Premanisme di Indonesia,  konon menghancurkan industri/ekonomi nasional. Benarkah?

Pada sebuah pagi yang biasa di pinggiran Bekasi, seorang lelaki berseragam oranye lusuh bergerak mendekat ketika sebuah motor matic memasuki halaman warung soto langganan. Tangan kanannya menggenggam peluit, tangan kirinya menengadah. Pengendara—pegawai kantoran yang tergesa-gesa menghabiskan jam istirahat—sebenarnya hanya hendak membeli sebungkus nasi seharga lima belas ribu rupiah. Ia melihat lelaki itu sejenak, menahan napas, lalu memutar setang dan pergi. Sang pemilik warung, yang telah menyiapkan piring dan sendok, menyaksikan calon pelanggannya menjauh tanpa berkata apa pun. Ia tahu bahwa kejadian seperti itu, yang berulang tujuh atau delapan kali sehari, perlahan-lahan menggerus garis tipis antara laba dan rugi yang menjadi nasibnya. Yang ia tidak tahu—atau mungkin tidak ingin pikirkan terlalu lama—adalah bahwa adegan kecil itu, yang ia anggap sebagai kemalangan personal, sesungguhnya adalah unit terkecil dari sebuah ekonomi siluman yang menjangkau ke setiap sudut negeri.

Adegan itu sederhana, nyaris banal: dua ribu rupiah berpindah tangan, atau lebih sering, tidak jadi berpindah tangan sama sekali karena pelanggan mengurungkan niat. Namun jika kita bersusah payah menelusuri rantai kejadian semacam itu—dari tukang parkir liar di mulut warteg, ke calo perizinan di lantai dua kantor kelurahan, ke ormas berkop surat di gerbang kawasan industri, hingga ke “tim sukses” yang memaksakan diri menjadi vendor pabrik kendaraan listrik di Subang—kita akan menemukan sebuah arsitektur ekstraksi yang terhubung dengan mengejutkan, dan yang ongkosnya bagi perekonomian nasional jauh melampaui jumlah uang receh yang dipungut pada setiap simpulnya. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengatakan kepada Kompas.com pada awal Mei 2025 bahwa kehadiran tukang parkir liar di depan warung “membuat pembeli malas belanja atau makan, tentunya ini akan merugikan pemilik warung dan pedagang.” Kalimat itu—pendek, ekonomis, hampir tidak puitis—merangkum sebuah kebenaran yang sukar dicerna oleh kebijakan publik mana pun: kerugian terbesar dari premanisme bukanlah uang yang dirampas, melainkan transaksi yang tidak pernah terjadi.

Cobalah mendaki tangga skala ekonomi dari warung soto itu, dan adegannya berubah ukurannya tetapi tidak berubah anatominya. Pada Januari 2025, anggota sebuah ormas memblokade pintu masuk pabrik di kawasan industri Karawang. Kemudian datang giliran pabrik BYD, raksasa kendaraan listrik asal Tiongkok yang hendak menanamkan modal puluhan triliun rupiah, dilaporkan terganggu oleh sekelompok orang yang menuntut bagian. Pabrik VinFast asal Vietnam di Subang mengalami nasib serupa. Pada Mei 2025, sekelompok preman dilaporkan menyegel pabrik PT Bumi Asri Pasaman dan memaksa perusahaan mengeluarkan uang sebesar Rp 1,4 miliar—angka yang dilaporkan oleh metronews.com dan dikutip ulang oleh banyak media. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), seperti dilaporkan Tempo.co pada Mei 2025, menyebut kerugian akibat investasi yang batal di berbagai kawasan industri “mencapai ratusan triliun rupiah.” Kementerian Investasi/BKPM mencatat realisasi investasi triwulan I-2025 sebesar Rp 465,2 triliun, melambat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, dan Kompas.id pada akhir April 2025 menulis dengan terang bahwa perlambatan itu “tidak lepas dari masalah premanisme di kawasan industri.”

Apa yang sesungguhnya kita saksikan di sini adalah satu fenomena yang menampakkan diri di dua tingkat skala dengan logika yang persis sama. Tukang parkir di depan warteg dan ormas di depan pabrik BYD adalah dua spesies dari genus yang sama: aktor non-negara yang merebut wewenang ekstraksi dari ruang yang tidak dijaga negara, lalu menjual “ketenangan” sebagai komoditas. Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani, seperti dikutip kanal.matasigma.com, mengatakan banyak pengusaha terpaksa mengeluarkan biaya tambahan dalam jumlah besar “hanya untuk mendapatkan ketenangan dalam menjalankan bisnis.” Frasa itu—mendapatkan ketenangan—adalah frasa kunci, sebab ia membongkar struktur tersembunyi dari seluruh transaksi: yang dijual oleh preman bukanlah jasa, melainkan absennya gangguan yang ia sendiri ciptakan atau ancamkan.

Lebih dari tiga dekade yang lalu, ekonom politik Mancur Olson mengusulkan sebuah kerangka yang aneh tetapi jernih untuk memahami persis kondisi ini. Dalam karyanya yang masyhur tentang “bandit menetap” (stationary bandit), Olson membedakan dua jenis perampok: bandit pengembara, yang menjarah lalu pergi, dan bandit menetap, yang menyadari bahwa ia akan lebih kaya jika menjarah secara teratur dan terbatas, sambil menyediakan tingkat keamanan minimal agar masyarakat yang ia peras tetap produktif. Olson menyebut transformasi ini sebagai “berkah pertama dari tangan tak terlihat”—bandit yang akhirnya memakai mahkota dan menyebut dirinya negara. Yang membuat fenomena premanisme Indonesia begitu menyiksa dalam analisis adalah bahwa ia tampaknya menempati ruang tengah yang tidak Olson antisipasi: para pelaku tidak cukup pengembara untuk menghilang, namun tidak cukup menetap untuk berinvestasi pada kemakmuran tempat yang mereka peras. Mereka adalah bandit semi-permanen, sering kali bersaing satu sama lain untuk wilayah yang sama, dan setiap pergantian “pemegang” wilayah berarti negosiasi ulang, ancaman baru, biaya transaksi yang tidak pernah usai. Pada akhirnya, kalkulus pemerasannya tidak pernah mencapai titik di mana pelaku usaha dapat memprediksi—dan karena itu, mengkalkulasi—biaya keamanannya secara wajar.

Yang lebih meresahkan, dan yang membuat kasus Indonesia sukar dianalisis dengan kategori Olson saja, adalah ketika perampok dan negara bukan merupakan dua entitas yang berbeda. Daron Acemoglu dan James Robinson, dalam tesis mereka yang kini menjadi rujukan baku ekonomi politik pembangunan, memilah negara menjadi dua: yang berinstitusi inklusif, yang melindungi hak milik dan menyebarkan kesempatan, dan yang berinstitusi ekstraktif, yang dirancang untuk mengeluarkan sumber daya dari banyak orang demi kepentingan sedikit orang. Indonesia, secara formal, jelas bukan negara ekstraktif dalam bentuk klasiknya. Konstitusinya progresif, parlemennya dipilih, presidennya dapat diturunkan. Namun pada lapisan yang lebih rendah dan lebih kapilar—di pos polisi, di kantor lurah, di meja pemberi izin AMDAL, di pintu masuk kawasan industri—institusi yang dimaksud Acemoglu dan Robinson menampakkan dirinya bukan dalam wujud rezim politik, melainkan sebagai pola perilaku yang terlembagakan. Pengusaha yang ingin berinvestasi di kawasan industri di Karawang atau Cikarang sering kali harus berhitung dengan empat atau lima lapisan pungutan yang tidak resmi: ormas lokal, “panitia” warga, oknum aparat keamanan, calo perizinan, dan sesekali tokoh masyarakat yang memerlukan amplop “silaturahmi”. Dampak agregat dari arsitektur ini setara dengan institusi ekstraktif—meskipun di atas kertas tidak ada satu pun pejabat yang menerbitkan peraturan ekstraksi.

Di sinilah angka-angka mulai berbicara. Indeks Persepsi Korupsi 2024 yang dirilis Transparency International pada Februari 2025 menempatkan Indonesia pada skor 37 dari 100, peringkat 99 dari 180 negara. Setahun kemudian, sebagaimana dilaporkan ti.or.id pada Februari 2026, skor itu turun menjadi 42 (dengan metodologi terbaru) dan peringkat melorot ke 109. Singapura, sebagai pembanding di kawasan yang sama, mempertahankan skor 84. Heritage Foundation, dalam Index of Economic Freedom Februari 2025, memberi Indonesia skor 38,8 dari 100 untuk perlindungan hak kepemilikan—angka yang oleh berbagai analis disebut sebagai pertanda bahwa lapisan terdalam dari iklim usaha negeri ini, yakni keyakinan bahwa apa yang Anda hasilkan dengan sah akan tetap menjadi milik Anda, belum mendapatkan dukungan institusional yang memadai. World Bank, dalam Business Ready Report 2025 yang diluncurkan di Jakarta pada Februari 2025, mencatat bahwa pertumbuhan PDB per kapita Indonesia selama satu dekade terakhir hanya 3,4 persen per tahun, jauh dari angka 5 persen yang diperlukan untuk lepas dari jebakan pendapatan menengah. Direktur Global Indicators Group World Bank, Norman Loaiza, sebagaimana dikutip indonesiabusinesspost.com, secara khusus menunjuk “inefisiensi birokrasi, biaya bisnis yang tinggi, dan terbatasnya transformasi digital” sebagai tiga penghambat utama. Yang kerap kali tidak dikatakan secara terang dalam dokumen-dokumen itu adalah bahwa “biaya bisnis yang tinggi” yang mereka maksud bukanlah harga listrik atau ongkos buruh, melainkan rangkaian pungutan tak resmi yang membentuk apa yang oleh Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (LP3E-Kadin) dahulu disebut sebagai “biaya siluman”.

Joseph Schumpeter, ekonom Austria yang gemar pada kalimat-kalimat besar, pernah menulis bahwa kapitalisme adalah proses “kehancuran kreatif”—penghancuran terus-menerus terhadap struktur ekonomi lama oleh inovasi baru. Tetapi Schumpeter mengasumsikan satu hal yang sering kita lupakan: bahwa penghancuran itu dilakukan oleh entrepreneur dengan ide yang lebih baik, bukan oleh preman dengan ancaman yang lebih meyakinkan. Di Indonesia, terlalu banyak energi pengusaha kecil dan menengah dihabiskan bukan untuk bersaing dalam menyempurnakan produk atau menemukan pasar baru, melainkan untuk menavigasi labirin pungutan yang tidak ada peta resminya. UMKM, yang menurut Badan Pusat Statistik dikutip djpb.kemenkeu.go.id, menyumbang sekitar 60 persen PDB dan menyerap 97 persen tenaga kerja nasional, justru kelompok yang paling tidak mampu melakukan hedging terhadap risiko ini. Mereka tidak punya tim hukum, tidak punya jaringan ke pejabat pusat, tidak punya kemampuan untuk pindah lokasi. Mereka adalah, dalam istilah Hernando de Soto—ekonom Peru yang menulis tentang ekonomi informal di dunia berkembang—populasi yang “modalnya mati”, yakni modal yang ada tetapi tidak terlindung secara hukum sehingga tidak bisa dimobilisasi sepenuhnya. Pungutan liar mengeraskan kondisi ini: alih-alih bisa berkembang dengan akses kredit dan kepastian, UMKM hidup dalam mode bertahan, menyimpan tabungan tunai untuk berjaga-jaga dari kunjungan tak diundang berikutnya.

Gambar-gambar yang dilukis para ekonom ini menjadi lebih hidup ketika kita melihat bilangan-bilangan kecil di lapangan. Sebuah artikel di insight.kontan.co.id mencatat bahwa pengemudi truk di pelabuhan dapat dipungut Rp 5.000 hingga Rp 20.000 sekadar untuk mempercepat bongkar muat. Intracs, perusahaan teknologi parkir, mengutip data Kompas.id bahwa seorang tukang parkir liar di minimarket dapat memperoleh hingga Rp 573.000 per hari, atau sekitar Rp 17 juta per bulan—angka yang melampaui upah minimum di hampir seluruh provinsi di Indonesia. Pada Mei 2025, sebuah cuitan di X menjadi viral karena menggambarkan tetangga tukang parkir yang membeli rumah dan mobil dari hasil pekerjaannya. Pada lapisan ini, premanisme bukan hanya keluhan moral; ia adalah model bisnis yang lebih menguntungkan secara per kapita-jam dibanding banyak pekerjaan formal. Kompasiana mencatat fenomena ini dengan cermat: para pelaku UMKM “merasakan langsung dampak negatif dari kehadiran tukang parkir liar, yang menyebabkan berkurangnya minat pengunjung.” Times Indonesia menulis bahwa pelanggan yang menemui tukang parkir liar “cenderung memberikan ulasan negatif atau menceritakan pengalaman buruk mereka kepada orang lain”—reputasi buruk yang sulit diperbaiki dan berdampak jangka panjang pada bisnis.

Filsuf Prancis Michel Foucault, yang sebagian besar karyanya berkisar pada bagaimana kekuasaan menyebar bukan dari atas tetapi melalui jaringan kapilar masyarakat, akan menemukan dalam fenomena ini ilustrasi tekstual atas tesisnya. Kekuasaan, tulis Foucault, tidak dimiliki, ia “dilakukan”, dan ia paling efektif ketika berlangsung di permukaan terkecil pengalaman sehari-hari. Tukang parkir liar, dalam pengertian ini, bukan sekadar pemeras receh; ia adalah agen kekuasaan informal yang mengontrol ruang publik. Setiap kali ia memberi peluit dan membuka tangan, ia melakukan apa yang oleh Foucault disebut “mikrofisika kekuasaan”—penegasan halus bahwa di sudut jalan ini, di trotoar ini, di depan warung ini, akulah yang menentukan siapa boleh berhenti dan siapa harus pergi. Negara, yang seharusnya memonopoli legitimasi semacam itu (dalam pengertian Max Weber yang termasyhur tentang monopoli sah atas kekerasan), tampak absen, atau lebih buruk lagi, hadir tetapi terlibat. Aparat di pos terdekat sering kali bukan musuh tukang parkir liar tetapi mitra silentnya—menerima setoran kecil sebagai pajak atas pajak yang sudah ilegal, sebuah feodalisme bertingkat yang dijalankan dalam senyap.

Ketika negara dan preman menyatu dalam pengertian fungsional, kita memasuki wilayah yang dalam kosakata politik kontemporer disebut “preman berseragam.” Birokrat menjadi calo. Aparat menjadi pengaman. Pengurus organisasi resmi menjadi pemegang surat rekomendasi yang harganya negotiable. Kompas.id pada Mei 2025 melaporkan bahwa premanisme yang menyasar sektor industri “diduga melibatkan ormas hingga aparat” yang menekan pelaku usaha “lewat surat rekomendasi, permohonan audiensi, hingga berunjuk rasa di depan pabrik dengan mobilisasi massa.” Modusnya canggih: bukan ancaman fisik langsung, tetapi keributan yang ditata sedemikian rupa sehingga pelaku usaha akhirnya menyimpulkan bahwa membayar lebih murah daripada terus-menerus menghadapi gangguan. Pemaksaan vendor menjadi salah satu bentuknya yang paling khas: kelompok tertentu memaksakan diri sebagai pemasok kebutuhan pabrik—mulai dari katering, jasa keamanan, hingga material bangunan—dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar, dengan ancaman implisit bahwa penolakan akan disusul oleh “permasalahan sosial” di sekitar pabrik. Persepsi yang muncul, baik di antara pelaku usaha lokal maupun investor asing, adalah bahwa Indonesia memiliki dua sistem perizinan yang berjalan paralel: satu di atas kertas, yang melibatkan OSS (Online Single Submission) dan kementerian, dan satu di bawah meja, yang melibatkan tokoh-tokoh tak resmi yang harus diendapkan satu per satu.

Ekonom Friedrich Hayek, dalam kerangka liberal klasiknya, akan mengingatkan kita bahwa fungsi paling fundamental dari rule of law bukan untuk menyediakan keadilan tertinggi, melainkan prediktabilitas. Pengusaha, kata Hayek, tidak memerlukan negara yang sempurna; ia memerlukan negara yang konsisten. Kepastian aturan—siapa berhak memungut apa, dengan tarif berapa, atas dasar regulasi yang mana—adalah modal sosial paling murah yang bisa diberikan negara, dan paling mahal ketika hilang. Premanisme menyerang justru pada titik prediktabilitas inilah. Pelaku usaha tidak hanya rugi dari pungutan yang ia bayar; ia rugi dari kenyataan bahwa ia tidak pernah tahu pungutan berikutnya akan datang dari mana, dengan tarif berapa, dengan ancaman seperti apa. Douglass North, ekonom institusional pemenang Nobel, menyebut situasi semacam ini sebagai “biaya transaksi tinggi”—setiap pertukaran ekonomi membutuhkan asuransi informal, jaring pengaman, jaringan lobi, sehingga pada akhirnya yang bertahan bukan pengusaha terbaik melainkan yang paling pandai bermain di luar pasar. Ini adalah selektivitas terbalik yang merugikan negara dalam jangka panjang, sebab ia secara sistematis mendisinsentifkan inovasi dan secara sistematis menghadiahi koneksi.

Apa yang membuat percakapan ini menjadi lebih dari sekadar keluhan moral adalah bahwa kerugiannya, sekarang, mulai dapat dihitung. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Kawasan Industri, dan beberapa lembaga riset secara konsisten menyebut angka “ratusan triliun rupiah” sebagai estimasi nilai investasi yang batal akibat gangguan premanisme. Kementerian Perindustrian, sebagaimana dikutip kanal.matasigma.com, memperkirakan total kerugian dari pungli dan premanisme—termasuk investasi yang gagal masuk—mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Widjaja Kamdani mengatakan kepada Kompas.id bahwa pungutan liar yang sistematis “tidak bisa diterjemahkan langsung ke biaya ekonomi berapa, tapi yang jelas hal ini mengganggu ekosistem investasi di Indonesia.” Indef, dalam analisisnya yang dikutip media yang sama, menghubungkan perlambatan pertumbuhan investasi triwulan I-2025 sebagian dengan persoalan ini. Dampak tidak langsung yang lebih sukar diukur—turunnya produktivitas, melemahnya kepercayaan, berkurangnya minat investor untuk reinvestasi—mungkin lebih besar lagi. Kompas.id menulis bahwa premanisme “menurunkan daya tarik dan daya saing kawasan industri bagi investor, serta menyebabkan ketidakpastian berusaha.” Jika pemerintah Prabowo menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen per tahun untuk membawa Indonesia menjadi negara maju pada 2045, sebagaimana dikutip djpb.kemenkeu.go.id, maka membersihkan rute investasi dari bandit semi-menetap ini bukan agenda moral tambahan; ia adalah prasyarat aritmetika.

Perbandingan regional membuat persoalan ini terasa lebih perih. Vietnam, yang dua dekade lalu setara atau bahkan lebih miskin daripada Indonesia, kini telah jauh meninggalkan kita dalam berbagai indikator iklim usaha. Para investor yang membatalkan rencana di Karawang sering memindahkannya ke Hai Phong atau Hanoi. Thailand, dengan segala persoalan politiknya, memberikan pengalaman investor yang relatif jauh lebih dapat diprediksi. Kompas.id mengutip pengamat yang menyebut: “Banyak negara yang memiliki kawasan industri, misalnya Vietnam dan Thailand yang bebas dari gangguan ilegal dan premanisme. Negara seperti itu, jauh lebih menarik bagi investor asing.” Ironinya, Indonesia memiliki hampir setiap keunggulan yang seharusnya dihitung dalam kalkulasi investor: pasar domestik 280 juta orang, sumber daya alam, lokasi geografis, demografi muda. Yang kerap kali memutuskan kontes itu adalah selisih kecil pada kolom “biaya tak terduga”—dan justru di kolom inilah Indonesia merosot.

Untuk memahami mengapa premanisme begitu lengket dan begitu adaptif di Indonesia, kita perlu menengok sebentar ke dalam lapisan sejarahnya. Negara kolonial Belanda, ekonom dan sejarawan akan mengingatkan kita, dibangun di atas struktur perantaraan: VOC mengontrak pemungut pajak lokal, yang pada gilirannya mengontrak preman desa untuk mengamankan koleksi. Pasca-kemerdekaan, Orde Baru membentuk struktur “preman binaan” sebagai bagian dari arsitektur kontrol sosial-politik—organisasi pemuda, ormas keagamaan, dan jaringan “tokoh masyarakat” yang menerima konsesi kecil sebagai imbalan kepatuhan politik. Reformasi 1998 menghancurkan struktur sentralisasi itu, tetapi tidak menghancurkan profesinya. Para pemain lama tidak hilang; mereka hanya kehilangan patron tunggal, dan kini bekerja sebagai operator independen dalam pasar perlindungan yang lebih kompetitif. Ini menjelaskan mengapa di banyak kawasan industri, kita tidak menyaksikan satu kelompok dominan yang memungut “pajak preman” yang stabil ala bandit menetap Olson, melainkan beberapa kelompok yang bersaing dan saling klaim wilayah, yang setiap pergantian aliansinya berarti negosiasi ulang. Demokratisasi yang setengah jadi—memberikan ruang kepada masyarakat sipil tetapi tidak melengkapi negara dengan kapasitas penegakan hukum yang merata—menghasilkan apa yang oleh sosiolog politik kadang disebut sebagai “hibrid otoritas”: negara yang formal, banyak otoritas yang informal, dan masyarakat yang terbiasa berurusan dengan keduanya secara paralel.

Pada Mei 2025, sebagai respons terhadap meningkatnya keluhan dari pelaku usaha dan tekanan dari pemerintah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) di seluruh Indonesia. Ribuan pelaku premanisme dilaporkan ditangkap. Tempo.co mengutip Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri yang menyatakan: “Polri tidak akan menoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional.” Operasi semacam ini—bersifat reaktif, dengan target visibilitas tinggi, dan biasanya berdurasi terbatas—sudah berkali-kali kita saksikan dalam dua dekade terakhir. James Wilson dan George Kelling, dalam teori “broken windows” yang mereka kemukakan pada 1982, akan menyebutkan bahwa Ops Pekat menyentuh gejala yang benar tetapi pada momen yang terlambat. Teori jendela pecah berargumen bahwa lingkungan yang tampak terabaikan—jendela pecah yang tidak diperbaiki, coretan yang dibiarkan—menciptakan persepsi bahwa ruang itu di luar pengawasan, dan persepsi itu mengundang pelanggaran yang lebih besar. Premanisme di Indonesia tumbuh subur bukan karena tidak ada hukum, tetapi karena selama bertahun-tahun, jendela-jendela kecil dibiarkan pecah—pungutan kecil di pos kelurahan, peluit di depan warteg, “jatah preman” di pasar—sehingga ketika gangguan besar datang ke kawasan industri BYD, ekosistem yang menampungnya sudah berkembang sempurna.

Yang kemudian menjadi pertanyaan filosofis paling tajam adalah: apakah masyarakat dapat membersihkan dirinya dari struktur ini, atau struktur ini sudah terlalu merasuk ke dalam logika hidup sehari-hari sehingga “membersihkan” berarti mengubah cara orang berhubungan satu sama lain? Hannah Arendt, dalam refleksinya tentang banalitas kejahatan, menulis bahwa yang paling berbahaya bukan pelaku jahat besar yang dramatis, melainkan kebanalan—rutinitas, normalitas, kebiasaan—yang membuat tindakan merusak menjadi tampak biasa. Tukang parkir di depan warteg tidak menganggap dirinya jahat. Ia “kerja, sama-sama cari duit,” seperti pembelaan yang sering kita dengar. Birokrat yang meminta amplop “biaya pengetikan” tidak menganggap dirinya korup. Ia mengikuti kebiasaan kantor. Ormas yang menuntut bagian dari proyek pembangunan pabrik tidak menganggap dirinya perampok. Ia “menjaga aspirasi warga.” Setiap aktor dalam rantai itu bertindak dalam kerangka pembenaran yang masuk akal di lingkungannya sendiri, dan karena itulah arsitektur ekstraksi ini begitu kuat: ia tidak ditopang oleh konspirasi, melainkan oleh konsensus diam tentang apa yang dianggap normal. Membongkarnya, dengan demikian, tidak cukup hanya dengan operasi penegakan hukum berkala; ia memerlukan pergeseran mikro pada level harapan—apa yang warga harapkan dari aparat, dari tetangganya, dari dirinya sendiri ketika menghadapi pungutan kecil.

Mungkin di sinilah kontribusi paling penting dari refleksi filosofis terhadap diskusi yang biasanya disampaikan dalam bahasa ekonomi murni. Adam Smith, yang nama besarnya sering dikaitkan dengan kapitalisme bebas, dalam karyanya yang lebih awal tetapi kurang dibaca tentang sentimen moral, menulis bahwa pasar yang berfungsi membutuhkan fondasi yang bukan ekonomis: ia membutuhkan simpati, kepercayaan, kebiasaan menahan diri dari mengambil keuntungan tidak adil dari pihak yang lebih lemah. Pasar Indonesia tidak gagal karena teori ekonomi yang salah; ia menderita karena fondasi moral-sosialnya terus-menerus terkikis oleh praktik-praktik yang, jika diukur satu per satu, tampak terlalu kecil untuk diperhatikan. Karl Polanyi, dalam tradisi yang berbeda, akan menambahkan bahwa pasar tidak pernah benar-benar lepas dari masyarakat; ia selalu “tertanam” dalam jaringan hubungan sosial. Ketika hubungan sosial itu didominasi oleh logika ekstraksi—siapa kuat mendapat, siapa lemah membayar—maka pasar yang tumbuh di atasnya akan mereproduksi logika itu. Pengusaha yang sukses menjadi pengusaha yang pandai membayar; UMKM yang bertahan menjadi UMKM yang pandai berlindung; pelaku terbaik menjadi pelaku yang paling tidak prinsipil. Selektivitas terbaliknya adalah, dalam istilah Schumpeterian, “kehancuran tanpa kreasi.”

Kembali ke pemilik warung soto di pinggiran Bekasi yang kita tinggalkan di awal cerita ini: ia tidak membaca Olson, tidak mengikuti Indeks Persepsi Korupsi, tidak peduli pada perdebatan akademis tentang institusi inklusif versus ekstraktif. Yang ia tahu adalah bahwa minggu ini ia kehilangan empat puluh pelanggan, atau mungkin lima puluh, dan bahwa ia tidak bisa membicarakannya dengan siapa-siapa tanpa risiko persoalan tambahan. Yang ia rasakan adalah bentuk khusus dari kelelahan yang mungkin sukar didiagnosis dalam bahasa ekonomi konvensional: kelelahan dari tahu bahwa kerja kerasnya tidak memutus rantai sebab-akibat antara usahanya dan hasilnya, karena di tengah rantai itu selalu ada pihak ketiga yang merebut sebagian. Ia mungkin akan tetap buka esok hari, dan lusa, dan minggu depan, sampai pada satu titik ia tidak lagi menemukan alasan untuk meneruskannya. Ketika itu terjadi—dan untuk setiap warung soto yang tutup, ada pabrik yang membatalkan ekspansi, ada investor yang memilih Vietnam, ada profesional muda yang memutuskan untuk beremigrasi—angka pertumbuhan ekonomi nasional turun sedikit, dan kita kembali bertanya mengapa. Jawabannya, kita kira, terletak pada kebijakan moneter, atau geopolitik, atau harga komoditas global. Jawaban yang lebih sukar diakui, tetapi mungkin lebih dekat ke akar persoalan, adalah bahwa di lapisan terdalam dari setiap kalkulasi ekonomi, ada sebuah peluit di pinggir trotoar dan tangan yang menengadah di mulut warung, dan keduanya, secara perlahan dan hampir tak terlihat, sedang memutuskan siapa yang masih bersedia datang dan menjadi langganan bangsa ini.



Referensi:

Acemoglu, Daron & Robinson, James A. *Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty*.

Arendt, Hannah. *Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil*.

de Soto, Hernando. *The Mystery of Capital: Why Capitalism Triumphs in the West and Fails Everywhere Else*.

Foucault, Michel. *Discipline and Punish: The Birth of the Prison*.

Hayek, Friedrich. *The Road to Serfdom*; *The Constitution of Liberty*.

North, Douglass C. *Institutions, Institutional Change and Economic Performance*.

Olson, Mancur. *Power and Prosperity: Outgrowing Communist and Capitalist Dictatorships*; “Dictatorship, Democracy, and Development,” *American Political Science Review* (1993).

Polanyi, Karl. *The Great Transformation: The Political and Economic Origins of Our Time*.

Schumpeter, Joseph. *Capitalism, Socialism and Democracy*.

Smith, Adam. *The Theory of Moral Sentiments*.

Weber, Max. *Politics as a Vocation*.

Wilson, James Q. & Kelling, George L. “Broken Windows,” *The Atlantic* (Maret 1982).

Sumber Daring:

Kompas.id — https://www.kompas.id/artikel/pertumbuhan-realisasi-investasi-triwulan-i-2025-melambat-isu-premanisme-kembali-jadi-sorotan; https://www.kompas.id/artikel/premanisme-hambatan-nyata-pertumbuhan-ekonomi

Tempo.co — https://www.tempo.co/ekonomi/aksi-premanisme-mengganggu-dunia-usaha-apa-janji-kapolri-mengatasinya–1414160

Kompas.com — https://www.kompas.com/tren/read/2025/05/10/160000665/tukang-parkir-liar-disebut-merusak-ekonomi-karena-membuat-warung-sepi-apa; https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/23/190000165/tukang-parkir-liar-merajalela-adakah-sanksinya-

Transparency International Indonesia — https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2024-korupsi-demokrasi-dan-krisis-lingkungan-2/; https://ti.or.id/corruption-perceptions-index/

Transparency International — https://www.transparency.org/en/cpi/2024/index/idn

DPR RI — https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XVII-10-II-P3DI-Mei-2025-240.pdf

DJPb Kementerian Keuangan — https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/solok/id/data-publikasi/artikel/3341-mahalnya-biaya-investasi-di-indonesia.html; https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/data-publikasi/data/847-berita/opini/4569-apbn-untuk-umkm,-investasi-bagi-ketahanan-ekonomi.html

Kanal Matasigma — https://kanal.matasigma.com/mengapa-pungutan-liar-dan-premanisme-sulit-dimusnahkan-di-indonesia/

Times Indonesia — https://timesindonesia.co.id/kopi-times/497233/tukang-parkir-liar-ancaman-serius-bagi-perekonomian

Kompasiana — https://www.kompasiana.com/haikalkurniawan/68807d46c925c451266bea82/penegakan-hukum-yang-tegas-terhadap-premanisme-untuk-melindungi-pelaku-usaha-dan-konsumen; https://www.kompasiana.com/danishreza6519/684eebeeed64153968224582/parkir-liar-hancurkan-umkm-kekuasaan-berkedok-keamanan; https://www.kompasiana.com/gilbertsirait1378/696b954a34777c782679a122/toko-makin-sepi-bisa-jadi-penyebabnya-tukang-parkir-liar-di-depan-usaha-anda

IDN Times — https://www.idntimes.com/business/economy/latifah-3/alasan-premanisme-jadi-ancaman-serius-buat-ekonomi-dan-bisnis-ri-c1c2

Kontan Insight — https://insight.kontan.co.id/news/biaya-ekonomi-dari-pungutan-liar-1

Indonesia Business Post — https://indonesiabusinesspost.com/3687/investment-and-risk/indonesia-told-to-improve-business-environment-to-achieve-high-income-status

Heritage Foundation — https://www.heritage.org/index/

Mojok — https://mojok.co/terminal/tukang-parkir-liar-bikin-pengusaha-kecil-bangkrut/2/

Intracs — https://intracs.co.id/tukang-parkir-liar-ancaman-bagi-bisnis-dan-solusinya/

Harianjogja.com — https://ekbis.harianjogja.com/read/2025/07/30/502/1222510/gangguan-premanisme-meresahkan-pelaku-usaha-apindo-dipicu-adanya-phk-massal

Discover more from bolakayu.id

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading