulau yang menampung sekitar 90 persen sumber daya timah Indonesia—telah dikonversi menjadi lubang tambang aktif atau lubang tambang yang ditinggalkan (Global Initiative Against Transnational Organized Crime, 2024). Pada peta-peta tahun 1970-an, pulau ini berwarna hijau pekat. Hari ini, citra satelit menunjukkan mozaik bopeng yang memanjang dari ujung utara ke selatan, menelan hutan, mangrove, dan kebun lada.
Bopeng-bopeng inilah, dengan paradoks yang ada di dalamnya, yang menjadi pintu masuk paling tepat untuk membicarakan hilirisasi timah. Indonesia adalah produsen timah terbesar kedua di dunia, di belakang Tiongkok. Pada 2024, negara ini menghasilkan sekitar 45.000 ton logam timah—angka yang anjlok dari 70.000 ton pada 2022, ketika sempat hampir menyalip Tiongkok (Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2025). Indonesia memiliki cadangan terbukti yang setara dengan sekitar 17 persen cadangan global, dan menyumbang antara 12 hingga 20 persen pasokan dunia, tergantung tahunnya. Negara ini, secara resmi, adalah salah satu negara paling penting di pasar timah dunia—komoditas yang, meskipun jarang masuk berita utama, adalah tulang punggung dari hampir setiap perangkat elektronik yang dirakit di muka bumi. Tanpa solder timah, tidak ada chip semikonduktor yang tersambung ke papan sirkuit; tanpa papan sirkuit, tidak ada ponsel, mobil listrik, panel surya, atau turbin angin.
Namun pada saat yang sama, hampir 88 persen dari logam timah yang diproduksi PT Timah Tbk—badan usaha milik negara yang merupakan produsen utama Indonesia—diekspor dalam bentuk ingot, dengan kadar kemurnian 99,99 persen, kepada pembeli di Korea Selatan, Singapura, Jepang, Belanda, India, dan Tiongkok (Bisnis.com, 2025; CNBC Indonesia, 2024). Para pembeli inilah, bukan Indonesia, yang kemudian mengolah ingot tersebut menjadi solder elektronik, paste solder, target sputtering untuk industri layar, stabilisator PVC, katalis kimia, dan ratusan produk hilir lainnya yang harganya bisa dua hingga tiga kali lipat lebih mahal per kilogram (Kementerian Perindustrian RI, dalam Energi Tambang, 2025). Inilah paradoks Indonesia: sebagai produsen dengan endowmen geologis kelas dunia, sebagian besar nilai tambah dari sektor ini dipanen di tempat lain. Pulau-pulau yang menanggung kerusakan ekologis—diestimasi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Februari 2025 senilai Rp271 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah 2015–2022—pada akhirnya hanya mengekspor logam, bukan industri (detik.com, 2025).
Pertanyaan yang menggantung di atas debat hilirisasi timah Indonesia, oleh karena itu, bukan sekadar pertanyaan ekonomi industri. Pertanyaan yang sesungguhnya adalah: setelah hampir satu setengah abad penambangan—dimulai pada era kolonial Belanda dan tidak pernah benar-benar berhenti sejak itu—mengapa rantai nilai timah Indonesia masih begitu pendek? Dan mengapa, di era ketika nikel dan tembaga telah menjadi simbol kebanggaan hilirisasi nasional, timah justru tertinggal?
## I. Anatomi Pasar Global
Pasar timah global, dilihat dari kejauhan, adalah pasar yang oligopolistik dan strategis. Produksi global pada 2024 mencapai sekitar 463.000 ton, dengan tiga negara—Tiongkok, Indonesia, dan Peru—menyumbang sekitar 76 persen dari total (IndexBox, 2025). Konsumsinya bahkan lebih terkonsentrasi: Tiongkok sendirian menyerap sekitar 177.000 ton, atau hampir 40 persen permintaan dunia, didorong oleh basis manufaktur elektroniknya yang masif (IndexBox, 2025). Pasar terkonsentrasi semacam ini memungkinkan—dalam teori—negara-negara produsen besar untuk memengaruhi harga melalui kebijakan pasokan. Pada 2024, ketika investigasi korupsi besar terhadap PT Timah dan kasus penambangan ilegal di Bangka Belitung membuat pemerintah Indonesia menahan izin ekspor dan banyak smelter swasta dihentikan operasinya, harga timah di London Metal Exchange melonjak dari rata-rata US$25.959 per ton pada 2023 menjadi US$30.177 per ton pada 2024—kenaikan 16,3 persen yang sebagian besar dapat dilacak ke tersendatnya pasokan dari Bangka (Bisnis.com, 2025; Invest Indonesia, 2025).
Tetapi pasar yang terkonsentrasi juga rentan pada satu kelemahan struktural: jika produksi hulu terkonsentrasi pada beberapa negara, pengolahan hilir bisa terkonsentrasi pada satu. Tiongkok adalah contoh klasik. Yunnan Tin Group, raksasa milik negara yang berbasis di Kunming dan telah memegang gelar produsen timah olahan terbesar di dunia selama dua dekade, mengoperasikan apa yang dideskripsikan oleh perusahaan itu sendiri sebagai “rantai industri timah terpanjang dan terlengkap di dunia” (Yunnan Tin Group, n.d.). Operasi Yunnan Tin tidak berhenti di smelter. Perusahaan ini memiliki lini-lini produk yang menjangkau lebih dari 660 item dalam 14 seri: solder bebas timbal, solder timah-timbal, paste solder, flux solder, target sputtering ITO untuk industri layar, bahan kimia organotin, bahan timah berkemurnian tinggi untuk chip semikonduktor, dan material maju untuk industri 5G, baterai fotovoltaik, dan aerospace (Chemanalyst, 2025; IBE Electronics, 2024). Tiongkok, secara agregat, mengontrol sekitar 23 persen produksi tambang global timah, tetapi memproses sekitar 50 persen dari output global di tahap pengolahan dan menguasai pangsa yang jauh lebih besar di tahap manufaktur hilir (U.S. Geological Survey, 2025).
Inilah perbedaan kategoris yang sering kabur dalam debat publik Indonesia. “Hilirisasi” sebagai istilah politik sering dipakai untuk mendeskripsikan apa saja yang melampaui ekspor bijih—termasuk peleburan menjadi ingot. Tetapi peleburan menjadi ingot 99,99 persen, secara teknis, hanyalah tahap pertama dari hilirisasi. Indonesia, dengan sekitar 40 smelter timah, sudah lama mencapai tahap ini. Yang dimaksud oleh kebijakan-kebijakan terbaru pemerintah—dan yang dijanjikan oleh “Asta Cita” Presiden Prabowo Subianto sejak akhir 2024—adalah hilirisasi pada tahap-tahap selanjutnya: pengolahan ingot menjadi tin solder, solder paste, solder powder, dan tin chemical seperti stannic chloride, methyltin stabilizer, dan dimethyltin dichloride (PT Timah Tbk, 2025).
Bandingkan dengan Malaysia, yang kapasitas tambangnya jauh lebih kecil dari Indonesia tetapi memiliki Malaysia Smelting Corporation (MSC), salah satu peleburan timah kustom terbesar dan tertua di dunia. Smelter MSC di Port Klang memiliki kapasitas sekitar 60.000 ton per tahun, melayani konsentrat dari sumber-sumber di banyak negara, dan baru-baru ini dimodernisasi untuk memproduksi timah berkemurnian 99,99 persen yang ditargetkan ke klien semikonduktor di Taiwan dan Singapura (EMIS, n.d.; Market Data Forecast, 2025). MSC bekerja dengan model “custom smelter”: tidak harus memiliki tambang sendiri, tetapi menjadi simpul yang menghubungkan konsentrat dari Asia Tenggara dengan industri elektronik Asia Timur. Peru, dengan tambang San Rafael milik Minsur—salah satu tambang timah bawah tanah terbesar di dunia—sudah lebih dari sedekade menjalankan smelter Pisco dan rantai pengolahan yang mengintegrasikan penambangan, peleburan, dan produk turunan, dengan traceability digital yang dipakai sebagai senjata diferensiasi pasar (Minespider, n.d.).
Sementara itu, Indonesia, dengan endowmen geologisnya yang jauh lebih besar dari Peru dan kapasitas peleburan ingot yang jauh melampaui Malaysia, tetap menjadi pengekspor logam mentah ke smelter dan pabrik hilir di tempat lain. Pada 2024, dari 18.915 ton logam timah yang diproduksi PT Timah, hanya 12 persen yang terjual di pasar domestik; 88 persen sisanya menyeberang ke Korea Selatan (19 persen), Singapura (18 persen), Jepang (15 persen), Belanda (12 persen), India (10 persen), dan Tiongkok (7 persen) (Bisnis.com, 2025). PT Timah Industri, anak usaha PT Timah Tbk yang ditugasi membangun lini hilir, memiliki kapasitas pabrik tin chemical 21.000 ton kombinasi (terdiri dari stannic chloride 3.000 ton, dimethyltin dichloride 8.000 ton, methyltin stabilizer 10.000 ton), kapasitas tin solder 2.000 ton, dan—sejak operasional pertengahan 2024—kapasitas tin solder powder sekitar 100 ton (Katadata, 2023; PT Timah Industri, n.d.). Bandingkan dengan kapasitas tambang timah Indonesia sekitar 45.000–70.000 ton ingot per tahun, dan bandingkan lagi dengan output downstream Yunnan Tin yang mencapai puluhan ribu ton per kategori produk. Kontras itu menjelaskan sendiri di mana posisi Indonesia di rantai nilai global hari ini.
## II. Asal-Usul Industri yang Terhenti di Hulu
Untuk memahami mengapa rantai nilai itu pendek, sejarah dibutuhkan. Penambangan timah di Bangka dimulai jauh sebelum kolonialisme Belanda mengonsolidasinya, dengan beberapa catatan menyebut aktivitas pertambangan pada abad ke-7 di Pulau Bangka (Wikipedia, 2025). Tetapi sebagai industri yang terorganisasi dalam skala besar, ia adalah produk kolonial: Banka Tin Winning Bedrijf dan Gemeenschappelijke Mijnbouw Maatschappij Billiton, dua perusahaan Belanda, mengontrol sebagian besar produksi sejak abad ke-19 hingga nasionalisasi pada akhir 1950-an. Yang tersisa setelah nasionalisasi, dan yang akhirnya menjelma menjadi PT Timah Tbk pada 1976, adalah pola ekonomi yang khas era kolonial: ekstraksi dan pengiriman bahan mentah, dengan nilai tambah tertinggal di pelabuhan lain.
Pola itu, dalam banyak hal, tidak pernah benar-benar berubah. Pada tahun 1980-an, ketika Indonesia berada di puncak produksinya, sebagian besar timah Bangka dikirim ke smelter di Belanda dan Inggris untuk dimurnikan menjadi grade A. Pada akhir 1990-an, PT Timah membangun pabrik tin solder di Pulau Kundur, Kepulauan Riau, dan kemudian pabrik tin chemical fase pertama di Cilegon, Banten, yang memproduksi methyltin stabilizer untuk dipasarkan ke Tiongkok (PT Timah Industri, n.d.). Inilah benih awal hilirisasi formal. Tetapi dibandingkan dengan ekspansi Yunnan Tin pada periode yang sama—yang sudah menggabungkan pengolahan timah dengan bisnis indium, tembaga, dan seng dalam satu konglomerat vertikal—langkah Indonesia kecil dan terlambat.
Mengapa? Beberapa penjelasan ditawarkan dalam literatur ekonomi pembangunan. Yang pertama adalah penjelasan klasik tentang “kutukan sumber daya”: negara-negara yang berlimpah komoditas cenderung mengalami apresiasi nilai tukar yang menggerus daya saing manufaktur (Dutch disease), institusi yang rentan, dan ketergantungan fiskal pada ekspor mentah yang menghambat insentif untuk diversifikasi (Hill & Pasaribu, 2022). Indonesia sering dikutip sebagai “pengecualian sebagian” dari kutukan ini, terutama karena pengelolaan oil boom 1970-an yang relatif konservatif (Pelzman, 1997). Tetapi pengecualian itu, jika benar, lebih banyak berlaku untuk minyak dan beras. Untuk timah, ceritanya berbeda. Industri ini, selama beberapa dekade, didominasi oleh BUMN tunggal yang berbagi rente dengan jaringan penambang rakyat informal yang—setelah desentralisasi 2001—menyebar menjadi ribuan operasi kecil tanpa izin. Insentif untuk membangun pabrik turunan yang membutuhkan modal besar, teknologi tinggi, dan pasar ekspor yang stabil tidak pernah dominan dalam kalkulasi pelaku-pelaku ini.
Penjelasan kedua bersifat lebih teknis. Membangun pabrik tin solder powder atau target sputtering ITO membutuhkan kombinasi modal yang dalam (intensif kapital), tenaga kerja terampil di bidang metalurgi dan kimia industri, akses ke teknologi yang sebagian besar dikontrol oleh pemegang paten Jepang, Eropa, dan Tiongkok, serta—paling penting—pasar pembeli. Pasar pembeli untuk produk-produk ini adalah industri elektronik: pabrik PCB, pabrik perakitan semikonduktor, pabrik panel surya. Industri-industri ini, secara geografis, terkonsentrasi di Tiongkok, Taiwan, Korea Selatan, dan dalam skala lebih kecil, Vietnam dan Malaysia. Indonesia, meskipun memiliki populasi terbesar di Asia Tenggara, bukan rumah bagi cluster manufaktur elektronik yang setara. Tanpa cluster konsumen domestik, investor potensial—termasuk PT Timah sendiri—harus menanggung risiko logistik dan komersial ekspor produk hilir ke negara-negara yang sudah memiliki industri turunan timah mereka sendiri.
Penjelasan ketiga, dan barangkali yang paling jujur, adalah politik ekonomi tata kelola sektor itu sendiri. Pada Februari 2024, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan dakwaan terhadap sejumlah eksekutif PT Timah dan mitra swastanya atas tuduhan memfasilitasi penambangan ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah selama 2015–2022. Estimasi kerugian, yang dihitung oleh ahli kehutanan IPB University Bambang Hero Saharjo melalui kombinasi verifikasi lapangan dan citra satelit, mencapai Rp271 triliun—sebagian besar berupa kerusakan ekologis terhadap hutan, kawasan konservasi, mangrove, dan ekosistem laut (Databoks Katadata, 2024). Pada Desember 2024, putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta dan kemudian putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Februari 2025 menetapkan total kerugian negara sebesar Rp300 triliun, kombinasi dari pembayaran biaya processing ilegal, pembelian bijih dari tambang ilegal, dan kerusakan lingkungan (detik.com, 2025). Skandal ini, sampai dengan munculnya kasus korupsi Pertamina pada 2025, adalah skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia (Wikipedia, 2025).
Implikasi dari skandal ini terhadap hilirisasi bersifat dua arah. Di satu sisi, ia mengungkap sebuah sektor yang, selama hampir satu dekade, beroperasi dalam pola di mana batas antara produksi resmi BUMN dan produksi ilegal kabur—dengan PT Timah dilaporkan menambang area 170.363 hektare, hampir dua kali lipat luas konsesinya yang diizinkan (Global Initiative Against Transnational Organized Crime, 2024). Sektor seperti ini, secara prima facie, tidak mungkin menarik investasi jangka panjang berskala miliaran dolar untuk membangun pabrik turunan. Di sisi lain, tindakan keras pemerintah pada 2024–2025—penyitaan smelter swasta yang terindikasi terkait penambangan ilegal, penangguhan izin ekspor sementara, dan transfer aset smelter sitaan ke PT Timah pada Oktober 2025 (Indonesia Miner, 2025)—telah menciptakan tekanan struktural untuk konsolidasi sektor di tangan BUMN dan operator besar yang lebih terverifikasi. Apakah konsolidasi ini akan diterjemahkan menjadi investasi hilir yang serius, masih merupakan pertanyaan terbuka.
## III. Anatomi Kebijakan Hilirisasi: Antara Niat dan Instrumen
Pada level retoris, niat pemerintah Indonesia untuk mendorong hilirisasi sektor mineral sudah lama jelas. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara—yang diperbarui menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020—mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian hasil tambang di dalam negeri sebelum diekspor (CNN Indonesia, 2025). Pasal 170A UU Minerba menetapkan batas waktu maksimal tiga tahun sejak undang-undang diundangkan, yang berarti ekspor mineral mentah secara resmi dilarang sejak 10 Juni 2023 (CNBC Indonesia, 2023). Larangan ini adalah instrumen yang ampuh, dan—pada kasus nikel—berhasil mendorong investasi puluhan miliar dolar untuk smelter di Sulawesi dan Maluku Utara, mengubah Indonesia dari pengekspor bijih nikel mentah menjadi pemain dominan di hulu rantai baterai kendaraan listrik global (Modern Diplomacy, 2023; Indonesia.go.id, 2025).
Tetapi pada kasus timah, larangan ekspor “mineral mentah” tidak berlaku dengan cara yang sama, karena timah secara teknis sudah lama diekspor dalam bentuk logam, bukan bijih. Sejak peraturan-peraturan kontrak karya era Orde Baru, semua bijih timah harus dilebur menjadi ingot di dalam negeri sebelum diekspor; tidak ada bijih cassiterite yang secara legal dikirim ke luar Indonesia. Dengan demikian, instrumen utama yang efektif untuk nikel—larangan ekspor bahan mentah—telah lama diterapkan pada timah, tetapi tidak menghasilkan dampak yang setara karena hilirisasi dari ingot ke produk turunan adalah lompatan yang membutuhkan instrumen kebijakan berbeda: insentif fiskal, dukungan riset, jaminan pasar, dan akses teknologi.
Pemerintah, dalam beberapa tahun terakhir, mulai menggunakan kombinasi instrumen ini. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi mengumumkan pada 2025 bahwa pemerintah menyediakan insentif super tax deduction hingga 300 persen untuk kegiatan riset dan inovasi di sektor mineral kritis, termasuk timah (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, 2025). Probis Hilirisasi Investasi Strategis 2025, yang dirilis oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, menargetkan total investasi hilirisasi sebesar Rp3.464,5 triliun hingga 2029, dengan timah masuk dalam 15 komoditas prioritas (Indopremier, 2025). Tetapi proporsi investasi yang masuk ke timah dalam realisasi terbaru tetap kecil: dari sekitar Rp147,5 triliun investasi hilirisasi yang tercatat pada awal 2026, sektor timah hanya menyumbang Rp2,9 triliun—jauh di bawah nikel (Rp41,5 triliun), tembaga (Rp20,7 triliun), bahkan bauksit (Rp13,7 triliun) (MSN/Antara, 2026).
Mengapa kesenjangan ini terjadi? Beberapa faktor saling tumpang tindih. Yang pertama adalah skala pasar. Pasar timah global, dengan nilai sekitar US$6,46 miliar pada 2024 dan proyeksi pertumbuhan CAGR sekitar 4,35 persen hingga 2033, jauh lebih kecil dari pasar baterai EV yang menjadi target hilirisasi nikel (Market Data Forecast, 2025). Bagi investor swasta yang mengukur peluang dalam puluhan miliar dolar, ekspansi vertikal ke produk-produk timah turunan—meskipun bermarjin lebih tinggi—mungkin tidak cukup besar untuk membenarkan modal yang dibutuhkan jika dibandingkan dengan ekspansi cluster baterai EV.
Yang kedua, sebagaimana telah disebut, adalah ketiadaan pasar konsumen domestik yang besar. Lima besar pengimpor produk turunan timah Indonesia—Korea Selatan, Singapura, Jepang, Belanda, India—bukanlah pasar yang netral. Mereka adalah pemain yang sudah memiliki rantai pasok turunan timah sendiri, dan setiap upaya Indonesia untuk naik kelas dari pemasok ingot menjadi pemasok produk hilir akan dipandang sebagai persaingan langsung. Berbeda dengan dinamika baterai EV, di mana negara-negara konsumen seperti Korea, Jepang, dan AS justru memiliki insentif untuk diversifikasi pasokan dari Tiongkok, di sektor timah negara-negara konsumen tidak memiliki insentif simetris untuk membantu Indonesia membangun kapasitas hilir.
Yang ketiga, dan ini adalah ironi struktural, adalah bahwa logam timah—bahan baku utama bagi industri hilir Indonesia sendiri—diprioritaskan untuk ekspor. Pada panel diskusi Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2025 di Bandung, salah satu peserta mengeluhkan bahwa “sebagian besar logam timah diprioritaskan untuk ekspor, sehingga pasokan untuk hilirisasi domestik” tetap menjadi tantangan (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, 2025). Tujuan hilirisasi—yaitu menahan nilai tambah di dalam negeri—secara paradoks bertentangan dengan tujuan komersial PT Timah yang, sebagai BUMN listed, harus memaksimalkan pendapatan jangka pendek dari ekspor ingot yang harganya tinggi.
Ini bukan persoalan teknis semata; ini persoalan tata kelola. Dalam model Tiongkok, Yunnan Tin Group adalah entitas tertutup dengan misi nasional yang lebih kuat dari kewajibannya kepada pemegang saham (perusahaan ini sebagian besar dikuasai pemerintah provinsi Yunnan dan, secara tidak langsung, pemerintah pusat melalui debt-for-equity swap pada 2016). Profil Yunnan Tin memungkinkannya mengalokasikan ingot ke lini-lini hilir milik sendiri dengan harga transfer internal yang menguntungkan tujuan strategis, bukan profit segmen hulu. PT Timah, sebagai perusahaan terbuka yang mayoritas sahamnya dimiliki MIND ID tetapi sebagian kecilnya dimiliki publik, beroperasi dalam logika pasar modal yang berbeda. Setiap alokasi ingot ke PT Timah Industri dengan harga “diskon” berisiko mengundang protes dari pemegang saham minoritas, atau—dalam kasus terburuk—tuduhan ketidakefisienan oleh BPK. Trade-off ini, yang jarang dibahas dalam wacana publik, mungkin menjadi salah satu kendala terdalam yang belum dipecahkan oleh kerangka hilirisasi saat ini.
## IV. Perbandingan: Empat Model, Empat Nasib
Untuk memberi konteks yang lebih jelas pada apa yang sedang dan tidak sedang dilakukan Indonesia, perbandingan dengan empat negara penghasil timah lain berguna.
**Tiongkok**, sebagaimana telah dibahas, adalah arsitek paling berhasil dari model “integrasi vertikal penuh dipimpin negara.” Yunnan Tin Group, didirikan pada 1883, adalah enterprise tertua di sektor ini dan satu-satunya perusahaan publik di industri timah Tiongkok. Strategi lima tahunannya hingga 2030 menargetkan pendapatan operasional 46,5 miliar yuan dengan produksi 90.000 ton timah, dan ekspansi agresif ke material berteknologi tinggi: target sputtering ITO untuk layar, solder bebas timbal premium, material indium murni untuk semikonduktor (Shanghai Metal Market, 2025). Negara Tiongkok mendukung ekspansi ini dengan rezim kebijakan yang konsisten: kuota ekspor untuk timah olahan, tarif untuk mempertahankan pasokan domestik, dan investasi infrastruktur riset bersama universitas-universitas top (laboratorium Yunnan Tin & Indium dengan Kunming University of Science & Technology, Yunnan University, dan Shanghai University) (Maximize Market Research, 2025). Hasilnya: kontrol Tiongkok atas sekitar setengah pasar timah olahan global dan dominasi yang mendekati total di segmen produk turunan.
**Malaysia** menjalankan model yang berbeda, yang bisa disebut “smelter hub” tanpa basis tambang besar. Cadangan timah Malaysia sudah lama menurun dan produksi tambangnya kecil—di bawah 10.000 ton per tahun pada dekade terakhir. Tetapi Malaysia Smelting Corporation, yang berdiri sejak 1887, mempertahankan posisinya dengan menjadi simpul peleburan kustom untuk konsentrat dari banyak sumber. Modernisasi smelter Port Klang pada 2023 untuk memproduksi grade 99,99 persen ditujukan secara eksplisit untuk klien semikonduktor Taiwan dan Singapura (Market Data Forecast, 2025). Strategi Malaysia adalah bertahan di rantai nilai tengah—peleburan dan pemurnian premium—dengan memanfaatkan posisi geografis di antara konsentrat Asia Tenggara dan industri elektronik Asia Timur.
**Peru** adalah kasus negara dengan satu tambang besar (San Rafael milik Minsur) yang menghasilkan sekitar 20.000–30.000 ton per tahun, dan model integrasi yang dibangun di sekitar tambang itu. Smelter Pisco, dimiliki oleh perusahaan yang sama, melakukan peleburan; rantai pengolahan turunan dilakukan dalam grup yang sama atau dipasarkan ke klien-klien long-term contract di Asia (Investing News Network, 2025). Strategi Minsur akhir-akhir ini menitikberatkan pada diferensiasi kualitas dan traceability—sertifikasi rantai pasok digital untuk membedakan produknya dari timah “konflik” dari Myanmar, Republik Demokratik Kongo, dan dari sumber-sumber ilegal lainnya (Minespider, n.d.). Pada Maret 2024, Minsur menjual anak usahanya di Brazil, Mineração Taboca, kepada China Nonferrous Trade seharga US$340 juta—sebuah keluar dari pasar yang menandakan konsolidasi global di tangan modal Tiongkok (Investing News Network, 2025).
**Bolivia** adalah kasus instruktif tentang model yang gagal. Sejak nasionalisasi tambang pada 1952, Bolivia menjalankan model “negara plus koperasi”: COMIBOL milik negara mengoordinasikan produksi dengan koperasi-koperasi pertambangan, dan ENAF (kemudian Vinto) menjalankan smelter milik negara. Visi awalnya adalah membalik logika kolonial yang mengirim timah Bolivia ke smelter Liverpool dan Hoboken—dengan kata lain, hilirisasi avant la lettre (UNESCO, 2025). Tetapi dekade-dekade berikutnya, smelter Vinto seringkali mendeklarasikan force majeure karena kekurangan batubara, perselisihan tenaga kerja, atau hambatan logistik (Investing News Network, 2025). Produksi turun jauh di bawah kapasitas terpasang, dan ambisi untuk membangun lini produk turunan tidak pernah benar-benar terwujud. Pelajaran dari Bolivia adalah bahwa kepemilikan negara atas smelter dan deklarasi politik tentang hilirisasi tidak cukup; tanpa kompetensi operasional, modal pemeliharaan, dan akses pasar, smelter milik negara bisa menjadi simbol kebanggaan nasional yang ekonominya hampa.
Indonesia, ditempatkan dalam matriks ini, terlihat seperti Tiongkok dalam hal endowmen geologis, Malaysia dalam hal posisi geografis (di antara sumber dan pasar), Peru dalam hal model BUMN dominan, dan—pada titik-titik tertentu—Bolivia dalam hal celah antara retorika hilirisasi dan realisasinya. Mana dari empat model ini yang akan dianut Indonesia dalam dekade berikutnya masih merupakan pertanyaan terbuka.
## V. Tantangan: Lingkungan, Tata Kelola, Pasar
Tiga tantangan berdiri di antara Indonesia dan ambisi hilirisasi timahnya. Yang pertama, dan paling konkret, adalah tantangan lingkungan dan sosial. Lanskap Bangka Belitung—dengan kerusakan ekologis yang dihitung pengadilan senilai Rp271 triliun—bukan sekadar kondisi awal yang harus diperbaiki sebelum sektor dapat tumbuh secara berkelanjutan; ia adalah cerminan model ekonomi yang telah berjalan selama beberapa dekade dan yang reformasinya akan menjadi syarat bagi setiap upaya hilirisasi yang serius. Studi-studi tentang Bangka Belitung mendokumentasikan akumulasi logam berat di organisme laut, kerusakan terumbu karang dari kapal-kapal pengisap timah lepas pantai (TI), pencemaran sungai, dan kehancuran hutan mangrove (Mongabay, 2022; The Gecko Project, 2025). Penambangan ilegal tetap meluas, baik di dalam maupun di luar konsesi sah; menurut satu studi, lebih dari 15 persen tenaga kerja pulau-pulau itu bekerja di industri pertambangan, dan keluarga-keluarga nelayan yang ekosistem lautnya hancur sering kali tidak punya pilihan lain selain bergabung dengan operasi pertambangan ilegal (The Gecko Project, 2025). Ini adalah ekonomi politik yang ketat: ketergantungan struktural sebuah daerah pada sektor yang sedang menghancurkan basis sumber daya alam jangka panjangnya sendiri.
Hilirisasi yang serius—yang berarti mengalokasikan lebih banyak ingot ke pabrik pengolahan dalam negeri dengan harga transfer yang menguntungkan—berisiko, secara paradoks, memperkuat permintaan terhadap penambangan terus-menerus di Bangka Belitung. Kecuali jika ia disertai dengan reformasi tata kelola yang membatasi penambangan ilegal, memulihkan lahan reklamasi, dan mengalihkan sebagian rente sektor ini ke pemulihan ekologis dan diversifikasi ekonomi lokal, hilirisasi bisa menjadi cara baru untuk menjustifikasi rezim ekstraksi lama. Reformasi semacam itu, sejauh ini, masih terbatas. Penyitaan smelter yang terindikasi terlibat penambangan ilegal pada 2024–2025 adalah langkah awal, tetapi efektivitas jangka panjangnya bergantung pada apakah penegakan hukum bisa dipertahankan setelah perhatian publik mereda dan tekanan politik dari elit lokal kembali.
Tantangan kedua adalah tata kelola sektoral. Skandal Rp300 triliun—yang melibatkan eksekutif PT Timah, jaringan smelter swasta, dan operator lapangan—mengungkap arsitektur tata niaga timah yang, selama 2015–2022, beroperasi sebagai sistem rente dengan PT Timah sebagai “kunci” yang membayar smelter swasta untuk memproses bijih dari penambangan ilegal di IUP-nya sendiri (LK2 FHUI, 2024). Vonis tingkat pertama pada Desember 2024—di mana terdakwa kunci Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara untuk peran dalam korupsi senilai Rp300 triliun—memicu protes publik yang luas dan dianggap tidak proporsional. Vonis banding pada Februari 2025, yang memperberat hukuman Moeis menjadi 20 tahun dan memvonis terdakwa lain dengan ultra petita, menunjukkan reaksi pengadilan tinggi terhadap reaksi publik (Wantimpres RI, 2025). PT Timah sendiri mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada Maret 2025, mempertanyakan ketentuan UU Tipikor yang membatasi uang pengganti hanya pada keuntungan personal terdakwa—Rp25,4 triliun—padahal kerugian negara yang terbukti mencapai Rp271 triliun (Kompas, 2025).
Reformasi tata kelola yang muncul dari skandal ini—konsolidasi smelter di tangan PT Timah, penertiban penambangan ilegal, dan tinjauan ulang seluruh sistem perizinan IUP di Bangka Belitung—bisa, dalam skenario optimistik, menjadi fondasi bagi sektor yang lebih tertib di mana investasi hilir menjadi mungkin. Dalam skenario pesimistik, ia bisa menjadi sekadar pergeseran rente dari satu set aktor (swasta dan pejabat) ke set aktor lain (BUMN dan birokrasi), tanpa mengubah pola ekstraktif fundamentalnya. Membedakan kedua skenario membutuhkan jangka waktu beberapa tahun pengamatan.
Tantangan ketiga adalah pasar. Hilirisasi yang berhasil memerlukan pembeli. Tin solder dan tin chemical bukanlah komoditas yang bisa dijual ke pasar spot global dengan mudah; mereka adalah produk industri yang membutuhkan kontrak jangka panjang, sertifikasi kualitas (RoHS, REACH), dan integrasi dengan rantai pasok pelanggan—misalnya, pemasok yang berhasil masuk ke rantai pasok Foxconn, Samsung, atau TSMC membutuhkan tahun-tahun audit, uji coba, dan validasi. PT Timah Industri sejauh ini telah menembus pasar Amerika Serikat, India, Tiongkok, Taiwan, dan beberapa negara Eropa untuk produk-produk tin chemical-nya, tetapi volumenya tetap kecil dibandingkan kapasitas pabrik (PT Timah Industri, n.d.). Memperluas penetrasi pasar memerlukan kombinasi inovasi produk, harga yang kompetitif, dan—mungkin yang paling penting—merek dan reputasi yang dibangun selama bertahun-tahun.
Dalam konteks ini, perbandingan dengan model Minsur Peru penting. Minsur, dengan dukungan platform traceability Minespider, telah menjadikan transparansi rantai pasok sebagai senjata diferensiasi (Minespider, n.d.). Di tengah kekhawatiran etika atas timah konflik dari Myanmar dan DRC, klien-klien semikonduktor di Asia Timur dan Eropa rela membayar premi untuk timah dengan jejak digital yang terverifikasi. Indonesia, dengan reputasinya yang sedang dirusak oleh skandal Bangka Belitung, justru bergerak ke arah sebaliknya: pasar mulai menanyakan apakah timah Indonesia bisa dipertanggungjawabkan secara ESG. Tanpa reformasi tata kelola yang serius, hilirisasi tidak hanya akan kurang investasi, tetapi pasarnya pun bisa menyusut.
## VI. Apa yang Mungkin
Pengamat dari luar mungkin menyimpulkan, dengan terlalu cepat, bahwa hilirisasi timah Indonesia adalah cerita gagal. Itu kesimpulan yang terlalu kategoris. Indikator-indikator yang ada lebih ambigu. Investasi hilirisasi timah, meskipun kecil dibandingkan nikel, ada—termasuk groundbreaking pabrik hilirisasi oleh PT Cipta Persada Mulia dan anak-anak usahanya pada awal 2025 yang ditargetkan menciptakan sekitar 1.500 lapangan kerja baru (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2025). PT Timah Industri terus mengoperasikan dan memperluas lini produknya. Pemerintah, meskipun lambat, telah mengakui dalam dokumen-dokumen kebijakan resmi bahwa “timah masih banyak diekspor dalam bentuk logam mentah” dan bahwa “hilirisasi harus menjadi fokus utama untuk menghasilkan produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi, seperti tin plate, dan produk hilir lainnya” (Neraca.co.id, n.d.). Pengakuan ini, meskipun belum diikuti oleh tindakan dalam skala yang sebanding, adalah prasyarat bagi setiap perubahan kebijakan signifikan.
Apa yang mungkin? Beberapa skenario layak dipertimbangkan.
Skenario pertama, yang paling konservatif, adalah “kelanjutan dengan modifikasi marjinal.” Dalam skenario ini, Indonesia tetap menjadi pengekspor utama ingot, dengan PT Timah Industri menambahkan kapasitas hilir secara bertahap, dan dengan beberapa investor swasta—termasuk yang baru memasuki pasar—membangun pabrik pengolahan kecil hingga menengah. Skenario ini paling mungkin terjadi jika rezim kebijakan saat ini bertahan tanpa instrumen tambahan yang substantif.
Skenario kedua adalah “model Tiongkok-jadian.” Dalam skenario ini, pemerintah Indonesia—melalui MIND ID atau langsung—mengambil pendekatan integrasi vertikal yang lebih agresif: mengalokasikan kuota ingot dengan harga di bawah pasar untuk pengolah domestik, memberikan insentif fiskal substansial (bukan sekadar super tax deduction untuk riset, tetapi pembebasan pajak korporat untuk pabrik hilir selama satu dekade), dan, mungkin yang paling penting, mendirikan kemitraan teknologi dengan pemain internasional—mungkin dengan Yunnan Tin sendiri, yang sudah memiliki perjanjian kerja sama strategis dengan PT Timah sejak 2024 (International Tin Association, 2025). Skenario ini akan mempercepat hilirisasi tetapi membawa pertanyaan-pertanyaan tata kelola: kemitraan dengan Yunnan Tin bisa berarti pemindahan kapasitas turunan ke Indonesia, tetapi bisa juga berarti penguatan dominasi Tiongkok atas seluruh rantai nilai.
Skenario ketiga adalah “konsolidasi-cum-reformasi.” Dalam skenario ini, krisis kelembagaan 2024–2025 menjadi pemicu untuk membangun arsitektur sektor yang baru: PT Timah menjadi operator hampir-tunggal, smelter ilegal dibubarkan secara sistematis, sistem perizinan didigitalisasi dan diaudit secara independen, dan rente sektor dialihkan sebagian ke pemulihan ekologis Bangka Belitung dan diversifikasi ekonomi lokal. Pada saat yang sama, pemerintah memberikan jaminan pasokan untuk pabrik hilir domestik—termasuk PT Timah Industri dan operator swasta—dengan harga yang lebih kompetitif. Skenario ini, jika berhasil, akan menghasilkan model “BUMN integrated player” yang paling mendekati model Minsur-Peru ketimbang Yunnan-Tiongkok. Ia menuntut kompetensi tata kelola dan jangka waktu eksekusi yang konsisten lintas siklus politik—prasyarat yang, harus diakui, jarang ada dalam praktek politik Indonesia.
Skenario keempat—yang paling tidak diharapkan—adalah “stagnasi terprogram.” Dalam skenario ini, retorika hilirisasi terus muncul dalam pidato-pidato politik, target-target investasi terus diumumkan, tetapi struktur insentif tidak berubah secara fundamental. Smelter terus berproduksi pada kapasitas rendah; ekspor ingot terus mendominasi; pabrik turunan tetap kecil; dan, di Bangka Belitung, ekstraksi tidak resmi terus berlangsung di bawah radar penegakan hukum. Skenario ini, ironisnya, mungkin yang paling mudah terjadi—karena ia adalah skenario “default” jika tidak ada kekuatan eksternal yang memaksa perubahan.
## VII. Catatan Penutup
Hilirisasi sektor sumber daya alam, sebagaimana dicatat oleh literatur ekonomi pembangunan, bukanlah resep yang otomatis menghasilkan kemakmuran. Beberapa negara—Korea Selatan dengan baja, Tiongkok dengan elektronik, Brasil dengan biofuel—berhasil mengubah endowmen sumber daya menjadi industri manufaktur yang kompetitif global. Banyak lainnya—Bolivia dengan timah, Venezuela dengan minyak, Republik Demokratik Kongo dengan kobalt—telah mencoba dan gagal, dengan biaya ekonomi, sosial, dan lingkungan yang sangat besar. Faktor yang membedakan keberhasilan dari kegagalan bukan sekadar niat politik atau ukuran cadangan, tetapi kombinasi kompleks dari kapasitas negara, struktur insentif yang konsisten, akses ke pasar dan teknologi, dan—barangkali yang paling sulit—kemauan untuk mengorbankan kepentingan-kepentingan rente jangka pendek demi pembangunan kapasitas jangka panjang.
Indonesia, dalam kasus timah, berdiri di persimpangan yang sudah dikenali sebelumnya. Endowmennya kelas dunia. Niat politiknya, di tingkat retoris, jelas. Beberapa fondasi institusional—PT Timah, PT Timah Industri, kerangka hukum UU Minerba—sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu. Tetapi, secara realisasinya, sektor ini masih beroperasi dalam logika yang sebagian besar warisan kolonial: ekstraksi, peleburan ke ingot, ekspor. Pulau-pulau yang menanggung biaya ekstraksi—Bangka, Belitung, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya—telah membayar harga ekologis yang dapat dihitung dalam ratusan triliun rupiah. Pertanyaan apakah hilirisasi yang serius akan terjadi, dan apakah ia akan dilakukan dengan cara yang akhirnya menguntungkan bukan hanya neraca perdagangan nasional tetapi juga masyarakat lokal dan ekosistem yang menanggung beban produksi, masih merupakan pertanyaan terbuka.
Apa yang pasti adalah bahwa pertanyaan ini tidak akan terjawab oleh kebijakan-kebijakan kosmetik. Ia membutuhkan kombinasi langka antara reformasi tata kelola yang menyeluruh, alokasi pasokan yang berani, investasi teknologi yang substansial, dan—mungkin yang paling tidak terbiasa di dalam wacana hilirisasi—kesabaran. Industri-industri hilir di Tiongkok, Korea, dan Jepang dibangun selama puluhan tahun, dengan kebijakan industri yang konsisten dari satu dekade ke dekade berikutnya. Indonesia, dengan siklus politik lima-tahunannya, harus menemukan cara untuk membangun komitmen yang melampaui siklus tersebut. Apakah ia akan menemukannya, dan apakah, ketika menemukannya, masih cukup banyak timah yang tersisa di Bangka untuk membenarkan upaya itu, adalah pertanyaan yang akan dijawab dalam dekade berikutnya—bukan dalam siklus berita.
Untuk sementara, pemandangan dari Pangkalpinang ke arah pesisir Tanjung Ular tetap sama. Kolong-kolong, bukit-bukit pasir, kapal-kapal pengisap di lepas pantai. Ladang kerusakan yang juga, dalam logika ekonomi yang lebih panjang dan lebih sabar, bisa menjadi ladang peluang. Yang dibutuhkan adalah keputusan politik yang konsisten tentang ladang mana yang dipilih.
—
## Daftar Referensi
Bisnis.com. (2025, 9 April). Timah (TINS) cetak produksi logam timah 18.915 ton pada 2024. https://market.bisnis.com/read/20250409/192/1867714/timah-tins-cetak-produksi-logam-timah-18915-ton-pada-2024
Chemanalyst. (2025, 28 November). Chinese tin giant Yunnan Tin Group plans major global expansion with innovation focus. https://www.chemanalyst.com/NewsAndDeals/NewsDetails/chinese-tin-giant-yunnan-tin-group-plans-major-global-expansion-with-innovation-40213
CNBC Indonesia. (2023, 24 Mei). Sah! Ekspor mineral mentah dilarang per 10 Juni 2023. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230524115217-4-440100/sah-ekspor-mineral-mentah-dilarang-per-10-juni-2023
CNBC Indonesia. (2024, 10 September). 90% timah TINS diekspor, ini negara tujuannya. https://www.cnbcindonesia.com/market/20240910182727-17-570763/90-timah-tins-diekspor-ini-negara-tujuannya
CNN Indonesia. (2025, 24 Juli). Kementerian ESDM buka suara soal joint statement AS-RI soal mineral. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250724180139-85-1254567/kementerian-esdm-buka-suara-soal-joint-statement-as-ri-soal-mineral
Databoks Katadata. (2024, 19 Februari). This details the Rp271 trillion environmental damage caused by tin corruption. https://databoks.katadata.co.id/en/economics-macro/statistics/d639f3d938312fa/this-details-the-rp271-trillion-environmental-damage-caused-by-tin-corruption
Detik.com. (2025, 14 Februari). Vonis Harvey Moeis cs makin berat, kerugian kasus timah tetap Rp 300 T. https://news.detik.com/berita/d-7778487/vonis-harvey-moeis-cs-makin-berat-kerugian-kasus-timah-tetap-rp-300-t
EMIS. (n.d.). Malaysia Smelting Corporation Bhd company profile. Diakses Mei 2026, dari https://www.emis.com/php/company-profile/MY/Malaysia_Smelting_Corporation_Bhd_en_1662133.html
Energi Tambang. (2025, 24 Juni). Hilirisasi timah: Peluang industri peleburan dan manufaktur. https://energitambang.id/hilirisasi-timah-peluang-industri-peleburan-dan-manufaktur/
Global Initiative Against Transnational Organized Crime. (2024, 11 September). Corruption at the heart of Indonesia’s state-owned tin mining sector that is wrecking the environment. https://globalinitiative.net/analysis/corruption-indonesia-tin-mining/
Hill, H., & Pasaribu, D. (2022). Some reflections on Indonesia and the resource curse. Arndt-Corden Department of Economics Working Paper. https://crawford.anu.edu.au/sites/default/files/2025-02/acde_td_hill_pasaribu_2022_06.pdf
IBE Electronics. (2024, 2 Agustus). 16 electronic welding material manufacturers in the world and China. https://www.pcbaaa.com/electronic-welding-material-manufacturers-in-the-world-and-china/
IndexBox. (2025, 4 April). Global tin market: Increasing demand driving +1.4% CAGR growth. https://www.indexbox.io/blog/tin-world-market-overview-2024/
Indonesia.go.id. (2025, 8 Juni). Hilirisasi tambang: Transformasi ekonomi Indonesia dari bahan mentah ke produk bernilai tambah. https://indonesia.go.id/kategori/editorial/9487/hilirisasi-tambang-transformasi-ekonomi-indonesia-dari-bahan-mentah-ke-produk-bernilai-tambah
Indonesia Miner. (2025, 7 Oktober). Indonesia hands over seized tin smelters to state miner. https://indonesiaminer.com/news/detail/indonesia-hands-over-seized-tin-smelters-to-state-miner
Indopremier. (2025, 19 Desember). Pemerintah kejar target investasi hilirisasi mencapai Rp3.464,5 triliun hingga 2029. https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?news_id=210343
International Tin Association. (2025). Indonesia archives. Diakses Mei 2026, dari https://www.internationaltin.org/tag/indonesia/
Invest Indonesia. (2025, 14 Mei). Indonesia tin production declines, prices soar globally. https://investindonesia.co.id/2025/05/14/indonesia-tin-production-declines-prices-soar-globally/
Investing News Network. (2025, 5 Agustus). Top 10 tin-producing countries. https://investingnews.com/top-tin-producing-countries/
Katadata. (2023, 18 Juni). Genjot hilirisasi, PT Timah bangun pabrik tin solder powder di Cilegon. https://katadata.co.id/happyfajrian/berita/648f1cb365e0f/genjot-hilirisasi-pt-timah-bangun-pabrik-tin-solder-powder-di-cilegon
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2025). Jadi salah satu pemain utama ekspor timah dunia, pemerintah terus dorong hilirisasi timah. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/6148/
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025, 13 Agustus). Panel diskusi KSTI 2025 soroti hilirisasi mineral kritis. https://kemdiktisaintek.go.id/kabar-dikti/kabar/panel-diskusi-ksti-2025-soroti-hilirisasi-mineral-kritis/
Kompas. (2025, 12 Maret). PT Timah gugat UU Tipikor karena hukuman Harvey Moeis jomplang. https://nasional.kompas.com/read/2025/03/12/20383511/pt-timah-gugat-uu-tipikor-karena-hukuman-harvey-moeis-jomplang
LK2 FHUI. (2024, 9 Desember). Reportase kasus korupsi timah 271 triliun dari kacamata hukum: Suatu analisis. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/reportase-kasus-korupsi-timah-271-triliun-dari-kacamata-hukum-suatu-analisis/
Market Data Forecast. (2025, 23 September). Tin market size, share, trends, growth and analysis, 2033. https://www.marketdataforecast.com/market-reports/tin-market
Maximize Market Research. (2025, 24 November). Tin market: Tin industry market growth, dynamics, demand and supply analysis and forecast (2025–2032). https://www.maximizemarketresearch.com/market-report/global-tin-market/57921/
Minespider. (n.d.). Case study: Minsur. Diakses Mei 2026, dari https://www.minespider.com/case/minsur
Modern Diplomacy. (2023, 2 April). Looking at Indonesia’s nickel downstream efforts from the perspective of resource curse. https://moderndiplomacy.eu/2023/04/02/looking-at-indonesias-nickel-downstream-efforts-from-the-perspective-of-resource-curse/
Mongabay. (2022, 24 Februari). Illegal mining fuels social conflict in Indonesian tin hub of Bangka-Belitung. https://news.mongabay.com/2022/02/illegal-mining-fuels-social-conflict-in-indonesian-tin-hub-of-bangka-belitung/
MSN/Antara. (2026, 23 April). Investasi hilirisasi tembus Rp 147,5 triliun, kontribusi capai 29,6 persen. https://www.msn.com/id-id/berita/other/investasi-hilirisasi-tembus-rp-1475-triliun-kontribusi-capai-296-persen/
Neraca.co.id. (n.d.). Hilirisasi tembaga dan timah terus dipacu. Diakses Mei 2026, dari https://www.neraca.co.id/article/208596/hilirisasi-tembaga-dan-timah-terus-dipacu
Pelzman, J. (1997). Dutch disease and policy adjustments to the oil boom: A comparative study of Indonesia and Mexico. Resources Policy. https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0301420797000238
PT Timah Industri. (n.d.). About us. Diakses Mei 2026, dari https://www.timahindustri.com/about-us/
PT Timah Tbk. (2025, 29 September). Hari jadi pertambangan dan energi 2025: PT Timah fokus pada hilirisasi dan pengembangan mineral ikutan. https://timah.com/news/post/hari-jadi-pertambangan-dan-energi-2025-pt-timah-fokus-pada-hilirisasi-dan-pengembangan-mineral-ikutan.html
Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. (2025, Mei). Isu Sepekan III: Penurunan produksi timah PT Timah Tbk. https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan—III-PUSLIT-Mei-2025-241.pdf
Shanghai Metal Market. (2025, 7 April). Yunnan Tin: Laba bersih 2024 naik 2,5% YoY, total produksi logam nonferrous timah, tembaga, seng, dan timbal mencapai 361.000 ton. https://www.metal.com/id/newscontent/103265067
The Gecko Project. (2025, 13 Mei). The tin racket. https://thegeckoproject.org/articles/illegal-tin-mining/
UNESCO. (2025, 18 Januari). Documentation of the tin smeltering foundries in Bolivia, 1966–1985. https://www.unesco.org/en/memory-world/lac/documentation-tin-smeltering-foundries-bolivia-1966-1985
U.S. Geological Survey. (2025). Mineral commodity summaries 2025. https://pubs.usgs.gov/publication/mcs2025
Wantimpres RI. (2025). Kasus korupsi timah. https://wantimpres.go.id/id/issue/kasus-korupsi-timah/
Wikipedia. (2025). Indonesian tin mining scandal. https://en.wikipedia.org/wiki/Indonesian_tin_mining_scandal
Yunnan Tin Group. (n.d.). Our company. Diakses Mei 2026, dari https://en.ytc.cn/AboutYTG1/Our_company.htm
