Satu Pintu untuk Komoditas Negeri:
Membaca Pro dan Kontra Pendirian Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai Eksportir Tunggal Indonesia

Pada Rabu pagi, 20 Mei 2026, sebelum Presiden Prabowo Subianto naik ke podium Gedung Nusantara untuk membacakan Kerangka Ekonomi Makro RAPBN 2027, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak naik tipis sekitar satu persen. Beberapa jam kemudian, ketika pidato Presiden selesai dan satu kalimat di dalamnya telah menyebar ke ruang dealing room, layar-layar Bloomberg di Jakarta, Singapura, dan Kuala Lumpur berubah merah. Pada penutupan perdagangan hari berikutnya, IHSG anjlok 3,46 persen ke level 6.370,68 — koreksi harian terdalam sejak pandemi. Rupiah ikut tertekan. Investor asing menarik diri. Di Sumatera dan Kalimantan, harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani jatuh dalam hitungan hari, karena pabrik-pabrik pengolahan berhenti membeli dari luar.

Kalimat yang memicu semua itu sederhana. Presiden mengumumkan bahwa penjualan ekspor tiga komoditas strategis Indonesia — minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferroalloy) — wajib dilakukan melalui satu badan usaha milik negara yang ditunjuk: PT Danantara Sumberdaya Indonesia, atau DSI. Sebuah entitas yang dibentuk hanya dua hari sebelumnya, pada 18 Mei 2026, sebagai anak usaha Badan Pengelola Investasi Danantara.

Pengumuman itu sekaligus mendaur ulang sebuah perdebatan tua dalam ekonomi politik Indonesia: apakah negara harus menjadi perantara tunggal antara kekayaan alamnya sendiri dan dunia luar? Pertanyaan ini bukan hal baru. Ia bergema dari era VOC yang memonopoli rempah pada abad ke-17, melalui APKINDO yang mengendalikan ekspor kayu lapis di tahun 1980-an, hingga BULOG yang pernah menjadi pembeli tunggal beras dan gula. Setiap zaman, ketika negara membentuk satu pintu untuk komoditas, ia melakukannya dengan keyakinan yang sama: bahwa pasar bebas, dibiarkan sendiri, akan membocorkan kekayaan bangsa.

Artikel ini berusaha membaca pendirian DSI bukan sebagai berita kebijakan biasa, melainkan sebagai sebuah taruhan struktural. Sebuah taruhan tentang apa yang dapat dilakukan negara terhadap pasar, dan apa yang tidak. Saya akan mencoba menyajikan argumen terbaik dari kedua sisi — pendukung dan penentang — dengan kerendahan hati epistemik bahwa banyak konsekuensi kebijakan ini, baik baik maupun buruk, baru akan terlihat dalam hitungan tahun.



## I. Mengapa Sekarang: Anatomi Sebuah Kebocoran

Untuk memahami DSI, kita harus mulai dari sebuah angka yang jarang disebut di luar lingkaran kebijakan: **Rp15.400 triliun**. Itulah estimasi kerugian negara akibat praktik *under invoicing* ekspor komoditas selama 34 tahun terakhir, sebagaimana dikutip oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jogja Financial Festival pada 22 Mei 2026. Angka itu lebih besar dari PDB Indonesia setahun. Lebih besar dari total utang luar negeri. Jika benar — dan ini adalah “jika” yang besar — ia merepresentasikan salah satu transfer kekayaan paling masif dari sebuah negara berkembang ke balance sheet swasta dan offshore dalam sejarah modern.

Mekanismenya tidak rumit. *Under invoicing* terjadi ketika eksportir Indonesia menjual komoditas — katakanlah batu bara kalori sedang — kepada perusahaan afiliasi di Singapura atau Hong Kong dengan harga yang dilaporkan jauh di bawah harga pasar internasional. Perusahaan afiliasi itu kemudian menjual kembali kepada pembeli sesungguhnya di Tiongkok atau India dengan harga pasar penuh. Selisihnya — kadang 15 sampai 30 persen — mengendap di yurisdiksi rendah pajak. Hasilnya: pajak ekspor lebih rendah, bea keluar lebih rendah, royalti lebih rendah, dan yang paling penting, Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang seharusnya mengalir ke sistem keuangan domestik tidak pernah pulang.

Praktik kembarannya adalah *transfer pricing* — secara teknis berbeda, secara ekonomi serupa: ia mengeluarkan nilai dari batas yurisdiksi pajak Indonesia menuju balance sheet di luar negeri. Indonesian Audit Watch (IAW), yang sejak Mei 2026 vokal mendukung DSI, mengklaim telah memverifikasi laporan BPK dari 1995 hingga 2024 dan menemukan pola yang sistemik. Mereka mengutip kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, melibatkan korporasi besar seperti Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau. Bahkan perusahaan pelat merah tidak luput: BPK 2024 mencatat temuan di PTPN II terkait lonjakan kadar asam lemak bebas CPO hingga 38 persen yang mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Dalam pidatonya di DPR, Prabowo menggunakan retorika yang lebih tajam. Ia berbicara tentang “loyalis ekonomi kolonial” yang membiarkan kekayaan alam dinikmati segelintir konglomerat, mengutip Pasal 33 UUD 1945, dan menegaskan bahwa “era impunitas bagi para pengemplang devisa sudah harus diakhiri.” Bahasa semacam itu, dalam tradisi politik Indonesia pasca-Reformasi, selalu menjadi sinyal bahwa sesuatu yang struktural sedang dirancang.

Di sinilah DSI lahir. Bukan sebagai BUMN biasa, melainkan sebagai sebuah hipotesis kebijakan: bahwa jika seluruh ekspor komoditas strategis harus melewati satu badan negara yang memverifikasi harga, memeriksa volume, dan memastikan DHE pulang ke rupiah, maka kebocoran sistemik yang berlangsung 34 tahun dapat ditutup dalam satu gerakan administratif.



## II. Arsitektur DSI: Dua Fase, Satu Pintu

Skema DSI dirancang dalam dua fase, meskipun jadwal pastinya sempat berubah dalam minggu pertama setelah pengumuman. Pada konferensi pers awal, CEO Danantara Rosan Roeslani menyebut fase pertama berlangsung 1 Juni hingga 31 Desember 2026, dengan DSI berfungsi sebagai verifikator dan perantara. Belakangan, Managing Director Stakeholders Management Danantara Rohan Hafas menyebut fase implementasi penuh akan dimulai 1 September 2026. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, di kompleks Istana pada 22 Mei, kembali menegaskan bahwa implementasi tetap dimulai 1 Juni 2026, “secara bertahap.”

Ketidakkonsistenan jadwal ini, dalam minggu pertama saja, telah menjadi bagian dari kritik yang akan kita bahas nanti. Tapi struktur dasarnya jelas.

**Fase pertama** memposisikan DSI sebagai pengawas dan pencatat. Eksportir tetap dapat berhubungan langsung dengan pembeli di luar negeri, tetapi seluruh dokumentasi transaksi wajib lewat DSI. DSI memverifikasi bahwa harga yang dilaporkan sesuai dengan harga pasar internasional, mengonfirmasi volume, dan memastikan DHE masuk ke sistem keuangan domestik. Pada fase ini, DSI belum mengambil risiko jual-beli; ia hanya menjadi *gatekeeper* informasi.

**Fase kedua** mengubah DSI menjadi *principal* — pembeli dan penjual sesungguhnya. Eksportir Indonesia tidak lagi menjual ke pembeli luar; mereka menjual ke DSI. DSI yang kemudian menjual ke pasar global. Dalam skema ini, DSI menanggung seluruh risiko jual-beli: risiko harga, risiko buyer default, risiko logistik, risiko valuta. Sebagai gantinya, DSI mengelola margin perdagangan.

Tiga komoditas masuk dalam putaran pertama: **kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferroalloy**. Nikel disebut sebagai kandidat berikutnya. Total nilai ekspor ketiga komoditas ini, berdasarkan data BPS 2024–2025, melebihi USD 70 miliar per tahun — lebih dari seperempat total ekspor Indonesia. DSI dipimpin oleh Luke Thomas Mahony, mantan petinggi PT Vale Indonesia, dengan struktur kepemilikan melalui PT Danantara Investment Management dan PT Danantara Mitra Sinergi.

Penting untuk dicatat: ini bukan nasionalisasi. Tambang batu bara, perkebunan sawit, dan smelter ferroalloy tetap dimiliki dan dioperasikan oleh swasta. Yang dimonopoli negara hanyalah *titik penjualan terakhir* sebelum komoditas meninggalkan yurisdiksi Indonesia. Dalam terminologi ekonomi internasional, ini adalah **state trading enterprise** model — bukan kepemilikan, melainkan kontrol atas titik perdagangan.



## III. Argumen Pendukung: Apa yang Bisa Diperoleh

### 1. Penutupan Kebocoran Sistemik

Inilah inti argumen pemerintah dan pendukungnya. Jika DSI bekerja sebagaimana dirancang, ia secara mekanis akan menutup *under invoicing* karena ia sendiri yang menentukan harga jual ke buyer luar — bukan eksportir. Dalam fase kedua, ketika DSI membeli putus dari eksportir domestik dan menjual ke pasar internasional, “selisih” yang selama ini mengendap di Singapura atau Cayman Islands secara teoretis akan masuk ke pembukuan DSI, dan dengan demikian ke kas negara.

CEO Danantara Rosan menyebut prinsip yang dipakai sebagai “*zero under invoicing, zero transfer pricing*” dan menempatkannya dalam kerangka prinsip *governance*, *transparency*, dan *accountability* yang ia kaitkan dengan standar OECD. Bahasanya teknokratis, tetapi klaimnya bersifat moral: bahwa selama 34 tahun, Indonesia telah membiarkan dirinya dirampok secara legal, dan DSI adalah jawaban administratifnya.

### 2. Konsolidasi Posisi Tawar di Pasar Global

Indonesia adalah produsen sawit terbesar dunia (sekitar 59 persen pasokan global), eksportir batu bara termal terbesar, dan pemegang cadangan nikel terbesar dunia. Tetapi dalam pasar internasional, kekuatan struktural ini tidak pernah terkonversi menjadi kekuatan harga. Mengapa? Karena ratusan eksportir Indonesia bersaing satu sama lain untuk memenangkan kontrak dengan pembeli yang jauh lebih terkonsolidasi — sembilan smelter besar di Tiongkok membeli mayoritas batu bara Indonesia; tiga konglomerat membeli mayoritas CPO ke India.

Argumen pendukung adalah bahwa DSI, sebagai penjual tunggal, akhirnya menciptakan *counter-cartel* terhadap *cartel of buyers* yang selama ini menentukan harga. Ini bukan ide baru. APKINDO, di bawah Bob Hasan pada akhir 1980-an, melakukan persis hal ini untuk kayu lapis: menggunakan posisi dominan Indonesia di pasokan global untuk mendikte harga kepada pembeli utama, terutama Jepang. Saat ini, jelas ada keraguan bahwa model APKINDO benar-benar berhasil dalam jangka panjang — dan kita akan kembali ke titik itu di bagian kritik. Tetapi sebagai *teori intervensi*, ide bahwa konsentrasi penjual dapat mengoreksi konsentrasi pembeli memiliki dasar dalam teori pasar oligopsoni standar.

### 3. Penegakan DHE: Memulangkan Devisa

Salah satu masalah kronis ekonomi Indonesia adalah bahwa DHE — dolar yang seharusnya kembali ke sistem keuangan domestik setelah ekspor — sering kali tidak benar-benar pulang. Ia parkir di rekening luar negeri, digunakan untuk membayar utang dolar perusahaan, atau diputar di pasar derivatif internasional. Akibatnya, cadangan devisa Indonesia secara struktural lebih rapuh dari yang seharusnya, dan rupiah lebih lemah dari fundamental ekspornya.

Dengan DSI sebagai principal di fase kedua, mekanismenya menjadi sederhana: pembeli internasional membayar dalam dolar kepada DSI, dan DSI — sebagai entitas Indonesia — secara otomatis menjadi sumber pasokan dolar di pasar domestik. Konversi ke rupiah, jika diatur secara wajib, langsung memperkuat posisi cadangan. Ini secara efektif memindahkan kepatuhan DHE dari domain regulasi (yang sulit ditegakkan) ke domain operasional (yang otomatis terjadi).

### 4. Stabilisasi Harga dan Industrialisasi

Pendukung dari sisi ekonomi pembangunan menambahkan dimensi yang lebih ambisius. Dengan kontrol atas penjualan, negara dapat — secara teoretis — menggunakan margin dari ekspor untuk mensubsidi hilirisasi. Sawit mentah yang seharusnya diekspor dapat dialihkan untuk bahan baku biodiesel domestik dengan harga preferensial. Ferroalloy dapat dikonsolidasikan untuk mendukung industri baja nasional. Batu bara dapat diarahkan untuk DMO (*Domestic Market Obligation*) dengan harga yang lebih dapat dikelola.

Ekonom CELIOS, dalam pernyataan yang dikutip *IDN Times*, mengakui sisi positif ini: bahwa DSI berpotensi mempercepat industrialisasi. Argumennya: pasar bebas tidak menghasilkan hilirisasi karena marjin di ekspor mentah lebih tinggi daripada marjin di pengolahan domestik. Hanya negara yang dapat mengubah kalkulus ini melalui kontrol distribusi.

### 5. Berkurangnya Persaingan Predatori Antar-Eksportir

Sebuah argumen yang jarang disebut tetapi penting: dalam pasar batu bara dan CPO Indonesia saat ini, eksportir kecil sering kali “memotong” satu sama lain untuk memenangkan kontrak, menjual di bawah harga pasar internasional untuk merebut volume. Praktik ini, secara agregat, menurunkan harga rata-rata yang diterima Indonesia. Dengan DSI sebagai satu-satunya penjual, persaingan internal ini hilang, dan harga rata-rata yang diterima — secara teoretis — naik.

Head of Research KISI Sekuritas Muhammad Wafi dan analis di RHB Sekuritas menyebutkan poin ini: bahwa dalam jangka panjang, *stabilisasi harga jual karena berkurangnya persaingan antar eksportir domestik* dapat menjadi sentimen positif bagi emiten produsen.



## IV. Argumen Penentang: Apa yang Bisa Hilang

### 1. Distorsi Pasar dan Risiko Inefisiensi

Kritik paling mendasar datang dari teori ekonomi pasar standar: monopoli, apapun bentuknya, cenderung menghasilkan inefisiensi alokatif. Ekonom CELIOS mencatat bahwa BUMN ekspor tunggal “bisa menjadi distorsi pasar, di mana swasta makin sulit bersaing dengan BUMN yang disubsidi.” Ada *crowding out* — sektor swasta yang selama ini membangun jaringan pasar, hubungan buyer, dan kapabilitas trading selama puluhan tahun, kini diasingkan dari titik nilai tertinggi dalam rantai mereka sendiri.

Yang lebih berbahaya: tanpa tekanan kompetitif, DSI sendiri tidak memiliki insentif struktural untuk efisien. Manajemen yang ditunjuk negara, tanpa pasar yang memberi sinyal harga melalui kompetisi, mengandalkan sinyal birokratis. Sejarah BUMN Indonesia, sebagaimana didokumentasikan oleh sejumlah studi pasca-Reformasi, menunjukkan bahwa monopoli BUMN cenderung mengakumulasi biaya operasional yang tidak proporsional dengan nilai yang dihasilkan.

Direktur Eksekutif IISIA, Harry Warganegara, mengangkat persoalan ini secara langsung: “Kalau semua dijual ke BUMN, lalu BUMN ambil margin lagi sebelum dijual ke luar negeri, ini bisa menjadi tidak efisien. Ini *challenge*-nya.” Yang ia maksud sederhana — setiap perantara mengambil margin, dan margin DSI pada akhirnya datang dari salah satu dari dua sumber: dari produsen domestik (margin turun) atau dari pembeli internasional (yang berarti harga jual naik). Yang pertama melemahkan industri hulu; yang kedua mungkin tidak bisa dilakukan jika pembeli memiliki alternatif lain.

### 2. Skeptisisme tentang “*Pricing Power*”

Klaim bahwa DSI akan meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global ditantang serius oleh ekonom Yusuf Rendy Manilet dari Center of Reform on Economics (CORE), sebagaimana dikutip *Bisnis.com*. Argumennya terdiri dari dua bagian.

*Pertama*, meskipun Indonesia dominan dalam pasokan, pembeli utama seperti Tiongkok dan India memiliki alternatif: Australia, Rusia, Mongolia untuk batu bara; Malaysia untuk CPO. Dominasi pasokan tidak otomatis berarti dominasi harga ketika substitusi tersedia.

*Kedua*, dan ini lebih halus: potensi manipulasi tidak hilang, ia hanya bergeser. Jika sebelumnya manipulasi terjadi di harga jual (under invoicing), setelah DSI ia dapat bergeser ke pos lain — biaya logistik, freight, asuransi, atau yang paling licin: harga *pembelian domestik* dari produsen ke DSI. Jika harga beli DSI dari produsen domestik tidak transparan dan ditentukan secara administratif, ia menciptakan ruang baru untuk *rent-seeking*. Yusuf mengingatkan bahwa fee atau margin yang diambil DSI berpotensi menekan laba perusahaan produsen, yang pada gilirannya mengurangi penerimaan pajak penghasilan badan — yang berarti negara mengambil dengan tangan kiri apa yang ia dapatkan dengan tangan kanan.

### 3. Risiko Sentralisasi Rente

Ini adalah kritik yang datang justru dari pendukung agenda anti-korupsi. Indonesian Audit Watch (IAW), meskipun mendukung pembentukan DSI, secara eksplisit memperingatkan bahwa “monopoli ekspor ini memiliki risiko serius apabila sistem pengawasannya lemah. Kebijakan ini dikhawatirkan berpotensi berubah menjadi sentralisasi rente baru dalam skala yang jauh lebih besar.”

Argumen ini memiliki bobot historis. APKINDO, yang menjadi referensi paling sering dalam pembahasan DSI, awalnya dirancang dengan tujuan ekonomi yang masuk akal: menggunakan posisi dominan Indonesia di kayu tropis untuk mendikte harga ke Jepang. Dalam beberapa tahun pertama, ia berhasil. Tetapi dalam dekade berikutnya, ia menjadi mesin akumulasi kekayaan untuk satu lingkaran politik, dengan *institutional fees* per meter kubik yang besar, dan trading houses eksklusif di luar negeri yang menjadi *black box* finansial. Ketika krisis 1997-98 datang, APKINDO runtuh — dan dengan itu, kepercayaan internasional pada produk Indonesia.

Dalam bahasa yang lebih akademis, ekonom institusional menyebut fenomena ini sebagai *predatory state*: ketika kapasitas administratif negara, yang seharusnya digunakan untuk mengoreksi pasar, justru menjadi sumber rente baru yang terkonsentrasi.

### 4. Disrupsi Rantai Pasok dan Kontrak Eksisting

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengangkat masalah teknis yang sangat konkret: bagaimana nasib kontrak jangka panjang yang sudah berjalan? Sebuah produsen batu bara Indonesia mungkin memiliki *long-term offtake agreement* dengan pembangkit listrik di Jepang yang berlangsung sampai 2030. Apakah kontrak ini harus dinovasi — diganti namanya menjadi kontrak antara pembeli dan DSI? Apakah pembeli internasional akan menerima novasi sepihak?

Pengusaha mengkhawatirkan tiga risiko spesifik: *pertama*, **keharusan novasi kontrak** yang dapat memicu klausul *change of control* di perjanjian; *kedua*, **potensi penolakan buyer** terhadap perubahan alur transaksi melalui BUMN, terutama dari pembeli di yurisdiksi yang memiliki *sanctions screening* terhadap entitas pemerintah; *ketiga*, **mekanisme perlindungan kewajiban pengusaha** jika DSI gagal melaksanakan kewajiban penjualan.

Yang lebih mengkhawatirkan, dampak kebijakan ini sudah terlihat di tingkat petani. Ketua Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, melaporkan bahwa harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani independen anjlok dalam hitungan hari setelah pengumuman DSI. Mekanismenya: dalam kondisi ketidakpastian, perusahaan pengolahan sawit menjadi *risk-averse* dan hanya membeli bahan baku dari kebun sendiri. Petani independen yang tidak memiliki pabrik pengolahan dan jaringan ekspor — yang merupakan mayoritas petani sawit — terjepit. “Petani tidak bisa panen kalau pabrik-pabrik itu tutup untuk mencegah kerugian mereka,” kata Darto.

Ini bukan dampak teoretis. Ia adalah biaya nyata yang ditanggung kelompok ekonomi terlemah dalam rantai komoditas, sebelum DSI bahkan mulai beroperasi.

### 5. Sinyal kepada Investor dan Pasar Modal

Penurunan IHSG sebesar 3,46 persen pada hari pengumuman bukan sekadar reaksi spontan; ia merefleksikan kalkulus rasional pelaku pasar. Investor asing, menurut laporan analis di RHB Sekuritas dan KISI Sekuritas, masuk ke mode *wait and see*. Yang mereka khawatirkan bukan hanya dampak teknis, melainkan sesuatu yang lebih dalam: **ketidakpastian regulasi yang muncul secara mendadak**.

Sebuah kebijakan yang diumumkan tanpa konsultasi publik berarti, yang struktur teknisnya berubah dalam minggu pertama (jadwal fase kedua bergeser antara 1 September 2026, 1 Januari 2027, dan “secara bertahap dari 1 Juni”), dan yang detail mekanisme harganya belum tersedia, mengirim sinyal bahwa kerangka bisnis dapat berubah secara mendasar tanpa peringatan. Ini adalah pajak ketidakpastian — sesuatu yang ekonom institusional sebut sebagai *regulatory risk premium* — yang dibayar bukan hanya oleh sektor komoditas, tetapi oleh seluruh ekonomi terbuka Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya menanggapi koreksi pasar dengan optimisme: “Kalau ada ketidakpastian, biasanya takut, jual dulu. Tapi, kalau mereka nanti mengerti dampak yang sebetulnya seperti apa, harganya akan naik.” Penjelasan ini mungkin benar untuk jangka pendek. Tetapi argumen tandingannya adalah bahwa investor tidak hanya mendiskon risiko teknis dari DSI itu sendiri, melainkan juga **risiko presedensial**: jika negara dapat melakukan ini untuk tiga komoditas hari ini, ia dapat melakukannya untuk komoditas lain besok.

### 6. Konsekuensi Geopolitik

Dimensi yang paling sedikit dibahas, tetapi paling konsekuensial dalam jangka panjang, adalah respons regional. Malaysia, sebagai produsen CPO terbesar kedua di dunia, telah menyatakan kekhawatirannya bahwa kebijakan ekspor satu pintu Indonesia akan memicu gejolak harga internasional. Untuk Malaysia, dua skenario mungkin: jika DSI berhasil menaikkan harga global, Malaysia mendapat *windfall* tetapi juga risiko bahwa Indonesia akan secara bertahap merebut pangsa pasar; jika DSI gagal dan menimbulkan disrupsi, harga global jatuh, dan industri sawit Malaysia ikut tertekan.

Pembeli besar — terutama Tiongkok dan India untuk batu bara dan CPO, Jepang dan Korea untuk ferroalloy — kemungkinan akan mengevaluasi diversifikasi sumber pasokan. Bukan karena DSI gagal, justru karena ia *terlalu berhasil* dalam membangun *single point of dependency*. Dalam logika *supply chain security* pasca-pandemi, ketergantungan pada satu entitas negara dianggap sebagai risiko strategis yang harus dimitigasi.



## V. Sejarah yang Tidak Boleh Diabaikan

Pendukung DSI sering kali menempatkannya dalam tradisi *state-led development* yang terkait dengan Korea Selatan, Singapura, atau Tiongkok. Tetapi referensi historis yang lebih dekat — dan lebih jujur — adalah pengalaman Indonesia sendiri dengan model serupa.

**BULOG**, yang pernah menjadi pembeli tunggal beras dan gula, berhasil dalam fungsi stabilisasi harga pangan selama Orde Baru. Tetapi ia juga menjadi pusat skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kasus pertanggungjawaban yang masih bergema sampai era Reformasi.

**APKINDO**, yang sudah disebut, adalah kasus *single export channel* yang paling mirip dengan DSI dalam logika dasarnya. Untuk beberapa tahun, ia memang berhasil menggunakan posisi dominan Indonesia di kayu lapis untuk mendikte harga global. Tetapi struktur tatakelola yang terkonsentrasi pada satu lingkaran politik akhirnya merosotkan kualitas keputusan: alokasi kuota menjadi politis, *institutional fees* menjadi sumber kekayaan pribadi, dan kepercayaan buyer internasional terkikis. Ketika krisis 1997 datang, APKINDO tidak memiliki resilience kelembagaan untuk bertahan. Industri kayu lapis Indonesia kehilangan dominasi global yang tidak pernah ia raih kembali.

**Pertamina** dalam dekade pertama operasinya adalah contoh BUMN yang menjadi sumber rente besar dengan kapasitas teknis yang terbatas, sampai krisis Ibnu Sutowo 1975 memaksa reformasi struktural. Bahkan setelah itu, Pertamina membutuhkan beberapa dekade untuk membangun kapabilitas trading internasional yang kompetitif.

Pelajaran dari ketiga kasus ini bukan bahwa state trading enterprises *harus* gagal. Norwegia (Statoil/Equinor), Arab Saudi (Saudi Aramco), dan Tiongkok (Sinopec, CNPC) menunjukkan bahwa model ini *dapat* berhasil dengan tatakelola yang tepat. Tetapi keberhasilan mereka bukan kebetulan: ia bersandar pada beberapa prasyarat yang spesifik dan sulit untuk direplikasi:

1. **Insulasi politik dari siklus elektoral.** Manajemen ditentukan oleh kompetensi profesional, bukan loyalitas politik.
2. **Transparansi finansial setara perusahaan publik.** Audit independen, laporan triwulanan, *governance* setara *listed company*.
3. **Kapabilitas trading internasional yang sudah terbukti.** Tim yang berpengalaman puluhan tahun di pasar komoditas global.
4. **Mandat yang jelas dan terbatas.** Bukan *catch-all* yang dapat diperluas sesuai keinginan politik.
5. **Mekanisme *sunset clause* atau *review periodik*.** Lembaga dapat dibubarkan jika gagal memenuhi target.

Sejauh ini, dari informasi yang tersedia publik tentang DSI, prasyarat-prasyarat ini belum sepenuhnya terlihat. Bukan berarti tidak ada — mungkin sedang dibangun. Tetapi ketiadaan informasi publik tentangnya, dalam minggu-minggu kritis pertama, adalah masalah sinyal yang serius.



## VI. Apa yang Harus Diperhatikan ke Depan

Saya akan menutup dengan tiga pertanyaan yang menurut saya akan menentukan apakah DSI akan dikenang sebagai BULOG-nya komoditas modern, APKINDO 2.0, atau sesuatu yang baru — sebuah *state trading enterprise* Indonesia pertama yang benar-benar berhasil.

**Pertama: Bagaimana harga pembelian domestik DSI ditentukan?**

Ini adalah pertanyaan teknis yang sebenarnya adalah pertanyaan politik. Jika harga ditentukan berdasarkan referensi pasar internasional dikurangi margin yang transparan dan tetap, sistem dapat bekerja. Jika ditentukan secara administratif tanpa formula publik, ia menciptakan ruang rente yang besar. Dan jika ditentukan dengan diskresi tinggi, ia memberikan kekuasaan luar biasa kepada manajemen DSI untuk memilih pemenang dan pecundang di industri hulu.

**Kedua: Bagaimana tatakelola DSI dipisahkan dari siklus politik?**

Luke Thomas Mahony, sebagai eksekutif dengan latar belakang industri, adalah pilihan yang masuk akal. Tetapi pertanyaan strukturalnya bukan tentang individu — ia tentang sistem. Apakah dewan direksi DSI akan tunduk pada audit BPK secara penuh? Apakah laporan keuangan akan dipublikasikan setara dengan perusahaan terbuka? Apakah ada *independent directors*? Apakah pengangkatan manajemen melalui proses *fit and proper test* publik?

**Ketiga: Apa metrik kegagalan?**

Setiap kebijakan publik yang baik memiliki *exit criteria* — kondisi di mana ia akan diakhiri atau direstrukturisasi. Jika setelah dua tahun, DHE tidak meningkat secara signifikan; jika harga ekspor rata-rata tidak naik; jika margin DSI lebih besar dari yang dijanjikan; jika industri hulu mengalami kontraksi — apa konsekuensinya? Tanpa *exit criteria* yang jelas, lembaga negara cenderung mengabadi terlepas dari kinerjanya.



## VII. Penutup: Taruhan tentang Kapasitas Negara

Pendirian Danantara Sumberdaya Indonesia, pada akhirnya, adalah sebuah taruhan. Taruhan bahwa kapasitas administratif negara Indonesia hari ini cukup kuat untuk menjalankan sebuah *state trading enterprise* berskala global tanpa mengulangi pola APKINDO atau BULOG. Taruhan bahwa keuntungan dari menutup kebocoran *under invoicing* akan lebih besar daripada biaya dari distorsi pasar, ketidakpastian regulasi, dan risiko sentralisasi rente.

Saya menulis ini dengan kesadaran penuh akan keterbatasan saya. Banyak detail teknis DSI — formula harga, struktur margin, mekanisme tatakelola — belum tersedia di domain publik. Dampak yang sudah terlihat dalam minggu pertama (anjloknya IHSG, jatuhnya harga TBS petani, *wait and see* dari pasar modal) mungkin bersifat sementara dan akan terkoreksi seiring kejelasan kebijakan. Atau mungkin tidak. Saya tidak tahu.

Yang saya tahu adalah bahwa argumen *untuk* DSI bertumpu pada satu klaim faktual yang besar: bahwa Indonesia kehilangan triliunan rupiah setiap tahun karena *under invoicing*, dan bahwa cara paling efektif menghentikannya adalah dengan mengambil alih titik penjualan. Klaim ini, jika benar, membenarkan banyak biaya yang akan ditimbulkan kebijakan ini.

Yang juga saya tahu adalah bahwa argumen *menentang* DSI bertumpu pada klaim historis dan institusional yang sama besarnya: bahwa setiap kali Indonesia mencoba model serupa, kapasitas tatakelolanya tidak cukup kuat untuk mencegah model tersebut berubah menjadi sumber masalah baru.

Keduanya bisa benar. Atau salah satunya. Atau keduanya, sekaligus, dalam fase yang berbeda dari hidup DSI. Pertanyaan yang paling jujur untuk diajukan, di Mei 2026 ini, bukanlah “apakah DSI ide yang baik?” melainkan “apakah pemerintah Indonesia memiliki — dan akan terus memiliki — kapasitas kelembagaan untuk mengelolanya dengan baik?”

Itu adalah pertanyaan yang jawabannya tidak ada di pidato, di konferensi pers, atau di artikel ini. Jawabannya hanya akan terungkap di laporan keuangan DSI lima tahun dari sekarang, di kasus-kasus yang ditangani BPK satu dekade ke depan, dan di kondisi industri hulu yang akan menanggung beban kebijakan ini — entah dengan untung atau rugi — jauh sebelum siapa pun di Jakarta tahu siapa yang menang dalam taruhan ini.

Kita semua menonton. Yang dipertaruhkan, kali ini, lebih dari sekadar harga batu bara di Newcastle.

Discover more from bolakayu.id

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading