
Hilirisasi sumber daya alam telah menjadi pilar baru kebijakan ekonomi Indonesia. Pertanyaan yang lebih sulit: apakah ia sedang membangun industri, atau sekadar mengulang sebuah pola yang sudah dikenal sejak 1970-an?
—
**I.**
Di pantai timur Sulawesi Tengah, di sebuah teluk yang dulu dikenal terutama karena pasirnya yang gelap dan komunitas nelayannya yang kecil, kini berdiri salah satu kompleks industri terbesar yang pernah dibangun di Indonesia. Indonesia Morowali Industrial Park, biasa disebut IMIP, menampung puluhan tanur peleburan, jalur produksi baja nirkarat, beberapa fasilitas precursor baterai kendaraan listrik, dan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara yang beroperasi nyaris non-stop. Para pekerjanya tinggal di asrama yang berderet menyerupai kota kecil. Sebagian besar peralatan ditulisi aksara Mandarin. Di malam hari, dari kejauhan, kompleks ini tampak seperti pulau cahaya yang menempel di pinggir pulau lain yang lebih gelap.
Kompleks seperti IMIP—dan saudaranya di Halmahera, Indonesia Weda Bay Industrial Park—adalah wajah paling konkret dari sebuah istilah yang dalam lima tahun terakhir nyaris tak terhindarkan dalam percakapan publik di Jakarta: hilirisasi. Secara teknis, istilah ini berarti memindahkan sebagian rantai nilai sebuah komoditas dari hulu (penambangan, panen) ke hilir (pengolahan, produk akhir) agar tetap berada di dalam negeri. Secara politis, ia telah menjadi sesuatu yang lebih besar: simbol sebuah ambisi nasional untuk lepas dari pola lama yang menempatkan Indonesia di tepi sistem ekonomi dunia sebagai pemasok bahan mentah.
Ambisi semacam ini bukan hal baru. Dalam beberapa dekade terakhir, gagasan untuk “menaikkan nilai tambah” sumber daya alam telah muncul, lenyap, dan muncul lagi dalam dokumen-dokumen kebijakan di Jakarta, mulai dari rencana repelita Orde Baru sampai cetak biru Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011–2025. Apa yang membuat babak terbaru terasa berbeda adalah skala dan kecepatannya. Sejak larangan ekspor bijih nikel resmi diberlakukan pada 2020, ekspor produk turunan nikel Indonesia melonjak dari sekitar USD 4 miliar pada 2017 menjadi USD 34 miliar pada 2022 (CELIOS & CREA, 2024). Pangsa Indonesia dalam pasar nikel olahan dunia naik dari sekitar 2 persen sepuluh tahun lalu menjadi lebih dari 60 persen pada 2024 (S&P Global, 2025). Di pasar logam London, harga nikel kini ditentukan, hampir secara harfiah, oleh keputusan administratif yang diambil di sebuah gedung pemerintahan di Jakarta Pusat.
Pertanyaan yang muncul dari capaian ini bukanlah apakah hilirisasi “berhasil”—dalam ukuran tertentu, jawabannya jelas. Pertanyaannya lebih tua dan lebih sulit. Apakah lonjakan ini adalah awal dari sebuah transformasi struktural—fondasi industrialisasi nasional yang akan bertahan setelah harga komoditas anjlok dan investor asing pergi? Atau apakah ia hanyalah versi terbaru dari sebuah pola yang sudah dikenal: boom komoditas yang menumpuk devisa di permukaan tetapi tidak meninggalkan kapasitas industri yang lebih dalam ketika sikius berakhir?
Bagi sebuah negara berukuran benua dengan 280 juta penduduk yang sebagian besar masih berpenghasilan menengah, jawabannya bukan persoalan akademik.
—
**II.**
Untuk memahami mengapa hilirisasi menjadi proyek politik yang demikian sentral, ada baiknya membaca data manufaktur Indonesia dalam horison yang panjang. Pada awal 1990-an, ketika Asia Tenggara baru mulai mendapat perhatian dunia sebagai “macan ekonomi”, sektor manufaktur menyumbang sekitar 32 persen terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia (Sasmita & Lubis, 2018). Angka itu adalah pencapaian tertinggi yang pernah dicatat negara ini. Pada 2023, kontribusi tersebut sudah turun ke kisaran 18–19 persen (Tempo, 2025; BPS, 2025), dan tren penurunannya berlangsung konsisten sejak awal 2000-an.
Para ekonom menyebut fenomena ini *premature deindustrialization*—deindustrialisasi dini. Konsepnya diperkenalkan dalam bentuk paling sistematis oleh Dani Rodrik (2016) dalam *Journal of Economic Growth*, dan poin pentingnya cukup sederhana: secara historis, negara-negara yang berhasil menjadi kaya melewati sebuah fase di mana manufaktur tumbuh besar—mencapai puncak sebagai bagian dari PDB pada tingkat pendapatan per kapita yang relatif tinggi—sebelum perlahan-lahan menyusut ketika ekonomi berorientasi pada jasa. Pada negara-negara berkembang masa kini, kurva yang sama bergeser ke bawah dan ke kiri. Manufaktur mulai menyusut pada tingkat pendapatan yang jauh lebih rendah dibandingkan negara industri awal. Konsekuensinya, menurut Rodrik (2016), serius: manufaktur secara empiris merupakan satu-satunya sektor yang menunjukkan konvergensi tanpa syarat dalam produktivitas, dan kehilangan akses padanya membuat jalan menuju pendapatan tinggi semakin sempit.
Indonesia, menurut sejumlah studi, telah memasuki kondisi ini sebelum waktunya. Sasmita dan Lubis (2018) menemukan tanda-tanda deindustrialisasi dini di Indonesia sejak awal 2000-an, dengan kontribusi manufaktur terhadap PDB yang menurun dan pertumbuhan lapangan kerja manufaktur yang stagnan. Studi yang lebih baru dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI, 2025) mengkonfirmasi pola serupa: penyerapan tenaga kerja manufaktur menurun, produktivitas stagnan, dan sembilan dari lima belas subsektor manufaktur menyusut kontribusinya dalam dekade terakhir. Bank Dunia, dalam *World Development Report 2024: The Middle-Income Trap*, menempatkan Indonesia dalam kategori 108 negara berpendapatan menengah yang berpotensi terjebak di sekitar 10 persen pendapatan per kapita Amerika Serikat selama beberapa dekade ke depan jika tidak melakukan reformasi struktural yang dalam (World Bank, 2024).
Dalam konteks inilah hilirisasi dipresentasikan sebagai jawaban. Logika yang ditawarkan oleh para pendukungnya cukup elegan. Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia—lebih dari 22 persen total cadangan global—serta cadangan signifikan untuk bauksit, timah, tembaga, dan kobalt (Kementerian ESDM, 2024). Selama bertahun-tahun, mineral-mineral ini diekspor dalam bentuk hampir mentah, lalu dibeli kembali sebagai produk jadi dengan harga berlipat ganda. Dengan melarang ekspor bijih dan memaksa investor membangun pabrik pengolahan di dalam negeri, demikian argumen pemerintah, Indonesia dapat menangkap nilai tambah yang selama ini hilang, sekaligus membangun fondasi industri baru yang berorientasi pada masa depan—khususnya rantai pasok kendaraan listrik. Sebagaimana diucapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam sebuah pernyataan yang sering dikutip, nilai ekspor nikel Indonesia melonjak dari Rp 17 triliun sebelum kebijakan menjadi Rp 510 triliun setelahnya (CSIS, 2025).
Angka itu, secara aritmetika, benar. Pertanyaan yang lebih sulit adalah apa, persisnya, yang ia ukur.
—
**III.**
Dalam literatur ekonomi pembangunan, ada perbedaan tajam antara dua konsep yang sering dibingungkan dalam diskusi publik: nilai ekspor dan nilai tambah domestik. Sebuah negara dapat melihat nilai ekspornya melonjak tanpa kemampuan produktif domestik bertambah jauh, jika lonjakan tersebut sebagian besar mencerminkan kenaikan harga komoditas, pergeseran ke produk antara yang sedikit lebih olahan, atau aktivitas yang didorong investasi dan teknologi asing dengan kandungan lokal yang dangkal. Sebaliknya, pertumbuhan ekspor yang lebih moderat dapat menyembunyikan pendalaman kapasitas yang signifikan jika ia mencerminkan munculnya keterkaitan—*linkages*, dalam istilah Albert Hirschman—antara sektor andalan dengan sisa ekonomi.
Inilah pertanyaan empiris yang kini menjadi pusat perdebatan akademik tentang hilirisasi Indonesia. Dalam sebuah analisis komprehensif yang diterbitkan sebagai working paper UNU-WIDER, Abdullah dan Sumner (2025) berargumen bahwa pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa industrialisasi berbasis sumber daya alam memang masih mungkin—dengan tiga prasyarat: aktivisme negara melalui pembatasan ekspor dan kebijakan industri, insentif investasi untuk menarik perusahaan asing, dan pengembangan keterkaitan antara pertambangan, pengolahan, dan industri hilir. Indonesia, menurut mereka, telah memenuhi prasyarat pertama dan kedua, dan menunjukkan kemajuan parsial pada yang ketiga. Negara ini bertransformasi dari pengekspor utama bijih nikel mentah menjadi pemasok terbesar dunia untuk baja nirkarat dan, semakin lama, untuk bahan baku baterai. Beberapa produsen baterai utama dunia, termasuk CATL dan LG, telah menanamkan modal di Indonesia, demikian pula produsen kendaraan listrik seperti BYD dan Wuling.
Pandangan yang lebih skeptis muncul dari kajian-kajian yang melihat lebih dekat pada distribusi geografis dan kualitas keterkaitan tersebut. Camba dkk. (2024), dalam sebuah artikel di *The Extractive Industries and Society*, menyebut pola yang muncul sebagai “enklave nasionalis”: pertumbuhan yang nyata tetapi sangat terkonsentrasi. Mereka mencatat bahwa dari USD 23,68 miliar investasi asing langsung di sektor logam dasar pada 2020–2022, sekitar 73 persen mengalir ke Sulawesi Tengah dan Maluku Utara, dan lebih dari 90 persen darinya terkonsentrasi pada sejumlah kecil kelompok korporasi besar. Keterkaitan vertikal dengan ekonomi lokal—pemasok lokal, perusahaan kecil dan menengah Indonesia, layanan teknik domestik—sejauh ini terbatas. Sebagian besar peralatan, jasa rekayasa, dan tenaga kerja terampil tingkat senior didatangkan dari Tiongkok.
Lowy Institute, dalam laporannya tentang masa depan kebijakan industri hijau Indonesia, menyajikan angka yang lebih kering tetapi tidak kalah meresahkan: dari investasi greenfield di sektor nikel dan baterai, perkiraan jumlah lapangan kerja yang akan tercipta hanya sekitar 47.000—pada saat angkatan kerja Indonesia bertambah lebih dari dua juta setiap tahun (Rajah dkk., 2025). Bahkan jika seluruh proyek yang diumumkan terealisasi, kontribusi langsungnya terhadap penyerapan tenaga kerja bersifat marginal dalam skala nasional.
Ada juga pertanyaan tentang produktivitas. Salah satu argumen klasik untuk manufaktur sebagai “mesin pertumbuhan” adalah bahwa ia memungkinkan negara-negara pengejar untuk menyerap teknologi dari frontier global melalui pembelajaran, peniruan, dan adaptasi. Tidak semua aktivitas manufaktur sama dalam hal ini. Peleburan logam berbasis rotary kiln-electric furnace—proses pyrometalurgi yang dominan di Indonesia—adalah teknologi matang yang berusia hampir seabad. Margin teknologi yang dapat diserap dari proses semacam ini tidak besar. Peleburan berbasis hydrometallurgy untuk grade baterai, yang lebih canggih, hanya digunakan oleh sebagian kecil smelter di Indonesia (Petromindo, 2025), dan know-how-nya sebagian besar tetap berada di pihak operator asing. Bank Dunia (2024) menekankan bahwa transisi dari pendapatan menengah ke pendapatan tinggi historisnya menuntut tidak hanya investasi tetapi juga “*technology infusion*” dan inovasi—dan ini adalah dimensi di mana Indonesia, menurut laporan tersebut, masih tertinggal.
Dengan kata lain, lonjakan ekspor nikel adalah fakta. Apakah lonjakan itu mencerminkan pendalaman kapasitas produktif domestik—dalam pengertian yang biasanya dimaksudkan oleh kata “industrialisasi”—adalah pertanyaan yang masih terbuka.
—
**IV.**
Pertanyaan ini menjadi lebih sulit ketika seseorang membandingkannya dengan dua boom komoditas sebelumnya yang dialami Indonesia.
Yang pertama berlangsung pada 1970-an. Setelah krisis minyak 1973, harga minyak melonjak hampir sepuluh kali lipat antara 1973 dan 1981, dan ekspor energi Indonesia naik lebih dari empat belas kali lipat (Thorbecke, 2022). Penerimaan negara membengkak. Dalam literatur ekonomi pembangunan, periode ini sering disebut sebagai contoh klasik dari apa yang seharusnya menjadi “kutukan sumber daya”—pengalaman yang menyebabkan, di banyak negara lain, *Dutch disease*: apresiasi nilai tukar riil akibat lonjakan ekspor komoditas yang menggerus daya saing sektor manufaktur. Indonesia, secara mengejutkan, tidak sepenuhnya jatuh ke dalam pola tersebut. Studi-studi mengenai periode ini, termasuk yang dilakukan oleh Resosudarmo dkk. (2020), menemukan bahwa pemerintah Orde Baru menggunakan sebagian besar windfall minyak untuk investasi—irigasi, pupuk, jalan desa, sekolah dasar—yang meningkatkan produktivitas pertanian dan mempersiapkan dasar bagi industrialisasi padat karya pada akhir 1980-an dan awal 1990-an. Devaluasi rupiah pada 1978 dan 1986 juga membantu menjaga daya saing ekspor non-migas.
Pola itu, dalam pandangan banyak ekonom, adalah bagian dari mengapa Indonesia, tidak seperti banyak negara penghasil minyak lain, tidak sekadar tenggelam dalam siklus boom-and-bust komoditas pada periode tersebut. Tetapi penting untuk dicatat bahwa apa yang menyelamatkan Indonesia pada saat itu bukanlah nilai ekspor minyak itu sendiri, melainkan apa yang dilakukan pemerintah dengan pendapatannya: investasi pada sektor yang sama sekali berbeda dari sumber boom, dengan tujuan menjaga sektor tradable lain tetap hidup.
Boom komoditas kedua berlangsung antara 2003 dan 2011, didorong oleh permintaan dari Tiongkok untuk batu bara, minyak sawit, gas, karet, dan tembaga. Periode ini secara substansial mengubah struktur ekspor Indonesia, dengan komoditas berbasis sumber daya alam menjadi semakin dominan. Sejumlah kajian, termasuk Pelzl dan Poelhekke (2021) dalam *Journal of Development Economics*, menemukan bahwa boom ini, dalam jenis tambang tertentu, memberikan dampak negatif yang dapat dideteksi terhadap manufaktur di wilayah-wilayah penambangan—sebuah versi mikro dari Dutch disease. Yang lebih penting dari sisi struktural, periode ini bertepatan dengan dimulainya tren deindustrialisasi dini yang dijelaskan sebelumnya. Antara 2000 dan 2014, kontribusi manufaktur terhadap PDB Indonesia turun beberapa poin persentase, sementara sektor jasa berkembang pesat—namun, sebagaimana dicatat oleh sejumlah analis di Universitas Indonesia, sebagian besar pertumbuhan jasa terkonsentrasi pada subsektor non-tradable dengan produktivitas rendah (LPEM UI, 2025).
Dari sudut pandang historis ini, hilirisasi nikel saat ini berdiri di posisi yang ambigu. Di satu sisi, ia berbeda dari boom-boom sebelumnya: pemerintah tidak hanya membiarkan komoditas mengalir keluar, tetapi secara aktif memaksa pengolahan domestik dengan instrumen kebijakan perdagangan yang agresif. Di sisi lain, ada elemen yang persis sama: konsentrasi geografis dan korporat, ketergantungan tinggi pada permintaan dan modal eksternal (terutama dari Tiongkok), volatilitas harga global, dan kekhawatiran tentang penggerusan basis manufaktur lain melalui apresiasi nilai tukar dan realokasi modal serta infrastruktur publik.
Ini adalah salah satu bagian yang sering diabaikan dalam debat publik. Hilirisasi bukanlah sumber daya yang gratis. Insentif fiskal yang diberikan kepada investor di sektor ini—tax holiday selama 5 hingga 20 tahun, pembebasan bea masuk, kemudahan VAT—mewakili pendapatan negara yang dilepaskan (Cetex, 2026). Investasi infrastruktur publik di kawasan-kawasan industri tersebut adalah investasi yang tidak terjadi di tempat lain. Dalam Konsultasi Pasal IV 2023, Dana Moneter Internasional (IMF, 2023) merekomendasikan agar Indonesia melakukan analisis biaya-manfaat yang ketat dan terus-menerus terhadap kebijakan ini, mempertimbangkan tidak hanya kenaikan nilai ekspor tetapi juga biaya fiskal, distorsi pasar, dan dampak terhadap mitra dagang. Rekomendasi itu, secara politik, ditolak dengan keras oleh pemerintah Indonesia pada saat itu. Apakah ia secara empiris dapat diabaikan, adalah pertanyaan terpisah.
—
**V.**
Ada juga dimensi yang lebih jarang muncul dalam diskusi makroekonomi tetapi semakin sentral seiring waktu: dimensi energi dan lingkungan.
Peleburan nikel adalah aktivitas yang sangat intensif energi. Di Indonesia, energi tersebut sebagian besar disediakan oleh apa yang disebut “captive power”—pembangkit listrik berbahan bakar batu bara yang dibangun khusus untuk satu pengguna industri, berada di luar jaringan PLN, dan oleh karena itu sebagian besar berada di luar berbagai komitmen energi terbarukan nasional. Kapasitas captive coal nasional naik dari sekitar 5,7 gigawatt pada 2019 menjadi 17,1 gigawatt pada akhir 2024, dengan tambahan 11 gigawatt sedang dalam pipeline pembangunan—dan lebih dari dua per tiganya melayani smelter (Ember, 2025; Energy Tracker Asia, 2025). World Resources Institute Indonesia memperkirakan bahwa pada 2023, industri nikel menyumbang sekitar 170 juta ton CO₂-ekuivalen, atau sekitar 21 persen dari total emisi nasional Indonesia—angka yang membantu mendorong Indonesia naik dari peringkat sembilan ke peringkat enam dunia dalam emisi gas rumah kaca dalam waktu satu tahun (Reccessary, 2025).
Yang ironis, sebagaimana telah ditunjukkan oleh banyak pengamat, sebagian besar nikel ini ditujukan untuk produksi baterai kendaraan listrik—sebuah produk yang nilai pasarnya bergantung pada janji untuk menggantikan ekonomi berbasis bahan bakar fosil. Ke depan, ini menciptakan kerentanan yang nyata. Beberapa produsen kendaraan listrik di Eropa dan Amerika Utara, di bawah tekanan regulasi tentang jejak karbon rantai pasok, sudah mulai meminta sertifikasi yang menjamin “nikel hijau”—nikel yang diproduksi dengan energi rendah karbon. Indonesia, sejauh ini, sulit memenuhi standar tersebut tanpa biaya restrukturisasi yang besar. Bappenas memperkirakan industri nikel saja akan membutuhkan sekitar USD 31,4 miliar untuk transisi menuju 2045 (Petromindo, 2025).
Lalu ada masalah keberlanjutan lebih mendasar yang bersifat ekonomi murni. Pada 2024, harga nikel di London Metal Exchange jatuh ke level terendah dalam empat tahun, sebagian besar karena pasokan global yang dibanjiri oleh Indonesia sendiri (Mining.com, 2025). Volume produksi nikel ter-mined Indonesia melonjak dari 780.000 ton pada 2020 menjadi 2,3 juta ton pada 2024, sebuah lompatan yang menurut analis Macquarie menyebabkan setidaknya lima tahun proyeksi kelebihan pasokan global ke depan. Sebagai respons, pemerintah pada akhir 2025 mengumumkan pengurangan kuota produksi bijih dari 272 juta ton menjadi 150 juta ton untuk 2026—pengakuan implisit bahwa boom yang dibangun negara terlalu agresif untuk pasar yang dapat menyerapnya (Carbon Credits, 2025; S&P Global, 2025).
Indonesia, dengan kata lain, telah berhasil menjadikan dirinya pembentuk harga di pasar nikel global. Ini adalah pencapaian yang nyata. Tetapi sejarah kebijakan komoditas internasional menunjukkan bahwa kekuatan ini memiliki batas. OPEC dapat membatasi produksi minyak hanya selama tingkat kepatuhan internal tetap tinggi dan selama tidak ada subtitusi yang berkembang. Pasar baterai global, di lain pihak, telah menunjukkan ketangkasan substitusi: dalam beberapa tahun terakhir, baterai lithium-iron-phosphate (LFP)—yang tidak memerlukan nikel—telah meningkatkan pangsa pasarnya secara cepat, terutama di Tiongkok, dan jumlah nikel per kendaraan listrik rata-rata global telah menurun (Mining.com, 2025; Goldman Sachs, 2026). Goldman Sachs (2026) mencatat bahwa, berbeda dari tembaga, nikel adalah cerita kelebihan pasokan yang didorong kebijakan, bukan kelangkaan struktural.
Jika permintaan baterai berbasis nikel tumbuh lebih lambat dari yang diharapkan, atau jika teknologi baterai non-nikel terus berkembang, Indonesia bisa menemukan dirinya dengan kapasitas peleburan yang dibangun untuk pasar yang lebih kecil daripada yang diasumsikan. Dalam skenario seperti itu, ekspektasi nilai tambah jangka panjang akan harus direvisi ke bawah, dan ekonomi nasional akan kembali bergantung pada apa yang berhasil dibangun di luar boom itu sendiri.
—
**VI.**
Inilah pertanyaan yang paling sulit, dan yang menjadi inti perdebatan. Apa, persisnya, yang akan membedakan hilirisasi sebagai fondasi industrialisasi berkelanjutan dari hilirisasi sebagai boom komoditas baru dengan wajah berbeda?
Literatur ekonomi pembangunan memberikan beberapa indikator yang dapat diuji. Pertama, kedalaman keterkaitan—sejauh mana sektor pengolahan menumbuhkan jaringan pemasok lokal yang produktif, perusahaan kecil dan menengah yang menyediakan layanan teknik, dan transfer teknologi yang dapat berpindah ke sektor lain. Studi awal, seperti yang dilakukan oleh Camba dkk. (2024) dan oleh Patunru (2023, dikutip dalam Camba dkk.), menunjukkan bahwa pada tahap ini, keterkaitan tersebut masih terbatas dan bersifat enklave.
Kedua, mobilitas keahlian—apakah teknologi dan keterampilan yang terbentuk di sektor pengolahan dapat berpindah ke aktivitas lain yang lebih kompleks seiring waktu. Pengalaman negara-negara industri Asia Timur, dari Jepang hingga Korea Selatan dan Taiwan, menunjukkan bahwa industrialisasi yang sukses melibatkan pergerakan tenaga kerja dari satu sektor ke sektor lain yang lebih canggih, dengan kebijakan industri yang aktif mendorong pendalaman teknologi (World Bank, 2024). Dalam kasus Indonesia, sebagian besar lapangan kerja terampil tingkat tinggi di IMIP dan kompleks-kompleks serupa tetap dipegang oleh tenaga kerja asing, dan pelatihan domestik masih dalam fase awal (Rajah dkk., 2025).
Ketiga, diversifikasi—apakah pertumbuhan satu sektor mendorong, atau justru menggerus, kemampuan sektor lain. Di sini bukti masih bercampur. Di satu sisi, sektor manufaktur logam dasar dan baja Indonesia tumbuh signifikan; pada Februari 2026, ekspor besi-baja tetap menjadi salah satu kontributor utama pertumbuhan ekspor manufaktur (BPS, 2026). Di sisi lain, tren deindustrialisasi dini pada subsektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan elektronik konsumen belum berbalik arah, dan beberapa di antaranya justru memburuk pada 2024 (Tempo, 2025).
Keempat, tata kelola fiskal—apakah pendapatan dari boom digunakan untuk membangun kapasitas yang akan bertahan setelah boom berakhir. Pengalaman 1970-an menunjukkan bahwa ini mungkin, tetapi hanya jika windfall diinvestasikan secara sengaja di sektor yang berbeda dari sumber boom: kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan riset (Thorbecke, 2022). Pengalaman 2000-an menunjukkan bahwa hal ini juga bisa gagal, ketika windfall terutama dikonsumsi atau ditransfer ke subsidi yang tidak produktif. Sebagian besar literatur saat ini belum memberikan jawaban definitif untuk siklus hilirisasi.
Yang patut diingat adalah bahwa istilah “boom komoditas baru” itu sendiri bukan tuduhan, melainkan deskripsi netral dari sebuah jenis siklus. Boom komoditas, dalam dirinya sendiri, dapat menjadi peluang—jika pendapatannya digunakan untuk mengubah struktur ekonomi—atau jebakan, jika ia hanya mengkonsolidasikan ketergantungan pada satu komoditas yang volatil. Yang menentukan bukan boom-nya, melainkan apa yang dilakukan dengan boom tersebut.
—
**VII.**
Pada April 2026, ketika harga nikel London masih tertahan di sekitar USD 14.500 per ton dan persediaan di gudang LME mencapai rekor tertinggi, sebuah laporan dari Africa Development Bank merangkum apa yang menurut mereka adalah pelajaran utama dari pengalaman Indonesia: bahwa industrialisasi berbasis sumber daya alam adalah strategi yang layak dipertimbangkan, dengan syarat ketat (AfDB, 2024). Syarat itu meliputi: tujuan kebijakan yang jelas dan transparan; integrasi vertikal yang berkelanjutan dengan ekonomi domestik; kerangka regulasi yang stabil; dan—yang sering hilang—mekanisme akuntabilitas yang memastikan bahwa biaya sosial dan lingkungan terinternalisasi, bukan dieksternalisasi pada masyarakat lokal.
Daftar yang sama dapat dibaca sebagai daftar pertanyaan yang masih terbuka di Indonesia. Sebagian besar dari mereka tidak dapat dijawab oleh tabel ekspor. Mereka akan dijawab, kalau dijawab sama sekali, oleh pilihan-pilihan kebijakan yang akan dibuat dalam dekade berikutnya: apakah kapasitas peleburan akan terhubung dengan pelatihan vokasi yang dapat mengalirkan tenaga kerja domestik ke segmen yang lebih kompleks; apakah insentif fiskal yang besar akan diimbangi dengan kewajiban kandungan lokal dan transfer teknologi yang dapat ditegakkan; apakah pendapatan negara dari sektor ini akan digunakan untuk membangun riset, pendidikan, dan infrastruktur energi bersih yang akan bertahan setelah harga nikel berikutnya jatuh; apakah pemerintahan daerah di Sulawesi dan Maluku akan memperoleh kapasitas untuk mengelola dampak lingkungan dan sosial, bukan hanya menerima konsekuensinya.
Ada satu fakta yang sering luput dari debat publik. Pada 1970-an, ketika boom minyak datang, sebagian besar pengamat luar berasumsi bahwa Indonesia—seperti Nigeria, Venezuela, atau Iran pada masa itu—akan menjadi negara minyak klasik, dengan struktur ekonomi yang semakin tergantung pada satu sumber. Yang terjadi sebaliknya: tiga dekade kemudian, Indonesia adalah negara dengan struktur ekspor yang relatif terdiversifikasi, dan minyak tidak lagi mendominasi. Itu terjadi karena pilihan-pilihan kebijakan yang sengaja diambil di sela-sela boom—bukan karena boom itu sendiri.
Pada akhirnya, mungkin yang paling jujur untuk dikatakan adalah ini: tidak ada hukum ekonomi yang mendikte bahwa hilirisasi harus menjadi sekadar boom komoditas baru, dan tidak ada hukum ekonomi yang mendikte bahwa ia akan menjadi fondasi industrialisasi berkelanjutan. Yang ada hanyalah serangkaian pilihan—oleh pemerintah, oleh investor, oleh masyarakat sipil, oleh masyarakat di Morowali dan Halmahera dan tempat-tempat lain di mana smelter berdiri—yang akan menentukan ke arah mana kurva itu berkembang.
Di teluk-teluk di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara, pada malam hari, lampu-lampu pabrik tetap menyala. Sebagian besar dari logam yang dihasilkan di sana akan dikirim ke pelabuhan, dimuat ke kapal, dan menjelajahi separuh dunia sebelum kembali sebagai bagian dari mobil, gedung, atau perangkat yang dijual kembali kepada konsumen Indonesia. Apakah perjalanan itu juga membawa kembali, dalam bentuk yang lebih halus, kapasitas yang dapat bertahan ketika lampu-lampu itu, suatu saat, padam—itulah pertanyaan yang sedang dijawab Indonesia, perlahan, satu kebijakan demi satu kebijakan.
—
**Daftar Pustaka**
Abdullah, I., & Sumner, A. (2025). *Linkage development as industrial policy: The state and structural transformation in resource-rich countries* (WIDER Working Paper No. 29/2025). United Nations University World Institute for Development Economics Research. https://www.wider.unu.edu/publication/indonesias-nickel-boom
African Development Bank. (2024). *Advancing from nickel mining to downstream processing: Lessons learned from the Indonesian experience*. https://www.afdb.org/sites/default/files/documents/publications/case_study_nickel_value_addition_indonesia.pdf
Akhmadi, F. (2024). Analisis dampak hilirisasi terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. *Hatta: Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Ilmu Ekonomi, 2*(1), 25–31. https://doi.org/10.62387/hatta.v2i1.18
Badan Pusat Statistik. (2025, September 1). *Ekspor dan impor Indonesia Juli 2025 masing-masing tercatat USD 24,75 miliar dan USD 20,57 miliar*. https://www.bps.go.id/en/pressrelease/2025/09/01/2457/
Badan Pusat Statistik. (2026). *Statistik perdagangan luar negeri bulanan: Ekspor Februari 2026*. BPS.
Camba, A., Pojar, A., & van der Linde, T. (2024). Nationalist enclaves: Industrialising the critical mineral boom in Indonesia. *The Extractive Industries and Society, 19*, 101461. https://doi.org/10.1016/j.exis.2024.101461
Center for Strategic and International Studies. (2025, September 30). *Indonesian industrialization: Downstreaming up the value chain*. Charting Geoeconomics. https://www.csis.org/blogs/charting-geoeconomics/indonesian-industrialization-downstreaming-value-chain
Centre for Research on Energy and Clean Air & Center of Economic and Law Studies. (2024). *Membantah mitos nilai tambah, menilik ulang industri nikel: Refleksi kebijakan hilirisasi nikel*. CELIOS & CREA.
Centre for Economic Transition Expertise. (2026, Maret). *How Indonesia’s ban on raw nickel exports affected its economy* [Policy insight]. https://cetex.org/wp-content/uploads/2026/03/Indonesia-Ban-on-Exports-of-Raw-Nickel.pdf
Ember. (2025, Oktober). *From captive coal to green nickel: Securing Indonesia’s future competitiveness*. https://ember-energy.org/
Energy Tracker Asia. (2025, Maret 11). *Captive coal power plants holding back Indonesia’s energy transition*. https://energytracker.asia/
Goldman Sachs. (2026, Februari 18). *How Indonesia drove a rally in nickel*. https://www.goldmansachs.com/insights/articles/how-indonesia-drove-a-rally-in-nickel
International Monetary Fund. (2023). *Indonesia: 2023 Article IV consultation—Press release; staff report; and statement by the Executive Director for Indonesia* (IMF Country Report No. 23/221). https://www.imf.org/en/Publications/CR/Issues/2023/06/22/Indonesia-2023-Article-IV-Consultation-535060
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2024). *Statistik pertambangan mineral dan batubara 2024*. Kementerian ESDM.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia. (2025, Juni). *Indonesia economic outlook: Tantangan deindustrialisasi prematur dan transformasi struktural*. LPEM FEB UI.
Mining.com. (2025, Januari 23). Column: Only Indonesia can help nickel recover from price bust. https://www.mining.com/
Pelzl, P., & Poelhekke, S. (2021). Good mine, bad mine: Natural resource heterogeneity and Dutch disease in Indonesia. *Journal of Development Economics, 151*, 102628. https://doi.org/10.1016/j.jdeveco.2021.102628
Petromindo. (2025). *Green ambitions? Indonesia’s smelters reveal the harsh reality of energy transition*. https://www.petromindo.com/
Rajah, R., Hasan, A., & Riley, S. (2025). *The future of Indonesia’s green industrial policy*. Lowy Institute. https://www.lowyinstitute.org/publications/future-indonesia-s-green-industrial-policy
Resosudarmo, B. P., Yamazaki, S., & Wibowo, P. (2020). *The Dutch disease, natural resource booms and policy adjustments: The case of Indonesia*. Australian National University, Crawford School of Public Policy. https://openresearch-repository.anu.edu.au/
Rodrik, D. (2016). Premature deindustrialization. *Journal of Economic Growth, 21*(1), 1–33. https://doi.org/10.1007/s10887-015-9122-3
S&P Global. (2025, Desember 29). *Indonesia navigates nickel market with output cuts, policy shifts*. S&P Global Commodity Insights.
Sasmita, S., & Lubis, A. F. (2018). Identification of premature deindustrialization and its acceleration in Indonesia (Period 1986–2015). *Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan, 7*(1), 78–101. https://journal.ipb.ac.id/index.php/jekp/article/view/22924
Tempo. (2025). *Apa itu deindustrialisasi yang dibantah Menteri Perindustrian*. https://www.tempo.co/ekonomi/apa-itu-deindustrialisasi-yang-dibantah-menteri-perindustrian-2048601
Thorbecke, W. (2022). *How Indonesia’s commodities boom avoids the Dutch disease*. Research Institute of Economy, Trade and Industry. https://www.rieti.go.jp/en/papers/contribution/willem-thorbecke/17.html
United States International Trade Commission. (2024). *Export restrictions on minerals and metals: Indonesia’s export ban of nickel* (USITC Working Paper). https://www.usitc.gov/publications/332/working_papers/
World Bank. (2024). *World development report 2024: The middle-income trap*. World Bank Group. http://hdl.handle.net/10986/41919
World Resources Institute Indonesia. (2025). *Nickel industry decarbonization roadmap*. WRI Indonesia. https://wri-indonesia.org/
