
Pada suatu sore yang lengang di Oktober 2023, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi mengetuk palu sebuah putusan yang, secara teknis, hanya menyangkut tafsir satu pasal Undang-Undang Pemilu. Pasal 169 huruf q, soal batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden, tiba-tiba memiliki lubang baru: empat puluh tahun, *atau* pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Di luar gedung, beberapa wartawan masih sibuk merangkum kalimat hakim Daniel Yusmic P. Foekh. Di dalam, satu nama melayang seperti aroma kopi yang kebetulan disebut: Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta, anak sulung Presiden Joko Widodo, dan—ini bagian yang sebentar lagi menjadi skandal—keponakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Empat minggu kemudian, Majelis Kehormatan MK menemukan “pelanggaran etik berat” dalam proses tersebut dan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, meski putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu sendiri tetap berlaku, *final dan mengikat*, sebagaimana ditegaskan kembali dalam Putusan 141/PUU-XXI/2023.
Kisah itu, dengan segenap unsur tragikomedinya, hanyalah bab terbaru dari sebuah cerita panjang yang oleh ilmuwan politik Yoes C. Kenawas (2023) disebut “ironi demokrasi Indonesia”: bahwa lembaga-lembaga yang lahir dari semangat Reformasi 1998 justru menjadi inkubator paling subur bagi tumbuhnya politik dinasti—bukan hanya di pojok-pojok kabupaten yang jauh dari sorotan Jakarta, melainkan kini sampai ke istana itu sendiri.
Angka-Angka yang Berganda
Bagi orang yang pernah hidup di bawah Orde Baru, ide bahwa dinasti politik adalah penyakit modern bisa terdengar paradoks. Bukankah Soeharto, dengan keenam anaknya yang mengakar di sektor swasta dan politik, adalah dinasti dalam arti paling kasarnya? Tapi struktur Orde Baru, sebagaimana diingatkan Kenawas (2018), justru mencegah politik dinasti di tingkat subnasional: jabatan-jabatan kepala daerah ditunjuk dari Jakarta, dan kompetisi elektoral lokal nyaris tak ada. Politik dinasti dalam pengertian kontemporer—yaitu *transmisi kekuasaan politik melalui hubungan kekerabatan di dalam kerangka pemilu kompetitif*—adalah anak kandung Reformasi.
Dan ia tumbuh dengan kecepatan yang mengkhawatirkan. Riset Nagara Institute, yang menjadi rujukan paling banyak dikutip, mencatat hanya 59 kandidat berlatar dinasti politik selama dekade 2005–2014. Angka itu melonjak menjadi 86 kandidat pada Pilkada serentak 2015, 2017, dan 2018; kemudian 124 kandidat pada Pilkada 2020. Pada Pilkada Serentak 2024—pilkada pertama yang digelar di 545 daerah secara serentak—angka itu meledak. Yoes Kenawas, dalam media briefing pada November 2024, melaporkan 605 kandidat berafiliasi dinasti, “kenaikan dua kali lipat dibandingkan pilkada 2017, 2018, 2020 digabungkan.” Kandidat dinasti hadir di 65 persen dari 545 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Penelitian terpisah Indonesia Corruption Watch, dengan definisi yang lebih ketat, menemukan 156 dari 582 individu calon kepala/wakil kepala daerah (26,8%) terindikasi berafiliasi dinasti politik—70 di antaranya berhubungan orang tua–anak, 40 suami–istri, dan 34 kakak–adik. Sementara di tingkat nasional, naiknya Gibran sebagai wakil presiden Prabowo Subianto pada Februari 2024 adalah, dalam bahasa Bertelsmann Stiftung (2026), bukti bahwa “pemilihan presiden 2024 secara luas dipandang sebagai pemilu paling tidak adil sejak 1998”.
Indikator-indikator demokrasi global mencatatnya dengan tinta merah. Indeks Freedom House untuk Indonesia turun dari 61 (2020) ke 57 (2024). Indeks V-Dem menempatkan Indonesia di “zona kelabu” pada akhir 2023; pada 2024, sebagaimana ditulis tim V-Dem (2025), demokrasi Indonesia “patah” (*broke down*), menjadi salah satu dari sedikit negara besar yang mengalami penurunan rezim signifikan di tahun pemilu rekor itu.
Pertanyaannya bukan lagi apakah politik dinasti menguat. Pertanyaannya: mengapa.
Tiga Pintu yang Dibuka Reformasi
Ada tiga pintu institusional yang, sekali dibuka pada akhir 1990-an dan awal 2000-an, sukar ditutup kembali. Pintu pertama adalah desentralisasi—UU 22/1999 dan UU 32/2004—yang memindahkan kewenangan fiskal dan administratif dari pusat ke kabupaten/kota. Vedi R. Hadiz (2011), dalam *Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia*, berargumen bahwa “desentralisasi dan demokratisasi subnasional memungkinkan politisi predator lokal mengakumulasi kekuasaan dan kekayaan material.” Yang awalnya dirancang sebagai antidot bagi pemerintahan otoriter pusat justru menjadi medan baru bagi keluarga-keluarga lokal untuk menjadikan kabupaten sebagai feodum.
Pintu kedua adalah Pemilukada langsung sejak 2005. Pemilihan langsung memberi insentif kuat pada apa yang oleh ekonom politik Ernesto Dal Bó, Pedro Dal Bó, dan Jason Snyder (2009) disebut “swa-perpetuasi” kekuasaan. Dalam studi mereka di Kongres Amerika Serikat, ketiganya menyimpulkan dengan kalimat yang kini sering dikutip: *”in politics, power begets power.”* Memegang jabatan satu masa saja meningkatkan probabilitas anggota keluarga masuk ke politik hampir 70 persen—dan hubungan ini bersifat kausal, bukan sekadar refleksi bakat keluarga. Indonesia, dengan pasar elektoral yang mahal dan partai-partai yang lemah secara programatik, ternyata adalah laboratorium yang ideal bagi mekanisme ini.
Pintu ketiga, dan yang paling sering dilupakan, dibuka pada Juli 2015. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 menghapus Pasal 7 huruf r UU 8/2015, yang melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Argumen MK saat itu adalah hak konstitusional warga negara untuk dipilih. Tapi efek empirisnya, sebagaimana didokumentasikan Nagara Institute, adalah ledakan kandidat dinasti dari 59 (kumulatif 2005–2014) ke 86 dalam tiga siklus pilkada berikutnya saja. Putusan 90/PUU-XXI/2023, dengan logika yang serupa—membuka, bukan menutup, ruang elektoral—adalah anak kandung dari preseden 2015 itu.
Yang menarik dari analisis Kenawas (2023), yang dipublikasikan di *Asian Journal of Comparative Politics*, adalah penekanannya bahwa institusi-institusi ini tidak bertahan secara pasif. Para politisi yang sudah membangun dinasti *aktif memelihara* aturan-aturan yang menguntungkan mereka. “Para pemain politik berjuang untuk melestarikan struktur yang memungkinkan mereka membentuk dinasti politik,” tulisnya (Kenawas, 2023). Mereka tidak menunggu sistem mengalami erosi; mereka adalah erosinya.
Sekolah-Sekolah Pikiran
Bagaimana cara membaca fenomena ini? Di sinilah pisau-pisau analitis dari mazhab-mazhab pemikiran politik mulai berbenturan, dan masing-masing menawarkan diagnosis—dan terapi—yang berbeda.
**Mazhab pertama: teori elite klasik.** Robert Michels, dalam *Zur Soziologie des Parteiwesens in der modernen Demokratie* (1911), merumuskan “hukum besi oligarki”: setiap organisasi yang kompleks, betapapun demokratisnya pada mulanya, cenderung dikuasai oleh segelintir elite. Michels (1911/1962) menulis: *”siapa yang berkata organisasi, ia berkata oligarki”*—frasa yang oleh ahli teori politik Hugo Drochon (2020) ditafsirkan ulang bukan sebagai vonis fatalis, melainkan sebagai *teori dinamis* demokrasi: bahwa lokus demokrasi yang sejati bukanlah pada institusi atau prinsip, melainkan pada *gerakan untuk menantang dominasi elite yang terus-menerus*. Dari sudut pandang Michels–Mosca–Pareto, dinasti politik Indonesia bukanlah patologi melainkan ekspresi alami dari struktur organisasional. Reformasi gagal bukan karena ia tidak cukup demokratis, melainkan karena ia naif: ia berasumsi bahwa partai dan pemilu akan menghasilkan sirkulasi elite, padahal partai dan pemilu adalah justru mekanisme yang paling efisien untuk *mempertahankan* elite.
**Mazhab kedua: liberalisme prosedural.** Mengikuti tradisi Joseph Schumpeter dan Robert Dahl, demokrasi diukur terutama dari prosedurnya: pemilu yang bebas, kompetisi terbuka, kebebasan berekspresi. Dari sudut pandang ini—yang implisit di balik logika MK dalam Putusan 33/2015—politik dinasti tidak intrinsik bermasalah selama pemilihnya bebas memilih dan kompetisinya nyata. Kanchan Chandra (2016), dalam *Democratic Dynasties*, mendorong argumen ini ke titik yang provokatif: dinasti politik, di India setidaknya, dapat *memperkuat* aspek-aspek tertentu dari demokrasi sekaligus melanggar aspek lainnya. Dinasti, dalam kasus India, ternyata menjadi jalan masuk bagi perempuan, kelompok kasta rendah, dan Muslim ke parlemen yang sebelumnya tertutup. Pertanyaan, tegas Chandra (2016), bukan “apakah dinasti melanggar demokrasi” melainkan “lingkungan institusional macam apa yang membuat dinasti melanggar atau memperkuat?” Penelitian Wardani dan Subekti (2021) di *Journal of Current Southeast Asian Affairs* tentang kandidat perempuan dinasti pada Pemilu 2019 Indonesia menemukan pola serupa: dinasti adalah pedang bermata dua bagi representasi gender.
**Mazhab ketiga: republikanisme sipil dan kritik meritokrasi.** Inilah sudut yang paling menarik secara filosofis. Michael Sandel (2020), dalam *The Tyranny of Merit*, justru mempersoalkan apakah meritokrasi itu sendiri pantas dipertahankan. Bagi Sandel (2020), narasi meritokratik—”sukses adalah hasil kerja keras saya, dan karenanya saya pantas mendapatkannya”—mengandung *hubris* yang merusak kewargaan demokratis dengan dua cara: ia membuat para pemenang merasa berhak meremehkan yang kalah, dan ia membuat yang kalah merasa pantas dihinakan. Dalam logika ini, kritik terhadap dinasti politik dengan argumen “ia melanggar meritokrasi” sebenarnya berbahaya: ia mengasumsikan bahwa jika saja yang berkuasa adalah orang-orang “berprestasi” dan bukan “anak-anak siapa”, semuanya akan baik-baik saja. Sandel akan mengatakan: tidak. Pemerintahan oleh elite berijazah Harvard, sebagaimana ditunjukkan kegagalan teknokrasi 2008, dapat sama beracunnya dengan pemerintahan oleh anak-anak gubernur. Yang dibutuhkan bukan meritokrasi yang lebih baik melainkan *the common good* yang membuat warga dari “different walks of life” saling berhadapan.
**Mazhab keempat: meritokrasi politik gaya Konfusian.** Daniel A. Bell (2015), dalam *The China Model*, mengusulkan model “demokrasi di bawah, meritokrasi di atas”: pemilihan langsung di tingkat lokal yang dikombinasikan dengan seleksi berbasis kompetensi di tingkat nasional. Bagi Bell, pemilihan langsung pada posisi-posisi tertinggi negara—dengan biaya kampanye yang astronomis, intensitas emosi yang melumpuhkan deliberasi, dan godaan dinasti—adalah cara yang relatif primitif untuk memilih pemimpin sebuah negara berpenduduk ratusan juta. Argumen ini, betapapun kontroversialnya, memiliki gema di Indonesia: rekomendasi Nagara Institute (2020) bahwa calon kepala daerah harus telah menjadi pengurus partai minimal lima tahun dan memiliki “pengalaman kerja publik” adalah, dalam bahasa Bell, upaya menyeimbangkan demokrasi elektoral dengan saringan meritokratik.
**Mazhab kelima: teori oligarki dan ekonomi politik kritis.** Bagi Jeffrey Winters (2011, 2013), perdebatan tentang dinasti politik adalah pengalihan perhatian. Yang riil adalah oligarki: aktor-aktor yang menguasai konsentrasi sumber daya material masif. Dinasti adalah cangkang; oligarki adalah isinya. Winters (2013), dalam edisi khusus *Indonesia* jurnal Cornell, berargumen bahwa demokrasi prosedural Indonesia berjalan baik-baik saja, tetapi *demokrasi material*—yang menyentuh distribusi kekayaan—nyaris tak ada. Vedi Hadiz dan Richard Robison (2013) memperluas tesis ini: oligarki Indonesia “adaptif” dan “mampu memanipulasi institusi demokratis untuk mempertahankan kontrol atas sumber daya.” Dalam pandangan ini, kritik terhadap dinasti politik dengan kerangka meritokrasi adalah *bourgeois critique*: ia menerima logika pasar dan kompetisi sebagai sumber legitimasi, hanya keberatan pada metode warisan.
**Mazhab keenam: demokrasi patronase.** Edward Aspinall dan Ward Berenschot (2019), dalam *Democracy for Sale*, mungkin adalah peneliti yang paling sistematis memetakan logika sehari-hari demokrasi Indonesia. Tesis mereka: sistem elektoral Indonesia melahirkan politisi yang “memupuk suara di mana daya tarik individual, kemasyhuran, klan, dan keluarga lebih berbobot daripada program partai dan ideologi.” Dinasti politik di Indonesia, dalam kerangka Aspinall–Berenschot, bukan penyimpangan melainkan *prediksi*: sistem yang menempatkan klientelisme dan patronase di pusatnya akan, dengan probabilitas tinggi, melahirkan reproduksi kekuasaan secara kekerabatan. Dalam studi yang lebih awal, Aspinall dan As’ad (2016) mendokumentasikan dinamika “sukses dan kegagalan” politik keluarga di daerah—menunjukkan bahwa dinasti, kontra-intuitifnya, sering kali *fragile*: ia membutuhkan modal politik, finansial, dan kultural yang terus diperbarui.
Filsafat yang Berdiri di Belakang Pilihan
Setiap mazhab di atas, bila ditelusuri akarnya, bersandar pada satu atau lebih tradisi filosofis yang lebih dalam.
Liberalisme prosedural berakar pada antropologi Hobbesian–Lockean: manusia adalah individu yang memilih, dan legitimasi politik terletak pada *persetujuan*—bukan pada *kebajikan*. Selama mekanisme persetujuan (pemilu) berfungsi, hasilnya legitim. Jika pemilih Indonesia memilih Gibran—dan jajak pendapat Indikator Politik Indonesia menunjukkan toleransi pemilih terhadap dinasti politik memang tinggi—maka, dari sudut Locke, kasus selesai. Suara pemilih adalah palu terakhir. Yang mengganggu, dari sudut Locke yang lebih hati-hati, adalah bila konsentrasi kekuasaan eksekutif menggerus *checks and balances*; di sinilah perdebatan kontemporer tentang putusan MK menjadi krusial.
Republikanisme sipil—yang dianut Sandel, Philip Pettit, dan jauh sebelumnya Cicero dan Machiavelli (yang republikan, bukan yang Machiavellian)—mendasarkan diri pada antropologi yang berbeda: manusia adalah *zoon politikon*, makhluk politik, dan kebebasan sejati adalah *non-dominasi*—keadaan di mana tidak ada agen, termasuk keluarga politik yang menguasai sumber daya negara, yang dapat secara sewenang-wenang ikut campur dalam hidup warga lain. Dari sudut Pettit, masalah dinasti politik bukanlah bahwa ia “tidak meritokratis”, melainkan bahwa ia menciptakan asimetri kekuasaan yang membuat warga selalu *vulnerable* terhadap kehendak keluarga penguasa, bahkan ketika keluarga itu kebetulan berbuat baik. Republikanisme akan mengingatkan kita bahwa kebebasan bukanlah *tidak adanya gangguan*, melainkan *tidak adanya potensi gangguan*.
Komunitarianisme—yang juga dianut Sandel, Alasdair MacIntyre, dan dalam bentuk Konfusian oleh Bell—berdiri di atas premis bahwa identitas individu dibentuk oleh komunitas, dan politik adalah ekspresi *common good* yang tertanam dalam tradisi. Di sinilah komunitarianisme bermata dua di Indonesia. Di satu sisi, ia dapat memberi resonansi pada kritik terhadap atomisme liberal yang dingin. Di sisi lain, ia dapat *dimanfaatkan* untuk mempertahankan dinasti dengan argumen “tradisi”: Banten “memang” wilayah Atut–Jayabaya; Solo “memang” Surakartan; Yogya “memang” Sultanan. Studi Choi (2021) di *Asian Journal of Political Science* tentang dinasti lokal Indonesia menunjukkan bagaimana jaringan patronase informal sering kali dibingkai sebagai *adat* dan *kekerabatan*, menyamarkan oligarki sebagai tradisi.
Teori kritis—dari Marx melalui Antonio Gramsci sampai Hadiz–Robison—membaca dinasti politik sebagai *superstruktur* dari basis ekonomi. Akar masalah bukan di pikiran pemilih atau di pasal UU, melainkan di kepemilikan modal. Selama tanah, tambang, dan APBN dikuasai oleh segelintir keluarga, partai politik akan menjadi—meminjam istilah Kuskridho Ambardi (2009) yang dipopulerkan kembali oleh Mietzner—”kartel” yang menyalurkan akses ke sumber daya itu, dan keluarga akan menjadi vektor paling efisien untuk distribusi internalnya.
Konfusianisme politik, akhirnya, mendasarkan diri pada antropologi yang menempatkan *cultivation of virtue* di atas *expression of preference*. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan oleh orang-orang berkualitas moral, bukan oleh orang-orang yang paling populer. Dari sudut ini, baik dinasti politik maupun pemilihan langsung yang memilih populis-tanpa-rekam-jejak adalah dua wajah dari penyakit yang sama: kegagalan menyaring kualitas.
Apakah Meritokrasi Demokratis Tergadai?
Mari kembali ke pertanyaan awal. Apakah politik dinasti merupakan ancaman terhadap meritokrasi demokratis di Indonesia?
Jawaban yang paling jujur, jika kita mengikuti garis empiris yang ketat, adalah: ya, tetapi tidak persis dengan alasan yang biasanya diberikan.
Pertama, secara empiris, akumulasi bukti dari penelitian kontemporer kuat. Kenawas (2023) menunjukkan dinasti Indonesia “lebih dari tiga kali lipat” antara 2010 dan 2018. Studi tingkat kabupaten oleh Wiryawan dkk. (2025), dalam *Proceedings of ICISPE 2024*, mengungkap dampak makro yang ambigu—dinasti tidak selalu lebih buruk untuk kesejahteraan, tapi juga tidak lebih baik—tetapi mereka mencatat dengan jelas bahwa “oligarki kekeluargaan” telah menjadi “topik perdebatan yang berkembang di Indonesia yang terdesentralisasi secara politik.” Studi mereka menyebutkan, putusan MK 2015 sebagai pemicu utama. Penelitian Aspinall dan As’ad (2016) di *South East Asia Research* menemukan bahwa keluarga politik di daerah Indonesia berhasil bukan karena “merit” para penerusnya, tetapi karena akses ke jaringan patronase, modal kampanye, dan kontrol atas birokrasi lokal.
Kedua, kerusakan terhadap meritokrasi tidak terjadi melalui pelanggaran terang-terangan terhadap hasil ujian atau sertifikasi. Ia terjadi pada tahap yang lebih hulu: pada *kandidasi*. ICW (2024) menemukan, dan peneliti politik UGM Arya Budi mengonfirmasi kepada IDN Times (2024), bahwa dinasti politik “menutup keran putra daerah yang potensial secara meritokratik”—orang-orang dengan kompetensi dan pengalaman publik kalah dari anak-anak petahana sebelum kompetisi yang sesungguhnya dimulai. Inilah definisi paling tepat ancaman terhadap meritokrasi: bukan kekalahan yang berkualitas dalam kompetisi yang adil, melainkan tidak adanya kompetisi yang adil pada titik awal.
Ketiga, ironi yang harus kita hadapi—dan inilah peringatan Sandel—adalah bahwa kritik meritokratik terhadap dinasti politik sebetulnya rapuh secara filosofis. Jika kita serius dengan meritokrasi, kita harus menerima bahwa Indonesia tidak pernah sungguh-sungguh meritokratis: sistem pendidikan, akses ke jaringan profesional, dan modal sosial selalu lebih banyak dimiliki oleh kelas atas. Anak seorang gubernur memang memiliki “merit” yang lebih besar daripada anak buruh tani—jika “merit” diartikan sebagai akumulasi kapasitas yang dapat dibuktikan—justru karena ia tumbuh dalam lingkungan yang membentuknya menjadi calon politisi yang lebih siap. Maka kritik yang lebih kokoh, sebagaimana ditunjukkan tradisi republikan, bukanlah “dinasti tidak meritokratis”, melainkan “dinasti menciptakan dominasi yang membuat warga lain tidak setara dalam *standing* politik mereka.”
Dengan kata lain, yang tergadai bukan terutama meritokrasi (yang memang tidak pernah utuh), melainkan *kesetaraan kewarganegaraan politik*—prinsip bahwa setiap warga, dalam status kewargaannya, memiliki kemampuan yang sama untuk berkompetisi memperjuangkan kepemimpinan publik. Inilah yang oleh Aristoteles disebut *isonomia* dan oleh konstitusi 1945 disebut “kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.”
Kekurangan Artikel Ini
Tulisan ini, sebagaimana semua tulisan, memiliki keterbatasan yang patut diakui di muka.
Pertama, *masalah definisi dan data*. Angka-angka dinasti politik yang dikutip—dari Nagara Institute, ICW, dan Kenawas—menggunakan definisi operasional yang berbeda-beda. Nagara menggunakan ambang yang lebih longgar (afiliasi kekerabatan dengan pejabat lain), ICW lebih ketat (hubungan langsung orang tua–anak, suami–istri, kakak–adik), dan Kenawas menggunakan definisi “kandidat berlatar belakang dinasti” yang lebih inklusif. Akibatnya, perbandingan antar-pilkada harus dilakukan dengan hati-hati. Sayangnya, di Indonesia belum ada *standardized database* dinasti politik seperti yang dimiliki Filipina (Mendoza dkk.) atau India (Chandra dkk.).
Kedua, *kelemahan pisau analisis kausal*. Studi yang dirujuk dalam tulisan ini, dengan pengecualian Dal Bó, Dal Bó, dan Snyder (2009) di konteks Amerika Serikat, sebagian besar bersifat deskriptif atau menggunakan analisis kualitatif. Belum ada studi *regression discontinuity design* yang ketat untuk Indonesia yang membuktikan efek kausal: bahwa seorang politisi yang menang tipis pada pilkada *menyebabkan* peluang anggota keluarganya masuk ke politik meningkat, bukan sekadar mengamati korelasi. Hingga studi semacam itu ada, klaim kausal harus diberi disclaimer yang cukup.
Ketiga, *bias struktural-institusional*. Tulisan ini sebagian besar bersandar pada literatur yang menempatkan institusi (UU Pilkada, putusan MK, sistem partai) di pusat. Namun pendekatan kultural-etnografi—misalnya, kerja antropolog politik mengenai bagaimana warga di Banten atau Sulawesi Selatan *memahami* dan *menyetujui* dinasti dalam kerangka kekerabatan, adat, dan moralitas patron-klien—relatif terabaikan. Karya-karya seperti Buehler (2007, 2013) tentang Sulawesi Selatan menawarkan jendela ke sana, tapi belum cukup terintegrasi.
Keempat, *kekurangan dimensi gender*. Perempuan dalam dinasti politik Indonesia sering ditafsirkan sebagai “kandidat boneka” (Kenawas, 2024), tetapi literatur Indonesia tentang ini—termasuk Wardani dan Subekti (2021)—menunjukkan dinamika yang lebih kompleks: dinasti dapat menjadi jalur masuk perempuan ke ruang politik yang selama ini patriarkal, sekaligus jeratan yang membatasi otonomi mereka. Tulisan ini tidak memberi cukup ruang pada paradoks itu.
Kelima, *perbandingan lintas-negara*. Indonesia bukan satu-satunya demokrasi Asia yang bergulat dengan dinasti. Filipina, India, Thailand, Sri Lanka, Bangladesh, dan Pakistan semuanya menunjukkan pola yang serupa dengan variasi institusional. Studi komparatif yang sistematis—mengapa dinasti Filipina hampir total mendominasi kursi gubernur sementara di Indonesia “baru” 65 persen daerah—akan memperkuat argumen ini.
Keenam, *kurangnya proposal kebijakan yang konkret*. Tulisan ini lebih banyak mendiagnosis daripada menawarkan terapi. Diskusi tentang reformasi UU Partai Politik, sistem rekrutmen kandidat yang lebih transparan, pembatasan rangkap jabatan kepala daerah dengan kepengurusan partai, dan revisi UU Pilkada yang lebih komprehensif—semuanya sudah diusulkan oleh Djohermansyah Djohan (2017) dan Nagara Institute (2020)—pantas mendapat pembahasan yang lebih dalam.
Akhirnya, tulisan ini adalah potret pada satu titik waktu—Mei 2026, ketika debu dari Pilkada 2024 belum sepenuhnya mengendap dan pemerintahan Prabowo–Gibran masih dalam tahun pertamanya. Beberapa kesimpulan di sini akan harus direvisi seiring lanskap politik berubah.
Penutup: Demokrasi sebagai Gerakan, Bukan Keadaan
Hugo Drochon (2020), dalam pembacaan ulangnya atas Michels, mengingatkan kita bahwa demokrasi bukanlah satu *keadaan* yang dicapai, melainkan satu *gerakan* yang terus-menerus menantang elite. Jika benar demikian, maka bertambahnya dinasti politik di Indonesia bukan sinyal kematian demokrasi—Indonesia masih mengadakan pemilu, protes mahasiswa masih meletus, hakim MK yang melanggar etik masih diberhentikan—melainkan sinyal bahwa gerakan untuk menantang elite sedang kalah skor. Ini bukan vonis akhir; ini babak.
Anak-anak republik telah pulang ke istana. Pertanyaan yang tersisa adalah apakah republik masih punya cukup warga yang bersedia mengingatkan mereka bahwa rumah itu, secara konstitusional, bukan milik siapa-siapa.
—
Referensi
Ambardi, K. (2009). *Mengungkap politik kartel: Studi tentang sistem kepartaian di Indonesia era reformasi*. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Aspinall, E., & As’ad, M. U. (2016). Understanding family politics: Successes and failures of political dynasties in regional Indonesia. *South East Asia Research, 24*(3), 420–435. https://doi.org/10.1177/0967828X16659571
Aspinall, E., & Berenschot, W. (2019). *Democracy for sale: Elections, clientelism, and the state in Indonesia*. Ithaca, NY: Cornell University Press.
Aspinall, E., & Sukmajati, M. (Eds.). (2016). *Electoral dynamics in Indonesia: Money politics, patronage and clientelism at the grassroots*. Singapore: NUS Press.
Bell, D. A. (2015). *The China model: Political meritocracy and the limits of democracy*. Princeton: Princeton University Press.
Bertelsmann Stiftung. (2026). *BTI 2026 country report: Indonesia*. Gütersloh: Bertelsmann Stiftung. https://bti-project.org/en/reports/country-dashboard/IDN
Buehler, M. (2007). Local elite reconfiguration in post-new order Indonesia: The 2005 election of district government heads in South Sulawesi. *Review of Indonesian and Malaysian Affairs, 41*(1), 119–147.
Chandra, K. (Ed.). (2016). *Democratic dynasties: State, party, and family in contemporary Indian politics*. Cambridge: Cambridge University Press.
Choi, N. (2021). Local political dynasties in Indonesia: Strengthening power through patronage and informal networks. *Asian Journal of Political Science, 29*(3), 214–232.
Dal Bó, E., Dal Bó, P., & Snyder, J. (2009). Political dynasties. *The Review of Economic Studies, 76*(1), 115–142. https://doi.org/10.1111/j.1467-937X.2008.00519.x
Djohan, D. (2017). *Pembangunan politik Indonesia*. Jakarta: Institut Otonomi Daerah.
Drochon, H. (2020). Robert Michels, the iron law of oligarchy and dynamic democracy. *Constellations, 27*(2), 185–198. https://doi.org/10.1111/1467-8675.12494
Good God, Natsika, N., & Lindberg, S. I. (2024). *Democracy Report 2024: Democracy winning and losing at the ballot*. Gothenburg: V-Dem Institute. https://www.v-dem.net/documents/43/v-dem_dr2024_lowres.pdf
Hadiz, V. R. (2011). *Localising power in post-authoritarian Indonesia: A Southeast Asia perspective*. Singapore: ISEAS Publishing.
Hadiz, V. R., & Robison, R. (2013). The political economy of oligarchy and the reorganization of power in Indonesia. *Indonesia, 96*, 35–57.
Indonesia Corruption Watch (ICW). (2024). *Catatan ICW atas dinasti politik di Pilkada serentak 2024*. Jakarta: ICW.
Kenawas, Y. C. (2018). Twenty years after Suharto: Dynastic politics and signs of subnational authoritarianism. *Kyoto Review of Southeast Asia, 24*. https://kyotoreview.org/issue-24/twenty-years-after-suharto-dynastic-politics-and-signs-of-subnational-authoritarianism/
Kenawas, Y. C. (2023). The irony of Indonesia’s democracy: The rise of dynastic politics in the post-Suharto era. *Asian Journal of Comparative Politics, 8*(3), 748–764. https://doi.org/10.1177/20578911231195970
Kenawas, Y. C. (2024). *Dynasty Inc.: The emergence and endurance of political dynasties in Indonesia* (Disertasi doktoral). Northwestern University, Evanston.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2015). *Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015*. Jakarta: MKRI.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). *Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023*. Jakarta: MKRI.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). *Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023*. Jakarta: MKRI.
Michels, R. (1962). *Political parties: A sociological study of the oligarchical tendencies of modern democracy* (E. Paul & C. Paul, Trans.). New York: Free Press. (Karya asli terbit 1911)
Mietzner, M. (2020). Authoritarian innovations in Indonesia: Electoral narrowing, identity politics and executive illiberalism. *Democratization, 27*(6), 1021–1036.
Mietzner, M. (2024). The limits of autocratisation in Indonesia: Power dispersal and elite competition in a compromised democracy. *Third World Quarterly, 45*(7–8), 1247–1266. https://doi.org/10.1080/01436597.2024.2317970
Nagara Institute. (2020). *Pemetaan dinasti politik di Pilkada Serentak 2020*. Jakarta: Nagara Institute.
Pettit, P. (1997). *Republicanism: A theory of freedom and government*. Oxford: Oxford University Press.
Sandel, M. J. (2020). *The tyranny of merit: What’s become of the common good?* New York: Farrar, Straus and Giroux.
V-Dem Institute. (2025). State of the world 2024: 25 years of autocratization – democracy trumped? *Democratization*. https://doi.org/10.1080/13510347.2025.2487825
Wardani, S. B. E., & Subekti, V. S. (2021). Political dynasties and women candidates in Indonesia’s 2019 election. *Journal of Current Southeast Asian Affairs, 40*(1), 28–49.
Winters, J. A. (2011). *Oligarchy*. Cambridge: Cambridge University Press.
Winters, J. A. (2013). Oligarchy and democracy in Indonesia. *Indonesia, 96*, 11–33.
Wiryawan, B. A., Yuwono, T., Sardini, N. H., & Lutfiani, R. (2025). Political dynasty and welfare growth at the Indonesian district. Dalam *Proceedings of the 9th International Conference on Indonesian Social and Political Enquiries (ICISPE 2024)* (hlm. 286–293). Atlantis Press. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-436-5_25
