
Pada penghujung tahun 2024, satu negara mengendalikan sekitar 61% produksi nikel tambang dunia, jauh meninggalkan Filipina yang berada di posisi kedua dengan sekitar 9% (S&P Global, 2025). Negara itu Indonesia. Dalam waktu kurang dari satu dekade, sebuah negara yang pada awal 2010-an masih dipandang sebagai pengekspor bijih mentah berbiaya rendah menjelma menjadi simpul kritis bagi rantai pasok kendaraan listrik (electric vehicle, EV) global. Transformasi ini bukan kebetulan: ia hasil dari kebijakan yang sekarang dikenal luas dengan satu kata, hilirisasi—larangan ekspor bijih mentah yang dipadukan dengan kewajiban pengolahan domestik agar nilai tambah ditangkap di dalam negeri. Akan tetapi, di balik narasi heroik tentang kedaulatan sumber daya, hilirisasi sesungguhnya berlangsung di tengah medan tarik-menarik antar-kekuatan besar. Kebijakan industri Indonesia tidak pernah, dan mungkin tidak akan pernah, menjadi urusan domestik semata.
Tulisan ini berupaya memetakan secara objektif hubungan timbal balik antara hilirisasi dan dinamika geopolitik global, terutama bagaimana pengaruh Tiongkok, Amerika Serikat, dan Uni Eropa ikut membentuk arsitektur kebijakan industri Indonesia—serta sebaliknya, bagaimana keputusan Jakarta menggerakkan respons di Beijing, Washington, dan Brussels.
## Logika Hilirisasi dan Konteks Historisnya
Hilirisasi pada hakikatnya adalah strategi untuk membalikkan posisi tradisional negara berkembang di rantai nilai global. Daripada mengekspor bijih nikel mentah dengan harga rendah dan kemudian mengimpor produk olahan dengan harga jauh lebih tinggi, Indonesia memutuskan untuk memaksa pengolahan dilakukan di dalam negeri. Larangan ekspor bijih nikel pertama kali diberlakukan pada 2014 di bawah Undang-Undang Mineral dan Batubara No. 4/2009, dilonggarkan sementara pada 2017 ketika pendapatan negara tertekan, lalu diberlakukan kembali secara penuh pada Januari 2020 (USITC, 2024). Setelah itu, kebijakan serupa diperluas ke bauksit pada Juni 2023 dan konsentrat tembaga pada Januari 2025 (Tempo, 2024).
Hasil ekonominya, dalam ukuran agregat, mengesankan. Nilai ekspor produk turunan nikel meningkat dari sekitar US$1,3 miliar pada 2021 menjadi US$6,8 miliar pada 2023 untuk nikel saja (IEEFA, 2024), dan menurut Kementerian ESDM, total ekspor produk turunan nikel mencapai US$38–40 miliar pada 2024 (Kurtz dalam Mine, 2025). Jumlah pabrik peleburan (smelter) melonjak dari hanya dua pada 2016 menjadi lebih dari 60 unit dalam waktu kurang dari satu dekade. CSIS Washington mencatat bahwa perekonomian Indonesia tumbuh 32,1% sejak larangan ekspor penuh nikel berlaku pada 2020, dan negara ini menyumbang 58% produksi nikel global pada 2024 (Center for Strategic and International Studies [CSIS], 2025).
Namun angka-angka ini hanya bermakna bila dilihat dalam konteks yang lebih besar. Warburton (2017, 2023) berargumen bahwa nasionalisme sumber daya Indonesia bukan sekadar reaksi terhadap siklus harga komoditas, melainkan produk dari aliansi antara elite politik dan kelompok bisnis domestik yang memperoleh manfaat struktural dari intervensi negara. Hilirisasi dengan demikian bukan kebijakan teknokratik murni; ia juga merupakan bentuk pengaturan ulang ekonomi politik yang melibatkan distribusi rente. Pemahaman ini penting karena membantu menjelaskan mengapa kebijakan ini bertahan—dan bahkan menguat—meskipun gelombang protes datang silih berganti dari mitra dagang besar.
## Tiongkok: Mitra yang Membuat Skala Mungkin
Tidak mungkin memahami keberhasilan kuantitatif hilirisasi nikel tanpa memahami peran Tiongkok. Camba (2021) menunjukkan bahwa regulasi pertambangan di Indonesia dan Filipina seringkali memiliki konsekuensi yang tidak direncanakan, termasuk pergeseran pelaku dominan di lapangan. Di Indonesia, ruang yang ditinggalkan investor Barat setelah larangan ekspor 2014 diisi nyaris seluruhnya oleh perusahaan-perusahaan Tiongkok. Tsingshan Holding Group melalui Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Zhejiang Huayou Cobalt, dan Ningbo Lygend kini menjadi pemain inti. Wilson Center (2024) memperkirakan bahwa lebih dari 90% smelter nikel di Indonesia dibangun oleh perusahaan Tiongkok, dan investasi Tiongkok di sektor nikel Indonesia ditaksir mencapai US$30 miliar pada Agustus 2024 (IEEFA, dikutip dalam Mine, 2025).
Mengapa Tiongkok? Sebagiannya karena pertimbangan teknologi: ketika pada 2018 Indonesia mengumumkan rencana membangun pabrik high-pressure acid leach (HPAL) di IMIP, banyak pengamat Barat ragu karena beberapa perusahaan Barat sebelumnya gagal mengkomersialkan teknologi serupa. Pabrik HPAL pertama Indonesia, didukung pendanaan Tiongkok, akhirnya beroperasi pada Mei 2021 (Mine, 2025). Sebagiannya lagi karena kecepatan: Tiongkok bersedia menanggung risiko, menyediakan modal besar dalam waktu singkat, dan mengintegrasikan rantai pasok dari penambangan hingga prekursor baterai dalam satu kawasan industri.
Konsekuensi struktural dari aliansi ini dirumuskan dengan tajam oleh East Asia Forum: ketergantungan Indonesia bergeser dari pasar komoditas Barat ke modal dan teknologi Tiongkok (East Asia Forum, 2026). Sebuah penelitian akademik baru mencatat bahwa lebih dari 68% smelter nikel di Indonesia dimiliki perusahaan asing, dengan dominasi Tiongkok yang menonjol, sementara partisipasi BUMN dan perusahaan domestik relatif terbatas (Sage Grace 2025 Conference Proceedings, dalam Bio-Conferences, 2025). Posisi ini melahirkan paradoks yang oleh sejumlah analis disebut “refined dependency” atau ketergantungan yang disempurnakan: nilai ekspor naik dan investasi mengalir deras, tetapi Indonesia tetap berada di segmen bernilai tambah relatif rendah dari rantai pasok—hampir sebagian besar produk yang dihasilkan adalah nickel pig iron (NPI) untuk baja nirkarat, bukan baterai jadi atau prekursor katoda kelas baterai dalam skala besar.
Pemerintahan Prabowo Subianto, yang menjabat sejak Oktober 2024, melanjutkan dan memperdalam pendekatan ini. Pada awal 2025, Indonesia menjadi negara Asia Tenggara pertama yang bergabung dengan BRICS+, sebuah langkah yang oleh AidData dan Foreign Policy Talks dibaca sebagai indikator pendalaman saling ketergantungan ekonomi dengan Tiongkok (Kim et al., 2025). Pada April 2026, Presiden Prabowo meresmikan 13 proyek hilirisasi tahap II senilai Rp116 triliun, mencakup energi, logam, dan agroindustri, dengan Huayou disebut sebagai mitra utama untuk proyek baterai. Pada saat yang sama, pemerintah menegaskan keinginan untuk mendiversifikasi mitra, mengundang investor non-Tiongkok untuk masuk ke proyek industrial park baru.
## Amerika Serikat: Inflation Reduction Act dan Negosiasi yang Macet
Bila Tiongkok menjadi mitra utama, Amerika Serikat berperan sebagai pemicu rekalibrasi. Inflation Reduction Act (IRA) 2022, terutama melalui ketentuan pajak Section 30D untuk kendaraan listrik, mensyaratkan bahwa mineral kritis dalam baterai harus diekstraksi atau diproses di Amerika Serikat atau di negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement) dengannya. Lebih jauh, sejak 2024 kendaraan yang memuat komponen dari “foreign entity of concern” (FEOC)—kategori yang mencakup entitas yang dikuasai pemerintah Tiongkok—tidak dapat memperoleh kredit pajak penuh sebesar US$7.500 (ASEAN Briefing, 2023; Brunelli & Moerenhout, 2024).
Konsekuensi langsungnya bagi Indonesia tegas: karena lebih dari 80% nikel Indonesia diproduksi oleh perusahaan dengan kepemilikan mayoritas Tiongkok, sebagian besar kapasitas pengolahan nikel Indonesia secara otomatis terkena pembatasan FEOC (Brunelli & Moerenhout, 2024). Jakarta merespons dengan dua jalur. Pertama, mengusulkan perjanjian perdagangan bebas terbatas (limited FTA) atau Critical Minerals Agreement (CMA) yang mengikuti model perjanjian AS–Jepang Maret 2023, yang memungkinkan inklusi tanpa persetujuan Kongres. Kedua, mendorong proyek-proyek baru dengan komposisi kepemilikan yang lebih beragam agar lolos uji FEOC.
Negosiasi ini, hingga saat ini, berjalan tersendat. Pada Mei 2023, delapan senator Amerika Serikat menyampaikan keberatan tertulis terhadap rencana CMA dengan Indonesia, menyebut kekhawatiran tentang standar tenaga kerja, perlindungan lingkungan, hak asasi manusia, serta investasi Tiongkok yang masif di sektor nikel Indonesia (Cassidy et al., 2023). Center on Global Energy Policy di Universitas Columbia mencatat bahwa meski CMA berpotensi menaikkan standar lingkungan dan mendiversifikasi pasokan dari Tiongkok, pencapaiannya akan terhambat oleh tantangan deforestasi, pengelolaan tailing, dan emisi karbon pabrik-pabrik pirometalurgi Indonesia yang sebagian besar bertenaga batubara (Brunelli & Moerenhout, 2024).
Dimensi politik domestik Amerika juga turut menentukan. Setelah pergantian pemerintahan di Washington, kebijakan terhadap energi bersih dan IRA mengalami sejumlah revisi. CGEP mencatat bahwa baik dengan maupun tanpa kredit pajak IRA, sebuah CMA berpotensi mendorong standar produksi yang lebih tinggi—namun kapan persisnya CMA tersebut dapat tercapai tetap merupakan pertanyaan terbuka. Bagi Indonesia, ketegangan strategisnya jelas: setiap upaya untuk mendekat ke Amerika Serikat secara substantif menuntut renegosiasi struktur kepemilikan yang sekarang justru menjadi tulang punggung industri nikelnya.
## Uni Eropa: Disiplin Multilateral dan Pertarungan Standar
Bila respons Amerika Serikat berbentuk insentif fiskal, respons Uni Eropa lebih bersifat normatif dan multilateral. Pada November 2019, Uni Eropa meminta konsultasi formal di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap larangan ekspor bijih nikel Indonesia (WTO, 2022). Sengketa DS592 ini diputuskan pada November 2022: panel WTO memutuskan bahwa larangan ekspor maupun kewajiban pengolahan domestik (domestic processing requirement) tidak konsisten dengan kewajiban Indonesia di bawah Pasal XI:1 GATT 1994, dan tidak memenuhi syarat pengecualian Pasal XI:2(a) tentang kekurangan kritis sementara, karena baik larangan ekspor maupun kewajiban pengolahan domestik telah berlangsung tujuh hingga sembilan tahun—jauh dari kategori “sementara” (WTO, 2022). Indonesia mengajukan banding pada Desember 2022, tetapi karena Badan Banding WTO telah lumpuh sejak 2019 akibat veto Amerika Serikat terhadap penunjukan hakim, banding tersebut secara de facto memasuki “kekosongan.” Hingga saat ini, larangan ekspor nikel Indonesia tetap berlaku, dan Uni Eropa membuka konsultasi tentang penggunaan Regulasi Penegakan Hukum Perdagangan untuk mempertimbangkan tindakan balasan (European Commission, 2023).
Selain jalur multilateral, Brussels memperkenalkan dua instrumen baru yang berdampak langsung pada Indonesia. Yang pertama adalah Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yang akan mengenakan bea karbon terhadap impor produk dengan intensitas emisi tinggi—relevan untuk nikel dan baja nirkarat Indonesia, yang sebagian besar diproses dengan listrik berbahan bakar batubara di kawasan industri seperti Morowali dan Weda Bay. Yang kedua adalah Battery Passport, skema yang mensyaratkan dokumentasi penuh tentang asal-usul mineral dan jejak lingkungan baterai yang dijual di pasar Uni Eropa (Lowy Institute, 2025). World Resources Institute mencatat bahwa intensitas emisi gas rumah kaca per ton nikel di Indonesia tergolong tinggi dibanding rata-rata global karena dominasi proses pirometalurgi bertenaga batubara (World Resources Institute [WRI], 2025).
Hasilnya adalah situasi yang lebih halus daripada konfrontasi dagang biasa: Eropa tidak melarang nikel Indonesia, tetapi membuat biaya kepatuhan begitu tinggi sehingga sebagian investor menarik diri. Eramet dan BASF, dua perusahaan mineral besar Eropa, membatalkan rencana investasi mereka di kilang nikel-kobalt di Maluku pada 2024 (Lowy Institute, 2025). Bagi Indonesia, ini sinyal bahwa “premium kebersihan” akan menjadi pasar tersendiri yang sulit dimasuki tanpa transformasi energi yang substansial.
## Pemain Lain yang Sering Terlupakan
Diskusi tentang hilirisasi sering tereduksi menjadi cerita Tiongkok–AS, padahal ekosistemnya lebih multipolar. Korea Selatan, melalui kemitraan LG Energy Solution–Hyundai senilai hampir US$10 miliar, membuka pabrik sel baterai EV pertama di Asia Tenggara pada Juli 2024 (Mine, 2025). Jepang, melalui investasi otomotif jangka panjangnya, terus berperan—meski lebih hati-hati dibanding sebelum era kendaraan listrik. Australia, sebagai produsen nikel kelas baterai (sulfat dan logam) yang lebih ramah lingkungan, menutup beberapa operasi besarnya pada 2024 karena tidak dapat bersaing dengan biaya rendah nikel Indonesia—BHP misalnya menangguhkan operasi Nickel West dan proyek West Musgrave (S&P Global, 2025). Penutupan ini ironis: kebijakan hilirisasi Indonesia, dengan mendorong oversuplai global, justru menyingkirkan produsen yang menggunakan standar lingkungan lebih ketat dari pasar—dampak yang oleh sejumlah pengamat dianggap memperburuk intensitas karbon rantai pasok nikel global secara agregat.
Perancis, melalui Eramet, memiliki posisi unik karena beroperasi di Weda Bay dan menjalin kemitraan dengan Indonesia Investment Authority (INA) dan Danantara untuk proyek hilir nikel (Indonesia Investment Authority, 2025). Kerangka ini sering disebut sebagai jalur “hilirisasi non-Tiongkok” yang dieksplorasi Jakarta untuk memenuhi syarat CMA dengan Amerika Serikat sekaligus meredakan kritik Eropa. Bagaimana jalur ini berkembang dalam lima tahun ke depan akan menjadi indikator penting tentang kemampuan Indonesia mendiversifikasi mitra strategisnya.
## Tiga Tegangan Struktural
Jika dirangkum, hubungan antara hilirisasi dan geopolitik global membentuk setidaknya tiga tegangan struktural yang saling berkelindan.
Pertama, tegangan antara skala dan kemandirian. Skala produksi yang membuat Indonesia menjadi pemain dominan global hanya mungkin dicapai dengan modal dan teknologi Tiongkok. Tetapi semakin besar pangsa Tiongkok dalam kepemilikan, semakin sulit Indonesia memenuhi syarat untuk masuk ke pasar Amerika Serikat dan Eropa pada nilai tambah yang lebih tinggi (Brunelli & Moerenhout, 2024). Diversifikasi mitra bukan hanya pilihan strategis, melainkan menjadi syarat untuk mempertahankan akses pasar.
Kedua, tegangan antara nasionalisme sumber daya dan disiplin perdagangan multilateral. Putusan WTO atas DS592 menegaskan bahwa instrumen larangan ekspor seperti yang digunakan Indonesia secara formal melanggar aturan GATT, kecuali dapat dibuktikan masuk dalam pengecualian yang terbatas (WTO, 2022). Indonesia bertahan dengan strategi banding ke ruang kosong dan membangun fakta di lapangan. Strategi ini bekerja selama Badan Banding WTO tetap lumpuh, tetapi membawa risiko: jika Eropa atau pihak lain mengaktifkan langkah balasan, biaya bagi sektor lain (seperti tekstil, produk kayu, atau crude palm oil) bisa signifikan. Sebagaimana dicatat Barizi dan Triarda (2023), nasionalisme sumber daya dalam konteks rantai pasok global membutuhkan kalibrasi yang lebih halus daripada sekadar penegasan kedaulatan.
Ketiga, tegangan antara penangkapan nilai (value capture) jangka pendek dan pembangunan kapabilitas (capability building) jangka panjang. Naiknya nilai ekspor adalah indikator nyata yang sulit dibantah. Namun produksi yang dominan masih berada di NPI dan stainless steel—segmen relatif komoditas—bukan di prekursor baterai kelas tinggi, sel baterai, atau katoda. Lowy Institute (2025) memperingatkan bahwa industri otomotif EV Indonesia, meski mendapat US$29 miliar investasi greenfield (75% dari total Asia Tenggara), masih menghadapi tantangan kompetitif karena kebijakan industri historisnya cenderung berorientasi ke dalam dan proteksionis—pola yang melanggengkan produksi tidak efisien dan dapat menghambat partisipasi efektif di rantai pasok global yang semakin terdiversifikasi.
## Ekonomi Politik Domestik dalam Geopolitik
Salah satu kekeliruan analitis yang sering muncul adalah membaca hilirisasi sebagai produk pilihan rasional negara monolitik. Padahal, sebagaimana ditunjukkan oleh literatur ekonomi politik Indonesia, kebijakan ini juga merupakan medan kontestasi antar-kelompok kepentingan domestik. Warburton (2023) memperlihatkan bagaimana kelompok bisnis besar—termasuk yang oleh sebagian analis disebut “oligark sumber daya”—memperoleh keuntungan struktural dari intervensi nasionalistik, baik melalui akses preferensial ke konsesi, regulasi yang menguntungkan, maupun kemitraan dengan investor asing. AidData (Kim et al., 2025) menyoroti bahwa transparansi proyek-proyek berbasis pembiayaan Tiongkok seringkali terbatas, sehingga publik dan pembuat kebijakan kesulitan mengukur secara akurat trade-off-nya.
Pada saat yang sama, pemerintah Indonesia menghadapi tekanan domestik untuk menunjukkan hasil cepat: penciptaan lapangan kerja, lonjakan ekspor, dan investasi besar. Kombinasi tekanan ini menjelaskan mengapa hilirisasi terus berlanjut meskipun penutupan operasi smelter berdampak sosial dan lingkungan yang jelas—dari deforestasi di kawasan tambang nikel laterit hingga insiden keselamatan kerja di IMIP—dan meskipun standar emisi memburuk di tengah komitmen iklim global.
## Apa yang Harus Dilihat ke Depan
Beberapa indikator akan menentukan arah lima tahun ke depan. Pertama, apakah Indonesia berhasil membangun jalur “hilirisasi non-Tiongkok” yang cukup substansial untuk lolos uji FEOC IRA atau standar Battery Passport Uni Eropa. Kedua, apakah harga nikel dapat menstabil pada level yang membuat produsen non-Indonesia tetap viabel; jika tidak, oversuplai akan terus menggerus produsen dengan standar lingkungan lebih tinggi dan mendorong reaksi proteksionis di pasar tujuan. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengumumkan pengurangan kuota produksi nikel nasional untuk 2025—dari sekitar 272 juta ton menjadi 150 juta ton—sebagai respons terhadap dinamika pasar ini (Carbon Credits, 2025). Ketiga, apakah negosiasi CMA dengan Amerika Serikat dapat dilanjutkan secara substantif di tengah perubahan prioritas Washington. Keempat, sejauh mana Indonesia dapat naik nilai tambah dari NPI dan baja nirkarat ke produk-produk baterai bernilai tinggi—pertanyaan yang menyentuh kapabilitas teknologi, ketersediaan tenaga kerja terampil, dan keberlanjutan energi.
Yang tidak akan berubah adalah satu hal mendasar: kebijakan industri Indonesia akan terus dibaca, ditafsirkan, dan direspons oleh kekuatan-kekuatan besar di luar batasnya. Hilirisasi telah memberi Jakarta posisi tawar yang nyata, terutama karena pangsa pasar dan cadangannya yang sulit digantikan—Indonesia memiliki sekitar 21 juta ton cadangan nikel terbukti, atau 31–42% dari total cadangan global tergantung metodologi klasifikasi (Discovery Alert, 2025). Tetapi posisi tawar itu beroperasi dalam medan yang dipenuhi instrumen lain: aturan FEOC, sengketa WTO, mekanisme penyesuaian karbon, dan standar pelaporan rantai pasok. Memahami hilirisasi semata sebagai keberhasilan industri domestik atau, sebaliknya, sebagai kegagalan kedaulatan, sama-sama mereduksi kompleksitasnya. Yang lebih akurat adalah membaca hilirisasi sebagai laboratorium di mana negara menengah berusaha menavigasi era fragmentasi geoekonomi—sebuah era ketika rantai pasok, perjanjian dagang, dan standar lingkungan telah menjadi alat persaingan strategis antar-kekuatan besar. Hasil eksperimen ini akan mempengaruhi tidak hanya Indonesia, tetapi juga negara-negara berkembang lain yang melihat hilirisasi sebagai jalan menuju kemajuan industrial.
—
## Daftar Pustaka
ASEAN Briefing. (2023, June 28). *Indonesia proposes limited FTA with the United States*. Dezan Shira & Associates. https://www.aseanbriefing.com/news/indonesia-proposes-limited-fta-with-the-united-states/
Barizi, M. H., & Triarda, R. (2023). Rantai pasokan global dan nasionalisme sumber daya alam: Kajian terkait hilirisasi nikel di Indonesia. *Indonesian Journal of International Relations*, *7*(2), 312–338. https://doi.org/10.32787/ijir.v7i2.466
Brunelli, K., & Moerenhout, T. (2024, November 21). *With or without tax credits, a US-Indonesia critical minerals agreement could raise environmental standards and diversify supply*. Center on Global Energy Policy, Columbia University SIPA. https://www.energypolicy.columbia.edu/publications/with-or-without-tax-credits-a-us-indonesia-critical-minerals-agreement-could-raise-environmental-standards-and-diversify-supply/
Camba, A. (2021). The unintended consequences of national regulations: Large-scale–small-scale relations in Philippine and Indonesian nickel mining. *Resources Policy*, *74*, 102213. https://doi.org/10.1016/j.resourpol.2021.102213
Carbon Credits. (2025, November 17). *Nickel supply shock: Indonesia’s 120M ton cut and its ripple on carbon markets*. https://carboncredits.com/indonesian-government-reduces-national-nickel-mining-quotas-by-120-million-tons-impacting-global-supply/
Cassidy, B., et al. (2023). *Indonesia critical minerals trade agreement* [Letter to USTR]. United States Senate. https://www.cassidy.senate.gov/wp-content/uploads/media/doc/indonesia_critical_minerals_trade_agreement.pdf
Center for Strategic and International Studies. (2025, September 30). *Indonesian industrialization: Downstreaming up the value chain* [Charting Geoeconomics blog]. https://www.csis.org/blogs/charting-geoeconomics/indonesian-industrialization-downstreaming-value-chain
Discovery Alert. (2025, November 21). *Indonesia nickel market dominance: Supply chain control*. https://discoveryalert.com.au/indonesian-nickel-dominance-global-market-2025/
East Asia Forum. (2026, January 8). *The illusion of control in Indonesia’s nickel revolution*. https://eastasiaforum.org/2026/01/08/the-illusion-of-control-in-indonesias-nickel-revolution/
European Commission. (2023). *Information gathering on the Indonesian export ban and domestic processing requirement on nickel ore*. Directorate-General for Trade and Economic Security. https://policy.trade.ec.europa.eu/consultations/information-gathering-indonesian-export-ban-and-domestic-processing-requirement-nickel-ore_en
Indonesia Investment Authority. (2025). *Supporting nickel downstream industry in Indonesia: Danantara Indonesia and INA announce strategic partnership with Eramet*.
Institute for Energy Economics and Financial Analysis. (2024). *Indonesia’s nickel companies: The need for renewable energy amid increasing production*. IEEFA. https://ieefa.org/sites/default/files/2024-10/IEEFA%20Report%20-%20Indonesia%27s%20nickel%20companies%20need%20RE_Oct2024.pdf
Kim, H. K., Solis, J. A., et al. (2025, June 12). *China’s expanding investments in Indonesia force both to balance risk and reward*. AidData & Foreign Policy Talks. https://www.aiddata.org/blog/chinas-expanding-investments-in-indonesia-force-both-to-balance-risk-and-reward
Lowy Institute. (2025). *The future of Indonesia’s green industrial policy*. Lowy Institute for International Policy. https://www.lowyinstitute.org/publications/future-indonesia-s-green-industrial-policy
Mine. (2025, April). Indonesia’s nickel market stranglehold tightens, again. *Mine Magazine*, *151*. https://mine.nridigital.com/mine_apr25/indonesia-nickel-market-2025
Observer Research Foundation. (2025, October 15). *Indonesia’s nickel strategy: Downstreaming and development*. ORF Online. https://www.orfonline.org/expert-speak/indonesia-s-nickel-strategy-downstreaming-and-development
S&P Global. (2025, November 5). *Indonesia – Mining by the numbers, 2024*. S&P Global Market Intelligence. https://www.spglobal.com/market-intelligence/en/news-insights/research/2025/11/indonesia-mining-by-the-numbers-2024
Tempo. (2024, November 12). *Indonesia to ban export permit of copper concentrate next year, expected to lose Rp10 trillion income*. En.tempo.co. https://en.tempo.co/read/1939925/indonesia-to-ban-export-permit-of-copper-concentrate-next-year-expected-to-lose-rp10-trillion-income
United States International Trade Commission. (2024, February). *Indonesia’s export ban of nickel* [Working paper]. USITC Office of Industry and Competitiveness Analysis. https://www.usitc.gov/publications/332/working_papers/ermm_indonesia_export_ban_of_nickel.pdf
Warburton, E. (2017). Resource nationalism in Indonesia: Ownership structures and sectoral variation in mining and palm oil. *Journal of East Asian Studies*, *17*(3), 285–312. https://doi.org/10.1017/jea.2017.13
Warburton, E. (2023). *Resource nationalism in Indonesia: Booms, big business, and the state*. Cornell University Press. https://doi.org/10.7591/cornell/9781501771965.001.0001
Wilson Center. (2024, August 15). *Furthering US-Indonesia ties beyond mining*. Wilson Center. https://www.wilsoncenter.org/blog-post/furthering-us-indonesia-ties-beyond-mining
World Resources Institute. (2025). *Nickel’s climate cost and Indonesia’s push for cleaner production* [Technical perspective]. WRI. https://www.wri.org/technical-perspectives/nickels-climate-cost-and-indonesias-push-cleaner-production
World Trade Organization. (2022). *Indonesia — Measures relating to raw materials: Report of the panel* (WT/DS592/R). WTO. https://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds592_e.htm
