Analisis tentang surutnya manufaktur Indonesia, dan apa yang hilang ketika sebuah negeri berhenti memproduksi


Pada akhir Februari 2025, gerbang kompleks pabrik PT Sri Rejeki Isman di Sukoharjo, Jawa Tengah, ditutup untuk terakhir kalinya. Selama lebih dari setengah abad, di tanah seluas tujuh puluh sembilan hektare itu, mesin-mesin pemintal, pewarna, dan jahit telah menderum siang-malam—mengubah serat kapas menjadi seragam tentara NATO, jaket musim dingin Jerman, dan kemeja kasual yang dipakai jutaan orang di empat benua. Kini, di hari ketika lima puluh ribu buruh bersilang langkah keluar untuk terakhir kalinya, sesuatu yang lebih besar dari sebuah perusahaan sedang mati. Sritex, raksasa tekstil terintegrasi terbesar di dunia menurut catatan industri, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Tetapi kematian Sritex hanyalah pertanda paling kasar dari sebuah penyakit yang lebih dalam—penyakit yang oleh literatur ekonomi diberi nama dengan dingin dan klinis: *deindustrialisasi prematur*.

Istilah itu pertama kali dirumuskan secara sistematis oleh Dani Rodrik dalam makalahnya yang kini menjadi rujukan klasik, “Premature Deindustrialization,” yang terbit di *Journal of Economic Growth* pada 2016. Tesisnya sederhana namun mengganggu: di abad kedua puluh satu, banyak negara berkembang mengalami penyusutan sektor manufakturnya jauh lebih cepat dan pada tingkat pendapatan yang jauh lebih rendah daripada yang dialami negara-negara yang lebih dulu industrial. Mereka kehilangan momentum industri sebelum sempat memetik hasilnya. Bagi Rodrik, ini bukan sekadar peristiwa ekonomi. Manufaktur formal, dalam analisisnya, adalah satu-satunya sektor yang memperlihatkan apa yang ia istilahkan sebagai *unconditional convergence*—satu-satunya kanal sejarah yang memungkinkan negara miskin mengejar negara kaya dalam tempo manusia. Mencabut kanal itu sama saja dengan memutus tali pengaman sebuah bangsa. Indonesia, sayangnya, kini berdiri persis di lubang itu.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menorehkan kurvanya dengan jelas. Sumbangan industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto pernah mencapai sekitar dua puluh sembilan persen pada awal 2000-an, kemudian turun menjadi 22,1 persen pada 2011, 19,7 persen pada 2019, lalu terus merosot ke 18,67 persen pada 2023, dan akhirnya tinggal sekitar 17,39 persen pada kuartal ketiga 2025. Sebagai perbandingan historis, pangsa manufaktur Indonesia pada akhir era Soeharto pernah menyentuh sekitar 32 persen. Empat puluh tahun yang lalu, mimpi industrialisasi adalah arah utama imajinasi pembangunan; hari ini, kurvanya berlawanan dengan visi itu. Penurunan ini, yang berlangsung di tengah pendapatan per kapita yang masih jauh di bawah ambang negara berpendapatan tinggi, sesuai dengan definisi formal Rodrik tentang deindustrialisasi prematur—sebuah negara meninggalkan industri sebelum mencapai kemakmuran yang membenarkan peninggalan itu.

Mengapa manufaktur menjadi begitu penting—lebih penting, dalam tradisi pemikiran ekonomi pembangunan, daripada jasa atau pertanian? Pertanyaan ini bukan teknis semata; ia menyentuh sesuatu yang lebih purba. Hannah Arendt, dalam *The Human Condition* (1958), membedakan dua mode keberadaan manusia: *animal laborans*, manusia yang bekerja semata-mata untuk bertahan hidup, dan *homo faber*, manusia yang membuat sesuatu yang melampaui dirinya sendiri—benda-benda tahan lama yang menyusun dunia. Pabrik, sebagai sebuah institusi, adalah pengejawantahan *homo faber*. Di sana, ribuan orang yang bertaut tali pekerjaan menciptakan benda yang akan mengarungi dunia, melintasi laut, sampai ke tangan orang yang tidak mereka kenal. Pekerjaan pabrik—bahkan ketika ia melelahkan, monoton, dan kurang dibayar—mengikat seseorang ke dalam jaringan global yang produktif. Ia adalah sumber harga diri kolektif yang sukar diukur dengan rupiah. Karl Polanyi, dalam *The Great Transformation* (1944), menambahkan dimensi politik yang lebih jauh: tanpa basis produksi material yang kokoh, sebuah masyarakat akan rapuh dari dalam, mudah dipermainkan pasar dunia, mudah disusupi oleh ekonomi imajiner yang tidak menghasilkan apa-apa selain ilusi pertumbuhan.

Secara ekonomi, alasan keistimewaan manufaktur lebih konkret. Sektor ini menyerap pekerja dari pertanian dengan skala besar—sebuah migrasi struktural yang, dalam sejarah Korea Selatan, Taiwan, dan Tiongkok, mengangkat ratusan juta orang dari kemiskinan absolut. Manufaktur juga memiliki efek pengganda yang kuat: satu pabrik tekstil membutuhkan listrik, kapas, mesin, transportasi, kemasan, jasa keuangan, hingga kantin makan siang. Ia menciptakan rantai kerja yang saling terhubung dan mengakar di wilayahnya. Ekspor produknya membawa devisa, sementara teknologinya, melalui apa yang oleh Bank Dunia dalam *World Development Report 2024* diidentifikasi sebagai tahap *infusion* dan *innovation*, memungkinkan produktivitas tumbuh dari waktu ke waktu. Tanpa fase infusi dan inovasi, peringatan laporan itu, sebuah negara tidak mungkin keluar dari *middle income trap*—jebakan negara berpendapatan menengah yang sudah menelan sekitar seratus negara di abad lalu. Untuk saat ini, Indonesia adalah salah satu kandidat paling jelas untuk menjadi korban berikutnya.

Sebab-sebab surutnya sektor ini berlapis dan saling memperkuat. Yang pertama, dan paling fundamental, adalah apa yang oleh literatur ekonomi disebut sebagai *Dutch disease* ringan. Periode 2000–2011 adalah masa *commodity boom* global, di mana harga batu bara, kelapa sawit, dan komoditas mineral lain melonjak. Studi Suryahadi dkk. (2012) maupun analisis berkelanjutan Indef sepanjang dekade berikutnya menunjukkan bahwa boom ini memperkuat rupiah secara signifikan, dan dalam keperkasaan rupiah itu, ekspor manufaktur Indonesia—yang harus tunduk pada harga internasional sebagai *price taker*—kehilangan daya saing. Kemeja yang dijahit di Sukoharjo menjadi terlalu mahal di rak Walmart Eropa, sementara kemeja Bangladesh, dengan mata uang yang lemah dan upah buruh yang rendah, mengisi tempatnya. Investasi pun bergeser. Industri ekstraktif, dengan kekuatan monopoli dan kemampuan menggeser biaya kepada pembeli, tetap menguntungkan dalam ekonomi berbiaya tinggi; manufaktur kecil dan menengah, yang tidak punya kekuatan tawar serupa, justru mengalami arus keluar modal. Inilah mekanisme klasik *premature deindustrialization* yang diperingatkan Rodrik (2016) dan, sebelum itu, dianalisis Dasgupta dan Singh (2006) dalam kerangka Kaldorian.

Pukulan kedua datang dari Tiongkok. Sejak 2010, Beijing membangun kapasitas industri raksasa yang membuat hampir tidak ada negara berkembang lain bisa bersaing dalam manufaktur padat karya—dari sepatu sampai panel surya, dari pakaian sampai komponen kendaraan. *China shock*, sebagaimana dianalisis dalam literatur ekonomi internasional sejak Autor, Dorn, dan Hanson (2013), tidak hanya melumpuhkan industri di kota-kota kecil Amerika, tetapi juga, dalam bentuk yang lebih akut, mendisrupsi industri padat karya negara-negara berkembang lain. Ketika permintaan domestik Tiongkok melambat dan tarif tinggi yang dikenakan pemerintahan Donald Trump menutup sebagian pintu Amerika, kelebihan inventaris itu mengalir deras ke Asia Tenggara. Berdasarkan data ITC dan TradeMap yang diolah Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), terdokumentasi setidaknya 72.250 kontainer tekstil ilegal dari Tiongkok masuk Indonesia dalam lima tahun terakhir, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai 46 triliun rupiah. Nilai ekspor tekstil Tiongkok ke Indonesia (HS 50–63) sepanjang 2019–2023 secara konsisten lebih tinggi—dengan selisih miliaran dolar—daripada nilai impor tekstil Indonesia dari Tiongkok yang tercatat di pelabuhan resmi. Selisih itu adalah jejak ekonomi bayangan yang terus menggerus pasar domestik.

Lapis ketiga adalah lapis kebijakan. Pada Mei 2024, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, sebuah revisi ketiga dari Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag itu menghapus syarat Pertimbangan Teknis untuk delapan belas komoditas khusus dan melonggarkan regulasi impor untuk sebelas kelompok komoditas lain, termasuk pakaian jadi, alas kaki, dan elektronik. Analisis Kementerian Perindustrian sendiri menunjukkan bahwa dari 518 kode HS yang direlaksasi, 88,42 persen merupakan barang yang sebetulnya sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Selama setahun setelahnya, *Purchasing Managers’ Index* yang dirilis S&P Global—indikator paling sensitif terhadap denyut sektor manufaktur—berkali-kali jatuh ke zona kontraksi: 46,7 pada April 2025, 47,4 pada Mei, dan 46,09 pada Juni 2025, tiga bulan berturut-turut di bawah ambang netral 50. Pada April 2026, PMI kembali jatuh ke 49,1, masuk lagi ke zona kontraksi setelah sempat memanjat keluar. Korelasi temporal antara penerbitan Permendag dan kontraksi PMI sukar dianggap kebetulan, sekalipun kausalitasnya melibatkan banyak variabel.

Dampaknya menumpuk dengan kecepatan yang menyiksa. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara mencatat lebih dari 15.000 pekerja tekstil ter-PHK pada periode Januari–September 2024 saja. Data APSyFI yang kemudian dikutip Kementerian Ketenagakerjaan mengangkat angka itu menjadi sekitar 250.000 PHK kumulatif di sektor tekstil sepanjang 2022–2024. Dalam kategori yang lebih luas, Kementerian Ketenagakerjaan mendokumentasikan hampir 60.000 PHK lintas sektor pada Januari–Oktober 2024, dengan DKI Jakarta sebagai episentrum—naik 94 persen dibanding bulan sebelumnya pada September. Pada awal 2025, gelombang baru menerjang: PT Sanken Indonesia menutup pabriknya pada Juni dan mem-PHK 457 karyawan; PT Yamaha Music Product Asia memindahkan produksinya keluar negeri; PT Adis Dimension Footwear merumahkan 1.500 buruh sepatu di Tangerang; PT Victory Ching Luh memproses PHK terhadap 2.000 pekerja lain. Daftar perusahaan yang tutup atau melakukan PHK massal dalam kuartal pertama 2025 saja mencakup paling sedikit 38 entitas. Ini bukan sekadar statistik. Setiap angka itu adalah satu rumah tangga yang kehilangan pendapatan utama, satu anak yang mungkin terpaksa berhenti sekolah, satu keluarga yang sistem tabungannya tergerus dalam hitungan bulan.

Persoalannya, di balik PHK yang terlihat itu, ada perubahan struktural yang lebih senyap. *Indonesia Economic Outlook Q2 2024* yang diterbitkan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia memperlihatkan bahwa pangsa tenaga kerja di sektor jasa bernilai tambah rendah—pedagang asongan, pengemudi ojek daring, pelayan kafe, kasir minimarket—telah meledak dari 35,2 persen pada 2011 menjadi 41,3 persen pada 2023. Sementara itu, pangsa tenaga kerja jasa bernilai tambah tinggi, seperti keuangan dan teknologi informasi, hanya naik dari 7,1 persen menjadi 8,3 persen. Pangsa tenaga kerja di sektor pertanian turun dari 36,39 persen menjadi 28,21 persen pada periode yang sama, namun—ini titik kritisnya—penurunan itu tidak diikuti oleh peningkatan setara di manufaktur. Pekerja meninggalkan ladang, tetapi bukan menuju perakitan robotik atau pengembang perangkat lunak; mereka berlabuh di kota-kota besar sebagai mitra pengantar makanan dan pemilik warung kelontong daring. Inilah anomali transformasi struktural Indonesia: alur Kuznets-Lewis yang seharusnya membawa pekerja dari pertanian ke industri, lalu dari industri ke jasa modern, sebagaimana dialami Korea atau Taiwan, terdistorsi menjadi alur dari pertanian langsung ke jasa informal—sebuah transformasi yang oleh sebagian peneliti disebut sebagai *stalled industrialization*, industrialisasi yang mandek di tengah jalan.

Konsekuensi politik dari pergeseran ini—dan inilah peringatan yang paling sering diabaikan dalam diskusi publik—juga harus diukur. Rodrik (2016) mengingatkan sesuatu yang sering dilewati: deindustrialisasi prematur tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga membuat demokrasi rapuh. Dalam sejarah Eropa dan Amerika Utara, demokrasi modern dilahirkan, sebagian, oleh disiplin dan koordinasi tenaga kerja terorganisir di pabrik. Buruh yang terkumpul di satu lokasi, dengan jadwal kerja yang sama dan musuh bersama yang jelas, mampu menuntut hak-hak mereka, membentuk partai massa, menegosiasikan kontrak sosial dengan elit. Tesis ini, yang juga dikembangkan oleh Acemoglu dan Robinson (2006) dalam *Economic Origins of Dictatorship and Democracy*, menyatakan bahwa transisi demokrasi membutuhkan sebuah blok sosial terorganisir yang mampu mengancam status quo. Pekerja *gig economy*—pengemudi ojek daring, kurir paket, pedagang Shopee yang bekerja sendirian dari kamar kos—nyaris mustahil berserikat. Mereka tersebar, terisolasi, terikat algoritma yang memperlakukan mereka sebagai entitas kontrak per detik. Sebuah negara yang membuang manufaktur sambil membengkakkan ekonomi platform, dengan demikian, sedang mendelegitimasi salah satu pilar struktural demokrasinya sendiri tanpa selalu menyadarinya. Hilangnya pabrik bukan sekadar hilangnya pekerjaan; ia adalah hilangnya satu bentuk warga negara.

Apa yang harus dilakukan? Kerangka pemecahan masalah, dalam literatur kebijakan industrial kontemporer, relatif konvergen. Bank Dunia dalam *World Development Report 2024* mengusulkan strategi tiga tahap untuk negara berpendapatan menengah: pertama, *investment*; kemudian *investment plus infusion* (penyerapan teknologi dari luar melalui FDI dan transfer); dan akhirnya *investment plus innovation* (kemampuan menciptakan teknologi sendiri). Indonesia saat ini, ironisnya, masih terjebak di tahap pertama tanpa pernah benar-benar memasuki tahap kedua dengan serius. Untuk keluar dari jebakan ini, kerangka kebijakan yang dianjurkan oleh INDEF dalam Kajian Tengah Tahun 2023 *Menolak Kutukan Deindustrialisasi: Menuju Pengarusutamaan Industrialisasi Hijau* mencakup beberapa pilar: pertama, kebijakan protektif yang terukur terhadap impor barang jadi yang sudah bisa diproduksi domestik—bukan proteksi membabi buta, melainkan proteksi terikat tenggat dengan ekspektasi disiplin daya saing global; kedua, insentif kredit murah untuk pembelian mesin dan teknologi yang meningkatkan produktivitas; ketiga, diskon harga listrik bagi industri padat karya untuk menurunkan biaya energi yang selama ini tertinggi di kawasan; keempat, dukungan riset terapan dan transfer teknologi melalui kolaborasi universitas–industri; kelima, integrasi rantai pasok dengan UMKM agar manufaktur besar menjadi *anchor* dari ekosistem produksi.

Langkah-langkah konkret yang sudah diusulkan dan sebagiannya mulai dipertimbangkan termasuk revisi total Permendag 8/2024, pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk pakaian jadi, dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk-produk yang terbukti masuk dengan harga di bawah biaya produksi yang wajar. Pengetatan pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi krusial; tanpa itu, peraturan apa pun akan ditembus oleh kontainer-kontainer bayangan yang mendarat di Tanjung Priok pada larut malam. Dalam dimensi yang lebih ambisius, hilirisasi mineral—yang selama dekade terakhir menjadi kebanggaan retoris pemerintah—harus diteruskan menjadi reindustrialisasi yang utuh. Smelter nikel yang menghasilkan logam setengah jadi untuk diekspor ke Tiongkok demi diolah menjadi baterai, lalu diimpor kembali sebagai mobil listrik, hanyalah hilirisasi yang belum tuntas. Indonesia perlu membangun industri baterai sendiri, kemudian industri kendaraan listrik, kemudian rantai pasok semikonduktor, kemudian seterusnya naik ke atas tangga teknologi—pola yang dijalankan Korea Selatan secara konsisten sejak 1962 dan dijiplak Tiongkok sejak 1980. Pada saat yang sama, transformasi pendidikan vokasi, harmonisasi upah dengan produktivitas, dan—mungkin yang paling sulit—konsistensi kebijakan yang melampaui satu masa pemerintahan, adalah prasyarat yang tanpa itu reindustrialisasi hanyalah jargon.

Pengalaman komparatif memperjelas urgensi ini. Pada 1960, ketika Korea Selatan mulai program industrialisasi terarahnya, pendapatan per kapitanya lebih rendah daripada Indonesia. Empat dekade kemudian, Korea telah menjadi negara berpenghasilan tinggi dengan industri otomotif, semikonduktor, dan elektronika konsumen yang memimpin dunia. Tiongkok, ketika memulai reformasi Deng Xiaoping pada 1978, juga negara agraris miskin; pada 2025, ia adalah pabrik dunia. Yang membedakan kedua negara itu dari Indonesia bukan endowment sumber daya alam—Indonesia justru jauh lebih kaya secara mineral—melainkan pilihan strategis untuk memprioritaskan pembangunan kapasitas produksi dan pembelajaran teknologi sebagai jantung kebijakan negara. Studi Suryahadi dkk. (2012) tentang deindustrialisasi Indonesia memperlihatkan, sebaliknya, bahwa investasi manufaktur sebagai proporsi PDB di Indonesia telah menurun sejak akhir 1990-an—sebuah indikator awal yang seharusnya membunyikan alarm dua dekade sebelum hari ini.

Pada akhirnya, persoalan deindustrialisasi prematur Indonesia bukan persoalan tabel angka semata. Ia adalah persoalan tentang siapa kita ingin menjadi sebagai bangsa. Apakah kita akan menerima posisi sebagai konsumen pasif dari produk yang dibuat orang lain, sebuah pasar besar yang penduduknya membayar dengan rupiah hasil ekspor batu bara dan nikel mentah? Ataukah kita memilih, sebagaimana Korea Selatan memilih pada 1960-an dan Tiongkok pada 1980-an, untuk berkeringat dan berdarah-darah membangun kapasitas membuat sesuatu—tidak hanya untuk dijual, tetapi untuk menyatakan kepada dunia bahwa kita ada, kita memiliki keterampilan, kita memiliki ide-ide yang layak diberi bentuk fisik? Joseph Schumpeter, dalam *Capitalism, Socialism and Democracy* (1942), menulis bahwa kapitalisme adalah proses *creative destruction*; tetapi destruksi tanpa kreasi hanyalah kehancuran murni, tanpa janji apa-apa. Indonesia kini berdiri di persimpangan antara *creative destruction*—yang membongkar industri lama untuk membangun yang lebih unggul—dan *destructive creation*—yang membongkar industri lama untuk diganti tidak dengan apa-apa selain platform daring dan importir.

Di Sukoharjo, gerbang Sritex kini terkunci. Mesin-mesin pemintal yang dulu berdesing menjadi hening. Lima puluh ribu buruh—termasuk perempuan-perempuan paruh baya yang masuk ke pabrik itu sebagai gadis dua puluh tahun—menyebar ke desa-desa, ke kota-kota lain, ke pekerjaan informal, atau ke pengangguran terselubung yang tak masuk statistik mana pun. Tidak ada upacara untuk mereka. Tidak ada pemberitaan setelah berita pailit menjadi minggu lalu. Tetapi di setiap kota industri Indonesia, dari Cimahi sampai Karawang sampai Tangerang, peristiwa serupa sedang berulang dengan tinta yang lebih lambat dan lebih sunyi. Di balik retorika tentang pertumbuhan ekonomi lima persen yang terus diulang oleh para pejabat, ada sebuah negeri yang sedang melupakan cara membuat sesuatu—dan sedang lupa bahwa kemampuan membuat sesuatu adalah salah satu hal yang membedakan bangsa yang merdeka dari sekadar wilayah geografis di peta. Pertanyaannya, apakah kita akan ingat tepat waktu, atau apakah kita hanya akan menyadarinya ketika gerbang pabrik terakhir akhirnya ditutup dan gemanya tertinggal sebagai satu-satunya bunyi yang masih mengingat bahwa di sana, dulu, ada tangan-tangan yang membuat dunia.



*Rujukan: Acemoglu, D. & Robinson, J. (2006). Economic Origins of Dictatorship and Democracy. Cambridge University Press; Arendt, H. (1958). The Human Condition. University of Chicago Press; Autor, Dorn & Hanson (2013), “The China Syndrome,” American Economic Review; Bank Dunia (2024). World Development Report 2024: The Middle-Income Trap; BPS, Statistik Industri Pengolahan, berbagai tahun; Dasgupta, S. & Singh, A. (2006), UNU-WIDER; INDEF (2023). Menolak Kutukan Deindustrialisasi; Kementerian Ketenagakerjaan RI, data PHK 2024–2025; LPEM FEB UI, Indonesia Economic Outlook Q2 2024 dan Q2 2025; Polanyi, K. (1944). The Great Transformation. Beacon Press; Rodrik, D. (2016). “Premature Deindustrialization.” Journal of Economic Growth 21(1): 1–33; S&P Global, Indonesia Manufacturing PMI, monthly reports 2024–2026; Schumpeter, J. (1942). Capitalism, Socialism and Democracy. Harper & Brothers; Suryahadi, A. dkk. (2012), SMERU Research Institute.*

Discover more from bolakayu.id

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading