
Setiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan operasi tangkap tangan terhadap seorang gubernur atau bupati, satu narasi nyaris otomatis muncul di ruang publik: ongkos politik yang mahal memaksa kepala daerah mencari jalan pintas. Narasi ini bukan sekadar dugaan awam. Sejak 2004 hingga 2024, KPK mencatat sedikitnya 167 bupati/wali kota dan wakilnya, bersama puluhan gubernur, terjerat tindak pidana korupsi, sementara di lingkup pemerintah kabupaten/kota tertangani 618 perkara (Antara, 2024). Pada periode yang sama, Transparency International (2025) menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor *Corruption Perceptions Index* 37 pada 2024 — naik tipis dari 34 pada 2022–2023, namun masih di bawah rata-rata global. Pertanyaan yang patut diajukan secara hati-hati adalah: seberapa kuat sebenarnya hubungan antara biaya kontestasi elektoral dan korupsi yang muncul setelahnya, baik di tingkat pusat maupun daerah?
Konsep dasarnya tidak rumit. *Cost of politics* atau biaya politik dalam literatur Indonesia merujuk pada keseluruhan pengeluaran kandidat sejak tahap pencalonan, kampanye, hari pemungutan suara, hingga penyelesaian sengketa hasil pemilu (Sukmajati & Perdana, 2018). Komponennya mencakup biaya rekomendasi partai atau “mahar politik”, logistik kampanye, honor saksi di tempat pemungutan suara, jasa konsultan politik, hingga pembelian suara atau *vote buying* (Aspinall & Berenschot, 2019). Sementara “korupsi politik” lazim didefinisikan sebagai penyalahgunaan kewenangan publik untuk memperoleh manfaat privat, termasuk untuk membiayai atau membayar kembali aktivitas politik (Rose-Ackerman, 1999; Mietzner, 2015).
Estimasi besaran biaya politik bervariasi tergantung metode, tahun, dan tingkat jabatan. Untuk jalur legislatif, Pramono Anung (2013) menghitung rata-rata pengeluaran calon anggota DPR sebesar Rp3,3 miliar pada Pemilu 2009 dan naik ke kisaran Rp4,5 miliar pada Pemilu 2014. Riset lapangan yang dirangkum Wildianti dkk. (2025) mendapati rata-rata biaya kampanye caleg DPR RI pada Pemilu 2024 berkisar Rp5 miliar, dengan kasus ekstrem mencapai Rp160 miliar di daerah pemilihan Jakarta. *Westminster Foundation for Democracy* (WFD, 2025) mengonfirmasi rata-rata pengeluaran kandidat 2024 sekitar USD 315.000 — setara 140 kali pendapatan median tahunan rakyat Indonesia. Sebagai pembanding, pemantauan Transparency International Indonesia (TII, 2024) terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang resmi dilaporkan caleg DPR RI terpilih hanya mencatat rerata pengeluaran Rp772.799.243 per orang — selisih yang lebar dengan temuan riset lapangan, mengindikasikan kesenjangan yang dalam antara realitas dan pelaporan.
Pada jalur eksekutif daerah, angkanya lebih besar. Penelitian Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri (2015) yang dikutip Indonesia Corruption Watch (ICW, 2018) menyebut kisaran biaya pencalonan bupati/wali kota hingga gubernur antara Rp20 miliar dan Rp100 miliar. Estimasi yang dirilis KPK menyebut biaya pencalonan kepala daerah dapat mencapai Rp150 miliar (Indonesia Business Post, 2024). Indonesia Political Review (Setiawan, dalam Antara Mataram, 2026) memperkirakan biaya kontestasi kabupaten/kota Rp30–50 miliar dan pemilihan gubernur Rp100–500 miliar. Untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sendiri, negara menggelontorkan dana yang ditaksir mencapai Rp76 triliun (Liputan6, 2026).
Logika ekonomi-politik yang menghubungkan biaya tinggi dengan korupsi telah lama diidentifikasi dalam literatur yang dirujuk sejawat. Mietzner (2015), dalam *Dysfunction by Design: Political Finance and Corruption in Indonesia*, memperlihatkan bahwa kerangka pendanaan partai di Indonesia secara sengaja meninggalkan kekosongan struktural: bantuan keuangan dari APBN kecil, iuran kader minimal, sementara kebutuhan operasional partai dan kontestasi kandidatnya sangat besar. Kekosongan ini diisi oleh kandidat-pemodal yang membiayai sendiri pencalonannya, penyumbang korporasi yang mengharap timbal balik regulatif, dan aliran dana ilegal dari proyek-proyek pemerintah. Kerangka ini diperkuat Aspinall dan Berenschot (2019) dalam *Democracy for Sale*, yang menyebut sistem politik Indonesia pasca-Orde Baru sebagai *patronage democracy*: pertukaran patronase atas dukungan politik telah menjadi praktik harian, dari pembelian suara, *influence peddling*, hingga manipulasi program pemerintah, dan dijalankan melalui jaringan informal makelar suara serta tim pemenangan.
Bukti kuantitatif yang lebih ketat di level lokal datang dari Lewis dan Hendrawan (2019) di *European Journal of Political Economy*. Dengan data panel pemerintah daerah, mereka menemukan pola berulang: pada tahun-tahun awal, koalisi mayoritas DPRD cenderung mendorong peningkatan belanja kesehatan dan layanan publik; namun memasuki tahun-tahun berikutnya, perhatian bergeser ke belanja infrastruktur yang lebih rentan terhadap rente, dan praktik *rent-seeking* meningkat menjelang pemilu lokal selanjutnya. Hipotesis kausal yang diajukan: kecurangan anggaran sebagian berfungsi sebagai mekanisme pembiayaan kontestasi pemilu berikutnya. Studi lanjutan Lewis dan Hendrawan (2020) di *Public Administration and Development* memperlihatkan bahwa adopsi sistem akuntansi berbasis akrual di pemerintah daerah tidak otomatis menekan korupsi, dan dalam kondisi tertentu justru memperbesar peluang penyimpangan akibat meningkatnya kompleksitas pelaporan dan diskresi. Penelitian Kurniawan dan Prasojo (2017) di jurnal *Halduskultuur* mengidentifikasi pola perilaku koruptif kepala daerah pasca-desentralisasi sebagai konsekuensi logis dari kombinasi tiga faktor: biaya politik tinggi, kewenangan diskresioner yang besar atas APBD, dan lemahnya pengawasan internal. Empat modus utama “balik modal” yang berulang dalam temuan KPK maupun studi akademik adalah suap dalam perizinan, jual-beli jabatan, gratifikasi dalam pengadaan barang/jasa, dan manipulasi dana bantuan sosial (Anggriawan, 2023; KPPOD, 2026). Bukti kasus terus berakumulasi: sepanjang 2025 hingga April 2026, KPK menjerat sedikitnya sebelas kepala daerah hasil Pilkada 2024, termasuk Gubernur Riau dan beberapa bupati/wali kota di Jawa dan Sulawesi (Antara, 2026).
Di tingkat pusat, gambarnya tak jauh berbeda meskipun mekanisme transmisinya berbeda. Catatan kumulatif KPK menunjukkan bahwa dari ratusan koruptor yang ditangani lembaga ini, mayoritas adalah aktor politik — anggota DPR, anggota DPRD, kepala daerah, dan pihak terkait jaringan politik (KPK dalam Giring, 2021). Sistem proporsional daftar terbuka yang berlaku sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2008 menjadi salah satu pemicu struktural: kompetisi tidak hanya antarpartai tetapi juga antarcaleg dalam satu partai, mendorong belanja kampanye personal yang besar (Aspinall & Sukmajati, 2016). Caleg yang mengandalkan sponsor cenderung berhutang budi kepada penyandang dananya, sehingga kebijakan publik yang dihasilkan rentan terhadap *state capture* oleh kepentingan ekonomi tertentu (Yanuarti, 2019). BRIN (sebelumnya LIPI) bahkan menyebut praktik ini sebagai “politik transaksional”, terutama marak di sektor sumber daya alam karena nilai strategisnya yang tinggi (Asmarni, dalam Polkam, 2022).
Penting tidak terjebak dalam penjelasan tunggal. Pada April 2026, KPK sendiri mengingatkan bahwa motif korupsi kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak melulu soal “balik modal” politik (Antara, 2026). Dari kajian Direktorat Monitoring KPK 2025, sebagian kasus juga didorong oleh kepentingan konsumtif individual — pemenuhan tunjangan hari raya, gaya hidup, atau kewajiban keluarga. Faktor lain yang signifikan dalam literatur antara lain lemahnya inspektorat daerah yang secara struktural berada di bawah kepala daerah yang seharusnya diawasinya (KPPOD, 2026), rendahnya kapasitas badan pemeriksa di tingkat subnasional (Lewis & Hendrawan, 2019), serta pola rekrutmen partai yang tidak meritokratis (Mietzner, 2013). Variabel-variabel ini mengingatkan bahwa biaya politik adalah pemicu yang penting, tetapi bukan satu-satunya. Hubungan kausalnya bersifat probabilistik, bukan deterministik.
Pertanyaan apakah pilkada langsung secara intrinsik lebih koruptif daripada pemilihan tak langsung melalui DPRD juga belum terjawab konklusif secara empiris. Lewis dan Dong (2025) di *Journal of Development Economics* menggunakan strategi identifikasi kausal dan menemukan bahwa transisi ke pemilihan wali kota secara langsung di Indonesia berdampak campuran terhadap belanja dan layanan publik: ada perbaikan di sejumlah indikator, namun juga distorsi alokasi yang konsisten dengan dinamika klientelisme. Sebaliknya, pemilihan tidak langsung memiliki risiko khasnya sendiri, terutama dalam bentuk mahar yang ditargetkan langsung kepada anggota DPRD (Mietzner, 2015). Perludem dan sejumlah akademisi karenanya konsisten menegaskan bahwa akar masalah bukan pada sistem pemilihannya, melainkan pada perilaku kontestan dan kerangka regulasi pendanaan politik yang permisif (Ramadhanil, dalam Media Indonesia, 2026).
Inilah sebabnya berbagai studi merekomendasikan reformasi struktural ketimbang sekadar mengganti sistem pemilihan. Kajian bersama KPK dan LIPI yang dikutip luas merekomendasikan peningkatan bantuan keuangan partai politik dari APBN dari Rp1.000 menjadi sekitar Rp8.641 per suara sah, untuk menutup sekitar 50% kebutuhan operasional partai (Faisal, Barid, & Mulyanto, 2018). Studi komparatif Yanuarti (2019) di *Jurnal Penelitian Politik* — yang mengkaji pengalaman Jerman, Amerika Serikat, Korea Selatan, Turki, Cili, dan Brasil — menyimpulkan bahwa bantuan publik kepada partai tidak otomatis menurunkan korupsi tanpa dibarengi tiga prasyarat: regulasi ketat atas pengeluaran politik, transparansi keuangan partai yang dapat diaudit publik, dan sanksi efektif terhadap pelanggaran. Penambahan dana tanpa pengawasan memadai justru berisiko memunculkan *moral hazard* baru. Rekomendasi lain yang berulang muncul dari kajian peer-reviewed maupun lembaga kajian mencakup pembatasan belanja kampanye yang realistis dan ditegakkan (Sukmajati & Perdana, 2018), penguatan demokrasi internal partai melalui mekanisme pencalonan yang terbuka dan terstandar (Mietzner, 2013), pemisahan fungsi pengawasan keuangan daerah dari kepala daerah (KPPOD, 2026), penegakan hukum yang konsisten atas politik uang termasuk pidana bagi pemberi sekaligus penerima dana ilegal (ICW, 2018), serta perbaikan sistem pemilu proporsional agar persaingan antar-caleg satu partai tidak memperbesar belanja personal (Aspinall & Sukmajati, 2016).
Pada akhirnya, hubungan antara biaya politik elektoral dan korupsi di Indonesia bukanlah relasi mekanis sebab-akibat tunggal, melainkan jaringan kondisi struktural yang saling memperkuat. Mahalnya kontestasi elektoral menciptakan tekanan ekonomik kuat pada pejabat terpilih; tekanan itu bertemu dengan kewenangan diskresioner yang besar di pemerintahan daerah, pengawasan internal yang lemah, regulasi pendanaan politik yang longgar, partai-partai yang bergantung pada kandidat-pemodal, dan ekspektasi konstituen yang terbiasa pada pertukaran patronase. Dalam konfigurasi seperti ini, dorongan untuk “balik modal” tidak bekerja sendirian, tetapi memperburuk struktur insentif yang sejak awal sudah cenderung permisif terhadap korupsi. Mengurangi salah satu variabel tanpa menyentuh yang lain kemungkinan tidak cukup. Artikel ini, dengan keterbatasannya yang nyata — terutama bahwa data dana kampanye banyak yang tak terlaporkan dan niat “balik modal” sulit diukur langsung — hanya bisa memetakan jejaring koneksi yang sudah berhasil diidentifikasi literatur saat ini. Penelitian lanjutan dengan strategi identifikasi kausal yang lebih kuat masih sangat dibutuhkan untuk menakar persisnya bobot biaya politik dalam keseluruhan struktur korupsi di Indonesia.
—
**Daftar Pustaka**
Anggriawan, F. (2023). Regional head elections, high-cost politics, and corruption in Indonesia. *Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 13*(1). https://doi.org/10.26618/ojip.v13i1.8438
Antara. (2024, 14 Agustus). *KPK RI: 167 kepala daerah terjerat korupsi sepanjang 2004–2024*. ANTARA News Babel. https://babel.antaranews.com/berita/425503
Antara. (2026, 19 April). *KPK: Tidak semua kasus korupsi kepala daerah karena biaya politik mahal*. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/5532607
Anung, P. (2013). *Mahalnya demokrasi memudarnya ideologi: Potret komunikasi politik legislator-konstituen*. Penerbit Buku Kompas.
Aspinall, E., & Berenschot, W. (2019). *Democracy for sale: Elections, clientelism, and the state in Indonesia*. Cornell University Press.
Aspinall, E., & Sukmajati, M. (Eds.). (2016). *Electoral dynamics in Indonesia: Money politics, patronage and clientelism at the grassroots*. NUS Press. https://doi.org/10.2307/j.ctv1xxzz2
Faisal, Barid, B., & Mulyanto, D. (2018). Pendanaan partai politik di Indonesia: Mencari pola pendanaan ideal untuk mencegah korupsi. *Integritas: Jurnal Antikorupsi KPK, 4*(1).
Giring Ganesha. (2021, 7 Januari). Penambahan dana bantuan partai politik: Urgensi & pertanggungjawabannya. https://giring.id/opini/dana-bantuan-partai-politik/
Indonesia Business Post. (2024, 14 Mei). *High political expenses drive corruption cycle in Indonesian elections*. https://indonesiabusinesspost.com/1942/Politics/politics
Indonesia Corruption Watch. (2018). *Korupsi kepala daerah*. https://antikorupsi.org/id/korupsi-kepala-daerah
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah. (2026, 26 Januari). *Korupsi kepala daerah: Biaya politik mahal dan tata kelola rapuh jadi akar masalah*. https://www.kppod.org/berita/view?id=1553
Kurniawan, T., & Prasojo, E. (2017). Corruptive behavior of the heads of local governments in Indonesia. *Halduskultuur: The Estonian Journal of Administrative Culture and Digital Governance, 18*(1), 73–87.
Lewis, B. D., & Dong, S. (2025). The transition to direct mayoral elections in clientelistic environments: Causal public spending and service delivery effects. *Journal of Development Economics, 172*, 103380. https://doi.org/10.1016/j.jdeveco.2024.103380
Lewis, B. D., & Hendrawan, A. (2019). The impact of majority coalitions on local government spending, service delivery, and corruption in Indonesia. *European Journal of Political Economy, 58*, 178–191. https://doi.org/10.1016/j.ejpoleco.2018.11.002
Lewis, B. D., & Hendrawan, A. (2020). The impact of public sector accounting reform on corruption: Causal evidence from subnational Indonesia. *Public Administration and Development, 40*(5), 245–254. https://doi.org/10.1002/pad.1896
Liputan6. (2026, 3 Februari). *Rp76 T biaya pilkada, 167 kepala daerah korupsi, akademisi: Mekanisme DPRD perlu dipertimbangkan*. https://www.liputan6.com/regional/read/6270786
Media Indonesia. (2026, 11 Januari). *Pengamat: Biaya pilkada mahal bukan disebabkan sistem, tapi praktik mahar dan politik uang*. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/848706
Mietzner, M. (2013). *Money, power, and ideology: Political parties in post-authoritarian Indonesia*. NUS Press.
Mietzner, M. (2015). Dysfunction by design: Political finance and corruption in Indonesia. *Critical Asian Studies, 47*(4), 587–610. https://doi.org/10.1080/14672715.2015.1079991
Polkam (Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan). (2022, 18 Agustus). *Problematika pendanaan partai politik dan politik berbiaya mahal mendorong munculnya politik transaksional*. https://polkam.go.id/problematika-pendanaan-partai-politik-politik-berbiaya-mahal/
Rose-Ackerman, S. (1999). *Corruption and government: Causes, consequences, and reform*. Cambridge University Press.
Setiawan, I. (2026, 15 Maret). Kultur politik dan biaya tinggi picu korupsi kepala daerah. ANTARA News Mataram. https://mataram.antaranews.com/berita/542334
Sukmajati, M., & Perdana, A. (2018). *Pembiayaan pemilu di Indonesia*. Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.
Transparency International. (2025). *Corruption Perceptions Index 2024*. https://www.transparency.org/en/cpi/2024
Transparency International Indonesia. (2024). *Pemantauan terhadap laporan dana kampanye caleg DPR RI terpilih pada Pemilu 2024*. https://ti.or.id
Westminster Foundation for Democracy. (2025). *Cashing out: Is the cost of politics unsustainable?* https://www.wfd.org/commentary/cashing-out-cost-politics-unsustainable
Wildianti, D., dkk. (2025, 27 Juli). Riset temukan mahalnya ongkos politik caleg dalam pemilu: Apa saja peruntukannya? *The Conversation Indonesia*. https://theconversation.com/riset-temukan-mahalnya-ongkos-politik-caleg-dalam-pemilu-apa-saja-peruntukannya-246241
Yanuarti, S. (2019). Pendanaan negara kepada partai politik: Pengalaman beberapa negara. *Jurnal Penelitian Politik, 16*(2), 229–235.
