
## I. Sebuah Pabrik di Gresik
Pada pertengahan Maret 2025, di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di Gresik, Jawa Timur, Presiden Prabowo Subianto berdiri di hadapan deretan pejabat dan pengusaha untuk meresmikan sebuah bangunan yang, dalam beberapa pekan ke depan, akan menjadi salah satu titik paling sering disebut dalam pidato kabinet: *Precious Metal Refinery* (PMR) milik PT Freeport Indonesia. Fasilitas ini, yang dibangun dengan investasi sekitar USD 630 juta sebagai bagian dari kompleks smelter tembaga senilai USD 4,2 miliar, dirancang untuk memurnikan lumpur anoda—residu hijau-keabuan yang menetes dari proses elektrolisa tembaga—menjadi batangan emas berkadar 99,99 persen (MIND ID, 2025; Antara, 2025).
Pemerintah Indonesia menyebutnya sebagai pemurnian logam mulia *hydrometallurgy* terbesar di dunia, fasilitas pertama yang mengintegrasikan tambang, smelter, dan refinery dalam satu mata rantai kepemilikan (Kementerian ESDM, 2025). Dalam tahun penuh pertama, fasilitas ini diproyeksikan menghasilkan 50–60 ton emas, sebuah angka yang—jika tercapai—akan mengubah Indonesia dari negara pengekspor konsentrat tembaga-emas mentah menjadi pemurni emas dengan skala yang setara dengan pemain global.
Peresmian itu adalah simbol. Namun, seperti banyak simbol di sektor ekstraktif, ia bukan tanpa beban. Tiga minggu sebelumnya, Prabowo telah meluncurkan Indonesia’s first bullion bank di Jakarta, menetapkan PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai dua lembaga keuangan pertama yang berhak menyimpan, memperdagangkan, dan menggadaikan emas secara terlembaga (Antaranews, 2025). Pada akhir 2025, pertumbuhan harga emas Antam—dari Rp 1,52 juta per gram pada awal Januari menjadi Rp 2,50 juta pada akhir Desember—membuat semua ini terlihat seperti kebijakan yang datang pada momentum yang sempurna (Jakarta Globe, 2026).
Tetapi cerita yang lebih panjang dimulai dari hulu, dari bawah tanah Papua dan Sumbawa, dan dari sebuah pertanyaan yang dihindari oleh hampir semua dokumen resmi: ketika Indonesia menambang sekitar 100 hingga 160 ton emas setahun, mengapa ia hampir tidak pernah benar-benar memilikinya?
—
## II. Geometri Sebuah Industri yang Bercabang
Untuk memahami hilirisasi emas dan perak di Indonesia, satu fakta perlu dipegang sejak awal: emas dan perak adalah komoditas yang berbeda dari nikel, bauksit, dan tembaga, baik secara teknis maupun ekonomis. Mereka jarang ditambang sebagai komoditas utama. Sebagian besar emas Indonesia—termasuk dari Grasberg (PT Freeport Indonesia) dan Batu Hijau (PT Amman Mineral Nusa Tenggara)—adalah *by-product* dari tambang tembaga porfiri. Perak Indonesia, hampir seluruhnya, adalah *by-product* dari produksi emas dan tembaga yang sama (Mordor Intelligence, 2026; Economy Insights, 2026).
Ini berarti bahwa volume produksi emas dan perak Indonesia tidak ditentukan oleh permintaan pasar emas atau perak, melainkan oleh kadar bijih tembaga, jadwal penambangan (apakah berada di *high-grade* atau *low-grade phase*), dan kelancaran operasi. Pada 2025, ketika harga emas global naik 43,6 persen, produksi nasional Indonesia justru turun 26 persen dari realisasi 2024 dan 45 persen di bawah rencana produksi nasional, sebagian besar karena longsor di tambang bawah tanah Grasberg Block Cave dan kesulitan *commissioning* smelter Amman di Sumbawa Barat (Kementerian ESDM, 2026; Petromindo, 2025).
Sifat *by-product* inilah yang menjelaskan satu paradoks ekonomi politik. Sementara nikel mendominasi narasi hilirisasi sejak larangan ekspor bijih pada 2020—dengan investasi smelter senilai puluhan miliar dolar dari konglomerasi China seperti Tsingshan, Huayou, dan CATL—emas dan perak Indonesia praktis tidak pernah memiliki “kebijakan hilirisasi” yang otonom. Selama lebih dari satu dekade, mereka hanyalah *passenger* yang menumpang pada arsitektur kebijakan tembaga: konsentrat yang diekspor mengandung tembaga, emas, dan perak sekaligus, dan kewajiban pemurnian di dalam negeri pada dasarnya adalah kewajiban pemurnian tembaga (Kementerian Keuangan, 2018; Wau et al., 2024).
Dengan dua *Precious Metal Refinery* yang kini beroperasi di Gresik dan Sumbawa Barat—keduanya diproyeksikan secara penuh menghasilkan sekitar 70–80 ton emas dan 55 ton perak per tahun—Indonesia secara teoretis dapat memurnikan seluruh produksi domestiknya sendiri (Amman Mineral Internasional, 2025; Kompas, 2025). Tetapi “memurnikan” dan “memiliki rantai nilai” adalah dua hal yang sangat berbeda.
—
## III. Skala: Indonesia dalam Peta Logam Mulia Dunia
Mari kita letakkan angka-angka di atas peta global terlebih dahulu, karena tanpa skala, semua diskusi hilirisasi menjadi pertarungan adjektif.
Menurut data U.S. Geological Survey, produksi emas global pada 2024 mencapai sekitar 3.300 ton, dengan lima negara penghasil terbesar—China (380 ton), Rusia (310 ton), Australia (290 ton), Kanada (200 ton), dan Amerika Serikat (160 ton)—secara kolektif menyumbang 41 persen produksi dunia (Sheaffer, 2025). Indonesia, menurut data World Gold Council, memproduksi sekitar 140 ton pada 2024, menempatkannya di sekitar peringkat ke-8 hingga ke-10 dunia, tergantung sumber yang digunakan (Visual Capitalist, 2025). Data BPS menyebutkan angka yang lebih rendah, 60,8 ton untuk 2024, yang mencerminkan perbedaan metodologi—apakah dihitung kandungan emas dalam konsentrat ekspor atau hanya emas yang sudah dimurnikan di dalam negeri (Databoks, 2026).
Untuk perak, gambar lebih jelas tentang posisi marginal Indonesia. Mexico memimpin dengan 6.300 ton, diikuti China (3.300 ton) dan Peru (3.100 ton) pada 2024 (Investing News Network, 2025). Produksi perak Indonesia, yang pernah mencapai puncak 487 ton pada 2019, telah merosot tajam menjadi sekitar 239 ton pada 2023, dan diperkirakan akan stabil di kisaran 138–178 ton selama 2026–2031 (The Global Economy, 2024; Mordor Intelligence, 2026). Indonesia menyumbang sekitar 1,2 persen produksi perak global, jauh tertinggal dari tetangga regional yang sebanding seperti Australia.
Tetapi angka produksi hanyalah satu sisi cerita. Sisi lain—dan ini adalah inti dari pertanyaan hilirisasi—adalah kapasitas pemurnian dan posisi dalam rantai pasok global. Di sini, perbandingan menjadi tidak menguntungkan.
Switzerland, yang hampir tidak menambang emas sendiri, adalah negara yang memurnikan sekitar 60–70 persen emas dunia melalui empat refinery besar: Valcambi, MKS-PAMP, Argor-Heraeus, dan Metalor (BullionStar, 2024; Altoo, 2023). Singapura, melalui fasilitas Metalor di kawasan Singapore Freeport, telah menjadi hub pemurnian dan perdagangan emas Asia, mengeksploitasi pembebasan GST untuk logam mulia dan kerangka hukum yang ramah perdagangan (SE Asia Consulting, 2025). United Arab Emirates, melalui Dubai Multi Commodities Centre, telah menjadi titik transit untuk emas dari Afrika dan Asia Selatan, dengan praktik *responsible sourcing* yang lebih longgar.
Indonesia, sebaliknya, memiliki satu refinery yang terakreditasi London Bullion Market Association (LBMA): Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP-LM) milik PT Antam, yang masuk Good Delivery List sejak 1 Januari 1999 (Antam, 2024; Logam Mulia, 2025). Kapasitas refining-nya sekitar 60 ton emas per tahun (Singapore Bullion Market Association, 2025). Fasilitas baru di Gresik dan Sumbawa Barat belum mendapatkan akreditasi LBMA, dan tanpa akreditasi tersebut, batangan emas yang mereka produksi tidak dapat diperdagangkan secara langsung di pasar OTC global utama. Sertifikasi LBMA membutuhkan proses audit yang ketat, termasuk *responsible sourcing*, kontrol pemurnian, dan stabilitas finansial—proses yang biasanya memakan waktu dua hingga lima tahun (Laka.ir, 2025).
Dengan kata lain: Indonesia kini memiliki kapasitas fisik untuk memurnikan emasnya sendiri, tetapi belum tentu memiliki akses terhadap pasar tempat emas itu seharusnya dijual.
—
## IV. Arsitektur Kebijakan: Dari Bea Keluar ke Bullion Bank
Kerangka regulasi yang mendorong hilirisasi logam mulia Indonesia bukanlah satu peraturan, melainkan tumpukan instrumen yang berlapis selama lebih dari satu dekade. UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara—yang kemudian direvisi menjadi UU No. 3/2020—menjadi tulang punggung legal, dengan kewajiban pemurnian dalam negeri dan larangan ekspor bahan mentah tertentu (Sjafrina, 2018; Wau et al., 2024). Pada 2014, Indonesia menetapkan kewajiban semua konsentrat logam mulia dimurnikan di dalam negeri hingga kadar minimum 99 persen (Mordor Intelligence, 2026).
Di atas kerangka ini ditumpuk instrumen fiskal: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2025 menetapkan bea keluar baru untuk ekspor emas. Beban total bagi perusahaan tambang yang masih mengekspor emas dapat mencapai 28,5 persen—terdiri dari royalti 16 persen dan bea keluar 12,5 persen (Kementerian ESDM, 2026). Tujuan resminya adalah mendorong penjualan ke pasar domestik, memperkuat *bullion bank*, dan mendukung pengembangan industri perhiasan dalam negeri. Tetapi, sebagaimana dicatat oleh evaluasi internal Kementerian ESDM sendiri, instrumen ini “terlalu kaku” bagi perusahaan yang masih dalam fase awal pengolahan, dan dapat menjadi disinsentif investasi jika tidak dikalibrasi ulang (Kementerian ESDM, 2026).
Lapisan ketiga adalah arsitektur kelembagaan baru: *bullion bank*. Pada 26 Februari 2025, Prabowo meluncurkan dua lembaga keuangan pertama yang diberi izin OJK untuk menjalankan layanan perbankan emas: PT Pegadaian, yang telah mengelola gadai emas sebagai 90 persen dari bisnisnya selama 123 tahun, dan BSI, dengan fokus pada produk emas untuk biaya haji dan umrah (ANTARA, 2025; ADCO Law, 2025). Dalam bulan pertama operasi, deposit emas di Pegadaian melonjak dari 300 kilogram menjadi 700 kilogram, dan Pegadaian menargetkan cadangan emasnya naik dari sekitar 100 ton menjadi 220 ton dalam lima tahun (Tempo, 2025; The Jakarta Post, 2025).
Logika di balik *bullion bank* adalah klasik mobilisasi sumber daya finansial: rumah tangga Indonesia diperkirakan memegang sekitar 1.800 ton emas dalam bentuk perhiasan dan tabungan informal (The Jakarta Post, 2025). Jika sebagian kecil saja dari cadangan ini disekuritisasi melalui sistem perbankan formal, ia dapat menjadi basis pembiayaan baru untuk industri perhiasan, manufaktur elektronik, dan bahkan—dalam ambisi pemerintah yang lebih besar—membantu menstabilkan cadangan devisa negara. Pemerintah memproyeksikan *bullion bank* dapat menciptakan 1,8 juta lapangan kerja baru dan menambah PDB nasional secara substansial, meskipun proyeksi seperti ini sebaiknya diterima dengan skeptisisme yang sehat (China Daily, 2025).
Lapisan keempat dan terbaru adalah kewajiban penjualan domestik. Pada Februari 2025, PT Freeport Indonesia menandatangani perjanjian dengan PT Antam untuk memasok 30 dari 50 ton produksi emas tahunannya selama lima tahun ke depan, dengan nilai total USD 12,5 miliar (Jakarta Globe, 2026). Pada Maret 2026, PT Merdeka Copper Gold dan PT Merdeka Gold Resources menandatangani perjanjian serupa dengan Antam, masing-masing untuk pasokan tiga ton emas per tahun (Merdeka Copper Gold, 2026). Ini menciptakan apa yang oleh pejabat MIND ID disebut sebagai “ekosistem terintegrasi dari hulu ke hilir”—meskipun, sebagaimana akan kita lihat, integrasi ini lebih berupa konsentrasi kelembagaan daripada penambahan nilai yang substansial.
—
## V. Pertanyaan Nilai Tambah: Berapa Sebenarnya Margin Pemurnian?
Di sinilah analisis menjadi tidak nyaman bagi narasi resmi.
Pemurnian emas dari lumpur anoda—proses *hydrometallurgy* yang digunakan di fasilitas Gresik—adalah operasi industri yang relatif standar. Marjin yang diperoleh refinery, dalam istilah industri disebut sebagai *refining margin* atau *treatment and refining charges* (TC/RC), biasanya berkisar antara 0,1 hingga 0,5 persen dari nilai pasar logam, tergantung pada volume dan kadar kemurnian input. Untuk perbandingan, marjin manufaktur perhiasan emas bisa mencapai 15–30 persen, dan marjin produk elektronik berbasis emas (semikonduktor, *bonding wire*) bisa jauh lebih tinggi (BullionStar, 2024).
Artinya: ketika Indonesia memurnikan 50 ton emas senilai sekitar USD 5 miliar di Gresik (dengan asumsi harga emas USD 3.000 per ons), nilai tambah yang sebenarnya tercipta di tahap pemurnian mungkin hanya berkisar USD 5–25 juta. Sisanya—dan ini adalah inti masalah—adalah nilai komoditas yang sudah ada sejak emas berada dalam konsentrat. Klaim bahwa hilirisasi emas mengubah ekspor “USD 20” menjadi produk “USD 2.400,” sebagaimana sering dikutip oleh pejabat MIND ID dalam konteks bauksit-aluminium (IDN Times, 2024), tidak berlaku untuk emas. Konsentrat tembaga-emas memang menghasilkan emas, dan harga emas dalam konsentrat itu sudah mengikuti harga pasar dunia setelah dikurangi TC/RC.
Penambahan nilai yang substansial untuk emas dan perak terjadi pada tahap pasca-pemurnian: industri perhiasan (Mexico, Italy, India), industri elektronik (China, Korea Selatan, Jepang), produksi komponen panel surya yang membutuhkan perak (China, Vietnam), dan jasa keuangan berbasis logam mulia (Switzerland, Singapore, UAE). Pada tahap-tahap inilah Indonesia praktis absen dari rantai global.
Ini menjelaskan mengapa, meskipun Indonesia adalah produsen emas peringkat 8–10 dunia dan kini memiliki kapasitas pemurnian yang setara, posisinya dalam perdagangan logam mulia internasional tetap marginal. Pada 2024, cadangan emas resmi Bank Indonesia hanya 78,57 ton—jauh di bawah Singapura yang menyimpan sekitar 280 ton meskipun tidak menambang emas sama sekali (windonesia.com, 2025). Ini bukan paradoks; ini adalah konsekuensi logis dari ekonomi politik komoditas: yang menentukan kekayaan bukanlah ekstraksi, melainkan posisi dalam rantai nilai.
Kebijakan *bullion bank* dan kewajiban penjualan domestik dapat dilihat sebagai upaya korektif terhadap struktur ini—upaya untuk menahan nilai di dalam negeri yang selama puluhan tahun mengalir ke Zurich, Singapura, dan Dubai. Apakah upaya ini akan berhasil, sebagian besar akan tergantung pada hal-hal yang bukan domain kebijakan industri murni: kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan, kerangka anti-pencucian uang, dan kemampuan Indonesia membangun ekosistem manufaktur berbasis logam mulia yang sebenarnya kompetitif.
—
## VI. Bayangan di Pinggir: Ekonomi Tambang Tanpa Izin
Setiap diskusi resmi tentang hilirisasi emas Indonesia melewatkan satu komponen yang jumlahnya dapat menyaingi—atau bahkan melampaui—produksi formal di beberapa wilayah: Pertambangan Tanpa Izin (PETI), khususnya untuk emas.
Data Kementerian ESDM per November 2024 mencatat sedikitnya 2.000 titik PETI tersebar di Indonesia, dengan estimasi kerugian negara dari hilangnya royalti, PNBP, dan pajak mencapai triliunan rupiah per tahun (PERHAPI, 2025; CNBC Indonesia, 2025). Pada 2022, Kementerian ESDM mencatat potensi kerugian negara dari PETI mencapai Rp 3,5 triliun—lebih dari dua kali lipat dibandingkan 2019 yang sebesar Rp 1,6 triliun (KBR, 2025).
PETI emas adalah fenomena struktural yang melibatkan jaringan kompleks: penambang lokal di Kalimantan, Sulawesi, dan Halmahera; pedagang perantara; *backers* finansial; dan—berdasarkan investigasi berulang di media dan riset hukum—oknum aparat yang menyediakan perlindungan dengan kompensasi pungutan tidak resmi (Bhima Yudhistira dalam Edco, 2025). Bhima Yudhistira dari Center of Economics and Law Studies (CELIOS) menggambarkan PETI sebagai “masalah struktural” yang berakar pada koordinasi antar-lembaga yang lemah, sanksi yang ringan, dan ekonomi politik daerah yang rumit (PERHAPI, 2025).
Penting untuk dipahami bahwa PETI bukan sekadar isu lingkungan atau penegakan hukum—ia adalah bagian dari struktur supply emas Indonesia yang tidak diakui. Sebagian besar emas dari PETI tidak masuk ke refinery Antam atau Gresik; ia diselundupkan keluar melalui jaringan informal, sering kali ke Singapura, Malaysia, atau Dubai, di mana ia bercampur dengan emas berakreditasi LBMA dan kehilangan jejak asalnya (Tandfonline, 2024; SEAC Singapore, 2023).
Prabowo, dalam pidato Maret 2025, secara eksplisit mengakui “masih adanya penyelundupan emas ke luar negeri yang merugikan negara” dan berjanji akan menindak tegas (Kompas, 2025). Tetapi pengakuan ini, sambil menjadi langkah politik yang signifikan, tidak menjawab pertanyaan yang lebih dalam: mengapa, setelah lima belas tahun kebijakan hilirisasi yang agresif, sebagian besar negara penghasil emas regional—termasuk Indonesia—masih kehilangan estimasi 20–40 persen produksinya ke jalur informal? Jawabannya kemungkinan terletak pada ekonomi politik pertambangan skala kecil yang sangat kompleks: hampir 2 juta orang Indonesia terlibat dalam pertambangan informal, sebagian besar di daerah dengan opsi mata pencaharian yang terbatas. Hilirisasi yang sukses tidak hanya membutuhkan smelter; ia membutuhkan formalisasi yang adil dari sektor informal ini—sebuah tantangan yang, sepanjang yang dapat diketahui, belum memiliki kerangka kebijakan yang memadai.
—
## VII. Perbandingan Lintas Negara: Pelajaran dari Skala dan Strategi
Untuk mengkalibrasi penilaian terhadap hilirisasi emas dan perak Indonesia, perbandingan dengan negara-negara berpenghasil setara menjadi penting. Tiga kasus relevan secara khusus.
**Mexico.** Negara penghasil perak nomor satu dunia (6.300 ton pada 2024) dan penghasil emas signifikan (sekitar 140 ton), Mexico telah mengembangkan ekosistem yang sangat berbeda dari Indonesia (Investing News Network, 2025; Visual Capitalist, 2026). Mexico memiliki refinery besar (terutama oleh perusahaan domestik seperti Industrias Peñoles) dan, yang lebih penting, industri perhiasan dan numismatik yang substansial. Pada 2024, sektor pertambangan menyumbang sekitar 312,46 miliar peso ke ekonomi Mexico, dengan perak saja menyumbang 68,24 miliar peso (Investing News Network, 2025). Tetapi—dan ini adalah ironi yang relevan—Mexico juga belum berhasil mengembangkan industri elektronik berbasis perak yang signifikan. Sebagian besar peraknya tetap diekspor sebagai *doré* atau batangan ke Amerika Serikat dan Asia. Pelajaran: penambahan kapasitas refining saja tidak cukup; tanpa demand industrial domestik, refinery menjadi titik transit, bukan akumulator nilai.
**Peru.** Penghasil perak peringkat ketiga dunia (3.100 ton pada 2024) dan memiliki cadangan perak terbesar dunia (sekitar 140.000 ton), Peru lebih jauh tertinggal dari Mexico dalam hilirisasi. Produksi peraknya sebagian besar adalah *by-product* dari tambang tembaga (Antamina, Toromocho), dan sebagian besar diekspor sebagai konsentrat tanpa pemurnian dalam negeri (Investing News Network, 2025; Economy Insights, 2026). Sektor pertambangan menyumbang 9,5 persen PDB Peru, tetapi konflik sosial yang persisten—termasuk protes komunitas Andean tentang dampak lingkungan dan distribusi rente—telah menjadi hambatan struktural bagi ekspansi rantai nilai (Investing News Network, 2025). Indonesia, dengan kondisi politik yang lebih stabil tetapi struktur PETI yang lebih luas, berada di tengah-tengah spektrum ini.
**China.** Mungkin pembanding yang paling instruktif. Sebagai produsen emas terbesar dunia (380 ton pada 2024) dan produsen perak nomor dua (3.300 ton), China telah berhasil melakukan apa yang sedang dicoba oleh Indonesia: mengintegrasikan rantai nilai logam mulia dari tambang ke produk akhir (Visual Capitalist, 2025). Shanghai Gold Exchange adalah bursa emas terbesar kedua dunia setelah London; refinery China memurnikan tidak hanya produksi domestik tetapi juga impor; dan industri elektronik dan panel surya China menyerap sebagian besar perak refined dalam negeri (Laka.ir, 2025). Tetapi keberhasilan China didukung oleh kondisi yang tidak dimiliki Indonesia: skala pasar domestik (1,4 miliar penduduk), industri elektronik yang sudah dewasa, kontrol negara yang ketat terhadap sektor finansial, dan investasi infrastruktur perbankan dan teknologi selama empat dekade. Meniru China secara langsung adalah kesalahan kategorial; mengambil pelajaran tertentu—khususnya tentang pentingnya menghubungkan kapasitas refining dengan demand industrial domestik—adalah lebih bermanfaat.
Yang dapat diambil dari tiga perbandingan ini adalah bahwa **kapasitas pemurnian, dalam dirinya sendiri, bukanlah faktor pembeda**. Yang menentukan apakah hilirisasi logam mulia menghasilkan nilai tambah yang signifikan adalah keterhubungan dengan tiga ekosistem lain: (1) industri manufaktur berbasis logam mulia (perhiasan, elektronik, panel surya), (2) infrastruktur keuangan yang dipercaya secara global (bursa, kustodian, *bullion bank*), dan (3) standar tata kelola dan *responsible sourcing* yang mendapatkan akses ke pasar premium seperti LBMA.
—
## VIII. Rintangan Struktural yang Sering Dihindari
Beberapa hambatan untuk hilirisasi emas-perak Indonesia jarang dibahas secara terbuka dalam dokumen kebijakan, tetapi mereka akan menentukan keberhasilan jangka menengah.
**Pertama, masalah skala dan ekonomi unit.** Refinery emas LBMA-grade membutuhkan throughput minimum tertentu untuk ekonomis. Antam UBPP-LM, dengan kapasitas 60 ton per tahun, beroperasi di skala menengah. Refinery Gresik dengan kapasitas 50–60 ton per tahun (saat *ramp-up* penuh) akan menambah kapasitas nasional dua kali lipat. Tetapi jika produksi nasional turun karena gangguan operasional di Grasberg dan Amman—sebagaimana terjadi pada 2025—refinery dapat *under-utilized*, yang akan meningkatkan biaya unit dan mengikis daya saing (Kementerian ESDM, 2026; Petromindo, 2025). Tanpa pasokan yang stabil, refinery beresiko menjadi aset *stranded*.
**Kedua, masalah akreditasi internasional.** Tanpa akreditasi LBMA, batangan emas dari refinery baru tidak dapat dijual langsung ke bank sentral global, kustodian bullion, atau bursa OTC utama. Antam telah memegang akreditasi LBMA sejak 1999 dan akan menjadi titik integrasi untuk produk dari refinery Gresik—skema yang sudah disebutkan oleh MIND ID, di mana Antam akan membangun fasilitas pengolahan dan sertifikasi di kawasan JIIPE Gresik (IDXChannel, 2025). Tetapi ketergantungan pada satu refinery untuk akses pasar global adalah titik kerentanan struktural yang serius.
**Ketiga, masalah ESG dan responsible sourcing.** Pasar emas premium global semakin menuntut transparansi sumber. LBMA Responsible Gold Guidance dan OECD Due Diligence Guidance mengharuskan refinery membuktikan bahwa emas mereka tidak berasal dari konflik, pekerja anak, atau pelanggaran HAM (BullionStar, 2024). Dengan PETI yang luas dan struktur tata kelola yang lemah di beberapa daerah pertambangan, Indonesia memiliki risiko reputasi yang nyata. Jika emas dari PETI bercampur dengan emas formal—sebuah skenario yang tidak dapat sepenuhnya dikesampingkan tanpa sistem *chain of custody* yang ketat—seluruh rantai bisa terkontaminasi dari sudut pandang akreditasi internasional.
**Keempat, masalah kapasitas teknis dan SDM.** Pemurnian emas dan perak modern membutuhkan ahli kimia, metalurgis, dan teknisi terlatih. Indonesia memiliki basis SDM yang substansial di sektor pertambangan, tetapi spesialis dalam *hydrometallurgy* logam mulia masih relatif sedikit. Sebagian besar transfer teknologi datang dari mitra asing—Mitsubishi Materials untuk smelter Freeport, kontraktor China untuk fasilitas lain—dan kemandirian teknologi jangka panjang akan membutuhkan investasi yang konsisten dalam pendidikan teknik dan riset (Wau et al., 2024).
**Kelima, masalah permintaan domestik untuk produk hilir.** Indonesia memiliki industri perhiasan yang besar tetapi sebagian besar informal, dengan basis ekspor yang terbatas dibandingkan India atau Thailand. Industri elektronik domestik masih bergantung pada impor komponen, dan industri panel surya yang membutuhkan perak masih dalam tahap awal. Tanpa basis demand domestik yang kuat, kapasitas refining baru beresiko menjadi pintu keluar yang lebih efisien untuk komoditas, bukan dasar untuk industrialisasi yang sebenarnya.
—
## IX. Bullion Bank: Eksperimen Finansial yang Belum Terbukti
Kebijakan *bullion bank* layak diperiksa secara terpisah karena ia mewakili pertaruhan kebijakan yang paling spesifik dan paling inovatif dalam strategi hilirisasi emas Indonesia.
Logika dasar *bullion bank* di Indonesia mirip dengan eksperimen di India (yang dimulai dengan *Gold Monetisation Scheme* pada 2015), Turki, dan beberapa negara Asia Tenggara lainnya: memobilisasi emas yang dipegang rumah tangga, menyekuritisasi cadangan tersebut, dan menggunakan likuiditas yang dihasilkan untuk membiayai industri perhiasan, perdagangan, dan—dalam beberapa kasus—kebutuhan fiskal pemerintah (ADCO Law, 2025; Phoenix Refining, 2025).
Pengalaman komparatif menyiratkan optimisme yang berhati-hati. Skema India, setelah satu dekade, hanya berhasil memobilisasi sekitar 30 ton emas dari estimasi 25.000 ton yang dipegang rumah tangga India—kurang dari 0,2 persen. Hambatan utamanya adalah budaya: emas di India (dan, tampaknya, di Indonesia) bukan sekadar aset finansial, melainkan aset emosional, sosial, dan kultural yang melekat pada pernikahan, warisan keluarga, dan jaringan kepercayaan informal. Memindahkannya ke deposit bank formal—dengan implikasi pelaporan pajak, biaya transaksi, dan hilangnya likuiditas fisik—adalah keputusan yang berat bagi sebagian besar keluarga.
Pegadaian, dengan basis nasabah 123 tahun dan 90 persen bisnis sudah berkait dengan gadai emas, dimulai dengan keunggulan yang tidak dimiliki bank konvensional. Dalam empat bulan pertama, layanan *bullion bank*-nya telah mengumpulkan sekitar 700 kilogram deposit emas, dan target 220 ton dalam lima tahun adalah ambisius tetapi tidak sepenuhnya tidak realistis mengingat basis nasabah yang sudah ada (Tempo, 2025; ANTARA, 2025). Tetapi 220 ton, dalam konteks 1.800 ton yang dipegang rumah tangga, masih hanya 12 persen mobilisasi—dan ini dalam skenario yang optimis.
Pertanyaan yang lebih dalam adalah: apa yang akan dilakukan dengan likuiditas yang dimobilisasi? Diny Ghuzini, ekonom Universitas Gadjah Mada, menunjukkan bahwa *bullion banking* hanya akan memberikan dampak ekonomi nyata jika ia terhubung dengan “sektor riil”—pembiayaan untuk perdagangan, refining, logistik, leasing, dan pembiayaan logam mulia (Jakarta Globe, 2026). Tanpa ekosistem yang menerima likuiditas ini sebagai input produktif, *bullion bank* beresiko menjadi sekadar kanal tabungan dengan return yang lebih menarik—yang bermanfaat untuk individu tetapi tidak menambah PDB.
—
## X. Kesimpulan dengan Pengakuan Keterbatasan
Hilirisasi emas dan perak Indonesia, dilihat dari posisi pertengahan 2026, adalah suatu fenomena yang lebih ambigu dari yang disampaikan oleh narasi resmi maupun kritik populer.
Bukti yang mendukung optimisme: Indonesia kini memiliki kapasitas pemurnian fisik yang setara dengan produksi domestiknya. Arsitektur kelembagaan—dari kewajiban penjualan domestik ke *bullion bank*—telah dibangun dalam waktu yang relatif singkat. Harga emas global yang tinggi memberikan momentum fiskal dan politik untuk konsolidasi rantai nilai dalam negeri. Dan ada bukti awal—deposit Pegadaian yang tumbuh, kontrak Freeport-Antam, transaksi BSI Emas mencapai 830 kilogram dalam tiga bulan pertama—bahwa kebijakan ini menarik partisipasi pasar.
Bukti yang menjustifikasi skeptisisme: Sebagian besar nilai tambah yang sebenarnya pada emas dan perak terjadi pada tahap pasca-pemurnian, dan Indonesia masih jauh dari memiliki ekosistem manufaktur berbasis logam mulia yang kompetitif. Akreditasi LBMA, prasyarat akses pasar global, tetap terbatas pada satu refinery. PETI tetap merupakan komponen besar dari ekonomi emas yang tidak terlembagakan. Produksi formal sendiri rapuh terhadap gangguan operasional, sebagaimana terlihat pada 2025. Dan instrumen fiskal—khususnya bea keluar dan royalti yang mencapai 28,5 persen—dapat menjadi disinsentif investasi jika tidak dikalibrasi ulang.
Pada akhirnya, hilirisasi emas dan perak Indonesia harus dinilai bukan dalam konteks slogan politik atau perbandingan dengan masa lalu, melainkan dalam konteks ekonomi politik komoditas global. Negara-negara yang berhasil menahan nilai dari logam mulia—Switzerland, Singapura, China—melakukannya bukan karena mereka memiliki tambang, tetapi karena mereka memiliki institusi: bursa, *bullion bank*, sistem perbankan yang dipercaya, kerangka *responsible sourcing*, industri manufaktur penyerap, dan—mungkin yang paling sulit—budaya tata kelola yang konsisten selama beberapa dekade. Kapasitas pemurnian adalah satu langkah, tetapi mungkin bukan yang paling sulit.
Apakah Indonesia akan menjadi Switzerland-nya logam mulia Asia Tenggara—sebuah ambisi yang disiratkan oleh beberapa pejabat tetapi jarang dinyatakan secara eksplisit—akan tergantung pada hal-hal yang berada jauh di luar arsitektur kebijakan industri saat ini.
—
## Keterbatasan Analisis
Analisis ini memiliki sejumlah keterbatasan yang perlu diakui secara eksplisit.
Pertama, data produksi emas dan perak Indonesia bervariasi tergantung sumber. Angka USGS dan World Gold Council (sekitar 100–140 ton emas pada 2024) berbeda dari data BPS (60,8 ton) karena perbedaan metodologi—apakah dihitung kandungan emas dalam konsentrat ekspor atau hanya produk yang sudah dimurnikan. Analisis ini menggunakan kedua angka dengan konteks yang sesuai, tetapi pembaca harus menyadari ketidakpastian metodologis ini.
Kedua, sebagian besar literatur akademik tentang hilirisasi mineral Indonesia berfokus pada nikel, dengan studi spesifik tentang emas-perak yang relatif terbatas. Kerangka analitik tentang nilai tambah dan struktur rantai pasok yang digunakan dalam analisis ini sebagian besar diadaptasi dari studi mineral lain dan literatur komparatif internasional, yang mungkin tidak sepenuhnya menangkap dinamika spesifik logam mulia di Indonesia.
Ketiga, perkiraan tentang skala PETI dan dampaknya bersifat indikatif. Berdasarkan sifat informalnya, tidak ada data yang dapat diaudit secara independen, dan estimasi yang dikutip (2.000 titik, kerugian triliunan rupiah) berasal dari pernyataan pejabat pemerintah yang tidak selalu disertai metodologi terperinci.
Keempat, perbandingan dengan Switzerland, Singapore, dan UAE memberikan kerangka tetapi memiliki keterbatasan kategorial: ketiga negara ini bukan negara penghasil emas yang signifikan, sehingga peran mereka dalam rantai global berbeda secara fundamental dari Indonesia. Perbandingan dengan Mexico, Peru, dan China lebih instruktif tetapi juga memiliki keterbatasan karena perbedaan struktur ekonomi, sistem politik, dan basis industri.
Kelima, proyeksi tentang *bullion bank* dan dampaknya didasarkan pada data empat hingga lima belas bulan pertama operasi, yang terlalu singkat untuk evaluasi yang konklusif. Banyak indikator kunci—mobilisasi emas rumah tangga, dampak terhadap industri perhiasan dan manufaktur, *spillover* ke sektor finansial—membutuhkan observasi multi-tahun untuk evaluasi yang valid.
Keenam, fluktuasi harga emas global yang ekstrem pada 2025–2026 (kenaikan lebih dari 80 persen sejak Januari 2025) menciptakan kondisi yang tidak khas. Banyak indikator yang terlihat positif—peningkatan deposit, ekspansi *bullion bank*, antusiasme kebijakan—mungkin sebagian besar adalah fungsi dari momentum harga, bukan dari fundamental kelembagaan. Penilaian yang lebih definitif memerlukan pengamatan selama siklus harga yang lebih lengkap.
Ketujuh, analisis ini ditulis dari perspektif pengamat eksternal yang menggunakan sumber sekunder. Beberapa aspek—khususnya ekonomi politik PETI, struktur informal industri perhiasan, dan dinamika lokal di daerah pertambangan—akan lebih kaya dengan riset etnografis primer yang tidak tersedia dalam kerangka analisis ini.
—
## Referensi
ADCO Law. (2025, March 20). *Bullion banking in Indonesia: A legal overview of the emerging industry*. https://adcolaw.com/blog/bullion-banking-in-indonesia-a-legal-overview-of-the-emerging-industry/
Altoo AG. (2023, October 24). *Switzerland: The place for world-class gold refining*. https://altoo.io/switzerland-the-place-for-world-class-gold-refining/
Amman Mineral Internasional. (2024, September 23). *President Joko Widodo inaugurates AMMAN copper smelter and precious metal refinery*. https://www.amman.co.id/press-release/president-joko-widodo-inaugurates-amman-copper-smelter-and-precious-metal-refinery
Amman Mineral Internasional. (2025, March 20). *AMMAN full year 2024 earnings results: A record-breaking year for gold production*. https://www.amman.co.id/press-release/amman-full-year-2024-earnings-results-a-record-breaking-year-for-gold-production
ANTARA. (2025, March 17). *MIND ID: Peresmian smelter emas integrasikan ekosistem hulu ke hilir*. https://www.antaranews.com/berita/4717469/mind-id-peresmian-smelter-emas-integrasikan-ekosistem-hulu-ke-hilir
ANTARA. (2025, June 6). *Bullion banks usher new era of gold management in Indonesia*. https://en.antaranews.com/news/358217/bullion-banks-usher-new-era-of-gold-management-in-indonesia
ANTARA. (2025, January 9). *Govt to make PT Pegadaian national bullion bank*. https://en.antaranews.com/news/340818/govt-to-make-pt-pegadaian-national-bullion-bank
Antam. (2024). *Awards: LBMA accreditation*. PT Aneka Tambang Tbk. https://www.antam.com/id/award
BullionStar. (2024). *Swiss gold market overview*. https://www.bullionstar.com/gold-university/swiss-gold-market
China Daily. (2025, February 26). *Indonesia opens first bullion banks*. https://ex.chinadaily.com.cn/exchange/partners/70/rss/channel/www/columns/y38633/stories/WS67bef6c0a310c240449d76f5.html
CNBC Indonesia. (2025). *Tambang ilegal masih merajalela di RI, ini biang keroknya*. Dikutip melalui PT Edco Persada Energi. https://edco.id/tambang-ilegal-masih-merajalela-di-ri-ini-biang-keroknya/
Databoks. (2026, February 7). *Indonesia’s gold production decreased in 2024*. https://databoks.katadata.co.id/en/mining/statistics/697ae0993ba99/indonesias-gold-production-decreased-in-2024
Economy Insights. (2026, January 27). *Top silver producing countries in the world*. https://www.economyinsights.com/p/top-silver-producing-countries-in-the-world
IDN Times. (2024, December 4). *Indonesia bakal produksi emas hingga 70 ton pada 2025*. https://www.idntimes.com/business/economy/farid-kurniawan-3/indonesia-bakal-produksi-emas-hingga-70-ton-pada-2025
IDXChannel. (2025, March 18). *Peresmian smelter emas di Gresik, MIND ID: Bisa menyerap tenaga kerja*. https://www.idxchannel.com/economics/peresmian-smelter-emas-di-gresik-mind-id-bisa-menyerap-tenaga-kerja
Indonesia.go.id. (2025, March 26). *Indonesia kini punya pengolahan emas terbesar di dunia*. https://indonesia.go.id/kategori/editorial/9106/indonesia-kini-punya-pengolahan-emas-terbesar-di-dunia
Investing News Network. (2025, August 20). *Top 10 silver-producing countries*. https://investingnews.com/daily/resource-investing/precious-metals-investing/silver-investing/top-silver-producing-countries/
Investing News Network. (2026). *10 largest producers of gold by country*. https://investingnews.com/daily/resource-investing/precious-metals-investing/gold-investing/top-gold-producing-countries/
Jakarta Globe. (2025, February 18). *BSI, Pegadaian to run Indonesia’s first gold bullion banks*. https://jakartaglobe.id/business/bsi-pegadaian-to-run-indonesias-first-gold-bullion-banks
Jakarta Globe. (2026, January 2). *After palm oil and nickel, Indonesia discovers a new pillar in gold*. https://jakartaglobe.id/business/after-palm-oil-and-nickel-indonesia-discovers-a-new-pillar-in-gold
KBR. (2025, June 4). *Tambang ilegal marak, pemerintah berani menindak?* https://kbr.id/articles/indeks/tambang-ilegal-marak-pemerintah-berani-menindak-
Kementerian ESDM. (2025, March 17). *Smelter logam mulia terbesar di dunia diresmikan*. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/smelter-logam-mulia-terbesar-di-dunia-diresmikan-menteri-esdm-bukti-komitmen-presiden-jalankan-hilirisasi
Kementerian ESDM. (2026, March 16). *Evaluasi kebijakan bea keluar emas: Menjaga hilirisasi, menghindari distorsi pasar*. https://www.minerba.esdm.go.id/berita/minerba/detil/20260316-evaluasi-kebijakan-bea-keluar-emas-menjaga-hilirisasi-menghindari-distorsi-pasar
Kompas. (2025, March 18). *Smelter Freeport diresmikan, produksi emas Indonesia bisa bertambah*. https://money.kompas.com/read/2025/03/18/083633426/smelter-freeport-diresmikan-produksi-emas-indonesia-bisa-bertambah
Laka.ir. (2025, September 28). *What is LBMA? Complete guide to the London Bullion Market Association*. https://www.laka.ir/en/the-ultimate-gold-refinery-guide
Logam Mulia. (2025). *Jaminan mutu: Akreditasi LBMA*. PT Aneka Tambang Tbk. https://www.logammulia.com/id/about/accreditation
Merdeka Copper Gold. (2026, March 5). *MDKA and EMAS sign gold sales and purchase agreement with ANTAM*. https://merdekacoppergold.com/en/mdka-and-emas-sign-gold-sales-and-purchase-agreement-with-antam/
MIND ID. (2025, March 18). *Peresmian smelter emas integrasikan ekosistem hulu ke hilir*. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/4717469/mind-id-peresmian-smelter-emas-integrasikan-ekosistem-hulu-ke-hilir
Mordor Intelligence. (2026, February 2). *Indonesia silver market size, share & 2031 growth trends report*. https://www.mordorintelligence.com/industry-reports/indonesia-silver-market
PERHAPI. (2025). *Kerugian triliunan! Siapa dalang di balik tambang ilegal Indonesia yang merajalela?* Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia. https://perhapi.or.id/kerugian-triliunan-siapa-dalang-di-balik-tambang-ilegal-indonesia-yang-merajalela/
Petromindo. (2025, May 1). *Amman posts Q1 2025 loss as transition to smelting and Phase 8 affect output*. https://www.petromindo.com/news/article/amman-reports-steep-declines-in-q1-copper-and-gold-output
Phoenix Refining. (2025). *Indonesia’s move to establish bullion banks*. https://www.phoenixrefining.com/blog/indonesia-s-move-to-establish-bullion-banks
SE Asia Consulting. (2025, November 28). *Top ten precious metals refineries in the world 2026*. https://seasia-consulting.com/best-precious-metals-refineries/
SEAC Singapore. (2023, September 5). *Revelations: The shameful secrets of Switzerland’s largest gold refinery*. Medium. https://medium.com/@seasiasingapore/revelations-the-shameful-secrets-of-switzerlands-largest-gold-refinery-1b73e6f8d894
Sheaffer, K. N. (2025). *Gold: Mineral commodity summaries 2025*. U.S. Geological Survey. https://pubs.usgs.gov/periodicals/mcs2025/mcs2025-gold.pdf
Sjafrina, T. (2018). Kebijakan hilirisasi mineral: Policy reform untuk meningkatkan penerimaan negara. *Kajian Ekonomi & Keuangan*. https://fiskal.kemenkeu.go.id/ejournal/index.php/kek/article/download/259/259/574
Singapore Bullion Market Association. (2025). *Indonesia’s gold market*. https://sbma.org.sg/asean-bullion-market/indonesia/
Tandfonline. (2024). Illegal mining in Indonesia: Need for robust legislation and enforcement. *Cogent Social Sciences*, 10(1). https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/23311886.2024.2358158
Tempo. (2025, March 27). *Pegadaian bullion bank deposits reach 700 kilograms in first month*. iTiger. https://www.itiger.com/hans/news/2522032293
The Global Economy. (2024). *Indonesia silver production: Data, chart*. https://www.theglobaleconomy.com/Indonesia/silver_production/
The Jakarta Post. (2025, March 15). *Analysis: Indonesia launches first bullion banks to retain more value domestically*. https://www.thejakartapost.com/opinion/2025/03/15/analysis-indonesia-launches-first-bullion-banks-to-retain-more-value-domestically.html
Visual Capitalist. (2025, September 19). *Visualizing gold production by country in 2024*. https://elements.visualcapitalist.com/visualizing-gold-production-by-country-in-2024/
Visual Capitalist. (2026, January 9). *Ranked: The world’s top silver producers*. https://www.visualcapitalist.com/ranked-the-worlds-top-silver-producers/
Wau, F. T., et al. (2024). Analisis strategis kebijakan hilirisasi mineral: Implikasi ekonomi dan pengaruhnya terhadap perekonomian Indonesia. *Journal Publicuho*, 7(3), 1215–1224. https://doi.org/10.35817/publicuho.v7i3.481
Windonesia. (2025). *Indonesia launches first bullion banks to retain more value domestically*. https://windonesia.com/article/indonesia-launches-first-bullion-banks-to-retain-more-value-domestically
