Apa model pemberantasan korupsi paling realistis dan efektif bagi Indonesia jika mempertimbangkan kondisi politik, budaya, dan ekonomi nasional?

Setiap awal tahun, ada satu angka yang ditunggu publik Indonesia dengan campuran rasa penasaran dan resignasi: skor Corruption Perceptions Index (CPI) keluaran Transparency International. Pada CPI 2024, Indonesia mencatat skor 37 dari 100, naik tipis dari 34 di tahun sebelumnya, dan menempati peringkat 99 dari 180 negara (Transparency International, 2025). Setahun kemudian, capaian itu kembali tergerus: skor turun menjadi 34 dan peringkat melorot ke 109 dari 182 negara, dengan Transparency International mengaitkannya antara lain dengan melemahnya pengawasan masyarakat sipil (Transparency International, 2026). Dalam rentang satu dasawarsa, posisi Indonesia praktis berputar di tempat. Pertanyaan yang masuk akal kemudian bukan lagi *apakah* korupsi masih jadi masalah, melainkan *model* seperti apa yang paling realistis dan efektif untuk diterapkan, mengingat realitas politik, kultural, dan ekonomi negeri ini.

Skala kerugiannya mengonfirmasi urgensi pertanyaan itu. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 364 perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK sepanjang 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp279,9 triliun—lonjakan hampir sembilan kali lipat dibanding 2023 yang sebesar Rp28,4 triliun (Indonesia Corruption Watch [ICW], 2025). Lonjakan itu memang sebagian besar disumbang satu kasus jumbo, dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah, yang sendirian menyumbang sekitar 96,8% dari total. Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah rasio pemulihannya: dari potensi kerugian sebesar itu, pemerintah hanya berhasil menarik pendapatan ganti rugi sekitar Rp28,5 miliar sepanjang tahun (ICW, 2025). Hanya lima dari 364 kasus yang dijerat menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini menyiratkan persoalan teknis sekaligus strategis: aparat masih terlalu fokus mengejar pelaku, bukan aliran uang dan asetnya.

Sebelum menyelami “model” yang dimaksud, ada baiknya menyederhanakan persoalan ini dengan kerangka teoretis yang sudah lama jadi rujukan. Robert Klitgaard (1988) merumuskan korupsi sebagai persamaan: C = M + D − A—*corruption equals monopoly plus discretion minus accountability*. Artinya, korupsi cenderung muncul ketika seorang pejabat memegang monopoli atas suatu layanan, memiliki diskresi besar untuk memutuskan siapa mendapat apa, dan tidak akuntabel kepada siapa pun. Rumus ini, meski terkadang dikritik terlalu mekanistik (Stephenson, 2014), tetap berguna sebagai peta diagnostik. UNDP kemudian memodifikasinya menjadi C = (M + D) − (A + I + T), menambahkan integritas dan transparansi sebagai variabel penyangga akuntabilitas (Strømme Foundation, 2018). Apa pun versinya, pesan intinya sama: korupsi bukan semata soal moralitas individu, melainkan kegagalan sistem yang memberi peluang dan menutupi jejak.

Kerangka kedua yang lebih komprehensif datang dari Alina Mungiu-Pippidi (2015). Ia membalikkan asumsi konvensional yang melihat korupsi sebagai *deviasi* dari norma integritas. Bagi Mungiu-Pippidi, di sebagian besar dunia, korupsi justru *adalah* normanya—bagian intrinsik dari tatanan yang ia sebut *particularism*, di mana sumber daya publik dialokasikan berdasarkan relasi pribadi, etnis, klan, atau loyalitas politik. Tugas reformasi bukanlah membersihkan “oknum” satu per satu, melainkan menggeser keseluruhan tatanan menuju *ethical universalism*: keadaan ketika layanan publik diberikan setara kepada semua warga, terlepas dari koneksi mereka. Mungiu-Pippidi mencatat, hanya sekitar 35 dari 190-an negara di dunia yang berhasil menempuh transisi ini, dan tidak ada yang melakukannya melalui satu institusi tunggal. Indonesia—dengan jejaring patronase yang dalam, pemilu kompetitif, dan partai-partai yang dikelola layaknya perusahaan keluarga (Hadiz & Robison, dalam Power & Warburton, 2020)—jelas masih berada di sisi *particularism* dari spektrum itu.

Penelitian empiris mengonfirmasi hal ini dalam konteks Indonesia secara cukup eksplisit. Tinjauan literatur sistematis yang dipublikasikan di *Public Organization Review* (2025) terhadap puluhan studi anti-korupsi di Indonesia menyimpulkan bahwa keberhasilan kebijakan di tingkat lokal sangat bergantung pada reformasi institusional, penguatan kapasitas, dan partisipasi masyarakat, tetapi keberadaan pengawasan eksternal saja tidak memadai tanpa kepastian sanksi hukum. Lebih jauh, “dinamika politik lokal, termasuk koalisi mayoritas dan praktik dinasti, sering menghambat upaya anti-korupsi” (Wahyunadi et al., 2025). Studi tentang jaringan patronase di Indonesia menambahkan bahwa partai politik justru telah dikooptasi oleh koalisi oligarkis dan elit partai untuk melayani agenda mereka sendiri (Sutjipto, 2024). Dengan kata lain, sistem politik kita memproduksi insentif yang konsisten dengan korupsi—sebuah temuan yang seharusnya menjadi titik pijak pertama setiap diskusi soal model pemberantasan.

Konteks budaya menambah lapisan kompleksitas tersendiri. Mohtar Mas’oed (1999) jauh hari mencatat bahwa masyarakat Indonesia mengenal tradisi pemberian hadiah dan oleh-oleh kepada pejabat sebagai praktik sosial yang dianggap lumrah, dan tradisi ini menyediakan kanal kultural yang nyaman bagi gratifikasi modern. Sosiolog Ignas Kleden (2001) menambahkan bahwa hubungan patron–klien yang masih kuat dalam masyarakat Indonesia membuat perilaku elit cenderung diikuti tanpa banyak pertanyaan moral oleh kalangan yang menggantungkan diri padanya. Bukan berarti budaya menyebabkan korupsi secara deterministik—kasus Korea Selatan dan Taiwan menunjukkan bahwa masyarakat berakar konfusianisme dengan tradisi hadiah yang sama justru mampu menurunkan korupsi secara signifikan. Namun budaya menentukan *batas tipis* antara hadiah sosial dan suap terselubung, dan kebijakan yang tidak menjernihkan batas itu akan terus tergelincir (Sukarno & Wijayanti, 2024).

Pada titik inilah debat soal “model” menjadi tajam. Model paling populer di Asia—dan kerap dijadikan benchmark—adalah lembaga anti-korupsi khusus seperti Hong Kong’s Independent Commission Against Corruption (ICAC) dan Singapore’s Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). KPK Indonesia, sejak didirikan pada 2003, sering disamakan dengan keduanya. Namun perbandingan ini perlu dibaca dengan hati-hati. Quah (2010), dalam tinjauan komparatifnya tentang badan anti-korupsi di empat negara Asia, menemukan bahwa keberhasilan ICAC dan CPIB sebagian besar dijelaskan oleh dua faktor yang sulit dipindahkan: kemauan politik (*political will*) yang konsisten dari pemerintah, dan konteks kebijakan yang menguntungkan dalam dua negara-kota yang relatif kecil dan terkonsolidasi. CPIB Singapura beroperasi dengan staf di bawah 110 orang dalam apa yang disebut “investigative model”; ICAC Hong Kong dan KPK Indonesia mengikuti “universal model” yang lebih luas, mencakup pencegahan, edukasi, dan penindakan, dengan staf kira-kira sepuluh kali lipat (Recanatini, 2011).

Indonesia jelas tidak memiliki kemewahan struktural Singapura atau Hong Kong: negara kepulauan dengan 38 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota, sistem politik desentralisasi, sumber daya alam ekstraktif yang besar, dan partai-partai yang dibiayai oleh sumbangan korporasi dan oligark (Mietzner, 2015). Dalam konteks ini, mengandalkan satu lembaga tunggal seperti KPK untuk menanggung beban pemberantasan korupsi seluruh negeri jelas tidak realistis. Apalagi sejak revisi UU KPK lewat UU No. 19/2019, banyak studi hukum mendokumentasikan terkikisnya independensi lembaga itu, perubahan status pegawai menjadi ASN, dan pembentukan Dewan Pengawas yang mengubah desain kelembagaan secara mendasar (Farida, 2024; Saputro & Kurniawan, 2023). Sebuah studi yang dipublikasikan di *Public Integrity* (2025) menyimpulkan bahwa sistem hukum anti-korupsi Indonesia mengalami “disrupsi signifikan” akibat akumulasi revisi regulasi, putusan yang ringan terhadap koruptor, dan tertundanya undang-undang perampasan aset (Mulyadi et al., 2025). Indeks Persepsi Korupsi yang mandek satu dekade terakhir konsisten dengan diagnosis ini.

Lalu apa yang masuk akal? Jawaban yang muncul dari literatur arus utama adalah model *multi-pilar* yang menerima kenyataan bahwa tidak ada satu intervensi tunggal yang akan cukup—dan bahwa keberhasilan bergantung pada urutan, sinkronisasi, dan kemauan politik untuk mempertahankan reformasi melewati siklus pemilu.

Pilar pertama adalah penguatan sisi penindakan, terutama melalui mekanisme pemulihan aset. RUU Perampasan Aset, yang sudah lebih dari satu dekade berputar di antara pemerintah dan DPR, memperkenalkan pendekatan *non-conviction based asset forfeiture* yang memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku (Saputra, 2017; Susanto & Hidayat, 2025). Pendekatan ini sudah lama dianjurkan dalam UNCAC (Konvensi PBB Antikorupsi 2003), yang sudah diratifikasi Indonesia sejak 2006. Mengingat aparat penegak hukum kita hanya mampu memulihkan Rp28,5 miliar dari potensi kerugian Rp279,9 triliun pada 2024 (ICW, 2025), urgensinya tidak terbantahkan secara teknis. Yang menjadi hambatan bukanlah kalkulasi kebijakan, melainkan resistensi politik—karena rezim perampasan aset yang efektif justru paling mengancam mereka yang punya kekuatan menggagalkannya di parlemen.

Pilar kedua adalah pencegahan struktural melalui digitalisasi pelayanan publik. Logika di baliknya sederhana dan sesuai dengan rumus Klitgaard: jika monopoli dan diskresi dikurangi melalui sistem yang mendokumentasikan setiap transaksi, ruang untuk pungutan liar dan suap kecil-kecilan menyempit. Bukti lintas negara menunjukkan korelasi positif antara sistem *e-government* yang efektif dan rendahnya korupsi (Basyal et al., 2018; Virnandes et al., 2024). Namun ekspektasi terhadap teknologi perlu dijaga proporsinya. Studi terbaru tentang implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia justru menemukan bahwa angka korupsi tidak otomatis turun setelah penerapannya; tantangan utama adalah kesenjangan digital, literasi rendah aparat, dan kemunculan bentuk baru “korupsi digital” seperti manipulasi data dan penyalahgunaan sistem (Pratama et al., 2025). Artinya, digitalisasi adalah *necessary but not sufficient*: ia bekerja efektif hanya jika disertai pengawasan kuat dan kelembagaan yang kompeten.

Pilar ketiga adalah reformasi politik—area yang paling jarang dibicarakan tetapi paling menentukan. Sejumlah studi tentang partai politik di Indonesia menemukan bahwa biaya politik yang melambung dan ketiadaan pembiayaan publik yang memadai menciptakan ketergantungan kandidat pada donor besar, yang lalu menagih pengembalian investasi setelah mereka menjabat (Mietzner, 2007; Aspinall & Berenschot, 2019). Tanpa membenahi pendanaan kampanye, transparansi sumbangan, dan kaderisasi internal partai, siklus *pay-to-play* akan terus mereproduksi koruptor secara struktural. Sebuah studi yang dipublikasikan di jurnal *Integritas* milik KPK menyatakan secara terang bahwa “mayoritas partai politik besar di Indonesia dikelola seperti perusahaan keluarga dan dikendalikan segelintir oligark” (Umam, 2019), dan inilah akar paling dalam dari banyak kasus korupsi pejabat publik yang kita saksikan.

Pilar keempat adalah partisipasi masyarakat sipil sebagai *demand-side* dari akuntabilitas. Studi tentang kebocoran APBD di Indonesia barat dan timur menemukan bahwa pengaduan masyarakat sangat efektif menurunkan kebocoran anggaran, terutama di Indonesia bagian timur, sementara audit keuangan saja belum menunjukkan hasil memuaskan (Wibowo et al., 2022). Temuan ini sejajar dengan argumen Mungiu-Pippidi (2015): transisi dari *particularism* menuju *ethical universalism* hampir selalu dimulai dari aksi kolektif warga yang menuntut perlakuan setara dari negara, bukan dari elit yang sukarela mereformasi diri. Penurunan peringkat CPI Indonesia 2025 yang dikaitkan dengan “melemahnya pengawasan masyarakat sipil” (Transparency International, 2026) menggarisbawahi betapa krusial pilar ini. Setiap pelemahan terhadap kebebasan pers, NGO, dan ruang protes berarti melemahkan mesin antikorupsi paling murah yang dimiliki sebuah negara.

Pilar kelima adalah pendidikan dan internalisasi nilai. KPK lewat Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 mencatat Indeks Integritas Pendidikan Nasional di angka 69,50—masih pada kategori “korektif”, dan menurun dari 73,7 pada 2023 (Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], 2025). Mengingat banyak studi sosiologis menunjukkan bahwa permisivitas terhadap korupsi tertanam sejak dini melalui kebiasaan kecil di sekolah dan keluarga (Prasetyo, 2024), agenda penanaman nilai antikorupsi sejak pendidikan dasar tampaknya lebih dari sekadar program seremonial. Namun para peneliti berhati-hati menggarisbawahi bahwa pendidikan tanpa keteladanan elit hanya akan memproduksi sinisme; survei IPI bahkan menunjukkan KPK pernah menjadi lembaga negara dengan kepercayaan publik terendah, akibat erosi institusional pasca-2019 (Kalalinggi, 2024).

Yang menarik—dan kerap diabaikan—adalah bahwa kelima pilar ini tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Studi sistemik menunjukkan, intervensi anti-korupsi parsial sering menghasilkan konsekuensi yang tidak diinginkan: mempersulit prosedur tanpa mengurangi rente, mengalihkan korupsi dari satu titik ke titik lain, atau justru memperkuat aktor-aktor tertentu yang menguasai jalur baru (Hutchinson et al., 2022). Dalam istilah Mungiu-Pippidi, ini disebut “kegagalan asumsi *win–win*”: reformasi anti-korupsi pada hakikatnya adalah politik *redistributif*—ada yang dirugikan, dan mereka yang dirugikan biasanya adalah pemegang kekuasaan untuk menghentikan reformasi. Karena itu setiap model yang realistis untuk Indonesia harus dimulai dengan satu kalkulasi politik: koalisi siapa yang akan menanggung biaya politik dari reformasi, dan dari mana mereka mendapatkan tekanan kolektif untuk tidak mundur?

Dari sini muncul gambaran “model paling realistis” untuk Indonesia, yang sebenarnya tidak revolusioner. Ia hibrid: bukan replika ICAC Hong Kong yang membutuhkan negara-kota kecil dengan birokrasi terkonsolidasi, bukan pula model Skandinavia yang membutuhkan tingkat kepercayaan sosial dan kapasitas birokrasi yang belum kita miliki. Ia adalah model yang menerima KPK sebagai *satu* simpul—bukan satu-satunya—dalam ekosistem yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, BPK, PPATK, OJK, KIP, Ombudsman, pengadilan tipikor, peradilan administratif, dan—yang paling penting—jaringan masyarakat sipil dan pers independen. Setiap simpul punya peran spesifik, dengan koordinasi terjaga dan kontrol silang yang nyata.

Secara konkret, model ini menuntut beberapa hal sekaligus. Pengesahan RUU Perampasan Aset, dengan rambu-rambu hak asasi manusia yang jelas, untuk membalik logika pemidanaan dari “menangkap koruptor” ke “memulihkan kerugian negara” (Susanto & Hidayat, 2025). Pemulihan independensi KPK secara substantif lewat amendemen atau judicial review yang mengembalikan otonomi penyadapan, kemandirian kepegawaian, dan pengawasan internal yang tidak dikuasai eksekutif (Farida, 2024). Reformasi pendanaan politik dan keterbukaan harta pejabat publik yang lebih ketat. Penguatan e-procurement, e-budgeting, dan sistem pengaduan publik dengan jaminan perlindungan pelapor yang lebih kuat (Vian et al., 2022). Dan, di lapisan paling fundamental, perlindungan ruang sipil—pers, akademisi, NGO, mahasiswa—yang menjadi mata pengawas paling efisien di negara seluas dan se-pluralistik Indonesia.

Ada satu hal yang perlu disebut dengan jujur sebagai keterbatasan tinjauan ini. Tidak ada satu pun dari pilar di atas yang menjamin keberhasilan. Negara-negara yang berhasil keluar dari *particularism*—Estonia, Georgia, Uruguay, Botswana, Rwanda—melakukannya melalui kombinasi unik dari momentum politik, kepemimpinan, dukungan eksternal, dan keberuntungan, yang tidak bisa direplikasi mentah-mentah (Mungiu-Pippidi & Johnston, 2017). Sebagian bahkan terjadi dalam kondisi yang kontroversial secara demokratis. Indonesia akan harus menemukan jalurnya sendiri, mungkin dengan ritme lebih lambat dan lebih bergelombang, mungkin pula tanpa garansi keberhasilan dalam satu generasi.

Yang bisa dipertegas adalah ini: model yang efektif untuk Indonesia hampir pasti *bukan* model tunggal yang dipromosikan sebagai *silver bullet*—baik itu hukuman mati untuk koruptor, KPK super, sistem e-government, maupun pendidikan karakter—melainkan ekosistem yang sengaja dirancang agar tiap titik lemah ditambal oleh titik lain. Klitgaard (1998) menulis bahwa dalam jangka panjang, “mengurangi korupsi memerlukan sistem yang lebih baik”; ia tidak menjanjikan eradikasi. Mungiu-Pippidi (2015) bahkan lebih hati-hati: ia mengingatkan bahwa “kemenangan” sering kali bersifat sementara dan *particularism* selalu siap kembali jika koalisi pendukung reformasi melemah. Bagi Indonesia, dengan CPI yang stagnan satu dekade dan pelemahan institusional yang masih berlangsung, pelajarannya adalah bahwa keberhasilan akan datang—jika datang—bukan dari satu lompatan dramatis, melainkan dari serangkaian kemenangan kecil yang berhasil dipertahankan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.

Pertanyaan yang lebih pas, akhirnya, bukan “model anti-korupsi apa yang paling efektif?”, melainkan “siapa koalisi yang akan menjaga setiap kemenangan kecil itu agar tidak digerus kembali?” Pada jawaban atas pertanyaan terakhir inilah—lebih daripada pada desain kelembagaan mana pun—nasib pemberantasan korupsi di Indonesia ditentukan.



**Daftar Referensi**

Aspinall, E., & Berenschot, W. (2019). *Democracy for sale: Elections, clientelism, and the state in Indonesia*. Cornell University Press.

Basyal, D. K., Poudyal, N., & Seo, J.-W. (2018). Does e-government reduce corruption? Evidence from a heterogeneous panel data model. *Transforming Government: People, Process and Policy, 12*(2), 134–154. https://doi.org/10.1108/TG-12-2017-0073

Farida, A. (2024). Analisa yuridis independensi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga ekstra konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. *Jurnal Konstitusi & Demokrasi, 4*(1), Article 3. https://scholarhub.ui.ac.id/jurnalkonsdem/vol4/iss1/3/

Hutchinson, E., Naher, N., Roy, P., McKee, M., Mayhew, S. H., Ahmed, S. M., & Balabanova, D. (2022). Targeting anti-corruption interventions at the front line: Developmental governance in health systems. *BMJ Global Health, 5*(12). https://gh.bmj.com

Indonesia Corruption Watch. (2025). *Laporan hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi 2024*. Indonesia Corruption Watch. https://antikorupsi.org

Kalalinggi, R. (2024). Dampak pelemahan konstitusi terhadap kredibilitas pemerintah Indonesia dalam pemberantasan korupsi. *Jurnal Dinamika Global, 9*(2). https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-dinamika-global

Kleden, I. (2001). *Menulis politik: Indonesia sebagai utopia*. Penerbit Buku Kompas.

Klitgaard, R. (1988). *Controlling corruption*. University of California Press.

Klitgaard, R. (1998). International cooperation against corruption. *Finance & Development, 35*(1), 3–6. https://www.imf.org/external/pubs/ft/fandd/1998/03/pdf/klitgaar.pdf

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2025). *Peluncuran indeks integritas pendidikan 2024 dan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024*. KPK. https://www.kpk.go.id/id/spi-2024

Mas’oed, M. (1999). *Politik, birokrasi, dan pembangunan*. Pustaka Pelajar.

Mietzner, M. (2007). Party financing in post-Soeharto Indonesia: Between state subsidies and political corruption. *Contemporary Southeast Asia, 29*(2), 238–263.

Mietzner, M. (2015). Dysfunction by design: Political finance and corruption in Indonesia. *Critical Asian Studies, 47*(4), 587–610. https://doi.org/10.1080/14672715.2015.1079991

Mulyadi, L., Wahyudi, T., & Sutanto, R. (2025). Disruption in corruption eradication in Indonesia. *Public Integrity, 27*(6). https://doi.org/10.1080/10999922.2025.2455757

Mungiu-Pippidi, A. (2015). *The quest for good governance: How societies develop control of corruption*. Cambridge University Press.

Mungiu-Pippidi, A., & Johnston, M. (Eds.). (2017). *Transitions to good governance: Creating virtuous circles of anti-corruption*. Edward Elgar.

Power, T. P., & Warburton, E. (Eds.). (2020). *Democracy in Indonesia: From stagnation to regression?* ISEAS–Yusof Ishak Institute.

Prasetyo, D. A. (2024). Perilaku korupsi dalam perspektif sosiologi: Teori dan contoh fenomenanya. *Jurnal Sosiologi UIN Sunan Kalijaga*. https://sosiologi.uin-suka.ac.id

Pratama, R. A., Hidayat, F., & Lestari, P. (2025). Digital transformation through e-government in Indonesia’s governance and its impact on reducing corruption levels. *Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 14*(3). https://publikasi.unitri.ac.id/index.php/fisip/article/view/3513

Quah, J. S. T. (2010). Defying institutional failure: Learning from the experiences of anti-corruption agencies in four Asian countries. *Crime, Law and Social Change, 53*(1), 23–54. https://doi.org/10.1007/s10611-009-9213-1

Recanatini, F. (2011). Anti-corruption authorities: An effective tool to curb corruption? In S. Rose-Ackerman & T. Søreide (Eds.), *International handbook on the economics of corruption, Volume Two* (pp. 528–569). Edward Elgar.

Saputra, R. (2017). Tantangan penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia. *INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 3*(2). https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/158

Saputro, P. D. S., & Kurniawan, T. (2023). Tiga tahun reformasi kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi: Sebuah analisis narasi kebijakan. *INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 8*(2), 151–164.

Stephenson, M. (2014, May 27). Klitgaard’s misleading “corruption formula.” *The Global Anticorruption Blog*. https://globalanticorruptionblog.com/2014/05/27/klitgaards-misleading-corruption-formula/

Strømme Foundation. (2018). *Research briefing: Corruption in East Africa*. Strømme Foundation East Africa. https://strommefoundation.org

Sukarno, A., & Wijayanti, R. (2024). Reformasi pengaturan gratifikasi: Analisis perbandingan Indonesia, Singapura, dan Korea Selatan. *Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Manajemen, 5*(2). https://ejurnal.kampusakademik.my.id

Susanto, B., & Hidayat, F. (2025). Urgensi perampasan aset dalam pemberantasan korupsi. *USM Law Review, 8*(1). https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/11057

Sutjipto, V. W. (2024). Patronage networks and power disparities in Indonesia. *Jurnal Politik Profetik*. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/jpp

Transparency International. (2025). *Corruption Perceptions Index 2024*. Transparency International. https://www.transparency.org/en/cpi/2024/index/idn

Transparency International. (2026). *Corruption Perceptions Index 2025*. Transparency International. https://www.transparency.org/en/cpi/2025

Umam, A. K. (2019). Lemahnya komitmen antikorupsi presiden di antara ekspektasi pembangunan ekonomi dan tekanan oligarki. *INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 5*(2), 1–17.

Vian, T., Agnew, B., & McInnes, K. (2022). Whistleblowing as an anti-corruption strategy in health and pharmaceutical organizations in low- and middle-income countries: A scoping review. *Global Health Action, 15*(1), 2140494. https://doi.org/10.1080/16549716.2022.2140494

Virnandes, A., Setiawan, B., & Maulana, R. (2024). The role of e-government in reducing corruption: Evidence from Indonesia. *Public Administration Issues*.

Wahyunadi, A., Mardiana, R., & Hakim, L. (2025). A systematic literature review of anti-corruption policy: A future research agenda in Indonesia. *Public Organization Review*. https://doi.org/10.1007/s11115-025-00847-8

Wibowo, A., Putri, D., & Hadi, S. (2022). The miracle of anti-corruption efforts and regional fiscal independence in plugging budget leakage: Evidence from western and eastern Indonesia. *PLOS ONE*. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC9614825/

Discover more from bolakayu.id

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading