Mengelola Risiko Industri di Indonesia di Antara Compliance, Governance, dan Engagement

Pada malam tanggal 24 Desember 2023, sebuah tungku peleburan di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park meledak. Cairan pijar bersuhu ribuan derajat Celcius menyembur ke ruang kerja. Belasan pekerja, sebagian masih muda dan baru bekerja beberapa bulan, tewas seketika; lainnya menyusul di rumah sakit dengan luka bakar yang melumat tubuh mereka. Hampir tepat dua tahun kemudian, pada 9 Desember 2025, kebakaran di Gedung Terra Drone Jakarta merenggut nyawa 22 pekerja dalam satu malam. Universitas Andalas menyebut peristiwa itu sebagai “luka hitam dalam catatan industri nasional”—bukan musibah, melainkan, dalam diksi yang cermat dari para akademisi K3, “kegagalan sistemik dalam identifikasi bahaya dan pengendalian risiko yang tidak berjalan secara profesional.” Kalimat itu, sederhana di permukaan, sebenarnya membawa beban filosofis yang tidak ringan: ia memindahkan tragedi dari ranah takdir ke ranah keputusan, dari fortuna ke virtù, dari kehendak alam ke tata kelola manusia.

Untuk memahami mengapa pemindahan diksi itu penting, kita perlu kembali pada Chicago, tahun 1921, ketika Frank Knight dalam Risk, Uncertainty, and Profit menarik garis tipis namun menentukan: ada hal-hal yang dapat kita kuantifikasi probabilitasnya—itulah risk—dan ada hal-hal yang sungguh tidak terduga, yang tak punya distribusi probabilitas yang dapat kita hitung—itulah uncertainty. Industri Indonesia, dalam tiga dekade terakhir, telah berinvestasi besar pada paruh pertama dari distingsi Knight. Kita membangun aktuaria, mengadopsi ISO 31000, mempelajari COSO Enterprise Risk Management, menyusun risk register, dan menghitung value-at-risk dengan presisi yang membuat John Maynard Keynes mungkin menggeleng kepala. Sebab Keynes, dalam General Theory-nya, mengingatkan bahwa di balik kalkulasi probabilitas selalu mengintai animal spirits—dorongan-dorongan irasional yang menggerakkan keputusan ekonomi ke arah yang tidak dapat sepenuhnya dimodelkan. Tragedi Morowali dan Terra Drone bukanlah anomali statistik. Mereka adalah pengingat bahwa uncertainty selalu lebih besar dari risk, dan bahwa industri yang menyamakan keduanya akan, cepat atau lambat, terbangun oleh ledakan yang seharusnya “tidak mungkin terjadi.”

Angka-angka di sini bukan hiasan retoris. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip Media Keuangan Kemenkeu, sepanjang tahun 2024 tercatat 462.241 kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Kontan melaporkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja pada tahun yang sama mencapai Rp 3,49 triliun—naik dari Rp 3,04 triliun di 2023. BPJS Ketenagakerjaan, dalam wawancara yang dimuat Kompas pada Agustus 2025, menyebut tren klaim JKK naik rata-rata sekitar 20 persen per tahun, didorong oleh “lemahnya manajemen K3, rendahnya literasi pekerja, dampak perubahan iklim, dan pengawasan pemerintah yang belum optimal.” Indonesia Safety Center memetakan sebaran sektoral: konstruksi menyumbang sekitar 40 persen kasus, pertambangan 25 persen, manufaktur 20 persen. Profil korbannya, menurut Kompas, didominasi pekerja muda, sebagian bahkan di bawah usia tiga puluh. Statistik ini bukan abstraksi; setiap angka adalah seorang ibu yang kehilangan anak, seorang anak yang kehilangan ayah, sebuah keluarga yang kehilangan jangkar ekonominya. Dan jika kita mau bersikap jujur—sebagaimana yang ditekankan oleh akademisi Universitas Andalas—kita harus mengakui bahwa “kasus tersebut bukan sekadar musibah.”

Di sinilah arsitektur Governance, Risk, dan Compliance—trinitas yang oleh praktisi disingkat GRC—mengambil perannya. IRMAPA dan IPA-GRC, dua asosiasi profesional manajemen risiko di Indonesia, telah lama mempromosikan kerangka ini sebagai sintesis dari standar-standar global: ISO 31000 untuk manajemen risiko, ISO 37001 untuk anti-suap, ISO 37301 untuk compliance management, COSO ERM untuk enterprise risk management, ditambah serangkaian Peraturan OJK yang berlaku khusus di sektor jasa keuangan. Namun cara saya melihat GRC sedikit berbeda dari pendekatan teknis yang umum. Ketiga pilar itu—compliance, governance, engagement, dengan saya mengganti elemen ketiga dari “risk” tradisional menjadi engagement untuk menyoroti dimensi sosialnya—adalah, pada dasarnya, tiga jawaban filosofis yang berbeda atas pertanyaan yang sama: bagaimana sebuah organisasi modern hidup di tengah ketidakpastian?

Compliance adalah jawaban yang paling tua, dan paling Weberian. Max Weber, dalam analisisnya tentang birokrasi rasional-legal, mengamati bagaimana modernitas digerakkan oleh prosedur tertulis, oleh aturan yang impersonal dan dapat diaudit. Ketika sebuah perusahaan tambang nikel menyusun Standard Operating Procedure tentang penggunaan alat pelindung diri di area smelter, ia sedang berpartisipasi dalam proyek besar Pencerahan: keyakinan bahwa tindakan manusia dapat dirasionalisasi melalui kodifikasi. Compliance, dengan demikian, bukan sekadar tunduk pada regulasi—UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko, hingga POJK tentang manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan—melainkan komitmen kultural pada gagasan bahwa hukum dapat menjinakkan ketidakpastian. Dan karena hukum bersifat publik, compliance membawa serta apa yang disebut Michel Foucault sebagai “pemerintahan dari jarak jauh“: negara tidak perlu hadir di lantai pabrik untuk memastikan ketertiban; cukup ia menetapkan ambang batas emisi, kuota K3, atau persyaratan AMDAL, dan korporasi akan—setidaknya secara teori—mendisiplinkan dirinya sendiri.

Tetapi compliance memiliki batasan yang fatal. Ia bersifat backward-looking: aturan ditulis berdasarkan kecelakaan yang pernah terjadi, bukan kecelakaan yang akan terjadi. Ia juga rentan pada apa yang oleh Adi Daniri dan kolega di KNKG disebut sebagai “kepatuhan yang terpaksa“, yaitu tunduk pada huruf hukum sambil mengkhianati semangatnya. Republika, mengutip diskusi Djokosoetono Research Center Universitas Indonesia pada Juni 2025, melaporkan bahwa rata-rata emisi smelter nikel di Indonesia mencapai 58,6 ton CO₂ per ton nikel—dibandingkan 11 ton di smelter BHP Nickel West, Australia. Angka ini, sebuah perbandingan yang nyaris tidak masuk akal, terjadi bukan karena Indonesia kekurangan regulasi lingkungan; ia terjadi karena regulasi sering ditafsirkan sebagai langit-langit minimum, bukan sebagai lantai dari ambisi yang lebih tinggi. Inilah yang dalam ekonomi institusional dikenal sebagai gaming the rules—sebuah patologi yang sudah diramalkan Ronald Coase ketika ia menulis tentang biaya transaksi: di mana biaya internalisasi eksternalitas lebih tinggi daripada denda yang diancamkan, perusahaan akan membayar denda dan terus mencemari. Pada titik ini, compliance saja, betapapun kuat retorikanya, akan kalah oleh kalkulus rasional pelanggaran.

Maka kita beralih ke pilar kedua: governance. Tata kelola perusahaan yang baik berbeda dari kepatuhan dalam satu hal mendasar: ia bersifat forward-looking dan internal-driven. Jika compliance bertanya “apakah kita melanggar hukum?”, governance bertanya “apa yang seharusnya kita lakukan, bahkan ketika hukum tidak menuntutnya?” Pertanyaan ini, secara filosofis, adalah pertanyaan tentang nilai. Dan di sinilah ekonomi normatif—mahzab yang sering terlupakan di belakang ekonomi positif yang dominan sejak Milton Friedman—mengambil giliran. Adam Smith, sang patriark kapitalisme, sebenarnya menulis dua buku besar. Wealth of Nations memang membahas invisible hand, tetapi Theory of Moral Sentiments yang ditulisnya tujuh belas tahun sebelumnya membahas sympathy—kemampuan moral kita untuk merasakan apa yang dirasakan orang lain. Smith, ironisnya, akan menjadi pengkritik tajam kapitalisme yang melupakan dimensi moralnya. Governance yang sehat, dalam tradisi ini, adalah upaya menyatukan kembali kedua Smith: kalkulasi efisiensi dengan kepekaan etis.

Secara konkret di Indonesia, governance industri yang baik berarti mengoperasionalkan apa yang oleh R. Edward Freeman, dalam karyanya tahun 1984 yang menjadi klasik, disebut stakeholder theory. Freeman menolak gagasan Friedmanian bahwa satu-satunya tanggung jawab perusahaan adalah memaksimalkan keuntungan pemegang saham. Sebuah perusahaan, ia berargumen, beroperasi di tengah jejaring pemangku kepentingan—karyawan, pemasok, masyarakat sekitar, regulator, generasi mendatang—dan governance yang baik adalah seni menyeimbangkan kepentingan mereka semua. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Akuntansi, dan Pajak edisi September 2024, dalam studi atas sepuluh perusahaan tambang yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2019–2023, menemukan bahwa pengungkapan ESG secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan—meskipun, menariknya, aspek sosial secara parsial memberikan dampak negatif jangka pendek, mengindikasikan bahwa investasi sosial sering memberi imbal hasil dalam horizon waktu yang lebih panjang. Temuan ini selaras dengan riset PwC yang dikutip Chandra Asri: 76 persen pelanggan akan membatalkan transaksi dengan perusahaan yang mengabaikan prinsip-prinsip ESG.

Risiko-risiko yang mesti dimitigasi, ketika kita melihatnya melalui lensa governance yang luas, jauh melampaui kecelakaan kerja. Ada risiko kepatuhan—kegagalan memenuhi regulasi yang berakibat denda atau pencabutan izin. Ada risiko operasional—kegagalan mesin, kegagalan rantai pasok, kebakaran, ledakan. Ada risiko lingkungan—pencemaran air, deforestasi, emisi karbon. Cekindo melaporkan bahwa risiko utama industri tambang Indonesia meliputi limpasan beracun, drainase asam, dan kekurangan air di Kalimantan dan Sulawesi. Ada risiko sosial—konflik dengan masyarakat adat, sengketa lahan, pengusiran paksa, yang Republika sebut sebagai konsekuensi dari “praktik ESG yang masih jauh dari memadai” di sektor mineral kritis. Ada risiko reputasi yang, di era media sosial, dapat hancur dalam hitungan jam—ingat bagaimana satu video viral tentang pencemaran sungai dapat menjatuhkan harga saham lebih cepat dari laporan keuangan terburuk sekalipun. Dan ada risiko-risiko yang baru muncul: risiko siber yang meningkat seiring digitalisasi pabrik, risiko geopolitik yang mengguncang rantai pasok semikonduktor dan komoditas, risiko transisi energi yang membuat aset karbon-intensif rentan menjadi stranded assets, dan, mungkin yang paling problematis, risiko AI dalam pengambilan keputusan bisnis—sebuah topik yang oleh IRMAPA disebut akan “mengubah strategi bank” dalam tahun-tahun ke depan.

Governance, dengan demikian, adalah pilar yang menerjemahkan kesadaran akan multidimensi risiko ke dalam struktur organisasi. Ia adalah komite-komite di tingkat dewan komisaris, three lines of defense, risk appetite statement, whistleblower channel, kebijakan anti-suap berbasis ISO 37001. Ia adalah pemisahan kekuasaan antara CEO dan dewan, kemerdekaan komite audit, transparansi pelaporan keberlanjutan. Ia, pada akhirnya, adalah upaya korporasi untuk membangun apa yang Niklas Luhmann sebut sebagai sistem yang dapat mengamati dirinya sendiri—sebuah refleksivitas yang mungkin dilakukan ketika kompleksitas eksternal melampaui kapasitas individu mana pun untuk memahaminya secara utuh.

Tetapi bahkan governance yang sempurna pun, dengan struktur dan prosedur yang paling mutakhir, masih dapat gagal jika ia tidak memiliki pilar ketiga: engagement. Inilah yang oleh praktisi seperti Farid Iskandar, yang menulis tentang pengalamannya di industri ekstraktif, disebut sebagai Social License to Operate—legitimasi sosial yang diberikan komunitas kepada perusahaan untuk beroperasi di wilayah mereka. SLO bukanlah dokumen yang ditandatangani; ia adalah persetujuan yang terus-menerus dinegosiasikan, dibangun di atas tiga subjek inti: persetujuan, kepercayaan, dan legitimasi. Ia adalah, dalam istilah Karl Polanyi yang ditulis pada 1944 dalam The Great Transformation, pengakuan bahwa pasar tidak pernah benar-benar otonom; ia selalu embedded dalam masyarakat, dan ketika korporasi melupakan keterbenaman ini—ketika mereka memperlakukan tanah, tenaga kerja, dan uang sebagai komoditas murni alih-alih sebagai relasi sosial—masyarakat akan, cepat atau lambat, melawan balik dengan apa yang Polanyi sebut sebagai “counter-movement.”

Indonesia menyaksikan counter-movement ini setiap minggu. Pencemaran sumber air di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, akibat aktivitas tambang nikel, yang dilaporkan Republika, adalah salah satu dari ratusan kasus serupa di nusantara. Konflik agraria di perkebunan sawit Riau, di pertambangan batu bara Kalimantan, di proyek geotermal Sumatra Utara, semuanya mengikuti pola yang sama: perusahaan datang dengan izin yang sah dari pusat, tetapi tanpa percakapan yang sungguh-sungguh dengan mereka yang tinggal di atas tanah. Di sinilah engagement bukan sekadar etiket, melainkan strategi mitigasi risiko yang fundamental. Studi Universitas Indonesia yang dikutip Republika menegaskan bahwa “penerapan ESG yang baik tidak hanya melindungi masyarakat, tapi juga mengurangi potensi konflik dan penundaan proyek yang dapat merugikan bisnis.” Dengan kata lain, engagement bukan biaya; ia adalah investasi dalam reduced uncertainty.

Pemikiran ekonom-filosof seperti Elinor Ostrom, peraih Nobel Ekonomi 2009, menjadi instruktif di sini. Ostrom menunjukkan, lewat penelitian lapangannya tentang common-pool resources di seluruh dunia, bahwa komunitas lokal seringkali memiliki institusi tata kelola yang canggih untuk mengelola sumber daya bersama—hutan, perikanan, sistem irigasi—jauh sebelum negara modern hadir. Ketika korporasi industri masuk ke wilayah-wilayah ini dengan asumsi terra nullius—tanah kosong yang menanti dimodernisasi—mereka tidak hanya menabrak nilai-nilai komunal; mereka menghancurkan modal sosial yang telah berfungsi selama berabad-abad. Engagement yang sungguh-sungguh, dalam tradisi Ostrom, berarti mengakui bahwa masyarakat adat dan komunitas lokal bukanlah obyek pasif dari pembangunan, melainkan subjek dengan pengetahuan, hak, dan agensi mereka sendiri. Ini sejalan dengan apa yang dianjurkan Patricia Rinwigati dari DRC UI: “Penetapan standar ESG perlu melalui kajian menyeluruh dengan kriteria yang jelas. Harus ada integrasi antara hukum nasional dan standar internasional, serta fokus pada perlindungan masyarakat terdampak.”

Tantangan dalam mengimplementasikan trinitas ini di Indonesia, harus diakui, sangat besar. Pertama, ada tantangan kapasitas. Ekosistem K3 nasional, sebagaimana dikritik Universitas Andalas, masih menderita “jurang yang lebar antara teks regulasi dengan praktik di lantai produksi”; banyak perusahaan, terutama di sektor padat karya, belum memiliki tenaga risk officer yang tersertifikasi. Kedua, ada tantangan budaya. Adi Mahfudz Wuhadji dari KNKG menyebut tiga budaya yang harus dikembangkan: just culture (pemimpin yang tidak mudah menyalahkan pekerja), reporting culture (budaya pelaporan insiden), dan learning culture (perbaikan sistem berkelanjutan). Tanpa ketiganya, struktur GRC akan menjadi cangkang kosong—organogram yang lengkap tetapi tidak hidup. Ketiga, ada tantangan ekonomi politik. Sebagaimana telah disinggung, insentif fiskal dan kemudahan perizinan yang tidak diikat pada kinerja ESG aktual dapat menciptakan hazard moral di tingkat sistem—perusahaan yang lemah dalam ESG tetap dapat berkembang, sementara perusahaan yang berinvestasi pada ESG menanggung biaya kompetitif. Keempat, dan ini yang paling subtil, ada tantangan epistemik: bagaimana mengukur risiko yang belum pernah terjadi? Bagaimana memberi harga pada konflik sosial yang tertahan sepuluh tahun ke depan? Bagaimana mengaudit trust?

Apa yang harus dilakukan? Pertama, integrasi GRC harus menjadi nyata, bukan ritual. Ini berarti—mengikuti rekomendasi PP 28 Tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko—mengembangkan risk appetite yang dideklarasikan oleh dewan dan diturunkan ke unit-unit operasional, bukan sekadar dokumen yang disimpan di lemari kepatuhan. Kedua, investasi pada literasi risiko di seluruh tingkatan organisasi, dari komisaris independen hingga operator di lantai produksi. Sertifikasi GRCO, GRCM, GRCE dari LSP GRC, atau program Enterprise Risk Management di kampus-kampus seperti Universitas Diponegoro yang baru membuka konsentrasi S-2 pada Oktober 2025, adalah langkah ke arah yang benar. Ketiga, pengembangan kapasitas asesmen dan pemantauan independen—tim investigasi multi-stakeholder seperti yang disarankan INOSHPRO untuk kasus-kasus multiple fatality. Keempat, transparansi pelaporan keberlanjutan yang melampaui boilerplate PR, yang menggunakan kerangka GRI, ISSB, atau IRMA secara substantif, dan yang dapat diverifikasi pihak ketiga. Kelima, dan paling fundamental, perubahan paradigma kepemimpinan dari enforced compliance ke budaya keselamatan yang organik—sebuah transformasi yang, sebagaimana diingatkan akademisi K3, “tidak dapat tumbuh dalam semalam; ia membutuhkan konsistensi, keteladanan, dan evaluasi berkelanjutan berbasis data.”

Di balik semua ini, terbentang refleksi filosofis yang lebih dalam. Ulrich Beck, dalam Risikogesellschaft (1986), berargumen bahwa modernitas akhir telah memasuki fase di mana risiko-risiko yang kita hadapi tidak lagi bersifat lokal atau alami; mereka adalah produk dari modernitas itu sendiri—risiko nuklir, risiko kimia, risiko iklim, dan kini risiko algoritmik. Industri Indonesia, yang berpacu antara mengejar pertumbuhan dan menyesuaikan diri dengan transisi energi, adalah laboratorium hidup dari tesis Beck. Hilirisasi nikel yang menjadi tulang punggung kebijakan industri kita hari ini akan, jika tidak dikelola dengan tata kelola yang matang, melahirkan risiko-risiko yang baru kita rasakan sepuluh atau dua puluh tahun mendatang—lubang-lubang tambang yang ditelantarkan, sungai-sungai yang berubah warna, komunitas-komunitas yang kehilangan tanah leluhur. Hans Jonas, dalam The Imperative of Responsibility, mengusulkan apa yang disebutnya “heuristik ketakutan“: dalam menghadapi teknologi yang konsekuensinya menyebar ke generasi mendatang, kita memiliki kewajiban etis untuk membayangkan skenario terburuk dan mengelola dari sana. Ini bukan pesimisme; ini adalah bentuk hormat tertinggi kepada masa depan.

Pada akhirnya, manajemen risiko industri di Indonesia bukanlah persoalan teknis semata. Ia adalah pertanyaan tentang seperti apa kita ingin tumbuh sebagai bangsa: apakah sebagai eksportir komoditas yang dirayakan dunia karena efisiensi dan harganya, tetapi dikecam karena jejak karbon dan jejak airmatanya; ataukah sebagai produsen yang mampu menyelaraskan produktivitas dengan martabat, profitabilitas dengan keadilan ekologis. Amartya Sen, dalam karyanya tentang capability approach, mengingatkan bahwa pembangunan sejati bukanlah akumulasi PDB melainkan perluasan kebebasan substantif manusia untuk menjalani kehidupan yang mereka anggap berharga. Dalam terang Sen, GRC yang baik bukan sekadar perangkat untuk melindungi bottom line korporasi; ia adalah instrumen demokrasi industrial—cara kita memastikan bahwa lonjakan pertumbuhan yang sedang kita kejar tidak dibayar dengan tubuh-tubuh pekerja muda yang terbakar di pelosok Sulawesi, atau dengan air sungai yang mati di Wawonii.

Empat ratus enam puluh dua ribu kasus kecelakaan dalam setahun adalah, untuk negara dengan populasi pekerja kita, sebuah angka yang seharusnya membuat kita tidak bisa tidur. Trinitas compliance, governance, dan engagement—ketika diterapkan dengan keseriusan filosofis dan ketegasan operasional—adalah jalan yang masih terbuka untuk membuat angka itu turun, tahun demi tahun, hingga suatu hari nanti, di sebuah Bulan K3 Nasional yang akan datang, kita dapat berdiri dan mengatakan bahwa industri Indonesia akhirnya belajar memperlakukan ketidakpastian bukan sebagai musuh yang harus dikalahkan, melainkan sebagai kondisi eksistensial yang harus dihormati. Sebab pada akhirnya, sebagaimana ditulis Nassim Nicholas Taleb dalam Antifragile, kekuatan sejati sebuah sistem bukan diukur dari seberapa baik ia berfungsi ketika segalanya tenang, melainkan dari seberapa elegan ia bertransformasi ketika diguncang.


Referensi

  1. Knight, Frank H. Risk, Uncertainty, and Profit. Boston: Houghton Mifflin, 1921.
  2. Keynes, John Maynard. The General Theory of Employment, Interest, and Money. London: Macmillan, 1936.
  3. Smith, Adam. The Theory of Moral Sentiments, 1759; An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations, 1776.
  4. Freeman, R. Edward. Strategic Management: A Stakeholder Approach. Boston: Pitman, 1984.
  5. Coase, Ronald. “The Problem of Social Cost.” Journal of Law and Economics, 1960.
  6. Polanyi, Karl. The Great Transformation: The Political and Economic Origins of Our Time. New York: Farrar & Rinehart, 1944.
  7. Ostrom, Elinor. Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press, 1990.
  8. Beck, Ulrich. Risikogesellschaft: Auf dem Weg in eine andere Moderne. Frankfurt: Suhrkamp, 1986.
  9. Luhmann, Niklas. Risk: A Sociological Theory. New York: Aldine de Gruyter, 1993.
  10. Jonas, Hans. The Imperative of Responsibility: In Search of an Ethics for the Technological Age. University of Chicago Press, 1984.
  11. Sen, Amartya. Development as Freedom. New York: Knopf, 1999.
  12. Taleb, Nassim Nicholas. Antifragile: Things That Gain from Disorder. New York: Random House, 2012.
  13. Foucault, Michel. Security, Territory, Population: Lectures at the Collège de France 1977–1978.
  14. Weber, Max. Wirtschaft und Gesellschaft, 1922.
  15. Media Keuangan Kemenkeu (2026). “Lindungi Sektor Padat Karya, Pemerintah Perpanjang Diskon Iuran JKK.” https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/lindungi-sektor-padat-karya-pemerintah-perpanjang-diskon-iuran-jaminan-kecelakaan-kerja-jkk
  16. Kontan (2025). “Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024.” https://nasional.kontan.co.id/news/jumlah-kecelakaan-kerja-capai-462241-kasus-di-sepanjang-tahun-2024
  17. Kompas (2025). “Klaim Kecelakaan Kerja Naik 20 Persen Tiap Tahun.” https://www.kompas.id/artikel/en-klaim-jaminan-kecelakaan-kerja-meningkat-20-persen-per-tahun
  18. BPJS Ketenagakerjaan. “Kecelakaan Kerja makin Marak dalam Lima Tahun Terakhir.” https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/28681/Kecelakaan-Kerja-makin-Marak-dalam-Lima-Tahun-Terakhir
  19. Universitas Andalas (2026). “Ekosistem K3 Nasional 2026: Strategi Integrasi Profesionalitas dan Kolaborasi Daerah.” https://www.unand.ac.id/berita/kepakaran/1714-ekosistem-k3-nasional-kolaborasi-daerah
  20. Indonesia Safety Center. “Kecelakaan Kerja di Indonesia: Data, Penyebab, dan Upaya Pencegahan.” https://indonesiasafetycenter.org/kecelakaan-kerja-di-indonesia-data-penyebab-dan-upaya-pencegahan/
  21. Republika ESG (2025). “Praktik ESG Tambang Nikel di Indonesia Dinilai Belum Memadai.” https://esgnow.republika.co.id/berita/syo5bz416/praktik-esg-tambang-nikel-di-indonesia-dinilai-belum-memadai
  22. IRMAPA — Indonesia Risk Management Professional Association. https://irmapa.org/
  23. IPA-GRC — Indonesian Professional Association for Governance, Risk, and Compliance. https://ipagrc.org/
  24. LSP GRC — Lembaga Sertifikasi Profesi Governansi Risiko Kepatuhan. https://lspgrc.co.id/
  25. CRMS Indonesia. https://crmsindonesia.org/
  26. Cekindo (2025). “Bagaimana ESG Indonesia Merubah Industri Pertambangan.” https://www.cekindo.com/id/blog/esg-indonesia-dalam-industri-pertambangan
  27. Chandra Asri (2025). “Apa itu ESG: Pengertian, Manfaat dan Contoh Penerapannya.” https://chandra-asri.com/id/blog/esg-adalah
  28. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Akuntansi, dan Pajak Vol.1 No.3 (2024). “Pengaruh ESG terhadap Financial Performance: Peran Struktur Kepemilikan sebagai Variabel Pemoderasi.” https://ejournal.areai.or.id/index.php/JIEAP/article/download/425/737/2428
  29. GoodStats (2026). “Indonesia Catat Lebih dari 160 Ribu Kecelakaan Kerja pada 2024.” https://goodstats.id/article/indonesia-catat-lebih-dari-160-ribu-kecelakaan-kerja-pada-2024-ZPCSs
  30. Indonesia Legal Network. “Stakeholder Engagement dalam Industri Pertambangan: Strategi dan Praktik Terbaik.” https://www.indonesialegalnetwork.co.id/stakeholder-engagement-dalam-industri-pertambangan-strategi-dan-praktik-terbaik/

Standar dan kerangka kerja yang dirujuk: ISO 31000 (Risk Management), ISO 37001 (Anti-Bribery Management Systems), ISO 37301 (Compliance Management Systems), ISO 45001 (Occupational Health & Safety), COSO ERM, COSO Internal Control Integrated Framework, GRI Standards, ISSB IFRS S1/S2, IRMA Standard for Responsible Mining.

Discover more from bolakayu.id

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading