
Di sebuah pagi yang lengang di kawasan industri Cikarang, sebuah pabrik garmen berusia tiga dekade menutup gerbangnya untuk terakhir kali. Buruh-buruh keluar membawa kantong plastik berisi sisa peralatan dan kenangan. Pemiliknya, seorang pengusaha generasi kedua, mengaku kalah bukan oleh pesaing dari Vietnam atau Bangladesh, melainkan oleh ongkos yang tak pernah masuk pembukuan: amplop di kantor perizinan, “uang lelah” untuk inspektur, biaya tambahan di pelabuhan, sampai komisi tak resmi untuk kontrak suplai BUMN yang akhirnya batal karena kalah tender oleh kerabat seorang pejabat. Cerita semacam ini, dalam ratusan variasi, kini menjadi prosa harian industri Indonesia—sebuah negeri yang pada dekade 1990-an pernah dipuji Bank Dunia sebagai salah satu “miracle” Asia Timur, namun kini perlahan-lahan tergelincir ke dalam apa yang oleh para ekonom disebut sebagai deindustrialisasi prematur.
Angka-angka berbicara dengan suara yang nyaris seragam. Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia tahun 2025, sebagaimana dirilis Transparency International, anjlok ke skor 34 dari skala 100 dan menempati peringkat 109 dari 180 negara—turun sepuluh tangga dari tahun sebelumnya, sebuah penurunan paling tajam di antara negara-negara G20 (transparency.org). Pada saat yang sama, kontribusi industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto, yang pada puncaknya tahun 1997 mencapai 26 persen, terus menyusut sampai bertahan di kisaran 18–19 persen sepanjang dekade terakhir (datanesia.id). Bandingkan dengan tetangga: kontribusi manufaktur Thailand bertengger di sekitar 27 persen, Malaysia 23 persen, dan Vietnam—yang dua dekade lalu masih jauh di belakang Indonesia—kini bergerak melampaui 24 persen. Korelasi antara kemerosotan dua indikator itu bukan kebetulan. Ia adalah bunyi mesin yang sama, terdengar dari dua sisi pabrik yang berbeda.
Untuk memahami mengapa korupsi dan industri saling tarik, kita perlu sejenak meninggalkan ranah angka dan masuk ke ruang sejarah. Daron Acemoglu, Simon Johnson, dan James A. Robinson—peraih Nobel Ekonomi 2024—dalam karya monumental mereka, *Why Nations Fail*, menyusun sebuah dikotomi yang sederhana namun kuat: lembaga-lembaga yang inklusif menumbuhkan kemakmuran karena mereka mendistribusikan insentif ekonomi dan politik secara luas; sebaliknya, lembaga-lembaga yang ekstraktif memusatkan kekayaan dan kekuasaan pada elite kecil sehingga akhirnya membunuh inovasi dan investasi (cepr.org). Indonesia, dalam pembacaan ini, mewarisi DNA institusional yang panjangnya berabad-abad. Sejak VOC mendarat di Maluku pada awal abad ketujuh belas, kepulauan ini diorganisasi sebagai mesin ekstraksi: rempah, kopi, gula, karet, timah, dan minyak diangkut ke Eropa melalui sistem cultuurstelsel dan kontrak monopoli. Lembaga-lembaga yang dibangun bukan untuk memfasilitasi pertukaran horizontal antarwarga, melainkan untuk mengalirkan rente vertikal dari hinterland menuju metropol. Kemerdekaan 1945 mengganti penguasa, namun—sebagaimana sering ditegaskan sosiolog ekonomi Richard Robison—tidak otomatis mengganti arsitektur insentifnya. Negara baru itu mewarisi gedung-gedung kantor yang sama, sistem perizinan yang sama, dan logika rente yang sama, hanya kini diisi oleh aktor-aktor pribumi.
Orde Baru di bawah Soeharto mengelaborasi logika tersebut menjadi sebuah sistem yang oleh ilmuwan politik Jeffrey Winters disebut sebagai “kapitalisme oligarki.” Lisensi impor, alokasi kredit dari bank-bank pemerintah, kontrak proyek, dan konsesi tambang dijatuhkan dari atas seperti hujan pada lahan kering—tetapi hanya turun pada lahan-lahan yang dipilih, biasanya milik keluarga dan kroni. Industri yang tumbuh di iklim semacam itu adalah industri yang memang dirancang untuk bergantung pada negara: bukan industri yang dibangun melalui inovasi produk atau efisiensi proses, melainkan industri yang dibangun melalui kedekatan dengan kekuasaan. Ketika krisis 1997 menerjang, banyak konglomerat tersebut runtuh bukan karena kalah bersaing di pasar, melainkan karena mereka tidak pernah benar-benar bersaing di pasar. Ekonom Swedia Gunnar Myrdal, dalam *Asian Drama*, jauh sebelumnya telah memperingatkan tentang fenomena yang ia sebut “soft state”—negara yang lemah dalam menegakkan aturannya sendiri, yang mentolerir penghindaran hukum bahkan oleh pejabatnya, dan yang akibatnya tidak mampu mengarahkan disiplin yang dibutuhkan oleh transformasi industrial. Diagnosis itu, ditulis pada 1968, terasa hampir tidak menua.
Reformasi 1998 membuka harapan untuk membongkar warisan ini. Komisi Pemberantasan Korupsi, yang lahir tahun 2002, memang membawa angin segar, dan skor CPI Indonesia perlahan naik dari 19 di awal milenium menjadi 40 pada 2019. Tetapi kemudian arahnya membalik. Pelemahan KPK melalui revisi undang-undang tahun 2019, disertai serangkaian putusan yang mengamnesti atau meringankan terdakwa korupsi kelas kakap, mengirim sinyal yang jelas kepada pasar. “Kemerosotan ini menunjukkan Indonesia sedang menghadapi situasi yang mengkhawatirkan dalam upaya melawan korupsi,” tulis Sekretaris Jenderal TI Indonesia J. Danang Widoyoko dalam laporan pelepasan CPI 2025 (ti.or.id). Erosi independensi yudisial, penyempitan ruang publik, dan pelemahan masyarakat sipil—tiga indikator yang oleh Acemoglu dan Robinson disebut sebagai pertanda regresi institusional—berjalan bersamaan.
Konsekuensinya bagi industri dapat diukur dalam satuan yang sangat konkret: rupiah yang tidak masuk pabrik. Incremental Capital-Output Ratio (ICOR) Indonesia, yang mengukur berapa banyak modal yang dibutuhkan untuk menghasilkan satu unit output tambahan, melayang di kisaran 6 sampai 7 sepanjang lima tahun terakhir, sementara negara-negara ASEAN tetangga seperti Vietnam dan Filipina berada di angka 4 hingga 5 (djpb.kemenkeu.go.id). Pada Maret 2023, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sendiri mengakui ICOR Indonesia menyentuh 7,6—nyaris dua kali lipat dari tingkat efisiensi ideal (kompas.id). Artinya: untuk setiap rupiah pertumbuhan, Indonesia perlu membakar dua kali lipat modal dibanding negara tetangganya. Sebagian besar selisih itu, menurut ekonom Bhima Yudhistira yang dikutip Kontan, berakhir di tiga muara: pungutan liar, ongkos perizinan yang tidak transparan, dan biaya logistik yang menggelembung sampai 22–23 persen dari PDB—jauh di atas target nasional 17 persen, dan dua kali lipat rata-rata negara maju (kontan.co.id).
Berarti apa angka-angka itu jika diterjemahkan ke bahasa pabrik? Sebuah investor manufaktur yang membandingkan Indonesia dengan Vietnam akan melihat pabriknya butuh dua tahun lagi untuk break-even, butuh modal awal lebih besar untuk menutupi biaya tak terduga, dan butuh tim hukum lebih besar untuk menavigasi labirin perizinan. Laporan Global Competitiveness Report Forum Ekonomi Dunia menempatkan korupsi sebagai faktor penghambat investasi nomor satu di Indonesia, di atas tarif pajak, regulasi tenaga kerja, dan akses pembiayaan (kompas.id). Studi klasik Paolo Mauro yang dipublikasikan di *Quarterly Journal of Economics* tahun 1995, dengan dataset lintas negara, menemukan bahwa kenaikan satu standar deviasi pada indeks korupsi menurunkan rasio investasi-PDB sebesar lima poin persentase dan memangkas pertumbuhan PDB tahunan setengah poin persentase (researchgate.net). Studi Shang-Jin Wei dua tahun kemudian, dengan kerangka berbeda, menunjukkan bahwa kenaikan tingkat korupsi setara dengan kenaikan tarif pajak korporasi sebesar 20 persen bagi investor asing—sebuah pajak bayangan yang tidak masuk APBN dan tidak pernah dibelanjakan untuk infrastruktur. Pada level mikro, hasil-hasil ini berarti seorang manajer pabrik di Karawang yang harus menyediakan amplop untuk inspektur lingkungan, sertifikasi halal, dan dinas tenaga kerja—setiap kali—pada akhirnya melakukan kalkulasi yang sama dengan investor lintas batas: apakah margin saya cukup untuk menutupi pajak bayangan ini, ataukah saya lebih baik memindahkan lini produksi ke Hai Phong?
Ironi struktural Indonesia adalah negara dengan kekayaan sumber daya alam yang luar biasa kerap justru paling rentan terhadap dinamika ini. Konsep “kutukan sumber daya”—pertama kali dirumuskan secara sistematis oleh Richard Auty dan kemudian diperluas Jeffrey Sachs serta Andrew Warner—menjelaskan paradoks bahwa negara-negara kaya minyak, gas, dan mineral seringkali tumbuh lebih lambat dibanding negara-negara miskin sumber daya. Mekanismenya beragam: penyakit Belanda yang membuat sektor manufaktur kehilangan daya saing karena nilai tukar terlalu kuat, volatilitas harga komoditas yang mengganggu perencanaan fiskal, dan—yang paling relevan dengan tulisan ini—godaan untuk membangun lembaga-lembaga ekstraktif di sekitar rente komoditas. Kasus dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah pada periode 2015–2022 menyajikan ilustrasi yang tak terlupakan. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menaksir kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, dengan rincian Rp 271 triliun di antaranya berupa kerusakan ekologi pasca-tambang dan Rp 26,6 triliun dari pembelian bijih timah ilegal yang ditampung melalui mekanisme kerja sama palsu (tempo.co). Tiga ratus triliun rupiah—angka yang lebih besar dari belanja pendidikan setahun seluruh provinsi di Indonesia—lenyap dalam satu komoditas, di satu pulau, dalam tujuh tahun. Industri pengolahan timah hilir yang seharusnya tumbuh di Bangka Belitung gagal terbentuk; yang tumbuh adalah kompleksitas penampungan ilegal dan jaringan smelter rumahan yang pajaknya tak pernah masuk negara.
Pola yang serupa berulang di sektor lain. Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya merugikan negara Rp 16,8 triliun ketika dana premi nasabah—sebagian besar adalah pegawai kelas menengah yang menabung untuk pensiun—dialihkan ke saham-saham gorengan yang dikendalikan kelompok tertentu (bpk.go.id). Kasus PT Asabri, yang melibatkan dana pensiun prajurit TNI dan Polri, menyebabkan kerugian Rp 22,78 triliun dengan modus serupa (kompas.com). Pengadaan pesawat Bombardier dan ATR di Garuda Indonesia melenyapkan Rp 9,37 triliun, sebagian melalui komisi yang dibayar perusahaan pelat merah ke perantara di Singapura. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina pada periode 2018–2023, menurut taksiran Kejaksaan Agung, mencapai Rp 193,7 triliun—angka yang lebih besar dari nilai pasar gabungan beberapa BUMN industri menengah. Riset Harian Kompas yang melacak hanya 16 perkara korupsi BUMN paling menonjol antara 2000 dan 2024 menemukan kerugian negara terakumulasi mencapai Rp 83,3 triliun, atau sekitar 15 persen dari seluruh penyertaan modal negara ke BUMN selama 2005–2021 (kompas.id). Indonesia Corruption Watch mencatat 119 kasus korupsi BUMN dalam rentang 2016–2021 saja, dengan 340 tersangka.
Di balik daftar nominal itu tersembunyi sesuatu yang lebih berbahaya bagi industri jangka panjang: efek seleksi negatif. Ketika sistem mengekstraksi pemimpin korporasi terbaik dan menggantinya dengan operator yang lihai bermain politik patronase, kompetensi industrial—kemampuan memahami rantai pasok, mengelola produksi massal, mengoptimalisasi teknologi—berhenti menjadi mata uang yang dihargai. Apa yang dihargai adalah akses. Konsekuensinya tidak hanya pada perusahaan-perusahaan yang dirampok, tetapi juga pada budaya manajerial seluruh sektor. Generasi insinyur muda yang melihat para senior mereka naik karena loyalitas politik, bukan karena prestasi teknik, akan mengkalibrasi ulang ambisi mereka. Inilah yang oleh Mancur Olson, dalam *The Rise and Decline of Nations*, dianalisis sebagai “distributional coalitions”—kelompok-kelompok kepentingan yang melalui tekanan kolektif berhasil mendistribusikan ulang kue ekonomi ke arah mereka, ketimbang memperbesar kuenya. Olson berpendapat bahwa negara-negara yang lama tidak mengalami guncangan institusional cenderung mengakumulasi koalisi semacam ini sampai pertumbuhan tersedak. Indonesia, satu generasi sesudah Reformasi, mungkin sedang melewati ambang batas itu.
Filosof institusionalis seperti Douglass North, yang juga peraih Nobel Ekonomi, menambahkan dimensi yang lebih halus. Lembaga, dalam definisi North, adalah “aturan main”—formal maupun informal—yang membentuk struktur insentif dalam masyarakat. Korupsi yang sistemik menciptakan apa yang ia sebut “matriks institusional” yang stabil tetapi tidak produktif: aktor-aktor rasional, mengingat insentif yang tersedia, akan memilih bermain sesuai aturan korup karena bermain di luar aturan itu lebih mahal. Inilah yang membuat korupsi sangat sulit diberantas hanya melalui imbauan moral atau seruan reformasi karakter. Korupsi adalah ekuilibrium Nash di sebuah permainan yang strukturnya korup; mengubah perilaku individual tanpa mengubah struktur permainan akan berakhir seperti seseorang yang berpuasa di tengah pesta. Dalam tradisi institusionalisme yang lebih tua, Thorstein Veblen telah mengidentifikasi distingsi antara “industrial employments”—yang menambah nilai melalui produksi—dan “pecuniary employments”—yang sekadar mendistribusikan ulang nilai melalui manipulasi finansial dan politik. Indonesia hari ini, dalam pembacaan Veblen, terlalu banyak ditarik ke kuadran kedua.
Refleksi filosofis tentang korupsi sebenarnya jauh lebih tua dari ilmu ekonomi modern. Ibn Khaldun pada abad keempat belas, dalam *Muqaddimah*, telah menulis tentang siklus kemunduran dinasti yang dimulai ketika para pejabat menjadikan jabatan sebagai sumber penghasilan pribadi alih-alih pengabdian publik—tepat ketika *asabiyyah* atau solidaritas sosial mencair menjadi kalkulasi privat. Adam Smith, dalam *The Wealth of Nations*, sambil merayakan tangan tak terlihat pasar, juga memperingatkan bahwa para pedagang dan industriawan “jarang berkumpul, bahkan untuk bersenang-senang dan berfoya-foya, tanpa bahwa percakapan berakhir dengan konspirasi melawan publik atau dengan pengaturan untuk menaikkan harga.” Smith memahami, jauh sebelum istilah rent-seeking dipopulerkan oleh Anne Krueger dan Gordon Tullock pada tahun 1970-an, bahwa pasar yang sehat bukanlah hasil otomatis dari sifat dasar manusia, melainkan hasil dari aturan-aturan—termasuk aturan anti-monopoli dan anti-kolusi—yang dijaga oleh negara yang bersih. Ketika negara sendiri menjadi salah satu pihak yang berkonspirasi, struktur tangan tak terlihat itu lumpuh. Yang tinggal adalah tangan-tangan terlihat yang saling memberi amplop di balik meja.
Karl Marx, dengan vokabuler berbeda, menyebut fenomena serupa “akumulasi primitif”—proses pengambilan paksa kekayaan publik atau komunal yang menjadi modal awal kapitalisme—dan David Harvey memperluasnya menjadi “akumulasi dengan cara perampasan” untuk menjelaskan tetap berlangsungnya ekstraksi semacam itu di era kontemporer. Apa pun istilah yang dipakai, mekanisme ekonomis yang sama bekerja: kekayaan yang seharusnya beredar dalam siklus produksi dan konsumsi yang luas, malah disedot ke dalam saluran sempit milik segelintir orang. Hannah Arendt, dari sudut filsafat politik, melihat fenomena ini dengan kacamata yang lebih kelam: korupsi sistemik, baginya, tidak hanya menggerogoti ekonomi, tetapi juga menggerogoti “ruang publik”—ruang di mana warga setara dapat bertemu untuk membicarakan dan memutuskan urusan bersama. Yang tinggal, ketika ruang itu dikolonisasi oleh transaksi privat, adalah masyarakat yang individu-individunya sinis, atomis, dan secara politik pasif. Dan masyarakat semacam ini, bagi Arendt, adalah bahan baku terbaik bagi totalitarianisme—atau, dalam versi yang lebih halus, oligarki yang dipoles dengan retorika populis.
Pertanyaan yang kemudian wajib dijawab: jika korupsi adalah struktur, bukan sekadar perilaku, lalu apa yang bisa dilakukan dunia industri yang harus tetap beroperasi di iklim semacam ini? Jawaban yang sederhana adalah: jangan berperilaku seolah-olah strukturnya akan berubah besok. Tetapi juga jangan berperilaku seolah-olah ia tidak akan pernah berubah. Beberapa strategi telah terbukti bekerja, baik di Indonesia maupun di yurisdiksi lain dengan pengalaman mirip.
Yang pertama adalah membangun kepatuhan internal yang tidak tergantung pada efektivitas penegak hukum eksternal. Standar internasional ISO 37001 tentang sistem manajemen anti-penyuapan, yang diadopsi oleh sejumlah BUMN dan korporasi besar Indonesia sejak pertengahan 2010-an, menyediakan kerangka yang rigorous: pemetaan risiko, due diligence rekanan, mekanisme whistleblowing, sampai sanksi internal yang jelas. Beberapa perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia—merespons baik tekanan kantor pusat maupun kewajiban Foreign Corrupt Practices Act atau UK Bribery Act—telah membuktikan bahwa beroperasi tanpa amplop bukan hanya mungkin, tetapi pada akhirnya lebih murah ketika biaya hukum, reputasi, dan moral organisasi diperhitungkan. Kuncinya adalah konsistensi: amplop yang ditolak sekali tetapi dibayarkan dua kali berikutnya akan diingat sebagai variabel bargaining, bukan sebagai garis merah.
Yang kedua adalah aksi kolektif. Ini barangkali poin yang paling sering dilupakan. Korupsi adalah masalah dilema tahanan klasik: setiap pelaku usaha tahu bahwa jika semua menolak menyuap, semua akan untung; tetapi yang menolak sendirian akan kalah tender. Solusi yang ditawarkan teori permainan adalah komitmen bersama yang dapat ditegakkan. Inisiatif seperti Partnering Against Corruption Initiative dari Forum Ekonomi Dunia, atau Maritime Anti-Corruption Network di sektor logistik, mempertemukan kompetitor untuk menyepakati standar bersama dan saling memantau. Di Indonesia, pengalaman Kamar Dagang dan Industri serta sejumlah asosiasi sektoral—seperti farmasi dan konstruksi—dalam menyusun pakta integritas kolektif menunjukkan bahwa pendekatan ini layak. Tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada keberanian pelaku usaha terbesar untuk memulai. Dunia industri perlu menyadari bahwa berkompromi sendiri-sendiri dengan korupsi tidak akan pernah menyelamatkan mereka secara individu; yang ada hanyalah perlombaan ke dasar.
Yang ketiga adalah investasi dalam transparansi rantai pasok. Ketika kepatuhan ekspor ke Eropa sekarang menuntut bukti uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan—Corporate Sustainability Due Diligence Directive Uni Eropa, yang berlaku bertahap mulai 2027—perusahaan Indonesia yang ingin tetap menjadi pemasok rantai pasok global tidak punya pilihan selain mendigitalisasi dan mendokumentasikan setiap titik transaksi, dari pembelian bahan baku sampai pembayaran tenaga kerja. Digitalisasi yang sungguh-sungguh, paradoksnya, adalah salah satu instrumen anti-korupsi paling efektif: ia memotong ruang diskresi manusia di titik-titik di mana diskresi itu paling mungkin disalahgunakan. Sistem Online Single Submission untuk perizinan, jika diterapkan tanpa “jalur khusus” tidak resmi, dapat menjadi contoh mikro dari gagasan yang lebih besar.
Yang keempat adalah merekrut, mempromosikan, dan melindungi orang-orang yang menolak korup. Ini terdengar trivial tetapi tidak. Banyak perusahaan secara retoris menjunjung integritas, tetapi secara praktis menghukum manajer yang gagal mendapat kontrak karena menolak menyuap. Sistem insentif internal yang tidak konsisten dengan kebijakan integritas formal akan selalu kalah dibanding sistem insentif yang konsisten—karyawan adalah pembaca insentif yang sangat tajam. Maka menjadi tugas pemilik dan dewan direksi untuk memastikan bahwa key performance indicator tidak menciptakan tekanan yang melempar manajer ke meja gelap, dan bahwa whistleblower benar-benar dilindungi dari pembalasan, bukan sekadar di atas kertas.
Yang kelima, dan barangkali paling sulit, adalah mengembangkan kemampuan untuk bermain panjang. Korupsi sistemik beroperasi pada horizon pendek: amplop hari ini menyelesaikan masalah hari ini. Industri yang sehat beroperasi pada horizon panjang: investasi R&D yang baru berbuah dalam sepuluh tahun, hubungan pemasok yang dibangun dalam dua dekade, brand yang dibentuk dalam satu generasi. Kontradiksi kedua horizon ini adalah salah satu sebab mengapa di lingkungan korup, modal cenderung mengalir ke aktivitas spekulatif jangka pendek—real estate, pertambangan ekstraktif, perdagangan rente—dan menjauhi manufaktur yang menuntut kesabaran modal. Industriawan yang ingin bertahan harus secara sengaja memilih horizon panjang, dan menerima bahwa sebagian peluang jangka pendek akan diambil oleh kompetitor yang lebih lentur secara etis. Ini adalah pilihan yang tidak nyaman, tetapi sejarah industri Jepang pasca-perang, Korea Selatan setelah krisis 1997, dan—dalam bidangnya sendiri—Singapura di bawah Lee Kuan Yew menunjukkan bahwa pilihan semacam itu mungkin, dan bahkan menguntungkan, jika cukup banyak aktor membuatnya bersamaan.
Tetapi kita tidak boleh menutup esai ini dengan kepalsuan optimisme. Industri tidak dapat membersihkan negara dari atas kursi pemiliknya. Apa yang dapat dilakukan dunia usaha hanyalah menjaga agar dirinya sendiri layak hidup di iklim yang sakit, sambil menunggu—dan ikut menciptakan—kondisi politik yang akhirnya memungkinkan reformasi struktural. Di sinilah ekonomi kembali bertemu dengan filsafat politik. Republik, dalam pemahaman klasik dari Cicero hingga James Madison, bukanlah sekadar himpunan individu yang mengejar kepentingan masing-masing dengan iringan musik pasar. Republik adalah res publica—”hal milik bersama”—yang mensyaratkan kewajiban warganya, termasuk warganya yang paling kaya dan paling kuat, untuk mengutamakan kebaikan bersama di atas kebaikan privat dalam keadaan-keadaan tertentu. Korupsi, dalam etimologinya yang Latin (*corrumpere*: “membusuk, memecah-belah, menghancurkan”), adalah secara harfiah kebusukan substansi bersama itu. Industri yang membayar amplop demi pesanan adalah, sesedikit-sedikitnya, juga memberi pupuk pada kebusukan tersebut, betapapun berat tekanannya untuk melakukan itu.
Jürgen Habermas, dengan kerangka modernnya tentang ruang publik dan tindakan komunikatif, menambahkan satu lapis lagi: lembaga ekonomi yang sehat tidak hanya membutuhkan aturan formal yang baik, tetapi juga “dunia kehidupan” (Lebenswelt) yang tidak sepenuhnya dijajah oleh logika sistemik uang dan kekuasaan. Artinya: kita membutuhkan koran yang berani, akademisi yang independen, hakim yang takut hanya pada konstitusi, dan organisasi masyarakat sipil yang mampu menyalakan lampu di sudut-sudut tergelap. Dunia industri Indonesia, sebagai aktor yang juga mendapat manfaat dari integritas publik dalam jangka panjang, memiliki kepentingan untuk ikut membiayai dan melindungi ekosistem ini—bukan dengan menyamarkan diri sebagai filantropis, melainkan dengan memahami bahwa hak hidup mereka sendiri pada akhirnya bergantung padanya.
Pulanglah ke pabrik garmen di Cikarang yang ditutup di awal esai ini. Pemiliknya, kalau ditanya apa yang membuat ia akhirnya menyerah, mungkin akan menjawab: tidak ada satu pukulan yang mematikan. Tidak ada satu amplop yang membuatnya bangkrut. Yang membuatnya bangkrut adalah ribuan amplop kecil sepanjang dua dekade, ratusan keputusan kalah tender yang tidak masuk akal, lusinan inspeksi yang ujung-ujungnya bukan tentang keselamatan kerja, dan satu pengertian perlahan—datang seperti embun, bukan seperti hujan—bahwa permainan ini tidak dirancang untuk dimenangkan oleh orang seperti dia. Ekonomi Indonesia bukan sedang gagal karena rakyatnya malas, atau karena pasarnya kecil, atau karena teknologinya ketinggalan. Ekonomi Indonesia sedang tertinggal karena lembaga-lembaga yang seharusnya menyalurkan energi sosial ke produksi malah menyedotnya ke ekstraksi, dan karena terlalu banyak aktor dengan kekuasaan—termasuk sebagian aktor industri sendiri—merasa lebih nyaman bermain di sistem yang membusuk ini ketimbang membayar harga politik untuk memperbaikinya. Sampai kalkulasi itu berbalik, sampai cukup banyak pelaku usaha menghitung dengan jujur bahwa biaya jangka panjang dari korupsi melebihi kenyamanan jangka pendeknya, sampai cukup banyak warga menuntut akuntabilitas dengan suara yang tidak bisa diabaikan—deindustrialisasi akan terus berjalan, perlahan-lahan, seperti karat di sebuah jembatan tua: tidak dramatis, tidak segera mematikan, tetapi pada satu hari, jembatan itu akan ambruk. Pertanyaannya bukan apakah, melainkan kapan. Dan apakah kita akan sempat membangun yang baru, atau hanya akan menatap reruntuhan, sambil bertanya kenapa.
—
**Referensi**
Acemoglu, D., Johnson, S., & Robinson, J. A. *Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty.* Crown Publishers, 2012.
Arendt, Hannah. *The Origins of Totalitarianism.* Schocken Books, 1951.
Auty, Richard M. *Sustaining Development in Mineral Economies: The Resource Curse Thesis.* Routledge, 1993.
CEPR (Centre for Economic Policy Research). “Institutions and prosperity: The 2024 Nobel laureates.” https://cepr.org/voxeu/columns/institutions-and-prosperity-2024-nobel-laureates
Datanesia. “Denyut Deindustrialisasi Dini.” https://datanesia.id/denyut-deindustrialisasi-dini/
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI. “Mahalnya Biaya Investasi di Indonesia.” https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/solok/id/data-publikasi/artikel/3341-mahalnya-biaya-investasi-di-indonesia.html
Habermas, Jürgen. *The Theory of Communicative Action.* Beacon Press, 1984.
Harvey, David. *The New Imperialism.* Oxford University Press, 2003.
Ibn Khaldun. *Muqaddimah.* Terj. Franz Rosenthal. Princeton University Press, 1958.
Khaldun lihat Ibn Khaldun.
Kompas.id. “Korupsi Hambat Pertumbuhan Investasi.” https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2021/12/09/korupsi-hambat-pertumbuhan-investasi
Kompas.id. “Benang Kusut Ekonomi Biaya Tinggi di Indonesia.” https://www.kompas.id/artikel/en-benang-kusut-ekonomi-biaya-tinggi-di-ri
Kompas.id. “Korupsi BUMN Terus Bebani Negara.” https://www.kompas.id/artikel/en-korupsi-bumn-terus-bebani-negara
Kompas.com. “Ini Kronologi Korupsi Asabri yang Merugikan Negara Rp 23,7 Triliun.” https://money.kompas.com/read/2021/02/03/030400326/ini-kronologi-korupsi-asabri-yang-merugikan-negara-rp-23-7-triliun
Kontan.co.id. “Investasi di Indonesia masih dihantui ICOR yang tinggi.” https://nasional.kontan.co.id/news/investasi-di-indonesia-masih-dihantui-icor-yang-tinggi
Krueger, Anne O. “The Political Economy of the Rent-Seeking Society.” *American Economic Review,* 64(3), 1974.
Marx, Karl. *Capital, Volume I.* Penguin Classics, 1976 [1867].
Mauro, Paolo. “Corruption and Growth.” *Quarterly Journal of Economics,* 110(3), 681–712, 1995. https://www.researchgate.net/publication/228276427_Corruption_and_Growth_Exploring_the_Investment_Channel
Myrdal, Gunnar. *Asian Drama: An Inquiry into the Poverty of Nations.* Twentieth Century Fund, 1968.
North, Douglass C. *Institutions, Institutional Change and Economic Performance.* Cambridge University Press, 1990.
Olson, Mancur. *The Rise and Decline of Nations: Economic Growth, Stagflation, and Social Rigidities.* Yale University Press, 1982.
Robison, Richard. *Indonesia: The Rise of Capital.* Allen & Unwin, 1986.
Sachs, Jeffrey D., & Warner, Andrew M. “Natural Resource Abundance and Economic Growth.” NBER Working Paper No. 5398, 1995.
Smith, Adam. *An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations.* W. Strahan & T. Cadell, 1776.
Tanzi, Vito, & Davoodi, Hamid. “Corruption, Growth and Public Finance.” IMF Working Paper, 2000.
Tempo.co. “5 BUMN dengan Kasus Korupsi Terbesar.” https://www.tempo.co/hukum/5-bumn-dengan-kasus-korupsi-terbesar-1215209
Transparency International. “Corruption Perceptions Index 2025.” https://www.transparency.org/en/cpi/2025
Transparency International Indonesia. “Indeks Persepsi Korupsi 2025.” https://ti.or.id/corruption-perceptions-index/
Veblen, Thorstein. *The Theory of Business Enterprise.* Charles Scribner’s Sons, 1904.
Wei, Shang-Jin. “How Taxing is Corruption on International Investors?” NBER Working Paper No. 6030, 1997.
Winters, Jeffrey A. *Oligarchy.* Cambridge University Press, 2011.
