
Pada awal Februari 2026, Transparency International merilis Corruption Perceptions Index untuk tahun 2025. Skor Indonesia tercatat 34 dari 100, dengan peringkat 109 dari 182 negara — turun sepuluh tingkat dari posisi 99 setahun sebelumnya (Transparency International, 2026). Angka itu menempatkan Indonesia setara dengan Aljazair, Nepal, Sierra Leone, dan Bosnia-Herzegovina, jauh di bawah Singapura, Malaysia, bahkan Vietnam, dan kembali ke level yang persis sama dengan satu dekade sebelumnya. Pada saat yang hampir bersamaan, Indonesia Corruption Watch memublikasikan laporan tahunannya: sepanjang 2024, aparat penegak hukum menangani 364 kasus korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp279,9 triliun, melonjak hampir sembilan kali lipat dari Rp28,4 triliun pada 2023, sebagian besar disumbang oleh perkara tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk yang sendirian menyumbang sekitar 96,8 persen total kerugian (Indonesia Corruption Watch, 2025). Indeks Perilaku Anti Korupsi yang disusun BPS pun menurun dua tahun beruntun, dari 3,93 pada 2022 menjadi 3,85 pada 2024 dalam skala 0–5, mengindikasikan masyarakat yang semakin permisif terhadap praktik koruptif kecil (Badan Pusat Statistik, 2024).

Angka-angka itu, masing-masing dengan metodologi dan keterbatasannya sendiri, mengarah ke satu pertanyaan yang lebih besar daripada deretan skandal yang menyertainya: jika korupsi memang merembes ke berbagai lapis kelembagaan, seberapa jauh ia mengubah keputusan investor, produktivitas pabrik, dan daya saing industri Indonesia? Pertanyaan ini bukan baru. Sejak studi seminal Mauro (1995) di *Quarterly Journal of Economics* yang menemukan bahwa korupsi menurunkan investasi dan, melalui jalur itu, menggerus pertumbuhan ekonomi, ekonomi pembangunan telah menghasilkan ribuan publikasi yang mencoba memetakan jalur sebab-akibat tersebut. Hasilnya tidak selalu seragam, dan justru pada titik itulah pemahaman yang jernih menjadi penting: korupsi bekerja melalui banyak saluran, sebagian besar merugikan, beberapa di antaranya tampak menguntungkan dalam jangka pendek, dan keseluruhannya bergantung pada konteks kelembagaan tempat ia terjadi.
Perdebatan teoretis yang paling berpengaruh di bidang ini sering disederhanakan menjadi dua hipotesis. Yang pertama, yang dikenal sebagai *grease the wheels hypothesis*, berakar pada karya Leff (1964) dan Huntington (1968), kemudian ditegaskan kembali oleh Lui (1985) dan beberapa peneliti lain. Argumennya: dalam birokrasi yang kaku dan tidak efisien, suap dapat berfungsi sebagai pelumas yang mempercepat keluarnya izin, menurunkan waktu tunggu, dan, secara paradoksal, memperbaiki alokasi sumber daya. Yang kedua, *sand the wheels hypothesis*, menyatakan kebalikannya: korupsi adalah pasir di roda perekonomian, dan dampaknya justru paling parah ketika kualitas pemerintahan sudah buruk. Méon dan Sekkat (2005), dengan sampel 63–71 negara antara 1970 dan 1998, menemukan bahwa korupsi tidak hanya menurunkan investasi dan pertumbuhan, tetapi efek negatifnya semakin kuat di negara-negara dengan kualitas pemerintahan yang rendah. Temuan itu membalik intuisi “second-best world” yang menjadi tumpuan pendukung hipotesis pelumas: alih-alih mengompensasi pemerintahan buruk, korupsi memperdalam kerusakannya. Tinjauan kepustakaan yang lebih mutakhir oleh Aidt (2009) dan Méon serta Weill (2010) menambah nuansa, tetapi tetap menunjukkan bahwa pada level agregat, bobot bukti condong ke hipotesis “pasir”.
Di Indonesia, perdebatan ini tidak hanya akademis. Indonesia menyediakan salah satu laboratorium empiris paling kaya untuk menguji kedua hipotesis tersebut, terutama karena rentang historisnya yang panjang dan keragaman data tingkat-perusahaan yang langka di banyak negara berkembang. Vial dan Hanoteau (2010), menggunakan data panel industri manufaktur Indonesia 1975–1995 selama era Suharto, menemukan apa yang mereka sebut “paradoks Asia”: pada level pabrik, perusahaan yang membayar suap dalam rasio yang lebih besar terhadap nilai tambah menikmati pertumbuhan output dan produktivitas tenaga kerja yang lebih tinggi. Dengan kata lain, di level mikro, suap tampak melumasi roda. Namun ketika Hanoteau dan Vial (2014) mendekomposisi pertumbuhan produktivitas total faktor di seluruh sektor manufaktur, agregat ceritanya berubah: korupsi tetap merugikan. Efek positif pada pabrik-pabrik individual ternyata datang sebagian besar karena suap memungkinkan pabrik yang tidak efisien tetap bertahan dan tumbuh dengan mengorbankan pesaing yang lebih produktif, sehingga realokasi sumber daya antar-pabrik — mesin utama pertumbuhan produktivitas agregat — terhambat. Implikasinya cukup tajam: apa yang menguntungkan satu perusahaan dapat secara sistematis merugikan industri secara keseluruhan.
Anisah Alfada, peneliti dari Waseda University, melangkah lebih jauh dengan pendekatan non-linear. Dalam studinya yang diterbitkan di *Heliyon* (Alfada, 2019), ia menggunakan jumlah kasus korupsi yang ditangani KPK di 33 provinsi selama 2004–2015 sebagai variabel ambang. Hasilnya memperlihatkan bahwa korupsi bersifat merusak pertumbuhan ekonomi bahkan di tingkat yang dianggap “rendah” — yakni di bawah ambang 1,765 — dan menjadi lebih merusak lagi ketika melewati ambang tersebut. Tidak ada zona aman dalam temuan itu; yang ada hanyalah perbedaan derajat kerusakan. Studi paralel Alfada (2019b) di *Economics and Finance in Indonesia* untuk sembilan negara ASEAN antara 1999 dan 2016 menambahkan dimensi regional: efek merugikan terhadap pertumbuhan semakin tajam ketika tingkat korupsi melewati ambang kedua, dan ini berlaku di kawasan tempat Indonesia berada.
Dari studi-studi seperti itulah jalur sebab-akibat korupsi-ke-ekonomi mulai dapat dipisah. Saluran pertama, dan yang paling banyak didokumentasikan, adalah iklim investasi. Wei (2000), dalam artikel yang dimuat di *Review of Economics and Statistics*, menyusun argumen yang sejak itu menjadi rujukan baku: korupsi berfungsi seperti pajak tambahan bagi investor asing, dengan satu perbedaan krusial. Pajak resmi bersifat transparan dan dapat diperhitungkan dalam model bisnis; “pajak korupsi” bersifat arbitrer dan tidak pasti. Justru ketidakpastian itulah, bukan besarannya semata, yang menurunkan minat investor. Estimasi Wei menunjukkan peningkatan korupsi dari level Singapura ke level Meksiko setara dengan kenaikan tarif pajak marginal sekitar 21 hingga 24 poin persentase — angka yang cukup besar untuk membatalkan banyak keputusan ekspansi multinasional. Hines (1995) dan Habib dan Zurawicki (2002), dengan dataset dan pendekatan berbeda, sampai pada kesimpulan yang searah: korupsi yang tinggi mengurangi volume penanaman modal asing langsung, dan efeknya bertahan setelah berbagai variabel makroekonomi dikontrol.
Untuk Indonesia, beberapa studi telah meraba efek ini secara langsung. Kennedy (2018), menggunakan model gravitasi dengan regresi data panel, menemukan bahwa investor asing memandang korupsi sebagai salah satu hambatan utama bagi keputusan masuk ke Indonesia. Sementara analisis dengan *vector error correction model* untuk periode 1995–2019 yang dipublikasikan oleh Yohannaa dan Andrianus (2022) di *Media Trend* menunjukkan kointegrasi jangka panjang antara perbaikan indeks persepsi korupsi dan peningkatan arus masuk investasi asing langsung ke Indonesia: makin bersih lingkungan kelembagaan yang dipersepsi investor, makin besar arus PMA yang masuk. Temuan-temuan ini perlu dibaca dengan hati-hati — korelasi antara persepsi korupsi dan PMA dapat dipengaruhi variabel ketiga seperti stabilitas politik atau ukuran pasar — tetapi keseluruhan literatur sulit dibantah dalam kesimpulan umumnya: ketika persepsi korupsi memburuk, biaya transaksi yang dihadapi investor naik, dan sebagian dari mereka memilih yurisdiksi alternatif.
Realitas ini tertangkap dalam survei lapangan. *Global Competitiveness Report* World Economic Forum edisi 2017–2018 mencatat korupsi sebagai faktor paling problematik dalam berbisnis di Indonesia, dengan skor responden 13,8, melampaui inefisiensi birokrasi (11,2), keterbatasan akses pembiayaan (9,2), dan kekurangan infrastruktur (8,8) (World Economic Forum, 2017). Pada edisi 2019, Indonesia masih bertengger di peringkat 50 dari 141 negara dengan skor 64,6, jauh di bawah Singapura (84,8), dan tiga faktor problematik teratas — korupsi, birokrasi, infrastruktur — bertahan dari tahun ke tahun (World Economic Forum, 2019). Pengalaman lapangan investor, dengan kata lain, sejalan dengan apa yang ditemukan dalam ekonometrika lintas-negara.
Saluran kedua menyangkut produktivitas. Di sini, jalur kerjanya lebih halus tetapi tidak kalah penting. Ketika pengusaha harus mengalokasikan waktu dan uang untuk negosiasi suap, pengurusan izin yang tertunda, atau perlindungan terhadap pemerasan, sumber daya yang seharusnya dipakai untuk peningkatan kapasitas, riset, dan pelatihan tenaga kerja terkuras. Henderson dan Kuncoro (2004), dalam *working paper* National Bureau of Economic Research yang menjadi salah satu kajian mikroekonometri terbaik tentang korupsi lokal Indonesia, menggunakan survei perusahaan manufaktur di Jawa pada 2001 — tepat ketika desentralisasi mulai berjalan. Mereka menemukan bahwa rata-rata pembayaran suap setara dengan sekitar 7 persen dari biaya operasi perusahaan manufaktur, sebuah angka yang sebanding dengan pajak korporat di banyak negara. Lebih jauh, lonjakan korupsi di tingkat lokal pasca-desentralisasi tidak terjadi semata karena moral pejabat yang menurun, melainkan karena keterbatasan transfer fiskal pusat dan plafon pajak daerah memaksa pemerintah daerah mencari “pendapatan tak resmi” melalui pungutan dan perizinan baru. Argumen kelembagaan ini diperkuat oleh studi lanjutan Henderson dan Kuncoro (2011) yang menemukan variasi tingkat korupsi antar-kabupaten berkorelasi dengan komposisi partai politik di parlemen daerah.
Bukti yang lebih kausal datang dari eksperimen lapangan acak Olken (2007), yang dimuat di *Journal of Political Economy*. Olken bekerja sama dengan tim insinyur independen untuk mengaudit lebih dari 600 proyek jalan desa di Indonesia, kemudian membandingkan estimasi biaya teknis riil dengan laporan resmi proyek. Temuan utamanya: pengumuman peningkatan probabilitas audit pemerintah dari 4 persen menjadi 100 persen mengurangi *missing expenditure* — selisih antara biaya tercatat dan estimasi insinyur — sebesar 8 poin persentase. Angka ini cukup besar untuk membuat audit menjadi cost-effective. Studi tersebut tidak hanya membuktikan bahwa korupsi menyedot sumber daya pembangunan secara nyata di tingkat akar rumput, tetapi juga menunjukkan bahwa instrumen kebijakan yang relatif sederhana — audit acak yang ketat — dapat berdampak signifikan.
Saluran ketiga merembet ke daya saing industri secara luas. Di sini, dampak korupsi menjadi struktural, melekat pada sistem alokasi modal dan keputusan investasi publik. *Fiscal Monitor* IMF edisi April 2019 yang fokus pada korupsi membahas isu ini secara komprehensif (International Monetary Fund, 2019). Pada negara dengan tingkat pendapatan serupa, negara-negara dengan korupsi rendah mengumpulkan penerimaan pajak yang setara dengan sekitar 4 persen lebih tinggi dari PDB dibandingkan dengan negara-negara yang persepsinya buruk. Selisih itu, jika diterjemahkan ke skala global, setara dengan sekitar USD 1 triliun pendapatan pajak yang “menghilang” akibat erosi kepatuhan dan kebocoran administratif. Untuk Indonesia, rasio penerimaan pajak terhadap PDB yang relatif rendah dibandingkan negara-negara peer regional sebagian dapat ditelusuri ke saluran kelembagaan yang sama: ketika administrasi pajak dianggap rentan korupsi, kepatuhan menurun, dan ketika kepatuhan menurun, pemerintah punya lebih sedikit ruang fiskal untuk membiayai infrastruktur produktif yang justru dibutuhkan industri.
Kerugian ini juga menyentuh komposisi belanja negara. Mauro (1998), dalam karya lanjutan tentang dampak korupsi pada belanja pemerintah, menemukan bukti bahwa di negara-negara dengan korupsi tinggi, pangsa belanja pendidikan dan kesehatan dalam PDB cenderung lebih kecil, sementara pangsa belanja infrastruktur besar — yang lebih mudah disisipi mark-up — cenderung lebih besar. Implikasinya berlapis: bukan hanya jumlah belanja yang penting, tetapi alokasinya, dan korupsi cenderung mendistorsi alokasi menjauhi sektor-sektor yang membangun modal manusia jangka panjang dan menuju proyek-proyek dengan ruang rente yang lebih lebar. Untuk industri Indonesia yang sedang berupaya beralih dari pertumbuhan berbasis komoditas ke manufaktur bernilai tambah, distorsi semacam ini berbiaya tinggi.
Di sisi lain, beberapa data Indonesia mutakhir tampaknya membingungkan gambaran. Kementerian Investasi/BKPM mencatat realisasi investasi 2024 mencapai Rp1.714,2 triliun, tumbuh 20,8 persen dari tahun sebelumnya dan melampaui target 103,9 persen, dengan PMA menyumbang Rp900,2 triliun atau 52,5 persen (Kementerian Investasi/BKPM, 2025). Bagaimana mungkin investasi tumbuh pesat bersamaan dengan persepsi korupsi yang memburuk? Beberapa penjelasan paralel dapat diajukan tanpa harus menafikan satu sama lain. Pertama, investasi adalah keputusan yang melibatkan banyak variabel: ukuran pasar Indonesia yang besar, kebijakan hilirisasi nikel yang menciptakan peluang sektor spesifik, suku bunga global yang berfluktuasi, dan diversifikasi rantai pasok pasca-tensi AS–Tiongkok dapat menarik PMA terlepas dari kondisi kelembagaan. Kedua, persepsi korupsi yang diukur Transparency International mengintegrasikan berbagai dimensi — supremasi hukum, ruang publik, independensi yudisial — yang tidak semuanya secara langsung menentukan keputusan investor jangka pendek. Ketiga, dan ini yang paling menarik untuk dipikirkan: arus PMA dapat tumbuh sembari mutu PMA — kandungan teknologi, transfer pengetahuan, integrasi dengan ekonomi domestik — tertekan. Studi Sjöholm (2016) tentang FDI di Indonesia mengingatkan bahwa volume investasi bukan satu-satunya, bahkan bukan yang terpenting, untuk pertumbuhan produktivitas; kualitas dan keterkaitan dengan industri lokal sama pentingnya.
Maka angka realisasi yang tinggi itu konsisten dengan kemungkinan bahwa Indonesia menarik PMA terutama dalam sektor-sektor yang manfaat agregatnya bagi produktivitas lebih terbatas — pertambangan, pengolahan dasar, dan industri padat sumber daya — sementara PMA berbasis teknologi tinggi, yang paling sensitif terhadap risiko kelembagaan dan perlindungan kekayaan intelektual, justru lebih lambat tumbuh. Hal serupa diobservasi di banyak ekonomi sumber daya: korupsi tidak selalu menghentikan modal masuk, tetapi mengubah komposisinya menuju jenis investasi yang lebih sedikit menciptakan pekerjaan formal terampil dan lebih banyak mengandalkan ekstraksi rente.
Di tingkat daya saing industri, sintesis terbaik mungkin datang dari konsep “ekuilibrium ganda” yang dikembangkan Mauro (2004): perekonomian dapat terjebak dalam lingkaran setan tempat korupsi tinggi mengurangi investasi, investasi rendah memperlambat pertumbuhan, dan pertumbuhan lambat mempertahankan insentif untuk korupsi karena alternatif rente lebih sedikit. Untuk keluar dari lingkaran itu diperlukan guncangan kelembagaan yang cukup besar — reformasi audit, perampasan aset, transparansi pengadaan — yang dapat memindahkan ekonomi ke ekuilibrium lain dengan korupsi lebih rendah dan investasi lebih tinggi. Sejak 2002, ketika KPK didirikan, Indonesia berulang kali mendekati momen-momen guncangan kelembagaan seperti itu, dengan hasil yang bercampur. Revisi UU KPK pada 2019 dan penurunan jumlah penindakan korupsi pada 2024 — di mana KPK hanya menangani 48 perkara dari target 200 (Indonesia Corruption Watch, 2025) — menjadi indikator bahwa momentum tersebut rapuh.
Penting untuk meletakkan keterbatasan bukti dengan adil. Pengukuran korupsi pada hakikatnya sulit: indeks persepsi mengukur persepsi, bukan korupsi itu sendiri; jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum mencerminkan kombinasi insiden riil dan kapasitas penegakan, sehingga peningkatan kasus dapat berarti memburuknya korupsi atau, sebaliknya, membaiknya penegakan. Tidak semua studi yang mengaitkan korupsi dengan pertumbuhan menemukan hubungan yang robust ketika variabel kelembagaan lain dimasukkan; sebagaimana ditunjukkan ulasan Aidt (2009), efek korupsi terhadap pertumbuhan menjadi tidak signifikan dalam beberapa spesifikasi. Kausalitas, terutama, sulit ditegakkan: negara yang korup mungkin juga negara dengan kelembagaan ekonomi lain yang lemah, dan memisahkan efek murni korupsi dari konfigurasi kelembagaan yang lebih luas adalah pekerjaan yang masih berlangsung dalam literatur. Kritik metodologis dari Svensson (2005) di *Journal of Economic Perspectives* mengingatkan bahwa korelasi yang sering dikutip antara indeks korupsi dan PDB per kapita tidak otomatis menunjukkan arah sebab-akibat — kemakmuran yang lebih tinggi juga dapat menyokong kelembagaan anti-korupsi yang lebih kuat.
Namun, ketika bukti dari berbagai metode — eksperimen lapangan, data panel tingkat-perusahaan, studi lintas-negara, survei kepada eksekutif bisnis, audit fiskal — dijajarkan, gambar yang muncul cukup koheren untuk dipercaya secara probabilistik. Di Indonesia, korupsi sistemik tampak menyumbang ke setidaknya tiga distorsi besar: arus PMA berkualitas yang lebih rendah dari potensinya, alokasi sumber daya intra-industri yang membiarkan perusahaan kurang produktif bertahan, dan kebocoran fiskal yang membatasi investasi publik produktif. Apa yang tidak dapat dikatakan secara meyakinkan adalah berapa persisnya angka yang “hilang” — estimasi semacam itu memerlukan asumsi konterfaktual yang rapuh — tetapi besarannya kemungkinan signifikan secara ekonomi.
Yang juga jarang dibicarakan adalah dimensi distribusional dari semua ini. Korupsi cenderung berfungsi sebagai pajak regresif: perusahaan kecil dan menengah, yang tidak mampu menyewa pelobi atau membayar suap dalam jumlah besar, menanggung biaya per unit output yang lebih tinggi dibandingkan korporasi besar yang dapat menyerap atau memindahkan biaya transaksi tersebut. Hal ini sejalan dengan temuan Henderson dan Kuncoro (2011) bahwa beban korupsi tidak terdistribusi merata antar-perusahaan, dan dengan implikasi luas Cuervo-Cazurra (2016): korupsi membentuk pasar yang menguntungkan pemain yang sudah mapan dan menghambat pemain baru, sehingga menurunkan dinamisme kewirausahaan yang justru menjadi sumber pertumbuhan produktivitas. Bagi Indonesia yang sektor UMKM-nya menyerap mayoritas tenaga kerja, distribusi beban korupsi memiliki implikasi serius bagi kebijakan industri.
Apa yang bisa disimpulkan, dengan kehati-hatian yang layak, adalah ini: bukti empiris dari lebih dari dua dekade penelitian, termasuk yang khusus mempelajari Indonesia, menunjukkan bahwa korupsi memiliki efek bersih negatif pada iklim investasi, produktivitas agregat, dan daya saing industri, dengan dampak yang lebih tajam pada ekonomi-ekonomi dengan kualitas pemerintahan yang lemah. Kemungkinan adanya efek “pelumas” pada level perusahaan individual tidak membatalkan konklusi agregat; justru memperjelasnya, karena keuntungan privat tersebut datang dengan biaya alokasi yang ditanggung oleh seluruh ekonomi. Indonesia, dengan posisinya yang relatif lemah dalam pengukuran kelembagaan global, berada di sisi kurva di mana setiap peningkatan kualitas pemerintahan secara teoretis berkorelasi dengan kenaikan investasi dan produktivitas yang lebih besar daripada di negara-negara dengan basis kelembagaan yang sudah kuat. Hipotesis itu tentu masih harus diuji, dan diuji ulang, dengan data yang terus mengalir. Tetapi sejauh literatur yang ada memberi panduan, ia memberi alasan empiris — bukan hanya alasan moral — untuk menanggap perbaikan tata kelola sebagai kebijakan industri yang serius.
—
## Daftar Pustaka
Aidt, T. S. (2009). Corruption, institutions, and economic development. *Oxford Review of Economic Policy, 25*(2), 271–291. https://doi.org/10.1093/oxrep/grp012
Alfada, A. (2019a). The destructive effect of corruption on economic growth in Indonesia: A threshold model. *Heliyon, 5*(10), e02649. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2019.e02649
Alfada, A. (2019b). Corruption and economic growth in ASEAN member countries. *Economics and Finance in Indonesia, 65*(2), 111–130. https://doi.org/10.47291/efi.v65i2.628
Badan Pusat Statistik. (2024). *Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2024*. Jakarta: BPS. Diakses dari https://www.bps.go.id/
Cuervo-Cazurra, A. (2016). Corruption in international business. *Journal of World Business, 51*(1), 35–49. https://doi.org/10.1016/j.jwb.2015.08.015
Habib, M., & Zurawicki, L. (2002). Corruption and foreign direct investment. *Journal of International Business Studies, 33*(2), 291–307. https://doi.org/10.1057/palgrave.jibs.8491017
Hanoteau, J., & Vial, V. (2014). Grease or sand the wheel? The effects of individual bribe payments on aggregate productivity growth. *EcoMod Conference Proceedings, 2014*, 6685.
Henderson, J. V., & Kuncoro, A. (2004). *Corruption in Indonesia* (NBER Working Paper No. 10674). National Bureau of Economic Research. https://doi.org/10.3386/w10674
Henderson, J. V., & Kuncoro, A. (2011). Corruption and local democratization in Indonesia: The role of Islamic parties. *Journal of Development Economics, 94*(2), 164–180. https://doi.org/10.1016/j.jdeveco.2010.01.007
Hines, J. R. (1995). Forbidden payment: Foreign bribery and American business after 1977 (NBER Working Paper No. 5266). National Bureau of Economic Research. https://doi.org/10.3386/w5266
Huntington, S. P. (1968). *Political order in changing societies*. New Haven, CT: Yale University Press.
Indonesia Corruption Watch. (2025). *Laporan hasil pemantauan tren korupsi tahun 2024: Divisi Hukum dan Investigasi*. Jakarta: ICW. Diakses dari https://antikorupsi.org/
International Monetary Fund. (2019). *Fiscal monitor, April 2019: Curbing corruption*. Washington, DC: International Monetary Fund. Diakses dari https://www.imf.org/en/Publications/FM/Issues/2019/03/18/fiscal-monitor-april-2019
Kementerian Investasi/BKPM. (2025). *Laporan realisasi investasi tahun 2024*. Jakarta: Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Diakses dari https://www.bkpm.go.id/
Kennedy, P. S. J. (2018). The effect of corrupt behavior on the foreign direct investment in Indonesia. *Asia Pacific Fraud Journal, 3*(1), 153–162. https://doi.org/10.21532/apfj.001.18.03.01.013
Leff, N. H. (1964). Economic development through bureaucratic corruption. *American Behavioral Scientist, 8*(3), 8–14. https://doi.org/10.1177/000276426400800303
Lui, F. T. (1985). An equilibrium queuing model of bribery. *Journal of Political Economy, 93*(4), 760–781. https://doi.org/10.1086/261329
Mauro, P. (1995). Corruption and growth. *The Quarterly Journal of Economics, 110*(3), 681–712. https://doi.org/10.2307/2946696
Mauro, P. (1998). Corruption and the composition of government expenditure. *Journal of Public Economics, 69*(2), 263–279. https://doi.org/10.1016/S0047-2727(98)00025-5
Mauro, P. (2004). The persistence of corruption and slow economic growth. *IMF Staff Papers, 51*(1), 1–18. https://doi.org/10.2307/30035860
Méon, P.-G., & Sekkat, K. (2005). Does corruption grease or sand the wheels of growth? *Public Choice, 122*(1–2), 69–97. https://doi.org/10.1007/s11127-005-3988-0
Méon, P.-G., & Weill, L. (2010). Is corruption an efficient grease? *World Development, 38*(3), 244–259. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2009.06.004
Olken, B. A. (2007). Monitoring corruption: Evidence from a field experiment in Indonesia. *Journal of Political Economy, 115*(2), 200–249. https://doi.org/10.1086/517935
Sjöholm, F. (2016). Foreign direct investments and value added in Indonesian manufacturing. *Bulletin of Indonesian Economic Studies, 52*(3), 285–306. https://doi.org/10.1080/00074918.2016.1248528
Svensson, J. (2005). Eight questions about corruption. *Journal of Economic Perspectives, 19*(3), 19–42. https://doi.org/10.1257/089533005774357860
Transparency International. (2026). *Corruption perceptions index 2025*. Berlin: Transparency International. Diakses dari https://www.transparency.org/en/cpi/2025
Vial, V., & Hanoteau, J. (2010). Corruption, manufacturing plant growth, and the Asian paradox: Indonesian evidence. *World Development, 38*(5), 693–705. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2009.11.022
Wei, S.-J. (2000). How taxing is corruption on international investors? *The Review of Economics and Statistics, 82*(1), 1–11. https://doi.org/10.1162/003465300558533
World Economic Forum. (2017). *The global competitiveness report 2017–2018*. Geneva: World Economic Forum.
World Economic Forum. (2019). *The global competitiveness report 2019*. Geneva: World Economic Forum.
Yohannaa, M., & Andrianus, F. (2022). Corruption and FDI inflows in Indonesia. *Media Trend, 17*(2), 269–280. https://doi.org/10.21107/mediatrend.v17i2.17019
