Seberapa besar risiko perubahan kebijakan pemerintah terhadap sektor industri tertentu?

Dari tambang nikel di Sulawesi hingga pabrik chip di Arizona, risiko terbesar bagi industri padat modal di abad ke-21 mungkin bukan harga komoditas atau resesi—melainkan sebuah tanda tangan presiden.



Pada pagi yang panas di awal Januari 2020, di Morowali, Sulawesi Tengah, sebuah kapal kargo yang sedianya berangkat ke pelabuhan Tianjin dengan muatan bijih nikel mentah tertahan di dermaga. Ia tak akan pernah berangkat. Beberapa pekan sebelumnya, Pemerintah Indonesia mempercepat pemberlakuan larangan ekspor bijih nikel mentah dari yang seharusnya Januari 2022 menjadi 1 Januari 2020 (USITC, 2021). Bagi pemilik kapal, itu hari yang buruk. Bagi para investor Tiongkok yang sudah berbulan-bulan diam-diam membangun *smelter* di kawasan industri yang sama, itu hari yang sangat baik. Dan bagi para ekonom yang mempelajari bagaimana keputusan-keputusan birokrasi mengubah peta dunia, itu hanyalah satu titik data lagi dari sebuah cerita panjang: bahwa kebijakan adalah salah satu kekuatan paling tidak diperhitungkan—dan paling berbahaya—dalam ekonomi global.

Dalam dua dekade terakhir, sebuah generasi ekonom keuangan telah mencoba mengukur sesuatu yang dulu dianggap mustahil diukur: rasa cemas. Lebih tepatnya, rasa cemas korporasi terhadap apa yang akan dilakukan—atau tidak dilakukan—pemerintah. Tiga ekonom Amerika, Scott R. Baker dari Northwestern, Nicholas Bloom dari Stanford, dan Steven J. Davis dari University of Chicago, menyusun apa yang kini dikenal sebagai *Economic Policy Uncertainty Index* (EPU). Mereka tidak menggunakan survei. Mereka menggunakan koran. Dengan menghitung frekuensi kemunculan kata-kata seperti “ekonomi”, “kebijakan”, dan “ketidakpastian” di sepuluh surat kabar utama Amerika—lalu memvalidasinya dengan membaca manual 12.000 artikel—mereka membangun sebuah barometer yang ternyata punya daya prediksi yang mengejutkan (Baker, Bloom, & Davis, 2016).

Temuannya mengganggu. Ketika EPU meningkat, investasi tingkat perusahaan turun, harga saham menjadi lebih bergejolak, dan lapangan kerja menyusut—terutama di sektor yang paling sensitif terhadap kebijakan: pertahanan, perawatan kesehatan, keuangan, dan konstruksi infrastruktur (Baker et al., 2016). Pada level makro, lonjakan EPU mendahului penurunan investasi, output, dan kesempatan kerja, tidak hanya di Amerika Serikat tetapi juga di dua belas ekonomi besar yang mereka analisis dalam *panel vector autoregression*. Dua peneliti lain, Huseyin Gulen dan Mihai Ion (2016), memperdalam temuan ini di *Review of Financial Studies*: hubungan antara ketidakpastian kebijakan dan investasi modal *secara signifikan lebih kuat* untuk perusahaan dengan tingkat *irreversibility* investasi yang tinggi—artinya, perusahaan yang sekali menggali parit, tak bisa mengisinya kembali. Tambang. Pabrik kilang. Galangan kapal. Pabrik *fab* semikonduktor. Sektor-sektor inilah yang paling rentan, justru karena keputusannya tak bisa ditarik kembali.

Ada pula sebuah teori indah yang dibangun Lubos Pástor dan Pietro Veronesi (2012) di *Journal of Finance*. Mereka memodelkan apa yang terjadi pada harga saham saat pemerintah mengumumkan perubahan kebijakan. Modelnya memprediksi bahwa, secara rata-rata, harga saham akan jatuh saat pengumuman, dan penurunannya akan paling besar ketika ketidakpastian kebijakan sebelumnya tinggi atau ketika perubahan dilakukan di tengah perlambatan ekonomi pendek. Politik, dengan kata lain, bukan hanya membentuk kerangka di mana ekonomi berjalan—ia adalah *risiko sistemik* yang harus dibebankan kepada para pemegang saham, dalam bentuk apa yang oleh Pástor dan Veronesi (2013) disebut sebagai *political risk premium*.

Tetapi data dan teori adalah satu hal. Hidup di bawah ketidakpastian kebijakan adalah hal lain.

## I. Energi: Lahirnya dan Sekaratnya Sebuah Industri dalam Tiga Tahun

Pada 16 Agustus 2022, Presiden Joe Biden menandatangani *Inflation Reduction Act* (IRA), undang-undang iklim federal terbesar dalam sejarah Amerika Serikat. Dalam waktu kurang dari dua tahun, perusahaan-perusahaan mengumumkan investasi sebesar USD 130 miliar untuk 338 proyek besar energi bersih dan kendaraan listrik, dengan proyeksi penciptaan setidaknya 110.000 pekerjaan langsung dan, jika seluruh proyek terselesaikan, hingga 621.000 pekerjaan langsung dan tidak langsung (E2, 2024). Investasi domestik di sektor *cleantech*—baterai, kendaraan tanpa emisi, surya—berlipat ganda dari USD 2,5 miliar pada Q4 2022 menjadi lebih dari USD 5,5 miliar pada Q2 2024, sementara investasi asing meningkat dari USD 4,5 miliar menjadi USD 13,5 miliar dalam rentang waktu yang sama (E3G, 2025). Sektor baterai sendiri menyerap lebih dari dua pertiga dari total investasi tersebut (E3G, 2025).

Lalu pada 4 Juli 2025, Presiden Donald Trump menandatangani *One Big Beautiful Bill Act* (OBBBA), yang secara efektif mempercepat penghapusan banyak insentif pajak IRA. Kredit pajak USD 7.500 untuk kendaraan listrik baru—yang menjadi tulang punggung ekonomi sektor EV—berakhir pada 30 September 2025; kredit untuk EV bekas senilai USD 4.000 menemui nasib serupa; kredit pajak 30% untuk pemasangan surya residensial berakhir 31 Desember 2025; dan kredit produksi serta investasi untuk proyek tenaga surya dan angin baru menghadapi pemberhentian bertahap setelah 2027 (Simpson Thacher & Bartlett, 2025). Sebuah tinjauan baru di *Nature Reviews Clean Technology* memperkirakan bahwa OBBBA secara material akan mengubah eligibilitas dan lini waktu sebagian besar kredit pajak IRA, mengubah lintasan emisi yang diproyeksikan turun dua kali lipat hingga 2035 di bawah IRA (Bistline et al., 2026). Sebuah model yang dikutip oleh 3E menemukan bahwa penghapusan kredit pajak EV saja akan mengurangi pangsa EV dalam penjualan kendaraan baru tahun 2030 sebanyak 6 poin persentase; menghapus seluruh dukungan IRA-BIL akan mengurangi 16 poin (3E, 2025).

Yang patut dicatat di sini bukanlah merit dari kedua kebijakan tersebut—argumen ekonomi dan lingkungan dapat dibuat untuk maupun terhadap masing-masing—tetapi seberapa cepat lanskap berubah, dan seberapa besar modal yang berpindah-pindah. Laporan *World Energy Investment 2025* dari Badan Energi Internasional mencatat bahwa proyek bahan bakar rendah emisi, khususnya hidrogen, “sangat rentan terhadap ketidakpastian kebijakan”, dan beberapa proyek hidrogen telah dibatalkan atau ditunda dalam 12 bulan terakhir akibat goyahnya kerangka regulasi (IEA, 2025). Total investasi energi global tahun 2025 diperkirakan mencapai rekor USD 3,3 triliun, namun IEA mencatat bahwa “beberapa investor mengambil pendekatan menunggu dan melihat untuk persetujuan proyek baru” di tengah ketidakpastian ekonomi dan perdagangan (IEA, 2025). Investor, dengan kata lain, kini menanggung “biaya menunggu” yang oleh ekonom McDonald dan Siegel sejak lama disebut sebagai *value of waiting to invest*—suatu opsi nyata yang nilainya meningkat justru ketika ketidakpastian meningkat.

Inilah mengapa, dalam tinjauan sistematis tentang *stranded assets* yang diterbitkan di *Frontiers in Energy Research*, para peneliti menyimpulkan bahwa kebijakan dan kerangka kelembagaan—bukan teknologi—adalah pendorong utama terjadinya pemberhentian aset (*asset stranding*) dalam transisi energi (Hoffart et al., 2025). Sebuah studi sebelumnya oleh Smith School Universitas Oxford telah memperingatkan bahwa stigmatisasi yang didorong oleh ekspektasi regulasi karbon dapat secara permanen menekan valuasi perusahaan bahan bakar fosil, dengan menekan rasio harga terhadap pendapatan mereka (Ansar, Caldecott, & Tilbury, 2013). Pada 2013, HSBC memperkirakan bahwa antara 40% hingga 60% nilai pasar perusahaan-perusahaan energi besar Eropa berpotensi terhapus akibat aset terlantar yang disebabkan regulasi emisi karbon—angka yang, satu dekade kemudian, masih terus dikutip dalam literatur transisi energi (Grantham Research Institute, 2023).

## II. Pertambangan: Permainan Kedaulatan Sumber Daya

Mari kita kembali ke Morowali. Indonesia menguasai sekitar 21% cadangan nikel dunia dan, pada 2023, produksi nikelnya melonjak menjadi 1,6 juta ton dari 853.000 ton pada 2019—menjadikannya produsen nikel terbesar di dunia (Khoyriah et al., 2025). Larangan ekspor bijih nikel mentah, yang dilembagakan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan akhirnya diberlakukan penuh pada Januari 2020, merupakan salah satu eksperimen kebijakan paling berani dalam ekonomi pembangunan abad ini.

Hasilnya tak seragam. Sebuah studi 2025 di *The Extractive Industries and Society* yang menganalisis kebijakan ini dari 2008 hingga 2023 menemukan “jalur yang berbeda” antara sektor baja nirkarat dan sektor baterai kendaraan listrik. Ekspor baja nirkarat tumbuh menjadi USD 11,9 miliar pada 2022 dengan peningkatan nilai tambah domestik yang signifikan; sebaliknya, ekspor baterai kendaraan listrik justru turun hampir sepertiga dari 2014 ke 2022, karena ekosistem manufaktur baterai—yang baru menjadi prioritas nasional pada 2019—belum cukup matang ketika kebijakan diberlakukan (Habib & Wardhana, 2025). Lebih lanjut, kebijakan ini memicu sengketa perdagangan dengan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia, dan secara global mengguncang rantai pasokan nikel dengan menimbulkan kekhawatiran terhadap kelangkaan sumber daya dan volatilitas harga (Wang & Liu, 2025).

Bagi para ekonom yang mempelajari fenomena yang oleh banyak konsultan disebut *resource nationalism*—kecenderungan negara-negara penghasil sumber daya untuk merebut kembali kendali atas kekayaan mineral mereka—Indonesia kini menjadi studi kasus utama. Survei *US Geological Survey* terhadap dampak larangan ekspor mineral 2014 menemukan perubahan signifikan dalam produksi dan perdagangan aluminium, tembaga, dan nikel sebelum dan sesudah kebijakan, dengan dampak yang menyebar jauh dari Sulawesi (Bermúdez-Lugo, 2017). Kantor Perwakilan Dagang AS dan UNCTAD telah mendokumentasikan bahwa larangan tersebut, meski berhasil menarik investasi asing besar-besaran ke fasilitas pengolahan domestik, juga menciptakan “biaya peluang lingkungan” yang substansial karena cara penambangan strip yang invasif menjadi pendorong utama deforestasi di Sulawesi (UNCTAD, 2017).

Namun, daya tarik bagi negara penghasil lain tampak tak tertahankan. Indonesia, dalam beberapa tahun, telah berubah dari pengekspor bahan mentah menjadi pusat pengolahan terintegrasi—sebuah transformasi dari integrasi horizontal ke integrasi vertikal yang menangkap margin pengolahan yang sebelumnya jatuh ke negara hilir (Sari et al., 2025). Model ini, baik kita menyukainya atau tidak, mulai direplikasi: Republik Demokratik Kongo telah mengetatkan ekspor kobalt mentah; Chile sedang mempertimbangkan pajak royalti yang lebih tinggi untuk litium dan tembaga. Indeks Resource Nationalism dari konsultan Verisk Maplecroft mendokumentasikan adopsi berbagai kebijakan—dari ekspropriasi langsung hingga kenaikan pajak dan royalti dan persyaratan konten lokal—di seluruh Amerika Latin (S&P Global, 2021).

Implikasi bagi investor pertambangan sungguh tak nyaman. Sebagaimana diungkap Mihai Ion dan rekannya dalam studi tentang merger dan akuisisi (Bonaime, Gulen, & Ion, 2018), ketidakpastian politik dan regulasi sangat berkorelasi negatif dengan aktivitas merger di tingkat makro dan firma. Proyek-proyek tambang dengan masa siapnya yang panjang—rata-rata 15 hingga 20 tahun dari eksplorasi hingga produksi—paling rentan terhadap apa yang kemudian disebut sebagai “ekspropriasi merangkak” (*creeping expropriation*): pajak royalti yang naik bertahap, persyaratan konten lokal yang diperketat, atau pencabutan izin secara perlahan, yang masing-masing secara terpisah mungkin sah, tetapi secara kumulatif mendekati sita aset.

## III. Teknologi: Geopolitik di Tingkat Silikon

Pada Oktober 2022, Amerika Serikat memberlakukan satu set kontrol ekspor baru atas teknologi semikonduktor canggih, melarang perusahaan-perusahaan Amerika untuk mengekspor chip canggih ke Tiongkok serta peralatan manufaktur untuk membuat chip di bawah 14 nanometer (CSIS, 2024). Hampir bersamaan, AS mengesahkan *CHIPS and Science Act*, mengalokasikan USD 52,7 miliar untuk investasi industri semikonduktor domestik—sebuah kombinasi yang oleh banyak analis disebut “industrial policy” gaya abad ke-21 (CSIS, 2024).

Tetapi industri yang dimaksudkan untuk dilindungi adalah juga industri yang paling terdampak. Sebuah model ekonomi yang baru-baru ini diterbitkan oleh *Information Technology and Innovation Foundation* memperkirakan bahwa, dalam skenario dekopling penuh dengan Tiongkok, perusahaan-perusahaan AS dapat kehilangan sekitar USD 77 miliar dalam penjualan industri semikonduktor pada tahun awal pemberlakuan, dengan keuntungan akan berpindah ke Korea Selatan (USD 21 miliar), Uni Eropa (USD 15 miliar), Taiwan (USD 14 miliar), Jepang (USD 12 miliar), dan bahkan Tiongkok daratan sendiri (USD 9 miliar) (Ezell, 2025). Lebih buruk lagi, investasi R&D industri AS di semikonduktor dapat turun sekitar 24%—atau USD 14 miliar—dengan lebih dari 80.000 lapangan kerja AS yang berisiko hilang (Ezell, 2025). Qualcomm sendiri, yang sebelumnya bergantung pada Huawei sebagai pelanggan besar, diperkirakan kehilangan lebih dari USD 10 miliar pendapatan pada 2024 karena hilangnya penjualan (CSIS, 2024).

Respons Tiongkok terhadap pengetatan ini bersifat ganda: pada Juli 2023, Beijing memberlakukan persyaratan lisensi ekspor untuk produk galium dan germanium yang penting bagi pembuatan chip; pada Oktober 2023, antimon dan grafit kemurnian tinggi ditambahkan ke daftar; dan Micron, produsen memori AS, dilarang dari proyek-proyek infrastruktur kritis (East Asia Forum, 2026). Dengan kata lain, sebuah kebijakan yang dimaksudkan sebagai pukulan satu arah berubah menjadi pertukaran tinju.

Lanskap regulasi teknologi yang lain—di Eropa—juga menggambarkan biaya konformitas yang nyata. *Centre for European Policy Studies* memperkirakan bahwa biaya kepatuhan untuk satu produk AI berisiko tinggi yang memerlukan sistem manajemen mutu dapat mencapai sekitar EUR 400.000 (Renda et al., 2021). Sanksi penuh di bawah *EU AI Act* dapat mencapai EUR 35 juta atau 7% dari omset tahunan global, mana yang lebih besar (SQ Magazine, 2026)—sebuah pisau Damokles regulasi bagi setiap perusahaan AI yang beroperasi di pasar Uni Eropa.

## IV. Mengapa Ini Penting

Apa yang membuat tiga sektor ini—energi, pertambangan, teknologi—begitu rentan? Jawabannya ada di dalam karakter struktural mereka. Ketiganya adalah industri padat modal, dengan periode siapnya yang panjang, biaya hangus (*sunk costs*) yang tinggi, dan ketergantungan eksistensial pada kerangka regulasi yang stabil. Dalam terminologi Gulen dan Ion (2016), mereka adalah industri dengan tingkat *irreversibility* yang tinggi: setelah Anda membangun pabrik *fab* USD 20 miliar di Arizona atau menggali tambang USD 5 miliar di Sulawesi, Anda tidak bisa memindahkannya ketika undang-undang berubah. Anda terkunci.

Bukti empirisnya konsisten. Ketika ketidakpastian kebijakan meningkat, perusahaan-perusahaan dengan modal yang lebih sulit dipindahkan menahan investasi lebih banyak (Gulen & Ion, 2016). Mereka memegang lebih banyak kas sebagai bantalan terhadap guncangan finansial dan untuk mempertahankan kelancaran operasional (Demir & Ersan, dalam tinjauan literatur Al-Thaqeb & Algharabali, 2019). Premi risiko ekuitas naik (Pástor & Veronesi, 2013). Pemegang opsi membayar lebih banyak untuk perlindungan terhadap *tail risk* di sekitar peristiwa politik besar seperti pemilihan umum dan KTT (Kelly, Pástor, & Veronesi, 2016).

Dan tidak hanya itu. Sebuah konsekuensi tak langsung yang lebih halus muncul dari tinjauan sistematis yang diterbitkan di *Nature Communications*: di negara-negara dengan cadangan bahan bakar fosil yang berpotensi terlantar dalam jumlah besar, pembangkit listrik justru cenderung beroperasi lebih dekat dengan kapasitas penuh dan mengeluarkan lebih banyak CO₂ dibandingkan negara dengan cadangan yang kurang berisiko—seolah-olah pemerintahnya secara diam-diam mengompensasi proyeksi kehilangan masa depan dengan kelonggaran regulasi saat ini (Manych & Jakob, 2024). Inilah “Paradoks Hijau”: ekspektasi akan kebijakan iklim yang ketat di masa depan justru mendorong percepatan ekstraksi hari ini.

## V. Kesimpulan yang Tidak Memuaskan

Apa yang harus dilakukan oleh seorang investor, sebuah perusahaan, atau—untuk masalah itu—seorang warga negara yang menyaksikan triliunan dolar bergeser-geser di atas kertas hanya karena beberapa pena bergerak di Gedung Putih, Brussels, atau Istana Merdeka?

Kerangka teoretis literatur memberi kita beberapa pegangan, meski tidak ada yang lengkap. Diversifikasi geografis dapat mengurangi paparan terhadap satu yurisdiksi. Asuransi risiko politik—yang biasanya disediakan oleh *Multilateral Investment Guarantee Agency* dan asuransi swasta—dapat melindungi terhadap ekspropriasi langsung tetapi sering kali tidak terhadap “ekspropriasi merangkak”. Klausul stabilisasi dalam perjanjian negara-investor dapat mengikat pemerintah pada kerangka regulasi tertentu untuk periode waktu tertentu, meskipun penerapannya tidak konsisten di berbagai pengadilan arbitrase internasional. Dan, pada tingkat paling fundamental, model evaluasi proyek harus memasukkan *political risk premium* yang lebih tinggi pada arus kas yang diproyeksikan.

Tetapi tidak ada teknik keuangan yang dapat sepenuhnya melindungi terhadap risiko yang sifatnya politis. Sebagaimana yang disimpulkan oleh Pástor dan Veronesi (2012) dalam modelnya, harga saham *seharusnya* turun saat pengumuman perubahan kebijakan—itu adalah ciri pasar yang berfungsi, bukan kegagalannya. Tetapi yang seharusnya tetap menjadi keajaiban bagi para ekonom keuangan adalah betapa konsisten dan dalamnya goresan-goresan kebijakan ini menggetarkan jaring-jaring keuangan global, dari Sulawesi ke Stuttgart, dari Phoenix ke Shenzhen.

Pada akhirnya, pelajaran yang ditarik dari literatur tampak sederhana namun mengganggu: dalam ekonomi global yang terhubung secara mendalam, satu pena yang bergerak di satu tempat dapat menggetarkan tabel keseimbangan triliunan dolar di tempat lain. Industri yang paling membutuhkan stabilitas regulasi—justru karena keputusannya tidak dapat dibatalkan—adalah industri yang paling rentan terhadap pergeseran politik yang, menurut definisinya, *dapat* dibatalkan setiap empat atau lima tahun sekali. Pertanyaan yang mungkin perlu kita ajukan, sebagai masyarakat, bukan seberapa keras kita harus mengayunkan tongkat kebijakan—tetapi seberapa banyak kita rela menanggung biaya ketidakpastian itu sendiri.

Karena ketidakpastian, ternyata, juga adalah sebuah pilihan.



## Daftar Referensi

Al-Thaqeb, S. A., & Algharabali, B. G. (2019). Economic policy uncertainty: A literature review. *The Journal of Economic Asymmetries, 20*, e00133. https://doi.org/10.1016/j.jeca.2019.e00133

Ansar, A., Caldecott, B., & Tilbury, J. (2013). *Stranded assets and the fossil fuel divestment campaign: What does divestment mean for the valuation of fossil fuel assets?* Smith School of Enterprise and the Environment, University of Oxford. https://www.smithschool.ox.ac.uk/sites/default/files/2022-03/SAP-divestment-report-final.pdf

Baker, S. R., Bloom, N., & Davis, S. J. (2016). Measuring economic policy uncertainty. *The Quarterly Journal of Economics, 131*(4), 1593–1636. https://doi.org/10.1093/qje/qjw024

Bermúdez-Lugo, O. (2017). *Resource nationalism in Indonesia: Effects of the 2014 mineral export ban*. U.S. Geological Survey National Minerals Information Center. https://www.usgs.gov/publications/resource-nationalism-indonesia-effects-2014-mineral-export-ban

Bistline, J., Mehrotra, N., & Wolfram, C. (2026). Impacts of the Inflation Reduction Act and One Big Beautiful Bill Act on the US energy system. *Nature Reviews Clean Technology*. https://doi.org/10.1038/s44359-026-00168-z

Bonaime, A., Gulen, H., & Ion, M. (2018). Does policy uncertainty affect mergers and acquisitions? *Journal of Financial Economics, 129*(3), 531–558. https://doi.org/10.1016/j.jfineco.2018.05.007

Center for Strategic and International Studies (CSIS). (2024). *Collateral damage: The domestic impact of U.S. semiconductor export controls*. https://www.csis.org/analysis/collateral-damage-domestic-impact-us-semiconductor-export-controls

E2. (2024). *Clean economy works: An economic impact analysis of major clean energy projects announced through two years of the Inflation Reduction Act*. https://e2.org/reports/clean-economy-works-economic-impact-report-2024/

E3G. (2025). *The US Inflation Reduction Act: Impacts on cleantech, trade and investment*. https://www.e3g.org/publications/the-us-inflation-reduction-act-impacts-on-cleantech-trade-and-investment/

East Asia Forum. (2026, January 13). *US chip export controls*. https://eastasiaforum.org/us-chip-export-controls/

Ezell, S. (2025). *Decoupling risks: How semiconductor export controls could harm US chipmakers and innovation*. Information Technology and Innovation Foundation (ITIF). https://itif.org/publications/2025/11/10/decoupling-risks-semiconductor-export-controls-harm-us-chipmakers-innovation/

Grantham Research Institute on Climate Change and the Environment. (2023). *What are stranded assets?* London School of Economics and Political Science. https://www.lse.ac.uk/granthaminstitute/explainers/what-are-stranded-assets/

Gulen, H., & Ion, M. (2016). Policy uncertainty and corporate investment. *The Review of Financial Studies, 29*(3), 523–564. https://doi.org/10.1093/rfs/hhv050

Habib, A., & Wardhana, I. (2025). Stainless success, battery lag: Evaluation of Indonesia’s resource nationalism in nickel. *The Extractive Industries and Society, 22*, 101455. https://doi.org/10.1016/j.exis.2025.101455

Hoffart, F. M., D’Orazio, P., Holz, F., & Kemfert, C. (2025). What drives asset and resource stranding in the transition from fossils to clean energy? A systematic review. *Frontiers in Energy Research, 13*, 1441767. https://doi.org/10.3389/fenrg.2025.1441767

International Energy Agency (IEA). (2025). *World energy investment 2025*. IEA. https://www.iea.org/reports/world-energy-investment-2025

Kelly, B. T., Pástor, L., & Veronesi, P. (2016). The price of political uncertainty: Theory and evidence from the option market. *The Journal of Finance, 71*(5), 2417–2480. https://doi.org/10.1111/jofi.12406

Khoyriah, S., Putri, A. R., & Suryanto, D. (2025). A securitization analysis of Indonesia’s nickel policy. *SHS Web of Conferences, 213*, 04003. https://doi.org/10.1051/shsconf/202521304003

Manych, N., & Jakob, M. (2024). A worldwide analysis of stranded fossil fuel assets’ impact on power plants’ CO₂ emissions. *Nature Communications, 15*, 7367. https://doi.org/10.1038/s41467-024-51625-x

Pástor, L., & Veronesi, P. (2012). Uncertainty about government policy and stock prices. *The Journal of Finance, 67*(4), 1219–1264. https://doi.org/10.1111/j.1540-6261.2012.01746.x

Pástor, L., & Veronesi, P. (2013). Political uncertainty and risk premia. *Journal of Financial Economics, 110*(3), 520–545. https://doi.org/10.1016/j.jfineco.2013.08.007

Renda, A., Arroyo, J., Fanni, R., Laurer, M., Sipiczki, A., Yeung, T., Maridis, G., Fernandes, M., Endrodi, G., & Milio, S. (2021). *Study to support an impact assessment of regulatory requirements for artificial intelligence in Europe*. Centre for European Policy Studies (CEPS) for the European Commission. https://op.europa.eu/en/publication-detail/-/publication/55538b70-a638-11eb-9585-01aa75ed71a1

S&P Global. (2021). *Political changes increase risk for mining, energy in Latin America*. https://www.spglobal.com/energy/en/news-research/latest-news/metals/081821-political-changes-increase-risk-for-mining-energy-in-latin-america

Sari, R. P., Wijaya, T., & Hartono, M. (2025). Indonesia’s nickel ore export ban: Policy process, driving factors, and global impacts. *China Mining Magazine*. https://doi.org/10.12075/j.issn.1004-4051.20242277

Simpson Thacher & Bartlett LLP. (2025, July 8). *President Trump signs legislation enacting phased elimination of federal tax credits for new clean energy projects*. https://www.stblaw.com/about-us/publications/view/2025/07/08/president-trump-signs-legislation-enacting-phased-elimination-of-federal-tax-credits-for-new-clean-energy-projects

SQ Magazine. (2026). *EU AI Act compliance cost statistics 2026: Key trends now*. https://sqmagazine.co.uk/eu-ai-act-compliance-cost-statistics/

3E. (2025). *Shifting gears: How Trump’s electric vehicle policy rollbacks are reshaping the supply chain*. https://www.3eco.com/article/electric-vehicle-policy-rollbacks/

United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). (2017). *Lessons from Indonesia’s ban on nickel exports*. https://unctad.org/system/files/non-official-document/suc2017d8_en.pdf

U.S. International Trade Commission (USITC). (2021). *Indonesia’s export ban of nickel* (USITC Working Paper). https://www.usitc.gov/publications/332/working_papers/ermm_indonesia_export_ban_of_nickel.pdf

Wang, L., & Liu, X. (2025). Indonesia’s nickel ore export ban: Policy process, driving factors, and global impacts. *China Mining Magazine, 34*(1), 22–34.



*Catatan: Beberapa rujukan ke laporan industri dan media disertakan untuk konteks kontemporer; landasan empiris artikel ini terutama bersandar pada studi-studi peer-reviewed di bidang ekonomi keuangan, ekonomi energi, dan studi pembangunan, sebagaimana dikutip di atas.*

Discover more from bolakayu.id

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading