
Ketika Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkenalkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) lebih dari satu setengah dekade yang lalu, narasi yang menyertainya terdengar sederhana sekaligus memikat. Pertemuan tatap muka antara pejabat pengadaan dan rekanan—yang selama berdasawarsa menjadi titik rawan praktik kongkalikong—akan diserahkan kepada kode, basis data, dan algoritma. Asumsi yang melatari janji itu, asumsi yang juga menjadi rujukan utama literatur ekonomi pembangunan, adalah bahwa korupsi pada dasarnya adalah persoalan informasi dan keleluasaan tatap muka. Kurangi keduanya, maka peluang transaksi gelap akan menyusut. Heeks (2002) sudah lebih dulu mengingatkan bahwa digitalisasi pemerintahan di negara berkembang kerap menyimpan ironi: alat yang dirancang untuk memutus jaringan patronase dapat berakhir menyalurkannya melalui saluran baru. Dua dekade setelah peringatan itu, ironi tersebut tetap relevan, dan justru semakin tampak detail-detailnya berkat akumulasi riset empiris yang kini tersedia.
Janji-janji pertama e-procurement bertumpu pada tiga mekanisme yang secara teoretis cukup koheren. Pertama, sistem elektronik menurunkan biaya akses informasi tender, sehingga lebih banyak penyedia—termasuk dari luar wilayah—dapat ikut berkompetisi dan, dengan demikian, mengikis basis kekuatan kartel lokal (Lewis-Faupel, Neggers, Olken, & Pande, 2016). Kedua, sistem ini menghilangkan kebutuhan kontak personal antara penyedia dan pejabat pengadaan, sehingga pemerasan dan negosiasi suap pra-tender menjadi lebih sulit dilakukan (Andersen, 2009). Ketiga, jejak elektronik yang ditinggalkan setiap transaksi menciptakan basis data terstruktur yang memungkinkan audit retrospektif dan deteksi anomali oleh otoritas pengawas (Elbahnasawy, 2014). Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, e-procurement pada dasarnya merupakan upaya menekan asimetri informasi dan mempersempit ruang diskresi pejabat—dua sumber klasik perilaku rent-seeking yang sudah lama diidentifikasi sejak Klitgaard (1988).
Namun bukti empiris tentang seberapa jauh janji itu terpenuhi ternyata lebih beragam daripada yang diasumsikan oleh pendukung paling antusias kebijakan ini. Studi Lewis-Faupel et al. (2016), yang memanfaatkan variasi waktu adopsi e-procurement antarprovinsi di India dan Indonesia, menemukan bahwa peralihan ke sistem elektronik tidak menurunkan harga kontrak rata-rata, tetapi memperbaiki kualitas pelaksanaan—di India tercermin dari mutu jalan, di Indonesia dari berkurangnya keterlambatan penyelesaian proyek. Penjelasannya menarik: e-procurement tampak bekerja terutama dengan memperluas peluang masuk bagi kontraktor yang lebih kompeten dari luar wilayah, bukan dengan menutup ruang kolusi secara langsung. Sementara itu, Puspita dan Gultom (2022), dengan pendekatan difference-in-differences pada 103 kasus korupsi pengadaan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di 34 provinsi sepanjang 2005–2017, melaporkan bahwa kebijakan e-procurement berkorelasi dengan penurunan signifikan jumlah kasus korupsi pengadaan, terutama di provinsi dengan rasio belanja modal yang tinggi. Di sisi lain, Kochanova, Hasnain, dan Larson (2020), berdasarkan data lintas negara, menyimpulkan bahwa adopsi sistem e-procurement secara umum tidak menurunkan kemungkinan perusahaan menyuap untuk memenangkan kontrak pemerintah. Hasil yang tidak seragam ini bukan kegagalan riset, melainkan petunjuk bahwa hubungan antara digitalisasi dan korupsi pengadaan tidak linier dan sangat bergantung pada konteks kelembagaan tempat sistem tersebut dijalankan.
Petunjuk yang lebih tajam justru muncul ketika kita beralih dari pertanyaan “apakah e-procurement mengurangi korupsi” ke pertanyaan “bagaimana korupsi beradaptasi dengan e-procurement.” Pergeseran perspektif ini, yang dirintis dalam riset Setiani, Huda, Pulungan, dan Winarko (2017), memandang korupsi bukan sebagai variabel agregat melainkan sebagai serangkaian mekanisme yang melekat pada tahapan-tahapan tertentu siklus pengadaan. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD, 2024) membagi siklus tersebut menjadi tiga fase: pra-tender (perencanaan, penyusunan kebutuhan, dan penganggaran), tender (publikasi, evaluasi, dan penetapan pemenang), serta pasca-penghargaan kontrak (pelaksanaan, pembayaran, dan serah-terima). Setiap fase memiliki kerentanan yang berbeda, dan—ini poin pentingnya—sistem elektronik tidak menjangkau ketiga fase tersebut dengan kedalaman yang sama.
Kerentanan terbesar yang tidak tersentuh oleh digitalisasi tender justru berada di hulu, yakni pada fase pra-tender. Di sinilah keputusan-keputusan paling konsekuensial dibuat: apa yang akan dibeli, dengan spesifikasi apa, dan berapa anggarannya. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berkolusi dengan calon penyedia dapat merancang spesifikasi teknis sedemikian rupa sehingga hanya satu atau dua produk di pasar yang memenuhinya—praktik yang dalam literatur antikorupsi internasional dikenal sebagai *specification capture* atau *tailored specification* (Transparency International, 2014). Ketika spesifikasi yang sudah dirancang khusus ini diunggah ke platform e-procurement, sistem tetap berjalan sesuai prosedur: pengumuman terbuka, periode pemasukan dokumen, evaluasi yang tampak objektif. Yang berubah hanyalah tempat pertemuannya; substansi keputusannya sudah ditentukan sebelum sistem dinyalakan. Fazekas dan Kocsis (2020), yang mengembangkan Corruption Risk Indicator (CRI) berbasis data pengadaan dari lebih dari 30 negara, menemukan bahwa salah satu indikator paling konsisten untuk mendeteksi pengadaan yang dimanipulasi adalah jumlah penawar tunggal—single bidding—yang justru tetap muncul, bahkan meningkat, pada beberapa sistem yang sudah didigitalkan. Single bidding dalam tender yang seharusnya kompetitif adalah jejak yang ditinggalkan oleh spesifikasi yang dipotong untuk satu pemenang.
Pada fase tender, platform elektronik secara teoretis seharusnya menyulitkan kartel karena penawaran disampaikan secara enkripsi dan, dalam beberapa skema, hasilnya hanya diketahui setelah deadline ditutup. Namun praktik di lapangan menunjukkan bahwa kartel dapat bermigrasi ke ruang offline. Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi pada awal 2024 mengamati bahwa vendor masih dapat bersekongkol di luar sistem, menyepakati pemenang, bahkan menyusun dokumen lelang berbagai perusahaan dari satu komputer (Suara Surabaya, 2024). Modus ini sejalan dengan tipologi *bid rigging* yang dipetakan OECD (2024): cover bidding (penyedia lain mengajukan penawaran sengaja kalah untuk menciptakan kesan kompetisi), bid rotation (kartel bergiliran menjadi pemenang antar-tender), dan market sharing (kartel membagi wilayah atau kategori produk). Yang menarik, mekanisme ini tidak memerlukan kehadiran fisik di kantor pengadaan; cukup grup percakapan terenkripsi, jadwal yang dikoordinasikan, dan akses ke beberapa akun penyedia yang terdaftar di sistem. Dalam pengertian itu, e-procurement bukan menutup kartel, melainkan memindahkannya ke ruang yang lebih sulit diawasi.
Kemunculan katalog elektronik (e-katalog) sebagai instrumen *e-purchasing*—berbeda dari tender konvensional—membuka pula tipologi penyimpangan yang relatif baru. Sistem ini dirancang untuk mempercepat pengadaan barang/jasa yang spesifikasinya sudah baku, dengan memangkas tahap tender dan langsung melakukan transaksi terhadap produk yang sudah tayang di etalase katalog. Per akhir 2023, LKPP mencatat sekitar 6,9 juta produk tayang di katalog elektronik dengan total nilai transaksi Rp188,9 triliun (Tempo, 2024). Kecepatan dan efisiensi inilah yang menjadi sumber utama kerentanannya. Hasil pemantauan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sepanjang 2023 mengidentifikasi sejumlah pola transaksi anomali: 64.747 paket senilai Rp3,9 triliun diproses dalam waktu kurang dari 30 menit antara pembuatan dan persetujuan paket; 65.947 paket senilai Rp2,5 triliun ditransaksikan kurang dari 24 jam sejak produk pertama kali tayang; 3.108 transaksi senilai Rp328 miliar menunjukkan kenaikan harga produk minimal 20 persen tepat sebelum transaksi; dan 268 PPK tercatat bertransaksi berulang kali—lebih dari 30 kali—kepada penyedia yang sama (Tempo, 2024). Pola-pola ini tidak otomatis berarti korupsi, tetapi merupakan apa yang dalam literatur disebut sebagai *red flags*—penanda yang secara statistik berkorelasi dengan kemungkinan manipulasi (OECD, 2024).
Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW, 2023) terhadap potensi *fraud* dalam e-purchasing memetakan setidaknya delapan modus operandi spesifik untuk transaksi katalog elektronik, termasuk komisi kepada operator katalog di sisi penyedia, pengaturan harga di atas harga pasar pembanding, pemilihan komoditas yang lebih mahal padahal produk substitusi yang lebih murah tersedia di etalase yang sama, hingga pemecahan paket untuk menghindari ambang batas pengawasan. Yang umum bagi semua modus ini adalah bahwa platform elektronik tetap mencatat semuanya dengan jujur—harga tertentu, waktu tertentu, pembeli dan penjual tertentu—tetapi tanpa kemampuan untuk membedakan transaksi yang wajar dari transaksi yang sudah diatur sebelumnya di luar sistem. Yang dapat dideteksi sistem hanyalah anomali statistik; konteks dan niat tetap memerlukan investigasi manusia.
Fase pasca-penghargaan kontrak, atau pasca-awarding, mungkin merupakan zona paling redup dalam radar e-procurement. Setelah kontrak ditandatangani, banyak sistem berhenti merekam dengan detail yang sama. Tinjauan UK National Fraud Authority (2011) menemukan bahwa kecurangan pasca-kontrak—mulai dari penagihan palsu, substitusi produk dengan kualitas lebih rendah, hingga klaim biaya tambahan yang tidak sesuai realisasi—merupakan kategori penyimpangan pengadaan yang paling sulit dideteksi karena umumnya melibatkan dokumen di luar platform tender. Riset sistematis Sales et al. (2025) terhadap deteksi *fraud* pengadaan berbasis data menyimpulkan bahwa indikator pasca-kontrak yang paling sering dipakai adalah *contract additions*, yakni peningkatan nilai kontrak setelah penghargaan, yang dalam banyak kasus dapat membatalkan efek positif dari proses tender yang kompetitif. Skema *kickback* tradisional—pengembalian sebagian nilai kontrak kepada pejabat sebagai imbalan—tidak hilang oleh karena tender berjalan elektronik; ia hanya bergeser ke fase pembayaran atau berita acara serah-terima, fase yang sebagian besar masih dijalankan secara manual atau dengan jejak digital yang lebih tipis.
Ketika diletakkan dalam konteks Indonesia, data agregat KPK memberi gambaran yang konsisten dengan analisis mekanisme ini. Data KPK per Januari 2024 menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa menjadi kategori kasus terbesar kedua setelah suap, dengan sekitar 277 kasus atau 20 persen dari 1.351 kasus yang ditangani sepanjang 2004–2022 (Tempo, 2024). Sepanjang 2024 saja, pengadaan menjadi kategori dengan kasus tertinggi—43 perkara dari total perkara yang ditangani lembaga itu (Antara, 2024). Statistik ini perlu dibaca dengan hati-hati: angka yang tinggi dapat sama-sama mencerminkan persistensi penyimpangan maupun perbaikan kapasitas deteksi. Dengan kata lain, pertanyaan apakah korupsi pengadaan benar-benar meningkat atau hanya semakin terlihat tidak dapat dijawab dari data tindakan KPK saja, mengingat selektivitas penindakan dan keterbatasan kapasitas institusional. Hal serupa berlaku untuk pengamatan Wakil Ketua KPK bahwa sekitar 90 persen perkara yang ditangani lembaga itu berkaitan dengan pengadaan; angka ini menggambarkan profil kasus yang masuk, bukan distribusi pelanggaran di populasi pengadaan secara keseluruhan.
Dari sisi pencegahan dan deteksi, perkembangan paling menjanjikan justru datang dari pemanfaatan data yang dihasilkan sistem e-procurement itu sendiri sebagai bahan baku analisis anomali. Korea Selatan, melalui Komisi Perdagangan yang Adil (Korea Fair Trade Commission), telah mengoperasikan Bid Rigging Indicator Analysis System (BRIAS) yang memantau data tender publik secara real-time untuk mendeteksi pola yang konsisten dengan kartel (OECD, 2022). Di Indonesia, kolaborasi antara ICW dan LKPP menghasilkan platform opentender.net yang menyediakan analitik tingkat risiko pengadaan di lebih dari 600 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dengan klasifikasi tinggi, menengah, dan rendah berdasarkan indikator yang terinspirasi dari pendekatan Fazekas (Open Contracting Partnership, 2025). Pada tingkat sistem, LKPP bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah meluncurkan fitur pengawasan e-katalog yang dapat digunakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menelusuri transaksi-transaksi yang menunjukkan anomali (Suara Surabaya, 2024). Bahasa teknis yang berkembang di bidang ini—red flags, screens, risk-based audit, machine learning untuk klasifikasi tender berisiko (López-Iturriaga & Sanz, 2018)—menunjukkan bahwa upaya antikorupsi dalam pengadaan publik kini bergerak dari pendekatan reaktif berbasis laporan ke pendekatan proaktif berbasis data.
Meski demikian, sejumlah catatan kritis perlu dikemukakan agar gambaran yang muncul tidak terlalu sederhana. Pertama, alat berbasis data hanya mendeteksi pola yang sudah dikenal; modus yang lebih halus, terutama yang melibatkan kolusi di luar sistem dengan jejak digital minimal, tetap sulit ditangkap kecuali dilengkapi dengan investigasi konvensional dan, idealnya, dukungan whistleblower (OECD, 2024). Kedua, efektivitas e-procurement bergantung pada faktor-faktor di luar sistem itu sendiri: kapasitas dan profesionalisme staf pengadaan, independensi auditor internal, kualitas regulasi turunan, serta kemauan politik untuk menindaklanjuti temuan anomali. Studi Kartika dan Pakpahan (2022) yang membandingkan implementasi e-procurement di Indonesia dan India menyimpulkan bahwa di negara dengan kompetensi staf yang lebih lemah dan intervensi politik yang lebih kuat, dampak antikorupsi e-procurement cenderung lebih kecil—suatu temuan yang konsisten dengan tradisi penelitian e-government yang lebih luas (Heeks, 2002; Schopf, 2019). Ketiga, sebagaimana diingatkan Diyanty et al. (2024), tata kelola pengadaan tidak dapat direduksi menjadi sekadar teknologi platform; kerangka regulasi, mekanisme keluhan, dan keterbukaan dokumen pasca-kontrak sama pentingnya, jika tidak lebih, dibandingkan canggihnya antarmuka digital di muka.
Pada akhirnya, mungkin yang paling tepat untuk dikatakan tentang korupsi pengadaan di era digital bukanlah bahwa ia telah berkurang atau bertambah, melainkan bahwa ia telah berpindah. Titik-titik kerentanan klasik—suap di kantor pengadaan, dokumen tender yang diserahkan tangan ke tangan—telah dikurangi atau dieliminasi oleh sistem elektronik, dan ini bukan pencapaian yang patut diremehkan. Tetapi ruang gelap baru terbentuk di sekitar sistem, di tempat-tempat yang belum terjangkau cahaya digital: di rapat perencanaan yang menyusun spesifikasi terikat, di grup percakapan terenkripsi yang mengoordinasikan kartel, di kantor PPK yang menyetujui transaksi e-katalog dalam hitungan menit, di lembar berita acara yang menutupi substitusi produk pasca-kontrak. Pertanyaan untuk dekade berikutnya bukan apakah teknologi dapat memberantas korupsi—itu pertanyaan yang sudah dijawab oleh dua dekade riset dengan jawaban “tidak sepenuhnya”—melainkan bagaimana memperluas jangkauan jejak elektronik ke fase-fase yang masih remang, sambil menyadari bahwa di sebagian besar negara, termasuk Indonesia, batas terakhir antikorupsi pengadaan bukan algoritma melainkan kemauan kelembagaan untuk menindaklanjuti apa yang telah ditemukan oleh algoritma tersebut.
—
## Daftar Pustaka
Andersen, T. B. (2009). E-government as an anti-corruption strategy. *Information Economics and Policy*, *21*(3), 201–210. https://doi.org/10.1016/j.infoecopol.2008.11.003
Antara. (2024, 1 Juli). Sebanyak 100 tersangka korupsi yang ditangani KPK selama 2024. *ANTARA News Mataram*. https://mataram.antaranews.com/berita/355851/sebanyak-100-tersangka-korupsi-yang-ditangani-kpk-selama-2024
Diyanty, V., Susetyo, B., & Setiawan, A. (2024). Procurement governance in reducing corruption in the Indonesian public sector: A mixed method approach. *Cogent Business & Management*, *11*(1), 2393744. https://doi.org/10.1080/23311975.2024.2393744
Elbahnasawy, N. G. (2014). E-government, internet adoption, and corruption: An empirical investigation. *World Development*, *57*, 114–126. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2013.12.005
Fazekas, M., & Kocsis, G. (2020). Uncovering high-level corruption: Cross-national objective corruption risk indicators using public procurement data. *British Journal of Political Science*, *50*(1), 155–164. https://doi.org/10.1017/S0007123417000461
Heeks, R. (2002). Information systems and developing countries: Failure, success, and local improvisations. *The Information Society*, *18*(2), 101–112. https://doi.org/10.1080/01972240290075039
Indonesia Corruption Watch. (2023). *Mapping fraud potentials in e-purchasing procurement in Indonesia*. Transparency International Indonesia & ICW. https://antikorupsi.org
Kartika, P., & Pakpahan, A. K. (2022). The impact of e-procurement implementation on public procurement’s corruption cases: Evidence from Indonesia and India. *Jurnal Kajian Wilayah*, *13*(1), 1–22. http://jkw.psdr.lipi.go.id
Klitgaard, R. (1988). *Controlling corruption*. University of California Press.
Kochanova, A., Hasnain, Z., & Larson, B. (2020). Does e-government improve government capacity? Evidence from tax compliance costs, tax revenue, and public procurement competitiveness. *The World Bank Economic Review*, *34*(1), 101–120. https://doi.org/10.1093/wber/lhx024
Lewis-Faupel, S., Neggers, Y., Olken, B. A., & Pande, R. (2016). Can electronic procurement improve infrastructure provision? Evidence from public works in India and Indonesia. *American Economic Journal: Economic Policy*, *8*(3), 258–283. https://doi.org/10.1257/pol.20140258
López-Iturriaga, F. J., & Sanz, I. P. (2018). Predicting public corruption with neural networks: An analysis of Spanish provinces. *Social Indicators Research*, *140*(3), 975–998. https://doi.org/10.1007/s11205-017-1802-2
Open Contracting Partnership. (2025, 20 Februari). *Six steps for civic monitors to identify fraud risks in procurement in Indonesia*. https://www.open-contracting.org/2025/02/20/6-steps-for-civic-monitors-to-identify-fraud-risks-in-procurement-in-indonesia/
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2022). *Data screening tools for competition investigations* (DAF/COMP/WP3/WD(2022)31). OECD Publishing. https://one.oecd.org
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2024). *Integrity in public procurement*. OECD Publishing. https://www.oecd.org/en/topics/sub-issues/integrity-in-public-procurement.html
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2025). *OECD guidelines for fighting bid rigging in public procurement (2025 update)*. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/127880ea-en
Puspita, A. C., & Gultom, Y. M. L. (2024). The effect of e-procurement policy on corruption in government procurement: Evidence from Indonesia. *International Journal of Public Administration*, *47*(2), 117–129. https://doi.org/10.1080/01900692.2022.2093900
Sales, L., Caldas, J., Marques, D., & Coelho, R. (2025). Detection of fraud in public procurement using data-driven methods: A systematic mapping study. *EPJ Data Science*, *14*(1), 1–35. https://doi.org/10.1140/epjds/s13688-025-00569-3
Schopf, J. C. (2019). The governance impact of E-government: South Korea’s e-procurement system. *Asian Journal of Political Science*, *27*(1), 1–17.
Setiani, N., Huda, S. N., Pulungan, R., & Winarko, E. (2017). Transformation of fraud activities in procurement system in Indonesia. *IOP Conference Series: Materials Science and Engineering*, *185*(1), 012005. https://doi.org/10.1088/1757-899X/185/1/012005
Suara Surabaya. (2024, 6 Maret). KPK sebut 90 persen kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. *Suara Surabaya*. https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/kpk-sebut-90-persen-kasus-korupsi-terkait-pengadaan-barang-dan-jasa/
Tempo. (2024, 6 Maret). Korupsi pengadaan barang dan jasa tinggi, Stranas PK KPK luncurkan sistem pengawas e-katalog. *Tempo.co*. https://www.tempo.co/hukum/korupsi-pengadaan-barang-dan-jasa-tinggi-stranas-pk-kpk-luncurkan-sistem-pengawas-e-katalog-80358
Transparency International. (2014). *Curbing corruption in public procurement: A practical guide*. Transparency International.
UK National Fraud Authority. (2011). *Procurement fraud in the public sector*. HM Government. https://assets.publishing.service.gov.uk/government/uploads/system/uploads/attachment_data/file/118460/procurement-fraud-public-sector.pdf
