Hilirisasi Nikel, apakah memindahkan Pengetahuan, atau Hanya Pekerjaan?

Di pamflet resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, IMIP digambarkan sebagai bukti bahwa Indonesia—pemilik cadangan nikel terbesar dunia—akhirnya berhasil menahan rente dari tanahnya sendiri. Sejak larangan ekspor bijih nikel mentah berlaku penuh pada Januari 2020, nilai ekspor produk-produk turunan nikel melonjak dari sekitar USD 6 miliar pada 2013 menjadi USD 30 miliar pada 2022 (Hadiwidjaja, 2024). Saham Indonesia dalam produksi nikel global naik dari 16 persen pada 2019 menjadi sekitar 58 persen pada 2024 (CSIS, 2025). Maluku Utara, provinsi termiskin Indonesia hingga setengah dekade lalu, tumbuh 20,49 persen pada 2023—pertumbuhan ekonomi regional tertinggi di antara provinsi mana pun di negeri ini (BPS Maluku Utara, dalam Adha, 2024). Para pejabat menyebutnya transformasi struktural. Para pengkritik menyebutnya, dengan istilah yang lebih panjang dan lebih tidak menarik, *refined dependency*: ketergantungan yang dipoles (Septian, 2025).

Pertanyaannya, yang sudah lama diabaikan oleh perdebatan publik di Jakarta, adalah pertanyaan ekonomi-pembangunan yang sangat tua: apakah hilirisasi—kata yang kini berfungsi sebagai mantra di setiap pidato kepresidenan—benar-benar membawa pengetahuan teknis, kapasitas industri, dan kemampuan inovatif ke dalam ekonomi domestik, sebagaimana janji para perumusnya? Atau apakah ia, pada akhirnya, hanya memindahkan satu tahap produksi—yang kebetulan padat polusi, padat tenaga kerja, dan berupah rendah—dari satu sisi Laut Cina Selatan ke sisi lainnya?

\* \* \*

Untuk menjawabnya, perlu lebih dulu disepakati apa yang dimaksud dengan “transfer teknologi.” Dalam literatur ekonomi pembangunan, istilah itu jauh dari netral. Aitken dan Harrison (1999), dalam studi klasik mereka tentang Venezuela yang dipublikasikan di *American Economic Review*, menemukan bahwa keberadaan perusahaan asing justru menekan produktivitas perusahaan domestik di sektor yang sama—mereka menyebutnya *market-stealing effect*. Sebaliknya, Blalock dan Gertler (2008), dengan menggunakan data Indonesia tahun 1988–1996, menunjukkan bahwa keuntungan nyata dari investasi asing langsung biasanya muncul melalui rantai pemasok (*backward linkages*): ketika perusahaan multinasional membutuhkan komponen lokal yang lebih baik, mereka melatih, mensubsidi, dan mendorong pemasok domestik—dan dari situlah pengetahuan menyebar. Suyanto, Salim, dan Bloch (2009), meneliti perusahaan-perusahaan manufaktur Indonesia, menemukan efek limpahan yang ambigu: positif dalam jangka panjang pada limpahan horizontal, tetapi sering negatif pada limpahan ke belakang—artinya, justru perusahaan domestik yang menjadi pemasok perusahaan asing kadang kehilangan produktivitas, bukan memperolehnya.

Kerangka yang lebih umum dirumuskan oleh para ekonom UNCTAD (2003) dan diadopsi luas dalam literatur tata kelola rantai nilai global: transfer teknologi yang berarti terjadi ketika negara penerima mampu menangkap aktivitas-aktivitas bernilai tambah lebih tinggi seiring waktu—dari perakitan ke desain, dari desain ke rekayasa, dari rekayasa ke penelitian dan pengembangan. Yang ditransfer bukanlah mesin, melainkan *kapabilitas*. Inilah yang membedakan Korea Selatan dari Filipina pada akhir abad ke-20: keduanya menerima investasi elektronik Jepang, tetapi hanya satu yang akhirnya melahirkan Samsung.

Dengan rubrik ini, mari kita timbang Indonesia.

\* \* \*

Larangan ekspor bijih nikel pertama kali dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, kemudian diperketat dalam UU Nomor 3 Tahun 2020. Logikanya, dalam istilah Friedrich List, adalah neo-merkantilis: paksa investor asing untuk memproses bahan baku di dalam negeri, dan dengan demikian internalisasi nilai tambah (Thio, 2025). Ketika larangan penuh berlaku pada 2020, respons Tiongkok cepat dan masif. Pada akhir 2016, lebih dari USD 18 miliar telah mengalir dari investor Tiongkok ke 32 proyek peleburan; pada 2023, jumlah smelter operasional mencapai 43, dengan 28 lagi dalam konstruksi (Astuti et al., 2024). Tsingshan Holding Group, yang sebelumnya hanya mengimpor bijih dari Sulawesi, kini menjadi pemilik mayoritas IMIP—sekitar 66 persen, melalui beragam anak perusahaan—dengan Bintang Delapan Investment memegang sisanya (Pacific Forum, 2024).

Konsentrasi kepemilikan ini, ditelusuri secara rinci oleh organisasi riset C4ADS yang dibiayai pemerintah Amerika, menunjukkan bahwa lebih dari 75 persen kapasitas pemurnian nikel di Indonesia kini dikendalikan oleh pemegang saham Tiongkok, banyak di antaranya memiliki keterkaitan dengan negara Tiongkok (C4ADS, 2025). Tsingshan dan Jiangsu Delong sendiri, melalui aneka ventura bersama, menguasai lebih dari 70 persen kapasitas pemurnian nasional (Camba, 2021). Bahkan untuk peralatan beratnya, Indonesia bergantung pada Tiongkok: CSIS (2025) mencatat bahwa pada 2024, sekitar 70 persen mesin pengolah bijih mineral yang masuk ke Indonesia—dengan nilai impor lebih dari USD 750 juta—berasal dari satu negara, Tiongkok.

Camba (2021), dalam *Resources Policy*, memberi nama untuk struktur pasar yang dihasilkan: *industrial oligopsony*. Karena penambang kecil dan menengah Indonesia tak lagi bisa menjual bijih mereka ke pembeli luar negeri, dan karena pembeli di dalam negeri terdiri dari sekumpulan kecil konsorsium peleburan yang sama-sama bermodal Tiongkok, kekuatan tawar bergeser sepenuhnya ke sisi pembeli. Harga bijih, menurut Camba, ditekan jauh di bawah rata-rata pasar dunia. Hasilnya adalah perlombaan menuju dasar di hulu: penambang domestik menghemat biaya dengan mengurangi praktik lingkungan dan keselamatan kerja, karena marjin mereka tergerus oleh segelintir pembeli.

Apa yang dipindahkan dari Tiongkok ke Indonesia, dengan kata lain, bukanlah hanya teknologi peleburan, tetapi juga sebuah arsitektur kekuatan pasar.

\* \* \*

Di sinilah persoalan teknis menjadi penting. Mayoritas smelter di Sulawesi dan Maluku Utara menggunakan teknologi *Rotary Kiln Electric Furnace* (RKEF), yang menghasilkan *nickel pig iron* (NPI) atau feronikel sebagai produk akhir—keduanya, secara teknologis, berada di lapisan menengah-bawah dari rantai nilai nikel global. RKEF adalah teknologi matang berusia puluhan tahun, dengan biaya energi tinggi, jejak karbon besar, dan margin keuntungan yang relatif tipis (Pandyaswargo et al., 2021). Inilah sebenarnya yang Tsingshan, Jiangsu Delong, dan mitra-mitra mereka miliki dan kuasai sebelum mendarat di Sulawesi: bukan terobosan, tetapi keterampilan industrial yang dimatangkan di dataran Fujian dan Jiangsu pada dekade 2000-an.

Teknologi yang lebih kompleks—*High-Pressure Acid Leach* (HPAL), yang mampu mengekstraksi nikel dan kobalt kelas baterai dari laterit kadar rendah—baru muncul belakangan di Indonesia, terutama di kompleks Harita di Pulau Obi dan beberapa fasilitas di IMIP dan IWIP. HPAL secara teknis menantang: ia menghasilkan limbah tailing beracun, membutuhkan presisi metalurgi yang tinggi, dan secara historis sering gagal secara komersial di tempat-tempat lain (Carnegie Endowment for International Peace, 2023). Namun, bahkan HPAL—dalam pengertian sebenarnya—belum menyentuh ujung paling bernilai dari rantai: pembuatan prekursor (pCAM), bahan aktif katoda (CAM), dan terutama sel baterai dengan kimia tertentu (NMC, NCA, atau LFP).

Riandy Laksono, peneliti CSIS Indonesia, dalam analisis baru-baru ini, menyimpulkan bahwa meskipun “sabuk nikel” tumbuh pesat, limpahannya ke ekonomi yang lebih luas terbatas; kontribusi manufaktur terhadap PDB Indonesia stagnan di sekitar 19 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan tetap di kisaran 5 persen (Laksono, 2026). Dengan kata lain, satu provinsi tumbuh dua puluh persen, tetapi negara secara keseluruhan tidak terangkat secara struktural. East Asia Forum, dalam sebuah analisis editorial awal 2026, memformulasikannya dengan tajam: Indonesia kini terjebak dalam apa yang disebut sebagai *technology trap*—memiliki kapasitas peleburan, tetapi tidak memiliki kemampuan teknis untuk produksi nikel bernilai tinggi, seperti baterai kendaraan listrik (Setiawan, 2026).

\* \* \*

Mari pindah dari papan tulis ekonom ke lantai pabrik. Wage Rikza, lulusan diploma teknik elektro Politeknik Industri Logam Morowali—sekolah vokasi yang didanai pemerintah Indonesia dan dirancang khusus untuk memasok tenaga kerja IMIP—bergabung dengan kompleks itu pada 2019. Pada puncak kariernya, dengan lembur, ia membawa pulang sekitar 11 juta rupiah sebulan, cukup untuk membiayai sekolah adik-adiknya (Bland & Listiyorini, 2025). Itulah keberhasilan hilirisasi yang sering dikutip pemerintah: anak-anak muda dari desa-desa terpencil yang, untuk pertama kalinya, mendapat akses ke pekerjaan industri yang membayar.

Tetapi data agregat menceritakan kisah yang berbeda. Sebuah investigasi Foreign Policy menemukan bahwa upah pekerja smelter di Morowali umumnya berkisar antara 3 hingga 7 juta rupiah per bulan, di atas upah minimum provinsi Sulawesi Tengah (sekitar 2,7 juta rupiah pada 2023), tetapi hampir tidak cukup untuk menutupi biaya hidup di kawasan terpencil yang harganya didorong naik justru oleh kehadiran kompleks itu sendiri (Lamb, 2025). Evidencity (2026), mendokumentasikan pola yang sama di IMIP dan kompleks Weda Bay (IWIP) di Maluku Utara, mencatat upah tipikal 4–5 juta rupiah—setara USD 300–330—dengan ketergantungan kuat pada lembur yang sering melampaui batas hukum. Selama 2015–2023, lebih dari 90 pekerja dilaporkan tewas dan lebih dari 100 lainnya cedera di fasilitas pengolahan nikel; pada paruh pertama 2024 saja, 17 kecelakaan tambahan menelan 8 nyawa (C4ADS, 2025). Pada akhir 2024, Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat memasukkan nikel Indonesia ke dalam *List of Goods Produced by Child Labor or Forced Labor*, mengutip laporan tentang pemotongan upah sewenang-wenang, kerja lembur paksa, dan kondisi kerja yang berbahaya di taman-taman industri Sino-Indonesia (U.S. Department of Labor, 2024).

Bagi pekerja migran Tiongkok—dan di IMIP terdapat sekitar 16.000 dari mereka, di tengah 86.000 pekerja Indonesia (Bland & Listiyorini, 2025)—kondisinya, menurut investigasi China Labor Watch yang dilakukan antara 2021 dan 2023, dapat lebih buruk lagi: paspor disita saat tiba, gaji yang dijanjikan setara USD 2.200 per bulan menjadi USD 150, dan biaya tebusan untuk memulangkan diri yang mencapai USD 7.400 (China Labor Watch, 2023, dirangkum dalam Evidencity, 2026).

Pertanyaannya, dalam istilah ekonomi pembangunan klasik: apakah ini upah dari pekerja industri yang sedang mendaki tangga kapabilitas teknologi? Atau ini upah dari tahap produksi padat tenaga kerja yang dipindahkan ke yurisdiksi yang lebih murah, lebih longgar, dan secara politik lebih ramah—definisi standar dari yang oleh literatur ekonomi politik disebut sebagai *low-wage assembly relocation*?

\* \* \*

Konteks struktural lebih besar memperberat pertanyaan ini. Sejak akhir 1990-an, Indonesia mengalami apa yang oleh para ekonom seperti Dani Rodrik sebut *premature deindustrialization*. Kontribusi manufaktur terhadap PDB Indonesia mencapai puncaknya pada 32 persen pada 2002, kemudian menurun terus hingga jatuh di bawah 20 persen pada 2018—dan tetap di kisaran 17–19 persen hingga 2025 (Kholilurrahman, 2017; UIN Syarif Hidayatullah, 2026). Sebagai pembanding, Korea Selatan mulai mengalami deindustrialisasi ketika pendapatan per kapitanya mencapai sekitar USD 8.000; Indonesia mulai pada sekitar USD 2.000 (Aminef, 2022). Kalau Korea Selatan kehilangan pekerjaan manufakturnya karena ia sudah cukup kaya untuk membayar jasa, Indonesia kehilangan pekerjaan manufakturnya tanpa pernah benar-benar kaya.

Hilirisasi, di atas kertas, dimaksudkan untuk membalik tren ini—reindustrialisasi melalui pengolahan mineral. Tetapi data menunjukkan bahwa lonjakan nilai ekspor sebagian besar berasal dari ekspansi volume dan kenaikan harga, bukan dari pendalaman bobot teknologi (Septian, 2025). Sektor manufaktur secara keseluruhan tumbuh hanya 5,54 persen pada kuartal ketiga 2025, hampir sama dengan PDB nasional, sementara kontribusinya terhadap PDB hanya naik tipis dari 16,92 persen menjadi 17,39 persen (UIN Syarif Hidayatullah, 2026). Maka, dengan istilah yang lebih lugas: hilirisasi nikel menumbuhkan beberapa kantong sangat cepat (Morowali, Konawe, Halmahera), tetapi belum mengubah profil industrial Indonesia secara keseluruhan.

\* \* \*

Ujian sebenarnya bagi narasi transfer teknologi, dengan demikian, terletak pada satu tahap yang sangat spesifik: sel baterai kendaraan listrik. Di sinilah nilai tertinggi terkonsentrasi, di sinilah pengetahuan paling protektif disimpan, dan di sinilah klaim Indonesia—bahwa larangan ekspor adalah jalan tercepat menuju kapabilitas industrial frontier—akan teruji.

Sejauh ini, kemajuannya bercampur. Pada Juli 2024, pabrik sel baterai EV pertama di Asia Tenggara, kolaborasi USD 1,1 miliar antara Hyundai dan LG Energy Solution, diresmikan di Karawang, Jawa Barat, dengan kapasitas 10 GWh per tahun (Hyundai Motor Group, 2021; Reuters, dalam IBC, 2024). CATL Tiongkok, raksasa baterai dunia, meletakkan batu pertama proyek terintegrasi senilai USD 6 miliar di Karawang pada Juni 2025—mencakup mulai dari tambang hingga daur ulang baterai (CATL, 2025). Indonesia Battery Corporation, BUMN yang dibentuk untuk menjadi tuan rumah lokal dalam berbagai joint venture, telah menjalin kemitraan dengan setidaknya tiga perusahaan baterai global.

Namun, sebagaimana dicatat oleh para analis CSIS dalam laporan strategi industri baterai Indonesia, struktur kemitraan ini menyisakan ambiguitas. IBC dan rekan-rekan lokalnya tidak memiliki pengalaman manufaktur baterai sebelumnya; rasio kepemilikan pun—50:50 antara Hyundai dan LG—berarti tidak ada saham Indonesia di pabrik sel baterai pertama negara ini, kecuali secara tidak langsung (Goldthau & Hughes, 2022, dalam CSIS, 2025). Kapan, dan dalam bentuk apa, transfer pengetahuan kimia sel terjadi—NMC, NCA, atau LFP—belum jelas dari dokumen-dokumen publik. Bahkan dengan asumsi paling optimis, pabrik Karawang adalah pabrik perakitan sel berbasis cetak biru yang dirancang di Daejeon dan Ningde; bukan tempat di mana kimia katoda dirumuskan.

Dengan kata lain, Indonesia tampaknya berada di titik transisi yang serupa dengan Thailand pada 1990-an di sektor otomotif: ia memiliki pabrik, ia memiliki tenaga kerja terampil tingkat menengah, ia bahkan memiliki vokasi-vokasi politeknik yang melatih operator. Tetapi rancangan, paten, dan margin tetap berada di tempat lain. Thailand butuh tiga dekade dan sebuah krisis untuk akhirnya melahirkan beberapa pemain otomotif domestik—dan itu pun terbatas. Tidak ada bukti, sejauh yang dapat ditelusuri dari literatur peer-reviewed sampai 2025, bahwa Indonesia akan menempuh jalan yang lebih cepat (Tritto, 2025).

\* \* \*

Tetapi gambar ini akan tidak adil bagi para perumus kebijakan jika ditutup di sini. Beberapa hal nyata telah terjadi.

Pertama, sebagian transfer teknologi memang berlangsung—terutama pada lapisan tengah. Tritto dan Camba (2022), dalam *World Development Perspectives*, mendokumentasikan bagaimana Indonesia—melalui “barter” akses bijih nikel berkualitas tinggi—berhasil mendapatkan teknologi ekstraksi dan peleburan yang lebih maju dari yang dimilikinya sebelumnya. Politeknik Industri Logam Morowali, walau dikritik karena kurikulumnya yang terlalu sempit dan jalur kariernya yang terbatas, telah mencetak ribuan lulusan dengan keterampilan teknis yang dapat dialihkan—keahlian yang sebelumnya tak terbayangkan di Sulawesi Tengah. Maluku Utara, untuk pertama kalinya dalam sejarahnya, memiliki kelas menengah industrial yang nyata, meskipun rapuh.

Kedua, larangan ekspor secara empiris berhasil dalam tujuan pertamanya: memaksa pengolahan domestik. Sebelum 2014, sekitar 90 persen bijih nikel Indonesia diekspor sebagai bahan mentah, terutama ke Tiongkok; sekarang nyaris tidak ada (USITC, 2022). Sebagai instrumen kebijakan industrial, ini adalah salah satu kasus paling jelas di abad ini di mana satu negara berhasil menggunakan kekuatan pasarnya atas suatu komoditas kritis untuk menggeser kapasitas pengolahan ke yurisdiksinya sendiri.

Ketiga, sebagian dari nilai tambah memang dipertahankan di dalam negeri—dalam bentuk pajak, royalti, gaji, kontrak konstruksi lokal, dan pajak ekspor. Tepatnya berapa banyak adalah subjek perdebatan teknis; sebuah studi Asian Development Bank dan studi-studi akademik di Universitas Indonesia (Diakoulaki & Patarakulchai, 2024) memberikan angka yang berbeda, namun semua mengonfirmasi bahwa transfer fiskal dari rezim peleburan ke kas Republik Indonesia lebih besar daripada di bawah rezim ekspor mentah.

Yang dipertanyakan, oleh karena itu, bukan apakah hilirisasi mentransfer *sesuatu*—jelas ya. Yang dipertanyakan adalah apakah yang ditransfer itu memenuhi ambisi yang sering dideklarasikan, yaitu: meningkatkan struktur industri Indonesia menuju kapabilitas frontier, di mana margin keuntungan dan pengetahuan paling protektif berada.

Bukti terbaik yang ada menunjukkan: tidak, atau setidaknya belum. Indonesia mendapatkan dua hal yang bernilai—tetapi keduanya kurang dari yang ia janjikan kepada dirinya sendiri. Ia mendapatkan tahap produksi yang sebelumnya berlangsung di luar negeri, dan ia mendapatkan akses ke teknologi peleburan tingkat menengah yang dimatangkan di tempat lain. Dengan kata lain, ia berhasil memindahkan tahapan tertentu dari rantai nilai global ke wilayahnya, tetapi belum tentu—paling tidak hingga 2025—naik di rantai tersebut.

\* \* \*

Pada Desember 2022, panel penyelesaian sengketa World Trade Organization memutuskan, dalam kasus DS592, bahwa larangan ekspor bijih nikel Indonesia melanggar Pasal XI:1 GATT 1994 (European Commission, 2022). Indonesia mengajukan banding; pemerintahan Jokowi maupun penerusnya, Prabowo Subianto, menyatakan bahwa keputusan WTO tidak akan menggoyahkan komitmen mereka pada hilirisasi (Fortiori Law Journal, 2025). Dengan kata lain: terlepas dari biaya hukum, lingkungan, ketenagakerjaan, dan geopolitik yang dipaparkan dalam artikel ini, kebijakan tetap berjalan. Bahkan, ekspansi serupa kini direncanakan untuk bauksit, timah, dan tembaga.

Ini bisa dibaca sebagai keras kepala. Atau, dengan lebih hati-hati, sebagai pengakuan yang jujur tentang sifat eksperimen ini: hilirisasi adalah taruhan jangka panjang yang hanya akan terbukti—atau tidak—setelah dua dekade ke depan, ketika kita melihat apakah Indonesia akhirnya melahirkan pemain baterai domestiknya sendiri; apakah seorang lulusan Politeknik Morowali pada 2035 akan merancang sel baterai, bukan hanya mengoperasikan tungku; dan apakah cerobong asap di Sulawesi Tengah akan dipandang sebagai monumen sebuah kebangkitan industrial, atau sebagai prasasti sebuah ketergantungan baru yang lebih halus, lebih lokal, dan lebih sulit untuk dibongkar.

Sementara itu, harga nikel global, didorong oleh produksi berlebih dari pulau-pulau yang sama yang dijanjikan kemakmuran, telah turun dari USD 48.000 per ton pada awal 2022 menjadi sekitar USD 15.000 per ton pada pertengahan 2025—mengancam kelangsungan ekonomi banyak smelter yang baru saja didirikan (Bland & Listiyorini, 2025). Janji yang dibuat di Jakarta belum—dan mungkin tidak akan pernah—sepenuhnya terwujud di Morowali. Tetapi cerobong-cerobong telah berdiri, dan asapnya, untuk kini, terus mengepul.



## Daftar Pustaka

Adha, A. (2024, 1 November). Kontribusi nikel dorong pertumbuhan ekonomi Maluku Utara hingga 23,89%, BPS ungkap dampak smelter dan ekspor. *Media Nikel Indonesia*. https://nikel.co.id/2024/11/01/kontribusi-nikel-dorong-pertumbuhan-ekonomi-maluku-utara-hingga-2389-bps-ungkap-dampak-smelter-dan-ekspor/

Aitken, B. J., & Harrison, A. E. (1999). Do domestic firms benefit from direct foreign investment? Evidence from Venezuela. *American Economic Review, 89*(3), 605–618. https://doi.org/10.1257/aer.89.3.605

Aminef. (2022). *Made in somewhere else: How premature deindustrialization undermines the development of Indonesia and other emerging economies*. American Indonesian Exchange Foundation. https://www.aminef.or.id/made_in_somewhere_else_how_premature_deindustrialization_undermines_the_development_of_indonesia_and_other_emerging_economies/

Astuti, R., Sujatha, R., & Yeremia, A. E. (2024). Nationalist enclaves: Industrialising the critical mineral boom in Indonesia. *The Extractive Industries and Society*. Tersedia daring lebih dulu. https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2214790X24001606

Blalock, G., & Gertler, P. J. (2008). Welfare gains from foreign direct investment through technology transfer to local suppliers. *Journal of International Economics, 74*(2), 402–421. https://doi.org/10.1016/j.jinteco.2007.05.011

Bland, B., & Listiyorini, E. (2025, 31 Juli). Nickel smelting for EV batteries brought wealth to Indonesia. Now jobs are disappearing. *Rest of World*. https://restofworld.org/2025/nickel-ev-batteries-indonesia-layoffs/

C4ADS. (2025). *Refining power: China’s role in Indonesia’s nickel value chain*. C4ADS. https://c4ads.org/commentary/refining-power/

Camba, A. (2021). The unintended consequences of national regulations: Large-scale–small-scale relations in Philippine and Indonesian nickel mining. *Resources Policy, 74*, Article 102213. https://doi.org/10.1016/j.resourpol.2021.102213

Camba, A., Lim, G., & Gallagher, K. (2022). Leading sector and dual economy: How Indonesia and Malaysia mobilised Chinese capital in mineral processing. *Third World Quarterly, 43*(10), 2375–2395. https://doi.org/10.1080/01436597.2022.2093180

Camba, A., Tritto, A., & Silaban, M. (2020). From the postwar era to intensified Chinese intervention: Variegated extractive regimes in the Philippines and Indonesia. *The Extractive Industries and Society, 7*(3), 1054–1065. https://doi.org/10.1016/j.exis.2020.06.005

Carnegie Endowment for International Peace. (2023, April). *How Indonesia used Chinese industrial investments to turn nickel into the new gold*. Carnegie Endowment. https://carnegieendowment.org/research/2023/04/how-indonesia-used-chinese-industrial-investments-to-turn-nickel-into-the-new-gold

Contemporary Amperex Technology Co. Limited. (2025, 30 Juni). *CATL and partners break ground on US$6 billion battery integration project in Indonesia*. CATL. https://www.catl.com/en/news/6481.html

CSIS. (2025, September). *Indonesian industrialization: Downstreaming up the value chain*. Center for Strategic and International Studies. https://www.csis.org/blogs/charting-geoeconomics/indonesian-industrialization-downstreaming-value-chain

Evidencity. (2026, Januari). *China & Indonesia’s forced labor-stricken nickel parks*. Evidencity. https://www.evidencity.com/china-indonesias-forced-labor-stricken-nickel-parks

European Commission. (2022, 17 November). *EU welcomes WTO panel decision on Indonesian export restrictions on raw materials*. European Commission Press Corner. https://ec.europa.eu/commission/presscorner/detail/en/ip_22_6963

Hadiwidjaja, A. (2024). A review of Indonesia’s nickel downstreaming. *International Journal of Research in Commerce and Management Studies, 6*(4), 79–90. https://ijrcms.com/uploads2024/ijrcms_06_269.pdf

Hyundai Motor Group. (2021, 28 Juli). *Hyundai Motor Group and LG Energy Solution sign MoU with Indonesian government to establish EV battery cell plant* [Press release]. https://www.hyundai.news/eu/articles/press-releases/hyundai-lg-energy-solution-mou-indonesian-government-ev-battery-cell-plant.html

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2024, 26 November). *Kontribusi minerba pada PDB 2023 capai Rp2.198 triliun*. ESDM. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/kontribusi-minerba-pada-pdb-2023-capai-rp2198-triliun

Kholilurrahman, R. (2017). *Politics of premature deindustrialization: The case of Indonesia* [Working Paper]. Northwestern University Equality Development and Globalization Studies. https://www.edgs.northwestern.edu/documents/politics-of-premature-deindustrialization-the-case-of-indonesia_robie.pdf

Laksono, R. (2026, 5 Maret). Nickel nationalism holds back Indonesia’s clean tech ambitions. *East Asia Forum*. https://eastasiaforum.org/2026/03/05/nickel-nationalism-holds-back-indonesias-clean-tech-ambitions/

Lamb, K. (2025, 6 Januari). Indonesia’s Chinese-funded nickel industry is moving with breakneck speed. *Foreign Policy*. https://foreignpolicy.com/2025/01/06/indonesia-nickel-industry-china-deaths-worker-safety-imip/

Pacific Forum. (2024). Centralizing Indonesia’s nickel industry: The true costs of Chinese investments. *PacNet*, (55). https://pacforum.org/publications/pacnet-55-centralizing-indonesias-nickel-industry-the-true-costs-of-chinese-investments/

Pandyaswargo, A. H., Wibowo, A. D., Maghfiroh, M. F. N., Rezqita, A., & Onoda, H. (2021). The emerging electric vehicle and battery industry in Indonesia: Actions around the nickel ore export ban and a SWOT analysis. *Batteries, 7*(4), Article 80. https://doi.org/10.3390/batteries7040080

Septian, R. (2025). An assessment of Indonesia’s nickel downstreaming and refined dependency. *BIO Web of Conferences, 162*, Article 02002. https://doi.org/10.1051/bioconf/202516202002

Setiawan, R. (2026, 8 Januari). The illusion of control in Indonesia’s nickel revolution. *East Asia Forum*. https://eastasiaforum.org/2026/01/08/the-illusion-of-control-in-indonesias-nickel-revolution/

Suyanto, Salim, R. A., & Bloch, H. (2009). Does foreign direct investment lead to productivity spillovers? Firm level evidence from Indonesia. *World Development, 37*(12), 1861–1876. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2009.05.009

Thio, R. (2025). A legal review of Indonesia’s nickel ore export ban policy in the context of economic value addition and industrial growth. *Jurnal Pembaharuan Hukum, 12*(1). https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/48750

Tritto, A. (2025). Statism and state activism in response to China’s Belt and Road Initiative: Indonesia and Malaysia’s approaches to developing the EV sector. *Competition & Change*. Tersedia daring lebih dulu. https://doi.org/10.1177/10245294241311417

Tritto, A., & Camba, A. (2022). State-facilitated industrial parks in the Belt and Road Initiative: Towards a framework for understanding the localization of the Chinese development model. *World Development Perspectives, 28*, Article 100465. https://doi.org/10.1016/j.wdp.2022.100465

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (2026, Februari). *Is Indonesia facing premature deindustrialization?* https://uinjkt.ac.id/en/is-indonesia-facing-premature-deindustrialization

UNCTAD. (2003). *World Investment Report 2003: FDI policies for development—National and international perspectives*. United Nations.

U.S. Department of Labor. (2024). *2024 list of goods produced by child labor or forced labor*. Bureau of International Labor Affairs. https://www.dol.gov/agencies/ilab/reports/child-labor/list-of-goods

USITC. (2022). *Indonesia’s export ban of nickel* [Working Paper]. United States International Trade Commission. https://www.usitc.gov/publications/332/working_papers/ermm_indonesia_export_ban_of_nickel.pdf

Warburton, E. (2023). *Resource nationalism in Indonesia: Booms, big business, and the state*. Cornell University Press.

Discover more from bolakayu.id

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading