Bagaimana tingkat persaingan lokal dan dominasi kelompok usaha tertentu memengaruhi peluang masuk dan pertumbuhan investor baru di Indonesia?

Bagaimana persaingan lokal dan dominasi konglomerat membentuk—dan kerap mempersempit—peluang investor baru di Indonesia



Di sebuah desa di Flores, beberapa tahun lalu, seorang peneliti ekonomi dari Norwegia mengamati hal yang tampak ganjil: di pulau yang dihuni jutaan orang, hampir tidak ada peternak ayam petelur komersial. Harga telur tinggi, kualitasnya rendah, dan permintaan jelas ada. Modal untuk memulai usaha kecil sebenarnya tidak besar—sebuah kandang sederhana, beberapa ratus ekor ayam, akses ke pakan. Pendatang baru semestinya berbondong-bondong masuk. Tetapi mereka tidak masuk.

Yang ia temukan, setelah berbulan-bulan kerja lapangan di lima pulau, bukan kisah tentang biaya tinggi atau teknologi rumit. Ini cerita tentang sesuatu yang lebih halus dan, justru karena itu, lebih berbahaya: jaringan beberapa produsen pakan besar di Pulau Jawa, terjalin erat dengan kelompok pengumpul dan pedagang telur dominan, telah menjadikan pasar—meski terlihat terbuka—sebagai ruang tertutup bagi pemain baru. “Hambatan masuk yang konvensional, seperti biaya modal, skala ekonomi, loyalitas merek, dan kebaruan teknologi, ditemukan rendah,” tulis Kristiansen (2007), “tetapi penjelasan utama atas tidak masuknya wirausahawan kecil adalah keterbatasan informasi dan pengetahuan, serta ketidakpastian akibat konsentrasi dan dominasi pasar oleh kelompok-kelompok usaha yang kuat.”

Telur, dengan kata lain, bukan hanya telur. Ia adalah cermin kecil dari ekonomi Indonesia secara keseluruhan.



## I.

Berbicara tentang ekonomi Indonesia hari ini—negara dengan PDB sekitar 1,4 triliun dolar AS, ekonomi terbesar di Asia Tenggara, pasar dengan 280 juta konsumen—orang cenderung membayangkan dinamisme. Dan memang benar: Kementerian Investasi mencatat realisasi investasi sepanjang 2024 mencapai Rp1.714 triliun, naik 20,8% dari tahun sebelumnya, dengan 52,5% berasal dari penanaman modal asing (BKPM, 2025). Pemerintah Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan tahunan 8%. Daftar 50 orang terkaya di Forbes terus mengembang. Layar di Bursa Efek Indonesia berkedip hijau lebih sering daripada merah.

Tapi statistik agregat menyembunyikan sebuah struktur yang sudah lama dipetakan oleh para ekonom: ekonomi yang piramidanya sangat curam. Sebuah studi klasik oleh Claessens, Djankov, dan Lang (2000) yang menelaah 2.980 perusahaan publik di sembilan negara Asia Timur menemukan bahwa Indonesia memiliki salah satu konsentrasi kepemilikan tertinggi di kawasan; mereka mendokumentasikan bahwa 66,9% perusahaan terbuka di Indonesia dikendalikan melalui struktur piramida—angka tertinggi di kawasan. Dalam kerangka analisis serupa, Claessens, Fan, dan Lang (2006) melaporkan bahwa 73% perusahaan di Indonesia tergabung dalam suatu kelompok usaha. Kapitalisme Indonesia, sederhananya, adalah kapitalisme grup.

Angka-angka tersebut tidak banyak berubah dalam dekade-dekade berikutnya. Husnan (sebagaimana dikutip oleh Setiawan, Bandi, Phua, & Trinugroho, 2016) memperkirakan bahwa 15 keluarga teratas mengendalikan 61,7% dari kapitalisasi pasar perusahaan terbuka di Indonesia. Carney (2007) mencatat bahwa kelompok-kelompok yang dimiliki keturunan Tionghoa-Indonesia—yang merupakan sekitar 3% dari populasi—mengendalikan lebih dari 80% perusahaan terbesar di negara ini. Pada sisi keuangan, struktur perbankan menggemakan pola yang sama: data OJK menunjukkan bahwa pada Oktober 2023, empat bank kelompok modal inti tertinggi (BRI, Mandiri, BCA, dan BNI) menguasai sekitar 49,93% dari total aset perbankan nasional, padahal Indonesia memiliki 105 bank umum (Bisnis Indonesia, 2023). Analisis terhadap data 2018–2023 menyimpulkan struktur sektor perbankan tergolong oligopoli longgar dengan kecenderungan konsentrasi yang merangkak naik pada sisi kredit (Anggraeni, Murwaningsari, & Mayangsari, 2024).

Untuk meletakkan ini dalam konteks: Indeks Herfindahl-Hirschman (HHI) yang digunakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklasifikasikan pasar sebagai “terkonsentrasi sedang” pada rentang 1.500–2.500 dan “sangat terkonsentrasi” di atas 2.500 (KPPU, 2023). Di banyak subsektor manufaktur Indonesia—semen, pakan ternak, rokok kretek, minyak goreng, telekomunikasi seluler, otomotif—angka HHI berkali-kali menyentuh atau melampaui ambang itu. Studi Mobarak dan Purbasari (2006), yang menggunakan data sensus manufaktur Indonesia, menemukan bahwa praktik lisensi impor yang menguntungkan perusahaan terkoneksi politik secara langsung “meningkatkan konsentrasi industri” dan “melemahkan korelasi antara produktivitas perusahaan dan pangsa pasar”—suatu temuan yang, kalau diterjemahkan ke bahasa biasa, berarti pasar Indonesia dalam banyak sektor tidak sepenuhnya menghargai siapa yang lebih efisien, melainkan siapa yang lebih terhubung.



## II.

Bagaimana kita sampai di sini? Sebagian besar jawaban ada di tiga dekade Orde Baru. Robison (1986), dalam apa yang masih menjadi karya kanonik tentang kapitalisme Indonesia, menggambarkan bagaimana rezim Soeharto menciptakan kelas borjuasi yang sepenuhnya bergantung pada negara: kepada kelompok-kelompok terpilih—Salim, Astra, Lippo, Sinar Mas, Bakrie, dan beberapa lainnya—diberikan lisensi impor eksklusif, akses kredit murah dari bank-bank BUMN, kontrak pemerintah, monopoli atas komoditas tertentu, dan perlindungan tarif yang dibentuk secara khusus untuk industri mereka.

Studi ekonomi mikro modern memberikan bobot empiris pada gambaran ini. Fisman (2001), dalam sebuah makalah yang sering dikutip di *American Economic Review*, menggunakan reaksi pasar saham terhadap rumor sakitnya Soeharto untuk memperkirakan bahwa sekitar 23–25% dari nilai sebuah perusahaan yang terhubung secara politik bersumber dari koneksi politik tersebut. Mobarak dan Purbasari (2006) menemukan bahwa perusahaan-perusahaan terkoneksi politik 6 hingga 22 poin persentase lebih mungkin menerima lisensi impor dibanding pesaingnya, dan bahwa lisensi-lisensi itu “kerap menciptakan monopoli.” Hallward-Driemeier, Kochanova, dan Rijkers (2021), dalam analisis yang diterbitkan di *The Economic Journal*, memetakan 246 perusahaan yang teridentifikasi memiliki koneksi dengan rezim Soeharto—hanya 1,1% dari sampel mereka—dan menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menyumbang 15,8% dari total output manufaktur Indonesia menjelang krisis 1997.

Krisis Asia 1997–1998 dan jatuhnya Soeharto seharusnya menjadi titik balik. Dan dalam beberapa hal memang demikian: Hallward-Driemeier dkk. (2021) menemukan bahwa industri-industri yang sebelumnya dikuasai perusahaan keluarga Soeharto menunjukkan perbaikan—meskipun “sederhana”—dalam ukuran kompetisi pasca-1998. Tetapi efeknya, sebagaimana ditekankan para penulis, terbatas; banyak perusahaan terkoneksi tetap besar, sebagian karena ketergantungan jalur (*path dependence*), sebagian karena warisan modal, jaringan, dan keahlian manajerial sudah terbentuk.

Yang lebih krusial, lanskap politik berubah—tetapi cara kerja koneksi politik tidak. Sebuah artikel terbaru di *Bulletin of Indonesian Economic Studies* yang menganalisis profil perusahaan resmi anggota parlemen dan kabinet menyimpulkan bahwa “jumlah anggota parlemen dan kabinet Indonesia yang memiliki hubungan langsung dengan perusahaan terus meningkat,” dan menafsirkan ini sebagai bukti munculnya kelas “*politico-capitalists*”—individu yang secara langsung menggabungkan kekuasaan ekonomi dan politik (Aspinall, Berenschot, Mietzner, & Rocamora, 2025). Pada era Soeharto, demikian argumen mereka, pelaku bisnis jarang langsung memegang kekuasaan politik formal; di era demokrasi, biaya kampanye yang tinggi dan sentralitas industri yang bergantung pada negara (pertambangan, infrastruktur, kelapa sawit) menggeser keseimbangan kekuasaan sehingga konglomerat tidak lagi hanya membiayai politik—mereka *menjadi* politik.

Studi etnografi Haryanto dan Mahsun (2024) tentang ekonomi politik dua kota di Indonesia memperkuat pengamatan ini di tingkat lokal: di satu kota yang dianalisis (di Jawa), sebuah dinasti bisnis lokal telah mengambil alih kekuasaan politik formal sekaligus mengendalikan distribusi proyek infrastruktur dan sektor konstruksi. Dalam kerangka ini, hubungan negara-bisnis bukan lagi soal “lobi” dan “akses”; ia adalah identitas yang sama.



## III.

Bagi calon investor baru—apakah ia seorang wirausahawan lokal yang ingin membangun bisnis menengah di Sumatra Barat, atau perusahaan asing yang menjajaki produksi komponen elektronik di Batam—konsekuensi dari struktur ini bersifat sangat konkret. Ia muncul setidaknya dalam empat dimensi.

**Pertama, hambatan informasi dan jaringan.** Kembali pada peternak ayam fiktif kita di Flores: “hambatan masuk konvensional” yang ditemukan rendah, tetapi pendatang baru tetap tidak masuk. Mengapa? Karena pasar telur, seperti banyak pasar Indonesia lainnya, bekerja melalui rantai informal yang dikendalikan oleh kelompok-kelompok pedagang yang memiliki hubungan jangka panjang dengan pemasok pakan dominan (Kristiansen, 2007). Pendatang baru tidak hanya harus membangun fasilitas produksi—ia harus memecahkan jaringan distribusi yang tidak akan menerimanya. Pola serupa ditemukan di banyak sektor lain. Sebuah studi tentang industri makanan tradisional (bakpia) di Yogyakarta, misalnya, menyimpulkan bahwa meskipun pasar tampak terfragmentasi, ia tergolong “oligopoli berkonsentrasi rendah” dengan hambatan masuk yang “relatif tinggi”—bukan karena modal, melainkan karena akses ke distribusi dan reputasi (Hasibuan & Pratiwi, 2022).

**Kedua, ketidakadilan permainan regulasi.** Mobarak dan Purbasari (2006) menunjukkan, dengan menggunakan data mikro, bahwa bila sebuah perusahaan terkoneksi memenangkan lisensi impor untuk komoditas tertentu, pesaingnya menjadi *lebih kecil* kemungkinannya memperoleh lisensi yang sama. Logika ekonomi standar—bahwa pasar bebas akan menyeleksi yang paling produktif—patah. Hallward-Driemeier dkk. (2021) memperkuat ini: korelasi antara produktivitas dan pangsa pasar lebih lemah di industri-industri yang didominasi perusahaan terkoneksi, bahkan setelah Soeharto jatuh. Bagi pendatang baru, ini berarti bahwa kemampuan, modal, dan ide saja tidak cukup; ia harus memperhitungkan kapasitas politik petahana untuk mengubah aturan main.

**Ketiga, hambatan keuangan yang terkonsentrasi.** Analisis IMF (2024) atas akses pendanaan UMKM Indonesia berdasarkan World Bank Enterprise Survey menemukan bahwa “perusahaan muda, dimiliki domestik, serta yang menghadapi infrastruktur tidak memadai mengalami hambatan signifikan dalam akses keuangan,” dan bahwa akses kredit yang terbatas berdampak negatif pada pertumbuhan penjualan dan produktivitas tenaga kerja, khususnya bagi perusahaan domestik. Mengingat bahwa UMKM menyumbang 61% PDB Indonesia, menyerap 97% tenaga kerja, dan mewakili 99% unit usaha—tetapi hanya menyumbang 15,8% ekspor (IMF, 2024)—jurang antara potensi dan akses sangat lebar. Sebagian besar dari ini bersifat struktural: ketika empat bank menguasai hampir separuh aset perbankan, dan ketika bank-bank tersebut secara historis memiliki hubungan yang lebih nyaman dengan korporasi besar yang sudah mapan, calon kredit untuk usaha rintisan baru menjadi proporsi sisa.

**Keempat, fragmentasi regulasi regional.** Sejak desentralisasi pada 2001, pemerintah daerah Indonesia memiliki wewenang substansial atas perizinan dan retribusi. Sebuah studi yang diterbitkan di *Frontiers in Political Science* menggunakan analisis difference-in-difference untuk periode 2005–2017 dan menemukan bahwa “provinsi-provinsi dengan sistem tata kelola yang lebih lemah mengalami pertumbuhan FDI jangka panjang yang lebih rendah” (Wijaya, Vujanovic, & Jha, 2025). Investor yang berencana beroperasi di luar Jakarta—khususnya di provinsi-provinsi yang relatif jauh dari pusat—harus menavigasi peraturan lokal, persyaratan kandungan lokal (TKDN), dan ketentuan lisensi sektor yang dapat sangat bervariasi (Wiryawan & Otchia, 2022). Lebih dari sekadar gangguan: di banyak daerah, fragmentasi ini menciptakan ruang yang nyaman bagi dinasti bisnis lokal—biasanya terkait dengan kepala daerah atau politisi—untuk mempertahankan dominasi mereka di pasar yang relevan.

Konsentrasi geografis investasi memperkuat pola ini. Pada 2024, Jakarta saja menyerap Rp241,9 triliun investasi—14,1% dari total nasional—dan meskipun pemerintah Prabowo menonjolkan bahwa investasi di luar Jawa telah melampaui Jawa secara agregat (52,2% berbanding 47,8% pada 2024), sebagian besar realisasi luar Jawa terkonsentrasi pada beberapa provinsi penghasil komoditas yang sektor-sektornya didominasi oleh kelompok usaha besar di hilirisasi nikel dan tambang (BKPM, 2025). Provinsi-provinsi seperti Sulawesi Tengah, yang naik ke posisi tiga teratas dalam realisasi investasi pada kuartal III 2025, berutang pada kompleks-kompleks industri yang dibangun oleh sejumlah kecil grup korporasi besar dengan koneksi politik tinggi (BKPM, 2025).



## IV.

Selama dua dekade terakhir, pemerintah Indonesia telah menjalankan serangkaian reformasi untuk—setidaknya secara retoris—membuka ekonomi. Undang-Undang Persaingan Usaha 1999 mendirikan KPPU, yang sejak itu telah menangani sejumlah kasus penting di sektor semen, telekomunikasi, dan unggas. Daftar Negatif Investasi yang dahulu membatasi kepemilikan asing di puluhan sektor digantikan oleh Daftar Positif Investasi yang lebih liberal pada 2021. Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) 2020—dan versi penggantinya pada 2023—berupaya menyederhanakan lebih dari 1.200 pasal di 79 undang-undang yang dinilai menghambat investasi, dengan tujuan eksplisit menurunkan biaya kepatuhan dan mempercepat perizinan (Hanafi, Yuwono, Mahmood, & Soewito, 2022).

Sebuah analisis Bank Dunia tentang dampak awal reformasi-reformasi ini menyimpulkan bahwa pelonggaran Daftar Negatif Investasi—yang sampai awal 2021 menerapkan setidaknya satu pembatasan investasi di hampir sepertiga dari semua sektor ekonomi—telah dikaitkan dengan kenaikan signifikan investasi asing dan domestik di sektor-sektor yang sebelumnya tertutup, peningkatan masuknya perusahaan baru, serta penurunan harga (Genthner & Kis-Katos, 2022; World Bank, 2023). Dalam kata lain: ketika hambatan formal benar-benar diturunkan, persaingan benar-benar meningkat.

Namun reformasi formal hanyalah bagian dari cerita. Carney dan Hamilton-Hart (2015), yang menelaah perubahan kepemilikan korporat di Indonesia sejak krisis Asia, menyimpulkan bahwa meskipun komposisi konglomerat berubah—sebagian keluarga lama melemah, beberapa keluarga dan kelompok baru naik—struktur dasar kapitalisme Indonesia, yang berpusat pada kelompok usaha terdiversifikasi dengan hubungan erat dengan negara, “menunjukkan ketahanan yang luar biasa.” Penelitian terbaru mendokumentasikan munculnya generasi baru taipan—Haji Isam dari Jhonlin Group dengan 60 perusahaan portofolio adalah contoh yang paling banyak dibicarakan—yang mengikuti pola lama tetapi dengan beradaptasi pada sistem politik yang lebih kompetitif secara pemilihan, sembari mempertahankan model bisnis yang sangat bergantung pada akses ke kekuasaan negara (Hermawan, 2025).

Ini bukan sekadar kritik dari pinggir. Tinjauan terbitan think-tank seperti World Inequality Database (Chancel, Piketty, Saez, & Zucman, 2022) menunjukkan bahwa 1% teratas penduduk Indonesia menguasai sekitar 30% pendapatan nasional dan porsi yang lebih besar dari kekayaan—angka yang menempatkan Indonesia di antara negara-negara dengan ketimpangan pendapatan paling parah di Asia. Dan kekayaan yang sangat terkonsentrasi cenderung menghasilkan kekuatan politik yang juga sangat terkonsentrasi, yang pada gilirannya mempengaruhi kebijakan persaingan, perpajakan, dan pengaturan industri.



## V.

Apa artinya semua ini bagi seseorang yang hari ini mempertimbangkan untuk memulai usaha di Indonesia, atau menanam modal di sana? Jawabannya, seperti banyak hal tentang Indonesia, bersifat ganda.

Di satu sisi, ekonomi Indonesia mengalami pembukaan yang nyata. Daftar Positif Investasi telah membuka sektor-sektor seperti farmasi, e-commerce, perdagangan grosir, dan pembangkit listrik untuk kepemilikan asing 100%—sektor-sektor yang sebelumnya dibatasi atau tertutup (Vistra, 2021; ICLG, 2024). Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, meskipun belum sempurna, telah mengurangi waktu perizinan untuk banyak kategori usaha. Pertumbuhan ekonomi digital—diperkirakan akan melampaui USD 130 miliar pada 2025 (ASEAN Briefing, 2024)—telah menciptakan kelompok pengusaha generasi baru, beberapa di antaranya beroperasi di luar lingkar konglomerat tradisional.

Di sisi lain, struktur dasar belum berubah. Konsentrasi kepemilikan tetap tinggi. Pengaruh politik kelompok-kelompok dominan tetap besar. Hambatan masuk yang paling penting—yang berkaitan dengan akses ke jaringan, kredit, kontrak pemerintah, dan perlindungan regulasi—seringkali tidak terlihat sampai pendatang baru benar-benar mencoba masuk. Sebagaimana Mobarak dan Purbasari (2006) tulis lebih dari hampir dua dekade lalu, analisis tingkat industri terhadap tarif atau hambatan non-tarif “akan melewatkan detail penting dari sistem proteksi yang bersifat korup yang berlaku di Indonesia”—sebuah peringatan yang sayangnya masih terasa relevan dari setiap survei investor.

Yang patut diingat adalah bahwa konsentrasi pasar bukanlah patologi dalam dirinya sendiri. Beberapa industri secara alamiah cenderung skalanya besar; beberapa kelompok usaha membangun keunggulan kompetitif yang sah melalui investasi, inovasi, dan efisiensi. Persoalannya muncul ketika konsentrasi diperkuat oleh perlindungan politik—ketika pasar berhenti memilih yang paling produktif dan mulai memilih yang paling terhubung. Pada titik itu, biaya jatuh bukan hanya pada pendatang baru yang gagal masuk, melainkan pada keseluruhan ekonomi yang gagal merealokasi sumber daya ke penggunaan terbaiknya.

Studi-studi yang dikutip di sini—dari Fisman (2001) hingga Hallward-Driemeier dkk. (2021)—menyajikan estimasi konkret tentang biaya ini: lebih lemahnya korelasi antara produktivitas dan pangsa pasar, hilangnya entri dan eksit perusahaan, lebih lambatnya konvergensi produktivitas. Mereka adalah ukuran-ukuran kebebasan ekonomi yang tidak muncul di siaran pers atau dasbor pertumbuhan PDB, tetapi yang, pada akhirnya, menentukan apakah seseorang yang lahir hari ini di Maumere atau Pontianak atau Banjarmasin memiliki kesempatan riil untuk membangun bisnis yang tumbuh besar—atau apakah ia akan, seperti calon peternak ayam Kristiansen, melihat pasar yang secara formal terbuka tetapi sebenarnya tertutup oleh jaringan-jaringan yang ia tidak akan pernah masuki.

Di Flores, telur tetap mahal. Di Jakarta, daftar orang terkaya terus tumbuh. Antara keduanya, terdapat sebuah ekonomi yang masih mencari—dan, untuk saat ini, belum menemukan—cara untuk membuat janji pasar bebas menjadi pengalaman yang dapat diakses bagi siapa pun yang ingin masuk.



## Daftar Referensi

Anggraeni, R., Murwaningsari, E., & Mayangsari, S. (2024). Efficiency and competitiveness of banking in Indonesia based on bank core capital group. *Economies, 12*(12), 345. https://doi.org/10.3390/economies12120345

ASEAN Briefing. (2024, 26 Januari). *Sector screening for Indonesia market entry: A business intelligence framework for foreign investors*. https://www.aseanbriefing.com/news/sector-screening-for-indonesia-market-entry-a-business-intelligence-framework-for-foreign-investors/

Aspinall, E., Berenschot, W., Mietzner, M., & Rocamora, J. (2025). Business-politics relations in Indonesia: The oligarchisation of democracy. *Bulletin of Indonesian Economic Studies, 61*(1), 1–28. https://doi.org/10.1080/00074918.2024.2442417

Bisnis Indonesia. (2023, 20 Desember). *The unbalanced map of asset competition in the banking industry*. https://bisnisindonesia.id/article/the-unbalanced-map-of-asset-competition-in-the-banking-industry

BKPM. (2025, 31 Januari). *Investment realization reaches IDR 1,714 trillion, absorbs 2.4 million workers*. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. https://www.bkpm.go.id/en/info/press-release/investment-realization-reaches-idr-1-714-trillion-absorbs-2-4-million-workers

Carney, M. (2007). Minority family business in emerging markets: Organization forms and competitive advantage. *Family Business Review, 20*(4), 289–300. https://doi.org/10.1111/j.1741-6248.2007.00097.x

Carney, R. W., & Hamilton-Hart, N. (2015). What do changes in corporate ownership in Indonesia tell us? *Bulletin of Indonesian Economic Studies, 51*(1), 123–145. https://doi.org/10.1080/00074918.2015.1016570

Chancel, L., Piketty, T., Saez, E., & Zucman, G. (2022). *World inequality report 2022*. World Inequality Lab. https://wir2022.wid.world

Claessens, S., Djankov, S., & Lang, L. H. P. (2000). The separation of ownership and control in East Asian corporations. *Journal of Financial Economics, 58*(1–2), 81–112. https://doi.org/10.1016/S0304-405X(00)00067-2

Claessens, S., Fan, J. P. H., & Lang, L. H. P. (2006). The benefits and costs of group affiliation: Evidence from East Asia. *Emerging Markets Review, 7*(1), 1–26. https://doi.org/10.1016/j.ememar.2005.08.001

Fisman, R. (2001). Estimating the value of political connections. *American Economic Review, 91*(4), 1095–1102. https://doi.org/10.1257/aer.91.4.1095

Genthner, R., & Kis-Katos, K. (2022). Foreign investment regulation and firm productivity: Granular evidence from Indonesia. *Journal of Comparative Economics, 50*(3), 668–687. https://doi.org/10.1016/j.jce.2022.02.002

Hallward-Driemeier, M., Kochanova, A., & Rijkers, B. (2021). Does democratisation promote competition? Evidence from Indonesia. *The Economic Journal, 131*(640), 3296–3321. https://doi.org/10.1093/ej/ueab023

Hanafi, M., Yuwono, B., Mahmood, R., & Soewito, B. (2022). The importance of institutional quality: Reviewing the relevance of Indonesia’s Omnibus Law on national competitiveness. *Humanities and Social Sciences Communications, 9*, 311. https://doi.org/10.1057/s41599-022-01343-w

Haryanto, & Mahsun, M. (2024). Business and politics in urban Indonesia: Patrimonialism, oligarchy and the state in two towns. *Journal of Current Southeast Asian Affairs, 43*(2), 1–22. https://doi.org/10.1177/18681034241264574

Hasibuan, R. A., & Pratiwi, A. M. (2022). Analisis industri makanan tradisional berbasis concentration ratio, Herfindahl-Hirschman index, dan minimum efficient scale. *Inovasi: Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Manajemen, 18*(3), 553–565. https://journal.feb.unmul.ac.id/index.php/INOVASI/article/view/5632

Hermawan, A. (2025, 3 Juni). *Meet Haji Isam, the new poster boy of Indonesia’s oligarchy*. Indonesia at Melbourne. https://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/meet-haji-isam-the-new-poster-boy-of-indonesias-oligarchy/

International Council for Local Governance (ICLG). (2024, 15 November). *Foreign Direct Investment Regimes Laws and Regulations Report 2025: Indonesia*. https://iclg.com/practice-areas/foreign-direct-investment-regimes-laws-and-regulations/indonesia

International Monetary Fund. (2024). *Indonesia: Selected issues – Financing barriers and performance of micro, small, and medium enterprises (MSMEs)* (IMF Country Report No. 24/271). https://doi.org/10.5089/9798400284663.002

Komisi Pengawas Persaingan Usaha [KPPU]. (2023). *Pedoman penilaian terhadap merger, konsolidasi, atau pengambilalihan saham*. ASEAN Competition Portal. https://asean-competition.org/misp/country-pages/indonesia

Kristiansen, S. (2007). Entry barriers in rural business: The case of egg production in Eastern Indonesia. *Journal of Entrepreneurship, 16*(1), 73–95. https://doi.org/10.1177/097135570601600103

Mobarak, A. M., & Purbasari, D. P. (2006). *Corrupt protection for sale to firms: Evidence from Indonesia* [Working paper]. University of Colorado at Boulder. https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=770949

Organisation for Economic Co-operation and Development [OECD]. (2018). *SME and entrepreneurship policy in Indonesia 2018*. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/9789264306264-en

Robison, R. (1986). *Indonesia: The rise of capital*. Allen & Unwin.

Setiawan, D., Bandi, B., Phua, L. K., & Trinugroho, I. (2016). Ownership structure and dividend policy in Indonesia. *Journal of Asia Business Studies, 10*(3), 230–252. https://doi.org/10.1108/JABS-05-2015-0053

Vistra. (2021, 3 Maret). *Indonesia’s Omnibus Law: A foreign investors’ guide to the positive investment list*. https://www.vistra.com/insights/indonesias-omnibus-law-foreign-investors-guide-positive-investment-list

Wijaya, A., Vujanovic, P., & Jha, R. (2025). The effect of regulatory governance system on investment growth in decentralized Indonesia. *Frontiers in Political Science, 7*, 1630368. https://doi.org/10.3389/fpos.2025.1630368

Winters, J. A. (2011). *Oligarchy*. Cambridge University Press.

Wiryawan, B. A., & Otchia, C. (2022). The legacy of the reformasi: The role of local government spending on industrial development in a decentralized Indonesia. *Journal of Economic Structures, 11*, 5. https://doi.org/10.1186/s40008-022-00262-y

World Bank. (2023). *Early impacts of Indonesia’s investment reforms*. World Bank Group. https://documents1.worldbank.org/curated/en/099428406082321250/pdf/IDU0ecbb6f580adbd04a7408420099ac6e912a33.pdf

Discover more from bolakayu.id

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading