Sejauh mana ketimpangan ekonomi dan kemiskinan berkaitan dengan toleransi sosial terhadap korupsi?

Ada satu pemandangan yang sulit hilang dari benak siapa pun yang lama mengamati hidup di kota-kota besar negara berkembang: seorang ibu yang menyelipkan beberapa lembar uang di tangan petugas untuk mengurus akta kelahiran anaknya, lalu pulang dengan campuran rasa lega dan jengkel. Ia tidak menyetujui suap. Ia juga tidak melawannya. Ia hanya menjalaninya, sebagaimana orang menjalani hujan atau kemacetan. Di banyak masyarakat, sikap seperti ini—yang kita sebut secara longgar sebagai “toleransi sosial terhadap korupsi”—adalah salah satu fakta paling membandel sekaligus paling sulit dijelaskan. Pertanyaannya, sejauh mana sikap permakluman semacam itu berakar pada kondisi material seperti ketimpangan dan kemiskinan? Atau, dirumuskan secara lebih hati-hati: apakah masyarakat yang lebih timpang dan lebih miskin sungguh-sungguh lebih permisif terhadap korupsi, ataukah yang kita amati sebenarnya adalah sesuatu yang lain, seperti keputusasaan, ketidakberdayaan, atau pergeseran tolok ukur kewajaran?

Argumen paling berpengaruh dalam literatur ilmu sosial kontemporer datang dari studi komparatif lintas-negara. You dan Khagram (2005), dalam artikel di *American Sociological Review* yang sering dikutip, menggunakan analisis dua tahap kuadrat terkecil (2SLS) atas data 129 negara dan menemukan bahwa ketimpangan pendapatan secara konsisten meningkatkan tingkat korupsi. Yang menarik, mereka membedakan dua jalur pengaruh: jalur material dan jalur normatif. Pada jalur material, kelompok kaya memiliki motivasi dan kesempatan lebih besar untuk mempertahankan hak istimewa mereka melalui suap dan kecurangan, sementara kelompok miskin lebih rentan menjadi sasaran pemerasan dan lebih lemah dalam mengawasi penguasa. Pada jalur normatif—dan inilah yang langsung relevan dengan pertanyaan kita—ketimpangan menggerogoti keyakinan masyarakat akan legitimasi aturan, sehingga korupsi pelan-pelan diterima sebagai perilaku yang wajar (You & Khagram, 2005). Daya jelas variabel ketimpangan dalam model mereka, perlu dicatat, kira-kira setara dengan variabel yang biasanya kita anggap sebagai penyebab “klasik” korupsi seperti tingkat pembangunan ekonomi.

Argumen ini diperdalam oleh Uslaner (2008) dalam *Corruption, Inequality, and the Rule of Law*, yang merumuskan apa yang ia sebut “perangkap ketimpangan” (*inequality trap*). Logikanya begini: ketimpangan tinggi mengikis kepercayaan umum antarwarga (*generalized trust*), kepercayaan rendah memudahkan korupsi tumbuh tanpa sanksi sosial, dan korupsi yang merajalela memperparah ketimpangan—lingkaran yang sulit diputus. Yang penting dari tesis ini bukan sekadar arah hubungan, melainkan sifatnya yang “lengket”: baik ketimpangan, kepercayaan, maupun korupsi cenderung berubah sangat lambat dari waktu ke waktu, sehingga negara yang sudah masuk perangkap sulit keluar (Uslaner, 2008). Dalam pengembangannya bersama Ariely, Uslaner kemudian menunjukkan dengan data dari *International Social Survey Programme* di 31 negara bahwa negara-negara dengan ketimpangan lebih tinggi memang memiliki persepsi korupsi yang lebih buruk, dan—lebih penting lagi—warga yang merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat publik cenderung mempersepsikan korupsi lebih meluas (Ariely & Uslaner, 2017). Persepsi keadilan, dengan kata lain, adalah saluran psikologis tempat ketimpangan struktural diterjemahkan menjadi sikap individual.

Pandangan yang bersaing, meskipun sebenarnya saling melengkapi, datang dari Rothstein (2011). Bagi Rothstein, akar persoalannya bukanlah ketimpangan ekonomi semata, melainkan kualitas pemerintahan yang ditandai oleh ketidakberpihakan (*impartiality*) dalam pelaksanaan kewenangan publik. Ketika institusi terbiasa memperlakukan warga secara berbeda berdasarkan koneksi, kekayaan, atau identitas, masyarakat kehilangan pijakan untuk percaya bahwa aturan berlaku setara. Dalam kondisi seperti itu, korupsi bukan dilihat sebagai pengkhianatan terhadap norma bersama, melainkan sebagai cara wajar untuk menavigasi sistem yang memang tidak setara sejak awal (Rothstein, 2011). Implikasinya halus tapi penting: yang membuat orang permisif terhadap korupsi mungkin bukan kemiskinannya sendiri, melainkan pengalaman hidup di institusi yang tidak imparsial—pengalaman yang secara sistematis lebih sering dialami oleh kelompok ekonomi bawah.

Empiris di sisi mikro mendukung gambaran ini. Justesen dan Bjørnskov (2014), menggunakan data Afrobarometer dari 18 negara Afrika dengan regresi multilevel, menemukan bahwa orang miskin secara signifikan lebih sering harus membayar suap kepada petugas publik untuk mendapatkan layanan dasar—kesehatan, sekolah, dokumen, urusan dengan polisi. Mereka menyimpulkan bahwa kemiskinan bukan sekadar dampak dari korupsi, tetapi juga kondisi yang membuat orang menjadi target empuk para birokrat tingkat jalanan (*street-level bureaucrats*). Temuan ini sejalan dengan laporan kebijakan Afrobarometer yang menunjukkan bahwa hampir satu dari lima warga yang pernah kelaparan dalam setahun terakhir pernah membayar suap untuk mendapatkan layanan medis, dibandingkan hanya satu dari sepuluh di antara mereka yang tidak pernah kelaparan (Richmond & Alpin, 2013). Yang menarik, paparan berulang terhadap korupsi pelayanan ini ternyata juga berkorelasi dengan ketidakpuasan terhadap demokrasi—bukan dengan penerimaan korupsi sebagai hal yang benar, melainkan dengan keyakinan bahwa sistem secara keseluruhan memang tidak bekerja.

Distinksi inilah yang sering hilang dalam percakapan sehari-hari tentang “budaya korupsi”. Apa yang dalam survei sering tertangkap sebagai “toleransi” sebenarnya jarang berarti persetujuan moral. Dalam analisisnya atas data Afrika, Uslaner (2008) menemukan bahwa rakyat biasa cenderung menjadi terbiasa dengan korupsi kecil sehari-hari—membayar pelicin untuk mengurus KTP, misalnya—tetapi tetap memandang korupsi besar (*grand corruption*) yang dilakukan elite sebagai masalah serius yang justru menjadi sumber ketimpangan. Permakluman terhadap korupsi receh, dengan kata lain, hidup berdampingan dengan kemarahan terhadap korupsi kakap. Pembedaan ini penting karena membuat istilah “toleransi” lebih akurat dipahami sebagai resignasi terhadap kondisi yang dianggap di luar kendali individu—bukan endosemen normatif.

Mekanisme psikologis di balik pergeseran sikap ini telah diuji secara eksperimental. Tian dan Zhao (2024), dalam studi yang dipublikasikan di *PLOS ONE*, menggunakan permainan ultimatum dengan informasi asimetris untuk menyimulasikan interaksi antara pelaku penggelapan dan warga. Mereka menemukan bahwa ketika norma deskriptif menunjukkan korupsi tersebar luas—yakni ketika orang percaya “semua orang juga melakukannya”—peserta memperlihatkan toleransi yang lebih tinggi terhadap penggelapan dan, dalam subkelompok tertentu, kecenderungan lebih besar untuk ikut serta. Temuan ini mempertegas mekanisme normatif yang dihipotesiskan You dan Khagram dua dekade sebelumnya: ketika korupsi menjadi tampak ada di mana-mana, tolok ukur kewajaran bergeser, dan beban moral untuk menentangnya turun. Yang penting dicatat, eksperimen ini juga menunjukkan dinamika yang dapat memperkuat dirinya sendiri (*self-reinforcing*): semakin orang percaya korupsi adalah norma, semakin mereka tidak melawan, dan semakin korupsi memang menjadi norma.

Lalu, di mana posisi Indonesia dalam peta empiris ini? Data Badan Pusat Statistik mencatat rasio Gini Indonesia sebesar 0,381 pada September 2024, naik tipis dari 0,379 pada Maret 2024, dengan ketimpangan di perkotaan (0,402) jauh lebih tinggi daripada di pedesaan (0,308) (Badan Pusat Statistik, 2025). Angka ini menempatkan Indonesia pada kisaran ketimpangan sedang dalam tolok ukur internasional, namun konsisten lebih tinggi di wilayah urban tempat sebagian besar interaksi warga dengan birokrasi publik terjadi. Pada saat yang sama, Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia 2024 versi Transparency International tercatat pada angka 37 dari 100, menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 180 negara (Transparency International, 2025). Kenaikan tiga poin dari tahun sebelumnya, sebagaimana ditunjukkan oleh ekonom dari Universitas Gadjah Mada, perlu dibaca dengan hati-hati karena metodologinya berubah; bila variabel yang dipakai dipertahankan seperti tahun-tahun sebelumnya, skor Indonesia sesungguhnya stagnan (Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, 2025). Lebih relevan untuk pertanyaan kita, *Global Corruption Barometer—Asia 2020* dari Transparency International menunjukkan bahwa sebagian besar warga di Asia memandang korupsi pemerintah sebagai masalah besar, dan praktik suap untuk mengakses layanan publik tetap lazim—pola yang ditemukan paling kuat di negara-negara dengan ketimpangan dan kemiskinan yang lebih tinggi (Transparency International, 2020).

Studi-studi domestik mendukung gambaran ini meskipun dengan keterbatasan metodologis tertentu. Tinjauan empiris terhadap faktor-faktor pendorong korupsi di Indonesia menemukan bahwa ketimpangan ekonomi dan “budaya permisif” terhadap penyalahgunaan kewenangan adalah dua dari faktor dominan yang membentuk prevalensi korupsi, di samping lemahnya pengawasan internal dan rendahnya akuntabilitas birokrasi (Kebijakan Reformasi Hukum, 2025). Studi kualitatif lain menyoroti bahwa selama pandemi Covid-19, ketimpangan sosial-ekonomi yang melebar—jumlah penduduk miskin bertambah lebih dari satu juta jiwa sementara aset banyak pejabat justru meningkat—berkelindan dengan kasus-kasus korupsi bantuan sosial yang berimbas pada anjloknya kepercayaan publik (Yusrina dkk., 2024). Pola ini secara empiris menggemakan tesis Uslaner: ketimpangan dan korupsi tidak hanya berdiri berdampingan, tetapi saling mengukuhkan dalam siklus yang sulit dibongkar.

Namun gambar ini perlu diberi rangka kehati-hatian. Pertama, arah kausalitas dalam literatur lintas-negara sulit ditegakkan secara meyakinkan. Apakah ketimpangan menyebabkan korupsi, korupsi menyebabkan ketimpangan, atau keduanya digerakkan oleh faktor ketiga seperti kualitas institusi yang sudah lemah sejak awal? Studi-studi seperti You dan Khagram (2005) berusaha mengatasinya dengan variabel instrumental, sementara Uslaner (2008) mengandalkan kelanggengan korelasi lintas-waktu, tetapi tidak ada pendekatan yang sepenuhnya bebas kritik. Kedua, ukuran “toleransi” itu sendiri problematik. Pertanyaan survei tentang apakah responden menerima suap “dalam keadaan tertentu” dapat dimaknai sangat berbeda di negara dengan layanan publik berfungsi baik dibandingkan dengan negara di mana suap adalah ongkos rutin untuk mengakses hak dasar. Truex (2011), dalam studi atas 853 warga Kathmandu, menemukan variasi besar dalam sikap terhadap berbagai bentuk korupsi: warga jauh lebih permisif terhadap favoritisme dan korupsi kecil dalam mengakses layanan yang sebenarnya menjadi hak mereka, dibandingkan terhadap bentuk korupsi lain. Ini menunjukkan bahwa “toleransi” sering bersifat sangat kontekstual dan bergantung pada apakah warga merasa sedang dirampok atau sedang membayar untuk sesuatu yang seharusnya gratis.

Ketiga, hubungan antara kemiskinan individual dan toleransi tidak selalu searah. Penelitian Truex (2011) di Nepal menemukan bahwa tingkat pendidikan, bukan kemiskinan per se, adalah determinan yang lebih konsisten terhadap sikap antikorupsi—mereka yang lebih terdidik cenderung kurang permisif. Pendidikan, sebagaimana ditegaskan ulang oleh kajian terbaru pada konteks Uni Eropa, berperan sentral dalam mengurangi toleransi terhadap korupsi dan menumbuhkan budaya sipil yang aktif (Ștefan dkk., 2025). Implikasinya, dampak kemiskinan terhadap sikap mungkin sebagian besar berjalan melalui keterbatasan modal manusia dan paparan informasi, bukan melalui kemiskinan sebagai keadaan ekonomi semata.

Keempat, ada kemungkinan adanya efek non-linear atau ambang batas. Studi atas hubungan korupsi dan ketimpangan pendapatan menunjukkan bahwa pengaruh kebijakan antikorupsi hanya signifikan di bawah ambang batas toleransi tertentu, dan negara berkembang dengan ketimpangan serta korupsi tinggi dapat terjebak dalam lingkaran setan terlepas dari perkembangan institusionalnya (Oualy, 2021). Ini menyiratkan bahwa hubungan ketimpangan—toleransi mungkin tidak halus dan linier, tetapi melompat: di atas titik tertentu, masyarakat melewati titik balik yang membuat reformasi sulit, sementara di bawah titik itu, perbaikan masih relatif mudah.

Bila kepingan-kepingan bukti ini disusun, sebuah gambaran yang relatif konsisten muncul, meskipun tidak ada satu jawaban tunggal. Pertama, ada cukup banyak bukti komparatif lintas-negara dan eksperimental untuk menyimpulkan bahwa ketimpangan ekonomi yang tinggi berkaitan dengan sikap sosial yang lebih permisif—atau setidaknya lebih pasrah—terhadap korupsi. Mekanisme utamanya tampaknya berjalan melalui pergeseran norma deskriptif (anggapan bahwa “semua orang melakukannya”) dan erosi persepsi keadilan dalam pelayanan publik, bukan melalui penerimaan moral yang tulus terhadap korupsi. Kedua, kemiskinan berkaitan dengan toleransi terutama karena orang miskin lebih sering menjadi sasaran pemerasan dan lebih bergantung pada layanan publik yang termonetisasi secara informal, sehingga mereka mengembangkan strategi adaptasi yang dari luar tampak seperti penerimaan, padahal lebih akurat dilihat sebagai resignasi pragmatis. Ketiga, hubungan ini sangat dimediasi oleh institusi—kualitas pemerintahan, ketidakberpihakan aparat, dan akses pendidikan—sehingga kebijakan yang berfokus hanya pada pengurangan ketimpangan tanpa membenahi institusi, atau sebaliknya, kemungkinan tidak akan memutus siklus tersebut.

Yang tidak didukung oleh literatur adalah klaim bahwa orang miskin atau masyarakat timpang “secara budaya” lebih korup. Frasa “budaya korupsi” memang sering muncul dalam diskusi publik, termasuk di Indonesia, tetapi data perilaku eksperimental menunjukkan bahwa propensitas individu untuk korupsi lebih banyak mencerminkan norma sosial dan struktur insentif tempat mereka hidup daripada karakter bawaan kelompok atau bangsa (Barr & Serra, 2010, sebagaimana dirujuk dalam Transparency International, 2014). Yang kita amati sebagai “toleransi” pada akhirnya lebih tepat dipahami sebagai produk dari interaksi rumit antara struktur ekonomi yang timpang, pengalaman individu yang berulang dengan aparat yang tidak imparsial, dan kepercayaan kolektif tentang apa yang “biasanya terjadi”—bukan sebagai sifat statis suatu masyarakat.

Untuk Indonesia, pelajaran metodologisnya cukup jelas. Mendebatkan apakah orang Indonesia “secara budaya lebih permisif terhadap korupsi” hampir pasti merupakan pertanyaan yang salah arah. Pertanyaan yang lebih produktif adalah: dalam kondisi ketimpangan urban dengan rasio Gini di atas 0,4, pelayanan publik yang masih sering memerlukan koneksi atau pelicin untuk berfungsi normal, dan persepsi ketidakberpihakan aparat yang menetap, mekanisme apa yang membuat warga biasa berhenti percaya bahwa melawan korupsi kecil itu masuk akal? Literatur menyarankan tiga lapis jawaban yang dapat diuji: norma deskriptif yang menormalkan suap, ketidakberpihakan institusi yang menutup jalur formal, dan kemiskinan yang membuat ongkos perlawanan—waktu yang hilang, kesempatan yang hangus—terlalu mahal untuk ditanggung sendirian. Jika ketiga lapis ini yang membentuk apa yang kita sebut “toleransi”, maka tindakan yang efektif bukan hanya kampanye moral, melainkan reformasi yang membuat saluran formal benar-benar dapat dipakai oleh siapa pun, tanpa pelicin dan tanpa koneksi.

Tentu, tulisan ini hanyalah ringkasan dari literatur yang masih berkembang dan jauh dari final. Sebagian besar bukti yang dirujuk berasal dari studi lintas-negara dengan ukuran agregat, yang sulit menangkap variasi dalam satu negara. Studi mikro yang khusus mengukur “toleransi” di Indonesia masih relatif terbatas, dan pendekatan eksperimental yang dapat menguji mekanisme normatif secara langsung di konteks lokal masih dapat diperbanyak. Pembaca yang sungguh ingin mendalami topik ini sebaiknya tidak berhenti di sini, dan bersiap menemukan bahwa beberapa kepastian yang ditawarkan di atas akan diperhalus, dikualifikasi, atau bahkan diperdebatkan dalam dekade-dekade mendatang. Yang lebih kokoh, untuk sementara, hanyalah pengamatan dasarnya: kantong yang tipis dan jurang yang lebar memang berkaitan dengan permakluman yang dalam—tetapi melalui jalan-jalan yang lebih rumit, dan lebih dapat diubah, daripada yang biasanya kita sangka.



## Daftar Pustaka

Ariely, G., & Uslaner, E. M. (2017). Corruption, fairness, and inequality. *International Political Science Review*, *38*(3), 349–362. https://doi.org/10.1177/0192512116641091

Badan Pusat Statistik. (2025, 15 Januari). *Gini Ratio September 2024 tercatat sebesar 0,381*. BPS Republik Indonesia. https://www.bps.go.id/en/pressrelease/2025/01/15/2399/gini-ratio-september-2024-tercatat-sebesar-0-381.html

Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada. (2025, 18 Februari). *FEB economist: Indonesia’s 2024 corruption perception index remains stagnant when measured with previous indicators*. FEB UGM. https://feb.ugm.ac.id/en/news/11543-feb-economist-indonesias-2024-corruption-perception-index-remains-stagnant-when-measured-with-previous-indicators

Justesen, M. K., & Bjørnskov, C. (2014). Exploiting the poor: Bureaucratic corruption and poverty in Africa. *World Development*, *58*, 106–115. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2014.01.002

Oualy, J.-M. R. (2021). The corruption and income inequality puzzle: Does political power distribution matter? *Economic Modelling*, *105*, 105648. https://doi.org/10.1016/j.econmod.2021.105648

Richmond, S., & Alpin, C. (2013). *Governments falter in fight against corruption: The people’s view* (Afrobarometer Policy Paper No. 4). Afrobarometer. https://www.afrobarometer.org

Rothstein, B. (2011). *The quality of government: Corruption, social trust, and inequality in international perspective*. University of Chicago Press.

Ștefan, D., Vasilescu, M. D., Popescu, A. M., Comănescu, A. C., & Trică, C. L. (2025). Perceptions of corruption, inequality, and the fragility of prosperity in Europe. *Economies*, *13*(10), 296. https://doi.org/10.3390/economies13100296

Tian, S., & Zhao, L. (2024). Tolerance for corruption and descriptive social norm: An experimental study of embezzlement. *PLOS ONE*, *19*(5), e0303558. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0303558

Transparency International. (2014). *Literature review on social norms and corruption*. Transparency International Anti-Corruption Helpdesk. https://knowledgehub.transparencycdn.org/helpdesk/Literature_review_on_social_norms_and_corruption_2014.pdf

Transparency International. (2020). *Global Corruption Barometer—Asia 2020: Citizens’ views and experiences of corruption*. Transparency International. https://www.transparency.org

Transparency International. (2025). *Corruption Perceptions Index 2024*. Transparency International. https://www.transparency.org/en/cpi/2024

Truex, R. (2011). Corruption, attitudes, and education: Survey evidence from Nepal. *World Development*, *39*(7), 1133–1142. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2010.11.003

Uslaner, E. M. (2008). *Corruption, inequality, and the rule of law: The bulging pocket makes the easy life*. Cambridge University Press.

Yusrina, K. M., Maharani, M., Aliffah, N. U., & Ratmaningsih, N. (2024). Budaya korupsi: Ketimpangan sosial ekonomi antar pejabat negara dan masyarakat akibat pandemi. *Jurnal Sosial dan Sains*, *3*(12), 1328–1337. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i12.1158

You, J.-S., & Khagram, S. (2005). A comparative study of inequality and corruption. *American Sociological Review*, *70*(1), 136–157. https://doi.org/10.1177/000312240507000107

Discover more from bolakayu.id

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading