
Anatomi Hambatan Birokrasi dan Perizinan dalam Bisnis Indonesia
Pada suatu pagi di awal Mei 2026, seorang investor asing bernama Hamza Ali duduk di kantor Imigrasi Yogyakarta, memegang setumpuk dokumen perusahaannya. Restorannya, PT Tigamind International Ventures, telah mengantongi pengakuan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dua divisi di Kementerian Investasi/BKPM telah memverifikasi seluruh kepatuhannya. Yang diminta dari ruang interogasi itu, anehnya, adalah hal-hal yang tak diatur oleh kewenangan Imigrasi: bukti transfer modal, rekening perusahaan, data finansial internal. Hamza, pada saat itu, telah berinvestasi hampir Rp 2 miliar di Yogyakarta. Dan ia juga, pada saat itu, telah menjadi statistik—satu kasus kecil dalam mesin birokrasi besar yang, di Indonesia, kadang berputar tanpa arah yang jelas.
Cerita semacam ini terdengar anekdotal, tapi sangat tidak unik. Dalam komentarnya untuk media nasional, alumni Lemhannas Wilson Lalengke menyebut situasi seperti ini sebagai gejala dari pola kronis: koordinasi rendah, ego sektoral tinggi, dan arogansi kelompok yang dipelihara di dalam birokrasi. Bagi para pelaku usaha di Indonesia, kalimat itu mungkin terdengar lebih akrab dari yang seharusnya.
Indonesia, harus dikatakan, telah berusaha mereformasi birokrasinya selama lebih dari dua dekade. Pemerintahan demi pemerintahan—Yudhoyono, Joko Widodo, dan kini Prabowo—telah mengeluarkan paket regulasi, undang-undang sapu jagat, sistem digital, dan janji-janji baru. Dan toh, ketika kita melihat data—angka tinggal landas yang tak kunjung tinggi, peringkat yang stagnan, anekdot yang berulang—kita menemukan bahwa banyak hambatan tertua masih ada di sana, hanya dalam pakaian yang lebih baru.
## Hyperregulasi: Hutan yang Terlalu Lebat untuk Pohon
Salah satu kata yang paling sering muncul dalam literatur akademik tentang regulasi Indonesia adalah *hyperregulasi*. Suriadinata, Liputo, Mihardja, dan Hidayat (2022), dalam analisis di *Humanities and Social Sciences Communications*, mendeskripsikan situasi di mana terlalu banyak peraturan dari terlalu banyak lembaga, di terlalu banyak tingkatan, akhirnya menciptakan rezim regulasi yang konfliktual—yang justru menyulitkan investasi masuk, bertolak belakang dari niat awalnya.
Ukuran masalah itu bisa dilihat dari angka yang dirilis oleh Patunru dan Surianta (2020) ketika menganalisis UU Cipta Kerja (Omnibus Law): undang-undang itu, dalam satu tarikan napas legislatif, mencoba mengubah lebih dari 1.200 pasal di 79 undang-undang yang dianggap tidak ramah bagi dunia usaha. Angka-angka itu—1.200, 79—lebih mengejutkan jika dipahami sebagai potret: yaitu, sebelum Omnibus Law disahkan, ada setidaknya 79 undang-undang yang, oleh konsensus pemerintah sendiri, dianggap menghambat bisnis. Indonesia, ringkasnya, telah membangun hutan regulasi yang terlalu lebat untuk dilewati pohon investasi mana pun.
Hutan ini ditanam selama beberapa dekade dan oleh banyak tangan. Turner, Prasojo, dan Sumarwono (2022), dalam jurnal *Policy Studies*, melacak akar masalahnya ke birokrasi raksasa yang dibangun di bawah Orde Baru—salah satu yang terbesar di dunia—yang menderita masalah-masalah klasik: korupsi yang merajalela, inefisiensi, layanan publik yang buruk, dan orientasi pada proses ketimbang hasil. Demokratisasi 1998 mengubah politik, tapi tidak secara otomatis mengubah birokrasi. Eksperimen demi eksperimen reformasi telah dilakukan—dari yang berbasis indikator Doing Business hingga yang berbasis e-government—dan toh banyak warga negara tetap memiliki keluhan yang sama hari ini seperti dua puluh tahun yang lalu.
Salah satu konsekuensi nyata dari hyperregulasi ini adalah ketidakpastian hukum. OECD (2024) mencatat bahwa, dalam konteks investasi infrastruktur di Indonesia, sistem klasifikasi lahan yang rumit menciptakan kebingungan dan konflik kepentingan akibat tumpang tindih yurisdiksi antar-kementerian. Untuk seorang investor energi terbarukan, misalnya, mempertanyakan status sebuah lahan bisa berarti berhadapan dengan tiga atau empat ministri yang masing-masing punya peta dan kepentingannya sendiri.
## OSS: Janji Digital dan Realitas Lapangan
Pada Juli 2018, pemerintah meluncurkan Online Single Submission (OSS), sebuah platform digital yang dirancang sebagai pintu tunggal untuk perizinan berusaha. Premis dasarnya tegas dan menarik: alih-alih pemohon berlari dari satu meja birokrat ke meja birokrat lain, semua proses akan dilakukan dalam satu portal, dengan waktu yang dipangkas dan ruang gerak untuk pungutan tak resmi diharapkan menyempit. Untuk usaha mikro dan kecil (UMK), Nomor Induk Berusaha (NIB) bahkan dijanjikan keluar dalam hitungan menit.
Pemerintah mengklaim keberhasilan terukur. Pada akhir 2024, lebih dari 10 juta NIB telah diterbitkan melalui sistem OSS (Kementerian Investasi/BKPM, 2025), dan laporan *Business Ready* terbaru dari Bank Dunia (2024) menempatkan Indonesia di peringkat ke-20 dari 50 negara yang dinilai, dengan skor 64 untuk kerangka regulasi, 63 untuk layanan publik, dan 61 untuk efisiensi operasional. Di kawasan ASEAN, posisi ini berada di urutan ketiga setelah Singapura dan Vietnam.
Tapi seperti banyak hal di Indonesia, hubungan antara klaim dan realitas adalah hubungan yang kompleks. Studi yang diterbitkan dalam *Asian Journal of Social and Humanities* (2025) menemukan bahwa, meskipun pendekatan berbasis risiko (OSS-RBA) merepresentasikan pergeseran dari kontrol administratif ke model regulasi yang lebih adaptif, sejumlah tantangan tetap mengganjal: disharmoni regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, kapasitas birokrasi yang terbatas, infrastruktur digital yang tidak merata, dan literasi digital yang rendah di kalangan UMKM. Tata kelola data dan keamanan siber, demikian disebutkan, juga tetap menjadi keprihatinan signifikan.
Pengalaman pelaku usaha sering kali tidak selalu sesuai narasi yang dipublikasikan. Sebuah indikator yang barangkali paling telak datang dari laporan B-Ready 2024 itu sendiri: bahwa investor asing di Indonesia memerlukan rata-rata 65 hari untuk dapat memulai operasi, dibandingkan 7–10 hari di sejumlah negara tetangga (Kementerian Investasi/BKPM, 2024). Selisih ini—dari satu minggu menjadi lebih dari dua bulan—adalah selisih yang, di pasar di mana waktu adalah uang, sering kali menentukan ke mana modal global akhirnya akan mengalir.
Migrasi sistem OSS 1.0 ke OSS 2.0 yang dilakukan pemerintah pada 2025 menambah ilustrasi tentang risiko di balik digitalisasi yang cepat. Diberlakukan tanpa migrasi otomatis dan dengan tenggat 5 Oktober, transisi ini meninggalkan sekitar 47.000 bisnis—mayoritas UMKM dan PT PMA asing—yang gagal melakukan migrasi tepat waktu. Akun-akun lama mereka berubah menjadi *read-only*: tidak bisa mengajukan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), tidak bisa memperpanjang izin, tidak bisa memodifikasi data perusahaan. Sebagian dari mereka, dalam istilah hukum praktis, menjadi “hantu regulasi”—ada di atas kertas, tapi tak bisa beroperasi dalam sistem.
## Ketika Kebermaknaan Dikurangkan oleh Korupsi
Tak ada percakapan jujur tentang birokrasi Indonesia tanpa menyebut korupsi. Transparency International (2025), dalam *Corruption Perceptions Index 2024*, memberi Indonesia skor 37 dari 100—sedikit lebih baik dari dua tahun sebelumnya, tapi tetap jauh di bawah tetangga ASEAN seperti Singapura (83), Malaysia (47), dan Vietnam (42). Indonesia secara global menempati peringkat 99 dari 180 negara.
Yang penting untuk dilihat dari angka-angka ini bukan hanya tren, melainkan bagaimana mereka tercermin dalam praktik bisnis sehari-hari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa antara 2004 dan 2024, lembaga tersebut telah menangani 1.052 kasus suap dan gratifikasi serta 407 kasus terkait pengadaan; sebanyak 468 di antaranya melibatkan individu dari sektor swasta (Invest Indonesia, 2025). Dengan kata lain, hampir separuh kasus korupsi yang ditangani KPK selama dua dekade memiliki sisi swasta—seorang pengusaha, kontraktor, atau perantara—di sisi lain transaksi yang terlarang itu. Data dari Statista (2023) mengkonfirmasi gambaran ini dari sudut pandang pengusaha: sekitar 18,32 persen organisasi atau perusahaan di Indonesia pada 2022 melaporkan pernah dihadapkan pada permintaan pembayaran ilegal atau hadiah dari pejabat pemerintah dalam pertukaran untuk layanan tertentu.
Salah satu komponen yang menyumbang penurunan terbesar pada skor CPI 2024 Indonesia adalah *Global Insight Country Risk Ratings*, yang turun 15 poin dibandingkan 2023; indikator ini secara spesifik mengukur risiko penyuapan dalam impor/ekspor, perolehan kontrak publik, dan kegiatan bisnis lainnya (Universitas Gadjah Mada, 2025). Pradiptyo, dalam diskusi yang diadakan oleh FEB UGM pada Februari 2025, menyoroti bahwa reformasi institusional masih lemah; bahwa independensi lembaga penegak hukum telah merosot, dan bahwa budaya korupsi telah berakar tidak hanya dalam birokrasi tapi juga dalam praktik bisnis itu sendiri. Pemberantasan korupsi, dalam pandangan ini, bukan hanya masalah hukum—ia adalah masalah budaya organisasi yang membutuhkan generasi untuk diubah.
Anekdot yang sering dikutip oleh ekonom Moshe Rizal dari Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (ASPERMIGAS) menggambarkan dengan jelas kerugian operasional yang ditimbulkan. Pemerintah daerah, demikian diungkapkannya kepada *Indonesia Business Post*, kadang memperlambat penerbitan izin, menghambat logistik, atau memperpanjang waktu penyelesaian lahan jika ekspektasi pungutan tak resmi tidak dipenuhi. Bagi pelaku usaha yang berurusan dengan komoditas atau jadwal pengiriman, kerugiannya bukan sekadar moneter; ia adalah hilangnya kesempatan, kontrak yang terlepas, atau pasar yang kalah dari kompetitor di Vietnam, Malaysia, atau Thailand. Pada 2025, kasus PT Pertamina yang melibatkan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun (sekitar US$ 12,5 miliar) menjadi pengingat tajam bahwa skala kerusakan, ketika korupsi berskala sistemik, bisa menjadi astronomis (Lexology, 2025).
## Beban yang Tidak Proporsional: UMKM di Tengah Kerumitan
Hampir seluruh struktur ekonomi Indonesia bertopang pada UMKM. Mereka adalah mayoritas pelaku usaha, penyerap tenaga kerja terbesar, dan pengaman ekonomi rakyat. Namun, IMF (2024) dalam laporan negara untuk Indonesia (No. 2024/271) mendokumentasikan paradoks yang menyakitkan: sekitar 67 persen UMKM Indonesia beroperasi di sektor informal, dengan produktivitas rendah, inovasi terbatas, dan akses minimal ke pasar ekspor global. Kontribusi UMKM Indonesia terhadap ekspor nasional hanya sekitar 15,8 persen—jauh tertinggal dari negara-negara pembanding di kawasan.
Mengapa demikian? Salah satu jawabannya adalah biaya kepatuhan regulasi. Untuk UMKM dengan margin tipis dan staf administrasi yang terbatas (atau tidak ada sama sekali), kerumitan perizinan, pelaporan pajak, dan kepatuhan ketenagakerjaan menjadi penghalang signifikan untuk formalisasi. Laporan Bank Dunia (2024) yang diilustrasikan dalam B-Ready menunjukkan ketidaknyamanan administratif itu secara konkret: sekitar 70 persen perusahaan di Indonesia tidak mengajukan restitusi PPN karena prosesnya dianggap terlalu memberatkan. Sebagai pembanding: hanya 17 persen perusahaan di Vietnam, 24 persen di Kamboja, dan 56 persen di Filipina mengalami hambatan serupa.
Yang dibayar oleh perusahaan-perusahaan ini bukan sekadar pajak; mereka membayar untuk *tidak* memperoleh kembali pajak yang seharusnya bisa diklaim. Mereka kehilangan modal kerja yang seharusnya tersedia untuk membayar gaji, membeli bahan baku, atau membayar utang. Akumulasi dari kerugian-kerugian kecil seperti inilah yang membuat formalisasi—yang seharusnya menguntungkan—justru terlihat seperti pilihan yang rugi bagi pelaku usaha kecil.
IMF (2024) juga menemukan celah pembiayaan (*credit gap*) bagi UMKM Indonesia sebesar 47 persen dari permintaan—angka yang mencerminkan bukan hanya konservatisme perbankan, tapi juga ketidakmampuan UMKM untuk menyajikan dokumen formal yang dibutuhkan oleh sistem keuangan modern. Ketika perizinan rumit dan birokrasi pajak menjadi labirin, sebuah kafe di Surabaya atau usaha kerajinan di Yogyakarta sering kali menemukan dirinya terpinggirkan dari sistem keuangan formal. Mereka kembali ke informalitas bukan karena memilih, melainkan karena formalitas terlalu mahal.
## Ego Sektoral dan Anatomi Kegagalan Koordinasi
Kembali ke kasus Hamza Ali di Yogyakarta. Yang menarik dari kasus itu bukan dugaan pemerasan oleh oknum Imigrasi—itu, sayangnya, bukan hal baru—melainkan pemandangan lebih besar yang ditampilkannya: dua lembaga negara, masing-masing dengan dasar hukumnya sendiri, beroperasi tanpa koordinasi. UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal jelas menetapkan bahwa kewenangan menilai dan memantau investasi berada pada BKPM/Kementerian Investasi; UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian membatasi kewenangan Imigrasi pada lalu lintas orang asing dan izin tinggal. Tapi praktik di lapangan, sebagaimana diilustrasikan oleh kasus ini, kadang melampaui peta legal itu.
Fenomena ini—yang sering disebut sebagai “ego sektoral”—adalah salah satu cara birokrasi Indonesia menghambat dirinya sendiri. Setiap kementerian dan lembaga membawa interpretasinya sendiri terhadap regulasi, kepentingan organisasionalnya sendiri, dan kadang kala arogansi institusionalnya sendiri. Sebuah penelitian di *Policy Studies* (Turner et al., 2022) menemukan bahwa reformasi birokrasi sistemik yang dimulai pada 2010 di bawah Yudhoyono dan dilanjutkan di bawah Jokowi telah menghasilkan capaian-capaian formal—lembaga-lembaga baru, standar baru, indikator kinerja baru—tetapi struktur sektoral yang membatasi kerja sama lintas-instansi sebagian besar tetap utuh. Para penulis menyarankan bahwa pembaruan administratif tanpa pembaruan budaya organisasional pada akhirnya hanya mengubah penampilan, bukan substansi.
Persoalan ini tampak juga dalam tinjauan literatur tentang digitalisasi birokrasi Indonesia: meskipun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah diimplementasikan oleh lebih dari 528 lembaga pemerintah pada 2021, tingkat kematangannya bervariasi secara dramatis—mulai dari level 1 (inisial) hingga level 5 (optimal)—yang menunjukkan bahwa kerangka formal tidak menjamin implementasi yang efektif (Kementerian PANRB, 2021, sebagaimana dikutip dalam ResearchGate, 2024).
Konsekuensi paling konkret dari kegagalan koordinasi ini adalah pengulangan: pemohon izin yang sama harus menyerahkan dokumen yang sama ke berbagai instansi, karena sistem-sistem itu tidak benar-benar berbicara satu sama lain. Setiap “satu pintu” yang dibuka, ternyata, sering kali masih ada beberapa pintu kecil di belakangnya.
## Pelajaran dan Bayang-Bayang ke Depan
Pertanyaan yang muncul adalah: mengapa reformasi yang berulang-ulang tidak mengubah situasi dasar? Salah satu jawaban yang ditawarkan oleh literatur adalah bahwa reformasi birokrasi di Indonesia secara historis bersifat “atas-bawah”—dirancang oleh elite, dengan target yang sering diukur menggunakan indikator internasional, dan diimplementasikan dengan asumsi bahwa institusi-institusi di tingkat menengah dan bawah akan menyesuaikan diri. Tapi, sebagaimana ditunjukkan oleh studi Suriadinata et al. (2022), kualitas institusional—yang mencakup norma, budaya, dan kepercayaan publik—tidak dapat diubah hanya dengan undang-undang baru. Omnibus Law, meskipun dimaksudkan sebagai reformasi sapu jagat, tidak dengan sendirinya menyelesaikan disharmoni vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, atau ego sektoral antar-kementerian; ia hanya menyediakan kerangka legal di mana keduanya bisa terus terjadi.
Yang juga harus dipertimbangkan adalah ekonomi politik dari status quo. Setiap lapis birokrasi, setiap formulir tambahan, setiap persyaratan dokumen yang tampak berlebihan, sering kali memiliki konstituen di dalam birokrasi itu sendiri yang berkepentingan untuk mempertahankannya. Hambatan, dalam pandangan ini, bukan kelalaian organisasional melainkan fitur fungsional: ia menciptakan ruang untuk diskresi, dan diskresi—dalam sistem yang lemah pengawasannya—menciptakan ruang untuk *rente*.
Reformasi yang berhasil, dalam pengalaman komparatif, biasanya membutuhkan tiga hal yang sulit dipadukan sekaligus: kemauan politik yang konsisten dalam jangka waktu lama, kapasitas teknis untuk mendesain dan menjalankan sistem-sistem yang baru, dan tekanan masyarakat sipil yang cukup kuat untuk mencegah penangkapan oleh kepentingan yang ingin status quo. Indonesia, harus dikatakan, telah membuat kemajuan pada masing-masing dari tiga ini dalam dosis yang berbeda-beda. Sistem OSS, meskipun bermasalah, lebih baik daripada labirin meja birokrat yang ada sebelumnya. Skor B-Ready 2024 menunjukkan bahwa Indonesia kini lebih dekat ke negara-negara pembanding daripada satu dekade yang lalu. KPK, meskipun melemah secara politik dalam beberapa tahun terakhir, telah membangun arsip kasus yang mendokumentasikan modus operandi korupsi birokrasi dengan detail yang belum pernah ada sebelumnya.
Tapi pekerjaan, sebagaimana selalu dikatakan oleh para reformis birokrasi, belum selesai. Yang masih dibutuhkan, demikian saran rangkuman pada laporan-laporan kebijakan terbaru, mencakup harmonisasi vertikal yang lebih kuat antara aturan pusat dan daerah, peningkatan literasi digital di tingkat pelaksana, mekanisme pengawasan independen terhadap tindakan aparat yang melampaui kewenangan, dan—mungkin yang paling sulit—perubahan budaya organisasional yang membuat birokrat melihat dirinya sebagai pelayan publik, bukan penjaga gerbang.
Bagi Hamza Ali, dan ribuan pengusaha lain yang setiap pagi membuka portal OSS atau duduk di ruang tunggu dinas perizinan, perubahan-perubahan ini tidak akan datang dalam satu malam. Mereka akan datang—jika datang sama sekali—dalam langkah-langkah kecil, dalam reformasi-reformasi parsial, dalam kompromi-kompromi yang kadang mengecewakan dan kadang mengangkat. Sementara itu, mesin birokrasi terus berputar. Yang harus diputuskan oleh Indonesia, mungkin lebih cepat daripada yang nyaman, adalah apakah mesin itu berputar untuk warga negaranya, atau hanya untuk dirinya sendiri.
—
## Daftar Referensi
Asian Journal of Social and Humanities. (2025). Digital-based business licensing reform in Indonesia: An analysis of the Online Single Submission (OSS) policy. *Asian Journal of Social and Humanities*. https://ajosh.org/index.php/jsh/article/view/658
Bali Zero. (2025, Oktober 5). *OSS 2.0: The migration deadline that locked out thousands*. https://balizero.com/article/oss-2-migration-deadline-indonesia/
Gupta, K., Gretton, P., & Patunru, A. A. (2025). Projecting the long-run impact of an economic reform: The case of the Indonesian Omnibus Law. *Asian-Pacific Economic Literature, 39*(1), 102–130. https://doi.org/10.1111/apel.12428
International Monetary Fund. (2024). *Indonesia: Selected issues — Financing barriers and performance of Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs)* (IMF Staff Country Reports No. 2024/271). International Monetary Fund. https://doi.org/10.5089/9798400284663.002
Invest Indonesia. (2025, April 21). *KPK strengthens corruption prevention efforts in business*. https://investindonesia.co.id/2025/04/21/kpk-strengthens-corruption-prevention-efforts-in-business/
Kementerian Investasi/BKPM. (2024). *Laporan kinerja Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tahun 2024*. Kementerian Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia. https://ppid.bkpm.go.id/
Kementerian Investasi/BKPM. (2024, Oktober 29). *Menteri Rosan: Tahun depan skor B-Ready harus meningkat*. https://www.bkpm.go.id/id/info/siaran-pers/menteri-rosan-tahun-depan-skor-b-ready-harus-meningkat
Lexology. (2025, September). *Anti-bribery and anti-corruption compliance in Asia (Part 3) — Indonesia: Regulation of bribery and corruption, and the struggle to combat bribery in Indonesia*. https://www.lexology.com/library/detail.aspx?g=efe5dfc8-9c51-4443-92e6-65d7ff297e3c
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2024). *Addressing legal and regulatory barriers to quality infrastructure investment in India, Indonesia and the Philippines*. OECD Publishing. https://www.oecd.org/en/publications/addressing-legal-and-regulatory-barriers-to-quality-infrastructure-investment-in-india-indonesia-and-the-philippines_fb81e1be-en/full-report/indonesia_84b82dbc.html
Patunru, A. A., & Surianta, A. (2020). *Attracting FDI post-COVID 19 by simplifying Indonesia’s regulatory framework* (Policy Brief No. 4). Centre for Indonesian Policy Studies.
ResearchGate. (2024). *Digitalization of bureaucracy and good governance: A literature review of Indonesian public administration reforms in the post-New Order era*. https://www.researchgate.net/publication/397334847
Statista. (2023). *Indonesia: Organization experience with bribery and corruption 2020–2022*. https://en.statista.com/statistics/1410035/
Suriadinata, V., Liputo, J., Mihardja, E. J., & Hidayat, R. (2022). The importance of institutional quality: Reviewing the relevance of Indonesia’s Omnibus Law on national competitiveness. *Humanities and Social Sciences Communications, 9*, Article 311. https://doi.org/10.1057/s41599-022-01343-w
Transparency International. (2025). *Corruption Perceptions Index 2024*. Berlin: Transparency International. https://www.transparency.org/en/countries/indonesia
Turner, M., Prasojo, E., & Sumarwono, R. (2022). The challenge of reforming big bureaucracy in Indonesia. *Policy Studies, 43*(2), 333–351. https://doi.org/10.1080/01442872.2019.1708301
Universitas Gadjah Mada. (2025, Februari 14). *Indonesia’s Corruption Perception Index remains low, UGM expert cites weak institutional reform and deep-rooted corruption culture*. https://ugm.ac.id/en/news/indonesias-corruption-perception-index-remains-low-ugm-expert-cites-weak-institutional-reform-and-deep-rooted-corruption-culture/
World Bank. (2023). *Indonesia 2023 country profile — Enterprise Surveys*. World Bank Group. https://www.enterprisesurveys.org/content/dam/enterprisesurveys/documents/country/Indonesia-2023.pdf
World Bank. (2024). *Business Ready (B-READY) 2024 report*. World Bank Group. https://www.worldbank.org/en/businessready
World Bank. (2024). *Indonesia Economic Prospects, December 2024: Funding Indonesia’s Vision 2045*. World Bank Group. https://openknowledge.worldbank.org/entities/publication/a7aab5fc-6fcc-496c-a56c-80f6065f35c0
