Anatomi krisis mutu dan kesejahteraan pendidik di republik yang menyebut mereka “pahlawan tanpa tanda jasa”

Suatu pagi di awal September 2025, di aula sebuah kampus negeri di Jakarta, Menteri Agama Nasaruddin Umar berdiri di hadapan ribuan calon guru. Ia membuka kegiatan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan—sebuah program yang oleh pemerintah dianggap sebagai jalan tol menuju profesionalisme pengajar nasional. Lalu ia mengucapkan satu kalimat yang, dalam hitungan jam, menjadi bahan perdebatan publik: *”Kalau mau cari uang, jangan jadi guru, jadi pedaganglah”* (Tempo, 2025).

Kalimat itu bukan keseleo lidah. Ia adalah ekspresi sebuah keyakinan kultural yang lama hidup di negeri ini—bahwa guru, seperti pendeta atau perawat, memikul panggilan yang lebih tinggi daripada uang. Bahwa rezeki, dalam bahasa seorang guru honorer di Bengkulu yang mengaku digaji Rp540 ribu per bulan dalam rapat bersama Komisi X DPR pada 14 Juli 2025, “akan datang dari arah yang tak disangka-sangka.” Rangkaian kalimat semacam itu membentuk pertahanan moral yang halus dan keras—yang membuat pertanyaan paling mendasar dalam pendidikan Indonesia sulit diajukan: mengapa, di sebuah negara yang menggelontorkan Rp81,6 triliun untuk kesejahteraan guru pada 2025 (CNBC Indonesia, 2024), 74,3 persen guru honorer masih digaji di bawah dua juta rupiah per bulan, dan 20,5 persen di antaranya bahkan menerima di bawah Rp500 ribu (IDEAS–Dompet Dhuafa, 2024)?

Pertanyaan itu mengandung dua lapis yang membelit: lapis kesejahteraan, dan lapis kualitas. Keduanya bukan sekadar bertetangga; mereka adalah saudara kembar yang lahir dari rahim sejarah yang sama. Dan kematangan keduanya menentukan satu hal yang sering kita ucapkan, namun jarang kita pahami—mutu pendidikan nasional.

Aritmetika Sebuah Profesi

Mari mulai dengan angka. Pada Hari Guru Nasional 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tunjangan: satu kali gaji pokok bagi guru ASN bersertifikasi, dan Rp2 juta per bulan bagi guru non-ASN yang telah lulus PPG (CNBC Indonesia, 2024). Untuk PNS golongan I, gaji pokok berkisar Rp1,68 juta hingga Rp2,9 juta; PPPK terendah Rp1,93 juta (Tempo, 2025). Pada permukaannya, ini gestur besar negara terhadap profesi mulia. Tetapi bagi 1,5 juta guru honorer yang belum tersertifikasi—dan yang menurut data BPS rata-rata berpenghasilan Rp980 ribu per bulan pada 2025 (Sewaktu, 2025)—pengumuman itu lebih menyerupai cahaya yang menyinari ruangan, tetapi tidak menjangkau sudut.

Bandingkan dengan negara tetangga. Di Singapura, menurut JobStreet, gaji guru rata-rata mencapai 3.650 hingga 5.250 dolar Singapura per bulan—sekitar Rp46 hingga 66 juta (Tempo, 2025). Di Kamboja, US$800–2.500. Di Myanmar, sekolah negeri membayar US$700–1.000 per bulan. Indonesia, dengan PDB jauh di atas Kamboja dan Myanmar, justru berada di dasar peringkat gaji guru ASEAN.

Angka-angka ini bermakna dua hal. Pertama, profesi guru Indonesia berada dalam apa yang oleh ekonom pendidikan disebut *salary trap*—jebakan upah yang membuat profesi itu gagal menarik lulusan terbaik. Kedua, kesenjangan internal antara guru ASN bersertifikasi dan honorer non-sertifikasi menciptakan pasar tenaga kerja yang terbelah: pekerjaan yang sama dihargai dengan harga yang berbeda secara dramatis.

Hipotesis yang Gagal: Apakah Uang Saja Cukup?

Di sinilah pertanyaan menjadi rumit, dan jurnal ilmiah masuk panggung. Pada 2018, ekonom Joppe de Ree, Karthik Muralidharan, Menno Pradhan, dan Halsey Rogers menerbitkan studi berjudul *Double for Nothing? Experimental Evidence on an Unconditional Teacher Salary Increase in Indonesia* di *Quarterly Journal of Economics*—salah satu jurnal ekonomi paling bergengsi di dunia. Studi itu memanfaatkan eksperimen acak skala besar atas program sertifikasi guru Indonesia yang pada praktiknya menggandakan gaji pokok guru yang lolos.

Hasilnya membuat banyak pihak terdiam. *”Kebijakan tersebut sukses meningkatkan kepuasan kerja dan mengurangi tekanan finansial guru; namun tidak berdampak signifikan terhadap upaya guru maupun hasil belajar murid”* (De Ree dkk., 2018). Dua tahun pasca-intervensi, skor tes murid yang gurunya menerima kenaikan gaji ganda secara statistik tidak berbeda dari kelompok pembanding. Kehadiran guru tidak berubah. Pengetahuan guru atas materi yang diajarkan—diukur lewat tes—juga tidak meningkat.

Temuan ini diperkuat studi Kurniawati, Suryadarma, Bima, dan Yarrow (2018) di *International Journal of Educational Development*, serta Fahmi, Maulana, dan Yusuf (2011) yang menunjukkan bahwa sertifikasi guru di Indonesia berperan sebagai “kenaikan gaji administratif” lebih daripada sebagai alat seleksi kualitas. Dalam *Bulletin of Indonesian Economic Studies*, mereka mencatat bahwa sertifikasi—yang sebagian besar dilakukan lewat portofolio—tidak mengubah praktik kelas secara substansial.

Kesimpulannya bukan bahwa kesejahteraan tidak penting. Kesimpulan yang lebih akurat: kesejahteraan adalah syarat perlu, tetapi tidak cukup. Uang saja, jika diberikan tanpa perubahan sistem rekrutmen, seleksi, pelatihan, dan akuntabilitas, akan diserap menjadi konsumsi pribadi tanpa mengubah kualitas pengajaran di kelas. Eric Hanushek dari Stanford, dalam tinjauan panjangnya di *Annual Review of Economics*, sudah lama berargumen: *”Variabel-variabel observasional seperti pendidikan pascasarjana, pengalaman, dan skor ujian lisensi hanya menjelaskan sebagian kecil dari variasi mutu guru”* (Hanushek & Rivkin, 2012). Yang menentukan adalah variasi *unobservable*—keterampilan riil di kelas—yang tidak banyak dipengaruhi oleh skema kompensasi atas-meja seperti TPG.

Anatomi Ketertinggalan

Lalu apa, sesungguhnya, yang menyebabkan rendahnya mutu? Setidaknya lima faktor saling bertaut.

**Pertama, kualitas masukan ke profesi.** Studi RISE Programme (2022) yang dijalankan SMERU menunjukkan bahwa mahasiswa yang masuk Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di Indonesia umumnya bukan berasal dari kelompok dengan nilai akademik tertinggi. Hal ini berbeda dari Finlandia atau Korea Selatan, di mana profesi guru menjadi salah satu yang paling kompetitif. Ketika gaji rendah dan prestise profesi terbatas, profesi itu menarik kandidat yang lebih rendah secara akademik, dan lulusan terbaik memilih profesi lain. Sebuah siklus tertutup.

**Kedua, kompetensi guru saat ini.** Uji Kompetensi Guru (UKG) Kemendikbud pada 2015 memberikan potret yang muram: nilai rata-rata nasional 53,02 dari 100, dengan kompetensi pedagogik hanya 48,94—di bawah standar minimum 55 yang ditetapkan pemerintah sendiri (Kemendikbud, 2015). Hanya Daerah Istimewa Yogyakarta yang melampaui standar dengan 62,58. Hampir satu dekade kemudian, Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2024 menunjukkan bahwa banyak guru masih memiliki keterbatasan dalam aspek pedagogik, literasi, dan numerasi (Wulandari, 2024, dalam *Jurnal Pendidikan IPS*).

**Ketiga, distribusi geografis.** Laporan Bank Dunia *The Promise of Education in Indonesia* (2020) menggambarkan paradoks: dua per tiga sekolah di daerah terpencil kekurangan guru, sementara dua per tiga sekolah perkotaan memiliki guru berlebih. Survei Bank Dunia di 270 SD di lima kabupaten terpencil pada 2016–2017 menemukan rata-rata murid tertinggal dua tingkat dari kelas mereka: murid kelas 5 membaca pada level kelas 3 (World Bank, 2020). Hanya 29 persen sekolah terhubung jaringan listrik, dan 17 persen punya akses internet. Menurut Neraca Pendidikan Daerah 2020, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) masih kekurangan 21.676 guru; Yahukimo di Papua mencatat rasio guru-murid SD 1:469 (Kompas Litbang, dalam The Conversation Indonesia, 2023).

**Keempat, absenteisme.** Studi SMERU yang menjadi rujukan internasional menunjukkan tingkat ketidakhadiran guru, meskipun menurun, masih tinggi dan tidak merata. *”Tingkat absensi guru di daerah-daerah yang relatif lebih maju atau perkotaan lebih rendah daripada di perdesaan,”* tulis Toyamah dkk. (2011). Yang menarik, pemberian bantuan kesejahteraan khusus untuk guru di daerah terpencil “belum menunjukkan dampak nyata” pada penurunan absensi—paralel dengan temuan De Ree dkk. (2018).

**Kelima, status hukum yang membelah.** Sistem dua-jalur antara ASN dan honorer menciptakan apa yang Hasanah dan Zainuddin (2024) dalam *Ideguru: Jurnal Karya Ilmiah Guru* sebut sebagai “ketimpangan dignitas profesi.” Guru honorer mengajar jam yang sama, mengoreksi PR yang sama, menghadapi orang tua yang sama—dengan upah seperempat hingga sepersepuluh dari rekan ASN-nya.

Dampak: PISA, dan Apa yang Tidak Terlihat di Sana

Apa kabar muridnya? Pada PISA 2022, siswa Indonesia mencatatkan skor matematika 379, membaca 359, dan sains 383—jauh di bawah rata-rata OECD yang masing-masing 472, 476, dan 485. Peringkat Indonesia memang naik 5–6 posisi dibanding 2018, tetapi itu terjadi karena skor seluruh negara turun pasca-pandemi (Polibatam, 2023). Dalam kata-kata OECD: *”Indonesia memiliki salah satu proporsi terkecil guru yang sepenuhnya tersertifikasi oleh otoritas yang sesuai”* (OECD, 2022)—50,9 persen, peringkat 70 dari 75 negara.

Lebih dalam lagi: skor *creative thinking* siswa Indonesia 2022 berada di angka 19 dari 60 poin, jauh di bawah rata-rata OECD 33 (OECD, 2024). Angka ini bukan kebetulan. Sebuah sistem pengajaran yang sebagian besar gurunya memperoleh rata-rata UKG pedagogik di bawah ambang minimum sulit melahirkan pelajar yang terlatih berpikir terbuka dan kreatif. Anda tidak dapat menuangkan apa yang tidak Anda miliki.

Tiga Mazhab, Satu Pertanyaan

Krisis mutu dan kesejahteraan guru bukan sekadar masalah ekonomi atau administrasi. Ia adalah pertanyaan filsafat pendidikan—dan jawabannya berbeda menurut mazhab yang dipilih.

**Pedagogi kritis (Freire).** Paulo Freire, dalam *Pedagogy of the Oppressed* (1970), mengajukan kritik tajam terhadap pendidikan “gaya bank”: pengajaran satu arah di mana guru mengisi murid seperti rekening kosong. Bagi Freire, pendidikan yang membebaskan menuntut guru sebagai rekan dialog—bukan pengkhotbah, bukan operator kurikulum. Tetapi syaratnya, guru itu sendiri harus dibebaskan: dari beban administratif, dari beban kemiskinan, dari beban mengajar lima mata pelajaran yang bukan keahliannya karena daerahnya kekurangan guru. Dari sudut Freire, persoalan kesejahteraan guru honorer adalah bentuk dehumanisasi struktural. *”Kita tidak bisa berharap pada pendidikan yang memerdekakan dari guru yang dirinya sendiri masih terbelenggu,”* tulis Pongoh, Lumapow, Lengkong, Rotty, dan Tuerah (2024) dalam *Media: Jurnal Filsafat dan Teologi*. Dalam pembacaan ini, narasi tulisan ini *selaras*.

**Esensialisme dan behaviorisme: meritokrasi keras.** Mazhab esensialisme (Bagley, Hirsch) dan ekonom pendidikan beraliran behaviorisme—dari Hanushek hingga Chetty—justru menekankan akuntabilitas dan seleksi. Bagi mereka, persoalan utama bukanlah upah per se, melainkan sistem yang tidak membedakan guru baik dari guru buruk. Hanushek (2011) memperkirakan seorang guru di standar deviasi atas memberikan nilai tambah sekitar 0,9 persen pada pendapatan seumur hidup murid—ekivalen US$4.600 per kelas per tahun di konteks AS. Dalam pandangan ini, kebijakan TPG Indonesia yang menggandakan gaji *unconditional* adalah ketidakefisienan: ia memberi insentif yang sama kepada guru terbaik dan terburuk, sehingga tidak mengubah perilaku siapa pun. Solusinya: *value-added pay*, seleksi ketat, dan—yang paling kontroversial—kemudahan untuk mengeluarkan guru berkinerja buruk. Mazhab ini memberi *koreksi*: tanpa akuntabilitas, narasi welfare bisa berakhir sebagai subsidi tanpa output.

**Konstruktivisme Ki Hajar Dewantara: paradoks pengabdian.** Inilah yang paling pelik bagi Indonesia. Ki Hajar Dewantara, dengan semboyan *Ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani*, membayangkan guru sebagai “pamong”—penuntun, bukan instruktur. Filsafat Tamansiswa menekankan dimensi *among*: kasih sayang, kebebasan, dan keteladanan moral. Pada satu sisi, filosofi ini selaras dengan argumen bahwa kualitas guru—dimensi karakter dan teladan—lebih penting daripada sekadar kualifikasi formal. Tetapi pada sisi lain, semboyan ini sering disalahgunakan dalam wacana publik untuk membentuk apa yang bisa kita sebut sebagai “paradoks pengabdian”: guru dipuji setinggi langit sebagai *pahlawan tanpa tanda jasa*, lalu dibayar serendah lantai. Sebagaimana ditulis Sesfao (2020) dalam *Jurnal Filsafat Indonesia*, *”pemujaan terhadap pengabdian guru tanpa landasan struktural sering berbalik menjadi alat pembenaran ketidakadilan ekonomi.”* Pernyataan Menteri Nasaruddin Umar yang membuka tulisan ini adalah artefak murni paradoks itu—mazhab pengabdian dipakai untuk *menentang* narasi welfare.

Apa yang Hilang dari Diagnosis

Sampai di sini, narasi tampak deterministik: kesejahteraan rendah → kualitas rendah → murid rugi. Tetapi kenyataannya lebih bergelombang. Dua catatan penting harus ditambahkan.

*Pertama,* anggaran besar tidak otomatis melahirkan mutu besar. Sebagaimana ditunjukkan Suryadarma dan Jones (2013) dalam *Education in Indonesia*, alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan—tertinggi di kawasan—belum mendorong pencapaian belajar yang sebanding. Sebagian besar dana habis untuk gaji dan tunjangan, dengan porsi kecil untuk peningkatan praktik kelas. Dalam *Springer Handbook of Education in Indonesia* (2023), bab “Teaching Quality in Indonesia” menyimpulkan: *”Alokasi besar dana pendidikan ternyata tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan.”*

*Kedua,* eksperimen lokal menunjukkan ada yang bekerja. Program KIAT Guru, yang dijalankan World Bank bersama Pemerintah Indonesia dan TNP2K di lima kabupaten terpencil sejak 2016, mengikat tunjangan khusus guru dengan kinerja yang dinilai komunitas. Hasil sementara: kepuasan komunitas terhadap kehadiran guru naik dari 68 persen ke 90 persen, dan kinerja layanan dari 55 ke 91 persen (World Bank, 2017). Yang berhasil di KIAT Guru bukan sekadar tunjangan, melainkan *conditionality*—pengikatan insentif pada hasil yang terukur dan dievaluasi lokal. Implikasinya: kesejahteraan dan kualitas dapat saling memperkuat, asal dirancang dalam arsitektur akuntabilitas yang tepat.

Mengapa Ini Penting Sekarang

Demografi Indonesia memberikan jendela yang sempit. Bonus demografi akan mencapai puncak sekitar 2030, lalu menurun. Jika anak-anak yang hari ini duduk di kelas dua SD tidak mendapat guru yang membaca, menghitung, dan berpikir lebih baik dari rata-rata UKG saat ini, kita sedang membangun ekonomi masa depan di atas fondasi numerasi setingkat kelas tiga. PISA 2022 sudah memberi peringatan, dan Hanushek serta Woessmann (2015), dalam *The Knowledge Capital of Nations*, menunjukkan bahwa selisih satu standar deviasi pada skor PISA berkorelasi dengan selisih dua persen poin pertumbuhan PDB per tahun dalam jangka panjang.

Dengan kata lain, gaji Rp540 ribu seorang guru di Bengkulu hari ini bukan sekadar masalah pribadi guru itu. Ia adalah inflasi tersembunyi pada PDB Indonesia dua dekade ke depan.

Kekurangan Tulisan Ini

Sebuah catatan kejujuran perlu ditambahkan, karena pembaca berhak tahu di mana argumen ini berdiri di atas tanah lunak.

*Pertama,* data yang dipakai bersifat heterogen dan, di beberapa titik, lawas. Data UKG paling sistematis berasal dari 2015; setelah itu pemerintah beralih ke instrumen lain (Asesmen Kompetensi Guru, AKM) dengan metodologi berbeda, sehingga perbandingan longitudinal sulit dilakukan. Data PISA terkini adalah 2022; rilis berikutnya baru tersedia setelah survei 2025.

*Kedua,* tulisan ini banyak bersandar pada studi-studi eksperimen atau kuasi-eksperimen yang dilakukan satu dekade lalu (De Ree dkk., 2018; Fahmi dkk., 2011). Sertifikasi guru pasca-2017 telah berubah substansial (PPG model baru, hybrid online), dan dampaknya pada hasil belajar belum diukur secara robust dalam jurnal peer-reviewed. Mungkin saja temuan “double for nothing” tidak lagi berlaku—tetapi kita belum punya bukti tandingan yang setara metodologinya.

*Ketiga,* pisau analisis di sini bersifat ekonomi dan sosiologis. Dimensi psikologis—burnout, beban administratif Kurikulum Merdeka, kekerasan terhadap guru, atau perubahan relasi guru-murid di era media sosial—tidak dieksplorasi mendalam, padahal sangat relevan.

*Keempat,* suara guru sendiri minim. Tulisan ini banyak mengandalkan agregat statistik dan studi tingkat kebijakan. Etnografi guru honorer di Sumba, di Anambas, di Tanah Karo—yang akan memperlihatkan tekstur subjektif dari “Rp540 ribu per bulan” itu—nyaris tidak hadir.

*Kelima,* pembedaan antara mutu pendidikan dan mutu guru sengaja dibuat tegas, padahal di kenyataan keduanya saling memengaruhi dengan kompleksitas yang sulit diisolasi. Faktor keluarga, kemiskinan, gizi, dan tata kelola sekolah—yang menurut laporan Bank Dunia (2020) menyumbang variasi prestasi murid yang besar—dipinggirkan demi kejelasan narasi.

*Keenam,* perbandingan internasional dengan Singapura, Korea, atau Finlandia sering dilakukan tanpa cukup memperhitungkan perbedaan PDB per kapita, struktur fiskal, dan demografi. Membandingkan gaji guru Indonesia dengan Singapura tanpa konteks ini bisa menyesatkan secara analitis, meskipun retorikanya kuat.

Penutup

Ada cerita yang sering diulang di lingkaran kementerian: bahwa kita mencintai guru. Kita membangun patungnya, kita menyanyikan lagu untuknya, kita memberinya hari libur nasional. Yang lebih sulit kita ucapkan—dan yang menjadi inti masalah hari ini—adalah bahwa cinta semacam itu, tanpa anggaran yang masuk akal, tanpa seleksi yang ketat, tanpa pelatihan yang nyata, dan tanpa akuntabilitas yang adil, adalah jenis cinta yang paling murah. Ia membayar dirinya sendiri dengan kemiskinan orang yang dipujanya.

Mungkin saatnya, alih-alih menyebut guru “pahlawan tanpa tanda jasa”, kita mulai memperlakukan mereka seperti yang sebenarnya: sebagai profesional yang mengelola modal terpenting bangsa ini. Sebagaimana intisari Freire (1970), tidak ada yang lebih revolusioner daripada mengakui bahwa orang yang menuntun pikiran anak-anak harus sendiri terbebas, dan dihargai.

Dan, jika boleh menambahkan: dibayar.



Referensi

– De Ree, J., Muralidharan, K., Pradhan, M., & Rogers, H. (2018). Double for Nothing? Experimental Evidence on an Unconditional Teacher Salary Increase in Indonesia. *Quarterly Journal of Economics*, 133(2), 993–1039. https://doi.org/10.1093/qje/qjx040
– Fahmi, M., Maulana, A., & Yusuf, A. A. (2011). Teacher Certification in Indonesia: A Confusion of Means and Ends. *Working Papers in Economics and Development Studies*, Universitas Padjadjaran.
– Hanushek, E. A. (2011). The Economic Value of Higher Teacher Quality. *Economics of Education Review*, 30(3), 466–479. https://doi.org/10.1016/j.econedurev.2010.12.006
– Hanushek, E. A., & Rivkin, S. G. (2012). The Distribution of Teacher Quality and Implications for Policy. *Annual Review of Economics*, 4, 131–157. https://doi.org/10.1146/annurev-economics-080511-111001
– Hanushek, E. A., & Woessmann, L. (2015). *The Knowledge Capital of Nations: Education and the Economics of Growth*. MIT Press.
– Hasanah, S. N., & Zainuddin, A. (2024). Pengaruh Kesejahteraan Guru Terhadap Kinerja Guru. *Ideguru: Jurnal Karya Ilmiah Guru*, 9(2), 902–908. https://doi.org/10.51169/ideguru.v9i2.992
– Kurniawati, S., Suryadarma, D., Bima, L., & Yarrow, N. (2018). Education in Indonesia: A White Elephant? *International Journal of Educational Development*.
– Pongoh, D., Lumapow, H., Lengkong, J., Rotty, V., & Tuerah, I. (2024). Sumbangan Pemikiran Filsafat Pendidikan Paulo Freire Bagi Sistem Pendidikan Tinggi Indonesia. *Media: Jurnal Filsafat dan Teologi*, 3(1), 103–115. https://doi.org/10.53396/media.v3i1.57
– Sesfao, M. (2020). Perbandingan Pemikiran Pendidikan Paulo Freire Dengan Ajaran Tamansiswa Dalam Implementasi Merdeka Belajar. *Jurnal Filsafat Indonesia*, 3(2).
– Suryadarma, D., & Jones, G. W. (Eds.). (2013). *Education in Indonesia*. ISEAS Publishing.
– Wulandari, Y. (2024). Refleksi Hasil PISA Indonesia dan Asesmen Kompetensi Guru Madrasah 2024. *Jurnal Pendidikan IPS*. https://ejournal.tsb.ac.id/index.php/jpi/article/view/2559

– Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) & Dompet Dhuafa. (2024). *Survei Kesejahteraan Guru Honorer*.
– J-PAL (Abdul Latif Jameel Poverty Action Lab). *The Impact of Doubling Teacher Salary on Student Performance in Indonesia*. https://www.povertyactionlab.org/evaluation/impact-doubling-teacher-salary-student-performance-indonesia
– OECD. (2022, 2024). *PISA 2022 Results, Volumes I–III: Country Notes – Indonesia*. OECD Publishing. https://www.oecd.org/en/publications/pisa-2022-results-volume-i-and-ii-country-notes_ed6fbcc5-en/indonesia_c2e1ae0e-en.html
– RISE Programme / SMERU. (2022). *Selecting Teachers in Indonesia* (Working Paper 22/098).
– SMERU Research Institute. (2011). *Survei Baseline Kehadiran Guru dan Bantuan Kesejahteraan untuk Guru di Daerah Terpencil* (Toyamah, N., dkk.).
– SMERU / ACDP. (2014). *Studi Ketidakhadiran Guru di Indonesia*.
– World Bank. (2015). *Teacher Certification in Indonesia: A Doubling of Pay, or a Way to Improve Learning?* (De Ree, J., Al-Samarrai, S., & Iskandar, S.).
– World Bank. (2017). *Improving Education Quality in Indonesia’s Poor Rural and Remote Areas*. https://www.worldbank.org/en/results/2017/12/22/improving-education-quality-in-indonesia-poor-rural-and-remote-areas
– World Bank. (2020). *The Promise of Education in Indonesia*. Washington, DC.

– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (2015). *Laporan Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015*. Direktorat Jenderal GTK.
– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2024–2025). Data PPG dan TPG.
– OECD Education GPS. *Indonesia – Student Performance (PISA 2022)*. https://gpseducation.oecd.org/CountryProfile?primaryCountry=IDN
– Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS.
– Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
– Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

– Dewantara, Ki Hadjar. (1962). *Karya Ki Hadjar Dewantara: Bagian Pertama: Pendidikan*. Yogyakarta: Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa.
– Freire, P. (1970). *Pedagogy of the Oppressed*. New York: Continuum.

– CNBC Indonesia. (2024, 2 Desember). *Berapa Gaji dan Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer 2025?* https://www.cnbcindonesia.com/news/20241202074033-4-592540
– Polibatam. (2023). *Indonesia’s Ranking in PISA 2022*. https://www.polibatam.ac.id/en/indonesias-ranking-in-pisa-2022-has-increased-by-5-to-6-positions-compared-to-2018/
– Sewaktu.id. (2025, 25 Oktober). *Miris! Gaji Guru Honorer Tak Sampai Rp1 Juta*.
– Tempo. (2025, 6 September). *Gaji Guru Indonesia Terendah di ASEAN*. https://www.tempo.co/internasional/gaji-guru-indonesia-terendah-di-asean-berikut-perbandingannya-2067236
– The Conversation Indonesia. (2023). *Pembelajaran daring di daerah terpencil semasa pandemi tidak efektif*. https://theconversation.com/ternyata-pembelajaran-daring-di-daerah-terpencil-semasa-pandemi-tidak-efektif-ini-akar-masalahnya-213264

Discover more from bolakayu.id

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading