Korupsi sebagai arsitektur kekuasaan Indonesia: akar dan dampaknya.

Pada Februari 2026, Transparency International Indonesia merilis Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2025 dengan skor 34 dari skala 100, peringkat 109 dari 182 negara — kembali ke titik yang sama dengan 2022, sembilan poin di bawah median negara-negara G20 dan setara dengan negara-negara yang masih bergulat dengan transisi rezim (Transparency International Indonesia, 2026). Angka itu menutup satu siklus dekade yang menarik: dari skor 32 pada 2012, Indonesia menanjak perlahan menuju 40 pada 2019 — skor tertinggi yang pernah dicapai sepanjang sejarah pengukuran CPI — sebelum jatuh empat poin dalam satu tahun (2021–2022), penurunan terbesar sejak indeks itu mulai mengukur Indonesia pada 1995 (Transparency International Indonesia, 2023). Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mengukur sikap dan pengalaman warga sehari-hari mencerminkan pola serupa: dari puncak 3,93 pada 2022, IPAK turun ke 3,85 pada 2024 — meleset jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebesar 4,14 (Badan Pusat Statistik, 2024). Dimensi pengalaman, yang mengukur seberapa sering warga benar-benar menyaksikan atau terlibat dalam transaksi koruptif, turun lebih tajam daripada dimensi persepsi. Yang dilaporkan bukan sekadar opini, melainkan praktik.

Membaca tren ini sebagai berita buruk tahun ke tahun adalah cara yang paling lemah untuk memahaminya. Literatur ekonomi-politik Indonesia satu dekade terakhir secara konsisten menempatkan korupsi bukan sebagai patologi yang menyimpang dari sistem, melainkan sebagai *mekanisme reproduksi* sistem itu sendiri — cara di mana koalisi kekuasaan ekonomi dan politik membiayai dirinya, menyalurkan rente, dan memelihara akses ke sumber daya negara (Hadiz & Robison, 2013; Mietzner, 2015; Aspinall & Berenschot, 2019). Dengan kerangka itu, naik-turunnya skor CPI lebih tepat dibaca sebagai indikator seberapa terbuka atau seberapa tersamar arsitektur tersebut bekerja pada momen tertentu, bukan sebagai termometer keberhasilan reformasi. Artikel ini menelusuri arsitektur tersebut: bagaimana korupsi di Indonesia terbentuk secara historis, melalui jalur apa ia mereproduksi diri, dan apa dampaknya terhadap ekonomi, demokrasi, hukum, pelayanan publik, dan tata kelola sumber daya alam.

## Akar struktural: dari kapitalisme negara ke oligarki elektoral

Untuk memahami mengapa korupsi di Indonesia bersifat sistemik dan bukan insidental, dua karya menyediakan landasan historis yang sulit dilewati. Yang pertama adalah *Indonesia: The Rise of Capital* (Robison, 1986), yang menelusuri bagaimana borjuasi domestik Indonesia — campuran cukong Tionghoa dan pebisnis politico-business pribumi — lahir bukan dari akumulasi pasar bebas, melainkan dari relasi langsung dengan negara: konsesi monopoli, lisensi impor, kredit BUMN, dan akses ke proyek pemerintah. Yang kedua adalah analisis Crouch (1979) tentang Orde Baru sebagai sistem neo-patrimonial Weberian, di mana Soeharto sebagai patron tertinggi mendistribusikan jabatan, konsesi, dan rente sebagai imbalan loyalitas, dengan batas yang kabur antara kepentingan publik dan privat. Pada era itu, McLeod (2000) berargumen, korupsi bekerja dalam logika “tertib”: Soeharto mengambil pandangan jangka panjang, memahami bahwa rente yang berkelanjutan menuntut pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Karena itu, korupsi Orde Baru cenderung terkoordinasi dan tidak sembarangan menjarah ekonomi yang menjadi sumber rente.

Krisis 1997–1998 menghancurkan format sultanistik itu — meminjam tipologi Winters (2011) — tetapi tidak menumbangkan kekuatan sosial-ekonominya. Inilah inti tesis Robison dan Hadiz (2004): koalisi politico-business Orde Baru tidak punah, melainkan mereorganisasi diri ke dalam institusi-institusi demokrasi baru — partai politik, parlemen, komisi pemilihan, mahkamah konstitusi, pilkada langsung. Demokratisasi memindahkan arena pertarungan; ia tidak menggantikan para pemainnya. Hadiz dan Robison (2013, hlm. 35) menyimpulkan bahwa tatanan sosial rezim sebelumnya beserta kekuatan-kekuatan politik yang menanjak tetap utuh dan tetap menguasai negara. Dari sini muncul karakter ganda demokrasi Indonesia: prosedur yang relatif terbuka di permukaan, tetapi struktur sosial yang menentukan akses ke kekuasaan tetap oligarkis.

Winters (2011, 2013) menawarkan kerangka komplementer dengan penekanan berbeda. Bagi Winters, oligarki harus didefinisikan secara material: sekelompok kecil aktor yang dimampukan oleh konsentrasi kekayaan ekstrem, yang motif eksistensialnya adalah *wealth defense* — pertahanan kekayaan dari ancaman pajak progresif, redistribusi, dan penegakan hukum. Kekayaan, menurut Winters (2013, hlm. 14), adalah sumber daya kekuasaan paling fleksibel karena paling mudah dikonversikan ke bentuk kekuasaan lain. Indonesia, dalam pembacaannya, bergeser dari oligarki sultanistik Soeharto ke oligarki *ruling/electoral* di mana para oligark sendiri ikut bertarung dalam arena elektoral, baik melalui pencalonan langsung maupun melalui pembiayaan kandidat. Hasilnya, menurut Winters (2014, hlm. 20), adalah institusi-institusi demokrasi yang telah ditangkap dan kini didominasi oleh kepentingan oligarkis.

Lapisan terakhir dari akar struktural ini adalah desentralisasi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 yang dilaksanakan dalam *big bang* 2001 memindahkan kewenangan substansial — perizinan, pengadaan, anggaran — ke pemerintah kabupaten/kota. Karya Hadiz (2010) menunjukkan bahwa desentralisasi tidak otomatis menghasilkan demokrasi lokal yang akuntabel; sebaliknya, ia mereproduksi kepentingan predator, politik uang, dan premanisme politik di tingkat daerah. Elit lokal — banyak di antaranya berakar pada birokrasi dan paramiliter Orde Baru — menangkap institusi-institusi lokal yang baru. Buehler (2008) menambahkan dimensi paradoksal: lonjakan perda syariah di banyak kabupaten ternyata berkorelasi dengan siklus pilkada, berfungsi sebagai instrumen mobilisasi dan kamuflase atas korupsi yang sedang berlangsung. Data Indonesia Corruption Watch yang menyebutkan 253 kepala daerah ditetapkan tersangka antara 2010 dan pertengahan 2018 (Indonesia Corruption Watch, 2024) bukanlah anomali; ia adalah ekspresi statistik dari struktur tersebut.

## Bagaimana sistem membiayai dirinya: vote buying, mahar, dan pengembalian modal

Salah satu kontribusi paling penting literatur Indonesia satu dekade terakhir adalah pemetaan mendetail bagaimana biaya politik menyatu dengan korupsi pengadaan dan sumber daya alam, membentuk sirkuit pembiayaan yang berkelanjutan. Survei nasional Muhtadi (2019) menemukan bahwa antara seperempat hingga sepertiga pemilih Indonesia menerima imbalan tunai dalam Pemilu 2014, menjadikan Indonesia salah satu negara dengan tingkat *vote buying* tertinggi di dunia — peringkat ketiga global. Efektivitas vote buying terhadap pilihan akhir pemilih sekitar 10%, cukup besar untuk memenangkan kursi DPR dan DPRD pada margin kompetitif. Dalam *Democracy for Sale*, Aspinall dan Berenschot (2019) menyebut klientelisme telah menjenuhi sistem politik Indonesia: vote buying, jual-beli pengaruh, manipulasi program pemerintah, dan skimming proyek menjadi praktik sehari-hari yang saling menopang.

Tiga kondisi struktural memperburuk situasi. Pertama, sistem proporsional daftar terbuka sejak 2009 memaksa kandidat bersaing terutama melawan rekan separtai, mendorong setiap kandidat membangun tim sukses pribadi dan menalangi sendiri biaya kampanye (Aspinall & Sukmajati, 2016). Kedua, biaya pencalonan untuk pilkada — yang oleh studi Litbang Kementerian Dalam Negeri pada 2015 diperkirakan berada di kisaran Rp20 miliar hingga Rp100 miliar untuk bupati/walikota hingga gubernur (sebagaimana dirujuk dalam Indonesia Corruption Watch, 2024) — jauh melebihi penghasilan resmi jabatan tersebut. Selisihnya ditutup melalui mahar politik kepada partai, donasi dari pengusaha lokal yang mengharapkan akses, atau utang yang harus dibayar pasca-pelantikan. Ketiga, partai politik secara struktural tidak terbiayai secara legal: subsidi negara dipangkas drastis sejak 2005, iuran anggota nyaris nol, dan donasi legal jarang. Mietzner (2015) menyebut hasilnya sebagai *dysfunction by design* — partai mengandalkan mahar pencalonan, skimming proyek pemerintah, dan dana hibah ke organisasi afiliasi, yang dipertahankan oleh kekebalan-melalui-kesepakatan antar-elit untuk tidak saling mengaudit.

Sirkuit ini menjelaskan mengapa korupsi di Indonesia tidak terbatas pada pejabat-pejabat tertentu yang menyimpang. Per akhir 2024, data Anti-Corruption Clearing House mencatat secara kumulatif sejak 2004: 360 anggota DPR/DPRD, 171 walikota/bupati dan wakilnya, 30 gubernur, 31 hakim, dan 41 kepala lembaga/kementerian telah ditetapkan tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, n.d.). Tingginya angka legislatif dan kepala daerah bukan kebetulan: justru di sanalah titik konversi antara biaya politik dan rente publik paling intens berlangsung.

## Dampak ekonomi: dari biaya pengadaan hingga “kebocoran” subsidi

Mengukur kerugian ekonomi akibat korupsi adalah salah satu masalah metodologis paling sulit dalam ekonomi pembangunan, namun beberapa landasan empiris cukup kokoh. Studi seminal Mauro (1995) di *Quarterly Journal of Economics* menggunakan regresi lintas-negara dengan instrumen fraksionalisasi etnolinguistik dan menemukan bahwa korupsi menurunkan tingkat investasi, dan melalui jalur tersebut menurunkan pertumbuhan ekonomi. Mauro (1998) kemudian memperluas: korupsi mendistorsi komposisi belanja pemerintah, menggeser sumber daya dari pendidikan (yang sulit memberikan rente) ke pengadaan kompleks seperti alutsista dan infrastruktur (yang mudah disuap). Meta-review Olken dan Pande (2012) mengonfirmasi bahwa korupsi merespons insentif standar — probabilitas audit, sanksi — tetapi sering menunjukkan substitusi: ketika satu jalur ditutup, rente bergeser ke jalur lain.

Bukti paling robust untuk Indonesia datang dari rangkaian eksperimen lapangan Olken. Dalam studi terhadap 608 proyek jalan desa, peningkatan probabilitas audit pemerintah dari 4% ke 100% menurunkan *missing expenditures* sekitar delapan poin persentase; partisipasi akar rumput dalam rapat akuntabilitas, sebaliknya, hanya menurunkan pencurian upah dan tidak menurunkan pencurian material (Olken, 2007, hlm. 200). Temuan ini menegaskan bahwa audit top-down lebih efektif daripada pengawasan komunitas semata untuk barang publik fisik. Studi sebelumnya pada program Raskin (subsidi beras untuk warga miskin) menemukan bahwa setidaknya 18% beras “hilang” antara catatan administratif dan survei rumah tangga, dengan kerugian welfare yang cukup besar untuk menetralkan keuntungan redistributif program (Olken, 2006). Banerjee, Hanna, Kyle, Olken, dan Sumarto (2018) kemudian menunjukkan bahwa reformasi desain (kartu identitas penerima) dapat memperbaiki situasi secara substansial — petunjuk bahwa korupsi pelayanan tidak nirharapan, tetapi memerlukan rekayasa institusional spesifik. Lewis-Faupel, Neggers, Olken, dan Pande (2016) menunjukkan e-procurement di Indonesia memperbaiki kualitas infrastruktur dengan mengundang kontraktor lebih kompeten — meski tidak menurunkan harga.

Pada skala makro, estimasi terbaru menunjukkan angka yang sulit diabaikan. Laporan tahunan Indonesia Corruption Watch (2025a) atas tren penindakan 2024 mencatat potensi kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum mencapai Rp279,9 triliun — lonjakan 885,2% dari Rp28,4 triliun pada 2023. Distribusi ini sangat terdistorsi oleh satu kasus mega — tata niaga timah PT Timah, yang menyumbang Rp271 triliun atau 96,8% dari total. Tanpa kasus tersebut, total kerugian “normal” untuk 2024 sekitar Rp8,9 triliun. Yang lebih signifikan, dari total kerugian negara yang terungkap di pengadilan sepanjang 2024 (sekitar Rp330,9 triliun), hanya Rp16,13 triliun atau 4,78% yang berhasil dipulihkan (Indonesia Corruption Watch, 2025a). Recovery rate yang rendah ini, ditambah pendeknya rata-rata vonis (3 tahun 3 bulan dari 1.768 putusan pada 2024), mencerminkan kelemahan ujung penindakan: pemulihan aset tidak setara dengan beban kerugian yang ditimbulkan.

Pengindeksan global menempatkan Indonesia di kuartil bawah pada hampir semua dimensi kelembagaan. Pada Worldwide Governance Indicators 2023, *percentile rank* Indonesia untuk *Control of Corruption* adalah 36,32% — artinya hampir dua pertiga negara dunia memiliki skor lebih baik (World Bank, 2024). Pada Rule of Law Index World Justice Project 2024, Indonesia berada di peringkat 68 dari 142 negara, dengan subfaktor *Absence of Corruption* pada 0,42 — salah satu komponen terendah dari delapan faktor yang diukur (World Justice Project, 2024).

## Demokrasi sebagai korban: pelemahan KPK dan kemunduran institusional

Jika dampak ekonomi korupsi dapat diukur dalam triliun rupiah, dampak politiknya lebih sulit dikuantifikasi tetapi mungkin lebih merusak. Tesis *democratic regression* dalam literatur Indonesia kontemporer secara konsisten menempatkan pelemahan KPK pada 2019 sebagai titik balik institusional terpenting sejak Reformasi. Power (2018, hlm. 307) mengonseptualisasikan rangkaian peristiwa di bawah pemerintahan Joko Widodo sebagai *authoritarian turn* — manipulasi sistematis lembaga penegak hukum, pelemahan oposisi politik, dan penyalahgunaan aparat untuk kepentingan partisan. Mietzner (2020a, 2020b) menempatkan revisi UU KPK sebagai bagian dari pola lebih luas *authoritarian innovations* dan *executive illiberalism*. Diprose, McRae, dan Hadiz (2019) memandangnya sebagai indikator *illiberal turn* yang menandai dua dekade Reformasi, di mana institusi-institusi yang lahir 1998 dibongkar perlahan oleh oligarki politik-ekonomi.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 — yang dibahas DPR dalam tiga belas hari kerja tanpa konsultasi publik substantif, lalu berlaku otomatis pada 17 Oktober 2019 setelah Presiden tidak menandatanganinya — memuat lima perubahan substansial. Pertama, status KPK dipindahkan ke rumpun eksekutif, meski Pasal 3 secara normatif tetap menyebutnya independen — sebuah paradoks yang oleh Butt (2019) dianggap merongrong kebebasan dari intervensi politik. Kedua, dibentuk Dewan Pengawas lima orang yang diangkat Presiden. Ketiga, mekanisme penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan diwajibkan melalui izin Dewan Pengawas (Pasal 12B) — meski Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 menafsirkan izin tersebut sebagai administratif, prosedur tambahan ini cenderung memperlambat proses dan dapat dengan mudah diteruskan (Butt, 2019). Keempat, status pegawai KPK menjadi ASN, membawa konsekuensi tunduk pada koordinasi struktural Polri dalam kerangka PPNS. Kelima, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan — sebelumnya dilarang dalam logika kelembagaan KPK — kini dimungkinkan untuk perkara yang tidak selesai dalam dua tahun.

Data empiris pasca-revisi memberikan gambaran kuantitatif efeknya. Jumlah Operasi Tangkap Tangan KPK turun dari rata-rata 21 OTT pada 2019 ke kisaran 5–10 OTT per tahun selama 2020–2024 (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2024; Tempo, 2025). Yang lebih mencolok, jumlah kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR yang ditangani KPK turun drastis: pada 2015–2019, periode kepemimpinan Agus Rahardjo, KPK memproses 38 kasus anggota DPR; pada 2019–2024, hanya dua kasus (Indonesia Corruption Watch, 2024). Tes Wawasan Kebangsaan pada Mei 2021 — yang akhirnya memberhentikan 57 pegawai termasuk Novel Baswedan — kemudian dinyatakan sebagai maladministrasi oleh Ombudsman RI dan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM, namun keputusan administratif tetap dijalankan.

Pembacaan Mietzner (2021) memberikan dimensi sosiologis penting: pelemahan KPK terjadi pada momen ketika masyarakat sipil Indonesia — yang historisnya menjadi sandaran politik utama KPK — terfragmentasi oleh polarisasi pasca-Pilpres 2014/2019 dan Aksi 212. Gelombang protes #ReformasiDikorupsi pada September 2019, meski besar, tidak cukup terkonsolidasi untuk menghentikan revisi. Pelemahan institusi anti-korupsi, dengan kata lain, bukan hanya soal kalkulasi elit, tetapi soal melemahnya kapasitas masyarakat sipil untuk menahan kalkulasi tersebut.

## Hukum, peradilan, dan elastisitas integritas

Korupsi yudisial menyajikan dilema khusus: ia merongrong mekanisme yang seharusnya menjadi solusi atas korupsi itu sendiri. Karya Butt (2012) dan Butt dan Lindsey (2018) memetakan bagaimana keberhasilan KPK menargetkan tingkat menengah-atas justru menjadi sumber kerentanannya — semakin efektif lembaga itu menjangkau elit, semakin keras *pushback* institusional yang dihadapinya. Pola ini terlihat sejak konflik “Cicak vs Buaya” 2009 dan terulang dalam bentuk lain pada 2019.

Sejumlah kasus berfungsi sebagai ilustrasi analitik, bukan sebagai katalog skandal. Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi, divonis seumur hidup pada 2014 atas penerimaan sekitar Rp63 miliar dalam pengurusan sengketa pilkada dan tambahan USD500.000; majelis menyatakan tindakannya merobohkan wibawa MK sebagai benteng terakhir keadilan (Hukumonline, 2014). Tiga tahun kemudian, Patrialis Akbar, hakim MK lainnya, divonis delapan tahun (kemudian disunat ke tujuh tahun pada peninjauan kembali) atas suap dalam pengujian UU impor sapi. Pada 2022–2023, Sudrajad Dimyati menjadi hakim agung pertama yang dipidana atas suap kasasi kepailitan, divonis delapan tahun (Detik, 2023). Pada November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam pengambilan keputusan terkait batas usia capres-cawapres melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK (Mahkamah Konstitusi, 2023). Operasi tangkap tangan KPK terhadap aparat Mahkamah Agung pada 2022 menyeret sepuluh tersangka termasuk hakim, panitera, dan ASN MA dengan total dugaan suap Rp11,2 miliar (Tribunnews, 2023).

Yang relevan secara analitis bukan jumlah kasus, melainkan polanya. Pengadilan Tipikor — yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 didesentralisasi ke setiap ibu kota provinsi — menurut catatan berkelanjutan Indonesia Corruption Watch konsisten menghasilkan vonis yang relatif ringan: rata-rata 3 tahun 3 bulan pada 2024, dengan hanya 95 dari 1.768 putusan menjatuhkan hukuman di atas sepuluh tahun (Indonesia Corruption Watch, 2025b). Butt dan Lindsey (2018) berargumen bahwa difusi yurisdiksi tipikor ke daerah, meskipun secara desain administratif masuk akal, secara substantif melemahkan kualitas penghukuman karena ketersediaan hakim *ad hoc* yang terlatih tidak merata.

## Pelayanan publik dan sumber daya alam: dua wajah ekstraksi

Dampak korupsi terhadap pelayanan publik paling jelas terlihat ketika pengeluaran negara yang ditujukan untuk warga termiskin justru menjadi sasaran *skimming*. Studi mikroekonomi Olken (2006) tentang Raskin sudah menunjukkan bahwa kerugian welfare dari “kebocoran” beras subsidi cukup besar untuk menetralkan efek redistributif program. Skala dan visibilitas masalah ini meningkat pada masa pandemi COVID-19, ketika Juliari Batubara, Menteri Sosial yang dilantik pada 2019, terbukti menerima Rp32,48 miliar dari 109 vendor bansos sembako di Jabodetabek — sekitar Rp10.000 per paket atas paket berharga nominal Rp300.000. Vonis Pengadilan Tipikor pada Agustus 2021 adalah 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp14,59 miliar, dan pencabutan hak politik empat tahun (Antara News, 2021). Konteks pandemi memperjelas bagaimana arsitektur korupsi yang sama bekerja terlepas dari konjungtur krisis: insentif politik untuk menalangi biaya partai dan jaringan personal beroperasi bahkan ketika subjek korupsi adalah bantuan untuk warga yang kehilangan pendapatan.

Sektor sumber daya alam memberikan ilustrasi yang masih lebih struktural. Kajian KPK pada sektor pertambangan menemukan bahwa dari sekitar 11.000 Izin Usaha Pertambangan nasional, sekitar 3.772 izin bermasalah atau tidak berstatus *Clean and Clear*, dengan potensi kerugian akibat ketidakakuratan data produksi batubara saja sekitar Rp28,5 triliun. Kajian sektor kehutanan menemukan potensi suap mencapai Rp22 miliar per izin per tahun, dengan kerugian negara dari pembalakan liar diperkirakan sekitar Rp30 triliun per dekade (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2014). Capri, Cahyati, Hasanah, Prasongko, dan Prasetyo (2021) menggunakan *social network analysis* dan menunjukkan bahwa korupsi sumber daya alam Indonesia adalah praktik *interlocking* antar-aktor: pejabat, pengusaha, broker, dan pemodal politik membentuk jaringan terinstitusionalisasi yang sulit dibongkar dengan penindakan kasus-per-kasus.

Dua kasus megakorupsi terbaru menggarisbawahi skala persoalan dan sekaligus problem doktrinalnya. Kasus Surya Darmadi dan Duta Palma Group, yang melibatkan penyerobotan 37.095 hektar lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau, antara 2003 dan 2022 tanpa izin pelepasan kawasan hutan, menghasilkan vonis kasasi 16 tahun dengan uang pengganti final Rp2,238 triliun. Komponen “kerugian perekonomian negara” sebesar Rp39,7 triliun yang sempat dimasukkan dalam dakwaan (perhitungan PSE UGM) dihapus pada tingkat kasasi pada 2023 — menimbulkan polemik doktrinal apakah rezim Tipikor mengenal “kerugian perekonomian negara” sebagai unsur terpisah dari kerugian keuangan negara (CNBC Indonesia, 2023). Kasus tata niaga timah PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis dan koleganya pada 2024 mengangkat dilema serupa pada skala yang lebih besar: BPKP menghitung total kerugian Rp300,003 triliun, di mana sekitar Rp271,07 triliun adalah kerugian lingkungan berbasis Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2014 atas kerusakan 170.363 hektar di Bangka Belitung. Vonis Pengadilan Tipikor pada Desember 2024 adalah 6,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp210 miliar — kemudian dinaikkan menjadi 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 2025. Penyusunan angka kerugian Rp300 triliun telah menjadi penanda publik tetapi belum *settled* dalam doktrin hukum tipikor (CNN Indonesia, 2024).

## Erosi kepercayaan dan normalisasi

Salah satu temuan paling dapat diandalkan dalam literatur korupsi lintas negara adalah bahwa korupsi yang persisten menggerus kepercayaan warga pada institusi, dan erosi tersebut bersifat *self-fulfilling*: warga yang tidak percaya kurang bersedia melaporkan pelanggaran, kurang bersedia membayar pajak sesuai kewajiban, dan kurang bersedia menghadiri rapat publik. Survei Indikator Politik Indonesia pada Oktober 2024 menempatkan tingkat kepercayaan terhadap KPK pada 65%, di bawah TNI (di atas 90%), Presiden (86%), Kejaksaan Agung (75%), dan pengadilan (73%) — pertama kalinya KPK berada di bawah lembaga-lembaga penegak hukum lain dalam survei nasional skala besar (Indikator Politik Indonesia, 2024). Litbang Kompas pada Mei–Juni 2024 bahkan mencatat citra positif KPK hanya 56,1%, terendah di antara penegak hukum. Pergeseran kepercayaan ini bukan kebetulan: ia mengikuti pelemahan kelembagaan dengan jeda yang dapat diprediksi.

Pada level perilaku, IPAK BPS 2024 menunjukkan dimensi pengalaman turun lebih tajam (0,07 poin) daripada dimensi persepsi (0,06 poin). Komentar yang dikutip dalam rilis BPS menyebut bahwa masyarakat melihat perilaku pejabat yang koruptif sehingga menjadi semakin permisif (Badan Pusat Statistik, 2024). Inilah mekanisme normalisasi yang dipetakan Aspinall dan Berenschot (2019): ketika klientelisme menjadi cara default berinteraksi dengan negara, batas antara hak dan transaksi mengabur. Pemilih yang menerima imbalan tunai bukan hanya korban skema vote buying, tetapi juga partisipan aktif dalam ekonomi politik elektoral yang menormalkan praktik tersebut sebagai bentuk hubungan patron-klien (Muhtadi, 2019).

## Apa yang sudah, dan apa yang tidak, bekerja

Indonesia telah membangun perangkat hukum pemberantasan korupsi yang relatif lengkap di atas kertas: TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mendirikan KPK, ratifikasi UNCAC lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, dan kerangka Strategi Nasional Pencegahan Korupsi melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 dengan tiga fokus area — perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. KPK pada periode 2003–2019 mencatat *conviction rate* yang dilaporkan mendekati 100% (Kuris, 2012; Schütte, 2012; Butt & Lindsey, 2018). Indonesia, dengan kata lain, bukan negara yang kekurangan undang-undang atau lembaga anti-korupsi.

Kerangka komparatif Quah (2011) menjelaskan mengapa hasil tetap mengecewakan. Membandingkan agensi anti-korupsi di Asia, Quah mengidentifikasi tiga kondisi keberhasilan kasus Singapura (CPIB) dan Hong Kong (ICAC): komitmen politik tingkat tertinggi yang tidak goyah, konteks kebijakan yang mendukung (termasuk reformasi gaji PNS dan deklarasi aset yang ditegakkan), serta implementasi yang imparsial — termasuk imparsial terhadap kalangan pendukung pemerintah sendiri. Indonesia mendesain KPK mengikuti model *three-pronged* ICAC (penindakan, pencegahan, edukasi), tetapi tidak berhasil mempertahankan kondisi politik yang mendukungnya. Yang absen sejak setidaknya 2019 adalah variabel pertama: ketika menargetkan oligark dan politisi senior menjadi terlalu mahal secara politik, *political will* mundur, dan struktur hukum yang sudah dibangun tidak cukup melindungi lembaga dari pelemahan legislatif.

Eksperimen lapangan Olken (2007), reformasi desain bansos Banerjee dan koleganya (2018), dan studi e-procurement Lewis-Faupel dan koleganya (2016) memberikan dua pelajaran spesifik. Pertama, audit top-down efektif untuk barang publik fisik — partisipasi komunitas, meski penting, tidak cukup. Kedua, rekayasa institusional spesifik (kartu identitas penerima, e-procurement, audit acak) dapat menurunkan korupsi sektoral tanpa harus menunggu reformasi politik menyeluruh. Pembacaan optimistis dari literatur ini adalah bahwa banyak pilihan kebijakan konkret tersedia dan terbukti efektif pada level program. Pembacaan pesimistis — yang lebih dekat dengan tesis Hadiz, Robison, dan Winters — adalah bahwa selama korupsi tetap menjadi mekanisme reproduksi koalisi kekuasaan, reformasi sektoral akan tetap bersifat defensif: menambal kebocoran di satu titik sementara titik lain terus mengalir.

Sebuah agenda yang sering disebut tetapi belum direalisasi adalah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang disusun PPATK sejak 2012 dan akan mengadopsi rezim *Non-Conviction Based Asset Forfeiture* sesuai Pasal 54(1)(c) UNCAC. RUU ini masuk ke Prolegnas 2015–2019 tanpa dibahas, didorong kembali oleh Presiden lewat Surat Presiden pada Mei 2023, dan hingga 2025–2026 masih tertunda di DPR. Dengan *recovery rate* kerugian negara hanya 4,78% pada 2024 (Indonesia Corruption Watch, 2025a), urgensi instrumen pemulihan aset yang lebih kuat tampak nyata; absennya pengesahan, sekali lagi, lebih merupakan persoalan politik daripada normatif.

## Sebuah arsitektur, bukan sebuah anomali

Mengembalikan analisis ke pertanyaan awal: mengapa skor CPI Indonesia setelah satu dekade berfluktuasi antara 32 dan 40, dengan tren keseluruhan stagnan di kisaran 34? Jawaban yang muncul dari literatur peer-reviewed konsisten satu sama lain: karena korupsi di Indonesia bukan deviasi yang menunggu diperbaiki melalui penambahan undang-undang atau penguatan lembaga, melainkan arsitektur yang melaluinya kekuasaan ekonomi-politik membiayai dirinya sendiri. Vote buying mendanai kandidat, kandidat membayar mahar partai, partai memerlukan rente proyek untuk bertahan, rente proyek tersedia melalui penangkapan negara atas pengadaan dan perizinan sumber daya alam, oligark menjadi penyedia modal dan penerima konsesi, lembaga akuntabilitas yang mulai mengganggu sirkuit ini akan dibongkar atau dilemahkan secara legislatif. Setiap mata rantai mempertahankan mata rantai lain.

Ini bukan kesimpulan untuk meratapi. Justru sebaliknya: ia menggarisbawahi bahwa intervensi yang efektif harus dirancang dengan menyadari arsitektur tersebut. Reformasi pembiayaan partai politik — termasuk subsidi negara yang lebih besar disertai transparansi yang ditegakkan — mungkin lebih menentukan daripada penambahan kewenangan KPK. Pengesahan RUU Perampasan Aset mungkin lebih menentukan daripada peningkatan vonis. Pengamanan independensi peradilan mungkin lebih menentukan daripada penambahan pengadilan tipikor. Setiap intervensi tersebut, pada gilirannya, hanya dapat berjalan jika ada koalisi politik yang bersedia menanggung biaya jangka pendeknya — dan inilah, pada akhirnya, variabel yang menentukan: bukan ketersediaan instrumen, melainkan kesediaan menggunakannya bahkan ketika sasaran berada di dalam lingkaran kekuasaan sendiri. Antara 1999 dan 2019, kesediaan itu pernah ada, tidak konsisten tetapi cukup untuk mempertahankan trajektori menanjak skor CPI. Setelah 2019, sirkuit kekuasaan menemukan instrumen lebih murah untuk melindungi diri. Skor 2025 — kembali ke 34 — adalah angka yang mencatat keseimbangan baru tersebut, bukan kebetulan statistik.



## Daftar Referensi

Antara News. (2021, 23 Agustus). *Korupsi bansos COVID-19, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis penjara 12 tahun*. https://ambon.antaranews.com/berita/105250/korupsi-bansos-covid-19-mantan-menteri-sosial-juliari-batubara-divonis-penjara-12-tahun

Aspinall, E. (2014). When brokers betray: Clientelism, social networks, and electoral politics in Indonesia. *Critical Asian Studies, 46*(4), 545–570. https://doi.org/10.1080/14672715.2014.960706

Aspinall, E., & Berenschot, W. (2019). *Democracy for sale: Elections, clientelism, and the state in Indonesia*. Cornell University Press. https://doi.org/10.7591/9781501732997

Aspinall, E., & Mietzner, M. (2019). Southeast Asia’s troubling elections: Nondemocratic pluralism in Indonesia. *Journal of Democracy, 30*(4), 104–118. https://doi.org/10.1353/jod.2019.0055

Aspinall, E., & Sukmajati, M. (Eds.). (2016). *Electoral dynamics in Indonesia: Money politics, patronage and clientelism at the grassroots*. NUS Press.

Badan Pusat Statistik. (2024, 15 Juli). *Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2024 sebesar 3,85, menurun dibandingkan IPAK 2023* [Berita Resmi Statistik]. https://www.bps.go.id/en/pressrelease/2024/07/15/2374

Banerjee, A., Hanna, R., Kyle, J., Olken, B. A., & Sumarto, S. (2018). Tangible information and citizen empowerment: Identification cards and food subsidy programs in Indonesia. *Journal of Political Economy, 126*(2), 451–491. https://doi.org/10.1086/696226

Berenschot, W. (2018). The political economy of clientelism: A comparative study of Indonesia’s patronage democracy. *Comparative Political Studies, 51*(12), 1563–1593. https://doi.org/10.1177/0010414018758756

Buehler, M. (2008). The rise of shari’a by-laws in Indonesian districts: An indication for changing patterns of power accumulation and political corruption. *South East Asia Research, 16*(2), 255–285. https://doi.org/10.5367/000000008785260473

Butt, S. (2012). *Corruption and law in Indonesia*. Routledge. https://doi.org/10.4324/9780203112571

Butt, S. (2019, 20 September). Amendments spell disaster for the KPK. *Indonesia at Melbourne*, University of Melbourne. https://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/amendments-spell-disaster-for-the-kpk/

Butt, S., & Lindsey, T. (2018). *Indonesian law*. Oxford University Press.

Capri, W., Cahyati, D. D., Hasanah, M., Prasongko, D., & Prasetyo, W. (2021). Kajian korupsi sebagai proses sosial: Melacak korupsi di sektor sumber daya alam di Indonesia. *Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7*(1), 121–142. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i1.730

CNBC Indonesia. (2023, 29 Desember). *Sosok Surya Darmadi, bos sawit yang bikin rugi negara Rp100 T*. https://www.cnbcindonesia.com/market/20231229173143-17-501389/sosok-surya-darmadi-bos-sawit-yang-bikin-rugi-negara-rp100-t

CNN Indonesia. (2024, 14 Agustus). *Harvey Moeis didakwa rugikan negara Rp300 triliun di kasus timah*. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240814132700-12-1132911/harvey-moeis-didakwa-rugikan-negara-rp300-triliun-di-kasus-timah

Crouch, H. (1979). Patrimonialism and military rule in Indonesia. *World Politics, 31*(4), 571–587. https://doi.org/10.2307/2009910

Detik. (2023, 17 November). *Tok! MA kuatkan vonis 7 tahun penjara hakim agung Sudrajad Dimyati*. https://news.detik.com/berita/d-7083803/tok-ma-kuatkan-vonis-7-tahun-penjara-hakim-agung-sudrajad-dimyati

Diprose, R., McRae, D., & Hadiz, V. R. (2019). Two decades of reformasi in Indonesia: Its illiberal turn. *Journal of Contemporary Asia, 49*(5), 691–712. https://doi.org/10.1080/00472336.2019.1637922

Hadiz, V. R. (2010). *Localising power in post-authoritarian Indonesia: A Southeast Asia perspective*. Stanford University Press.

Hadiz, V. R., & Robison, R. (2013). The political economy of oligarchy and the reorganization of power in Indonesia. *Indonesia, 96*(1), 35–57. https://doi.org/10.5728/indonesia.96.0033

Hukumonline. (2014, 30 Juni). *Divonis seumur hidup, Akil akan banding sampai ke surga*. https://www.hukumonline.com/berita/a/divonis-seumur-hidup–akil-akan-banding-sampai-ke-surga-lt53b1ed116ed6a/

Indikator Politik Indonesia. (2024, 27 Oktober). *Keyakinan dan ekspektasi publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran*. https://indikator.co.id

Indonesia Corruption Watch. (2024). *Korupsi kepala daerah*. https://antikorupsi.org/id/korupsi-kepala-daerah

Indonesia Corruption Watch. (2025a, 30 September). *Laporan hasil pemantauan tren penindakan korupsi tahun 2024*. https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Laporan%20Hasil%20Pemantauan%20Tren%20Korupsi%20Tahun%202024.pdf

Indonesia Corruption Watch. (2025b, 4 Desember). *Tren vonis kasus korupsi 2024*. https://antikorupsi.org/id/tren-vonis-kasus-korupsi-2024

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2014). *Kinerja penanganan tindak pidana korupsi sumber daya alam dan kepercayaan terhadap KPK*. Anti-Corruption Clearing House. https://acch.kpk.go.id/id/component/content/article?id=213:kinerja-penanganan-tindak-pidana-korupsi-sda

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2024). *Laporan tahunan KPK 2023*. https://cms.kpk.go.id/storage/4200/Laporan-Tahunan-KPK-2023.pdf

Komisi Pemberantasan Korupsi. (n.d.). *Statistik tindak pidana korupsi berdasarkan profesi/jabatan*. Anti-Corruption Clearing House. https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-berdasarkan-profesi-jabatan

Kuris, G. (2012). *Inviting a tiger into your home: Indonesia creates an anti-corruption commission with teeth, 2002–2007*. Innovations for Successful Societies, Princeton University.

Lewis-Faupel, S., Neggers, Y., Olken, B. A., & Pande, R. (2016). Can electronic procurement improve infrastructure provision? Evidence from public works in India and Indonesia. *American Economic Journal: Economic Policy, 8*(3), 258–283. https://doi.org/10.1257/pol.20140258

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). *Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/11/2023*.

Mauro, P. (1995). Corruption and growth. *The Quarterly Journal of Economics, 110*(3), 681–712. https://doi.org/10.2307/2946696

Mauro, P. (1998). Corruption and the composition of government expenditure. *Journal of Public Economics, 69*(2), 263–279. https://doi.org/10.1016/S0047-2727(98)00025-5

McLeod, R. H. (2000). Soeharto’s Indonesia: A better class of corruption. *Agenda: A Journal of Policy Analysis and Reform, 7*(2), 99–112. https://doi.org/10.22459/AG.07.02.2000.01

Mietzner, M. (2013). *Money, power, and ideology: Political parties in post-authoritarian Indonesia*. NUS Press.

Mietzner, M. (2015). Dysfunction by design: Political finance and corruption in Indonesia. *Critical Asian Studies, 47*(4), 587–610. https://doi.org/10.1080/14672715.2015.1079991

Mietzner, M. (2020a). Authoritarian innovations in Indonesia: Electoral narrowing, identity politics and executive illiberalism. *Democratization, 27*(6), 1021–1036. https://doi.org/10.1080/13510347.2019.1704266

Mietzner, M. (2020b). Populist anti-scientism, religious polarisation, and institutionalised corruption: How Indonesia’s democratic decline shaped its COVID-19 response. *Journal of Current Southeast Asian Affairs, 39*(2), 227–249. https://doi.org/10.1177/1868103420935561

Mietzner, M. (2021). Sources of resistance to democratic decline: Indonesian civil society and its trials. *Democratization, 28*(1), 161–178. https://doi.org/10.1080/13510347.2020.1796649

Muhtadi, B. (2019). *Vote buying in Indonesia: The mechanics of electoral bribery*. Palgrave Macmillan. https://doi.org/10.1007/978-981-13-6779-3

Olken, B. A. (2006). Corruption and the costs of redistribution: Micro evidence from Indonesia. *Journal of Public Economics, 90*(4–5), 853–870. https://doi.org/10.1016/j.jpubeco.2005.05.004

Olken, B. A. (2007). Monitoring corruption: Evidence from a field experiment in Indonesia. *Journal of Political Economy, 115*(2), 200–249. https://doi.org/10.1086/517935

Olken, B. A., & Pande, R. (2012). Corruption in developing countries. *Annual Review of Economics, 4*, 479–509. https://doi.org/10.1146/annurev-economics-080511-110917

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Power, T. P. (2018). Jokowi’s authoritarian turn and Indonesia’s democratic decline. *Bulletin of Indonesian Economic Studies, 54*(3), 307–338. https://doi.org/10.1080/00074918.2018.1549918

Power, T. P., & Warburton, E. (Eds.). (2020). *Democracy in Indonesia: From stagnation to regression?* ISEAS – Yusof Ishak Institute.

Quah, J. S. T. (2011). *Curbing corruption in Asian countries: An impossible dream?* Emerald Group Publishing.

Robison, R. (1986). *Indonesia: The rise of capital*. Allen & Unwin.

Robison, R., & Hadiz, V. R. (2004). *Reorganising power in Indonesia: The politics of oligarchy in an age of markets*. RoutledgeCurzon. https://doi.org/10.4324/9780203401453

Rose-Ackerman, S. (1999). *Corruption and government: Causes, consequences, and reform*. Cambridge University Press.

Schütte, S. A. (2012). Against the odds: Anti-corruption reform in Indonesia. *Public Administration and Development, 32*(1), 38–48. https://doi.org/10.1002/pad.623

Slater, D. (2018). Party cartelization, Indonesian-style: Presidential power-sharing and the contingency of democratic opposition. *Journal of East Asian Studies, 18*(1), 23–46. https://doi.org/10.1017/jea.2017.26

Tempo. (2025). *Kinerja KPK setelah revisi Undang-Undang*. https://www.tempo.co/data/data/-kinerja-kpk-setelah-revisi-undang-undang-2075623

Transparency International Indonesia. (2023, 31 Januari). *Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022 mengalami penurunan terburuk sepanjang sejarah reformasi*. https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2022-mengalami-penurunan-terburuk-sepanjang-sejarah-reformasi/

Transparency International Indonesia. (2026, 10 Februari). *Indeks Persepsi Korupsi 2025: Penurunan kebebasan sipil dan akses pada keadilan mengancam perjuangan melawan korupsi*. https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2025-penurunan-kebebasan-sipil-akses-pada-keadilan-mengancam-perjuangan-melawan-korupsi/

Tribunnews. (2023, 30 Mei). *Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara, suap MA Rp11,2 miliar*. https://aceh.tribunnews.com/2023/05/30/hakim-agung-nonaktif-sudrajad-dimyati-divonis-8-tahun-penjara-suap-ma-rp112-miliar

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Winters, J. A. (2011). *Oligarchy*. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9780511793806

Winters, J. A. (2013). Oligarchy and democracy in Indonesia. *Indonesia, 96*(1), 11–33. https://doi.org/10.5728/indonesia.96.0099

Winters, J. A. (2014). Oligarchy and democracy in Indonesia. In M. Ford & T. B. Pepinsky (Eds.), *Beyond oligarchy: Wealth, power, and contemporary Indonesian politics* (pp. 11–33). Cornell University Press. https://doi.org/10.7591/9781501719158-004

World Bank. (2024). *Worldwide Governance Indicators: Control of corruption – Indonesia* [Data set]. https://databank.worldbank.org/source/worldwide-governance-indicators

World Justice Project. (2024). *Rule of Law Index 2024 – Country page: Indonesia*. https://worldjusticeproject.org/rule-of-law-index/country/2024/Indonesia/

Discover more from bolakayu.id

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading