
Pada malam 14 Januari 2023, sebuah unjuk rasa di pabrik peleburan nikel PT Gunbuster Nickel Industry di Morowali Utara berakhir dengan dua jenazah: seorang buruh Indonesia dan seorang pekerja Tiongkok. Mulanya, tuntutan terdengar teknis—standar keselamatan kerja, jam lembur, prosedur evakuasi. Tapi di tengah kepulan asap dan barak yang terbakar, sesuatu yang lebih lama tertimbun ikut tersulut: kecurigaan lama orang Indonesia terhadap “orang asing” yang datang membawa modal, mesin, dan—yang paling memantik—pekerjaan (Suryadinata & Negara, 2023).
Tragedi itu bukan yang pertama, dan ternyata bukan yang terakhir. Sebelas bulan kemudian, pada Malam Natal 2023, sebuah tungku di anak perusahaan Tsingshan Holding di Indonesia Morowali Industrial Park meledak; 21 pekerja meninggal, 38 lainnya terluka, dan beberapa kepala teknik berkewarganegaraan Tiongkok kemudian ditetapkan sebagai tersangka (Business & Human Rights Resource Centre, 2024). Riset organisasi nirlaba TrendAsia mencatat 40 kematian akibat kecelakaan kerja di IMIP saja antara 2015 dan Juni 2024, lebih dari sepertiga dari seluruh kematian industri nikel yang mereka dokumentasikan di Indonesia (Pearson & Walden, 2025).
Di luar pabrik, di linimasa, kisahnya tampak berbeda: gambar berderet-deret pekerja Tiongkok turun dari pesawat carter, narasi tentang “10 juta tenaga kerja Tiongkok” yang akan membanjiri Republik, peta kawasan industri yang dilingkari merah seakan-akan tanda invasi. Survei nasional di sembilan provinsi yang dilakukan oleh Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) menempatkan hoaks “jutaan buruh Tiongkok di Indonesia” sebagai disinformasi yang paling banyak diketahui—dan dipercaya—publik, mengungguli hoaks soal kebangkitan PKI dan kriminalisasi ulama (Mafindo, 2019). Presiden Joko Widodo sendiri sampai harus turun tangan: “Sepuluh juta itu angka turis Tiongkok yang kita harapkan datang, bukan pekerja,” ujarnya kepada pers, dengan nada tak sabar yang jarang ia perlihatkan (Beech, 2017).
Sehingga, sebelum kita bicara angka, kita perlu memahami satu hal: tenaga kerja asing—atau TKA, dalam akronim yang sudah lama beredar—adalah salah satu kategori statistik paling kecil di pasar kerja Indonesia yang menyulut keributan paling besar.
## Sebuah pengantar angka
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan ada 183.964 TKA yang resmi bekerja di Indonesia pada akhir 2024, naik 9,48 persen dari tahun sebelumnya (Dataindonesia.id, 2025). Lebih dari separuh—sekitar 102 ribu orang—berasal dari Tiongkok daratan, diikuti Jepang (≈15 ribu), Korea Selatan (≈13 ribu), India, Malaysia, Filipina, Australia, dan Amerika Serikat (Kusnandar, 2025; Yonatan, 2025). Persentase mereka terhadap total tenaga kerja Indonesia—yang berjumlah lebih dari 140 juta orang—tetap di kisaran 0,1 persen. Sebagai perbandingan, jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri jauh lebih besar; di Malaysia saja, World Bank memperkirakan lebih dari sejuta orang Indonesia bekerja, baik legal maupun tidak (World Bank, 2020).
Yang menarik bukan totalnya, melainkan komposisinya. Sekitar 52 persen TKA berada di posisi profesional, 20 persen sebagai advisor atau konsultan, dan 19 persen sebagai manajer; hanya sebagian kecil menempati posisi direksi atau komisaris (Yonatan, 2025). Sektor jasa menyerap 92 ribu, sektor industri 87 ribu, dan sektor pertanian-maritim hanya sekitar 5 ribu. Yang juga mengejutkan: provinsi dengan jumlah TKA terbanyak bukanlah Jakarta, melainkan Sulawesi Tengah—sekitar 21 ribu orang, mayoritas berkonsentrasi di kawasan nikel Morowali (Yonatan, 2025). Geografi inilah yang mengubah perdebatan TKA dari kuliah ekonomi makro menjadi pertikaian di gerbang pabrik.
## Mengapa industri membutuhkan mereka
Dalam pengantar literatur ekonomi, kehadiran tenaga kerja asing—terutama yang berkeahlian tinggi—adalah hal yang dianggap biasa saja, bahkan diinginkan. Studi Lestari dan Caroline (2021) yang dipublikasikan di *Frontiers in Sociology* menggunakan model spatial autoregressive pada data 2015–2020 di Jawa Tengah dan menemukan bahwa kehadiran TKA berketerampilan tinggi berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi regional. Mekanismenya, menurut mereka, adalah *spillover* sumber daya manusia: pekerja lokal “tertarik” oleh produktivitas pekerja asing dan, lewat interaksi langsung di tempat kerja, menyerap praktik baru.
Hipotesis ini punya dukungan internasional yang panjang. Miguélez, D’Ambrosio, dan rekan-rekan, dalam analisis panel 20 negara OECD periode 1987–2016, menemukan bahwa migrasi berketerampilan tinggi memperkuat dampak pengetahuan domestik terhadap kinerja inovasi—dan efeknya paling kuat justru di negara-negara yang masih tertinggal dalam riset (D’Ambrosio et al., 2025). Dengan kata lain, manfaat *brain gain* paling besar dirasakan justru oleh ekonomi seperti Indonesia, bukan oleh Jerman atau Korea Selatan.
Bukti mikro di Indonesia juga menarik. Studi Adachi dan rekan (2022) di *Review of World Economics*, yang menggunakan data manufaktur tingkat perusahaan, memperlihatkan bahwa investasi asing langsung—termasuk yang membawa pekerja asingnya sendiri—mendorong perusahaan lokal untuk meninggalkan tenaga kasar dan beralih ke pekerja berketerampilan demi bisa “duduk semeja” dengan rantai pasok asing di hilir. Persaingan untuk tenaga terampil memang ketat, tetapi tekanan itu sendiri adalah salah satu motor naik kelas yang lama dicari Indonesia.
Ekonom Manning dan Pratomo (2018), dalam *Journal of Southeast Asian Economies*, mencatat bahwa kebijakan hilirisasi era Jokowi memerlukan kompetensi spesifik—pengoperasian *rotary kiln electric furnace* untuk nikel, misalnya—yang nyaris tidak tersedia di pasar kerja domestik ketika kebijakan tersebut diluncurkan. Karena tidak ada investor Barat yang bersedia masuk ke sektor padat-energi itu, pemodal Tiongkok-lah yang membawa teknologinya. Dan teknologi—seperti kata pepatah lama di kalangan ekonom—tidak pernah datang sendirian; ia datang dalam paket bersama tukang las, mandor tungku, dan insinyur metalurgi yang tahu cara membuatnya bekerja (Suryadinata & Negara, 2023).
Argumen pendukung TKA, karena itu, biasanya berdiri di atas tiga kaki: (1) transfer pengetahuan dan teknologi; (2) syarat tak terhindarkan dari investasi asing yang membawa proses produksinya sendiri; dan (3) pengisian *skill gap* sementara, sambil tenaga lokal dilatih. Wayne Palmer dan Nicola Piper, dua peneliti migrasi yang menulis di *East Asia Forum*, bahkan menyebut Indonesia “membutuhkan migran terampil untuk menutup *skill gap* yang menganga di hampir semua sektor pertumbuhan tinggi” (Palmer & Piper, 2022).
## Mengapa publik tetap tidak rela
Namun, jika logika ekonomi begitu jernih, mengapa setiap berita kedatangan TKA bisa berubah menjadi bahan bakar politik?
Pertama, ada masalah komposisi yang tidak selalu sebersih klaim resmi. Penelitian Astika dan Asikin di *Jurnal Komunikasi Profesional* (2018) tentang Perpres Nomor 20 Tahun 2018—aturan yang menyederhanakan perizinan TKA—mencatat bahwa kegagalan komunikasi publik pemerintah, bukan substansi aturan itu sendiri, yang memicu kemarahan. Pemerintah mempromosikan beleid sebagai paket investasi; serikat buruh membacanya sebagai “karpet merah” untuk pekerja kasar asing. Di tengah-tengahnya, fakta bahwa Pasal 9 dan Pasal 10 perpres tersebut memang sempat dipandang ahli hukum sebagai bertentangan dengan Pasal 42 dan 43 UU Ketenagakerjaan 2003—khususnya soal kewajiban Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dilebur dengan RPTKA—membuat kecurigaan publik bukan sepenuhnya tanpa dasar (Adella, 2019).
Kedua, persoalan TKA ilegal. Penelitian Setiyono, Hidayat, dan rekan (2019) di *Journal of Social and Political Sciences* memetakan masalah ini sebagai *wicked problem* dalam kerangka teori Brian Head: kompleks, tidak pasti, dan bercabang. Mereka menemukan koordinasi yang lemah antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan tim pengawas orang asing di daerah, ditambah celah dalam visa kunjungan yang sering “ditumpangi” untuk bekerja. Ekonom Deni Friawan dari CSIS, dalam wawancara baru-baru ini, mengamati bahwa lambannya proses perizinan justru menciptakan insentif untuk masuk lewat pintu belakang—dengan visa turis, visa investor yang tidak sesuai, atau jaringan tidak resmi (Asian News Network, 2026). Akibatnya, sebagian TKA yang terlihat di lapangan—terutama pekerja kasar—memang berstatus tidak sah, sehingga klaim “TKA hanya untuk posisi terampil” terdengar dusta di telinga warga sekitar pabrik.
Ketiga, dimensi keselamatan kerja. Sejumlah laporan investigatif—termasuk dari Project Multatuli, *Foreign Policy*, *Al Jazeera*, dan jaringan jurnalisme iklim Global Voices—menggambarkan kondisi kerja di kawasan nikel sebagai sangat tidak sebanding dengan janji modernisasi (Adinda & Fikrie, 2023; Pearson & Walden, 2025; Tassinari, 2025). Yang membuat keadaan lebih sensitif, dormitori untuk pekerja Tiongkok sering kali dipisahkan dari kos-kosan kontainer dan papan untuk pekerja Indonesia, dan upah yang dirasa timpang menjadi materi gosip harian.
Keempat, ada faktor geopolitik dan rasial. Dharma Negara, peneliti senior ISEAS-Yusof Ishak, mencatat bahwa dominasi Tiongkok dalam komposisi TKA—lebih dari 55 persen pada 2024—menyalurkan kembali sentimen lama tentang etnis Tionghoa di Indonesia ke dalam wadah baru: kecurigaan terhadap geopolitik Belt and Road Initiative (Suryadinata & Negara, 2023). Kombinasi ini, menurut Frangky Selamat di *Jurnal Politik PolGov* (2021), membuat perdebatan TKA hampir tidak pernah berdiri sendiri; ia selalu menumpang gerbong yang lebih besar—soal kedaulatan, soal hilirisasi, soal hutang luar negeri, soal masa depan ekonomi nasional.
## Antara dua wajah satu fenomena
Yang menarik untuk dicatat: di tengah polemik, mekanisme transfer pengetahuan yang menjadi rationale resmi keberadaan TKA—diatur lewat Pasal 26 Perpres 20/2018, yang mewajibkan setiap pemberi kerja TKA menunjuk tenaga kerja pendamping Indonesia—justru hampir tidak pernah dievaluasi secara serius. Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida, dikutip *CNN Indonesia*, menyebut beleid itu “tidak tegas mewajibkan transfer pengetahuan” dan, dalam beberapa hal, lebih longgar dibanding peraturan menteri yang digantikannya (CNN Indonesia, 2018). Tanpa evaluasi yang membumi, klaim soal *spillover* tetap menjadi teori—bukti empiris yang ada (seperti studi Lestari & Caroline, 2021) memang menjanjikan, namun masih terkonsentrasi di sektor manufaktur ringan dan jasa, bukan di kawasan industri padat-modal seperti Morowali.
Sebaliknya, kekhawatiran publik—meski sering dibumbui hoaks—bukan tanpa basis. Pelanggaran perizinan TKA, kerentanan pekerja lokal di kawasan industri yang dimiliki asing, dan asimetri kuasa antara perusahaan transnasional dan negara setempat adalah realitas yang dicatat lembaga seperti Komnas HAM, Walhi, dan China Labor Watch (Tassinari, 2025).
Solusinya, sebagaimana sering disarankan dalam literatur kebijakan publik (Setiyono et al., 2019; Suryadinata & Negara, 2023), bukan membuka atau menutup pintu lebih lebar, melainkan memperketat ruang di antaranya: pengawasan ketenagakerjaan yang efektif, transparansi RPTKA, jaminan keselamatan kerja yang setara antara pekerja lokal dan asing, sanksi tegas terhadap pelanggaran imigrasi, dan—mungkin yang paling diabaikan—komunikasi publik yang jujur soal kebutuhan dan batasan.
Sampai ruang antara itu diisi, setiap kepulan asap dari Sulawesi Tengah akan tetap berfungsi sebagai cermin bagi sebuah negara yang masih bergulat dengan pertanyaan klasik: bagaimana kita menerima bantuan dari luar tanpa merasa bahwa kedaulatan kita sedang digerogoti? Pertanyaan itu, kata seorang ekonom yang lama mengamati persoalan ini, tidak akan terjawab di kementerian. Ia akan terjawab di gerbang pabrik—satu shift demi satu shift.
—
## Daftar Pustaka
Adachi, Y., Hayakawa, K., Kiyota, K., & Yoshimi, T. (2022). Foreign direct investment and labor demand by skill in Indonesian manufacturing firms. *Review of World Economics, 158*(4), 1119–1147. https://doi.org/10.1007/s10290-022-00485-y
Adella, V. Z. (2019). Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagai izin menggunakan tenaga kerja asing di Indonesia. *Jurist-Diction, 2*(2), 347–360. https://doi.org/10.20473/jd.v2i2.14213
Adinda, P., & Fikrie, M. (2023, October 31). Between nickel and a hard place: Plight of Indonesian and Chinese workers behind electric vehicle boom. *Project Multatuli*. https://projectmultatuli.org/en/between-nickel-and-a-hard-place-plight-of-indonesian-and-chinese-workers-behind-electric-vehicle-boom/
Asian News Network. (2026, April). Foreign workers crackdown dents Indonesia’s industrial zone appeal. *The Jakarta Post / Asian News Network*. https://asianews.network/foreign-workers-crackdown-dents-indonesias-industrial-zone-appeal/
Astika, A., & Asikin, M. N. (2018). Kisruh regulasi tenaga kerja asing sebagai kegagalan komunikasi publik pemerintah. *Jurnal Komunikasi Profesional, 2*(2). https://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/jkp/article/view/1264
Beech, H. (2017, January 6). Indonesia’s worsening problem of fake news. *TIME*. https://time.com/4620419/indonesia-fake-news-ahok-chinese-christian-islam/
Business & Human Rights Resource Centre. (2024). Indonesia: Furnace fire at Chinese-owned nickel smelter in Morowali kills 21 workers and injures over 40. https://www.business-humanrights.org/en/latest-news/indonesia-furnace-fire-at-chinese-owned-nickel-smelter-in-morowali-kills-20-workers-and-injures-over-40-workers-protest-for-safer-working-conditions/
CNN Indonesia. (2018, May 2). Bedah pasal kontroversi Perpres Jokowi soal TKA. *CNN Indonesia*. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180502071142-12-295009/bedah-pasal-kontroversi-perpres-jokowi-soal-tka
D’Ambrosio, A., Miguélez, E., & Moreno, R. (2025). Knowledge spillovers through high-skilled migration network: Evidence from OECD countries. *Industry and Innovation, 32*(8). https://doi.org/10.1080/13662716.2025.2451398
Dataindonesia.id. (2025, March 5). Data jumlah tenaga kerja asing di Indonesia 10 tahun terakhir hingga 2024. https://dataindonesia.id/tenaga-kerja/detail/data-jumlah-tenaga-kerja-asing-di-indonesia-10-tahun-terakhir-hingga-2024
Frangky, S. (2021). Dampak kebijakan tenaga kerja asing era pemerintahan Joko Widodo (2014–2019) terhadap tenaga kerja lokal di Indonesia. *Jurnal PolGov, 3*(1).
Jazuli, A. (2018). Eksistensi tenaga kerja asing di Indonesia dalam perspektif hukum keimigrasian. *Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12*(1), 89–105. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/372
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2024). *Pengesahan RPTKA diterbitkan tahun 2024*. Satu Data Kemnaker. https://satudata.kemnaker.go.id/
Kusnandar, V. B. (2025, February 21). Lebih dari separuh tenaga kerja asing di RI berasal dari China pada 2024. *Databoks Katadata*. https://databoks.katadata.co.id/ketenagakerjaan/statistik/67b84970f0c58/lebih-dari-separuh-tenaga-kerja-asing-di-ri-berasal-dari-china-pada-2024
Lestari, E. P., & Caroline, C. (2021). How does human capital spillover inflow of foreign workers affect economic growth? *Frontiers in Sociology, 6*, 750946. https://doi.org/10.3389/fsoc.2021.750946
Mafindo. (2019). *Hoax and misinformation in Indonesia: Insights from a nationwide survey*. Masyarakat Anti Fitnah Indonesia.
Manning, C., & Pratomo, D. (2018). Labour market developments in the Jokowi years. *Journal of Southeast Asian Economies, 35*(2), 165–184.
Nurhidayati. (2019). Perizinan tenaga kerja asing, kebijakan dan implementasinya. *Widya Cipta: Jurnal Sekretari dan Manajemen, 3*(2). https://doi.org/10.31294/widyacipta.v3i2.6444
Palmer, W., & Piper, N. (2022, December 15). Migrant workers needed to fill critical skill gaps in Indonesia. *East Asia Forum*. https://eastasiaforum.org/2022/12/15/migrant-workers-needed-to-fill-critical-skill-gaps-in-indonesia/
Pearson, J., & Walden, M. (2025, January 6). Indonesia’s Chinese-funded nickel industry is moving with breakneck speed. *Foreign Policy*. https://foreignpolicy.com/2025/01/06/indonesia-nickel-industry-china-deaths-worker-safety-imip/
Setiyono, B., Hidayat, S., Suswanta, S., & Kurniawan, N. I. (2019). Government policy in tackling illegal foreign worker issues in Indonesia: Complexity, uncertainty and divergence. *Journal of Social and Political Sciences, 2*(4), 957–971. https://www.asianinstituteofresearch.org/JSParchives/government-policy-in-tackling-illegal-foreign-worker-issues-in-indonesia:-complexity,-uncertainty-and-divergence
Sudarwati, Y. (2014). Upaya Indonesia menghadapi migrasi tenaga kerja dalam Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) 2015. *Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 5*(2). https://jurnal.dpr.go.id/index.php/ekp/article/view/142
Suryadinata, L., & Negara, S. D. (2023). *Lessons to learn from the North Morowali smelter riot* (ISEAS Perspective 2023/8). ISEAS-Yusof Ishak Institute. https://www.iseas.edu.sg/articles-commentaries/iseas-perspective/2023-8-lessons-to-learn-from-the-north-morowali-smelter-riot-by-leo-suryadinata-and-siwage-dharma-negara/
Tassinari, F. (2025, April 16). Workplace risks loom over Indonesia’s Chinese-funded nickel and steel smelters. *Global Voices*. https://globalvoices.org/2025/04/16/workplace-risks-loom-over-indonesias-chinese-funded-nickel-and-steel-smelters/
World Bank. (2020). *Who is keeping score? Estimating the number of foreign workers in Malaysia*. World Bank Group. https://documents1.worldbank.org/curated/en/892721588859396364/pdf/Who-is-Keeping-Score-Estimating-the-Number-of-Foreign-Workers-in-Malaysia.pdf
Yonatan, A. Z. (2025, March 1). Mayoritas tenaga kerja asing di Indonesia berasal dari China. *GoodStats*. https://goodstats.id/article/mayoritas-tenaga-kerja-asing-di-indonesia-berasal-dari-china-u8RD1
