
Pajak yang Tak Pernah Tercatat di Neraca: Korupsi, Tata Kelola, dan Risiko Operasional Perusahaan di Indonesia
—
Di sebuah ruang sidang di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada suatu Kamis di pertengahan Februari 2025, Harvey Moeis—pengusaha muda yang lebih dikenal publik sebagai suami selebritas Sandra Dewi ketimbang sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin—mendengar vonisnya diperberat tiga kali lipat. Dari 6,5 tahun di pengadilan tingkat pertama, menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding (Tempo, 2025). Angka yang ditimpakan padanya bahkan lebih sulit dicerna: kerugian negara senilai Rp 300 triliun, terdiri atas kerugian lingkungan Rp 271 triliun, kerugian ekonomi atas pembayaran bijih timah ilegal Rp 26,6 triliun, dan kerugian sewa peralatan smelter Rp 2,28 triliun (Kompas, 2025; Antara, 2024). Untuk konteks: jumlah itu setara dengan sekitar 10 persen APBN Indonesia—angka yang, jika benar, membuat skandal Enron tampak seperti pelanggaran parkir.
Tetapi yang lebih penting bagi pembaca yang barangkali bekerja di lantai bursa, ruang dewan direksi, atau bagian *risk management* sebuah perusahaan multinasional, bukanlah kerugian negara itu sendiri. Yang lebih penting adalah pertanyaan diam-diam yang menggantung di atas setiap kasus semacam ini: berapa banyak Harvey Moeis lain yang sedang beroperasi pada saat ini, di sektor mana, dan apa konsekuensinya bagi perusahaan-perusahaan yang berbisnis di Indonesia—perusahaan yang mungkin tak pernah terlibat sedikit pun, tapi tetap menanggung beban?
## Angka yang Sedang Memburuk
Pada 10 Februari 2026, Transparency International merilis Corruption Perceptions Index (CPI) edisi 2025. Indonesia memperoleh skor 34 dari 100, turun tiga poin dari 37 pada 2024, dan peringkatnya merosot dari urutan ke-99 ke urutan ke-109 dari 180 negara—turun sepuluh anak tangga hanya dalam satu tahun (Transparency International, 2026a; Transparency International Indonesia, 2026). Di Asia Tenggara, Indonesia kini berada di posisi kelima, jauh di bawah Singapura (84), Malaysia (52), bahkan Timor Leste (44) dan Vietnam (41). Skor Indonesia setara dengan Laos, Aljazair, Nepal, dan Bosnia-Herzegovina—negara-negara yang sebagiannya baru saja mengalami pergolakan politik akibat korupsi yang meluas (Transparency International, 2026b).
CPI bukan satu-satunya kompas. World Bank lewat *Worldwide Governance Indicators* (WGI) mengukur enam dimensi tata kelola secara terpisah, termasuk *Control of Corruption*, *Rule of Law*, *Government Effectiveness*, dan *Regulatory Quality*, dengan menarik data dari 35 sumber lintas negara (World Bank, 2025; Kaufmann & Kraay, 2024). Indonesia secara konsisten berada di kuartal bawah-tengah dalam *Control of Corruption*—posisi yang, dalam bahasa investor, berarti *risk premium*. Bagi perusahaan, angka-angka ini bukan sekadar perlengkapan dekoratif untuk halaman *country risk report*; mereka adalah masukan langsung ke dalam keputusan operasional yang nyata.
## Korupsi sebagai “Pajak Tak Tertulis”
Sastra ekonomi tentang korupsi memiliki garis demarkasi yang cukup terang. Paolo Mauro (1995), dalam makalah seminalnya di *Quarterly Journal of Economics*, menunjukkan bahwa korupsi menurunkan investasi—dan, lewat saluran itu, menggerus pertumbuhan ekonomi. Sejak itu, ratusan studi telah memperhalus, memperdebatkan, dan kadang mengoreksi temuan Mauro, tetapi konsensus dasarnya bertahan: di lingkungan yang korup, sebagian dari keuntungan yang seharusnya kembali ke pemegang saham dialihkan menjadi *rent* untuk pejabat dan perantara (Mauro, 1996).
Yang lebih menarik bagi diskusi tentang risiko operasional adalah karya empiris Benjamin Olken (2007), yang melakukan eksperimen lapangan acak terhadap lebih dari 600 proyek jalan desa di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dengan membandingkan biaya yang dilaporkan oleh pemerintah desa dengan estimasi independen para insinyur, Olken menemukan bahwa rata-rata 24 persen dari pengeluaran proyek “hilang”—diserap oleh manipulasi harga material, pemalsuan jumlah, dan pemotongan upah buruh (Olken, 2007). Audit tingkat pemerintah pusat, jika dinaikkan dari probabilitas 4 persen menjadi 100 persen, mampu memangkas pengeluaran yang hilang itu sebesar delapan poin persentase. Apa yang dipelajari dari Olken bukan hanya bahwa korupsi mahal, melainkan bahwa korupsi adalah *fungsi dari probabilitas tertangkap*—dan probabilitas itu, di Indonesia, fluktuatif.
Studi-studi yang lebih spesifik mengenai Indonesia memperkuat gambaran ini. Anisah Alfada (2019), dalam analisis ambang batas (*threshold model*) terhadap 33 provinsi di Indonesia selama 2004–2015, menemukan bahwa efek korupsi terhadap pertumbuhan ekonomi tidak linier: di provinsi-provinsi yang sudah berada di atas ambang tertentu, korupsi menjadi sangat merusak. Riau dan Jawa Barat termasuk yang paling parah; Lampung dan Sulawesi Utara berhasil keluar dari kelompok ini selama periode studi.
## Bagaimana Hal Itu Sampai ke Lantai Pabrik
Bagi pengelola risiko di sebuah perusahaan tercatat, pertanyaan sebenarnya bukan apakah korupsi itu jelek—nyaris semua orang setuju ia jelek—melainkan melalui saluran mana ia masuk ke neraca operasional perusahaan. Ada setidaknya lima saluran yang relevan, dan masing-masing didukung oleh literatur empiris.
**Saluran pertama: biaya transaksi langsung.** Survei-survei yang dilakukan Forum Ekonomi Dunia, EIU, dan IMD—tiga dari sembilan sumber yang menyumbang skor CPI Indonesia 2025—konsisten menunjukkan bahwa “biaya tidak resmi” merupakan komponen non-trivial dari operasi bisnis di Indonesia. Skor Indonesia di IMD World Competitiveness Yearbook turun drastis 19 poin pada 2025, dan di Bertelsmann Foundation Transform Index turun 9 poin (Transparency International Indonesia, 2026). Penurunan ini menyaring ke dalam keputusan investasi: dalam analisis ASEAN+3, Kurniasih dkk. (2023) menemukan bahwa korupsi secara negatif memengaruhi arus masuk *foreign direct investment*. Untuk perusahaan multinasional, ini berarti biaya modal yang lebih tinggi dan persyaratan *return* yang lebih besar dari setiap proyek di Indonesia.
**Saluran kedua: kualitas laba dan kualitas pelaporan keuangan.** Sebuah studi yang diterbitkan di *Cogent Business & Management* terhadap 846 *firm-year* perusahaan manufaktur yang tercatat di Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa korupsi—diukur dari kerugian negara per kapita di wilayah tempat perusahaan berkantor pusat—berasosiasi negatif dengan kualitas laba (Halawa & Adhariani, 2024). Mekanismenya: korupsi memperlemah fungsi pengendalian dan pengawasan, memperbesar asimetri informasi, dan menurunkan kualitas manajerial. Bagi investor, ini berarti laporan keuangan yang lebih sulit dipercaya, dan bagi auditor, beban *due diligence* yang lebih berat. Bagi perusahaan, akhirnya, ini bertranslasi ke *cost of capital* yang lebih tinggi.
**Saluran ketiga: risiko hukum dan investigatif.** Data Indonesia Corruption Watch (2025) menunjukkan bahwa sepanjang 2024, aparat penegak hukum—Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK—menangani 364 kasus korupsi dengan 888 tersangka. Yang penting: 256 dari tersangka itu berasal dari sektor swasta, dan keterlibatan swasta menyumbang porsi terbesar kerugian negara—sekitar Rp 271,4 triliun dari Rp 279,9 triliun total kerugian yang teridentifikasi. Dalam kata lain, lebih dari 97 persen kerugian negara yang terkuak pada 2024 melibatkan pihak swasta sebagai pelaku atau mitra. Bagi perusahaan, ini bukan lagi statistik—itu adalah probabilitas bahwa salah satu eksekutif atau mitra mereka akan menjadi tersangka.
**Saluran keempat: pengadaan dan rantai pasok.** Suprapto dkk. (2024), dalam studi tata kelola pengadaan di sektor publik Indonesia, mendokumentasikan bahwa pengadaan barang dan jasa adalah area dengan tingkat korupsi tertinggi. Catatan KPK menyebutkan 43 dari 93 kasus penyidikan tahun 2024 berkaitan dengan pengadaan (Antara, 2024b). Bagi perusahaan yang menjadi pemasok BUMN atau pemerintah, ini menciptakan dilema operasional yang keras: mengikuti praktik pasar—dan menanggung risiko dijerat sebagai *colluding party*—atau menolak dan kehilangan kontrak yang sering kali bernilai signifikan.
**Saluran kelima: nilai pasar dan koneksi politik.** Ini adalah saluran paling kontra-intuitif. Raymond Fisman (2001), dalam karyanya yang terbit di *American Economic Review*, menggunakan reaksi Bursa Efek Jakarta terhadap rumor kesehatan Presiden Soeharto pada akhir 1990-an untuk mengestimasi nilai koneksi politik. Temuannya: bagi perusahaan-perusahaan yang terkoneksi erat dengan istana, sekitar seperempat dari nilai pasar mereka berasal dari koneksi itu. Ketika rumor sakit Soeharto menyebar, harga saham mereka turun lebih dalam ketimbang saham perusahaan-perusahaan tanpa koneksi serupa. Implikasinya yang lebih dalam, dan yang relevan hingga hari ini: koneksi politik tidak menghilangkan risiko, ia hanya menukar satu jenis risiko (regulatori, perizinan) dengan jenis lain (volatilitas politik). Joni dkk. (2020), dalam studi terhadap perusahaan-perusahaan tercatat di Indonesia, menunjukkan bahwa keterhubungan politik di tingkat dewan memengaruhi *cost of capital* perusahaan—dengan arah yang tergantung pada konteks institusional.
## Kasus Timah, dan Mengapa Itu Bukan Kebetulan
Kembali ke Harvey Moeis. Yang membuat kasus PT Timah Tbk demikian instruktif bukanlah angka Rp 300 triliun—angka itu, sebagaimana diakui terdakwa sendiri, hampir mustahil dimasukkan ke dalam kepala satu orang—melainkan struktur kelembagaannya. PT Timah adalah Badan Usaha Milik Negara di bawah holding pertambangan MIND ID. Selama bertahun-tahun, izin usaha pertambangannya di Bangka Belitung “disewakan” secara informal kepada smelter-smelter swasta yang menambang ilegal di dalam konsesi PT Timah sendiri (Antara, 2024c; Tempo, 2024). Kerugian Rp 271 triliun di sektor lingkungan—yang dihitung tim ahli IPB University—tidak muncul karena seseorang membawa pulang sekoper uang; ia muncul karena hutan dirusak, lanskap diubah, dan tanggung jawab pemulihan ekologis akhirnya dibebankan kembali kepada negara.
PT Timah bukan sendiri. Daftar BUMN besar yang terjerat skandal korupsi pasca-2019 hampir membentuk genre tersendiri: Jiwasraya (ekuitas minus Rp 27,24 triliun pada 2019), Garuda Indonesia (kerugian negara sekitar Rp 8,8 triliun atas pengadaan pesawat), dan—paling baru—Pertamina, yang oleh Kejaksaan Agung diestimasi terkait dugaan kerugian Rp 193,7 triliun atas tata kelola minyak mentah (Tempo, 2025b). Untuk perusahaan-perusahaan publik ini, dampak operasionalnya bersifat material: penangguhan kontrak, *write-off* aset, *cost overrun* pada proyek-proyek yang harus direstrukturisasi, dan—yang paling sulit diukur—erosi kepercayaan investor jangka panjang.
Saiful Husaini (2018), dalam analisis terhadap 110 perusahaan tercatat di BEI selama 2010–2013, menunjukkan bahwa implementasi *enterprise risk management* (ERM) berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan. Lebih lanjut, Devi dkk. (2023), menggunakan sampel 242 perusahaan dari 2019, menemukan bahwa baik ERM (β = 0,28; p < 0,01) maupun mekanisme tata kelola perusahaan (β = 0,14; p = 0,01) memengaruhi kinerja keuangan secara signifikan. ERM bahkan memengaruhi kinerja pasar (β = 0,16; p < 0,01), meski mekanisme tata kelola sendiri tidak. Pesan dari literatur itu cukup jelas: tata kelola yang baik di tingkat perusahaan bisa menjadi penyangga, tetapi tidak sepenuhnya mengompensasi lemahnya tata kelola di tingkat negara.
## Apa yang Sedang Berlangsung di Aliran Bawah
Ada sesuatu yang menarik tentang penurunan skor CPI Indonesia pada 2025. Sumber data internal yang menyumbangkan skor tersebut menunjukkan pola yang seragam: tiga dari sembilan sumber—IMD, Bertelsmann, PERC—menunjukkan penurunan tajam, sementara *World Justice Project Rule of Law Index* dan *Varieties of Democracy Project* keduanya berada di kisaran 23–27 (skor sangat rendah), dengan kenaikan hanya satu poin (Transparency International Indonesia, 2026). Ini menunjukkan bahwa apa yang sedang berubah bukanlah persepsi orang tentang KPK, KPK, atau kasus-kasus *high-profile*—melainkan kepercayaan terhadap pranata hukum dan demokrasi sebagai keseluruhan.
Bagi perusahaan, ini lebih buruk daripada skandal korupsi besar. Skandal besar dapat dimitigasi dengan *due diligence*, *whistleblowing system*, dan kepatuhan; erosi pranata hukum tidak. Ketika Mahkamah Konstitusi, pengadilan biasa, dan institusi pengawas semuanya diragukan independensinya, *contract enforcement* menjadi tidak pasti, *property rights* menjadi rapuh, dan setiap perusahaan harus menghitung ulang berapa biaya menyimpan asetnya di Indonesia versus di tempat lain. Inilah yang menjelaskan—jika satu hal saja perlu dijelaskan—mengapa Indonesia berulang kali kehilangan FDI ke Vietnam, Malaysia, bahkan Thailand, meski memiliki pasar domestik yang jauh lebih besar.
ICW (2025) merekomendasikan, antara lain, agar Indonesia segera mengkriminalisasi *bribery in the private sector*, *trading in influence*, dan *illicit enrichment* sebagaimana diamanatkan UNCAC. Selama ketentuan-ketentuan itu belum masuk ke dalam UU Tipikor, sektor swasta Indonesia akan terus menjadi area abu-abu—di mana suap antar-pihak swasta secara teknis bukan korupsi, dan di mana memperkaya diri tanpa penjelasan masih merupakan strategi karier yang sah.
## Apa yang Bisa Dilakukan Perusahaan—dan Apa yang Tidak Bisa
Untuk perusahaan yang beroperasi di Indonesia, literatur dan praktik menunjukkan beberapa hal yang relatif efektif. Audit eksternal yang ketat dan independen, terutama dari kantor akuntan publik *Big 4*, dapat memperbaiki kualitas pelaporan dan menurunkan persepsi risiko di mata investor. Sistem pelaporan pelanggaran (*whistleblowing system*) yang terlindungi—yang oleh ICW didorong sebagai kewajiban regulasi—dapat mendeteksi praktik koruptif sebelum mereka menjadi skandal publik. Diversifikasi sumber pendapatan dan basis operasional di luar zona pengaruh politik tertentu, sebagaimana ditunjukkan Fisman (2001), dapat menurunkan volatilitas yang berasal dari guncangan politik.
Tetapi ada batas. Tata kelola perusahaan tidak bisa sepenuhnya mengganti tata kelola publik. Sekuat apa pun *compliance program* sebuah perusahaan, jika izin usaha tetangganya bisa dibeli, jika pengadilan dapat diatur, jika peraturan diubah secara *ad hoc* oleh menteri yang memiliki kepentingan, maka *playing field* tidak akan pernah benar-benar rata. Pada titik itu, risiko operasional menjadi risiko sistemik, dan satu-satunya yang dapat dilakukan perusahaan adalah memasukkannya ke dalam *discount rate*, dan berharap bahwa, suatu hari, angka di kolom kedua dari CPI akan bergerak ke arah yang lain.
Untuk sekarang, di tengah peringkat ke-109, di antara Laos dan Bosnia-Herzegovina, perusahaan-perusahaan di Indonesia membayar pajak yang tak pernah dicatat dalam neraca mana pun. Tetapi pajak itu tetap dibayar—dalam bentuk premi risiko yang lebih tinggi, *due diligence* yang lebih lama, kontrak yang batal, dan, kadang-kadang, eksekutif yang berakhir dengan sebuah palu hakim dan vonis dua puluh tahun.
—
## Referensi
Alfada, A. (2019). The destructive effect of corruption on economic growth in Indonesia: A threshold model. *Heliyon, 5*(10), e02649. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2019.e02649
Antara. (2024a, Agustus 14). *Harvey Moeis didakwa rugikan negara Rp300 triliun terkait kasus timah*. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/4259443/harvey-moeis-didakwa-rugikan-negara-rp300-triliun-terkait-kasus-timah
Antara. (2024b, Juli 1). *KPK rapat dengan DPR ungkap ada 100 tersangka korupsi selama 2024*. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/4175733/kpk-rapat-dengan-dpr-ungkap-ada-100-tersangka-korupsi-selama-2024
Antara. (2024c, Maret 28). *Kronologi kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk*. Antara News.
Devi, S., Warasniasih, N. M. S., Masdiantini, P. R., & Musmini, L. S. (2023). Effect of enterprise risk management and corporate governance mechanisms on firm performance: Evidence from listed companies in Indonesia. *Problems and Perspectives in Management, 21*(3), 152–164. https://www.businessperspectives.org/index.php/journals/problems-and-perspectives-in-management/issue-435/effect-of-enterprise-risk-management-and-corporate-governance-mechanisms-on-firm-performance-evidence-from-listed-companies-in-indonesia
Fisman, R. (2001). Estimating the value of political connections. *American Economic Review, 91*(4), 1095–1102. https://doi.org/10.1257/aer.91.4.1095
Halawa, S., & Adhariani, D. (2024). Corruption and earnings quality: Further evidence and exploration from Indonesia. *Cogent Business & Management, 11*(1), 2370913. https://doi.org/10.1080/23322039.2024.2370913
Husaini, S. (2018). Enterprise risk management, corporate governance and firm value: Empirical evidence from Indonesian public listed companies. *International Journal of Advances in Management and Economics, 7*(2), 8–14. https://managementjournal.info/index.php/IJAME/article/view/23
Indonesia Corruption Watch. (2025). *Laporan hasil pemantauan tren penindakan korupsi tahun 2024*. ICW. https://www.antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Laporan%20Hasil%20Pemantauan%20Tren%20Korupsi%20Tahun%202024.pdf
Joni, J., Ahmed, K., & Hamilton, J. (2020). Politically connected boards, family and business group affiliations, and cost of capital: Evidence from Indonesia. *The British Accounting Review, 52*(3), 100878. https://doi.org/10.1016/j.bar.2019.100878
Kaufmann, D., & Kraay, A. (2024). *The Worldwide Governance Indicators: Methodology and 2024 update* (Policy Research Working Paper). World Bank Group. https://documents.worldbank.org/en/publication/documents-reports/documentdetail/099005210162424110
Kompas. (2025, Februari 13). *Vonis Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding*. Kompas.com.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2024). *Kinerja KPK 2020–2024: Tangani 2.730 perkara korupsi*. KPK. https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kinerja-kpk-2020-2024-tangani-2730-perkara-korupsi-lima-sektor-jadi-fokus-utama
Kurniasih, E. P., Islahiyah, D., Kurniawati, S., & Iqbal, I. (2023). Does corruption affect foreign direct investment? Empirical evidence from ASEAN Plus Three countries. *Journal of Economics, Business, and Accountancy Ventura, 26*(2), 167–179. https://doi.org/10.14414/jebav.v26i2.3256
Mauro, P. (1995). Corruption and growth. *The Quarterly Journal of Economics, 110*(3), 681–712. https://doi.org/10.2307/2946696
Mauro, P. (1996). *The effects of corruption on growth, investment, and government expenditure* (IMF Working Paper No. 96/98). International Monetary Fund. https://www.elibrary.imf.org/view/journals/001/1996/098/article-A001-en.xml
Olken, B. A. (2007). Monitoring corruption: Evidence from a field experiment in Indonesia. *Journal of Political Economy, 115*(2), 200–249. https://doi.org/10.1086/517935
Suprapto, F. M., Hartanto, R., Murwaningsari, E., & Mayangsari, S. (2024). Procurement governance in reducing corruption in the Indonesian public sector: A mixed method approach. *Cogent Business & Management, 11*(1), 2393744. https://doi.org/10.1080/23311975.2024.2393744
Tempo. (2024, April 1). *Sengkarut korupsi Rp 271 triliun di PT Timah Tbk*. Tempo.co. https://www.tempo.co/ekonomi/sengkarut-korupsi-rp-271-triliun-di-pt-timah-tbk-begini-awal-mula-berdiri-bumn-pertambangan-timah-71133
Tempo. (2025a, Februari 14). *Kronologi Harvey Moeis terlibat korupsi timah sampai divonis tiga kali lebih berat di pengadilan banding*. Tempo.co. https://www.tempo.co/hukum/kronologi-harvey-moeis-terlibat-korupsi-timah-sampai-divonis-3-kali-lebih-berat-di-pengadilan-banding-1206570
Tempo. (2025b). *5 BUMN dengan kasus korupsi terbesar*. Tempo.co. https://www.tempo.co/hukum/5-bumn-dengan-kasus-korupsi-terbesar-1215209
Transparency International. (2026a). *Corruption Perceptions Index 2025*. Transparency International. https://www.transparency.org/en/cpi/2025
Transparency International. (2026b). *Corruption Perceptions Index 2025: Stalling anti-corruption progress in Asia Pacific as public anger surges* [Press release]. https://www.transparency.org/en/press/corruption-perceptions-index-2025-stalling-anti-corruption-progress-asia-pacific-public-anger-surges
Transparency International Indonesia. (2026, Februari 10). *Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 turun ke skor 34, peringkat 109 dari 180 negara*. TII. https://ti.or.id/corruption-perceptions-index/
World Bank. (2025). *Worldwide Governance Indicators, 2025 revision*. World Bank Group. https://www.worldbank.org/en/publication/worldwide-governance-indicators
