Efektifkah Kebijakan Pemerintah dalam Sektor Industri?


Pada suatu pagi di Jakarta, di sebuah pabrik tekstil di kawasan Karawang, mesin-mesin yang dulu menderu sepanjang malam kini hanya berputar sebagian. Pemiliknya, seorang pengusaha generasi kedua, memandangi grafik pesanan yang merosot dengan tatapan yang sulit dinamai—campuran antara letih dan resignasi. Ia tahu, seperti banyak rekan sejawatnya, bahwa nasib bisnisnya tidak sepenuhnya berada di tangannya. Ia tahu pula bahwa di gedung-gedung kementerian di pusat ibu kota, sejumlah kebijakan baru sedang ditandatangani—Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Presiden—yang dalam beberapa bulan akan membentuk ulang lanskap di mana ia bekerja. Pertanyaan yang menggelayut adalah pertanyaan yang sesungguhnya purba: sejauh mana negara dapat menggerakkan ekonomi tanpa membuatnya tergagap? Dan sebaliknya, sejauh mana pasar dapat dibiarkan sendiri tanpa mengkhianati mereka yang tergantung padanya?

Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan teknis-administratif. Ia adalah pertanyaan filosofis tentang batas-batas kekuasaan dan tanggung jawab kolektif, sebuah pertanyaan yang Hannah Arendt sebut sebagai persoalan ranah publik—di mana keputusan tentang bagaimana manusia hidup bersama tidak dapat diserahkan pada mekanisme abstrak semata. Indonesia hari ini, dengan ekonomi senilai lebih dari Rp 22.000 triliun dan populasi yang melampaui 280 juta jiwa, sedang berdiri di simpang jalan yang oleh ekonom Harvard Dani Rodrik disebut sebagai *premature deindustrialization*—kondisi di mana sebuah negara mengalami penyusutan kontribusi industri manufaktur sebelum mencapai tingkat kekayaan yang umumnya menyertai transisi ke ekonomi jasa di negara-negara maju.

Data dari Badan Pusat Statistik melukiskan transformasi yang mengundang refleksi panjang. Kontribusi sektor industri manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto mencapai puncaknya pada tahun 2001 di angka 30,1 persen, lalu terus menurun hingga 19,07 persen pada tahun 2025 (www.suar.id). Sebagai pembanding, Tiongkok masih menjaga kontribusi manufakturnya di kisaran 27 hingga 29 persen, Vietnam di angka 25 persen, dan Malaysia 22 % (bisnis.com). Angka-angka ini bukan sekadar statistik; ia adalah peta dari kemungkinan-kemungkinan yang hilang, lapangan kerja yang tidak terlahirkan, dan generasi muda yang berpindah dari ruang produksi ke ruang konsumsi tanpa benar-benar memiliki keduanya. Penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia mencatat bahwa elastisitas tenaga kerja formal di sektor manufaktur menurun drastis—setiap satu persen pertumbuhan output kini hanya menyerap 0,58 persen tenaga kerja, jauh menurun dari 1,77 persen pada periode sebelumnya (www.sahamdaily.com). Dengan kata lain, mesin-mesin yang berputar tidak lagi memerlukan banyak tangan manusia. Otomatisasi dan kecerdasan buatan, yang dirayakan di sebagian besar diskusi pembangunan, ternyata tidak datang sebagai berkah yang merata; ia datang sebagai pertanyaan moral.

Pemerintah Indonesia, di bawah berbagai administrasi, telah merespons transisi struktural ini dengan apa yang dapat disebut sebagai sebuah *republik insentif*—sebuah arsitektur kebijakan fiskal yang berusaha membujuk modal dengan keringanan pajak, dan membujuk investasi dengan janji-janji prosedural. Skema *tax holiday*, misalnya, adalah salah satu instrumen paling ambisius dalam laci kementerian. Tax holiday untuk industri pionir dengan investasi mulai Rp 500 miliar diberikan dengan jangka waktu pembebasan 5 hingga 20 tahun; sementara untuk perusahaan yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus dengan investasi mulai Rp 100 miliar, periode pembebasan dapat mencapai 10 hingga 20 tahun. Di Ibu Kota Nusantara, investasi pendirian kantor pusat dengan minimal Rp 10 miliar dapat memperoleh pembebasan pajak hingga 30 tahun (www.bkpm.go.id). Selain itu, terdapat *tax allowance*—pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 30 persen dari nilai investasi yang disebar selama enam tahun—dan *super tax deduction* yang memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen dari biaya riset dan pengembangan. Di permukaan, ini adalah sebuah orkestra yang kompleks, sebuah komposisi rumit dari pasal-pasal hukum yang dirancang untuk memikat. Pertanyaannya: apakah orkestra ini sungguh menggetarkan ruang industri, atau hanya bergema di koridor-koridor birokrasi?

Filsuf ekonomi Karl Polanyi, dalam karya monumentalnya *The Great Transformation* (1944), memperingatkan bahwa pasar tidak pernah benar-benar “alamiah”. Ia adalah konstruksi sosial yang membutuhkan negara untuk menciptakan, menstabilkan, dan—pada saat-saat krisis—menyelamatkannya. Insentif fiskal, dalam pengertian Polanyian, adalah pengakuan diam-diam bahwa pasar tidak mampu berdiri sendiri. Tetapi insentif yang berlebihan juga dapat menjadi muslihat: sebuah ilusi tentang keaktifan negara yang sesungguhnya hanya memindahkan biaya dari satu pundak ke pundak lain. Ekonom Joseph Stiglitz, peraih Nobel ekonomi, telah lama berargumen bahwa insentif pajak yang generos sering kali memberikan *subsidi tanpa hasil*—perusahaan tetap berinvestasi seperti yang sudah mereka rencanakan, dan negara hanya kehilangan penerimaan tanpa menciptakan tambahan aktivitas ekonomi yang signifikan. Sebuah studi Bank Dunia tahun 2020 tentang efektivitas insentif pajak di negara-negara berkembang menemukan bahwa lebih dari 70 persen investor menyatakan akan tetap berinvestasi sekalipun insentif tidak diberikan. Pertanyaan yang muncul: bagaimana membedakan insentif yang menggerakkan dari insentif yang sekadar menyenangkan?

Jawaban parsial dapat ditemukan dalam pengamatan terhadap kinerja sektor pengolahan sendiri. Pada tahun 2025, pertumbuhan industri pengolahan tercatat sebesar 5,30 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,11 persen (www.ekon.go.id). Angka ini, sekilas, adalah kabar baik—sebuah indikasi bahwa “panglima” ekonomi belum sepenuhnya pensiun dari medan tempur. Indeks Kepercayaan Industri yang dirilis Kementerian Perindustrian pada Desember 2025 berada di level 51,90, masih di zona ekspansif (www.pajak.com); sentimen pelaku industri untuk enam bulan ke depan menunjukkan optimisme di angka 71,8 persen. Tetapi indeks adalah cermin yang kadang menampilkan wajah selektif. Variabel produksi, dalam komponen indeks yang sama, justru telah berada di fase kontraksi selama tujuh bulan berturut-turut di level 48,41. Inilah paradoks yang menarik bagi para sosiolog ekonomi: kepercayaan dapat tinggi sementara realitas produksi melemah, sebab kepercayaan sebagian dibentuk oleh narasi kebijakan, bukan hanya oleh angka pesanan.

Di dimensi investasi, narasi pemerintah belakangan ini mengalami pergeseran yang menarik untuk dicermati. Presiden Prabowo Subianto, dalam Indonesia Economic Outlook 2026 yang digelar di Wisma Danantara pada Februari lalu, menyampaikan apa yang ia sebut sebagai strategi *Indonesia Incorporated*. “Yang besar dan kuat harus merangkul, yang menengah dan kecil harus diperkuat, yang maju harus menarik yang tertinggal,” ujar Presiden, sambil menargetkan pertumbuhan ekonomi 2026 di kisaran 5,4 hingga 5,6 persen (www.ekon.go.id). Ada sesuatu yang Hegelian dalam visi ini—suatu pemahaman bahwa negara adalah totalitas etis di mana kepentingan-kepentingan partikular harus diintegrasikan ke dalam kepentingan universal. Tetapi totalitas etis juga membawa risiko. Ia dapat berkembang menjadi korporatisme yang menumpulkan persaingan, atau menjadi merkantilisme baru yang menghambat efisiensi. Ekonom Rodrik, dalam *Industrial Policy for the Twenty-First Century* (2004), menulis bahwa kebijakan industri yang berhasil bukanlah kebijakan yang dirancang oleh negara untuk *memilih pemenang*, melainkan yang menciptakan *proses pembelajaran kolaboratif* antara negara dan pelaku usaha. Pertanyaan bagi Indonesia adalah apakah Danantara, sebagai *sovereign wealth fund* yang baru dibentuk, akan menjadi instrumen pembelajaran kolektif atau menjadi pusat alokasi yang sentralistis.

Di sisi perdagangan internasional, lanskapnya semakin berliku-liku. Indonesia telah memperluas jaringan perjanjian bilateral dan multilateralnya secara agresif. Pemerintah memperluas akses pasar melalui Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement yang mencakup 14,7 persen Produk Domestik Bruto global, Indonesia-Canada CEPA dengan pembebasan tarif untuk lebih dari 90 persen produk, Indonesia-EAEU FTA, negosiasi tarif dengan Amerika Serikat, serta persiapan Pra-CEPA dengan Inggris (www.ekon.go.id). Namun di balik semangat membuka pintu, terdapat pula kecenderungan menutup beberapa jendela. Pemerintah pada tahun 2025 menerbitkan delapan Peraturan Menteri Perdagangan baru yang mengelompokkan kebijakan impor berdasarkan klaster komoditas. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 mengatur impor tekstil dan produk tekstil; Nomor 18 untuk barang pertanian dan peternakan; Nomor 22 untuk barang industri tertentu; dan Nomor 23 untuk barang konsumsi (https://setneg.go.id). Logika di baliknya adalah perlindungan industri dalam negeri. Logika ini bukan tanpa preseden filosofis. Friedrich List, ekonom Jerman abad ke-19, dalam bukunya *The National System of Political Economy* (1841), berargumen bahwa negara-negara berkembang membutuhkan *infant industry protection*—suatu periode di mana industri muda dilindungi dari persaingan global yang asimetris sebelum mereka dilepas ke pasar terbuka.

Tetapi proteksi yang berlebihan juga membawa konsekuensi yang tidak diinginkan. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur relaksasi impor menimbulkan dampak negatif seperti kenaikan importasi tekstil dan produknya yang berakibat pada penurunan permintaan kepada industri lokal, meningkatnya pemutusan hubungan kerja, dan lesunya perdagangan domestik hingga tutupnya perusahaan lokal (https://berkas.dpr.go.id) . Di sini kita menyentuh apa yang oleh sosiolog Pierre Bourdieu disebut sebagai *kekerasan simbolis* dari kebijakan—bahwa keputusan birokratis yang tampak netral di atas kertas dapat menghasilkan trauma kolektif yang amat konkret bagi orang-orang yang kehilangan pekerjaan dan martabatnya. Setiap penyesuaian regulasi adalah, pada dasarnya, sebuah keputusan etis tentang siapa yang akan menanggung beban penyesuaian dan siapa yang akan menikmati buahnya. Pemerintah, untuk meredam dampak ini, kemudian memberikan insentif tambahan: Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja industri padat karya—meliputi alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit—dengan target 1,7 juta pekerja dan alokasi anggaran sebesar Rp 800 miliar pada tahun 2025 (www.ekon.go.id). Sebuah upaya kompensasi yang patut diapresiasi, sekaligus pengakuan diam-diam bahwa kebijakan sebelumnya telah menciptakan luka yang harus diobati.

Hilirisasi—yang menjadi tema sentral kebijakan Indonesia dalam dekade terakhir—adalah cerita lain yang menyentuh pertanyaan-pertanyaan paling fundamental tentang kedaulatan ekonomi. Pelarangan ekspor bijih nikel mentah yang diberlakukan sejak 2020 telah mengubah peta perdagangan logam Indonesia secara dramatis. Ekspor nikel diproyeksikan menembus 7,9 miliar dolar Amerika pada tahun 2025 (https://nikel.co.id) , sebuah lonjakan signifikan yang tampak menjadi pembuktian doktrin nilai tambah. Tetapi kebijakan ini juga membawa Indonesia ke meja perselisihan World Trade Organization. Panel WTO menilai bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Pasal XI GATT 1994, dan pengecualian yang diajukan Indonesia belum terbukti, sementara banding tertahan akibat tidak berfungsinya Badan Banding. Inilah dilema klasik yang oleh sejarawan ekonomi Ha-Joon Chang dalam *Kicking Away the Ladder* (2002) digambarkan dengan tepat: negara-negara maju, yang dahulu menggunakan proteksi dan intervensi negara untuk membangun industrinya, kini cenderung menutup tangga itu bagi negara-negara yang baru menanjak. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tetapi tatanan perdagangan global, yang dibangun di atas asumsi-asumsi liberal yang berbeda, menafsirkan klausul nasionalis seperti itu sebagai pelanggaran prinsip non-diskriminasi.

Di tengah itu semua, ada juga pengakuan bahwa kebijakan tidak selalu dapat memilih jalan keras. Pada April 2026, ketika harga komoditas global melonjak dan industri petrokimia serta makanan-minuman tertekan, pemerintah merespons dengan langkah pragmatis. Bea masuk impor LPG diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen sehingga refinery dapat memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG, dan harga plastik yang sempat naik hingga 100 persen mendapat relaksasi melalui pengaturan bahan baku (www.suar.id). Kebijakan-kebijakan reaktif semacam ini, jika diamati dalam waktu yang lebih panjang, menyiratkan sesuatu yang menarik: bahwa pemerintah Indonesia, terlepas dari retorika strategis tingkat tinggi, sering kali bekerja dalam mode *firefighting*—memadamkan api di sini, memasang sekat di sana. Aristoteles dalam *Etika Nikomakea* mengajarkan bahwa kebijakan yang baik membutuhkan *phronesis*, kebijaksanaan praktis—suatu kemampuan untuk menerjemahkan prinsip-prinsip umum ke dalam keputusan-keputusan partikular yang tepat dalam konteksnya. Pertanyaannya, apakah arsitektur kebijakan kita lebih sering menampilkan *phronesis* atau lebih sering menampilkan reaksi tergesa-gesa terhadap krisis yang sebenarnya bisa diantisipasi?

Pada level yang lebih dalam lagi, ada ironi yang patut direnungkan. Pemerintah, dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045, menargetkan kontribusi manufaktur kembali mencapai 28 persen pada tahun 2045 (https://ekonomi.bisnis.com) —suatu lompatan yang akan membutuhkan sekitar sembilan persen poin tambahan dari posisi saat ini. Sebagian ekonom menganggap target ini ambisius, sebagian lainnya menganggapnya nostalgik. Tetapi yang lebih krusial dari pertanyaan apakah target itu tercapai atau tidak adalah pertanyaan tentang *jenis manufaktur seperti apa* yang sedang kita bicarakan. Apakah ia adalah manufaktur padat karya yang menyerap jutaan pekerja seperti pada era Orde Baru, ataukah ia adalah manufaktur padat modal yang ditenagai oleh robot dan algoritma? Pilihan ini bukan sekadar pilihan ekonomis; ia adalah pilihan tentang bentuk masyarakat yang ingin kita bangun. Filsuf politik Michael Sandel, dalam *The Tyranny of Merit* (2020), memperingatkan bahwa ekonomi yang terlalu meritokratis dan terlalu padat-modal cenderung menciptakan *kelas kemenangan* yang sempit dan *kelas kekalahan* yang luas, yang pada gilirannya akan memunculkan kemarahan politik yang dapat mengguncang fondasi demokrasi.

Indonesia, dalam pengertian ini, sedang menghadapi apa yang oleh sejarawan Fernand Braudel mungkin disebut sebagai *moment of structural reckoning*—momen di mana keputusan-keputusan kebijakan jangka pendek harus diukur terhadap konsekuensi-konsekuensi *longue durée* yang akan dirasakan selama generasi-generasi mendatang. Reformasi pasar modal yang ditandai dengan peningkatan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, transparansi *Ultimate Beneficial Ownership*, percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia, serta kenaikan limit investasi dana pensiun dan asuransi pada saham LQ45 dari 10 persen menjadi 20 persen (www.ekon.go.id) adalah langkah-langkah yang patut diapresiasi. Tetapi ini semua adalah reformasi di permukaan kapital. Pertanyaan struktural yang lebih dalam—tentang produktivitas tenaga kerja, kualitas pendidikan vokasi, integrasi rantai pasok hulu-hilir, dan kemampuan riset-pengembangan domestik—membutuhkan kebijakan yang melampaui horizon politik lima tahunan.

Di sebuah ruang seminar di Jakarta beberapa waktu lalu, seorang ekonom muda berkata dengan getir: “Kita selalu sibuk memberi insentif kepada modal, tapi kapan kita akan memberi insentif kepada *waktu*?” Ucapan itu mengandung kebenaran yang mendalam. Industri tidak tumbuh dalam hitungan kuartal; ia tumbuh dalam hitungan dekade. Kompetensi tenaga kerja tidak terbentuk dalam pelatihan tiga bulan; ia terbentuk dalam ekosistem belajar yang berkesinambungan. Kepercayaan investor, yang sering dianggap sebagai sesuatu yang harus dimanjakan dengan keringanan pajak, sesungguhnya lebih banyak dibentuk oleh *kepastian* dan *konsistensi* hukum dibanding oleh kemurahan pajak itu sendiri. Sebuah studi McKinsey Global Institute pada tahun 2022 tentang investasi langsung di kawasan Asia Tenggara menunjukkan bahwa stabilitas regulasi dan kemudahan eksekusi proyek menempati posisi lebih tinggi dalam preferensi investor multinasional dibanding tarif pajak.

Maka, ketika pengusaha tekstil di Karawang itu memandangi mesin-mesinnya yang berputar separuh hati, ia sesungguhnya sedang menyaksikan sesuatu yang lebih besar dari sekadar pesanan yang menurun. Ia sedang menyaksikan persimpangan filosofis sebuah bangsa: antara godaan untuk memilih jalan pintas insentif fiskal dan keberanian untuk membangun fondasi yang lebih dalam; antara romantisme proteksionisme dan disiplin keterbukaan; antara janji-janji hilirisasi yang mengasyikkan dan kerendahan hati untuk mengakui bahwa industri tidak dapat diciptakan hanya dengan dekret. Dalam tulisan Albert Hirschman, ekonom pembangunan abad ke-20, ada gagasan tentang *bias for hope*—suatu kecenderungan untuk melihat kemungkinan di mana orang lain melihat hambatan. Indonesia, dengan segala kontradiksinya, masih menyimpan *bias for hope* itu dalam jumlah yang besar. Pertanyaannya hanyalah apakah harapan tersebut akan diolah menjadi institusi yang tahan lama, atau dibiarkan menguap menjadi pidato-pidato yang lupa setelah lampu sorot dipadamkan.

Dalam akhirnya, kebijakan industri adalah cermin dari bagaimana sebuah bangsa membayangkan dirinya sendiri dalam waktu. Setiap pasal pajak, setiap permendag, setiap peraturan ekspor-impor, adalah secarik jawaban atas pertanyaan yang lebih besar: siapa yang ingin kita lindungi, siapa yang ingin kita beri kesempatan, dan generasi macam apa yang ingin kita wariskan kepada anak cucu kita. Mesin-mesin di Karawang akan terus berputar, atau berhenti, atau berputar dengan cara yang berbeda. Tetapi suara mereka—dengan segala desis dan deru yang menyertainya—akan tetap menjadi denyut nadi yang paling jujur dari republik ini. Mendengarkan suara itu, dan menerjemahkannya menjadi kebijakan yang manusiawi sekaligus rasional, mungkin adalah salah satu tugas paling sulit—dan paling mulia—dari peradaban politik yang bernama Indonesia.

Discover more from bolakayu.id

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading