
Pada suatu sore di Oktober 2023, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan sebuah perkara yang, secara teknis, hanya menyangkut tafsir batas usia pencalonan wakil presiden. Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu mengubah ketentuan minimal usia capres-cawapres dengan menambahkan pengecualian bagi mereka yang pernah menduduki jabatan terpilih melalui pemilu — sebuah pintu sempit yang, dalam waktu kurang dari sepekan, dilewati oleh putra sulung presiden petahana, Gibran Rakabuming Raka. Ketua MK saat itu, Anwar Usman, adalah adik ipar Joko Widodo. Sang putra adalah keponakan sang hakim. Kekerabatan, dalam lembaga yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi, tiba-tiba menjadi catatan kaki yang tak terhindarkan. Para pengamat menyebutnya percikan akhir dari proses panjang yang mereka pelajari sejak Pilkada Solo 2020, ketika Gibran dan iparnya, Bobby Nasution, secara bersamaan muncul di kancah politik dengan jam terbang yang nyaris nol. Empat tahun kemudian, Bobby telah dilantik sebagai Gubernur Sumatera Utara, Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, dan Kaesang Pangarep — adik bungsu yang dua hari setelah menjadi anggota partai langsung menjadi ketua umum — memimpin Partai Solidaritas Indonesia. Sebuah keluarga inti, dalam setengah dekade, telah menyebar ke tiga simpul kekuasaan yang berbeda, sambil tetap menampung ortodoksi konstitusional bahwa “pemilu ditentukan oleh rakyat”.
Apa yang terjadi di Indonesia bukanlah anomali; ia adalah ekspresi terkini dari tren struktural yang telah membentuk republik ini sejak Reformasi 1998. Riset Nagara Institute, sebagaimana dikutip oleh tirto.id dan suara.com, menemukan bahwa 17,22 persen anggota DPR RI periode 2019–2024 — atau 99 dari 575 legislator — adalah bagian dari dinasti politik, terhubung dengan pejabat publik melalui darah, perkawinan, atau kombinasi keduanya. Angka itu menanjak dari 27 kasus di Pemilu 2009 dan 51 kasus di Pemilu 2014. Pada level eksekutif, lembaga yang sama mencatat 80 wilayah dari 541 daerah (14,78 persen) yang terpapar dinasti pasca tiga gelombang Pilkada serentak. Indonesia Corruption Watch (ICW), menjelang Pilkada serentak November 2024, melansir temuan yang lebih mencengangkan: 33 dari 37 provinsi yang menyelenggarakan pemilihan menampilkan kandidat berafiliasi dinasti, dan 26,6 persen — 155 dari 582 — calon kepala daerah dan wakilnya terindikasi terhubung dengan jaringan kekerabatan politik tertentu. Yoes Kenawas, ilmuwan politik Universitas Atma Jaya, sebagaimana dirujuk The Indonesian Institute, memetakan 202 calon dinasti dalam Pilkada 2015–2018, dengan 117 di antaranya menang. Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mencatat sedikitnya 16 daerah dengan dinasti politik yang berakhir dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2013. Mantan Wakil Direktur Eksekutif Nagara, Akbar Faizal, sebagaimana dikutip kai.or.id, mengaitkan secara longgar fakta itu dengan 447 bupati dan gubernur yang pernah tersandung perkara hukum. Provinsi Banten di bawah Ratu Atut Chosiyah, yang oleh para peneliti dijuluki “Octopussy Dynasty” karena tentakelnya merangsek ke setiap lini kekuasaan keluarga, hanyalah satu dari banyak kasus paradigmatik; pasangan suami istri Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin yang pada 2021 ditangkap KPK karena dugaan jual beli jabatan kepala desa adalah varian lain dari pola yang sama.
Di balik angka-angka itu bersembunyi sebuah pertanyaan yang lebih dalam, yang sudah berusia setua republik modern itu sendiri: mengapa institusi politik yang formalnya egaliter cenderung kembali, dengan sendirinya, ke pola feodal? Max Weber, dalam tipologi otoritasnya yang termasyhur, membedakan kekuasaan rasional-legal — di mana legitimasi mengalir dari aturan yang tertulis dan impersonal — dari otoritas tradisional dan patrimonial, di mana negara, lembaga, dan jabatan diperlakukan sebagai perpanjangan rumah tangga penguasa. Apa yang dilihat Weber di Eropa abad pertengahan, dan apa yang dijuluki para ilmuwan kemudian sebagai “neopatrimonialisme” untuk negara-negara pasca-kolonial, adalah persisnya struktur di mana batas antara publik dan privat, antara fiskal negara dan kantong kerabat, antara jabatan dan warisan, terus-menerus dikaburkan. Di sinilah ekonom institusional Daron Acemoglu dan ilmuwan politik James A. Robinson, dalam Why Nations Fail, melontarkan teorema yang lebih provokatif: bukan budaya, bukan geografi, bukan etnik yang menentukan kemakmuran sebuah bangsa, melainkan apakah institusinya bersifat inclusive — membuka peluang bagi banyak orang untuk berpartisipasi, berinovasi, dan menikmati hasil kerjanya — atau extractive, di mana sekelompok kecil elit mengonsentrasikan kekuasaan dan rente. Yang menohok dari analisis mereka adalah klaim bahwa institusi ekstraktif memiliki kecenderungan mereproduksi diri sendiri melalui apa yang oleh Robert Michels disebut iron law of oligarchy — hukum besi oligarki — di mana setiap upaya menumbangkan elit lama acapkali hanya melahirkan formasi elit baru dengan logika yang serupa. Indonesia pasca-Soeharto, dalam banyak hal, adalah laboratorium hidup untuk hukum besi itu: rezim Orde Baru jatuh, tetapi struktur akumulasi kekuasaan yang dibangunnya — patronase, oligarki bisnis-politik, instrumentalisasi birokrasi — bertahan, bahkan beradaptasi, di balik fasad demokrasi prosedural.
Refleksi ini menemukan dukungan empiris yang sukar dibantah. Transparency International, dalam Indeks Persepsi Korupsi 2024 yang dirilis Februari 2025, mencatat skor Indonesia sebesar 37 dari 100 — kenaikan tipis dari 34 di 2022 dan 2023, namun ekonom Rimawan Pradiptyo dari FEB UGM, sebagaimana ditampilkan situs feb.ugm.ac.id, menggarisbawahi bahwa kenaikan itu lebih merupakan artefak metodologis: bila indikator yang sama digunakan secara konsisten sejak 2012, skor Indonesia 2024 tetap di 34. Pada CPI 2025, sebagaimana dilaporkan transparency.org, skor itu kembali ke 34, dengan peringkat 109 dari 182 negara. Lebih meresahkan adalah temuan V-Dem Institute, lembaga riset di Universitas Gothenburg yang menjadi rujukan paling otoritatif tentang kualitas demokrasi global. Dalam Democracy Report 2025, sebagaimana dirangkum democracywithoutborders.org dan tandfonline.com, Indonesia diklasifikasikan sebagai electoral autocracy — autokrasi elektoral — bersama Georgia, El Salvador, dan beberapa lainnya, setelah berada di “zona abu-abu” demokrasi pada akhir 2023 dan terus merosot sepanjang 2024. Indonesia, dengan kata lain, mengalami bell-turn — sebuah lengkung tajam yang membalik trayektori demokratisasinya. Apa yang dulu dirayakan sebagai keajaiban transisi Asia Tenggara kini, oleh para pengamat di Gothenburg, dicatat sebagai kegagalan demokrasi yang patah pada tahun pemilu raksasa.
Bila Acemoglu dan Robinson memberi kerangka makro, ekonom Mancur Olson, dalam The Rise and Decline of Nations, menawarkan mekanisme mikronya. Olson membedakan “perampok pengembara” yang menjarah lalu pergi dari “perampok menetap” yang mengakar, mengonsolidasi wilayah, dan secara rasional menarik upeti yang tidak terlalu mencekik agar perekonomian tetap berjalan. Dinasti politik tingkat daerah di Indonesia, dengan akses pada APBD, izin tambang, izin perkebunan, dan pengadaan, sangat menyerupai stationary bandits Olson: mereka punya insentif untuk menjaga jalan-jalan tetap ada, listrik tetap menyala, dan klinik desa tetap buka, asalkan rente terus mengalir ke dalam koalisi distributif keluarga inti dan klien-kliennya. Itulah sebabnya temuan The Conversation Indonesia, dalam ulasan akademis tentang dinasti Jokowi, menunjukkan korelasi yang lemah namun konsisten antara kabupaten yang dikuasai dinasti dengan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi atau, paling minimal, kemiskinan yang tak kunjung turun. Tidak ada krisis yang ledakannya menyenangkan untuk berita utama; yang terjadi hanyalah stagnasi yang tenang, sebuah ekuilibrium di mana kemajuan tidak menyakitkan tetapi juga tidak nyata.
Untuk dunia industri yang beroperasi di lanskap semacam ini, persoalannya bukan moral semata, melainkan persoalan kalkulasi risiko yang sangat konkret. Lord Acton, dalam aforisme yang sudah klise tetapi tetap akurat, mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut korup secara absolut. Bagi perusahaan — terutama yang bermain di sektor sumber daya alam, infrastruktur, jasa keuangan, atau platform digital — terhubung dengan dinasti politik adalah seperti menari dengan magnet: ia menarik karena memberi akses, kepastian, dan percepatan; ia berbahaya karena, ketika polaritasnya berbalik, perusahaan adalah yang pertama tertarik ke pusaran. Studi yang diterbitkan di mdpi.com, ESG Performance and Firm Value in Indonesia, mengonfirmasi paradoks ini secara empiris: perusahaan yang terhubung secara politik di Indonesia memang berhasil mengonversi pengeluaran ESG menjadi nilai pasar yang lebih tinggi — bukan karena keberlanjutannya lebih baik, melainkan karena legitimasi politik mengurangi ketidakpastian regulasi. Penulis studi itu menggarisbawahi pula bahwa di lingkungan institusional yang lemah, pelaporan ESG cenderung menjadi “alat strategis” untuk mengelola persepsi pemangku kepentingan, bukan cermin kinerja substansial. Itu adalah definisi greenwashing yang dibungkus rasional ekonomi.
Maka mengelola risiko industri di Indonesia, hari ini, adalah latihan tiga lapis yang saling mengunci: kepatuhan, tata kelola, dan pelibatan. Lapisan pertama, compliance, adalah benteng paling teknis. Perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia tunduk pada Foreign Corrupt Practices Act Amerika Serikat dan UK Bribery Act — dua rezim hukum ekstrateritorial yang tidak memandang apakah suap diberikan kepada bupati di Sumatera Selatan atau kepada keponakan presiden. ISO 37001 tentang sistem manajemen anti-suap, sertifikasi yang mulai diadopsi BUMN dan korporasi besar Indonesia, menyediakan kerangka prosedural — tone from the top, due diligence pihak ketiga, gift and hospitality register, mekanisme whistleblowing yang independen — yang, bila dijalankan dengan disiplin, secara dramatis menurunkan probabilitas paparan. GAN Integrity, dalam laporan negara Indonesia, mengingatkan bahwa pengadaan publik adalah titik paling rawan, di mana sepertiga perusahaan responden survei memperkirakan harus memberi “hadiah” untuk mengamankan kontrak pemerintah; tanpa kebijakan zero gifts yang dijalankan tanpa pengecualian, perusahaan menjadi peserta tanpa sadar dalam sebuah ekonomi rente. Tantangan paling sulit adalah uji tuntas pemilik manfaat — beneficial ownership due diligence — karena dinasti politik kerap beroperasi melalui struktur korporasi berlapis, perusahaan cangkang di Singapura atau British Virgin Islands, dan kepemilikan saham atas nama kerabat jauh. Di sinilah peraturan Lembaga Pengelola Investasi, OJK tentang pengelolaan risiko bank, dan UU Pencegahan TPPU bertemu dengan praktik internasional dalam enhanced due diligence untuk Politically Exposed Persons, sebuah konsep yang sudah lama dipakai di sektor perbankan dan kini meluas ke sektor riil.
Lapisan kedua, governance, mengubah dari “patuh” menjadi “tahan”. Dewan komisaris yang benar-benar independen, komite audit yang berfungsi, kebijakan transaksi pihak terafiliasi yang ketat, dan rotasi auditor eksternal bukan lagi formalitas; mereka adalah arsitektur pertahanan organisasi terhadap capture oleh kepentingan tertentu. Penelitian governance, risk management, and compliance untuk sustainability finance di Indonesia yang dipublikasi melalui researchgate.net menyimpulkan bahwa GRC yang terintegrasi — bukan sekadar tiga silo yang berdampingan — adalah prasyarat agar institusi keuangan mampu menangkap risiko sistemik yang muncul dari relasi politik-bisnis. Dalam praktiknya, ini berarti perusahaan harus memiliki policy stress test: skenario di mana mitra kunci (pejabat patronnya, gubernur yang memberi izin, menteri yang menandatangani konsesi) tiba-tiba diganti, ditahan, atau jatuh dari kekuasaan. Apa yang terjadi pada arus kas? Pada izin operasional? Pada hubungan dengan pemasok? Perusahaan yang tidak pernah melakukan latihan ini akan menemukan bahwa nilai pasarnya, secara tersembunyi, adalah fungsi dari satu nama yang tertulis kecil dalam tabel organisasi pemerintah daerah. Itu adalah model bisnis yang rapuh; ia adalah opsi panggilan atas politik, bukan opsi panggilan atas pasar.
Lapisan ketiga, dan paling halus, adalah engagement — pelibatan pemangku kepentingan. Di sini ekonom institusional bertemu dengan teori kontrak sosial. Douglass North, Joseph Wallis, dan Barry Weingast, dalam Violence and Social Orders, mengamati bahwa transisi dari “tatanan akses terbatas” — di mana kekerasan dikendalikan dengan membagi rente di antara elit — ke “tatanan akses terbuka” hanya terjadi ketika koalisi yang lebih luas dipaksa duduk di meja yang sama. Bagi perusahaan, ini berarti pemetaan pemangku kepentingan tidak boleh berhenti pada kementerian dan partai berkuasa. Ia harus mencakup organisasi masyarakat sipil yang kredibel, akademisi, jurnalis investigatif, serikat pekerja, komunitas lokal terdampak, dan, semakin penting, pemerintah daerah dari periode politik yang berbeda. Filosofinya sederhana: tidak menggantungkan legitimasi sosial pada satu titik akses politik. ICW, melalui platform rekamjejak.net yang sejak 2015 mendokumentasikan rekam jejak pejabat publik, telah menjadi infrastruktur sipil yang paradoksnya berguna bagi dunia usaha — ia memungkinkan due diligence mitra publik dengan tingkat granularitas yang dulu hanya dimiliki konsultan mahal. Memanfaatkan informasi semacam itu, dan tidak takut mengonsultasikan keputusan strategis dengan koalisi sipil, adalah bentuk engagement yang matang. Yang harus dihindari, sebaliknya, adalah engagement simbolis yang berakhir sebagai legitimacy laundering: CSR megah yang menutupi kontribusi politik, kemitraan universitas yang membungkam kritik, atau filantropi yang mengkooptasi tokoh-tokoh oposisi.
Risiko-risiko spesifik yang harus dimitigasi karenanya bersifat berlapis. Pertama, risiko regulasi — bahwa perubahan kekuasaan, baik secara siklus pemilu maupun karena pemecatan partai, akan membatalkan izin atau membalik kebijakan. Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari PDIP yang dilaporkan tempo.co Desember 2024 menunjukkan betapa cepatnya konfigurasi politik dapat berubah, bahkan di antara figur yang tampak paling kokoh. Kedua, risiko korupsi — paparan langsung pada permintaan suap, gratifikasi, atau biaya fasilitasi yang, di bawah FCPA atau UKBA, dapat berakibat pada sanksi finansial dan reputasi yang melumpuhkan. Ketiga, risiko reputasi pasar modal — investor institusional global, terutama yang menyandarkan diri pada kerangka responsible investment dari PRI atau standar SASB, semakin sensitif terhadap koneksi politik dan praktik related party transactions. Penurunan skor V-Dem Indonesia pada 2024 telah memicu re-rating sejumlah dana ESG terhadap pasar Indonesia. Keempat, risiko ESG yang lebih halus, yaitu greenwashing trap yang ditemukan studi mdpi.com: nilai jangka pendek dari koneksi politik dapat berubah menjadi liabilitas jangka panjang ketika auditor eksternal atau jurnalis investigatif membongkar bahwa metrik keberlanjutan tidak ditopang oleh praktik substantif. Kelima, risiko sosial-komunitas, terutama di sektor ekstraktif: dinasti politik daerah kerap memberikan izin tanpa konsultasi publik yang memadai, sehingga benturan dengan masyarakat adat atau komunitas lokal bisa menyusul lama setelah operasi dimulai.
Tantangan untuk semua ini, akhirnya, adalah tantangan filosofis. John Stuart Mill, dalam On Liberty, dan kemudian Friedrich Hayek, dalam The Constitution of Liberty, menempatkan kebebasan ekonomi tidak sebagai konsesi yang diberikan oleh negara melainkan sebagai konstitusi mendasar masyarakat yang menjamin bahwa kekuasaan tidak terlalu memusat. Dalam tradisi yang berbeda, ekonom kelembagaan Indonesia seperti Mubyarto, dalam pemikirannya tentang ekonomi Pancasila, mengingatkan bahwa pasar yang tidak dilengkapi dengan etika dan keadilan akan tergelincir menjadi bentuk kekerasan yang lebih halus. Dunia usaha tidak bisa, dengan sendirinya, menyelesaikan problem dinasti politik — itu adalah tugas konstitusional yang menuntut reformasi partai, regulasi pencalonan, dan pengawasan yang lebih ketat oleh masyarakat sipil. Tetapi dunia usaha juga tidak boleh netral, sebab netralitas, dalam kerangka Acemoglu, adalah subsidi diam-diam bagi institusi ekstraktif. Yang dapat dilakukan industri adalah menolak menjadi bahan bakar bagi reproduksi oligarki: memastikan bahwa setiap rupiah yang masuk ke kas perusahaan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham, regulator, dan masyarakat — dan setiap rupiah yang keluar tidak menjadi pelumas bagi mesin patrimonial.
Levitsky dan Ziblatt, dalam How Democracies Die, mencatat bahwa demokrasi modern jarang mati melalui kudeta militer; ia mati pelan-pelan, melalui penaklukan institusi, melalui pelanggaran norma yang tampak teknis, melalui putusan pengadilan yang tampaknya hanya mengubah satu pasal. Indonesia, pada putusan MK Oktober 2023, mengalami salah satu momen kanonik dari proses itu. Tetapi sebagaimana V-Dem, Acemoglu, dan North menunjukkan, lintasan tidak bersifat deterministik. Tatanan akses terbuka dapat dibangun, dan ia paling sering dibangun ketika koalisi yang luas — termasuk koalisi bisnis yang tercerahkan — memutuskan bahwa kepentingan jangka panjangnya berada pada institusi yang tahan, prediktabel, dan adil, bukan pada hubungan personal yang mahal dan rapuh. Bagi industri yang beroperasi di Indonesia, itulah taruhannya: bukan moralitas abstrak, melainkan kalkulasi yang dingin tentang umur ekonomi sebuah aset. Sebuah dinasti dapat memberi keuntungan sepuluh tahun; sebuah institusi yang inklusif memberi keuntungan seabad. Memilih yang pertama adalah memilih siklus pendek; memilih yang kedua adalah memilih, dengan perlahan dan sabar, untuk membangun republik yang sungguh-sungguh layak disebut republik. Para hakim di Mahkamah Konstitusi mungkin telah memutus satu kasus pada Oktober 2023; tetapi mereka belum, dan tidak akan pernah, memutus pertanyaan yang sebenarnya — dan jawaban atas pertanyaan itu, dalam jangka panjang, justru akan ditulis oleh para pemegang saham, dewan komisaris, compliance officer, dan komunitas lokal yang setiap hari memilih, dalam keputusan-keputusan kecil mereka, antara kekerabatan dan keadilan.
Referensi
- tirto.id — “Dinasti Politik Era Jokowi Menguat: Apa Bahayanya Bagi Demokrasi?” https://tirto.id/dinasti-politik-era-jokowi-menguat-apa-bahayanya-bagi-demokrasi-ezZ4
- idntimes.com — “Nagara Institute: 99 dari 575 Anggota DPR Terpapar Dinasti Politik” https://www.idntimes.com/news/indonesia/daffa-maududy-fitranaarda/nagara-institute-99-dari-575-anggota-dpr-terpapar-dinasti-politik
- antikorupsi.org (ICW) — “Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024: Hampir Seluruh Provinsi di Indonesia Terafiliasi Dinasti Politik” https://antikorupsi.org/id/jelang-pemungutan-suara-pilkada-2024-hampir-seluruh-provinsi-di-indonesia-terafiliasi-dinasti
- suara.com — “Nagara Institute: 99 Orang dari 575 Anggota DPR Terpapar Dinasti Politik” https://www.suara.com/news/2020/02/18/144901/nagara-institute-99-orang-dari-575-anggota-dpr-terpapar-dinasti-politik
- kai.or.id — “Temuan Nagara Institute: Ada 74 Dinasti Pilkada Dan 174 Dinasti Pileg” https://www.kai.or.id/berita/16893/temuan-nagara-institute-ada-74-dinasti-pilkada-dan-174-dinasti-pileg.html
- theindonesianinstitute.com — “Bagaimana Jika Politik Dinasti Langgeng di Indonesia?” https://www.theindonesianinstitute.com/bagaimana-jika-politik-dinasti-langgeng-di-indonesia/
- tempo.co — “Politik Dinasti Jokowi: Setelah Gibran jadi Cawapres” https://www.tempo.co/politik/politik-dinasti-jokowi-setelah-gibran-jadi-cawapres-ke-mana-kaesang-bobby-nasution-dan-erina-gudono-76994
- tempo.co — “PDIP Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution” https://www.tempo.co/politik/pdip-pecat-jokowi-gibran-dan-bobby-nasution-berikut-jejak-politik-ketiganya-bersama-pdip–1182799
- cna.id — “Gibran, PSI dan MK: Merunut perjalanan panjang Jokowi membangun dinasti politik” https://www.cna.id/indonesia/pilpres-2024-dinasti-politik-jokowi-antara-prabowo-dan-gibran-12776
- theconversation.com — “Bagaimana Jokowi membangun dinasti politiknya dengan pencalonan Gibran dan Bobby Nasution” https://theconversation.com/bagaimana-jokowi-membangun-dinasti-politiknya-dengan-pencalonan-gibran-dan-bobby-nasution-125441
- transparency.org — Corruption Perceptions Index 2024 & 2025, profil Indonesia. https://www.transparency.org/en/cpi/2024/index/idn dan https://www.transparency.org/en/countries/indonesia
- ti.or.id — Transparency International Indonesia, rilis CPI 2024 dan 2025. https://ti.or.id/corruption-perceptions-index/
- feb.ugm.ac.id — “Indonesia’s 2024 Corruption Perception Index Remains Stagnant When Measured with Previous Indicators” https://feb.ugm.ac.id/en/news/11543-feb-economist-indonesias-2024-corruption-perception-index-remains-stagnant-when-measured-with-previous-indicators
- v-dem.net — Democracy Report 2025: 25 Years of Autocratization https://www.v-dem.net/documents/60/V-dem-dr__2025_lowres.pdf
- tandfonline.com — “State of the world 2024: 25 years of autocratization – democracy trumped?” https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/13510347.2025.2487825
- democracywithoutborders.org — “Autocracies outnumber democracies for the first time in 20 years: V-Dem” https://www.democracywithoutborders.org/36317/autocracies-outnumber-democracies-for-the-first-time-in-20-years-v-dem/
- mdpi.com — “ESG Performance and Firm Value in Indonesia: Do Political Connections and External Assurance Matter?” https://www.mdpi.com/1911-8074/19/2/131
- ganintegrity.com — Indonesia country risk report. https://www.ganintegrity.com/country-profiles/indonesia/
- researchgate.net — “Governance, risk management and compliance to enhance sustainability finance in Indonesia” https://www.researchgate.net/publication/391425939
- infortal.com — “Indonesia’s Political Landscape: Challenges and Opportunities” https://infortal.com/solutions/global-risk-intelligence/geopolitical-risk/country-risk/indonesia-country-report/
- Daron Acemoglu & James A. Robinson — Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty (2012)
- Daron Acemoglu & James A. Robinson — The Narrow Corridor (2019)
- Mancur Olson — The Rise and Decline of Nations (1982)
- Douglass C. North, John Joseph Wallis, & Barry R. Weingast — Violence and Social Orders (2009)
- Steven Levitsky & Daniel Ziblatt — How Democracies Die (2018)
- Max Weber — Economy and Society (1922)
- Robert Michels — Political Parties (1911)
- John Stuart Mill — On Liberty (1859)
- Friedrich Hayek — The Constitution of Liberty (1960)
- Robert A. Dahl — Polyarchy: Participation and Opposition (1971)
- Mubyarto — Ekonomi Pancasila (1987)
