Bagaimana korupsi memengaruhi kualitas pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur?

Di setiap sekolah dasar yang ruang kelasnya bocor di musim hujan, di setiap puskesmas yang kehabisan obat dasar di pagi hari, di setiap ruas jalan yang berlubang hanya beberapa bulan setelah diresmikan, ada satu pertanyaan sederhana yang sering terlewat dalam keramaian debat kebijakan: ke mana sebenarnya uang itu pergi? Pertanyaan ini terdengar polos, hampir naif. Namun, di balik kepolosannya tersimpan sebuah persoalan yang sudah lama dipelajari secara ketat oleh para ekonom, ahli kesehatan masyarakat, dan ilmuwan politik — yakni bagaimana korupsi mengubah arsitektur pelayanan publik, dari komposisi anggaran hingga kualitas pelayanan yang sampai ke tangan warga. Artikel ini mencoba memetakan apa yang sudah, dan yang belum, kita ketahui tentang hubungan itu, dengan fokus pada tiga sektor yang paling banyak diteliti: pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Sebelum masuk ke bukti empiris, ada baiknya kita memulai dari definisi yang sering dipakai dalam literatur ekonomi. Korupsi, dalam pengertian Bank Dunia yang kemudian diadopsi luas, adalah penyalahgunaan kewenangan publik untuk keuntungan pribadi (Shleifer & Vishny, 1993; Bank Dunia, 1997). Definisi ini tampak sederhana, tetapi cakupannya luas: dari suap kecil di loket layanan (“petty corruption”) sampai grand corruption yang melibatkan pengaturan tender bernilai triliunan rupiah. Yang penting untuk dipahami sejak awal adalah bahwa korupsi bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan fenomena yang muncul dari interaksi antara struktur insentif, kewenangan diskresioner, dan lemahnya pengawasan (Banerjee, Hanna, & Mullainathan, 2012). Implikasinya untuk pelayanan publik akan menjadi jelas pada bagian-bagian selanjutnya.

Karya pelopor Paolo Mauro (1995) yang terbit di Quarterly Journal of Economics adalah salah satu titik tolak penting. Menggunakan data lintas-negara, Mauro menunjukkan bahwa indeks korupsi berkorelasi negatif dengan investasi swasta, dan korelasi itu terus bertahan setelah ia menggunakan fraksionalisasi etnolinguistik sebagai instrumen untuk mengatasi masalah endogenitas. Tiga tahun kemudian, dalam tulisan lanjutan di Journal of Public Economics, Mauro (1998) menemukan pola yang lebih spesifik: di negara-negara dengan korupsi tinggi, belanja pemerintah untuk pendidikan secara sistematis lebih rendah sebagai persentase PDB. Argumen teoretisnya elegan. Politisi korup, kata Mauro, cenderung mengalokasikan anggaran ke pos-pos yang menawarkan peluang rente besar dan mudah disembunyikan. Pendidikan, yang sebagian besar anggarannya untuk gaji guru dan buku pelajaran, justru memberikan ruang korupsi yang relatif sempit. Pengadaan alat berat, proyek infrastruktur besar, atau pembelian persenjataan menawarkan ruang yang jauh lebih lapang untuk markup dan kickback.

Tesis Mauro inilah yang kemudian dipertajam oleh Vito Tanzi dan Hamid Davoodi (1997) dalam IMF Working Paper berjudul “Corruption, Public Investment, and Growth”. Mereka menemukan empat pola yang konsisten secara statistik di lintas negara: korupsi yang lebih tinggi berkaitan dengan investasi publik yang lebih besar (bukan lebih kecil), pendapatan pemerintah yang lebih rendah, belanja operasi dan pemeliharaan yang lebih rendah, dan kualitas infrastruktur publik yang lebih buruk. Pola ini tampak paradoks: bagaimana mungkin korupsi membuat negara membangun lebih banyak, tetapi hasilnya justru lebih jelek? Penjelasan Tanzi dan Davoodi adalah bahwa proyek-proyek baru — pemotongan pita, peresmian, gunting yang berkilau — menyediakan peluang rente yang jauh lebih besar dibanding pemeliharaan rutin. Maka jalan dibangun, tetapi tidak dirawat; jembatan diresmikan, tetapi cepat rapuh; gedung sekolah berdiri, tetapi mulai retak sebelum sempat diisi sepenuhnya.

Bukti yang lebih mikro datang dari sektor pendidikan. Salah satu studi paling sering dirujuk adalah penelitian Ritva Reinikka dan Jakob Svensson (2004) di Quarterly Journal of Economics. Menggunakan public expenditure tracking survey (PETS) di Uganda, mereka membandingkan jumlah hibah kapitasi yang dialokasikan pemerintah pusat untuk sekolah-sekolah dasar dengan jumlah yang benar-benar diterima oleh sekolah. Hasilnya mengejutkan: pada periode 1991–1995, rata-rata hanya 13 persen dari hibah yang sampai ke sekolah; sisanya “tertangkap” (captured) oleh pejabat lokal dan politisi (Reinikka & Svensson, 2004). Yang lebih menarik adalah studi lanjutan mereka di Journal of Public Economics (Reinikka & Svensson, 2011): setelah pemerintah Uganda mulai mempublikasikan jumlah transfer ke setiap distrik di koran daerah, persentase hibah yang sampai ke sekolah meningkat dramatis menjadi sekitar 80 persen, dan peningkatan ini berkorelasi dengan kenaikan partisipasi sekolah dan hasil belajar. Pesannya jelas: informasi publik, ketika tersampaikan ke tangan yang benar, dapat menjadi alat antikorupsi yang ampuh.

Di Indonesia, pola yang mirip dapat ditelusuri dari laporan-laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam pemantauan periode 2016 hingga September 2021, ICW mencatat 240 kasus korupsi di sektor pendidikan yang ditangani aparat penegak hukum, dengan total kerugian negara sekitar Rp 1,6 triliun (ICW, 2021). Dana yang paling sering menjadi sasaran adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) — 52 kasus atau sekitar 21,7 persen dari total — diikuti pembangunan infrastruktur sekolah, pengadaan barang dan jasa non-infrastruktur, serta Dana Alokasi Khusus (ICW, 2021). Modus yang umum, sesuai catatan ICW dalam berbagai laporannya, adalah penggelapan, penggelembungan harga (mark-up), dan kegiatan fiktif. Pelaku tersebar dari aparatur sipil di dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga guru. Pada periode pengamatan yang lebih panjang (2005–2016), ICW mengidentifikasi sekitar 425 kasus korupsi sektor pendidikan dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun (ICW, 2016, dikutip dalam Kompas, 2016). Angka-angka ini tentu bukan estimasi populasi penuh — yang tertangkap dan diadili kemungkinan hanyalah sebagian kecil dari kasus yang benar-benar terjadi. Tetapi pola-polanya konsisten dengan prediksi teori Mauro dan kerangka Reinikka–Svensson.

Sektor kesehatan menunjukkan pola yang sama, dengan taruhan yang lebih mengkhawatirkan karena menyangkut nyawa. Studi paling sering dirujuk adalah karya Sanjeev Gupta, Hamid Davoodi, dan Erwin Tiongson (2000, 2002), yang menggunakan data lintas-negara untuk menunjukkan bahwa korupsi yang lebih tinggi berkaitan dengan angka kematian bayi dan balita yang lebih tinggi, persentase bayi berat lahir rendah yang lebih besar, dan tingkat putus sekolah dasar yang lebih tinggi. Mereka memperkirakan, dengan menggunakan instrumental variable dan kontrol untuk pendapatan per kapita, bahwa kematian bayi dan balita di negara-negara dengan korupsi tinggi hampir dua kali lipat dibanding negara-negara dengan korupsi rendah (Gupta, Davoodi, & Tiongson, 2002). Estimasi ini perlu dibaca dengan hati-hati karena hubungan korelasional di tingkat lintas-negara selalu rentan terhadap variabel pengganggu yang tidak teramati. Namun, hasilnya konsisten dengan banyak studi yang menyusul.

Matthieu Hanf dan koleganya (2011) di jurnal PLoS ONE mencoba menempatkan angka pada gambaran besar ini. Menggunakan data dari 178 negara dan kombinasi indeks persepsi korupsi Transparency International dengan tingkat kematian balita, mereka memperkirakan bahwa sekitar 1,6 persen kematian balita global setiap tahunnya — lebih dari 140.000 anak — terkait dengan korupsi sebagai faktor latar belakang (Hanf et al., 2011). Sekali lagi, “terkait” di sini bukan berarti kausal dalam pengertian eksperimental ketat. Estimasi ini berbasis model regresi dan asumsi-asumsi tertentu, dan para penulisnya sendiri mengakui keterbatasan itu di bagian diskusi. Namun, ketika digabung dengan bukti-bukti mikro dari lapangan, polanya sukar diabaikan. The Lancet Global Health Commission on anti-corruption in health (Mackey et al., 2025) baru-baru ini mengonfirmasi bahwa berbagai studi telah mengaitkan korupsi dengan peningkatan kematian, penurunan cakupan imunisasi, beredarnya obat-obatan substandar, dan akses primer yang terhambat.

Di Indonesia, dampak korupsi pada layanan kesehatan terlihat dari pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan. Pemantauan ICW (2017) selama 2010–2015 mencatat 219 kasus korupsi sektor kesehatan, dengan kerugian negara Rp 890 miliar dan nilai suap Rp 1,6 miliar. Objek yang paling sering dikorupsi adalah pengadaan alat kesehatan (107 kasus) dan dana jaminan kesehatan (26 kasus), dengan modus yang dominan berupa mark-up harga, penyalahgunaan anggaran, dan penggelapan (ICW, 2017). Salah satu modus khas yang dicatat ICW adalah pembelian obat yang mendekati masa kedaluwarsa karena harganya jauh lebih murah, sehingga rente bisa lebih besar (ICW, 2017). Pada masa pandemi Covid-19, ICW (2020) juga menemukan potensi korupsi pada pengadaan langsung di Kementerian Kesehatan, di mana banyak proyek bernilai besar diberikan melalui penunjukan langsung kepada perusahaan-perusahaan yang sebelumnya tidak memiliki rekam jejak di bidang medis. Salah satu kasus yang kemudian masuk persidangan, sebagaimana dilaporkan KPK (2024), berkaitan dengan pengadaan alat pelindung diri pada 2020. Dampak hilir dari pola-pola ini, menurut analisis ICW, adalah pelayanan kesehatan yang lebih mahal, kualitas alat yang lebih rendah dari spesifikasi yang diusulkan, serta kekurangan obat — masalah-masalah yang paling banyak dikeluhkan pengguna fasilitas kesehatan pemerintah.

Sektor infrastruktur memberi kita salah satu studi paling rapi dan paling sering dikutip di seluruh literatur korupsi: eksperimen lapangan Benjamin Olken (2007) di lebih dari 600 desa di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Yang membuat studi ini istimewa adalah strategi pengukurannya. Alih-alih menggunakan persepsi korupsi, Olken menyewa tim insinyur independen untuk membuat estimasi biaya nyata pembangunan jalan desa, lalu membandingkannya dengan biaya yang dilaporkan oleh desa. Selisih antara keduanya — “missing expenditures” — adalah ukuran langsung kebocoran. Olken (2007) menemukan bahwa rata-rata sekitar 24 persen dari biaya proyek “hilang” pada baseline. Yang lebih penting, ketika probabilitas audit pemerintah dinaikkan dari 4 persen menjadi 100 persen, kebocoran berkurang sekitar 8 poin persentase. Sebaliknya, peningkatan partisipasi akar rumput dalam pengawasan ternyata kurang efektif untuk mencegah pencurian material — karena material adalah barang publik yang menghadapi free-rider problem — meskipun cukup efektif dalam mengurangi pencurian upah, yang merupakan kepentingan pribadi para pekerja (Olken, 2007). Pelajaran metodologisnya penting: solusi antikorupsi bukan satu ukuran untuk semua; efektivitasnya tergantung pada sifat sumber daya yang dipertaruhkan.

Dalam konteks Indonesia kontemporer, temuan-temuan ini bergema dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kajian dari think tank kebijakan. Sebagai contoh, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD, 2013) melakukan studi di 41 kabupaten/kota yang menunjukkan paradoks serupa dengan tesis Tanzi–Davoodi: kenaikan anggaran daerah untuk infrastruktur antara 2007 dan 2010 tidak diikuti perbaikan kualitas jalan, bahkan persentase jalan rusak parah kabupaten/kota meningkat dari 24,9 persen pada 2007 menjadi 44,4 persen pada 2010. KPPOD menafsirkan ini sebagai indikasi bahwa investasi publik yang lebih besar dapat menjadi tidak produktif di lingkungan tata kelola yang lemah. BPK secara rutin menerbitkan laporan hasil pemeriksaan yang mengungkap kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, dan denda keterlambatan di proyek-proyek infrastruktur daerah (BPK, 2024). Temuan-temuan audit ini bukan vonis korupsi — kekurangan volume bisa terjadi karena berbagai sebab — tetapi mereka menyediakan basis empiris untuk diskusi yang lebih bernuansa tentang di mana titik-titik rawan berada.

Mengapa korupsi menghasilkan pola-pola ini secara konsisten lintas sektor? Banerjee, Hanna, dan Mullainathan (2012) dalam Handbook of Organizational Economics menawarkan kerangka yang berguna. Mereka memodelkan korupsi sebagai konsekuensi interaksi antara tugas yang dikerjakan birokrat, insentif pribadi birokrat, dan apa yang bisa diamati serta dikendalikan oleh prinsipal (atasan atau warga). Ada tiga mekanisme yang sering bekerja bersamaan. Pertama, asimetri informasi: kepala sekolah, dinas pengadaan, atau panitia lelang umumnya mengetahui spesifikasi teknis jauh lebih baik daripada warga atau bahkan pengawas pusat (Banerjee et al., 2012; Gupta et al., 2002). Spesifikasi alat kesehatan yang rumit, misalnya, membuat manipulasi mudah disembunyikan, seperti dicatat ICW (2017). Kedua, diskresi dengan akuntabilitas lemah: ketika seorang pejabat memiliki kewenangan besar untuk memilih pemenang tender tanpa pengawasan substansial, peluang rente terbuka lebar (Shleifer & Vishny, 1993). Ketiga, jaringan klientelisme dan politik patronase: dana publik bisa menjadi sumber pengembalian biaya kampanye atau pembiayaan koalisi, mengubah kebijakan sektoral menjadi instrumen politik (Banerjee et al., 2012).

Akan tetapi, hubungan antara korupsi dan kualitas layanan tidak sederhana dan tidak deterministik. Ada beberapa kualifikasi penting yang sering kurang ditekankan dalam pembahasan populer. Pertama, hampir semua studi lintas-negara menghadapi masalah identifikasi: korupsi dan kualitas layanan keduanya dipengaruhi oleh faktor-faktor latar (sejarah kolonial, kapasitas birokrasi, kekayaan sumber daya alam) yang sukar dikontrol sepenuhnya. Korelasi tinggi tidak otomatis berarti hubungan kausal yang kuat. Studi-studi mikro seperti Olken (2007) dan Reinikka–Svensson (2011) memberikan identifikasi yang lebih bersih, tetapi generalisasi temuannya ke konteks lain perlu kehati-hatian. Kedua, indeks persepsi korupsi seperti Corruption Perceptions Index (CPI) dari Transparency International mengukur persepsi, bukan tingkat korupsi sebenarnya. CPI 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100, peringkat 109 dari 182 negara, turun dari peringkat 99 pada CPI 2024 (Transparency International, 2026). Skor ini berguna untuk perbandingan kasar, tetapi para penyusunnya sendiri mengingatkan bahwa CPI tidak menangkap semua bentuk korupsi dan dapat dipengaruhi oleh peristiwa-peristiwa berita yang menonjol (Transparency International, 2026). Ketiga, korupsi adalah satu dari banyak faktor yang memengaruhi kualitas pelayanan publik; kapasitas teknis, geografi, kepadatan penduduk, sumber pendanaan, dan sejarah institusional juga berperan. Mengaitkan setiap kekurangan layanan secara langsung dengan korupsi akan menyederhanakan masalah yang sebenarnya berdimensi banyak.

Hubungan antara korupsi dan capaian pembangunan juga tidak selalu searah. Di Indonesia, misalnya, prevalensi stunting nasional menurun dari 21,5 persen pada 2023 menjadi 19,8 persen pada 2024 menurut Survei Status Gizi Indonesia (Kemenkes RI, 2025). Penurunan ini terjadi dalam periode ketika skor CPI Indonesia justru memburuk. Apakah ini berarti korupsi tidak penting untuk capaian kesehatan? Tidak juga. Yang lebih masuk akal adalah bahwa banyak determinan capaian kesehatan — intervensi gizi spesifik, perbaikan air bersih dan sanitasi, program ibu hamil — dapat memberi hasil bahkan ketika tata kelola tidak sempurna, terutama bila program-program tersebut memiliki target yang jelas, terukur, dan terpantau. Sebaliknya, capaian-capaian ini mungkin akan lebih besar lagi bila kebocoran anggaran berkurang. Pesan yang lebih sederhana adalah bahwa korupsi tidak meniadakan capaian, tetapi cenderung menggerogoti efisiensi dan keadilan distribusi capaian itu. Hibah yang dipotong di tengah jalan sebelum mencapai sekolah, sebagaimana studi Reinikka–Svensson (2004) tunjukkan di Uganda, sering kali “ditangkap” lebih banyak di komunitas miskin yang tidak punya bargaining power, sehingga belanja pendidikan yang seharusnya progresif menjadi regresif dalam praktik.

Apa yang bisa dilakukan? Literatur tidak menawarkan satu jawaban tunggal, tetapi menunjukkan beberapa intervensi yang memiliki bukti empiris paling kuat. Audit eksternal yang kredibel dan probabilistik tinggi terbukti efektif dalam eksperimen Olken (2007). Transparansi informasi yang sampai ke pengguna layanan — bukan hanya dipublikasikan di situs resmi yang jarang dibuka — memiliki dukungan kuat dari pengalaman Uganda (Reinikka & Svensson, 2011). Sistem pengadaan elektronik (e-procurement) yang dirancang dengan benar dapat mengurangi diskresi pejabat, meskipun, sebagaimana dicatat KPPOD (2013) dan dalam analisis Seknas FITRA (2019), e-procurement bukan obat mujarab — kesepakatan tidak tertulis antara penawar dan pejabat masih mungkin terjadi di luar sistem. Penguatan auditor internal pemerintah (BPKP dan Inspektorat) serta auditor eksternal (BPK) merupakan langkah teknis yang penting. Pada tingkat sektoral, pemisahan yang lebih jelas antara fungsi perencanaan, penganggaran, pengadaan, dan pengawasan dapat mengurangi peluang konflik kepentingan. Yang sering kurang ditekankan adalah pentingnya perlindungan terhadap pelapor (whistleblower) dan ruang sipil yang sehat, sebab tanpa keduanya, pengawasan eksternal kehilangan sumber informasinya. Transparency International (2026) mencatat bahwa pelemahan pengawasan masyarakat sipil menjadi salah satu faktor yang menjelaskan stagnasi atau kemunduran skor CPI di banyak negara, termasuk Indonesia.

Yang juga perlu disebut adalah bahwa banyak intervensi antikorupsi memiliki efek samping yang perlu diantisipasi. Olken (2005) sendiri mencatat sebuah temuan menarik: ketika audit eksternal diperketat dan pencurian dana langsung menjadi sulit, pejabat desa beralih ke bentuk lain — memberikan pekerjaan proyek kepada anggota keluarga (“nepotisme”) sebagai bentuk pengganti rente. Efek substitusi semacam ini menunjukkan bahwa korupsi tidak bisa dihapus hanya dengan satu instrumen; ia perlu pendekatan sistemik yang menangani struktur insentif dari berbagai sisi. Begitu pula, monitoring grassroots yang efektif untuk satu jenis sumber daya (upah pekerja) tidak otomatis efektif untuk yang lain (material proyek), sebagaimana ditemukan Olken (2007). Implikasinya untuk Indonesia adalah bahwa reformasi tata kelola harus dirancang dengan kerendahan hati epistemik — siap menerima bahwa intervensi yang tampak masuk akal di atas kertas mungkin tidak bekerja sebagaimana diharapkan di lapangan, dan siap melakukan koreksi berdasarkan bukti.

Pada akhirnya, hubungan antara korupsi dan kualitas pelayanan publik adalah salah satu hubungan yang paling didokumentasikan dalam ilmu ekonomi pembangunan, namun juga salah satu yang paling kompleks. Korupsi mengubah komposisi belanja, menggeser dana dari pos yang berdampak luas ke pos yang berdampak sempit tetapi kaya rente (Mauro, 1998; Tanzi & Davoodi, 1997). Korupsi mengurangi efektivitas setiap rupiah yang dibelanjakan, sehingga sekolah menerima lebih sedikit dari yang dialokasikan (Reinikka & Svensson, 2004), puskesmas mendapat alat yang harganya lebih mahal tetapi kualitasnya lebih rendah (ICW, 2017), dan jalan dibangun dengan material di bawah spesifikasi (Olken, 2007; KPPOD, 2013). Pada tingkat agregat, korupsi berkaitan dengan capaian kesehatan dan pendidikan yang lebih rendah (Gupta et al., 2002; Hanf et al., 2011). Tetapi kausalitasnya berlapis-lapis, mekanismenya bervariasi antar-sektor, dan intervensinya tidak ada yang universal. Pekerjaan publikasi yang masih terbuka — dan yang menjadikan topik ini relevan untuk terus diteliti — adalah memahami bagaimana paket reformasi yang berbeda bekerja di konteks kelembagaan yang berbeda, mengapa di sebagian tempat ia berhasil dan di sebagian lain tidak, dan apa peran masyarakat sipil, jurnalisme investigatif, serta peradilan yang independen sebagai komplementer terhadap pengawasan formal.

Jika kita kembali ke pertanyaan polos di awal — ke mana sebenarnya uang itu pergi? — jawaban dari literatur tidak terdiri dari satu kalimat. Ia adalah peta dengan banyak jalan: sebagian uang sampai ke tujuan yang benar, sebagian bocor di sepanjang pipa distribusi, sebagian dialihkan ke proyek yang sebenarnya tidak prioritas tetapi menawarkan rente lebih besar, dan sebagian lagi diserap oleh biaya transaksi yang lahir dari rumitnya birokrasi yang sengaja dirumitkan. Memperbaiki pipa itu memerlukan kerja teknis yang sabar, perangkat hukum yang konsisten, ruang sipil yang dilindungi, dan — mungkin yang paling sulit — kemauan kolektif untuk tidak menerima kebocoran sebagai keadaan normal. Bukti empiris yang ada tidak menjanjikan jawaban mudah, tetapi ia memberi tahu kita bahwa perbaikan bukan sekadar mungkin; ia, di banyak negara dan banyak sektor, telah terbukti. Yang masih harus kita kerjakan adalah menerapkan apa yang sudah diketahui, dengan kerendahan hati untuk belajar dari setiap kegagalan.



## Referensi

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2024). *Laporan hasil pemeriksaan BPK semester II tahun 2024*. Jakarta: BPK RI. https://www.bpk.go.id

Banerjee, A. V., Hanna, R., & Mullainathan, S. (2012). Corruption. In R. Gibbons & J. Roberts (Eds.), *The handbook of organizational economics* (pp. 1109–1147). Princeton, NJ: Princeton University Press. https://doi.org/10.1515/9781400845354-029

Bank Dunia. (1997). *Helping countries combat corruption: The role of the World Bank*. Washington, DC: World Bank.

Gupta, S., Davoodi, H. R., & Tiongson, E. R. (2000). *Corruption and the provision of health care and education services* (IMF Working Paper No. 00/116). Washington, DC: International Monetary Fund.

Gupta, S., Davoodi, H. R., & Tiongson, E. R. (2002). Corruption and the provision of health care and education services. In G. T. Abed & S. Gupta (Eds.), *Governance, corruption, and economic performance* (pp. 245–279). Washington, DC: International Monetary Fund.

Hanf, M., Van-Melle, A., Fraisse, F., Roger, A., Carme, B., & Nacher, M. (2011). Corruption kills: Estimating the global impact of corruption on children deaths. *PLoS ONE, 6*(11), e26990. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0026990

Indonesia Corruption Watch. (2017). *Tren korupsi sektor kesehatan 2010–2015: Apa obatnya?* Jakarta: ICW. https://antikorupsi.org

Indonesia Corruption Watch. (2020). *Potensi korupsi pengadaan barang dan jasa Kementerian Kesehatan periode pandemi Covid-19*. Jakarta: ICW. https://antikorupsi.org

Indonesia Corruption Watch. (2021). *Tren penindakan korupsi sektor pendidikan: Pendidikan di tengah kepungan korupsi*. Jakarta: ICW. https://antikorupsi.org

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). *Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024*. Jakarta: Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI. https://kemkes.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2024). *Siaran pers: Penetapan tersangka korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan tahun 2020*. Jakarta: KPK. https://kpk.go.id

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah. (2013). *Korupsi menggerus belanja infrastruktur di daerah: Studi 41 kabupaten/kota*. Jakarta: KPPOD. https://www.kppod.org

Mackey, T. K., Vian, T., & Kohler, J. C. (2025). Announcing the Lancet Global Health Commission on anti-corruption in health: A call for a novel approach. *The Lancet Global Health, 13*(8), e1240–e1241. https://doi.org/10.1016/S2214-109X(25)00215-3

Mauro, P. (1995). Corruption and growth. *The Quarterly Journal of Economics, 110*(3), 681–712. https://doi.org/10.2307/2946696

Mauro, P. (1998). Corruption and the composition of government expenditure. *Journal of Public Economics, 69*(2), 263–279. https://doi.org/10.1016/S0047-2727(98)00025-5

Olken, B. A. (2005). *Monitoring corruption: Evidence from a field experiment in Indonesia* (NBER Working Paper No. 11753). Cambridge, MA: National Bureau of Economic Research. https://doi.org/10.3386/w11753

Olken, B. A. (2007). Monitoring corruption: Evidence from a field experiment in Indonesia. *Journal of Political Economy, 115*(2), 200–249. https://doi.org/10.1086/517935

Reinikka, R., & Svensson, J. (2004). Local capture: Evidence from a central government transfer program in Uganda. *The Quarterly Journal of Economics, 119*(2), 679–705. https://doi.org/10.1162/0033553041382120

Reinikka, R., & Svensson, J. (2011). The power of information in public services: Evidence from education in Uganda. *Journal of Public Economics, 95*(7–8), 956–966. https://doi.org/10.1016/j.jpubeco.2011.02.006

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran. (2019). *Mitigasi korupsi anggaran infrastruktur di Indonesia*. Jakarta: Seknas FITRA. https://seknasfitra.org

Shleifer, A., & Vishny, R. W. (1993). Corruption. *The Quarterly Journal of Economics, 108*(3), 599–617. https://doi.org/10.2307/2118402

Tanzi, V., & Davoodi, H. R. (1997). *Corruption, public investment, and growth* (IMF Working Paper No. 97/139). Washington, DC: International Monetary Fund. https://doi.org/10.5089/9781451929515.001

Transparency International. (2026). *Corruption Perceptions Index 2025*. Berlin: Transparency International. https://www.transparency.org/en/cpi/2025

Discover more from bolakayu.id

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading